KERANGKA
ACUAN KERJA
AUDIT
INTERNAL
I.
PENDAHULUAN
Audit
merupakan suatu proses pengumpulan data, penilaian ataupun pengevaluasian yang
dilakukan untuk menilai sesuatu apakah telah sesuai dengan kriteria yang
mendasarinya. Audit terdiri dari beberapa macam seperti audit keuangan, audit
kepatuhan dan audit operasional. Audit operasional merupakan audit yang
dilaksanakan untuk menilai efisiensi dan efektivitas kegiatan suatu organisasi
dalam prosesnya untuk mencapai tujuan organisasi tersebut. Efisiensi digunakan
untuk sebaik apakah pemakaian sumber daya suatu organisasi yang digunakan untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan efektivitas digunakan untuk
menilai seberapa baik kebijakan-kebijakan organisasi tersebut dalam mencapai
tujuan. Efisiensi dan efektivitas merupakan dua hal yang saling berkaitan erat
satu dengan lainnya. Efisiensi dan efektivitas ini merupakan hal yang sangat
berperan penting dalam peningkatan kinerja pelayanan suatu organisasi.
UPTD
Puskesmas Tiron Kabupaten Kediri melaksanakan Audit Internal dengan kurun waktu
6 bulan sekali. Hal ini di laksanakan sesuai dengan kesepakatan bersama,
kesepakatan tersebut bertujuan untuk meminimalisir penurunan kinerja.
II. LATAR BELAKANG
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas, maka puskesmas
merupakan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan
kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat dan memberikan
pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya
dalam bentuk kegiatan pokok. Di dalam memberikan pelayanan yang paripurna
dengan sumber daya yang profesional seperti yang tertuang di dalam misi UPTD
Puskesmas Tiron maka haruslah dapat konsekuen di mana petugas di dalam
memberikan pelayanan haruslah sesuai dengan prosedur yang ada di UPTD Puskesmas
Tiron.
Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan perlu
adanya peningkatan Mutu sehingga secara bersama – sama UPTD Puskesmas Tiron
dapat meningkatkan kemandirian masyarakat dalam berperilaku hidup sehat dalam
pelayanan baik UKM, UKP dan Admen. Di dalam peningkatan Mutu Puskesmas tentunya
tidak sedikit masalah yang ada. Sebelum tercapainya peningkatan Mutu maka
perlulah di gali masalah yang ada di setiap unit baik UKM, UKP maupun Admen,
sehingga masalah dapat di carikan solusi secara bersama dan ketika masalah di
ketahui maka Puskesmas segera dapat melakukan perbaikan – perbaikan. Untuk
memenuhi proses tersebut maka dalam hal ini di butuhkan pelaksanaan Audit pada
pelayanan unit-unit tersebut.
III. PENGORGANISASIAN TIEM SOSIALISASI
PELINDUNG : dr. Hj. SRI
MUNTAMAH
PENANGGUNG JAWAB MUTU : SAIFUL ANWAR, SKM
KETUA AUDIT : drg. Y. Ratna
F
ANGGOTA :
Endang Apriani
Sutiarsih
Gaguk Arti W
IV.
PENGORGANISASIAN
DAN TATA HUBUNGAN KERJA
1.
TATA
KELOLA KEGIATAN
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam “Umpan Balik
Kemasyarakat”, maka disusun organisasi kegiatan
yang beranggotakan Pejabat dan Tim Manajemen Puskesmas sebagaimana pada
gambar 1.
Gambar
1. Struktur Organisasi Tim Umpan Balik
2.
TATA
HUBUNGAN KERJA
a.
Kepala
UPTD Puskesmas (Pelindung)
(dr.
Hj. Sri Muntamah)
1) Memberikan
persetujuan, dukungan dan arahan atas keseluruhan program strategis.
2) Membantu
menyelesaikan hambatan yang terjadi.
b.
Penanggung
Jawab Mutu
(Saiful
Anwar, SKM)
a) Sebagai
penerima hasil laporan kegiatan audit yang dilaksanakan oleh pelaksana untuk di
bahas di Rapat Peningkatan Mutu (RTM, Minilog)
b) Melaporkan
ke Pimpinan Puskesmas hasil temuan tim audit
c. Ketua
Pelaksana (drg. Ratna F)
1) Memberikan
dukungan secara berkelanjutan selama masa kegiatan.
2) Membantu
menyelesaikan hambatan yang terjadi.
3) Ketua Tim audit Puskesmas Lead Auditor (LA) menetapkan tim auditor, yang
utamanya sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan.
4) Ketua Tim audit Puskesmas Lead Auditor (LA) menyusun jadual audit
internal
5) Ketua Tim audit Puskesmas Lead Auditor (LA) mengajukan jadual kepada
Kepala Puskesmas
6) Ketua Tim audit Puskesmas Lead Auditor (LA) menerima usulan tim serta
jadual audit internal yang telah dibuat oleh Ketua Tim Mutu Puskesmas
7) Melaporkan
hasil audit ke Penanggung Jawab Mutu
8) Merencanakan
usulan tindak lanjut
d. Tim
Audit (Anggota Tim Audit).
