KERANGKA ACUAN KEGIATAN GIZI PEMERIKSAAN DAN KONSULTASI DOKTER AHLI
A. Pendahuluan
Dalam
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, khususnya pada Bab VIII
tentang Gizi, pada pasal 141 ayat 1 menyatakan bahwa upaya perbaikan gizi
masyarakat ditujukan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat,
antara lain melalui perbaikan pola konsumsi makanan, perbaikan perilaku sadar
gizi dan peningkatan akses mutu pelayanan gizi dan kesehatan sesuai dengan
kemajuan ilmu serta teknologi. Upaya pembinaan dan intervensi gizi yang
dilakukan oleh pemerintah secara bertahap dan berkesinambungan yaitu dengan kegiatan
pemeriksaan dokter spesialis anak kepada balita Kurang Energi Protein (KEP).
B. Latar Belakang
Program perbaikan gizi masyarakat
merupakan program pokok untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang
optimal. Masalah gizi merupakan masalah yang penanganannya harus dilaksanakan
secara terpadu dengan berbagai sektor, bukan hanya dengan pendekatan medis.
Masalah gizi berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan perilaku serta
pengetahuan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan
dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya
kesehatan dan dampak kedepan jika kesehatan terabaikan. Keadaan gizi masyarakat
yang optimal, dapat meningkatkan produktifitas dan angka harapan hidup
masyarakat.
Keadaan gizi masyarakat di wilayah
Kecamatan Srandakan berdasarkan hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) Balita pada tahun 2014 dengan indikator BB/U
diperoleh data balita status gizi buruk 0,41 %, kurang 1,6%, baik 93,9% dan
lebih 4,1%. Dengan indikator TB/U terdapat balita dengan status gizi sangat
pendek 0,26%, pendek 1,44% dan normal 98,3%. Sedangkan dengan indikator BB/TB
terdapat balita dengan status gizi kurus 0,82% normal 95,98% dan gemuk 3,19%.
Prevalensi ibu hamil KEK 15.72 % dan anemia gizi besi 28,06 %. Dampak yang
timbul dari masalah Anemia dan KEK tersebut adalah adanya kasus kematian bayi
selama tahun 2014 sebanyak 7 balita dengan penyebab kematian adanya penyakit
penyerta dan kelahiran BBLR selama tahun 2014 sebesar 0,7%.
Sebagai tindak
lanjut maka puskesmas sebagai lini terdepan dari strkutur jajaran kementrian
kesehatan menjadi penggerak utama di masyarakat dalam penanggulangan masalah
gizi serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam
kegiatan penganggulangan masalah gizi. Masalah gizi yang terjadi pada kelompok
balita di Kecamatan Srandakan diatatasi dengan pemeriksaan oleh dokter
spesialis anak.
C. Maksud dan Tujuan
1.
Tujuan
umum
Menurunkan prevalensi
Kurang Energi Protein (KEP) pada balita demi mewujudkan masyarakat yang sehat
dan sejahtera.
2.
Tujuan
khusus
a.
Mengetahui adanya penyakit
penyerta sebagai penyebab KEP pada balita
b.
Memberikan terapi dan
pengobatan pada balita sesuai penyakitnya
c.
Menurunkan prevalensi KEP balita
d.
Meningkatkan status gizi
masyarakat
D. Kegiatan Pokok
Kegiatan ini
merupakan salah satu upaya intervensi yaitu dengan mendatangkan dokter
spesialis anak untuk memeriksa dan memberikan konsultasi pada setiap balita KEP
dan bermasalah kesehatan lain di Puskesmas Srandakan.
E. Cara Melaksanakan Kegiatan
Kegiatan pemeriksaan dan
konsultasi dokter spesialis anak dilakukan dengan cara :
1.
Petugas gizi melakukan
persiapan undangan, tempat pemeriksaan dan konsultasi dan dokter spesialis anak
2.
Petugas gizi menyampaikan
undangan pada sasaran serta surat permohonan dokter spesialis
3.
Petugas gizi melaksanakan
pertemuan pemeriksaan dan konsultasi dan dokter spesialis anak
4.
Kepala Puskesmas membuka kegiatan
dengan menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan dan konsultasi
5.
Dokter spesialis anak melakukan
pemeriksaan dan konsultasi kepada seluruh balita KEP secara bergantian
6.
Petugas gizi selaku fasilitator
membantu dokter spesialis dalam menggali permasalahan pada orang tua balita
7.
Petugas gizi menyimpulkan hasil
pemeriksaan dan konsultasi dokter spesialis anak serta tindak lanjutnya
F. Sasaran
Sasaran
kegiatan pemeriksaan dan konsultasi dokter spesialis anak yaitu balita
Kurang Energi Protein (KEP) dan balita yang mengalami masalah gizi kesehatan
lainnya.
G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan pemeriksaan dan konsultasi dokter spesialis anak
dilaksanakan pada bulan Maret 2015 menggunakan anggaran dana APBD II dengan
rincian :
Konsumsi : 35 org x Rp.25.000,-
= Rp.875.000,-
Transpot peserta : 30 org x Rp.20.000,- =
Rp.600.000,-
Honor narasumber : 4 JPL x Rp.150.000,- = Rp.600.000,-
H. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
Evaluasi pelaksanaan kegiatan
dilakukan dengan melaporkan hasil kegiatan ke koordinator program UKM dan
kepala puskesmas setiap bulan lalu diberikan evaluasi oleh kepala puskesmas.
I. Pencacatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
Pencatatan dan pelaporan program
gizi Puskesmas Srandakan dalam bentuk notulen hasil kegiatan.
Mengetahui Srandakan, 03 Januari 2015
Kepala Puskesmas Srandakan Petugas Gizi
dr.Rr.Anugrah Wiendyasari Heni Dawati. AMd.Gizi
NIP.197810 16 200501 2 012
NIP.19871203 201001 2 010
No comments:
Post a Comment