KERANGKA ACUAN KERJA AUDIT INTERNAL

 

KERANGKA ACUAN KERJA

AUDIT INTERNAL

I.    PENDAHULUAN

Audit merupakan suatu proses pengumpulan data, penilaian ataupun pengevaluasian yang dilakukan untuk menilai sesuatu apakah telah sesuai dengan kriteria yang mendasarinya. Audit terdiri dari beberapa macam seperti audit keuangan, audit kepatuhan dan audit operasional. Audit operasional merupakan audit yang dilaksanakan untuk menilai efisiensi dan efektivitas kegiatan suatu organisasi dalam prosesnya untuk mencapai tujuan organisasi tersebut. Efisiensi digunakan untuk sebaik apakah pemakaian sumber daya suatu organisasi yang digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan efektivitas digunakan untuk menilai seberapa baik kebijakan-kebijakan organisasi tersebut dalam mencapai tujuan. Efisiensi dan efektivitas merupakan dua hal yang saling berkaitan erat satu dengan lainnya. Efisiensi dan efektivitas ini merupakan hal yang sangat berperan penting dalam peningkatan kinerja pelayanan suatu organisasi.

UPTD Puskesmas Tiron Kabupaten Kediri melaksanakan Audit Internal dengan kurun waktu 6 bulan sekali. Hal ini di laksanakan sesuai dengan kesepakatan bersama, kesepakatan tersebut bertujuan untuk meminimalisir penurunan kinerja.

II.    LATAR BELAKANG

Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas, maka puskesmas merupakan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat dan memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Di dalam memberikan pelayanan yang paripurna dengan sumber daya yang profesional seperti yang tertuang di dalam misi UPTD Puskesmas Tiron maka haruslah dapat konsekuen di mana petugas di dalam memberikan pelayanan haruslah sesuai dengan prosedur yang ada di UPTD Puskesmas Tiron. 

 Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan perlu adanya peningkatan Mutu sehingga secara bersama – sama UPTD Puskesmas Tiron dapat meningkatkan kemandirian masyarakat dalam berperilaku hidup sehat dalam pelayanan baik UKM, UKP dan Admen. Di dalam peningkatan Mutu Puskesmas tentunya tidak sedikit masalah yang ada. Sebelum tercapainya peningkatan Mutu maka perlulah di gali masalah yang ada di setiap unit baik UKM, UKP maupun Admen, sehingga masalah dapat di carikan solusi secara bersama dan ketika masalah di ketahui maka Puskesmas segera dapat melakukan perbaikan – perbaikan. Untuk memenuhi proses tersebut maka dalam hal ini di butuhkan pelaksanaan Audit pada pelayanan unit-unit tersebut.      

 

III.    PENGORGANISASIAN TIEM SOSIALISASI

PELINDUNG                                          : dr. Hj. SRI MUNTAMAH

PENANGGUNG JAWAB MUTU          : SAIFUL ANWAR, SKM

KETUA AUDIT                                      : drg. Y. Ratna F

ANGGOTA                                             : Endang Apriani

                                                                        Sutiarsih

                                                                        Gaguk Arti W

                                                                                                            

IV.    PENGORGANISASIAN DAN TATA HUBUNGAN KERJA

1.                                                         TATA KELOLA KEGIATAN

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam “Umpan Balik Kemasyarakat”, maka disusun organisasi kegiatan  yang beranggotakan Pejabat dan Tim Manajemen Puskesmas sebagaimana pada gambar 1.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 1. Struktur Organisasi Tim Umpan Balik

2.                                                         TATA HUBUNGAN KERJA

a.   Kepala UPTD Puskesmas (Pelindung)

(dr. Hj. Sri Muntamah)

1)   Memberikan persetujuan, dukungan dan arahan atas keseluruhan program strategis.

2)   Membantu menyelesaikan hambatan yang terjadi.

b.   Penanggung Jawab Mutu

(Saiful Anwar, SKM)

a)   Sebagai penerima hasil laporan kegiatan audit yang dilaksanakan oleh pelaksana untuk di bahas di Rapat Peningkatan Mutu (RTM, Minilog)

b)   Melaporkan ke Pimpinan Puskesmas hasil temuan tim audit

c.   Ketua Pelaksana (drg. Ratna F)

1)   Memberikan dukungan secara berkelanjutan selama masa kegiatan.

2)   Membantu menyelesaikan hambatan yang terjadi.

3)   Ketua Tim audit Puskesmas Lead Auditor (LA) menetapkan tim auditor, yang utamanya sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan.

4)   Ketua Tim audit Puskesmas Lead Auditor (LA) menyusun jadual  audit internal

5)   Ketua Tim audit Puskesmas Lead Auditor (LA) mengajukan jadual  kepada Kepala Puskesmas   

6)   Ketua Tim audit Puskesmas Lead Auditor (LA) menerima usulan tim serta jadual  audit internal yang telah dibuat oleh Ketua Tim Mutu Puskesmas

7)   Melaporkan hasil audit  ke Penanggung Jawab Mutu

8)   Merencanakan usulan tindak lanjut

d.   Tim Audit (Anggota Tim Audit).

