BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan ilmu kesehatan
masyarakat telah mengantar kita pada paradigma baru, sehingga kini paradigma
sehat menjadi orientasi baru pembangunan kesehatan didunia, termasuk di
Indonesia. Hal mendasar dari paradigma sehat antara lain terjadinya: pergeseran
dari pelayanan medis (medical care) kepemeliharaan kesehatan (health care)
sehingga setiap penanggulangan kesehatan lebih menonjolkan aspek peningkatan (promotive)
dan pencegahan (preventive) dibanding pengobatan (curative), pergeseran
dari program terpilah-pilah (fragmented program) ke program terpadu (integrated
program) yaitu lebih pada berpijak pada menyehatkan keluarga dan
masyarakat, pergeseran dari “keinginan (need)” ke “kebutuhan(demand)” sehingga
pelayanan kesehatan disuatu daerah akan berbeda dari daerah lainnya.
Pendekatan
yang harus dilakukan dalam melaksanakan program kesehatan adalah pendekatan
keluarga dan masyarakat serta lebih memprioritaskan upaya pemeliharaan dan
menjaga sehat semakin sehat serta merawat yang sakit agar sehat.
Oleh karena itu berbagai upaya harus
dilaksanakan untuk mengatasi masalah ini dengan baik, diantaranya dengan
meningkatkan cakupan, keterjangkauan dan mutu
pelayanan kesehatan, khususnya untuk penduduk lanjut usia. Salah satu
kegiatan yang perlu digalakkan agar tujuan dimaksud dapat kita capai lebih
cepat adalah mendorong pembentukan dan pemberdayaan berbagai Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM)
khusus lanjut usia anata lain Kelompok Lanjut Usia, Pusat Santunan Keluarga dan
lain-lain.
Keberadaan kelompok Lanjut Usia yang
telah mulai berkembang diseluruh provinsi
akhir-akhir ini merupakan wujud nyata dan cerminan kebutuhan masyarakat
khususnya para lanjut usia terhadap pelayanan yang terjangkau, berkelanjut dan
bermutu dalam rangka mencapai masa tua yang sehat, bahagia, berdaya guna dan
produktif selama mungkin.
Sehubungan dengan hal tersebut,
adalah sangat beralasan bilamana harus tersusun Pedoman Pelayanan Kesehatan
Lanjut Usia. Pedoman ini digunakan digunakan sebagai acuan bagi peutgas
kesehatan dalam melaksanakan kegiatan puskesmas ABC 1.Hal ini sejalan dengan
visi Puskesmas ABC I yaitu menjadi puskesmas andalan yang mampu mewujudkan
masyarakat ABC hidup sehat secara mandiri ,yang pada pelaksanaannya dalam memberikan
pelayanan membudayakan tata nilai CAKAP yang berarti
cepat,akurat,kwalitas,aman,profesional.Cepat artinya mampu memberikan respon
yang cepat dalam pelayanan, Akurat artinya dalam memberikan pelayanan harus
tepat sesuai kebutuhan sasaran,Kwalitas artinya dalam memberi pelayanan harus
menggunakan standart yang ditetapkan, Aman artinya dalam memberikan pelayanan
harus aman bagi petugas maupun bagi sasaran,Profesonal artinya dalam memberikan
pelayanan harus dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dan sesuai dengan kode
etik profesi.
Tata nilai diatas disusun sebagai
acuan bagi insan puskesmas dalam berperilaku dalam mencapai tujuan dalam Visi
Misi puskesmas dan diharapkan menjadi budaya dalam berorganisasi dan menjadi
motivator untuk bekerja lebih baik dalam memberikan pelayanan Usia Lanjut.
Secara domografi berdasarkan Sensus
Penduduk tahun 1971 jumlah penduduk usia 60 tahun keatas 5,3 juta atau 4,5%
jumlah penduduk, meningkat menjadi 11,3 juta atau 6,4% pada tahun 1990.
Pada tahun 2000 diperkirakan 7,4%
dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 15,3 juta orang akan berusia diatas
60 tahun diatas 60 tahun ( SUSPAS, Lembaga Demografi UI 1985). Proyek penduduk
oleh Biro Pusat Statistik menggambar bahwa antara tahun 2005-2010 jumlah lanjut
usia akan sama dengan jumlah anak balita yaitu sekitar 19 juta jiwa atau 8,4%
dari seluruh jumlah penududuk.
