|
PENGENDALIAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH B3 |
|
||||||||
SOP |
No. Dokumen
: SOP/9/001/01 |
|||||||||
No. Revisi :
00 |
||||||||||
Tanggal Terbit
: 03 April 2019 |
||||||||||
Halaman : 1/2 |
||||||||||
UPTD
PUSKESMAS PROPPO KAB.
PAMEKASAN |
|
Dr. SISWANTO PABIDANG, SH, MM NIP.
19691105 200212 1 002 |
||||||||
1.
Pengertian |
Suatu
rangkaian kegiatan pengelolaan limbah berbahaya yang mencakup pengolahan dan penimbunan bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi
fisiknya berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan
properti dan/ atau lingkungan |
|||||||||
2. Tujuan |
Untuk
menampung dan mengisolasi limbah B3 yang sudah tidak dimanfaatkan lagi dan
menjamin perlindungan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan dalam jangka
panjang |
|||||||||
3. Kebijakan |
1.
SK Kepala UPTD Puskesmas Proppo Nomor : 800
/ / 441.301.2/SK/2019 tentang Pengendalian dan Pembuangan Limbah Berbahaya |
|||||||||
4.
Referensi |
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun 2.
Permenkes
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. 3.
Keputusan
Kepala Bappedal Nomor 01 Tahun 1995 Tentang
Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Penyimpanan Dan Pengumpulan Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun 4.
Keputusan
Kepala Bappedal Nomor 03 Tahun 1998 Tentang
Program Kemitraan Dalam Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun |
|||||||||
5.
Persiapan |
Alat dan Bahan : 1.
Format monitoring sarana puskesmas 3. Alat tulis 2.
Jadwal pemeliharaan 4. Buku catatan/kegiatan |
|||||||||
6.
Prosedur/
Langkah-
Langkah |
1.
Petugas
pemeliharaan mengidentifikasi jenis dan karakteristik limbah B3 Puskesmas. 2.
Petugas
pemeliharaan memilih bentuk dan bahan kemasan berdasarkan kecocokannya
terhadap jenis/karekteristik limbah berbahaya. 3.
Petugas
pemeliharaan melakukan pengumpulan limbah B3 dari tiap unit pelayanan. 4.
Petugas
pemeliharaan melakukan pengemasan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku. 5.
Petugas
pemeliharaan melakukan penyimpanan sementara limbah B3 di TPS B3. 6.
Petugas
pemeliharaan melakukan pemeriksaan kondisi kemasan (tong) seminggu sekali. 7.
Ka TU memonitor
atau melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3. 8.
Ka TU menyusun
laporan hasil monitoring. 9.
Ka TU melaporkan
hasil monitoring kepada Kepala Puskesmas. |
|||||||||
7.
Diagram Alir |
Melakukan pengumpulan B3 dari unit pelayanan Melakukan pengemasan B3 Penyimpanan sementara Melaporkan hasil monitoring Monitoring pengelolaan Memilih bentuk & bahan kemasan Mengidentifikasi jenis & karakteristik B3 |
|||||||||
8. Hal-hal
Yang
Perlu
Diperhatikan |
Pembuangan limbah B3 yang illegal sebenarnya
merupakan tindak kriminal karena akan mencemari tanah, air sungai, air tanah
dan atmosfir bumi. Yang pada akhirnya dapat menimbulkan dampak negatif pada
kualitas hidup manusia, kesehatan dan sosial ekonomi. |
|||||||||
9. Unit
Terkait |
1.
Unit Rawat Jalan 2.
Ruang UGD 3.
Ruang Persalinan 4.
Puskesmas Pembantu |
|||||||||
10. Dokumen
Terkait |
1.
Pedoman/Manual Mutu 2.
SK Kepala Puskesmas 3.
Laporan Monitoring |
11.
Rekaman Historis
No |
Halaman |
Yang Diubah |
Perubahan |
Diberlakukan Tanggal |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment