|
K A K |
UPAYA PELAYANAN KESEHATAN USILA |
|
||
No. Dokumen |
: |
445/1.1.5.2/SPO/KI/2016 |
|||
No. Revisi |
: |
|
|||
Tanggal Terbit |
: |
5 Desember 2016 |
|||
Halaman |
: |
1/2 |
|||
PUSKESMAS |
|
dr.ABIMAYU NIP 19700526 200501 1 011 |
A)
PENDAHULUAN
Semakin
majunya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terutama dalam bidang
Kesehatan memberikan dampak terhadap peningkatan usia harapan hidup.
Peningkatan usia harapan hidup terutama kualitas usia lanjut tidak diikuti oleh
peningkatan kualitas kehidupannya, karena secara fisiologis usia lanjut akan
mengalami banyak kemunduran dalam semua aspek kehidupannya. Hal ini dapat
mengakibatkan tingkat produktifitas dan kemandiriannya secara nyata semakin
berkurang, karena kemunduran ini mungkin akan menimbulkan ketergantungan pada
orang lain. Namun harus disadari bahwa manusia menjadi tua bukan suatu hal yang
luar biasa, karena proses ini adalah peristiwa yang alami yang sudah pasti
datang pada orang-orang yang berumur panjang.
Usia lanjut dikatakan sebagai tahap akhir
perkembangan pada daur kehidupan manusia. Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (2),
(3), (4) UU No. 13 Tahun 1998 tentang kesehatan dikatakan bahwa usia lanjut
adalah seseorang yang telah mencapai usia lebih dari 60 tahun (Maryam dkk,
2008).
Penetapan usia 65 tahun ke atas sebagai
awal masa lanjut usia (lansia) dimulai pada abad ke-19 di negara Jerman. Usia
65 tahun merupakan batas minimal untuk kategori lansia. Namun, banyak lansia
yang masih menganggap dirinya berada pada masa usia pertengahan. Usia
kronologis biasanya tidak memiliki banyak keterkaitan dengan kenyataan penuaan
lansia. Setiap orang menua dengan cara yang berbeda-beda, berdasarkan waktu dan
riwayat hidupnya. Setiap lansia adalah unik, oleh karena itu perawat harus
memberikan pendekatan yang berbeda antara satu lansia dengan lansia lainnya
(Potter & Perry, 2009).
Klasifikasi pada lansia berdasarkan Depkes RI (2003)
dalam Maryam dkk (2009) yang terdiri dari : pralansia (prasenilis) yaitu
seseorang yang berusia antara 45-59 tahun, lansia ialah seseorang yang berusia
60 tahun atau lebih, lansia resiko tinggi ialah seseorang yang berusia 70 tahun
atau lebih/seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih dengan masalah kesehatan,
lansia potensial ialah lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau
kegiatan yang dapat menghasilkan barang/jasa, lansia tidak potensial ialah
lansia yang tidak berdaya mencari nafkah, sehingga hidupnya bergantung pada
bantuan orang lain.
B)
LATAR BELAKANG
Salah satu dampak keberhasilan
pembangunan kesehatan adalah terjadinya penurunan angka kelahiran, angka
kesakitan dan angka kematian serta peningkatan angka harapan hidup penduduk
Indonesia. Indonesia termasuk dalam lima besar negara dengan jumlah lanjut usia
terbanyak di dunia. Berdasarkan sensus penduduk pada tahun 2010, jumlah lanjut
usia di Indonesia yaitu 18,1 juta jiwa (7,6% dari total penduduk). Pada tahun
2014, jumlah penduduk lanjut usia di Indonesia menjadi 18,781 juta jiwa dan
diperkirakan pada tahun 2025, jumlahnya akan mancapai 36 juta jiwa.
Lanjut Usia mempunyai hak yang sama
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berdasarkan UU No. 36
tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bahwa untuk meningkatkan dan
memelihara kesehatan masyarakat dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif,
partisipatif dan berkelanjutan. Dalam undang-undang kesehatan pasal 138
disebutkan bahwa upaya pemeliharaan
kesehatan bagi lanjut usia harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat
dan produktif secara sosial maupun ekonomis.
Meningkatnya
jumlah lanjut usia akan menimbulkan berbagai permasalahan yang kompleks bagi
lanjut usia itu sendiri maupun bagi keluarga dan masyarakat.berdasarkan data
Riskedas tahun 2007, 10 penyebab kematian pada umur 65 tahun keatas pada
laki-laki adalah stroke (20,6%), penyakit saluran napas bawah kronik (10,5%),
TB (8,9%), Hipertensi (7,7%), NEC (7,0%), penyakit jantung iskemic (6,9%),
penyakit jantung lain (5,9%), diabetes mellitus (4,9%), penyakit hati (4,4%),
pneumonia (3,8%). Pada perempuan adalah stroke (24,4%),hipertensi (11,2%), NEC
(9,6%), penyakit saluran napas bawah kronik (6,6%), diabetes mellitus (6,0%),
penyakit jantung iskemik (6,0%), penyakit jantung lain (5,9%), TB (5,6%),
pneumonia (3,0%), dan penyakit hati (2,2%). Dari data terlihat penyebab utama
kematian pada lanjut usia sudah bergeser ke penyakit degenerative, sehingga
perlu dilakukan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative terhadap
penyakit tersebut.