Berdasarkan laporan data demografi
penduduk internasional yang dikeluarkan oleh Bureu of The Cencus USA (1993),
jumlah penduduk lanjut usia di Indonesia pada tahun 2025 dibandingkan dengan
keadaan tahun 1990 akan mengalami kenaikan sebesar 414% dan ini merupakan
prosentase kenaikan paling tinggi diseluruh
dunia. Sebagai perbandingan pada periode waktu yang sama kenaikan
dibeberapa negara secara berturut-turut adalah Kenya 347%, Brazil 255%, India
242%, Cina 220%, Jepang 129%, Jerman 66%, dan Swedia 33% ( Jinsella &
Tanber).
Berdasarkan hasil survei Kesehatan
Rumah Tangga (SKRT) Tahun 1980 angka kesakitan pada usia 55 tahun keatas adalah
25,7% pada SKRT 1986 menurun menjadi 15,1% sedangkan hasil SKRT 1995, anka
kesakitan pada usia 45-49 tahun sebesar 11,6% dan angka kesakitan pada usia
diatas 60 tahun sebesar 9,2%. Prevalensi anemia pada usia 55-64 tahun sebesar
51,5% dan pada usia lebih dari 65 tahun 57,9%. Dalam kurun waktu 10 tahun (1976-1986)
penyakit jantung dan pembuluh darah berkembang menjadi penyebab ketiga dari
kematian umum, dengan prevalensi dari 1,1 per 1000 penduduk pada tahun 1976
menjadi 5,9 per 1000 penduduk pada tahun 1986.
Disamping permasalahan tersebut
diatas, sebagaimana telah diuraikan pada “latar belakang”, kita masih
mengahadapi berbagai masalah yang harus ditanggapi dan diselesaikan dengan
sebaik-baiknya dimasa datang antara lain:
- Kualitas lanjut usia yang rendah ditandai dengan rendahnya
tingkat pendidikan. Bahkan 50% penduduk lanjut usia tidak pernah memperoleh
pendidikan formal.
- Dukungan sosial yang belum memadai karena kemampuan keuangan
negara yang masih terbatas dan pendapatan perkapita masyarakat Indonesia yang
masih rendah.
Dilain
pihak dari sisi pemberdayaan masyarakat, pembentukan Kelompok Lanjut Usia baru
terbatas di Desa/ Kelurahan Ibu Kota Kabupaten/ Kota dan Kecamatan tentu saja,
saementara kegiatannya pun baik jumlah maupun kualitasnya sangat bervariasi
antara kelompok satu dengan kelompok lainnya. Keadaan ini dapat dimaklumi,
setiap daerah mempunyai kebutuhan yang berbeda dan ketersedian sumber daya yang
tidak merata, serta belum adnya pedoman/acuan bagi petugas lapangan dalam
melaksanakan kegiatanyang berkaitan dengan pembinaan kesehatan lanjut usia.
B. Tujuan
1.
Tujuan Umum
Meningkatkan kesehatan lanjut usia
2.
Tujuan Khusus
- Tersedianya pedoman pelayanan kelompok Lanjut Usia dibidang kesehatan
sebagai acuan bagi petugas kesehatan
- Meningkatnya kemudahan bagi lanjut usia dalam mendapatkan pelayanan
kesehatan lanjut usia, khususnya aspek penigkatan dan pencegahan tnpa
mengabaikan aspek pengobatan dan pemulihan
C .Sasaran Pedoman
Sasaran pelayanan
Upaya Kesehatan Usia Lanjut meliputi seluruh masyarakat yang berusia lanjut di
wilayah kerja Puskesmas ABC I yang berumur 45-49 tahun (vinilitas/prasenilis),
60-69 tahun (lanjut usia), >70 tahun (lanjut usia resiko tinggi)
D. Ruang Lingkup Pelayanan kesehatan Usila
Pelayanan Kesehatan
Usila meliputi :
1.
Kegiatan
Pelayanan Usila
di dalam gedung Puskesmas
Adalah pelayanan
kesehatan yang dilaksanakan
pada usia lanjut didalam gedung puskesmas yang meliputi penyuluhan . pengobatan
,dan rujukan.
