PEDOMAN PROGRAM KESEHATAN JIWA

 

PEDOMAN PROGRAM KESEHATAN JIWA

DI PUSKESMAS JAJAG KECAMATAN GAMBIRAN KABUPATEN BANYUWANGI

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dan dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya (UU No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa).

Masalah kesehatan jiwa di keluarga dan masyarakat semakin meningkat, terlihat dari banyaknya tindak kekerasan (KDRT,), kenakalan remaja (anak jalanan, kecanduan game, tawuran), penyalahgunaan narkoba, bahkan begitu mudahnya melakukan tindakan bunuh diri. Kurangnya pengetahuan, akses yang sulit dijangkau, dan keterbatasan tenaga kesehatan jiwa merupakan beberapa penyebab gangguan jiwa tidak terdeteksi di keluarga dan masyarakat

Masalah kesehatan jiwa memiliki ruang lingkup yang luas dan menimbulkan beban yang besar bagi masyarakat. Terdapat beragam gangguan kejiwaan yang sesungguhnya dialami oleh masyarakat, bukan hanya gangguan psikotik, namun gangguan cemas, depresi dan gangguan jiwa yang tampil dalam bentuk berbagai keluhan fisik.

Untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan jiwa yang memadai agar tercapai pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat, maka dikembangkan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan fasilitas kesehatan yang sudah ada dan merupakan ujung tombak dari sistem pelayanan kesehatan, yaitu Puskesmas. Di Puskesmas  Jajag, pelayanan kesehatan jiwa telah dikembangkan sejak tahun 2011, bersama dokter umum dan perawat,bidan dan tenaga kesehatan lainnya.

Integrasi pelayanan kesehatan jiwa di pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan kesehatan jiwa yang dilaksanakan oleh dokter umum, perawat, bidan atau tenaga kesehatan lainnya di Puskesmas secara terintegrasi dengan pelayanan kesehatan dasar. Oleh karena itu, sembari dengan dilakukannya pemeriksaan fisik, juga dilakukan deteksi dini dan penanganan masalah kesehatan  jiwa. Selain pelayanan sehari-hari dalam pelayanan kesehatan dasar, di Puskesmas Jajag dilakukan pengobatan secara rutin setiap bulan oleh dokter umum. Program Kesehatan Jiwa Puskesmas Jajag juga melakukan penyuluhan khusus kesehatan jiwa dan kunjungan rumah untuk pasien dengan gangguan kesehatan jiwa, terutama pasien gangguan jiwa yang di pasung.

Dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan tersebut, petugas kesehatan puskesmas jajag mempunyai tata nilai yang harus dilakukan setiap kegiatan yang berhubungan dengan program kesehatan jiwa. Dan Tata nilai yang digunakan adalah“C I N T A”

C        : Ceria

IN       : INspirasi

TA      : kehidupan kiTA

Dengan adanyaTata nilaidiharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan jiwa pada pasien gangguan jiwadi wilayah kerja puskesmas jajag.

         

B.    Tujuan

Meningkatkan derajat kesehatan jiwa dan kualitas hidup masyarakat diwilayah kerja Puskesmas Jajag bersama lintas program dan lintas sektor terkait

C.   Sasaran

Penderita gangguan jiwa wilayah puskesmas jajag

 

D.   Ruang Lingkup

Ruang lingkup pelayanan kesehatan jiwa di seluruh wilayah kerja Puskesmas jajag yang meliputi :

1.    Pelayanan pasien dengan gangguan jiwa

2.    Kunjungan rumah pada pasien penderita gangguan jiwa

3.    Penyuluhan/ sosialisasi kesehatan jiwa

4.    Deteksi dini keluarga sehat jiwa

5.    Pemberdayaan masyarakat tentang kesehatan jiwa

 

E.    Batasan Operasional

1.    Pelayanan pasien dengan gangguan jiwa

-      Konseling pada keluarga dan pasien dengan gangguan jiwa

-      Identifikasi pasien/ kasus gangguan jiwa

-      Pemberian obat

-      Apabila pasien membutuhkan rujukan lanjut maka di buatkan rujukan oleh puskesmas.

