PEDOMAN USIA LANJUT

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah

 

            Perkembangan ilmu kesehatan masyarakat telah mengantar kita pada paradigma baru, sehingga kini paradigma sehat menjadi orientasi baru pembangunan kesehatan didunia, termasuk di Indonesia. Hal mendasar dari paradigma sehat antara lain terjadinya: pergeseran dari pelayanan medis (medical care) kepemeliharaan kesehatan (health care) sehingga setiap penanggulangan kesehatan lebih menonjolkan aspek peningkatan (promotive) dan pencegahan (preventive) dibanding pengobatan (curative), pergeseran dari program terpilah-pilah (fragmented program) ke program terpadu (integrated program) yaitu lebih pada berpijak pada menyehatkan keluarga dan masyarakat, pergeseran dari “keinginan (need)” ke “kebutuhan(demand)” sehingga pelayanan kesehatan disuatu daerah akan berbeda dari daerah lainnya.

             Pendekatan yang harus dilakukan dalam melaksanakan program kesehatan adalah pendekatan keluarga dan masyarakat serta lebih memprioritaskan upaya pemeliharaan dan menjaga sehat semakin sehat serta merawat yang sakit agar sehat.

             Oleh karena itu berbagai upaya harus dilaksanakan untuk mengatasi masalah ini dengan baik, diantaranya dengan meningkatkan cakupan, keterjangkauan dan mutu  pelayanan kesehatan, khususnya untuk penduduk lanjut usia. Salah satu kegiatan yang perlu digalakkan agar tujuan dimaksud dapat kita capai lebih cepat adalah mendorong pembentukan dan pemberdayaan berbagai  Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) khusus lanjut usia anata lain Kelompok Lanjut Usia, Pusat Santunan Keluarga dan lain-lain.

            Keberadaan kelompok Lanjut Usia yang telah mulai berkembang diseluruh provinsi  akhir-akhir ini merupakan wujud nyata dan cerminan kebutuhan masyarakat khususnya para lanjut usia terhadap pelayanan yang terjangkau, berkelanjut dan bermutu dalam rangka mencapai masa tua yang sehat, bahagia, berdaya guna dan produktif selama mungkin.

            Sehubungan dengan hal tersebut, adalah sangat beralasan bilamana harus tersusun Pedoman Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia. Pedoman ini digunakan digunakan sebagai acuan bagi peutgas kesehatan dalam melaksanakan kegiatan puskesmas ABC 1.Hal ini sejalan dengan visi Puskesmas ABC I yaitu menjadi puskesmas andalan yang mampu mewujudkan masyarakat ABC hidup sehat secara mandiri ,yang pada pelaksanaannya dalam memberikan pelayanan membudayakan tata nilai CAKAP yang berarti cepat,akurat,kwalitas,aman,profesional.Cepat artinya mampu memberikan respon yang cepat dalam pelayanan, Akurat artinya dalam memberikan pelayanan harus tepat sesuai kebutuhan sasaran,Kwalitas artinya dalam memberi pelayanan harus menggunakan standart yang ditetapkan, Aman artinya dalam memberikan pelayanan harus aman bagi petugas maupun bagi sasaran,Profesonal artinya dalam memberikan pelayanan harus dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan sesuai dengan kode etik profesi.

            Tata nilai diatas disusun sebagai acuan bagi insan puskesmas dalam berperilaku dalam mencapai tujuan dalam Visi Misi puskesmas dan diharapkan menjadi budaya dalam berorganisasi dan menjadi motivator untuk bekerja lebih baik dalam memberikan pelayanan Usia Lanjut.

            Secara domografi berdasarkan Sensus Penduduk tahun 1971 jumlah penduduk usia 60 tahun keatas 5,3 juta atau 4,5% jumlah penduduk, meningkat menjadi 11,3 juta atau 6,4% pada tahun 1990.

