PEDOMAN
USAHA KESEHATAN GIGI SEKOLAH (UKGS)
Nomor
:____________________
Revisi :____________________
Berlaku
Tgl :____________________
Ditetapkan oleh :
Kepala UPT Puskesmas Randulawang
A.KISTYOKO SKM ,MKes
NIP.19660404 198703 1 007
PEMERINTAH KABUPATEN BLORA
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS RANDULAWANG
Jl.Raya Doplang-Randulawang KM 03 Kode Pos
58384
Email :randulawangpuskesmas@yahoo.co.id
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Tujuan pembangunan kesehatan adalah
terciptanya masyarakat Indonesia yang hidup dan berperilaku dalam lingkungan
sehat dan mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu. Di pihak lain
pelayanan kesehatan yang diberikan di seluruh wilayah Indonesia harus dilakukan
secara adil, merata, dan optimal.
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut,
telah ditetapkan 4 (empat) misi pembangunan kesehatan, yaitu: (1) Menggerakkan
pembangunan nasional berwawasan kesehatan.(2) Mendorong kemandirian masyarakat
untuk hidup sehat. (3) Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang
bermutu, merata dan terjangkau. (4) Memelihara dan meningkatkan kesehatan
individu, keluarga, masyarakat beserta lingkungannya.
Pelayanan
kesehatan gigi dan mulut sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan
secara keseluruhan telah menetapkan indicator status kesehatan gigi dan mulut
masyarakat yang mengacu pada Global Goals for Oral Health 2020 yang
dikembangkan oleh FDI, WHO dan IADR. Salah satu program teknis Departemen of
Communicable Disease Prevention and health Promotion yang mewadahi program
kesehatan gigi dan mulut secara global adalah WHO Global Oral Health Programmme
(GOHP).
Program
ini menyarankan Negara-negara di dunia intuk mengembangkan kebijakan Pencegahan
penyakit gigi dan mulut serta promosi kesehatan gigi dan mulut. Kebijakan ini
juga mendukung integrasi program kesehatan gigi dan mulut dengan program
kesehatan umum. Salah satuaksi prioritas dari GOHP, khususnya untuk anak
sekolah dan remaja adalah promosi kesehatan gigi di sekolah.
Indikatornya Global Goals for Oral Health
2020 adalah :
Berkurangnya rasa sakit yang dinilai dari
berkurangnya hari absen disekolah karena sakit
Peningkatan proporsi bebas karies pada usia 6
tahun sebanyak X%
Penurunan komponen D dari DMFT pada usia 12
tahu sebanyak x %, dengan perhatian khusus pada kelompok berisiko tinggi.
Berkurang sebanyak x% jumlah gigi diektraksi
karena karies di usia 18 tahun . (Target penurunan tidak diberikan secara spesifik karena
ditentukan dengan factor local). Salah satu resolusi dari The 60th Word Health Assembly
(WHA)oleh WHOtahun 2007 adalah mengembangkan dan meimplementasika promosi
kesehatan gigi dan mulut serta pencegahan penyakit gigi dan mulut sebagai
bagian dari kegiatan promosi kesehatan disekolah dengan focus pad PHBS dan
praktik perawatan diri sendiri di
sekolah , yaitu dengan pelaksanaan sikat gigi setiap hari disekolah.
Program UKGS sudah
berjalan sejak tahun 1951, status kesehatan gigi pada anak usia 12 tahun masih
belum memuaskan. Hasil Riset Kesehatan Dasar 2007 (Kemenkes), menunjukkan
prevalensikaries gigi dalam 12 bulan terakhir di Indonesia adalah 46,5% dan
yang mempunyai pengalaman karies sebesar 72,1%. Prevalensi karies ak f kelompok
umur 12 tahun sebesar 29,8% sedangkan pengalaman karies 36,1%. Besarnya
kerusakan gigi yang belum ditangani dan memerlukan penumpatan/ pencabutan (RTI)
pada usia 12 tahun sebesar 62,3% sedangkan persentasi dari jumlah gigi tetap
yang sudah di tumpat (PTI) pada usia ini baru mencapai 0,7% dan 26,2% telah
terlanjur dicabut.
Standar Pelayanan Minimal
(SPM)Bidang Kesehatan Kabupaten/ Kota Permenkes RI No. 741/Menkes/Per/VII/2008
menunjukkan bahwa cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan se ngkat sebesar
100% pada tahun 2010, sedangkan pada Petunjuk Teknis SPM Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota
Kepmenkes RI No. 828/Menkes/SK/IX/2008 disebutkan langkah-langkah kegiatan
UKGS. Oleh karena itu kegiatan UKGS harus dilaksanakan dan dianggarkan oleh
Pemerintah Daerah setempat.
Kementerian
Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan perlu menerbitkan buku
Pedoman PenyelenARIAggaraan Usaha Kesehatan Gigi Sekolah untuk dapat menjadi
pedoman bagi pelaksana kesehatan gigi dan mulut di daerah yang pelaksanaannya
di sesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan daerah tanpa mengabaikan target
Indonesia Sehat.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman
ini disusun dengan maksud memberikan arahan bagi petugas kesehatan dan petugas
lintas sektor terkait dalam pelaksanaan program UKGS guna mewujudkan pelayanan
kesehatan gigi dan mulut yang bermutu, merata dan terjangkau.
C. SASARAN PEDOMAN
Sasaran
pedoman ini adalah tenaga kesehatan gigi dan mulut.
D. RUANG LINGKUP PEDOMAN
Ruang lingkup pedoman ini
meliputi standart ketenagaan , standar fasilitas, tatalaksana pelayanan,
logistic, keselamatan sasaran kegiatan atau program, keselamatan kerja ,
pengendalian mutu pad UKGS
E. BATASAN OPERASIONAL
-
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah
fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelengggarakan upaya kesehatan masyarakat
dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama , dengan lebih mengutamakan
upaya promotif dan preventive untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang
seetinggi-tingginya.
-
Tenaga kesehatan adalah orang
yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan
atau ketrampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kkewenangan untuk melakukan upaya kedehatan.
-
Pelayanan kesehatan gigi adalah segala upaya pencegahan dan pengobatan
penyakit ,serta pemulihan dan peningkatan kesehatan gigi yang dilaksanakan atas
dasar hubungan antara dokter gigi dan atau tenaga kesehathan gigi lainya dengan
individu/masyarakat yang membutuhkannya.
-
Anamnesa adalah suatu kegiatan wawancara antara pasien /keluarga pasien
dan dokter atau tenaga kesehatan lainnya yang berwenang untuk memperoleh
keterangan-keterangan tentang keluhan dan penyakit yang diderita pasien.
-
Diagnosa adalah penettapan jenis penyakit tertentu berdasarkan analisis
hasil anamnesa dan pemeriksaan yang diteliti
-
Terapi adalah pengobatan yang diberikan kepada pasien atas dasar
indikasi medis atau diagnosis yang ditemukan dokter.
-
Tindakan medis , yaitu suatu intervensi medis yang dilakukan pada
seseorang berdasar atas indikasi medis tertentu yang dapat mengakibatkan
integritas jaringan atau organ terganggu.
LANDASAN HUKUM
1.
Undang-Undang RI nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.
2.
Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.
Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2007 tentang RPJPN 2005 – 2025.
4.
Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
5.
Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota.
6.
Perpres nomor 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014.
7.
Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 574/Menkes/SK/IV/2000 tentang
Kebijakan Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia
8.
Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang
Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
9.
Kepmenkes nomor 374 tahun 2009 tentang SKN.
10. Kepmenkes nomor 375 tahun 2009 tentang RPJP-K
2005-2025.
11. Kepmenkes nomor 160 tahun 2010 tentang
Renstra Kemkes 2010 -2014.
12. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor
741/Menkes/Per/VII/2008, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/ Kota.
13. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor
2556/Menkes/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan.
14. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Meteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 1/U/SKB/2003, Nomor 1067/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor MA/230
A/2003,Nomor 26 Tahun 2003, tanggal 23 Juli tentang Pembinaan Dan Pengembangan
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
15. Keputusan Bersama Menteri Pendididkan
Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 2/P/SKB/2003, Nomor 1068/Menkes SKB/SKB/ VII/2003, Nomot MA/230
B/2003, Nomor 4415-404 Tahun 2003 Tanggal 23 Juli 2003 Tentang Pembina Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS) Pusat.
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia
Sumber
Daya Manusia Puskesmas teridiri atas tenaga kesehatan dan tenagas non kesehatan
Jenis Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan untuk melaksanakanUKGS adalah:
a.
Dokter gigi
b.
Perawat gigi
Kompetensi dokter gigi :
-
Mempunyai STR dan SIP
-
Mampu mengidentifikasi, merencanakan, memecahkan masalah, mengevaluasi
program kesehatan gigi
-
Mampu mengkoordinir dan memonitor program gilut di wilayah kerja
-
Mampu melaksanakan pelayan darurat gigi
-
Mampu melaksanakan pelayanan pencegahan penyakit gigi
-
Mampu melaksanakan pelayanan medic dasar sesuai kompetensi dan
kewenangan
-
Mampu melaksanakan pelayanan medic khusus sesuai kompetensi dan
kewenangan
Kompetensi Perawat Gigi
-
Mempunyai STR dan SIPG
-
Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan asuhan keperawatan gigi
dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan keahlian dan kewenangan
-
Melaksanakan pelayanan keperawatan gigi sesui dengan standart
operasional prosedur, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh
pimpinan puskesmas.
-
Membuatkan catatan-catatan yang perlu dalam rekam medic gigi secara baik
dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan
-
Melaksanakan pelayanan keperawatan gigi sesuai dengan standart profesi
dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku
-
Melaksanakn dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi
-
Melaksanakan dan menjaga keselamatan poli pelayanan kesehatan gigi
meliputi keamanandan kebersihan alat dan ruangan serta pencegahan pencemaran
lingkungan
B. Jadwal Kegiatan
UKGS dilaksanakan pada bulan oktober, dan terjadwal sehingga target UKGS
dapat terlaksana 100 %
BAB III
STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruang
Disesuikan dengan kondisi sekolah yang dikunjungi untuk pelaksanaan UKGS
B. Standart Fasilitas
No |
JENIS PELAYANAN |
PUSKESMAS RANDULAWANG |
I.
UKGS KIT |
||
1 |
Kaca mulut |
Ada |
2 |
Sonde |
Ada |
3 |
Pinset |
Ada |
4 |
Eskavator |
Ada |
5 |
Sikat gigi Model |
Ada |
6 |
Senter |
Ada |
7 |
Phantom Model gigi |
Ada |
II.
Bahan Habis Pakai |
|||
1 |
Sabun cuci
tangan atau antiseptik |
Sesuai
kebutuhan |
Ada |
2 |
Alkohol |
Sesuai
kebutuhan |
Ada |
3 |
Kapas |
Sesuai
kebutuhan |
Ada |
4 |
Tissue |
Sesuai
kebutuhan |
Ada |
5 |
Handscoon |
Sesuai
kebutuhan |
Ada |
6 |
Masker |
Sesuai
kebutuhan |
Ada |
III.
Pencatatn dan pelaporan |
|||
1 |
Buku
register UKGS |
Sesuai
kebutuhan |
ada |
2 |
Formulir
rujukan |
Sesuai
kebutuhan |
ada |
BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN
A. Linglup kegiatan
UKGS adalah suatu kegiatan diluar gedung pad pelayanan gigi dan mulut
UPTD Puskesmas Randulawang.
B. Langkah Kegiatan
Kegiatan UKGS meliputi :
1.
Penyuluhan tentang kesehatan gigi dan mulut
2.
Sikat gigi bersama
3.
Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut
4.