1)   Auditor melaksanakan audit dengan standart dan ruang lingkup yang ditetapkan

2)   Auditor menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang penting

3)   Mencatat hasil temuan audit ke dalam form Laporan Ketidaksesuaian dan Penyelesaiannya,

4)   Melaporkan ke ketua tim audit untuk dibuatkan laporan hasil audit yang berupa LKP dari Auditor.

  V.    T U J U A N 

1.     Tujuan Umum

Melakukan penilaian terhadap kesesuaian sumber daya, proses pelayanan, dan kinerja pelayanan UKM, UKP maupun Admen sebagai dasar untuk melakukan perbaikan mutu dan kinerja.

2.     Tujuan Khusus

a.   Untuk membantu pimpinan / manajer dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisa , penilaian, saran dan komentar mengeai kegiatan yang diperikanya

b.   Mengidentifikasi dan meminimalkan resiko

c.   Membantu proses pengambilan keputusan manajer.

   VI.   KEGIATAN

KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN

No

Kegiatan Pokok

Rincian Kegiatan

1.

Pembuatan Rencana Kerja Audit

Ø  Pembuatan rencana kerja oleh tim Audit Internal

2.

Pembutan jadwal kegiatan dan menentukan Unit kerja yang akan di audit

Ø  Pembuatan Jadwal Kegiatan oleh Tim Audit Internal

Ø  Menentukan Unit kerja yang akan diaudit oleh Tim Audit Internal

3

Pembuatan cheklist atau instrument Audit

Ø  Pembuatan chek list atau instrument audit oleh Tim Audit

4

Pelaksanaan Audit

Ø  Pelaksanaan Audit Internal di masing – masing unit Pelayanan.

5

Pelaporan hasil Audit

Ø  Tim audit melaporkan hasil audit kepada Tim Mutu di hadapan Kepala Puskesmas

 

    VII.    CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN

Kegiatan dilakukan dengan cara melakukan audit dengan cara observasi, wawancara dan melihat dokumen dan rekaman yang ada di unit pelayanan UKM, UKP maupun Admen dengan mengisi instrumen audit kemudian hasil audit diolah, dianalisa selanjutnya membuat saran untuk tindak lanjut berupa tabel RPM (Ragpie Program Matriks) rencana tindak lanjut.

 

  VIII.SASARAN

1.   Program UKM  (Kesesuian dengan indikator yang ditetapkan)

2.   Pelayanan UKP  (Kesesuian dengan indikator yang ditetapkan)

3.   Admen  (Kesesuian dengan indikator yang ditetapkan)

 

IX   JADUAL PELAKSANAAN

Jadwal Pelaksanaan Audit terlampir

X.   EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN

1.                                                                         Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Jadwal tersebut akan dievaluasi setiap 6 bulan sekali

2.                                                                         Pelaporan

a.     Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibuat oleh tim Audit Internal

b.     Laporan ditujukan kepada tim mutu

c.     Evaluasi ketepatan pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap akhir bulan

 

XI   PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN

1.                     Pencatatan

Pencatatan hasil temuan audit oleh anggota auditor kemudian diserahkan pada Ketua Tim Audit Internal untuk diolah dan dianalisa serta ditindaklanjuti dalam bentuk RTL dan TL.

2.                     Pelaporan

Pelaporan hasil audit dibuat oleh Tim Audit Internal untuk kemudian dilaporkan pada Tim Mutu saat diadakan rapat tinjauan manajemen dihadapan Kepala Puskesmas. Laporan berupa hasil audit, tindak lanjut yang telah dilakukan dan kendala pada saat perbaikan.

3.                     Evaluasi Kegiatan

Evaluasi kegiatan selama pelaksanaan audit di buat oleh Tim Audit Internal untuk mengetahui apakah terdapat kekurangan dalam pelaksanaan Audit saat ini sehingga dapat digunakan sebagai bahan perbaikan pada pelaksanaan audit selanjutnya.

 

 

Mengetahuai

Kepala UPTD Puskesmas Tiron

 

 

 

 

 

Dr. Hj. SRI MUNTAMAH

Pembina

NIP19630304 200212 2 002

Penanggung Jawab Mutu

UPTD Puskesmas Tiron

 

 

 

SAIFUL ANWAR, SKM

Penata

NIP. 19770906 199703 1 006

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengetahui                                                                                                    

Kepala UPTD Puskesmas Tiron                               Penanggung Jawab Mutu

 

 

Dr. Hj. Sri Muntamah                                                 Saiful Anwar, SKM
Pembina                                                                      Penata

NIP. 19630304 200212 2 002                                     NIP. 19770906 199703 1 006


 

No comments:

Post a Comment