PEDOMAN USAHA KESEHATAN GIGI SEKOLAH (UKGS)

 

 

 

 

PEDOMAN

USAHA KESEHATAN GIGI SEKOLAH (UKGS)

                                    Nomor                 :____________________

                                    Revisi                 :____________________

                                    Berlaku Tgl                                    :____________________

 

Ditetapkan oleh :

Kepala UPT Puskesmas Randulawang

 

 

A.KISTYOKO SKM ,MKes

NIP.19660404 198703 1 007

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BLORA

DINAS KESEHATAN

UPTD PUSKESMAS RANDULAWANG

Jl.Raya Doplang-Randulawang KM 03 Kode Pos 58384

Email :randulawangpuskesmas@yahoo.co.id


 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.   LATAR BELAKANG

      Tujuan pembangunan kesehatan adalah terciptanya masyarakat Indonesia yang hidup dan berperilaku dalam lingkungan sehat dan mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu. Di pihak lain pelayanan kesehatan yang diberikan di seluruh wilayah Indonesia harus dilakukan secara adil, merata, dan optimal.

      Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, telah ditetapkan 4 (empat) misi pembangunan kesehatan, yaitu: (1) Menggerakkan pembangunan nasional berwawasan kesehatan.(2) Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat. (3) Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau. (4) Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga, masyarakat beserta lingkungannya.

            Pelayanan kesehatan gigi dan mulut sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan secara keseluruhan telah menetapkan indicator status kesehatan gigi dan mulut masyarakat yang mengacu pada Global Goals for Oral Health 2020 yang dikembangkan oleh FDI, WHO dan IADR. Salah satu program teknis Departemen of Communicable Disease Prevention and health Promotion yang mewadahi program kesehatan gigi dan mulut secara global adalah WHO Global Oral Health Programmme (GOHP).

            Program ini menyarankan Negara-negara di dunia intuk mengembangkan kebijakan Pencegahan penyakit gigi dan mulut serta promosi kesehatan gigi dan mulut. Kebijakan ini juga mendukung integrasi program kesehatan gigi dan mulut dengan program kesehatan umum. Salah satuaksi prioritas dari GOHP, khususnya untuk anak sekolah dan remaja adalah promosi kesehatan gigi di sekolah.

Indikatornya Global Goals for Oral Health 2020 adalah :

Berkurangnya rasa sakit yang dinilai dari berkurangnya hari absen disekolah karena sakit

Peningkatan proporsi bebas karies pada usia 6 tahun sebanyak X%

Penurunan komponen D dari DMFT pada usia 12 tahu sebanyak x %, dengan perhatian khusus pada kelompok berisiko tinggi.

Berkurang sebanyak x% jumlah gigi diektraksi karena karies di usia 18 tahun . (Target penurunan   tidak diberikan secara spesifik karena ditentukan dengan factor local). Salah satu resolusi dari  The 60th Word Health Assembly (WHA)oleh WHOtahun 2007 adalah mengembangkan dan meimplementasika promosi kesehatan gigi dan mulut serta pencegahan penyakit gigi dan mulut sebagai bagian dari kegiatan promosi kesehatan disekolah dengan focus pad PHBS dan praktik perawatan  diri sendiri di sekolah , yaitu dengan pelaksanaan sikat gigi setiap hari disekolah.

          Program UKGS sudah berjalan sejak tahun 1951, status kesehatan gigi pada anak usia 12 tahun masih belum memuaskan. Hasil Riset Kesehatan Dasar 2007 (Kemenkes), menunjukkan prevalensikaries gigi dalam 12 bulan terakhir di Indonesia adalah 46,5% dan yang mempunyai pengalaman karies sebesar 72,1%. Prevalensi karies ak f kelompok umur 12 tahun sebesar 29,8% sedangkan pengalaman karies 36,1%. Besarnya kerusakan gigi yang belum ditangani dan memerlukan penumpatan/ pencabutan (RTI) pada usia 12 tahun sebesar 62,3% sedangkan persentasi dari jumlah gigi tetap yang sudah di tumpat (PTI) pada usia ini baru mencapai 0,7% dan 26,2% telah terlanjur dicabut.