            Pada tahun 2000 diperkirakan 7,4% dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 15,3 juta orang akan berusia diatas 60 tahun diatas 60 tahun ( SUSPAS, Lembaga Demografi UI 1985). Proyek penduduk oleh Biro Pusat Statistik menggambar bahwa antara tahun 2005-2010 jumlah lanjut usia akan sama dengan jumlah anak balita yaitu sekitar 19 juta jiwa atau 8,4% dari seluruh jumlah penududuk.

            Berdasarkan laporan data demografi penduduk internasional yang dikeluarkan oleh Bureu of The Cencus USA (1993), jumlah penduduk lanjut usia di Indonesia pada tahun 2025 dibandingkan dengan keadaan tahun 1990 akan mengalami kenaikan sebesar 414% dan ini merupakan prosentase kenaikan paling tinggi diseluruh  dunia. Sebagai perbandingan pada periode waktu yang sama kenaikan dibeberapa negara secara berturut-turut adalah Kenya 347%, Brazil 255%, India 242%, Cina 220%, Jepang 129%, Jerman 66%, dan Swedia 33% ( Jinsella & Tanber).

            Berdasarkan hasil survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) Tahun 1980 angka kesakitan pada usia 55 tahun keatas adalah 25,7% pada SKRT 1986 menurun menjadi 15,1% sedangkan hasil SKRT 1995, anka kesakitan pada usia 45-49 tahun sebesar 11,6% dan angka kesakitan pada usia diatas 60 tahun sebesar 9,2%. Prevalensi anemia pada usia 55-64 tahun sebesar 51,5% dan pada usia lebih dari 65 tahun 57,9%. Dalam kurun waktu 10 tahun (1976-1986) penyakit jantung dan pembuluh darah berkembang menjadi penyebab ketiga dari kematian umum, dengan prevalensi dari 1,1 per 1000 penduduk pada tahun 1976 menjadi 5,9 per 1000 penduduk pada tahun 1986.

            Disamping permasalahan tersebut diatas, sebagaimana telah diuraikan pada “latar belakang”, kita masih mengahadapi berbagai masalah yang harus ditanggapi dan diselesaikan dengan sebaik-baiknya dimasa datang antara lain:

-       Kualitas lanjut usia yang rendah ditandai dengan rendahnya tingkat pendidikan. Bahkan 50% penduduk lanjut usia tidak pernah memperoleh pendidikan formal.

-       Dukungan sosial yang belum memadai karena kemampuan keuangan negara yang masih terbatas dan pendapatan perkapita masyarakat Indonesia yang masih rendah.

Dilain pihak dari sisi pemberdayaan masyarakat, pembentukan Kelompok Lanjut Usia baru terbatas di Desa/ Kelurahan Ibu Kota Kabupaten/ Kota dan Kecamatan tentu saja, saementara kegiatannya pun baik jumlah maupun kualitasnya sangat bervariasi antara kelompok satu dengan kelompok lainnya. Keadaan ini dapat dimaklumi, setiap daerah mempunyai kebutuhan yang berbeda dan ketersedian sumber daya yang tidak merata, serta belum adnya pedoman/acuan bagi petugas lapangan dalam melaksanakan kegiatanyang berkaitan dengan pembinaan kesehatan lanjut usia.

 

B.      Tujuan

1.     Tujuan Umum

Meningkatkan kesehatan lanjut usia

2.     Tujuan Khusus

- Tersedianya pedoman pelayanan kelompok Lanjut Usia dibidang kesehatan sebagai acuan bagi petugas kesehatan

- Meningkatnya kemudahan bagi lanjut usia dalam mendapatkan pelayanan kesehatan lanjut usia, khususnya aspek penigkatan dan pencegahan tnpa mengabaikan aspek pengobatan dan pemulihan

C .Sasaran Pedoman

Sasaran pelayanan Upaya Kesehatan Usia Lanjut meliputi seluruh masyarakat yang berusia lanjut di wilayah kerja Puskesmas ABC I yang berumur 45-49 tahun (vinilitas/prasenilis), 60-69 tahun (lanjut usia), >70 tahun (lanjut usia resiko tinggi)

 

D. Ruang Lingkup Pelayanan kesehatan Usila

Pelayanan Kesehatan Usila  meliputi :

1.     Kegiatan Pelayanan Usila di dalam gedung Puskesmas

Adalah pelayanan  kesehatan yang dilaksanakan pada usia lanjut didalam gedung puskesmas yang meliputi penyuluhan . pengobatan ,dan rujukan.

