KEPUTUSAN KEPALA
UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I
KABUPATEN WONOSOBO
Nomor :
.........../PUSK/2013
Tentang
PENGENDALIAN DAN
PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA
Menimbang |
: |
|
Mengingat |
: |
2. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2008 Tentang
Tata cara pemberian simbol dan label bahan berbahaya dan beracun. 3. Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 Tentang tata cara perizinan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun. 4.
Keputusan Kepala Bapedal
Nomor 01 Tahun 1995 tentang tata cara dan persyaratan tehnis penyimpanan
tehnis dan pengumpulan limbah B3 |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I TENTANG PENGENDALIAN DAN
PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA. |
Pertama |
: |
Pengendalian dan pembuangan bahan berbahaya
di Puskesmas harus sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. |
Kedua |
: |
Dilakukan Pemantauan terhadap Pelaksanaan
prosedur penanganan bahan berbahaya |
Ketiga |
: |
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana
mestinya. |
Ditetapkan di |
: |
Wonosobo |
Pada tanggal |
: |
1 April 2013 |
Kepala
UPTD Puskesmas Wonosobo I |
|
Dr.H.R
Danang Sananto S |
NIP. 196912062007011009 |
Tembusan : Kepala DKK Wonosobo
No comments:
Post a Comment