KERANGKA ACUAN KEGIATAN GIZI PEMERIKSAAN DAN KONSULTASI DOKTER AHLI

KERANGKA ACUAN KEGIATAN GIZI PEMERIKSAAN DAN KONSULTASI DOKTER AHLI

 

A.     Pendahuluan

Dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pada Bab VIII tentang Gizi, pada pasal 141 ayat 1 menyatakan bahwa upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat, antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar gizi dan peningkatan akses mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan kemajuan ilmu serta teknologi. Upaya pembinaan dan intervensi gizi yang dilakukan oleh pemerintah secara bertahap dan berkesinambungan yaitu dengan kegiatan pemeriksaan dokter spesialis anak kepada balita Kurang Energi Protein (KEP).

 

B.      Latar Belakang

Program perbaikan gizi masyarakat merupakan program pokok untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Masalah gizi merupakan masalah yang penanganannya harus dilaksanakan secara terpadu dengan berbagai sektor, bukan hanya dengan pendekatan medis. Masalah gizi berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan perilaku serta pengetahuan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan dan dampak kedepan jika kesehatan terabaikan. Keadaan gizi masyarakat yang optimal, dapat meningkatkan produktifitas dan angka harapan hidup masyarakat.

Keadaan gizi masyarakat di wilayah Kecamatan Srandakan berdasarkan hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) Balita  pada tahun 2014 dengan indikator BB/U diperoleh data balita status gizi buruk 0,41 %, kurang 1,6%, baik 93,9% dan lebih 4,1%. Dengan indikator TB/U terdapat balita dengan status gizi sangat pendek 0,26%, pendek 1,44% dan normal 98,3%. Sedangkan dengan indikator BB/TB terdapat balita dengan status gizi kurus 0,82% normal 95,98% dan gemuk 3,19%. Prevalensi ibu hamil KEK 15.72 % dan anemia gizi besi 28,06 %. Dampak yang timbul dari masalah Anemia dan KEK tersebut adalah adanya kasus kematian bayi selama tahun 2014 sebanyak 7 balita dengan penyebab kematian adanya penyakit penyerta dan kelahiran BBLR selama tahun 2014 sebesar 0,7%.

Sebagai tindak lanjut maka puskesmas sebagai lini terdepan dari strkutur jajaran kementrian kesehatan menjadi penggerak utama di masyarakat dalam penanggulangan masalah gizi serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan penganggulangan masalah gizi. Masalah gizi yang terjadi pada kelompok balita di Kecamatan Srandakan diatatasi dengan pemeriksaan oleh dokter spesialis anak.

C.     Maksud dan Tujuan

1.     Tujuan umum

Menurunkan prevalensi Kurang Energi Protein (KEP) pada balita demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

2.     Tujuan khusus

a.     Mengetahui adanya penyakit penyerta sebagai penyebab KEP pada balita

b.     Memberikan terapi dan pengobatan pada balita sesuai penyakitnya

c.     Menurunkan prevalensi KEP balita

d.     Meningkatkan status gizi masyarakat

 

D.     Kegiatan Pokok

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya intervensi yaitu dengan mendatangkan dokter spesialis anak untuk memeriksa dan memberikan konsultasi pada setiap balita KEP dan bermasalah kesehatan lain di Puskesmas Srandakan.

 

E.      Cara Melaksanakan Kegiatan

Kegiatan pemeriksaan dan konsultasi dokter spesialis anak dilakukan dengan cara :

1.     Petugas gizi melakukan persiapan undangan, tempat pemeriksaan dan konsultasi dan dokter spesialis anak

2.     Petugas gizi menyampaikan undangan pada sasaran serta surat permohonan dokter spesialis

3.     Petugas gizi melaksanakan pertemuan pemeriksaan dan konsultasi dan dokter spesialis anak

4.     Kepala Puskesmas membuka kegiatan dengan menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan dan konsultasi

5.     Dokter spesialis anak melakukan pemeriksaan dan konsultasi kepada seluruh balita KEP secara bergantian

6.     Petugas gizi selaku fasilitator membantu dokter spesialis dalam menggali permasalahan pada orang tua balita

7.     Petugas gizi menyimpulkan hasil pemeriksaan dan konsultasi dokter spesialis anak serta tindak lanjutnya

 

F.      Sasaran

Sasaran kegiatan pemeriksaan dan konsultasi dokter spesialis anak yaitu balita Kurang Energi Protein (KEP) dan balita yang mengalami masalah gizi kesehatan lainnya.

 

G.     Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan pemeriksaan dan konsultasi dokter spesialis anak dilaksanakan pada bulan Maret 2015 menggunakan anggaran dana APBD II dengan rincian :

Konsumsi                         : 35 org x Rp.25.000,- = Rp.875.000,-

Transpot peserta              : 30 org x Rp.20.000,- = Rp.600.000,-

Honor narasumber           : 4 JPL x Rp.150.000,- = Rp.600.000,-

 

H.     Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan

Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melaporkan hasil kegiatan ke koordinator program UKM dan kepala puskesmas setiap bulan lalu diberikan evaluasi oleh kepala puskesmas.

 

I.       Pencacatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan

Pencatatan dan pelaporan program gizi Puskesmas Srandakan dalam bentuk notulen hasil kegiatan.

 

 

 

             Mengetahui                                                                           Srandakan, 03 Januari 2015

Kepala Puskesmas Srandakan                                                                      Petugas Gizi

 

 

 

 dr.Rr.Anugrah Wiendyasari                                                                 Heni Dawati. AMd.Gizi

NIP.197810 16 200501 2 012                                                           NIP.19871203 201001 2 010

 

No comments:

Post a Comment