PEMERINTAH
KABUPATEN BUTON SELATAN
DINAS
KESEHATAN
PUSKESMAS
WILAYAHKECAMATAN SAMPOLAWA
Jl.
UwebontoKel. Jaya Bakti Kec. Sampolawa
KERANGKA ACUAN PROGRAM KESEHATAN JIWA
1.
PENDAHULUAN
Menurut undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun
2014, kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang
secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga individu tersebut menyadari
kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan
mampu memberikan kontribusi bagi komunitasnya
Orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) adalah orang yang
mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, dan perkembangan, dan /
kualitas hidup sehingga memiliki resiko mengalami gangguan jiwa.
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah orang yang
mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi
dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau
perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan
hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Seseorang dengan gangguan jiwa berhadapan dengan
stigma, diskriminasi dan marginalisasi. Stigma dapat mengakibatkan penderita
tidak mencari pengobatan yang sebenarnya sangat mereka butuhkan atau mereka
akan mendapatkan pelayanan yang bermutu rendah. Marginalisasi dan diskriminasi
dapat meningkatkan risiko kekerasan pada hak-hak individu, hak politik,
ekonomi, sosial dan budaya.
Pasien dengan gangguan jiwa berat sering memiliki
gejala yang dapat menjadi ancaman, baik terhadap keluarga, diri sendiri, maupun
orang lain. Keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungannya cenderung
melakukan tindakan paksa untuk mengurangi atau membatasi ancaman tadi. Bentuk
pemaksaan itu dapat berupa pemasungan, yaitu mengikat tangan dan/atau kaki
dengan rantai atau seutas tali atau menguncinya pada sebuah batang kayu, atau
mengurungnya dalam sebuah ruangan yang sangat sempit. Pembatasan gerak ini atau
pemasungan acapkali juga disertai dengan penelantaran termasuk kebutuhan
hidupnya yang sangat mendasar tidak diperhatikan. Kebutuhan makan minum, buang
air besar dan buang kecil, kebersihan diri dan berpakaian yang pantas menjadi
sangat sulit ia dapatkan. Pada kondisi ini sebenarnya penderita gangguan jiwa
yang dipasung adalah individu terlantar dan miskin, yang seharusnya
ditanggung oleh pemerintah.
Pemasungan
di Indonesia telah dilarang sejak tahun 1977 dengan surat Menteri Dalam Negeri
No: PEM.29/6/15 tanggal 11 Nopember 1977. Surat ini ditujukan kepada
Gubernur seluruh Indonesia yang meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan
pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran
masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di Rumah Sakit Jiwa. Hal ini
juga agar diinstruksikan kepada para Camat dan Kepala-Kepala Desa agar secara
aktif mengambil prakarsa dan langkah-langkah dalam hal penanggulangan pasien
yang ada di daerah masing-masing.
Berbagai alasan dikemukakan
mengenai mengapa mereka dipasung. Sebagian masyarakat memasung anggota
keluarganya untuk melindungi dari kecelakaan. Sebagian lagi memasung karena
takut membahayakan orang lain. Ibu yang lain memasung putranya karena malu sebab
putranya sering mencuri rokok di warung tetangga.
Upaya kesehatan jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan
derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan
masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh
pemerintah daerah, dan / masyarakat.
Survei data kesehatan jiwa di masyarakat, pelatihan
kesehatan jiwa, penyediaan obat-obatan esensial untuk gangguan jiwa,
pengembangan program sesuai kebutuhan daerah setempat, penggunaan posyandu,
pemberdayaan keluarga pasien gangguan jiwa dan dukungan pemerintah baik daerah
maupun pusat baik dalam hal anggaran maupun kegiatan, adalah hal yang harus
dipertimbangkan dalam mengintergrasikan pelayanan kesehatan jiwa di pelayanan
primer (Carla R. Machira,2011)
.
2.
TUJUAN
A. Tujuan Umum
Tujuan dari program jiwa ini adalah mendukung dalam “Mewujudkan Sampolawa Bebas Pasung
2015”
B. Tujuan Khusus
a. Mengetahui jumlah penderita gangguan jiwa yang berada di
wilayah kerja puskesmas Sampolawa
b. Merumuskan langkah-langkah penanganan pasien gangguan jiwa
di wilayah kerja puskesmas Sampolawa
c. Melakukan kegiatan pencegahan munculnya penderita gangguan
jiwa baru di wilayah kerja puskesmas Sampolawa
3.
KEGIATAN
POKOK DAN RINCIAN
NO |
KEGIATAN POKOK |
RINCIAN KEGIATAN |
1. |
PELACAKAN ORANG DENGAN
MASALAH KEJIWAAN DAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA |
Membagikan kuisoner dan
membantu pasien ataupun keluarga odmk dan odgj dalam mengisinya |
Memberikan penyuluhan
kepada pasien dan keluarga mengenai masalah jiwa |
||
Menstimulus pasien dan
keluarga agar mau berkonsultasi ke puskesmas mengenai kesehatan pasien |
||
Menstimulus keluarga agar
memperbolehkan pasien pasung di jemput dan di rawat di RSJ |
||
Menerangkan kepada
keluarga apa yang harus dilakukan keluarga setelah pasien pulang dari RSJ |
||
Mengadvokasi keluarga
agar menyiapkan syarat-syarat pembuatan BPJS untuk pasien jiwa yang belum
memilikinya. |
||
Melengkapi status pasien |
||
2. |
Rapat koordinasi dan
komunikasi lintas sektoral dengan seluruh kader jiwa, ninik mamak, kecamatan
dan jajarannya, serta dinas sosial,dinas kesehatan. |
Menyampaikan hasil
pelacakan jiwa |
Menyampaikan
masalah-masalah yang yang mungkin muncul dari penelantaran pasien jiwa |
||
Menyampaikan
kendala-kendala dalam pendeteksian, pengobatan dan perawatan pasien jiwa 1. BPJS 2. Dukungan keluarga 3.
Ketersediaan
obat |
||
Mendiskusikan dan
merumuskan masalah jiwa di wilayah kerja puskesmas Sampolawa dan
penyelesaiannya secara bersama-sama |
||
3.
|
Pelatihan
Kader Jiwa wilayah kerja Puskesmas |
Menerangkan
jenis-jenis gangguan jiwa Dan
cara mencegah terjadinya gangguan jiwa |
Menerangkan
tugas dan tanggung jawab seorang kader sehat jiwa |
||
Menerangkan
tehnik-tehnik penyuluhan yang dapat dilakukan seorang kader sehat jiwa di
desanya |
||
Menjelaskan
isu-isu global mengenai kesehatan jiwa |
||
4.
|
Kunjungan
rumah untuk pemberian obat kepada pasien gangguan jiwa berat yang tidak bisa
berobat ke puskesmas |
Melakukan
anamnesa dan pemeriksaan fisik dan pemberian regimen terapi kepada pasien |
Melengkapi
rekam medis pasien |
||
Memberikan
penyuluhan kepada pasien dan keluarga mengenai penyakit pasien |
||
Menerangkan
langkah-langkah yang harus keluarga jalankan dalam membantu perawatan pasien |
||
Menerangkan
alur pelaporan jika terjadi hal-hal yang berbahaya baik bagi pasien maupun
bagi orang lain. |
4.
CARA
MELAKSANAKAN KEGIATAN
a. Observasi
b. Wawancara
c. Diskusi /Tanya jawab
5.
JADWAL
PELAKSANAAN KEGIATAN
6.
EVALUASI
PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
Evaluasi
dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan disusun pelaporannya
7.
PENCATATAN,
PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN
No comments:
Post a Comment