          Standar Pelayanan Minimal (SPM)Bidang Kesehatan Kabupaten/ Kota Permenkes RI No. 741/Menkes/Per/VII/2008 menunjukkan bahwa cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan se ngkat sebesar 100% pada tahun 2010, sedangkan pada Petunjuk Teknis SPM Bidang Kesehatan di

Kabupaten/Kota Kepmenkes RI No. 828/Menkes/SK/IX/2008 disebutkan langkah-langkah kegiatan UKGS. Oleh karena itu kegiatan UKGS harus dilaksanakan dan dianggarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

      Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan perlu menerbitkan buku Pedoman PenyelenARIAggaraan Usaha Kesehatan Gigi Sekolah untuk dapat menjadi pedoman bagi pelaksana kesehatan gigi dan mulut di daerah yang pelaksanaannya di sesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan daerah tanpa mengabaikan target Indonesia Sehat.

 

 

B.   MAKSUD DAN TUJUAN

          Pedoman ini disusun dengan maksud memberikan arahan bagi petugas kesehatan dan petugas lintas sektor terkait dalam pelaksanaan program UKGS guna mewujudkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang bermutu, merata dan terjangkau.

 

C.   SASARAN  PEDOMAN

Sasaran pedoman ini adalah tenaga kesehatan gigi dan mulut.

 

D.   RUANG LINGKUP PEDOMAN

          Ruang lingkup pedoman ini meliputi standart ketenagaan , standar fasilitas, tatalaksana pelayanan, logistic, keselamatan sasaran kegiatan atau program, keselamatan kerja , pengendalian mutu pad UKGS

 

E.    BATASAN OPERASIONAL

-       Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelengggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama , dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventive untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang seetinggi-tingginya.

-       Tenaga kesehatan  adalah orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kkewenangan untuk melakukan upaya kedehatan.

-       Pelayanan kesehatan gigi adalah segala upaya pencegahan dan pengobatan penyakit ,serta pemulihan dan peningkatan kesehatan gigi yang dilaksanakan atas dasar hubungan antara dokter gigi dan atau tenaga kesehathan gigi lainya dengan individu/masyarakat yang membutuhkannya.

-       Anamnesa adalah suatu kegiatan wawancara antara pasien /keluarga pasien dan dokter atau tenaga kesehatan lainnya yang berwenang untuk memperoleh keterangan-keterangan tentang keluhan dan penyakit yang diderita pasien.

-       Diagnosa adalah penettapan jenis penyakit tertentu berdasarkan analisis hasil anamnesa dan pemeriksaan yang diteliti

-       Terapi adalah pengobatan yang diberikan kepada pasien atas dasar indikasi medis atau diagnosis yang ditemukan dokter.

-       Tindakan medis , yaitu suatu intervensi medis yang dilakukan pada seseorang berdasar atas indikasi medis tertentu yang dapat mengakibatkan integritas jaringan atau organ terganggu.

 

LANDASAN HUKUM

1.      Undang-Undang RI nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

2.      Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

 

3.      Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2007 tentang RPJPN 2005 – 2025.

 

4.      Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

5.      Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

 

6.      Perpres nomor 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014.

 

7.      Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 574/Menkes/SK/IV/2000 tentang Kebijakan Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia

8.      Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.

 

9.      Kepmenkes nomor 374 tahun 2009 tentang SKN.

 

10.  Kepmenkes nomor 375 tahun 2009 tentang RPJP-K 2005-2025.

 

11.  Kepmenkes nomor 160 tahun 2010 tentang Renstra Kemkes 2010 -2014.

 

12.  Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 741/Menkes/Per/VII/2008, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota.

 

13.  Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 2556/Menkes/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan.

 

14.  Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Meteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1/U/SKB/2003, Nomor 1067/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor MA/230 A/2003,Nomor 26 Tahun 2003, tanggal 23 Juli tentang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

 

15.  Keputusan Bersama Menteri Pendididkan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2/P/SKB/2003, Nomor 1068/Menkes SKB/SKB/ VII/2003, Nomot MA/230 B/2003, Nomor 4415-404 Tahun 2003 Tanggal 23 Juli 2003 Tentang Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Pusat.

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB II

STANDAR KETENAGAAN

 

A.   Kualifikasi Sumber Daya Manusia

          Sumber Daya Manusia Puskesmas teridiri atas tenaga kesehatan dan tenagas non kesehatan

Jenis Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan untuk melaksanakanUKGS adalah:

a.    Dokter gigi

b.    Perawat gigi

Kompetensi dokter gigi :

-       Mempunyai STR dan SIP

-       Mampu mengidentifikasi, merencanakan, memecahkan masalah, mengevaluasi program kesehatan gigi

-       Mampu mengkoordinir dan memonitor program gilut di wilayah kerja

-       Mampu melaksanakan pelayan darurat gigi

-       Mampu melaksanakan pelayanan pencegahan penyakit gigi

-       Mampu melaksanakan pelayanan medic dasar sesuai kompetensi dan kewenangan

-       Mampu melaksanakan pelayanan medic khusus sesuai kompetensi dan kewenangan

Kompetensi Perawat Gigi

-       Mempunyai STR dan SIPG

-       Melaksanakan dan memberikan upaya pelayanan asuhan keperawatan gigi dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan keahlian dan kewenangan

-       Melaksanakan pelayanan keperawatan gigi sesui dengan standart operasional prosedur, tata kerja dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan puskesmas.

-       Membuatkan catatan-catatan yang perlu dalam rekam medic gigi secara baik dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan

-       Melaksanakan pelayanan keperawatan gigi sesuai dengan standart profesi dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku

-       Melaksanakn dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi

-       Melaksanakan dan menjaga keselamatan poli pelayanan kesehatan gigi meliputi keamanandan kebersihan alat dan ruangan serta pencegahan pencemaran lingkungan

B.   Jadwal Kegiatan

UKGS dilaksanakan pada bulan oktober, dan terjadwal sehingga target UKGS dapat terlaksana 100 %

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB III

STANDAR FASILITAS

A.   Denah Ruang

Disesuikan dengan kondisi sekolah yang dikunjungi untuk pelaksanaan UKGS

 

B.   Standart Fasilitas

No

JENIS PELAYANAN

PUSKESMAS RANDULAWANG

I.               UKGS KIT

1

Kaca mulut

Ada

2

Sonde

Ada

3

Pinset

Ada

4

Eskavator

Ada

5

Sikat gigi Model

Ada

6

Senter

Ada

7

Phantom Model gigi

Ada

 

II.             Bahan Habis Pakai

1

Sabun cuci tangan atau antiseptik

Sesuai kebutuhan

Ada

2

Alkohol

Sesuai kebutuhan

Ada

3

Kapas

Sesuai kebutuhan

Ada

4

Tissue

Sesuai kebutuhan

Ada

5

Handscoon

Sesuai kebutuhan

Ada

6

Masker

Sesuai kebutuhan

Ada

 

 

 

III.            Pencatatn dan pelaporan

1

Buku register UKGS

Sesuai kebutuhan

ada

2

Formulir rujukan

Sesuai kebutuhan

ada

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB IV

TATA LAKSANA PELAYANAN

 

A.   Linglup kegiatan

UKGS adalah suatu kegiatan diluar gedung pad pelayanan gigi dan mulut UPTD Puskesmas Randulawang.