 

2.    Kunjungan rumah pada pasien penderita gangguan jiwa

-      Dilakukan oleh petugas kesehatan, kader, perangkat desa

-      Kunjungan ke rumah pasien penderita gangguan jiwa dengan melakukan pendekatan pada keluarga penderita gangguan jiwa

 

3.    Penyuluhan/ sosialiasi kesehatan jiwa

-      Dilakukan oleh petugas kesehatan yang ada dilayanan kesehatan yaitu Dokter Umum, Perawat, Bidan dan tenaga kesehatan lainnya.

-      Materi penyuluhan tentang kesehatan jiwa

-      Sasaran penyuluhan / sosialisasi masyarakat, kader, pemangku kepentingan

 

4.    Deteksi dini keluarga sehat jiwa

-      Dilakukan oleh kader kesehatan jiwa yang telah ditunjuk

-      Pemberian materi kesehatan jiwa melalui pertemuan pada kader kesehatan jiwa

-      Melakukan pendataan pada setiap rumah dilingkungan wilayah kerja puskesmas jajag

-      Rekapitulasi, pelaporan dan evaluasi

 

5.    Pemberdayaan masyarakat tentang kesehatan jiwa

-      Narasumber oleh tenaga kesehatan

-      Pelatihan kader kesehatan jiwa

-      Pemberian materi tentang kesehatan jiwa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

STANDAR KETENAGAAN

 

A.    Kualifikasi Sumber Daya Manusia

          Kualifikasi Sumber Daya manusia dalam program kesehatan jiwa adalah pemegang program sebagai penanggung jawab kesehatan jiwa dan bekerjasama dengan dokter umum, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya. Dan Dokter umum yang bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas

 

B.    Distribusi Ketenagaan

Petugas kesehatan yang melaksanakan program kesehatan jiwa di bagi pada tiap wilayah yaitu :

No

Desa

Dusun

Petugas Pelaksana Pokok

Petugas Pelaksana pendamping

Penanggung

jawabobat

1

Jajag

(dr.M.  Fahriza dan Angga Mardika)

Kampung baru

Sugimin

Nurul

Titis

Lilik

Petahunan

Angga M

Yuliika

Suprihatin

Lilik

Yosowinangun

Sumantri

Noermanita

Oktaayu

Lilik

Bulusari

Misiyem

Chusnul

Sulissetyo

Lilik

Krajan

Erna

Dwierwanto

Yeni

Lilik

2

Wringinagung

 (dr.M. Fahriza dan Mansur)

Sumberjaya

 

Mansur

Agus mugi

Lilik

Sumberjo

 

Aris O.

Sulistiana dewi

Lilik

Glowong

 

Wonten S.

Hernita

Lilik

Jatisari

 

Supiyanti

Supiyatun

Lilik

3

Purwodadi

(dr.M. Fahriza dan Siti rowiyah)

Krajan

Anis N

Kusrini

Eka

Lilik

Tempurejo

 

Siti Rowiyah

Sunarto

Lilik

Gembolo

 

Hj. Ida Masitoh

Sugiyanto

Lilik

 

 

 

C.   Jadwal Kegiatan

Jadwal pelaksanaan kegiatan program kesehatan jiwa disepakati dan disusun bersama dengan lintas program terkait dalam pertemuan lokakarya mini lintas sektor tiap tiga bulan sekali.

 

BAB III

STANDAR  FASILITAS

 

A.    DenahRuang:

Koordinasi pelaksanaan program kesehatan jiwa dilakukan oleh koordinator kesehatan jiwa yang menempati ruang pertemuan di gedung puskesmas jajag. Sedangkan konseling program kesehatan jiwa menempati ruang konseling di gedung puskesmas jajag.

 

B.    Standart fasilitas

-      Buku Pedoman Kesehatan Jiwa (Bagi Kader Kesehatan) : 1 buah

-      Pedoman Teknis Pembebasan Pasung : 1 Buah

-      Buku Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dasar : 1 Buah

-      KMS Jiwa

-      Form Skreening SRQ  20

 

BAB IV

TATALAKSANA PELAYANAN

 

1.    Pelayanan pasien dengan gangguan jiwa

-      Pasien datang ke layanan di Puskesmas Jajag : Poli umum, Poli Gigi, Poli KIA di skreening dengan konseling untuk menentukan diagnosa:

a.    Penyakit fisik asli

b.    Penyakit fisik disertai dengan keluhan psikis

c.     Penyakit psikis

-      Apabila dari hasil diagnosa (b dan c) lebih menjurus lagi ke masalah jiwa maka perlu penanganan khusus.

