KERANGKA ACUAN PROGRAM KESEHATAN JIWA

PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS WILAYAHKECAMATAN SAMPOLAWA

Jl. UwebontoKel. Jaya Bakti Kec. Sampolawa

 


KERANGKA ACUAN PROGRAM KESEHATAN JIWA

 

1.       PENDAHULUAN

 

Menurut undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun 2014, kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi bagi komunitasnya

Orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, dan perkembangan, dan / kualitas hidup sehingga memiliki resiko mengalami gangguan jiwa.

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan  atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Seseorang dengan gangguan jiwa berhadapan dengan stigma, diskriminasi dan marginalisasi. Stigma dapat mengakibatkan penderita tidak mencari pengobatan yang sebenarnya sangat mereka butuhkan atau mereka akan mendapatkan pelayanan yang bermutu rendah. Marginalisasi dan diskriminasi dapat meningkatkan risiko kekerasan pada hak-hak individu, hak politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Pasien dengan gangguan jiwa berat sering memiliki gejala yang dapat menjadi ancaman, baik terhadap keluarga, diri sendiri, maupun orang lain. Keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungannya cenderung melakukan tindakan paksa untuk mengurangi atau membatasi ancaman tadi. Bentuk pemaksaan itu dapat berupa pemasungan, yaitu mengikat tangan dan/atau kaki dengan rantai atau seutas tali atau menguncinya pada sebuah batang kayu, atau mengurungnya dalam sebuah ruangan yang sangat sempit. Pembatasan gerak ini atau pemasungan acapkali juga disertai dengan penelantaran termasuk kebutuhan hidupnya yang sangat mendasar tidak diperhatikan. Kebutuhan makan minum, buang air besar dan buang kecil, kebersihan diri dan berpakaian yang pantas menjadi sangat sulit ia dapatkan. Pada kondisi ini sebenarnya penderita gangguan jiwa yang dipasung  adalah individu terlantar dan miskin,  yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah.

Pemasungan di Indonesia telah dilarang sejak tahun 1977 dengan surat Menteri Dalam Negeri No: PEM.29/6/15 tanggal 11 Nopember 1977.  Surat ini ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia yang meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di Rumah Sakit Jiwa. Hal ini juga agar diinstruksikan kepada para Camat dan Kepala-Kepala Desa agar secara aktif mengambil prakarsa dan langkah-langkah dalam hal penanggulangan pasien yang ada di daerah masing-masing.

Berbagai alasan dikemukakan mengenai mengapa mereka dipasung. Sebagian masyarakat memasung anggota keluarganya untuk melindungi dari kecelakaan. Sebagian lagi memasung karena takut membahayakan orang lain. Ibu yang lain memasung putranya karena malu sebab putranya sering mencuri rokok di warung tetangga.

Upaya kesehatan jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh pemerintah daerah, dan / masyarakat.

Survei data kesehatan jiwa di masyarakat, pelatihan kesehatan jiwa, penyediaan obat-obatan esensial untuk gangguan jiwa, pengembangan program sesuai kebutuhan daerah setempat, penggunaan posyandu, pemberdayaan keluarga pasien gangguan jiwa dan dukungan pemerintah baik daerah maupun pusat baik dalam hal anggaran maupun kegiatan, adalah hal yang harus dipertimbangkan dalam mengintergrasikan pelayanan kesehatan jiwa di pelayanan primer (Carla R. Machira,2011)

.

2.       TUJUAN

A.      Tujuan Umum

Tujuan dari program jiwa ini adalah mendukung  dalam “Mewujudkan Sampolawa Bebas Pasung 2015” 

B.      Tujuan Khusus

a.       Mengetahui jumlah penderita gangguan jiwa yang berada di wilayah kerja puskesmas Sampolawa

b.       Merumuskan langkah-langkah penanganan pasien gangguan jiwa di wilayah kerja puskesmas Sampolawa

c.       Melakukan kegiatan pencegahan munculnya penderita gangguan jiwa baru di wilayah kerja puskesmas Sampolawa

3.       KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN

NO

KEGIATAN POKOK

RINCIAN KEGIATAN

1.        

PELACAKAN ORANG DENGAN MASALAH KEJIWAAN DAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA

Membagikan kuisoner dan membantu pasien ataupun keluarga odmk dan odgj dalam mengisinya

Memberikan penyuluhan kepada pasien dan keluarga mengenai masalah jiwa

Menstimulus pasien dan keluarga agar mau berkonsultasi ke puskesmas mengenai kesehatan pasien

Menstimulus keluarga agar memperbolehkan pasien pasung di jemput dan di rawat di RSJ

Menerangkan kepada keluarga apa yang harus dilakukan keluarga setelah pasien pulang dari RSJ

Mengadvokasi keluarga agar menyiapkan syarat-syarat pembuatan BPJS untuk pasien jiwa yang belum memilikinya.

Melengkapi status pasien

2.        

Rapat koordinasi dan komunikasi lintas sektoral dengan seluruh kader jiwa, ninik mamak, kecamatan dan jajarannya, serta dinas sosial,dinas kesehatan.

Menyampaikan hasil pelacakan jiwa

Menyampaikan masalah-masalah yang yang mungkin muncul dari penelantaran pasien jiwa

Menyampaikan kendala-kendala dalam pendeteksian, pengobatan dan perawatan pasien jiwa

1.       BPJS

2.       Dukungan keluarga

3.       Ketersediaan obat

Mendiskusikan dan merumuskan masalah jiwa di wilayah kerja puskesmas Sampolawa dan penyelesaiannya secara bersama-sama

3.        

Pelatihan Kader Jiwa wilayah kerja Puskesmas

Menerangkan jenis-jenis gangguan jiwa

Dan cara mencegah terjadinya gangguan jiwa

Menerangkan tugas dan tanggung jawab seorang kader sehat jiwa

Menerangkan tehnik-tehnik penyuluhan yang dapat dilakukan seorang kader sehat jiwa di desanya

Menjelaskan isu-isu global mengenai kesehatan jiwa

4.        

Kunjungan rumah untuk pemberian obat kepada pasien gangguan jiwa berat yang tidak bisa berobat ke puskesmas

Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik dan pemberian regimen terapi kepada pasien

Melengkapi rekam medis pasien

Memberikan penyuluhan kepada pasien dan keluarga mengenai penyakit pasien

Menerangkan langkah-langkah yang harus keluarga jalankan dalam membantu perawatan pasien

Menerangkan alur pelaporan jika terjadi hal-hal yang berbahaya baik bagi pasien maupun bagi orang lain.

 

4.       CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN

a.       Observasi

b.       Wawancara

c.       Diskusi /Tanya jawab

5.       JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN

 

6.       EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN

 

Evaluasi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan disusun pelaporannya

 

7.       PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN


No comments:

Post a Comment