Tuesday, July 22, 2025

SOP LAPORAN KERUSAKAN BARANG

 

 

 

 

 

DINAS KESEHATAN

KABUPATEN SLEMAN

 

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL

NO DOKUMEN         : SPO-SDK-PUS-IPB-032

 

 

LAPORAN KERUSAKAN BARANG

 

TANGGAL TERBIT   : 02 – 01-2015

NOMOR REVISI       : 00

HALAMAN                : 1/1

Ditetapkan Oleh

Management Representative

Dinas Kesehatan

 

 

 

Dra Dwi Andayani, Apt

NIP. 19631111 198911 2 001

 

RUANG LINGKUP

Prosedur ini mengatur Laporan kerusakan barang

TUJUAN

Agar laporan kerusakan barang cepat ditindak lanjuti

KEBIJAKAN

Berlaku untuk semua kerusakan barang di Puskesmas

PETUGAS

Petugas Inventaris dan Pemelihara Barang

PROSEDUR

 

1.    Unit Ruangan melaporkan kerusakan barang kepada Pemelihara barang

2.    Pelapor mengisi Form  laporan  kerusakan  barang  sesuai  yang  dilaporkan

3.    Pemelihara barang mengecek dan menentukan  rencana  perbaikan

4.    Mendokumentasikan laporan kerusakan dan rencana tindak lanjut di buku laporan kerusakan barang

5.    Pemelihara barang melakukan pemeliharaan barang baik dilakukan sendiri maupun diserahkan pada pihak ketiga

6.    Mendokumentasikan hasil pemeliharaan barang

7.    Menyerahkan kembali ke unit pelayanan jika barang sudak laik digunakan

8.    Jika barang tidak bisa diperbaiki, lakukan penggantian barang

 

 

 

 

 

 

REFERENSI

Kebijakan Dinas Kesehatan Sleman

 

No comments:

Post a Comment