Panduan Pelayanan Kesehatan Jiwa
A. Definisi
Upaya kesehatan jiwa adalah upaya yang
memungkinkan fisik, mental dan sosial individu berkembang secara optimal dan
selaras dengan perkembangan orang lain.
Konsep pelayanan
kesehatan jiwa adalah merupakan pelayanan berbasis Puskesmas dimana upaya
pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap atau yang berciri adanya :
1.
Mewujudkan sistem informasi
kesehatan jiwa sebagai dasar perencanaan
melalui pencatatan pelaporan berjenjang dari Puskesmas, Dinkes
Kabupaten/Kota dan Dinkes Provinsi
2.
Mewujudkan
pola kerja sama layanan primer-layanan sekunder dalam upaya penanganan pelayanan kesehatan jiwa secara utuh yang
meliputi organobiologi (badan), psikoedukatif (jiwa) dan sosiokultural (sosial)
3.
Mewujudkan
pola kerja sama layanan primer-layanan sekunder dalam ruang lingkup penanganan
secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
4.
Melaksanakan
deteksi dini pada kasus jiwa
Konsep
pelayanan mengutamakan peran tenaga perawat yang terlatih dalam bidang kesehatan
jiwa dan tenaga kesehatan yang ada lainnya sebagai pelaksana dalam hal deteksi
dini, promosi dan prevensi dengan terapi terbatas atas supervisi dari dokter
yang telah terlatih. Pendelegasian kewenangan ini tetap mengikuti ketentuan
yang berlaku. Supervisi yang dilakukan oleh dokter meliputi koreksi diagnosis
dan terapi dan perawatan lanjutan dilakukan secara terjadwal setiap 1 (satu)
minggu sekali.
B. Ruang Lingkup
Pelayanan Kesehatan Jiwa dibagi dalam dua macam kegiatan,
yaitu :
1. Kegiatan
di dalam gedung Puskesmas
Meliputi :
-
Pengobatan
-
Konsultasi
2. Kegiatan
di luar gedung Puskesmas
Meliputi :
-
Penyuluhan
-
Penjaringan gangguan jiwa
-
PHN
C.
Tata
Laksana
1. Kegiatan di Dalam Gedung
1. Penyuluhan kesehatan jiwa dan kegiatan pembinaan hidup
sehat kepada masyarakat.
2. Deteksi secara dini adanya masalah kesehatan yang ada
dalam masyarakat atau pada pasien yang datang ke Puskesmas serta menegakkan
diagnosis gangguan jiwa.
3. Penemuan kasus gangguan jiwa
4. Diagnosis dini, pemeriksaan dan pengobatan psikofarmaka
kasus penyakit jiwa segera/dini
5. Pertolongan pertama pada kasus kedaruratan jiwa
6.
Merujuk
kasus ke fasiltas dengan tingkat yang lebih tinggi seperti Rumah Sakit atau
lembaga non kesehatan yang ada di masyarakat
2. Kegiatan di Luar Gedung
1. Penyuluhan dan kegiatan pembinaan hidup sehat
2. Penjaringan kasus gangguan jiwa di masyarakat
(terutama kasus pasung)
3.
Merujuk
kasus ke fasiltas dengan tingkat yang lebih tinggi seperti rumah sakit atau
lembaga non kesehatan yang ada di masyarakat
D.
Dokumentasi
1. Kegiatan
di Dalam Gedung :
Setelah selesai pelayanan, data – data
pasien :
-
ditulis dalam Buku Register
-
di-input dalam sikesda
Puskesmas melalui computer
2. Kegiatan
di Luar Gedung :
a. Penyuluhan
:
-
Undangan
-
Materi Penyuluhan
-
Daftar Hadir
-
Notulen Penyuluhan
b. Penjaringan
kasus gangguan jiwa
-
Formulir/checklist gangguan
jiwa
c. PHN
-
Formulir PHN
No comments:
Post a Comment