2.     Kegiatan Pelayanan Usila di luar gedung Puskesmas

Adalah Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar gedung puskesmas yang meliputi posyandu usila,penyuluhan ,dan rujukan

 

E .Batas Operasional

1.   Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyakarat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

2.   Pelayanan Usila adalah pelayanan kesehatan terhadap usia lanjut yang dilakukan di luar puskesmas.

3.   Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi / pemeriksaan kesehatan yang terdiri dari usia lanjut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

STANDAR KETENAGAAN

 

A.     Kualifikasi Sumber Daya Manusia

Berikut ini kualifikasi SDM dan realisasi tenaga upaya kesehatan yang ada di Puskesmas  ABC I:

Kegiatan

Kualifikasi SDM

Realisasi

Upaya Kesehatan Usia Lanjut

Pendidikan minimal D III

Diampu oleh 1 orang dengan latar belakang pendidikan

D III Kebidanan

 

B.      Disitribusi Ketenagaan

Penanggung jawab program Upaya Kesehatan Usia Lanjut dan latar belakang profesinya adalah sebagai berikut:

Kegiatan

Petugas

Profesi

Upaya Kesehatan Usia Lanjut di Puskesmas

Indah Cahyani

Bidan

Upaya Kesehatan Usia Lanjut di desa Kemiri

Dewi Herawati

Bidan

Upaya Kesehatan Usia Lanjut di desa Papanrejo

Irma finurina

Bidan

Upaya Kesehatan Usia Lanjut di desa Kunjeng 

Nining Fitria

Bidan

Upaya Kesehatan Usia Lanjut di desa Kuwaron

Kandu Maya

Bidan

Upaya Kesehatan Usia Lanjut di desa Rowosari

Ismulchati

Bidan

Upaya Kesehatan Usia Lanjut di desa ABC

MelaniAti Ningsih

Bidan

Upaya Kesehatan Usia Lanjut di desa Peranten

Eni Subekti

Bidan

Upaya Kesehatan Usia Lanjut di desa Jati Pecaron

Sriyati

Bidan

Upaya Kesehatan Usia Lanjut di desa Tambakan

FIlaili A. fitriani

Bidan

Upaya Kesehatan Usia Lanjut di desa Baturagung

Nur Jannah

Bidan

Upaya Kesehatan Usia Lanjut di desa Ringinkidul

Indah Cahyani

Bidan

Upaya Kesehatan Usia Lanjut di desa Ringinharjo

Siti Nurkhasanah

Bidan

Upaya Kesehatan Usia Lanjut di desa Telogomulyo

Dwi Apriati

Bidan

 

 

 

 

C.     Jadwal Kegiatan

1.      Pengaturan kegatan upaya kesehatan dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tri bulanan/ lintas sektor dengan persetujuan kepala puskesmas.

2.      Jadwal kegiatan upaya kesehatan dibuat untuk kangka waktu satu tahun, dan di break down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal.

3.      Secara keseluruhan jadwal dan rencana kegiatan upaya kesehatan dikoordinasikan oleh Kepala Puskesmas ABC I.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

STANDAR FASILITAS

 

A.     Denah Ruangan

Pelayanan Usia Lanjut dilakukan di semua desa di wilayah puskesmas ABCI. Bahkan ada yang lebih dari satu tempat di sebuah desa.

 

B.      Standar Fasilitas

Untuk mendukung tercapainya tujuan kegiatan upaya kesehatan usia lanjut Puskesmas ABC I memiliki fasilitas penunjang sebagai berikut:

Kegiatan Pelayanan Kesehatan Usia lanjut

Sarana- prasarana

 

 

 

 

Posyandu Lansia

- Meja, kursi

- Alat tulils

- Buku Register dan Buku Pencatatan kegiatan

- Timbangan

- Microcoice/ pengukur tinggi badan

- Stetoskop

- Tensimeter

- KMS lansia

-BPPK Lanjut Usia(Buku Pedoman Pemeliharaa Kesehatan ).