 

B.   Langkah Kegiatan

Kegiatan UKGS meliputi :

1.    Penyuluhan tentang kesehatan gigi dan mulut

2.    Sikat gigi bersama

3.    Pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut

4.    Sistem rujukan pada kasus yang ditemukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB V

LOGISTIK

 

Bahan habis pakai yang digunakan pada pelaksanaan kegiatan UKGS adalah sebagai berikut :

NO

NAMA BAHAN

JUMLAH

1

Alkohol

Sesuai kebutuhan

2

Kapas

Sesuai kebutuhan

3

Handscoon

Sesuai kebutuhan

4

Masker

Sesuai kebutuhan

5

Sabun cuci tangan

Sesuai kebutuhan

6

Ballpoint

2

7

Buku register UKGS

1

8

Blangko rujukan UKGS

Sesuai kebutuhan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB VI
KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM

 

Indikator pengukuran keselamatan pasien meliputi :

1.    Tidak terjadinya kesalahan identifikasi pasien,

Pasien diidentifikasi menggunakan presensi dari sekolah yang bersangkutan, setiap siswa dipanggil presensi

2.    Tidak terjadinya kesalahan diagnose

Tiap siswa dianamnesa, dan diperiksa secara objektif

3.    Tidak terjadinya salah rujukan

Siswa yang pada pemeriksaan ditemukan suatu kasus dan harus ditangani, dirujuk ke Puskesmas Randulawang dengan pemberian blanko rujukan UKGS.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB VII

 KESELAMATAN KERJA

 

Keselamatan kerja pada saat pelaksanaan UKGS harus dilakukan dengan cara pengendalian resiko yang meliputi:

1.    Elliminasi (menghilangkan bahaya)

Memastikan hand instrument yang digunakan disucihamakan

2.    Rekayasa (engineering)

Yaitu dilakukan penggantian hand instrument yang sudah disucihamakan dengan chlorine

3.    Pengendalian administrasi

Dengan memberikan pelayanan UKGS sesuai SOP

4.    Pemakaian Alat Pelindung Diri (APD)

Sebelum melakukan pemeriksaan pada kegiatan UKGS, petugas memakai masker, Handscoon

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB VIII

PENGENDALIAN MUTU

 

Pengendalian Kegiatan UKGS Puskesmas Randulawang dilakukan dengan cara:

1.    Pengukuran dan Analisa Pelayanan

Dari hasil pemeriksaan diperolah

-       Prosentase jumlah murid yang diperiksa

Jumlah murid yang ada dibagi jumlah murid yang diperiksa x 100%

-         Prosentase jumlah murid yang mendapatkan pelayanan

Jumlah murid yang mendapat pelayanan dibagi jumlah murid yang perlu perawatan x100%

2.    Perbaikan Berkelanjutan

a.    Intervensi internal

a). Perbaikan perencanaan dan pengorganisasian

b). Pembangunan sarana dan pengadaan peralatan

c). Penyedia ketenagaan

d). Peningkatan pengetahuan dan ketrampilan pelaksana UKGS

b. Intervensi ekternal

Dilakukan dalam bentuk Pembinaan, yaitu suatu proses pemantauan dan penilaian terhadap program yang dilaksanakan oleh SDM serta memberikan bantuan berupa pengarahan dan bimbingan untuk menuju perbaikan guna pencapaian tujuan seperti yang diharapkan. Pembinaan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB IX

 PENUTUP

 

          Untuk mencapai keberhasilan dari tujuan UKGS perlu adanya komunikasi yang efektif dan berkesinambungan dengan seluruh sector terkait. Selain itu perlu juga dilakukan monitoring yang berfungsi untuk mengurangi resiko kesalahan pengambilan kesimpulan dari hasil akhir evaluasi. Misalnya, kesimpulan bahwa program tersebut tidak efektif apabila program tidak berjalan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditentukan sebelumnya.

          Evaluasi dilaksanankan untuk menilai keberhasilan dari tujuan yang telah ditentukan sebelumnya, antara lain:

1.    Terpenuhinya Ketenagaan pada puskesmas randulawang yang sesuai dengan standart permenkes No.75 tahun 2014

2.    Terp[enuhinya fasilitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut

3.    Terpenuhinya jenis pelayanan kesehatan gigi dan mulut terhadap pasien

4.    Tersedianya logistic setiap kali di butuhkan

5.    Terjaminya keselamatan sasaran /pasien

6.    Terjaminnya keselamatan petugas/tenaga kesehatan

7.    Terkendali Mutu pelayanan kesehatan gigi dan mulu

 

No comments:

Post a Comment