1) Auditor melaksanakan audit dengan standart
dan ruang lingkup yang ditetapkan
2) Auditor menjaga kerahasiaan dokumen dan
informasi yang penting
3) Mencatat hasil temuan audit ke dalam form
Laporan Ketidaksesuaian dan Penyelesaiannya,
4) Melaporkan ke ketua
tim audit untuk dibuatkan laporan hasil audit yang berupa LKP dari Auditor.
V. T U
J U A N
1.
Tujuan
Umum
Melakukan
penilaian terhadap kesesuaian sumber daya, proses pelayanan, dan kinerja
pelayanan UKM, UKP maupun Admen sebagai dasar untuk melakukan perbaikan mutu
dan kinerja.
2. Tujuan Khusus
a. Untuk
membantu pimpinan / manajer dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan
memberikan analisa , penilaian, saran dan komentar mengeai kegiatan yang
diperikanya
b. Mengidentifikasi
dan meminimalkan resiko
c. Membantu
proses pengambilan keputusan manajer.
VI. KEGIATAN
KEGIATAN
POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
No |
Kegiatan Pokok |
Rincian Kegiatan |
1. |
Pembuatan
Rencana Kerja Audit |
Ø Pembuatan
rencana kerja oleh tim Audit Internal |
2. |
Pembutan
jadwal kegiatan dan menentukan Unit kerja yang akan di audit |
Ø Pembuatan
Jadwal Kegiatan oleh Tim Audit Internal Ø Menentukan
Unit kerja yang akan diaudit oleh Tim Audit Internal |
3 |
Pembuatan
cheklist atau instrument Audit |
Ø Pembuatan
chek list atau instrument audit oleh Tim Audit |
4 |
Pelaksanaan
Audit |
Ø Pelaksanaan
Audit Internal di masing – masing unit Pelayanan. |
5 |
Pelaporan
hasil Audit |
Ø Tim
audit melaporkan hasil audit kepada Tim Mutu di hadapan Kepala Puskesmas |
VII. CARA
MELAKSANAKAN KEGIATAN
Kegiatan dilakukan dengan cara melakukan
audit dengan cara observasi, wawancara dan melihat dokumen dan rekaman yang ada
di unit pelayanan UKM, UKP maupun Admen dengan mengisi instrumen audit kemudian
hasil audit diolah, dianalisa selanjutnya membuat saran untuk tindak lanjut
berupa tabel RPM (Ragpie Program Matriks)
rencana tindak lanjut.
VIII.SASARAN
1.
Program UKM (Kesesuian dengan indikator yang ditetapkan)
2.
Pelayanan UKP (Kesesuian dengan indikator yang ditetapkan)
3.
Admen (Kesesuian dengan indikator yang ditetapkan)
IX JADUAL PELAKSANAAN
Jadwal
Pelaksanaan Audit terlampir
X. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN
PELAPORAN
1.
Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan
Jadwal tersebut akan
dievaluasi setiap 6 bulan sekali
2.
Pelaporan
a. Laporan
evaluasi pelaksanaan kegiatan dibuat oleh tim Audit Internal
b. Laporan
ditujukan kepada tim mutu
c. Evaluasi ketepatan pelaksanaan
kegiatan dilakukan setiap akhir bulan
XI PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI
KEGIATAN
1.
Pencatatan
Pencatatan hasil temuan
audit oleh anggota auditor kemudian diserahkan pada Ketua Tim Audit Internal
untuk diolah dan dianalisa serta ditindaklanjuti dalam bentuk RTL dan TL.
2.
Pelaporan
Pelaporan hasil audit
dibuat oleh Tim Audit Internal untuk kemudian dilaporkan pada Tim Mutu saat
diadakan rapat tinjauan manajemen dihadapan Kepala Puskesmas. Laporan berupa
hasil audit, tindak lanjut yang telah dilakukan dan kendala pada saat
perbaikan.
3.
Evaluasi Kegiatan
Evaluasi kegiatan selama
pelaksanaan audit di buat oleh Tim Audit Internal untuk mengetahui apakah
terdapat kekurangan dalam pelaksanaan Audit saat ini sehingga dapat digunakan
sebagai bahan perbaikan pada pelaksanaan audit selanjutnya.
Mengetahuai Kepala
UPTD Puskesmas Tiron Dr. Hj. SRI MUNTAMAH Pembina NIP19630304 200212 2 002 |
Penanggung
Jawab Mutu UPTD
Puskesmas Tiron SAIFUL ANWAR, SKM Penata NIP. 19770906
199703 1 006 |
Mengetahui
Kepala
UPTD Puskesmas Tiron Penanggung Jawab Mutu
Dr. Hj.
Sri Muntamah Saiful Anwar, SKM
Pembina Penata
NIP.
19630304 200212 2 002 NIP. 19770906
199703 1 006
No comments:
Post a Comment