852a SK INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA

 

 

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I

KABUPATEN WONOSOBO

Nomor : .........../PUSK/2013

Tentang

 

INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN

BAHAN BERBAHAYA

 

 

Menimbang

:

  1. Bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke Puskesmas, maka dipandang perlu menciptakan lingkungan yang aman sesuai dengan persyaratan/standar hukum, regulasi dan perijinan yang berlaku.
  2. Bahwa  oleh karena di Puskesmas banyak bahan dan limbah berbahaya maka perlu adanya pengendalian bahan/limbah tersebut  sehingga tidak membahayakan bagi pasien maupun petugas.
  3. Sehubungan dengan butir a dan b diatas maka perlu ditetapkan Keputusan kepala UPTD Puskesmas Wonosobo I Tentang Iventarisasi, Pengelolaan, Penyimpanan dan Penggunaan Bahan Berbahaya

Mengingat

:

1.       Undang Undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan

2.        Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2008 Tentang Tata cara pemberian simbol dan label bahan berbahaya dan beracun.

3.        Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 Tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

4.       Keputusan Kepala Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 tentang tata cara dan persyaratan tehnis penyimpanan tehnis dan pengumpulan limbah B3

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I TENTANG IVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA

Pertama

:

Semua Petugas di  Puskesmas Wonosobo I yang berhubungan dengan bahan berbahaya wajib melakukan Iventarisasi, pengelolaan, Penyimpanan dan Penggunaan bahan berbahaya.

Kedua

:

Iventarisasi, pengelolaan, Penyimpanan dan Penggunaan bahan berbahaya harus sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Ketiga

:

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya

 

 

 

Ditetapkan di

:

Wonosobo

Pada tanggal

:

1 April 2013

 

Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo I

 

Dr.H.R Danang Sananto S

NIP. 196912062007011009

 

Tembusan : Kepala DKK Wonosobo

 


No comments:

Post a Comment