 

 

Penyuluhan

- Leaflet

- Poster

- Alat peraga penyuluhan

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

TATALAKSANA PELAYANAN UPAYA KESEHATAN USIA LANJUT (USILA)

 

A. Lingkup Kegiatan

1.       Menyelenggarakan paket pembinaan bagi kelompok usia lanjut umur 45 – 59 tahun yang meliputi penyuluhan ( KIE ) dan pelayanan kesehatan ,gizi maupun psiko sosial agar dapat mempersiapkan diri menghadapi masa tua.Umur 60 – 69 tahun agar dapat mempertahankan kesehatannya agar tetap produktif . Umur 69 tahun keatas atau Usila dengan resiko tinggi agar dapat selama mungkin mempertahankan kemandiriannya

2        Menyelenggarakan pembinaan melalui upaya penyuluhan ( KIE ) dalam rangka meningkatkan pengetahuan ,kemampuan, dan ketrampilan pada keluarga,masyarakat, termasuk organisasi masyarakat dalam menangani masalah kesehatan Usila.

3.       Pembinaan ketenagaan ,berupa peningkatan kemampuan teknis dan managemen bagi pengelola dan pelaksana termasuk kader kesehatan, kelompok di masyarakat,dan pelayanan professional lainnya dengan pemenuhan standart pelayanan , menerapkan kendali mutu,serta prosedur tetap pelayanan,pembinaan dukungan pendanaan program ,pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui pengembangan ilmu,teknologi tepat guna dan penelitian.

4.       Peningkatan dukungan politis bagi upaya pembinaan kesehatan usia lanjut dengan mendayakan peraturan perundang undangan yang mendukung dan menyebarluaskan informasi ,arahan, dan kerjasama lintas program , lintas sektor,dalam upaya pembinaan kesehatan usia lanjut.

 

B.      Metode

Pembinaan kesehatan usia lanjut dilaksanakan sebagai berikut dengan :

1.     Menyesuaikan perencanaan pembinaan kesehatan usia lanjut dalam perencanaan puskesmas.

2.     Menyesuaikan dengan kegiatan pokok lainnya dalam lokakarya mini puskesmas.

3.     Menyesuaikan kondisi dan kebutuhan setempat.

4.     Mendorong terwujudnya peranserta masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat , PKK, organisasi sosial atau potensi lain yang ada.

C.     Langkah Kegiatan

1.   Perencanaan ( P1 )

a.   Diseminasi informasi pembinaan kesehatan usia lanjut kepada staf puskesmas.

b.   Membuat kesepakatan diantara staf puskesmas tentang penatalaksanaan.

c.   Melakukan bimbingan dan pelatihan kepada staf puskesmas.

d.   Membuat rencana kegiatan yang diintegrasikan dalam rencana tahunan puskesmas ( pengumpulan data dasar, membuat peta lokasi dan masalahnya, membuat rencana kegiatan sesuai masalah ).

e.   Kerja sama dengan lintas sektor untuk member informasi dan menjelaskan perannya.

f.    Melakukan Survey Mawas Diri bekerja sama dengan sektor terkait.

g.   Melakukan musyawarah dengan masyarakat tentang upaya yang akan dilakukan.

h.   Membentuk kelompok kerja.

i.    Melakukan pembinaan teknis bersama sektor terkait.

j.    Mendorong pembentukan dan pembinaan usia lanjut di masyarakat secara mandiri.

 

2.   Pelaksanaan ( P2)

a.   Kegiatan Promotif.

Bertujuan meningkatkan gairah hidup usia lanjut agar merasa tetap dihargai dan berguna.misal penyuluhan dan senam .

b.   Kegiatan Preventif.

Bertujuan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyakit dan komplikasi yang diakibatkan oleh proses degenerative ( lewat KMS dan Buku Pemantauan Kesehatan Pribadi Lanjt Usia ).

c.   Kegiatan kuratif.

Upaya yang dilakukan adalah pengobatan dan perawatan .

d.   Kegiatan Rehabilitatif.

Upaya yang dilakukan bersifat medic,psikososial,edukatif, dan pengembangan ketrampilan .

e.   Kegiatan Rujukan.

Upaya yang dilakukan untuk mendapat pelayanan kuratif dan rehabilitative yang memadai dan tepat waktu sesuai kebutuhan ke fasilitas yang lebih lengkap.

 

 

3.   Pemantauan dan Pembinaan ( P3)

Pemantauan dan pembinaan kesehatan usia lanjut dilakukan melalui pencatatan dan pelaporan yang sesuai dengan simpus atau melalui pengamatan langsung.Pencatatan juga dialaksanakan untuk melihat keberhasilan kegiatan ,dengan menggunakan format pencatatan kegiatan pelayanan untuk memantau kemajuan kegiatan.

Pemantauan dapat digunakan untuk mengendalikan proses pelaksanaan agar sesuai rencana, mengendalikan hubungan antar petugas lintas program dan lintas sektor agar saling mendukung dan tidak tumpang tindih.

 

4.   Penilaian dan Pengembangan

Penilaian kegiatan dilakukan dengan :

a.   Memanfaatkan data hasil pencatatan dan pelaporan rutin atau berkala, yang meliputi aspek masukan, proses, dan luaran.

b.   Pengamatan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan untuk mengetahui kemajuan dan hambatan yang ada.

c.   Study atau penelitian kusus untuk mengetahui kegiatan yang sudah dilakukan.

Pengembangan kegiatan yang dilakukan :

a.   Peningkatan mutu pelayanan meliputi fasilitas, teknologi, tenaga, peningkatan suvervisi, pelatihan dan penggalangan peran serta masyarakat serta pemanfaatan sumberdaya.

b.   Memperluas jangkauan pelayanan, menambah jenis pelayanan ,dan jumlah tenaga pelaksana.

                       

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

LOGISTIK

 

                   Perencanaan logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya dilakukan oleh semua petugas penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi.

                   Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan kesehatan usia lanjut direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan.

Kegiatan di luar gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana yang meliputi :

-       Tensimeter

-       Timbangan Berat Badan

-       Mikrotois

-       Stetoskop

-       Leaflet

-       Buku catatan kegiatan

Prosedur pengadaan barang dilakukan oleh koordinator Upaya kesehatan Lanjut Usia berkoordinasi dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh koordinator kesehatan usi lanjut berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan mini lokakarya puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan ( POA – Plan Of Action).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 BAB VI

KESELAMATAN SASARAN

 

                   Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain :

1.       Identifikasi Resiko.

Penanggungjawab program sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.

2.       Analisis Resiko.

       Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi.

3.       Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko.

Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko atau dampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi.

4.       Rencana Upaya Pencegahan.

Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi.

5.       Monitoring dan Evaluasi.

Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan.

 BAB VII

KESELAMATAN KERJA

                  

                   Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.

                   Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan,  bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan.

                   Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

                   Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung diri yang benar.

 

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

PENGENDALIAN MUTU

 

Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kinerja pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut:

1.       Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual

2.       Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan

3.       Ketepatan metoda yang digunakan

4.       Tercapainya indikator

Hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IX

PENUTUP

 

            Pedoman pelaksanaan upaya kesehatan usia lanjut ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan upaya kesehatan usia lanjut di Puskesmas ABC I, penyusunan pedoman disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di puskesmas, tentu saja masih memerlukan inovasi-inovasi yang sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan sesuai dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal.

 Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi petugas  dalam melaksanakan pelayanan upaya kesehatan usia lanjut di puskesmas agar tidak terjadi penyimpangan  atau pengurangan dari kebijakan yang telah ditentukan.

atan.

 

 

 

      Petugas Usila

UPTD Puskesmas ABC I

No comments:

Post a Comment