KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I
KABUPATEN WONOSOBO
Nomor :
.........../PUSK/2013
Tentang
INVENTARISASI, PENGELOLAAN,
PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN
BAHAN BERBAHAYA
Menimbang |
: |
|
Mengingat |
: |
1.
Undang Undang No.23 Tahun 1992
Tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2008 Tentang Tata cara pemberian simbol dan
label bahan berbahaya dan beracun. 3. Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 Tentang tata cara perizinan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun. 4. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 tentang tata cara dan
persyaratan tehnis penyimpanan tehnis dan pengumpulan limbah B3 |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS
WONOSOBO I TENTANG IVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN
BAHAN BERBAHAYA |
Pertama |
: |
Semua Petugas di Puskesmas Wonosobo I yang berhubungan
dengan bahan berbahaya wajib melakukan Iventarisasi, pengelolaan, Penyimpanan
dan Penggunaan bahan berbahaya. |
Kedua |
: |
Iventarisasi, pengelolaan, Penyimpanan dan
Penggunaan bahan berbahaya harus sesuai dengan prosedur yang telah
ditentukan. |
Ketiga |
: |
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya |
Ditetapkan di |
: |
Wonosobo |
Pada tanggal |
: |
1 April 2013 |
Kepala
UPTD Puskesmas Wonosobo I |
|
Dr.H.R
Danang Sananto S |
NIP. 196912062007011009 |
Tembusan : Kepala DKK Wonosobo
No comments:
Post a Comment