2.
Kegiatan
Pelayanan Usila
di luar gedung Puskesmas
Adalah Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar gedung puskesmas
yang meliputi posyandu usila,penyuluhan ,dan rujukan
E .Batas Operasional
1.
Pusat
Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyakarat dan upaya
kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya
promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif, untuk
mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah
kerjanya.
2.
Pelayanan
Usila adalah pelayanan kesehatan terhadap usia lanjut yang dilakukan di luar
puskesmas.
3.
Pasien
adalah setiap orang yang melakukan konsultasi / pemeriksaan kesehatan yang
terdiri dari usia lanjut.
BAB
II
STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
Berikut
ini kualifikasi SDM dan realisasi tenaga upaya kesehatan yang ada di
Puskesmas ABC I:
Kegiatan |
Kualifikasi SDM |
Realisasi |
Upaya Kesehatan Usia Lanjut |
Pendidikan minimal D III |
Diampu oleh 1 orang dengan latar belakang pendidikan D III Kebidanan |
B. Disitribusi
Ketenagaan
Penanggung
jawab program Upaya Kesehatan Usia Lanjut dan latar belakang profesinya adalah
sebagai berikut:
Kegiatan |
Petugas |
Profesi |
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut di Puskesmas |
Indah Cahyani |
Bidan |
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut di desa Kemiri |
Dewi Herawati |
Bidan |
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut di desa Papanrejo |
Irma finurina |
Bidan |
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut di desa Kunjeng |
Nining Fitria |
Bidan |
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut di desa Kuwaron |
Kandu Maya |
Bidan |
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut di desa Rowosari |
Ismulchati |
Bidan |
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut di desa ABC |
MelaniAti Ningsih |
Bidan |
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut di desa Peranten |
Eni Subekti |
Bidan |
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut di desa Jati Pecaron |
Sriyati |
Bidan |
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut di desa Tambakan |
FIlaili A. fitriani |
Bidan |
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut di desa Baturagung |
Nur Jannah |
Bidan |
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut di desa Ringinkidul |
Indah Cahyani |
Bidan |
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut di desa Ringinharjo |
Siti Nurkhasanah |
Bidan |
Upaya
Kesehatan Usia Lanjut di desa Telogomulyo |
Dwi Apriati |
Bidan |
C. Jadwal
Kegiatan
1. Pengaturan
kegatan upaya kesehatan dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam
kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tri bulanan/ lintas sektor dengan
persetujuan kepala puskesmas.
2. Jadwal
kegiatan upaya kesehatan dibuat untuk kangka waktu satu tahun, dan di break
down dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan pada awal bulan
sebelum pelaksanaan jadwal.
3. Secara
keseluruhan jadwal dan rencana kegiatan upaya kesehatan dikoordinasikan oleh
Kepala Puskesmas ABC I.
BAB III
STANDAR FASILITAS
A.
Denah Ruangan
Pelayanan
Usia Lanjut dilakukan di semua desa di wilayah puskesmas ABCI. Bahkan ada yang lebih
dari satu tempat di sebuah desa.
B.
Standar Fasilitas
Untuk mendukung tercapainya tujuan kegiatan upaya
kesehatan usia lanjut Puskesmas ABC I memiliki fasilitas penunjang sebagai
berikut:
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Usia
lanjut |
Sarana- prasarana |
Posyandu Lansia |
- Meja, kursi - Alat tulils -
Buku Register dan Buku Pencatatan kegiatan - Timbangan - Microcoice/ pengukur tinggi badan - Stetoskop - Tensimeter - KMS lansia -BPPK Lanjut Usia(Buku Pedoman Pemeliharaa Kesehatan
). |
Penyuluhan |
- Leaflet - Poster - Alat peraga penyuluhan |
BAB
IV
TATALAKSANA PELAYANAN UPAYA KESEHATAN USIA
LANJUT (USILA)
A. Lingkup Kegiatan
1. Menyelenggarakan
paket pembinaan bagi kelompok usia lanjut umur 45 – 59 tahun yang meliputi
penyuluhan ( KIE ) dan pelayanan kesehatan ,gizi maupun psiko sosial agar dapat
mempersiapkan diri menghadapi masa tua.Umur 60 – 69 tahun agar dapat
mempertahankan kesehatannya agar tetap produktif . Umur 69 tahun keatas atau
Usila dengan resiko tinggi agar dapat selama mungkin mempertahankan
kemandiriannya
2
Menyelenggarakan
pembinaan melalui upaya penyuluhan ( KIE ) dalam rangka meningkatkan
pengetahuan ,kemampuan, dan ketrampilan pada keluarga,masyarakat, termasuk
organisasi masyarakat dalam menangani masalah kesehatan Usila.
