PEDOMAN UKS/UKGS
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kualitas
sumber daya manusia (SDM) ditentukan oleh dua faktor yang saling berhubungan
yakni pendidikan dan kesehatan. Kesehatan merupakan prasyarat utama agar upaya
pendidikan berhasil, sebaliknya pendidikan yang diperoleh akan sangat mendukung
tercapainya peningkatan status kesehatan seseorang. Usaha kesehatan sekolah
disingkat UKS adalah suatu usaha yang dilakukan sekolah untuk menolong murid
dan juga warga sekolah yang sakit di kawasan lingkungan sekolah. UKS/UKGS
biasanya dilakukan di ruang kesehatan suatu sekolah. Dalam pengertian lain,
UKS/UKGS adalah usaha untuk membina dan mengembangkan kebiasaan dan perilaku
hidup sehat pada peserta didik usia sekolah yang dilakukan secara menyeluruh (komprehensif) dan terpadu (integrative). Untuk optimalisasi
program UKS perlu ditingkatkan peran serta peserta didik sebagai subjek dan
bukan hanya objek.
Dengan
UKS/UKGS ini diharapkan mampu menanamkan sikap dan perilaku hidup sehat pada
dirinya sendiri dan mampu menolong orang lain. Dari pengertian ini maka
UKS/UKGS dikenal pula dengan child to
child programme. Program dari anak, oleh anak, dan untuk anak untuk
menciptakan anak yang berkualitas. Hidup sehat seperti yang didefinisikan oleh
badan kesehatan perserikatan bangsabangsa (PBB) World Health Organization (WHO) adalah keadaan sejahtera dari
badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan orang hidup produktif secara sosial
dan ekonomi. Sedangkan kesehatan jiwa adalah keadaan yang memungkinkan
perkembangan fisik, mental, intelektual, emosional, dan sosial yang optimal
dari seseorang. Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992 pasal 45 tentang
Kesehatan ditegaskan bahwa ”Kesehatan Sekolah” diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan
hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik
dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal sehingga
diharapkan dapat menjadikan sumber daya manusia yang berkualitas. Menurut
Sumantri, M (2007) peserta didik itu harus sehat dan orang tua memperhatikan
lingkungan yang sehat dan makan makanan yang bergizi, sehingga akan tercapai
manusia soleh, berilmu dan sehat (SIS). Dalam proses belajar dan pembelajaran
materi pembelajaran berorientasi pada head, heart dan hand, yaitu berkaitan
dengan pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan. Namun masih diperlukan faktor
kesehatan (health) sehingga
peserta didik memiliki 4 H (head,
heart, hand dan health). Upaya Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dilakukan
lewat Tri Program UKS, yakni pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan
sekolah sehat. Pendidikan dan kesehatan merupakan dua sisi mata uang.
Keduanya tak terpisahkan, merupakan bagian dari Indikator Pembangunan Manusia
(IPM) atau secara internasional disebut Human
Development Index (HDI). Indikator ini memperlihatkan sebaik apa mutu
sumber daya manusia di suatu Negara. Bahkan secara hukum kesempatan untuk
memperoleh pendidikan dan kesehatan adalah hak anak dan wajib dipenuhi oleh
masyarakat dan Negara. Jumlah peserta didik yang mencapai 60 juta menjadikan
sekolah sebagai kekuatan kunci untuk memenuhi hak dan kebutuhan generasi muda
Indonesia. UKS/UKGS mempunyai daya ungkit yang tinggi untuk menumbuhkan
kesadaran hidup sehat dan meningkatkan derajat kesehatan peserta didik.
UKS/UKGS dapat dimanfaatkan menjadi perpanjangan tangan bagi program gizi,
pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, pengobatan, promosi kesehatan
dan berbagai upaya kesehatan lain.
B. TUJUAN
PEDOMAN
1.
Tujuan Umum
Meningkatnya
kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan
lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang
harmonis dan optimal dalam upaya pembentukan manusia Indonesia yang
berkualitas.. Tujuan ini akan dicapai dengan cara :
a. Pendataan
sasaran
b.
Penjaringan kesehatan anak kelas I SD, SLTP, dan SLTA
c.
Pelatihan dokter kecil.
d.
Sikat gigi massal.
e.
Penanaman kebiasaan hidup sehat melalui penyuluhan kesehatan.
2.
Tujuan Khusus
Memupuk
kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik di
wilayah Kecamatan Dongi.
Mencakup
didalamnya :
-
Memiliki
pengetahuan, sikap dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta
berpartisipasi aktif dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan di
perguruan agama, rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat.
-
Sehat
baik dalam arti fisik, mental maupun sosial.
-
Memiliki
daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk terhadap kesehatan
C. Sasaran
Pedoman
a.
UKS/UKGS
b.
Guru
UKS/UKGS dari SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA.
c.
Siswa/
siswi kelas 1 dari SD/MI di wilayah kerja Puskesmas Dongi
d.
Siswa/
siswi kelas 7 dari SMP/MTs di wilayah kerja Puskesmas Dongi
e.
Siswa/
siswi SMA/SMK kelas 10 SMA/SMK/MA di wilayah kerja Puskesmas Dongi
f.
Siswa
/siswi yang ditunjuk sebagai perwakilan sekolah untuk Dokter Kecil di SD/MI di
wilayah kerja Puskesmas Dongi
D. Ruang Lingkup
1. Kegiatan
di Dalam Gedung
2. Kegiatan
di Luar Gedung
E. Batasan Operasional
1. Kegiatan
di Dalam Gedung
a. Pemeriksaan kesehatan rujukan hasil penjaringan kesehatan pada peserta
didik Siswa/Siswi kelas 1 SD/MI, SMP/MTS, SLTA di wilayah
Puskesmas Dongi.
b. Penyuluhan dan konseling kesehatan.
2. Kegiatan
di Luar Gedung
a. Penjaringan kesehatan peserta didik Siswa/Siswi
kelas 1 SD/MI, SMP/MTS, SLTA di wilayah Puskesmas Dongi.
b. Pelatihan dokter kecil
c. Sikat gigi massal.
d.
Penanaman kebiasaan hidup sehat melalui penyuluhan kesehatan.
F. Landasan
Hukum
1. Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
3. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor : 951/Menkes/SK/VI/2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar
di Puskesmas;
4. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor : 128/Menkes/SK/II/2004 tanggal 10 Februari 2004
tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
5. Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan
Meteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1/U/SKB/2003, Nomor
1067/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor MA/230 A/2003, Nomor 26 Tahun 2003 tentang
Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
6. Keputusan
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor: HK.02.04/II/963/2012 tentang
Pedoman Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS)
7. Keputusan
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor: HK.02.04/II/1181/2012 tentang
Pedoman Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) Di Smp Dan Sma Atau Yang Sederajat
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia Tenaga
UKS
Berikut
ini kualifikasi Tim UKS yang ada di Puskesmas Dongi:
Kegiatan |
Kualifikasi SDM |
Realisasi |
Pelayanan Usaha Kesehatan Sekolah - Dalam gedung - Luar Gedung |
Dokter Dokter gigi Perawat Perawat Gigi |
Telah dibentuk tim UKGM Puskesmas Dongi. SK KEPALA
PUSKESMAS DONGI Nomor
: 132/SK/PKM-DO/I/2016 TENTANG TIM PELAKSANAAN UKS/UKGS
PUSKESMAS
DONGI |
B. Distribusi
Ketenagaan
Penanggung jawab
Pelayanan Usaha Kesehatan Sekolah.
Kegiatan |
Petugas |
Unit terkait |
Pelayanan Usaha Kesehatan Sekolah - Dalam gedung - Luar Gedung |
1. Drg.
Habibi 2. Dr.
Asriyani Ahmad Dini 3. Yuliani
Rahman AM.KG. 4. Jumriani
AMK 5. Suriyanti
AMK 6. Mistam
AMK 7. Fegi
AMK |
Kepala Puskesmas Poli Umum Poli Gigi UKP UKM |
C. Jadwal Kegiatan
Waktu
pelaksanaan kegiatan UKS/UKGS yang terbaik adalah pada tahun ajaran baru yaitu
bulan Agustus dan September.
No |
Kegiatan yang dilaksanakan |
Waktu Pelaksanaan |
1. |
Pelatihan dokter kecil
anak SD/MI kelas I |
Agustus,
September |
2. |
Sikat gigi massal |
Agustus,
September |
3. |
Penjaringan Kesehatan dan Pendataan anak SD/MI kelas
I |
Agustus,
September |
4. |
Penjaringan Kesehatan
dan Pendataan anak SD/MI kelas I |
Agustus,
September |
5. |
Penjaringan Kesehatan
dan Pendataan anak SMP/MTs kelas 7 |
September |
6. |
Penjaringan Kesehatan dan Pendataan anak SMA/SMK/MA
kelas 10 |
September |
BAB III
STANDAR FASILITAS
A. Standar
Fasilitas
Untuk menunjang tercapainya tujuan kegiatan UKS/UKGS Puskesmas Dongi
memiliki penunjang yang harus dipenuhi :
Kegiatan UKS/UKGS |
Sarana Prasana |
Dalam Gedung |
1.
Alat : a.
Meja b.
Diagnostik Set c.
Neerbeken d.
Timbangan e.
Otoskop f.
Meteran g.
Test Ichihara h.
Snellent Chart i.
