852a SOP INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN, PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA

 

Akreditasi Puskesmas

 

 

 

 

UPTD

PUSKESMAS

SELOMERTO 1

INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN, PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA

Disahkan oleh Kepala UPTD PuskesmasSelomerto I

 

 

Dr. Sumanto

NIP.19640909 200212 1 001

 

 

SOP

 

No. Kode

:

Terbitan

:

No. Revisi

:

Tgl. MulaiBerlaku

:

Halaman

:

1.   Definisi

v Inventarisasi adalah kegiatanuntukmelakukanpendataan, pencatatan, danpelaporan (www.wikiapbn.org/artikel/Inventarisasi)

v Inventarisasi, Pengelolaan, Penyimpanan Bahan Berbahaya Adalahsuatumekanismemendata, menyimpandanmenggunakanbahanberbahaya.

v Yang termasuk sebagai bahan berbahaya yaitu

1. Bahan kimia

2. Bahan gas

2.   Tujuan

Agar penggunaan bahan berbahaya di puskesmasdapat di pantau dan dimonitor penggunaannyasehinggadapatmengurangiresiko

3.   Kebijakan

keputusankepalauptdpuskesmasselomerto i kabupatenwonosobonomor :440/sk/a/187/04 /2013 tentangiventarisasi, pengelolaan, penyimpanandanpenggunaanbahanberbahaya

4.   Referensi

www.wikiapbn.org/artikel/Inventarisasi, diunduhRabu, 3-4-2013, jam 21.30 WIB

5.   Prosedur

1.           Penanggung jawab inventarisasi bahan berbahaya mengundang tim inventarisasi pengelolaan, penyimpanan, dan penggunaan bahan berbahaya

2.           Penanggung jawab dan  anggota tim menginventarisasi bahan – bahan yang berbahaya yang ada di setiap ruangan

3.           Petugas mengelola bahan berbahaya dengan penggolongan bahan berbahaya untuk memudahkan pengenalan dan cara penanganan bahan berbahaya

4.           Petugas menempatkan bahan- bahan yang berbahaya pada tempat yang telah ditentukan

5.           Petugas menggunakan bahan – bahan berbahaya sesuai dengan peruntukkannya

6.           Petugas melakukan pencatatan bila menggunakan bahan berbahaya

7.           Petugas meletakkan kembali bahan – bahan berbahaya yang telah digunakan pada tempatnya

8.           Petugas melakukan pemantauan secara berkala sekurang – kurangnya 6 bulan sekali

9.           Petugas melakukan pencatatan terhadap bahan-bahan berbahaya yang telah habis masa berlakunya

10.        Petugas melaporkan hasil pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan  bahan-bahan berbahaya kepada kepala puskesmas

6.   Diagram Alir

Oval: Mengundangtim

Menginventarisasi bahanberbahaya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


7.   DokumenTerkait

 

8.   Distribusi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

UPTD PUSKESMAS

SELOMERTO 1

INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN, PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA

DAFTAR

TILIK

No. Kode

:

 

Terbitan

:

 

No. Revisi

:

 

Tgl. Mulaiberlaku

:

 

Halaman

:

 

NO

KEGIATAN

YA

TIDAK

TIDAK BER

LAKU

1.

11.        Penanggung jawab inventarisasi bahan berbahaya mengundang tim inventarisasi pengelolaan, penyimpanan, dan penggunaan bahan berbahaya

12.        Penanggung jawab dan  anggota tim menginventarisasi bahan – bahan yang berbahaya yang ada di setiap ruangan

13.        Petugas mengelola bahan berbahaya dengan penggolongan bahan berbahaya untuk memudahkan pengenalan dan cara penanganan bahan berbahaya

14.        Petugas menempatkan bahan- bahan yang berbahaya pada tempat yang telah ditentukan

15.        Petugas menggunakan bahan – bahan berbahaya sesuai dengan peruntukkannya

16.        Petugas melakukan pencatatan bila menggunakan bahan berbahaya

17.        Petugas meletakkan kembali bahan – bahan berbahaya yang telah digunakan pada tempatnya

18.        Petugas melakukan pemantauan secara berkala sekurang – kurangnya 6 bulan sekali

19.        Petugas melakukan pencatatan terhadap bahan-bahan berbahaya yang telah habis masa berlakunya

20.        Petugas melaporkan hasil pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan  bahan-bahan berbahaya kepada kepala puskesmas

 

 

 

2.

Petugas mendatabahan-bahanberbahaya?

 

 

 

3.

Petugas mengelompokkan bahan berbahaya sesuai dengan sifatnya?

 

 

 

4.

Petugas menyimpan bahan berbahaya pada ruangan khusus?

 

 

 

 

CR  =

  Selomerto,             2013

                                                                                                  Pelaksana /Auditor

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment