PEDOMAN PROGRAM KESEHATAN JIWA
DI
PUSKESMAS JAJAG KECAMATAN GAMBIRAN
KABUPATEN BANYUWANGI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi
dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan
sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi
tekanan, dan dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi
untuk komunitasnya (UU No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa).
Masalah kesehatan jiwa di keluarga dan
masyarakat semakin meningkat, terlihat dari banyaknya tindak kekerasan (KDRT,),
kenakalan remaja (anak jalanan, kecanduan game, tawuran), penyalahgunaan
narkoba, bahkan begitu mudahnya melakukan tindakan bunuh diri. Kurangnya
pengetahuan, akses yang sulit dijangkau, dan keterbatasan tenaga kesehatan jiwa
merupakan beberapa penyebab gangguan jiwa tidak terdeteksi di keluarga dan
masyarakat
Masalah
kesehatan jiwa memiliki ruang lingkup yang luas dan menimbulkan beban yang
besar bagi masyarakat. Terdapat beragam gangguan kejiwaan yang sesungguhnya
dialami oleh masyarakat, bukan hanya gangguan psikotik, namun gangguan cemas,
depresi dan gangguan jiwa yang tampil dalam bentuk berbagai keluhan fisik.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan
kesehatan jiwa yang memadai agar tercapai pelayanan kepada seluruh lapisan
masyarakat, maka dikembangkan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan
fasilitas kesehatan yang sudah ada dan merupakan ujung tombak dari sistem
pelayanan kesehatan, yaitu Puskesmas. Di Puskesmas Jajag, pelayanan kesehatan jiwa telah
dikembangkan sejak tahun 2011,
bersama dokter umum dan perawat,bidan dan tenaga kesehatan lainnya.
Integrasi pelayanan kesehatan jiwa
di pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan kesehatan jiwa yang dilaksanakan
oleh dokter umum, perawat, bidan atau tenaga kesehatan lainnya di Puskesmas
secara terintegrasi dengan pelayanan kesehatan dasar. Oleh karena itu, sembari
dengan dilakukannya pemeriksaan fisik, juga dilakukan deteksi dini dan
penanganan masalah kesehatan jiwa. Selain pelayanan sehari-hari dalam
pelayanan kesehatan dasar, di Puskesmas Jajag dilakukan pengobatan secara rutin
setiap bulan oleh dokter umum. Program Kesehatan Jiwa Puskesmas Jajag juga melakukan penyuluhan khusus
kesehatan jiwa dan kunjungan rumah untuk pasien dengan gangguan kesehatan jiwa, terutama pasien gangguan jiwa yang
di pasung.
Dalam
melaksanakan kegiatan dan pelayanan tersebut, petugas kesehatan puskesmas jajag
mempunyai tata nilai yang harus dilakukan setiap kegiatan yang berhubungan
dengan program kesehatan jiwa. Dan Tata nilai yang digunakan adalah“C I N T A”
C : Ceria
IN : INspirasi
TA : kehidupan kiTA
Dengan adanyaTata nilaidiharapkan dapat meningkatkan derajat
kesehatan jiwa pada pasien gangguan jiwadi wilayah kerja puskesmas jajag.
B.
Tujuan
Meningkatkan derajat kesehatan jiwa dan kualitas hidup
masyarakat diwilayah kerja Puskesmas Jajag bersama lintas program dan lintas
sektor terkait
C. Sasaran
Penderita gangguan jiwa wilayah puskesmas jajag
D.
Ruang
Lingkup
Ruang
lingkup pelayanan kesehatan jiwa di
seluruh wilayah kerja Puskesmas jajag yang meliputi :
1. Pelayanan pasien dengan gangguan jiwa
2. Kunjungan
rumah pada pasien penderita gangguan jiwa
3. Penyuluhan/
sosialisasi kesehatan jiwa
4. Deteksi
dini keluarga sehat jiwa
5. Pemberdayaan
masyarakat tentang kesehatan jiwa
E. Batasan Operasional
1. Pelayanan
pasien dengan gangguan jiwa
- Konseling
pada keluarga dan pasien dengan gangguan jiwa
- Identifikasi
pasien/ kasus gangguan jiwa
- Pemberian
obat
- Apabila
pasien membutuhkan rujukan lanjut maka di buatkan rujukan oleh puskesmas.
2.