Alat tulis j.
Model gigi dan sikat gigi k.
1 set tang cabut gigi anak l.
Dental unit m.
Tensimeter 2.
Bahan : a.
Betadine b.
Kapas c.
Alkohol d.
Handskun e.
Masker f.
Poster |
Luar Gedung |
1.
Alat : a.
Diagnostik Set b.
Neerbeken c.
Timbangan d.
Otoskop e.
Meteran f.
Test Ichihara g.
Snellent Chart h.
Alat tulis i.
Model gigi dan sikat gigi j.
UKGS Kit k.
Tensimeter 2.
Bahan : a.
Betadine b.
Kapas c.
Alkohol d.
Handskun e.
Masker a.
Poster |
BAB IV
TATA LAKSANA UKS/UKGS
A. Lingkup
Kegiatan
1. Kegiatan
UKS/UKGS dilakukan di dalam gedung, antara lain :
a. Pemeriksaan kesehatan rujukan hasil penjaringan kesehatan pada peserta
didik Siswa/Siswi kelas 1 SD/MI, SMP/MTS, SLTA di wilayah
Puskesmas Dongi.
b. Penyuluhan dan konseling kesehatan.
2. Kegiatan
UKS/UKGS dilakukan di luar gedung, antara lain :
a. Penjaringan kesehatan peserta didik Siswa/Siswi kelas 1 SD/MI, SMP/MTS,
SLTA di wilayah Puskesmas Dongi.
b. Pelatihan dokter kecil
c. Sikat gigi massal.
d. Penanaman kebiasaan hidup sehat melalui penyuluhan kesehatan.
1. Kegiatan
di Dalam Gedung
a. Persiapan
Ruangan
b. Pelayanan
dengan alur
v Pasien
datang dengan membawa surat rujukan dari tim UKS/UKGS ke Puskesmas Dongi.
v Pasien
mendaftar diloket pendaftaran Puskesmas.
v Pasien
mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan masalah kesehatannya di poli
umum, poli gigi oleh petugas medis atau para medis.
c. Melakukan
tindakan yang diperlukan sesuai permasalahan yang dihadapi pasien.
2. Kegiatan
di luar gedung
a. Persiapan
Penjadwalan
Kegiatan
Penjadwalan
kegiatan penyuluhan
b. Pelaksanaan
:
-
Penjaringan
kesehatan peserta didik Siswa/Siswi kelas 1 SD/MI, SMP/MTS, SLTA di wilayah
Puskesmas Dongi.
-
Pelatihan
dokter kecil
-
Sikat
gigi massal.
-
Penanaman
kebiasaan hidup sehat melalui penyuluhan kesehatan.
B. Strategi
/ Metode
Untuk pemerataan jangkauan UKS/UKGS dan adanya target
kesehatan tahun 2020 yang harus dicapai maka diterapkan strategi pentahapan
UKS/UKGS sebagai berikut:
1. Target
jangka pendek 2017
a.
Penjaringan kelas 1 pada awal tahun ajaran tercapai
100%
b.
Prevalensi bebas karies pada M1 sebanyak 50%
c.
Penyuluhan kesehatan 100%
d.
Kegiatan pelatihan dokter kecil dan sikat gigi bersama
dilaksanakan dimana satu desa mewakili satu sekolah
2. Target
jangka panjang 2020
a.
Angka bebas karies (gigi bercampur) umur 6 tahun ≥ 50%
b.
Angka bebas karies ≥ 70%.
c.
DMF-T usia 12 tahun ≤ 1
e.
Kegiatan pelatihan dokter kecil dan sikat gigi disemua
sekolah dasar.
C.
Langkah Kegiatan
1. Persiapan
Kegiatan
dijalankan dalam rangka mempersiapkan suasana yang mendukung kelancaran
program, mencakup:
-
Penjelasan
dan pengarahan kepada pimpinan Puskesmas serta staf pelaksanaan teknis.
-
Perencanaan
bersama menentukan SD dan MI sasaran operasional.
-
Pendekatan
kepada para guru SD dan MI sebagai sasaran operasional, karena guru merupakan
orang yang berpengaruh (key person) dalam proses merubah perilaku murid.
Karena itu hubungan baik dengan para guru harus dibina terlebih dahulu oleh
pelaksana teknis.
-
Penjelasan
kepada orang tua murid/Komite Sekolah melalui Kepala Sekolah dan atau guru
kelas.
2. Pelaksanaan
Lapangan
Pelaksanaan lapangan mencakup perangkat kegiatan yang dilaksanakan pada
tingkat Puskesmas, yang terdiri atas:
-
Pengumpulan
data
a.
Jumlah SD/MI,
SLTA dan SLTA
b.
Data
tentang situasi pelaksanaan UKS
c.