Sebagai unit terdepan dalam
pelayanan kesehatan, Puskesmas diharapkan mampu melakukan upaya-upaya tersebut
diatas.Menurut data di UPT Puskesmas
Karangmojo II jumlah usia lanjut tahun 2015 adalah sebagai berikut
Usia |
Laki-laki |
Perempuan |
45 – 59 tahun |
2.384 |
2.768 |
60 – 69 tahun |
1.065 |
1.325 |
≥ 70 tahun |
1.124 |
1.235 |
Jumlah |
4.573 |
5.328 |
C) TUJUAN
1) Tujuan Umum
Meningkatakan derajat kesehatan dan mutu kehidupan
untuk mencapai masa tua yang bahagia dan berdaya guna dalam kehidupan keluarga
dan masyakat sesuai
dengan keberadaannya dalam strata kemasyarakatan.
2) Tujuan Khusus
a.
Meningkatkan
kesadaran pada usia lanjut untuk membina sendiri kesehatannya.
b.
Meningkatkan
kemampuan dan peran serta masyarakat termasuk keluarganya dalam menghayati dan
mengatasi kesehatan usia lanjut.
c.
Meningkatkan jenis dan jangkauan kesehatan
usia lanjut.
d.
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan usia
lanjut
D) KEGIATAN
POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
Kegiatan yang dilakukan adalah :
1)
Pemeriksaan
Kesehatan Usila di tingkat layanan Puskesmas
2)
Pembentukan
Posyandu Usila
3)
Pembinaan
Posyandu Usila
4)
Skrening
Kesehatan Usila
5)
Prolanis
6)
Senam
Usila
7)
Refreshing
Kader Usila
8)
Pencatatan
dan pelaporan kegiatan tiap 3 bulan / trimester
E) CARA
MELAKSANAKAN KEGIATAN
1)
Pemeriksaan
Kesehatan Usila di tingkat layanan Puskesmas
a.
Pelayanan
kesehatan dasar
b.
Pelayanan
kesehatan spesifikasi melalui sistem rujukan
2)
Pembentukan
Posyandu Usila
a.
Sosialisasi
tentang posyandu usila
b.
Pendataan
desa/dusun mana yang dianggap perlu dibentuk posyandu usila dengan bantuan
kader
c.
Pembentukan
kader usila
d.
Penjelasan
tentang tugas 5 meja di posyandu usila
e.
Penjelasan
tentang cara membaca dan mengisi KMS usila
f.
Penjelasan
tentang cara mengukur tekanan darah dan nadi
3)
Pembinaan
Posyandu Usila
a.
Penyuluhan
b.
Evaluasi
pelaksanaan 5 meja
4)
Skrening
Kesehatan Usila
a.
Pendataan
usila sesuai usia dilakukan skrening yang dibantu kader
b.
Melakukan
skrening pada usila di posyandu dengan alat yang sudah ditentukan
5)
Prolanis
a.
Pemeriksaan
kesehatan secara berkala dan teratur pada pasien hipertensi dan diabetes
mellitus
b.
Melaksanakan
kelas edukasi prolanis yang dilaksanakan rutin setiap bulan satu kali untuk
masing-masing kriteria penyakit
6)
Senam
Usila
Kesegaran jasmani yang dilakukan secara teratur dan
disesuaikan dengan
kemampuan usia lanjut
serta tetap merasa sehat dan bugar. Dilaksanakan setiap hari jumat jam 07.30
wib di Puskesmas Karangmojo II
7)
Refreshing
Kader Usila
Dilakukan satu kali dalam satu tahun bertujuan untuk
menyegarkan kader usila mengenai kesehatan usila dan pelaksanaan posyandu usila.
8)
Pencatatan
dan pelaporan
Dilakukan tiap 3 bulan sekali oleh kader posyandu ke
Puskesmas Karangmojo II dan petugas usila Puskesmas melakukan rekap data yang
kemudian data tersebut dilaporkan ke Dinas Kesehatan.
F) SASARAN
a)
Sasaran
pembinaan Secara Langsung
(1) Kelompok usia
menjelang usia lanjut ( 45 -54 tahun ) atau dalam virilitas dalam keluarga
maupun masyarakat luas.
(2) Kelompok usia lanjut dalam masa prasenium ( 55 -64
tahun ) dalam keluarga,organisasi masyarakat usia lanjut dan masyarakat
umumnya.
(3) Kelompok usia lanjut dalam masa senescens ( >65
tahun ) dan usia lanjut dengan resiko tinggi ( lebih dari 70 tahun ) hidup
sendiri, terpencil, hidup dalam panti, penderita penyakit berat, cacat dan
lain-lain.
(4) Kader Usila
b)
Sasaran Pembinaan Tidak Langsung
(1) Keluarga dimana usia lanjut berada.
(2) Masyarakat luas.
G) EVALUASI PRA PELAKSANAAN PROGRAM
a)
Evaluasi
target tahun sebelumnya yang sudah tercapai dantarget tahun yang akan
dilaksanakan
b)
Evaluasi
pelaksanaan 1-2 minggu sebelum pelaksanaan
c)
Kegiatan
dilaksanakan oleh pelaksanan program usila,drokter umum, dokter gigi, tim
prolanis, dan petugas lain yang ada di wilayah Puskesmas Karangmojo II
d)
Semua
hasil kegiatan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas dilanjutkan ke Dinas
Kesehatan Gunungkidul
H) PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
Hasil pelaksanaan kegiatan Usila dicatat dalam form
laporan yang sudah disediakan. Laporan program dibuat setelah pelaksanaan
kegiatan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul.Evaluasi
kegiatan dilakukan dengan melihat cakupan kegiatan Puskesmas. Kegiatan
dilakukan oleh pelaksanan program Usila,dr umum,dr gigi,tim prolanis dan tenaga
kesehatan lain di Puskesmas Karangmojo II.
No comments:
Post a Comment