Kunjungan rumah pada pasien penderita gangguan jiwa
- Dilakukan oleh petugas kesehatan,
kader, perangkat desa
-
Kunjungan ke rumah pasien penderita gangguan jiwa
dengan melakukan pendekatan pada keluarga penderita gangguan jiwa
3.
Penyuluhan/ sosialiasi kesehatan jiwa
- Dilakukan oleh petugas kesehatan
yang ada dilayanan kesehatan yaitu Dokter Umum, Perawat, Bidan dan tenaga
kesehatan lainnya.
- Materi
penyuluhan tentang
kesehatan jiwa
- Sasaran penyuluhan / sosialisasi
masyarakat, kader, pemangku kepentingan
4.
Deteksi dini keluarga sehat jiwa
-
Dilakukan oleh kader kesehatan jiwa yang telah
ditunjuk
-
Pemberian
materi kesehatan jiwa melalui pertemuan pada kader kesehatan jiwa
-
Melakukan pendataan pada setiap rumah dilingkungan
wilayah kerja puskesmas jajag
-
Rekapitulasi, pelaporan dan evaluasi
5. Pemberdayaan masyarakat tentang
kesehatan jiwa
-
Narasumber
oleh tenaga kesehatan
-
Pelatihan
kader kesehatan jiwa
-
Pemberian
materi tentang kesehatan jiwa
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
Kualifikasi
Sumber Daya manusia dalam program kesehatan jiwa adalah pemegang program sebagai penanggung jawab kesehatan jiwa dan bekerjasama dengan dokter
umum, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya. Dan Dokter umum yang bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas
B. Distribusi Ketenagaan
Petugas kesehatan yang
melaksanakan program kesehatan jiwa di bagi pada tiap wilayah yaitu :
No |
Desa |
Dusun |
Petugas Pelaksana Pokok |
Petugas Pelaksana pendamping |
Penanggung jawabobat |
1 |
Jajag (dr.M.
Fahriza dan Angga Mardika) |
Kampung baru |
Sugimin |
Nurul Titis |
Lilik |
Petahunan |
Angga M |
Yuliika Suprihatin |
Lilik |
||
Yosowinangun |
Sumantri |
Noermanita Oktaayu |
Lilik |
||
Bulusari |
Misiyem |
Chusnul Sulissetyo |
Lilik |
||
Krajan |
Erna |
Dwierwanto Yeni |
Lilik |
||
2 |
Wringinagung (dr.M.
Fahriza dan Mansur) |
Sumberjaya |
Mansur |
Agus mugi |
Lilik |
Sumberjo |
Aris O. |
Sulistiana dewi |
Lilik |
||
Glowong |
Wonten S. |
Hernita |
Lilik |
||
Jatisari |
Supiyanti |
Supiyatun |
Lilik |
||
3 |
Purwodadi (dr.M.
Fahriza dan Siti rowiyah) |
Krajan |
Anis N |
Kusrini Eka |
Lilik |
Tempurejo |
Siti Rowiyah |
Sunarto |
Lilik |
||
Gembolo |
Hj. Ida Masitoh |
Sugiyanto |
Lilik |
C. Jadwal Kegiatan
Jadwal pelaksanaan
kegiatan program kesehatan jiwa disepakati dan disusun bersama dengan lintas
program terkait dalam pertemuan lokakarya mini lintas sektor tiap tiga bulan
sekali.
BAB III
STANDAR FASILITAS
A. DenahRuang:
Koordinasi pelaksanaan
program kesehatan jiwa dilakukan oleh koordinator kesehatan jiwa yang menempati
ruang pertemuan di gedung puskesmas jajag. Sedangkan konseling program
kesehatan jiwa menempati ruang konseling di gedung puskesmas jajag.
B. Standart fasilitas
-
Buku
Pedoman Kesehatan Jiwa (Bagi Kader Kesehatan) : 1 buah
-
Pedoman
Teknis Pembebasan Pasung : 1 Buah
-
Buku
Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dasar : 1
Buah
-
KMS Jiwa
-
Form
Skreening SRQ 20
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN
1. Pelayanan pasien dengan gangguan jiwa
-
Pasien
datang ke layanan di Puskesmas Jajag : Poli umum, Poli Gigi, Poli KIA di
skreening dengan konseling untuk menentukan diagnosa:
a. Penyakit fisik asli
b. Penyakit fisik disertai dengan keluhan psikis
c. Penyakit psikis
-
Apabila
dari hasil diagnosa (b dan c) lebih menjurus lagi ke masalah jiwa maka perlu
penanganan khusus.