Sistem rujukan pada kasus yang ditemukan
BAB V
LOGISTIK
Bahan
habis pakai yang digunakan pada pelaksanaan kegiatan UKGS adalah sebagai berikut
:
NO |
NAMA BAHAN |
JUMLAH |
1 |
Alkohol |
Sesuai kebutuhan |
2 |
Kapas |
Sesuai kebutuhan |
3 |
Handscoon |
Sesuai kebutuhan |
4 |
Masker |
Sesuai kebutuhan |
5 |
Sabun cuci tangan |
Sesuai kebutuhan |
6 |
Ballpoint |
2 |
7 |
Buku register UKGS |
1 |
8 |
Blangko rujukan UKGS |
Sesuai kebutuhan |
BAB VI
KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM
Indikator pengukuran
keselamatan pasien meliputi :
1.
Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien,
Pasien diidentifikasi menggunakan presensi dari sekolah yang bersangkutan,
setiap siswa dipanggil presensi
2.
Tidak terjadinya kesalahan diagnose
Tiap siswa dianamnesa, dan diperiksa secara objektif
3.
Tidak terjadinya salah rujukan
Siswa yang pada pemeriksaan ditemukan suatu kasus dan harus ditangani,
dirujuk ke Puskesmas Randulawang dengan pemberian blanko rujukan UKGS.
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Keselamatan kerja pada saat pelaksanaan UKGS harus dilakukan dengan cara
pengendalian resiko yang meliputi:
1.
Elliminasi (menghilangkan bahaya)
Memastikan
hand instrument yang digunakan disucihamakan
2.
Rekayasa (engineering)
Yaitu
dilakukan penggantian hand instrument yang sudah disucihamakan dengan chlorine
3.
Pengendalian administrasi
Dengan
memberikan pelayanan UKGS sesuai SOP
4.
Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD)
Sebelum
melakukan pemeriksaan pada kegiatan UKGS, petugas memakai masker, Handscoon
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Pengendalian Kegiatan UKGS Puskesmas
Randulawang dilakukan dengan cara:
1.
Pengukuran dan Analisa Pelayanan
Dari hasil
pemeriksaan diperolah
-
Prosentase jumlah murid yang diperiksa
Jumlah murid
yang ada dibagi jumlah murid yang diperiksa x 100%
-
Prosentase jumlah murid yang mendapatkan pelayanan
Jumlah murid
yang mendapat pelayanan dibagi jumlah murid yang perlu perawatan x100%
2.
Perbaikan Berkelanjutan
a.
Intervensi internal
a). Perbaikan
perencanaan dan pengorganisasian
b).
Pembangunan sarana dan pengadaan peralatan
c). Penyedia
ketenagaan
d).
Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan pelaksana UKGS
b. Intervensi ekternal
Dilakukan
dalam bentuk Pembinaan, yaitu suatu proses pemantauan dan penilaian terhadap
program yang dilaksanakan oleh SDM serta memberikan bantuan berupa pengarahan
dan bimbingan untuk menuju perbaikan guna pencapaian tujuan seperti yang
diharapkan. Pembinaan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten
BAB IX
PENUTUP
Untuk
mencapai keberhasilan dari tujuan UKGS perlu adanya komunikasi yang efektif dan
berkesinambungan dengan seluruh sector terkait. Selain itu perlu juga dilakukan
monitoring yang berfungsi untuk mengurangi resiko kesalahan pengambilan
kesimpulan dari hasil akhir evaluasi. Misalnya, kesimpulan bahwa program
tersebut tidak efektif apabila program tidak berjalan sesuai dengan rencana
kegiatan yang telah ditentukan sebelumnya.
Evaluasi
dilaksanankan untuk menilai keberhasilan dari tujuan yang telah ditentukan
sebelumnya, antara lain:
1.
Terpenuhinya Ketenagaan pada puskesmas randulawang yang sesuai dengan
standart permenkes No.75 tahun 2014
2.
Terp[enuhinya fasilitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut
3.
Terpenuhinya jenis pelayanan kesehatan gigi dan mulut terhadap pasien
4.
Tersedianya logistic setiap kali di butuhkan
5.
Terjaminya keselamatan sasaran /pasien
6.
Terjaminnya keselamatan petugas/tenaga kesehatan
7.
Terkendali Mutu pelayanan kesehatan gigi dan mulu
No comments:
Post a Comment