Data
tentang situasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut di SD dan MI khususnya sehubungan
dengan persentase sekolah menurut pentahapan UKGS.
-
Intervensi
perilaku
a.
Pemeriksaan
kesehatan siswa
b.
Pelatihan
dokter kecil
c.
Sikat gigi
massal
d.
Penanaman
kebiasaan hidup sehat melalui penyuluhan kesehatan.
BAB V
LOGISTIK
Perencanaan
logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya dilakukan
oleh semua petugas penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur
yang berlaku di masing-masing organisasi.
Kebutuhan
dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan UKS/UKGS direncanakan dalam
pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan
kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan.
1. Kegiatan di dalam gedung Puskesmas
membutuhkan sarana dan prasarana antara lain :
1.
Alat : a.
Meja b.
Diagnostik Set c.
Neerbeken d.
Timbangan e.
Otoskop f.
Meteran g.
Test Ichihara h.
Snellent Chart i.
Alat tulis j.
Model gigi dan sikat gigi k.
1 set tang cabut gigi anak l.
Dental unit |
2.
Bahan : a.
Betadine b.
Kapas c.
Alkohol d.
Handskun e.
Masker f.
Poster |
2. Kegiatan di luar gedung Puskesmas
membutuhkan sarana dan prasarana yang meliputi :
1.
Alat : a.
Diagnostik Set b.
Neerbeken c.
Timbangan d.
Otoskop e.
Meteran f.
Test Ichihara g.
Snellent Chart h.
Alat tulis i.
Model gigi dan sikat gigi j.
UKGS Kit m.
Tensimeter |
2.
Bahan : a.
Betadine b.
Kapas c.
Alkohol d.
Handskun e.
Masker f.
Poster |
Prosedur
pengadaan barang dilakukan oleh penanggung jawab UKS/UKGS berkoordinasi
dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya
Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh penanggung jawab
UKS/UKGS berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas
dalam kegiatan mini lokakarya puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan
kegiatan (POA – Plan Of Action).
BAB VI
KESELAMATAN SASARAN
Setiap
kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko
yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang
terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus
diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja
melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan dalam
mengelola keselamatan sasaran antara lain :
1.
Identifikasi Resiko.
Penanggung
jawab program sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap
segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan.
Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat
perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari
pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk
tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.
Analisis Resiko.
Tahap selanjutnya adalah petugas
melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang
sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah
yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi.
3.
Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko.
Setelah dilakukan
identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana
yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko atau dampak yang mungkin
terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang
mungkin terjadi.
4.
Rencana Upaya Pencegahan.
Tahap selanjutnya adalah membuat
rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak yang
ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk
menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi.
5.
Monitoring dan Evaluasi.
Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama
pelaksanaan kegiatan sedang berjalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui
apakah kegiatan sudah berjalan sesuai dengan perencanaan, apakah ada
kesenjangan atau ketidaksesuaian pelaksanaan dengan perencanaan. Sehingga dengan
segera dapat direncanakan tindak lanjutnya. Tahap yang terakhir adalah
melakukan Evaluasi kegiatan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan
sudah tercapai.
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam
istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi diartikan
sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan
diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan.
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk
menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko
kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan
yang dilakukan, bagi petugas pelaksana
dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan
fisik petugas terhadap resiko pekerjaan.
Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992
tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus
melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada
pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya
sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan
semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpajan
terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat
pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja
dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat.
Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, mengelola limbah
infeksius dengan benar dan harus menggunakan alat pelindung diri yang benar.
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Pengendalian
mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan
menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas
pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran
yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kinerja
pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai
berikut:
1. Ketepatan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal.
2. Kesesuaian
petugas yang melaksanakan kegiatan.
3. Ketepatan
metoda yang digunakan.
4. Tercapainya
indikator.
Hasil
pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan
dibahas pada tiap pertemuan lokakarya mini tiap bulan.
BAB
IX
PENUTUP
Pedoman
pelaksanaan UKS/UKGS ini dibuat untuk memberikan petunjuk
dalam pelaksanaan
kegiatan program
US\KS/UKGS di Puskesmas Dongi, penyusunan pedoman disesuaikan
dengan kondisi riil yang ada di puskesmas, tentu saja
masih memerlukan inovasi-inovasi yang sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional.
Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan sesuai dengan kebijakan,
kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal.
Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi petugas dalam
melaksanakan
pelayanan program
UKS/UKGS di puskesmas
agar tidak
terjadi penyimpangan atau pengurangan dari kebijakan yang telah ditentukan.
Penanggung Jawab UKS/UKGS
drg. Habibi
NIP. 19850616 201412 1 001
No comments:
Post a Comment