-      Pendekatan terapi kepada keluarga yang mendampingi untuk mencari penyebab masalah yang diderita keluarga pasien.

-      Pendataan dan RTL dengan keluarga selanjutnya

-      Pengobatan dan rujukan bila diperlukan

 

2.    Kunjungan rumah pada pasien penderita gangguan jiwa

-      Petugas melakukan kunjungan rumah pada pasien gangguan jiwa

-      Pendekatan pada keluarga dan pasien dengan gangguan jiwa

-      Memberikan penyuluhan

-      Melakukan pemantauan status pengobatan pasien gangguan jiwa

-      Mengambil data dan mencatat hasil kunjungan rumah pada pasien gangguan jiwa

-      Memberikan rujukan apabila diperlukan

 

3.    Penyuluhan/ sosialisasi kesehatan jiwa

-      Mengundang peserta penyuluhan : masyarakat, kader, pemangku kepentingan dengan program jiwa

-      Materi penyuluhan tentang kesehatan jiwa

-      Tanya jawab antara pemberi materi dengan peserta

-      Testimoni dari peserta mengenai keadaan yang ditemui dilingkungannya yang berhubungan dengan kesehatan jiwa

-      Hasil dokumentasi dan notulen

 

4.    Deteksi dini keluarga sehat jiwa

-      Mengundang kader untuk dibekali materi deteksi dini kesehatan jiwa

-      Pemberian materi kesehatan jiwa melalui pertemuan pada kader kesehatan jiwa

-      Membagikan form deteksi dini keluarga  dan form rekapitulasi RT/ Desa

-      Melakukan pendataan pada setiap rumah

-      Rekapitulasi, pelaporan dan evaluasi pada penaggungjawab program jiwa

 

5.    Pemberdayaan masyarakat tentang kesehatan jiwa

-      Mengundang kader untuk dibekali materi deteksi dini kesehatan jiwa

-      Pemberian materi kesehatan jiwa melalui pertemuan pada kader kesehatan jiwa

-      Pelatihan kader kesehatan jiwa

 

BAB V

LOGISTIK

 

Kebutuhan dana dan logistik untuk program kesehatan jiwa di Puskesmas jajag dan kegiatan di luar gedung puskesmas jajag, direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini dan sesuai dengan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan.

 

 

BAB VI

KESELAMATAN SASARAN

 

Dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan program kesehatan jiwa perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga angka kejadian KTD (Kejadian Tidak Diinginkan) dapat dicegah sedini mungkin.

 

 

BAB VII

KESELAMATAN KERJA

               

Puskesmas sebagai tempat kerja mempunyai potensi bahaya beragam terhadap kesehatan,terdapat disemua tempat baik didalam maupun diluar gedung yang dapat timbul dari lingkungan tempat kerja,proses kerja, cara kerja, alat dan bahan kerja yang dapat menimbulkan penyakit akibat kerja.

Tujuan dari pengenalan potensi bahaya di puskesmas dan masalah yang ditimbulkannya adalah agar petugas puskesmas dapat melakukan pengendalian resiko dengan benar sehingga terhindar dari berbagai masalah yang ditimbulkan akibat pekerjaan.

 

 

BAB VIII

PENGENDALIAN MUTU

 

      Agar upaya pengendalian mutu program kesehatan jiwa dilaksanakan secara efektif dan efisien yaitu dengan meningkatkan derajat kesehatan jiwa dan kualitas hidup masyarakat maka perlu dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut:

a.     Pelatihan    bagi  Petugas/  pemegang   program  kesehatan  jiwa  dan   dokter  puskesmas mengenai program  dan penaganan kesehatan jiwa di puskesmas.

b.     Adanya  kerjasama  antara lintas program dan lintas sektoral

c.     Melakukan deteksi dini

d.    Pencatatan dan dokumentasi layanan dan kegiatan

 

 

BAB IX

PENUTUP

 

Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas

Keberhasilan pelayanan medik dasar terkait dengan kepatuhan pemberi layanan terhadap standar dan prosedur yang ditetapkan

 

No comments:

Post a Comment