-
Pendekatan
terapi kepada keluarga yang mendampingi untuk mencari penyebab masalah yang
diderita keluarga pasien.
-
Pendataan
dan RTL dengan keluarga selanjutnya
-
Pengobatan
dan rujukan bila diperlukan
2. Kunjungan
rumah pada pasien penderita gangguan jiwa
-
Petugas
melakukan kunjungan rumah pada pasien gangguan jiwa
-
Pendekatan
pada keluarga dan pasien dengan gangguan jiwa
-
Memberikan
penyuluhan
-
Melakukan
pemantauan status pengobatan pasien gangguan jiwa
-
Mengambil
data dan mencatat hasil kunjungan rumah pada pasien gangguan jiwa
-
Memberikan
rujukan apabila diperlukan
3. Penyuluhan/
sosialisasi kesehatan jiwa
-
Mengundang
peserta penyuluhan : masyarakat, kader, pemangku kepentingan dengan program
jiwa
-
Materi
penyuluhan tentang kesehatan jiwa
-
Tanya
jawab antara pemberi materi dengan peserta
-
Testimoni
dari peserta mengenai keadaan yang ditemui dilingkungannya yang berhubungan
dengan kesehatan jiwa
-
Hasil dokumentasi
dan notulen
4. Deteksi
dini keluarga sehat jiwa
-
Mengundang
kader untuk dibekali materi deteksi dini kesehatan jiwa
-
Pemberian
materi kesehatan jiwa melalui pertemuan pada kader kesehatan jiwa
-
Membagikan
form deteksi dini keluarga dan form rekapitulasi
RT/ Desa
-
Melakukan pendataan pada setiap rumah
-
Rekapitulasi, pelaporan dan evaluasi pada penaggungjawab program
jiwa
5. Pemberdayaan
masyarakat tentang kesehatan jiwa
-
Mengundang
kader untuk dibekali materi deteksi dini kesehatan jiwa
-
Pemberian
materi kesehatan jiwa melalui pertemuan pada kader kesehatan jiwa
-
Pelatihan
kader kesehatan jiwa
BAB V
LOGISTIK
Kebutuhan dana dan logistik untuk program
kesehatan jiwa di Puskesmas jajag dan kegiatan di luar gedung puskesmas jajag, direncanakan
dalam pertemuan lokakarya mini dan sesuai dengan tahapan kegiatan yang akan
dilaksanakan.
BAB VI
KESELAMATAN SASARAN
Dalam perencanaan
sampai dengan pelaksanaan kegiatan program kesehatan jiwa perlu diperhatikan
keselamatan sasaran dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala
kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan
risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan
dilaksanakan sehingga angka kejadian KTD (Kejadian Tidak Diinginkan)
dapat dicegah sedini mungkin.
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Puskesmas
sebagai tempat kerja mempunyai potensi bahaya beragam terhadap
kesehatan,terdapat disemua tempat baik didalam maupun diluar gedung yang dapat
timbul dari lingkungan tempat kerja,proses kerja, cara kerja, alat dan bahan
kerja yang dapat menimbulkan penyakit akibat kerja.
Tujuan
dari pengenalan potensi bahaya di puskesmas dan masalah yang ditimbulkannya
adalah agar petugas puskesmas dapat melakukan pengendalian resiko dengan benar
sehingga terhindar dari berbagai masalah yang ditimbulkan akibat pekerjaan.
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Agar upaya pengendalian
mutu program kesehatan jiwa dilaksanakan secara efektif dan efisien yaitu
dengan meningkatkan derajat kesehatan jiwa dan kualitas hidup masyarakat maka perlu dimonitor dan dievaluasi
dengan menggunakan indikator sebagai berikut:
a. Pelatihan
bagi Petugas/ pemegang program kesehatan
jiwa dan dokter puskesmas mengenai program dan penaganan kesehatan jiwa di puskesmas.
b. Adanya kerjasama antara
lintas program dan lintas sektoral
c. Melakukan deteksi dini
d. Pencatatan
dan dokumentasi layanan dan kegiatan
BAB IX
PENUTUP
Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan
puskesmas dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas
Keberhasilan pelayanan medik dasar terkait dengan kepatuhan
pemberi layanan terhadap standar dan prosedur yang ditetapkan
No comments:
Post a Comment