3. Pembinaan
ketenagaan ,berupa peningkatan kemampuan teknis dan managemen bagi pengelola
dan pelaksana termasuk kader kesehatan, kelompok di masyarakat,dan pelayanan
professional lainnya dengan pemenuhan standart pelayanan , menerapkan kendali
mutu,serta prosedur tetap pelayanan,pembinaan dukungan pendanaan program
,pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan untuk meningkatkan kualitas
pelayanan melalui pengembangan ilmu,teknologi tepat guna dan penelitian.
4. Peningkatan
dukungan politis bagi upaya pembinaan kesehatan usia lanjut dengan mendayakan
peraturan perundang undangan yang mendukung dan menyebarluaskan informasi
,arahan, dan kerjasama lintas program , lintas sektor,dalam upaya pembinaan
kesehatan usia lanjut.
B.
Metode
Pembinaan kesehatan usia lanjut
dilaksanakan sebagai berikut dengan :
1. Menyesuaikan
perencanaan pembinaan kesehatan usia lanjut dalam perencanaan puskesmas.
2. Menyesuaikan
dengan kegiatan pokok lainnya dalam lokakarya mini puskesmas.
3. Menyesuaikan
kondisi dan kebutuhan setempat.
4. Mendorong
terwujudnya peranserta masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat , PKK,
organisasi sosial atau potensi lain yang ada.
C.
Langkah
Kegiatan
1.
Perencanaan (
P1 )
a. Diseminasi
informasi pembinaan kesehatan usia lanjut kepada staf puskesmas.
b. Membuat
kesepakatan diantara staf puskesmas tentang penatalaksanaan.
c. Melakukan
bimbingan dan pelatihan kepada staf puskesmas.
d. Membuat
rencana kegiatan yang diintegrasikan dalam rencana tahunan puskesmas (
pengumpulan data dasar, membuat peta lokasi dan masalahnya, membuat rencana
kegiatan sesuai masalah ).
e. Kerja
sama dengan lintas sektor untuk member informasi dan menjelaskan perannya.
f. Melakukan
Survey Mawas Diri bekerja sama dengan sektor terkait.
g. Melakukan
musyawarah dengan masyarakat tentang upaya yang akan dilakukan.
h. Membentuk
kelompok kerja.
i. Melakukan
pembinaan teknis bersama sektor terkait.
j. Mendorong
pembentukan dan pembinaan usia lanjut di masyarakat secara mandiri.
2.
Pelaksanaan (
P2)
a. Kegiatan
Promotif.
Bertujuan meningkatkan gairah hidup usia
lanjut agar merasa tetap dihargai dan berguna.misal penyuluhan dan senam .
b. Kegiatan
Preventif.
Bertujuan untuk mencegah sedini mungkin
terjadinya penyakit dan komplikasi yang diakibatkan oleh proses degenerative (
lewat KMS dan Buku Pemantauan Kesehatan Pribadi Lanjt Usia ).
c. Kegiatan
kuratif.
Upaya yang dilakukan adalah pengobatan dan
perawatan .
d. Kegiatan
Rehabilitatif.
Upaya yang dilakukan bersifat
medic,psikososial,edukatif, dan pengembangan ketrampilan .
e. Kegiatan
Rujukan.
Upaya yang dilakukan untuk mendapat
pelayanan kuratif dan rehabilitative yang memadai dan tepat waktu sesuai
kebutuhan ke fasilitas yang lebih lengkap.
3.
Pemantauan
dan Pembinaan ( P3)
Pemantauan dan pembinaan kesehatan usia
lanjut dilakukan melalui pencatatan dan pelaporan yang sesuai dengan simpus
atau melalui pengamatan langsung.Pencatatan juga dialaksanakan untuk melihat
keberhasilan kegiatan ,dengan menggunakan format pencatatan kegiatan pelayanan
untuk memantau kemajuan kegiatan.
