|
PEMANTAUAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
PENANGANAN LIMBAH B3 |
|
|||||||||
SOP |
No. Dokumen
: SOP/9/001/01 |
||||||||||
No. Revisi :
00 |
|||||||||||
Tanggal Terbit
: 03 April 2019 |
|||||||||||
Halaman : 1/2 |
|||||||||||
UPTD
PUSKESMAS PROPPO KAB.
PAMEKASAN |
|
Dr. SISWANTO PABIDANG, SH, MM NIP.
19691105 200212 1 002 |
|||||||||
1.
Pengertian |
Kegiatan
pemantauan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan petugas dalam melakasanakan
kebijakan dan prosedur penanganan limbah B3 |
||||||||||
2. Tujuan |
Menghindari
terjadinya kesalahan dan kelalaian dalam melaksanakan penanganan limbah B3 |
||||||||||
3.
Kebijakan |
1.
SK Kepala UPTD Puskesmas Proppo Nomor : 800
/ / 441.301.2/SK/2019 tentang Pengendalian dan Pembuangan Limbah Berbahaya |
||||||||||
4.
Referensi |
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun 2.
Permenkes
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. 3.
Keputusan
Kepala Bappedal Nomor 01 Tahun 1995 Tentang
Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Penyimpanan Dan Pengumpulan Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun 4.
Keputusan
Kepala Bappedal Nomor 03 Tahun 1998 Tentang
Program Kemitraan Dalam Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun |
||||||||||
5.
Persiapan |
Alat dan Bahan : 1.
Format monitoring 3. Alat tulis 2.
Rencana Tindak Lanjut 4. Buku catatan/kegiatan |
||||||||||
6.
Prosedur/
Langkah-
Langkah |
1.
Tim
Audit menyusun jadwal dan checklist
pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur. 2.
Tim
Audit mengidentifikasi kebijakan dan prosedur terkait penanganan limbah B3. 3.
Tim
Audit melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur. 4.
Tim
Audit melakukan analisis hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur. 5.
Tim
Audit bersama petugas pemeliharaan menyusun rencana perbaikan pelaksanaan
kebijakan dan prosedur. 6.
Petugas
pemeliharaan melakukan tindak lanjut perbaikan 7.
Tim
Audit menyusun laporan hasil pemantauan 8.
Tim
Audit melaporkan hasil pemantauan kepada Kepala Puskesmas. |
||||||||||
7.
Diagram Alir |
Mengidentifikasi kebijakan & prosedur Melakukan pemantauan Menyusun rencana perbaikan Melaporkan hasil pemantauan Melaksanakan perbaikan Menyusun laporan Melakukan analisis Menyusun jadwal & checklist |
||||||||||
8. Hal-hal
Yang
Perlu
Diperhatikan |
Kepatuhan petugas dalam melaksanakan kebijakan dan
prosedur penanganan limbah dan bahan berbahaya harus dipantaun dan diawasi
agar tidak tejadi kesalahan dan kelalaian dalam proses pengelolaannya |
||||||||||
9. Unit
Terkait |
1.
Unit Rawat Jalan 2.
Ruang UGD 3.
Ruang Persalinan 4.
Puskesmas Pembantu |
||||||||||
10. Dokumen
Terkait |
1.
Pedoman/Manual Mutu 2.
SK Kepala Puskesmas 3.
Laporan Monitoring |
11.
Rekaman Historis
No |
Halaman |
Yang Diubah |
Perubahan |
Diberlakukan Tanggal |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment