PANDUAN PELAYANAN GIZI RAWAT INAP PUSKESMAS
BAB
I
DEFINISI
Pelayanan Gizi rawat adalah
pelayanan gizi yang dimulai dari proses pengkajian gizi, diagnosis gizi, intervensi
gizi meliputi perencanaan, penyediaan makanan, penyuluhan/edukasi dan konseling
gizi serta monitoring dan evaluasi gizi.
BAB
II
RUANG
LINGKUP
Ruang Lingkup Pelayanan Gizi
Rawat Inap meliputi Skrining Gizi dan Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT). Skrining
Gizi bertujuan untuk mengidentifikasi pasien yang beresiko, tidak beresiko malnutrisi atau kondisi khusus. PAGT
dilakukan pada pasien yang beresiko kurang gizi, sudah mengalami kurang gizi
dan atau kondisi khusus dengan penyakit tertentu
BAB
III
TATA
LAKSANA
1.
Skrining
Gizi
a.
Skrining
dilakukan pada pasien baru 1 x 24 jam setelah
pasien masuk RS.
b.
Metode
skring dilakukan adalah Subjective Global Assessment ( SGA )
c.
Bila
hasil skrining menunjukkan pasien beresiko malnutrisi, maka dilakukan pengkajian
/ assessment gizi dan dilanjutkan dengan langkah-langkah proses asuhan gizi
terstandar
2.
Proses Asuhan Gizi Terstandar ( PAGT )
a.
Assesment
/Pengkajian Gizi
Assesment Gizi terdiri atas anamnesa
riwayat gizi, data biokoimia, pengukuran antropometri, pemeriksaan fisik klinis
dan riwayat personal
b.
Menentukan
diagnosis gizi
c.
Intervensi
gizi
d.
Monev
( Monitoring dan Evaluasi )
BAB IV
DOKUMENTASI
1.
Form
Skrining dengan SGA
2.
Form
Anamnesa riwayat gizi kualitatif ( Food
Freguency )
3.
Form
Anamnesa riwayat gizi kuantitatif ( Food Recall 24 jam )
No comments:
Post a Comment