Pemantauan dapat digunakan untuk
mengendalikan proses pelaksanaan agar sesuai rencana, mengendalikan hubungan
antar petugas lintas program dan lintas sektor agar saling mendukung dan tidak
tumpang tindih.
4.
Penilaian
dan Pengembangan
Penilaian kegiatan dilakukan dengan :
a. Memanfaatkan
data hasil pencatatan dan pelaporan rutin atau berkala, yang meliputi aspek
masukan, proses, dan luaran.
b. Pengamatan
langsung terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan untuk mengetahui kemajuan dan
hambatan yang ada.
c. Study
atau penelitian kusus untuk mengetahui kegiatan yang sudah dilakukan.
Pengembangan
kegiatan yang dilakukan :
a. Peningkatan
mutu pelayanan meliputi fasilitas, teknologi, tenaga, peningkatan suvervisi,
pelatihan dan penggalangan peran serta masyarakat serta pemanfaatan sumberdaya.
b. Memperluas
jangkauan pelayanan, menambah jenis pelayanan ,dan jumlah tenaga pelaksana.
BAB
V
LOGISTIK
Perencanaan
logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya dilakukan
oleh semua petugas penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur
yang berlaku di masing-masing organisasi.
Kebutuhan
dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan kesehatan usia lanjut direncanakan dalam
pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan
kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan.
Kegiatan di luar gedung Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana yang meliputi :
- Tensimeter
- Timbangan
Berat Badan
- Mikrotois
- Stetoskop
- Leaflet
- Buku catatan kegiatan
Prosedur pengadaan barang dilakukan oleh koordinator Upaya
kesehatan Lanjut Usia berkoordinasi dengan petugas pengelola barang dan
dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan
Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan
direncanakan oleh koordinator kesehatan usi lanjut berkoordinasi dengan
bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan mini lokakarya puskesmas untuk
selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan ( POA – Plan Of Action).
BAB VI
KESELAMATAN
SASARAN
Setiap
kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko
yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang
terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus
diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja
melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan
dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain :
1. Identifikasi Resiko.
Penanggungjawab program
sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala
kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Identifikasi
resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan
kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk
tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Analisis Resiko.
Tahap
selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari
pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk
menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang
terjadi.
3. Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko.
Setelah
dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan
rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko atau dampak yang
mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan
resiko yang mungkin terjadi.
4. Rencana Upaya Pencegahan.
Tahap
selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi
resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu
dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau
dampak yang terjadi.
5. Monitoring dan Evaluasi.
Monitoring adalah
penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan.
BAB VII
KESELAMATAN
KERJA
Keselamatan
kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety
saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan
hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.
Keselamatan
kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman,
kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta
penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan, bagi petugas pelaksana dan petugas terkait.
Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap
resiko pekerjaan.
Dalam
penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah
mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya
kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga,
masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Seiring
dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan,
maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas
kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan terhadap masalah kesehatan,
untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan,
epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan
untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai
dan dengan cara yang benar, mengelola limbah infeksius dengan benar dan harus
menggunakan alat pelindung diri yang benar.
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Pengendalian
mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan
menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas
pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran
yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kinerja
pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai
berikut:
1.
Ketepatan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual
2.
Kesesuaian
petugas yang melaksanakan kegiatan
3.
Ketepatan
metoda yang digunakan
4.
Tercapainya
indikator
Hasil pelaksanaan kegiatan
monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap
pertemuan lokakarya mini tiap bulan.
BAB IX
PENUTUP
Pedoman pelaksanaan
upaya kesehatan usia lanjut
ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan upaya
kesehatan usia
lanjut di Puskesmas ABC I,
penyusunan pedoman disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di puskesmas, tentu saja masih memerlukan inovasi-inovasi yang
sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan
sesuai dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal.
Pedoman
ini digunakan sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan pelayanan upaya kesehatan usia lanjut di puskesmas agar tidak terjadi penyimpangan atau pengurangan dari kebijakan yang telah
ditentukan.
atan.
Petugas Usila
UPTD
Puskesmas ABC I
No comments:
Post a Comment