852b SK PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA

 

 

 

 

 

 


KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I

KABUPATEN WONOSOBO

Nomor : .........../PUSK/2013

Tentang

 

PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA

 

Menimbang

:

  1. Bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke Puskesmas, maka dipandang perlu menciptakan lingkungan yang aman sesuai dengan persyaratan/standar hukum, regulasi dan perijinan yang berlaku.
  2. Bahwa oleh karena di Puskesmas banyak bahan dan limbah berbahaya maka perlu adanya pengendalian bahan/limbah tersebut  sehingga tidak membahayakan bagi pasien maupun petugas.
  3. Sehubungan dengan butir a dan b diatas maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo I Tentang Pengendalian dan Pembuangan Limbah Berbahaya.

 

Mengingat

:

  1. Undang Undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan

2.       Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2008 Tentang Tata cara pemberian simbol dan label bahan berbahaya dan beracun.

3.        Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 Tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

4.       Keputusan Kepala Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 tentang tata cara dan persyaratan tehnis penyimpanan tehnis dan pengumpulan limbah B3

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I TENTANG PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA.

Pertama

:

Pengendalian dan pembuangan bahan berbahaya di Puskesmas harus sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Kedua

:

Dilakukan Pemantauan terhadap Pelaksanaan prosedur penanganan bahan berbahaya

Ketiga

:

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan  apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di

:

Wonosobo

Pada tanggal

:

1 April 2013

 

Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo I

 

Dr.H.R Danang Sananto S

NIP. 196912062007011009

 

Tembusan : Kepala DKK Wonosobo

No comments:

Post a Comment