KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMBINAAN/ASUHAN KEPERAWATAN KELUARGA DENGAN PENDERITA JIWA DI RUMAH

 

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMBINAAN/ASUHAN KEPERAWATAN KELUARGA DENGAN PENDERITA JIWA DI RUMAH

UPTD PUSKESMAS PERAK TIMUR

 

A.    PENDAHULUAN

Dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya manusia sebagai potensi pembangunan bangsa agar dapat membangun dan menolong dirinya sendiri, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, maka posyandu cukup strategis dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia sejak dini. Pemeliharaan dan perawatan kesejahteraan jiwa, merupakan suatu strategi dalam upaya pemenuhan pelayanan dasar yang meliputi peningkatan derajat kesehatan dan perkesmas yang baik, lingkungan yang sehat dan aman, pengembangan psikososial/emosi, kemampuan berbahasa dan pengembangan kemampuan kognitif (daya pikir dan daya cipta).

Gangguan jiwa adalah gangguan yang mengenai satu atau lebih fungsi jiwa. Gangguan  jiwa adalah gangguan  otak yang ditandai oleh terganggunya  emosi, proses berpikir, perilaku, dan persepsi (penangkapan panca indera). Gangguan  jiwa ini menimbulkan  stress dan penderitaan bagi penderita (dan keluarganya)

Gangguan  jiwa dapat mengenai setiap orang, tanpa mengenal umur, ras,  agama, maupun status sosial-ekonomi.Gangguan  jiwa bukan disebabkan oleh kelemahan pribadi. Di masyarakat banyak beredar kepercayaan atau  mitos yang salah mengenai gangguan  jiwa, ada yang percaya bahwa gangguan jiwadisebabkan oleh gangguan roh jahat, ada yang menuduh bahwa itu akibat  guna-guna, karena kutukan atau hukuman atas dosanya. Kepercayaan yang salah ini hanya akan merugikan penderita dan keluarganya karena pengidap gangguan  jiwa tidak mendapat pengobatan secara cepat dan tepat.

 

 

B.    LATAR BELAKANG

Latar belakang perlunya kegiatan ini dikarenakan masih adanya kasus gangguan jiwa  yang ditemukan, wilayah binaan puskesmas yang cukup luas sehingga ada beberapa wilayah yang aksesnya ke pelayanan kesehatan mengalami kendala. Serta untuk meningkatkan peran serta masyarakat di dalam penanganan masalah kesehatan jiwa.

Pembinaan/asuhan keperawatan keluarga dengan penderita Jiwa di rumah harus dilakukan secara profesional, akuntabel, santun, terstandarisasi dan memiliki inovasi untuk menyelesaikan kendala yang ada di lapangan

Tata hubungan kerja /Pembagian peran Lintas Program /Lintas Sektoral

Pembinaan/asuhan keperawatan keluarga dengan penderita Jiwa di rumah merupakan kegiatan melibatkan Petugas PERKESMAS Puskesmas. Sedangkan dengan lintas sektoral  bekerjasama dengan stakeholder dan kader kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Perak Timur.

 

C.   TUJUAN

1.    Tujuan Umum

Meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa di masyarakat

2.    Tujuan Khusus

a.    Mengedukasi keluarga penderita gangguan jiwa,

b.    Meningkatkan pengetahuan keluarga tentang penanganan kasus penderita jiwa dirumah,

c.     Meningkatkan dan pembinaaan peran serta masyarakat dalam rangka merawat penderita jiwa dirumah

 

D.   KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN

1.    Pembinaan/asuhan keperawatan keluarga dengan penderita Jiwa di rumah

2.    Pelaksanaan pembinaan/asuhan keperawatan keluarga dengan penderita Jiwa di rumah dilakukan secara rutin, dengan melibatkan keluarga dan kader kesehatan

 

E.    CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN

1.    Kunjungan Rumah

2.    Wawancara

3.    Pemeriksaan

4.    Edukasi

5.    Konseling

6.    Rujukan

 

F.    SASARAN

Seluruh anggota keluarga pasien jiwa

 

G.   JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN

No

Kegiatan

BULAN

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

1

Pelaksanaan Pembinaan/asuhan keperawatan keluarga dengan penderita Jiwa di rumah

v

v

v

v

v

v

v

v

v

v

v

v

 

H.   EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN

 

        Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan pada setiap pelaksanaan kegiatan oleh penanggung jawab kegiatan program PERKESMAS dan Penanggung jawab UKM Essensial. Laporan evaluasi kegiatan dibuat oleh penanggung jawab kegiatan program Perkesmas  dan diverifikasi oleh Penanggung jawab UKM Essensial, apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan, maka harus segera dilakukan tindak lanjut.

 

I.      PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN

a.           Waktu :

1.    Setiap akhir pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal

2.    Tribulan ke-empat

b.           Pelaksana

1.    Kepala Puskesmas

2.    Penanggungjawab program

c.          Dokumen laporan yang berisi : notulen, rencana tindak lanjut, rekomendasi, hasil olah dan analisis data, laporan evaluasi, laporan hasil kegiatan.

 

 

Pelaksana

Kepala Puskesmas Perak Timur

 

 

dr. Nurul Hidayah

 

No comments:

Post a Comment