Pedoman Program Indra
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pembangunan
kesehatan merupakan bagian integral dari
pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan masyakat untuk hidup sehat sehingga tercapai derajad
hidup yang optimal. Kesehatan indra pengelihatan termasuk dalam upaya kesehatan
dalam pengembangan puskesmas yang dapat di integrasikan dengan upaya kesehatan
laiannya. Agar program kesehatan indra pengelihatan dapat dikelola baik dari
aspek managemen ditingkat puskesmas maupun aspek pelayanan kepada masyarakat
yang mencakup promotif preventif dan kuratif maka diperlukan pedoman pelayanan
kesehatan indra di puskesmas.
B.
Tujuan
Sebagai pedoman untuk melaksanakan
pelayanan indera,
sehingga dapa tmemberikan hasil yang bermutu sehingga dapa tmemberikan kepuasan
kepada masyarakat.
C.
Sasaran
- Petugas indera
- Petugas poli atau dokter yang berkaitan
dengan program indera
D.
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup bahasan pada pedoman pelayanan kesehatan indera pendengaran di
puskesmas ini di batasi pada pelayanan kesehatan mata dasar yang bias
dilaksanakan di puskesmas dengan merujuk kasus –kasus yang tidak bisa ditangani
di puskesmas ke Rumah sakit.
E.
Batasan
Operasional
-
School
Survey : dilakukan
setiap 1x setahun
-
Penyuluhan
indera : dilakukan setiap 2x setahun
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A.
Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
Pengelola program indra adalah petugas yang telah
mendapat pelatihan program Indra.
Petugas
pelaksana adalah petugas pelaksana yang telah memenuhi standar kualifikasi
sebagai tenaga pelaksana dan telah mendapat pelatihan sesuai dengan tugasnya.
No |
Jenis Ketenagaan |
Kompetensi
( Ijazah) |
Kompetensi Tambahan (
Pelatihan ) |
Jumlah |
1 |
Perawat Pelaksana |
D III Keperawatan |
- |
1 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B.
Distribusi
Ketenagaan
Petugas
program indra
1 orang
C.
Jadwal
Kegiatan
- School Survey : dilakukan setiap 1x setahun
- Penyuluhan
indra :dilakukan
setiap 2x setahun
BAB III
STANDAR
FASILITAS
A.
DENAH
RUANG
B.
Standart Fasilitas
1.
Snellen
test
2.
Buku register pelayanan
3.
Status penderita
4.
Kartu monitoring
BAB IV
TATA LAKSANA PELAYANAN
A.
Lingkup
Kegiatan
1.
Promosi indra
Pemberian informasi terus menerus dan di harapkan masyarakat menjadi
tahu, mau dan mampu melaksanakan pemeliharaan,pencegahan dan pengobatan masalah
kesehatan indera penglihatan.
2.
Penemuan pasien indra
Penemuan pasien indera bias dari balai pengobatan,polindes, pustu, UGD
dan skrening ke sekolahan.
3.
Pengobatan pasien indra
Pengobatan pasien
indera di lakukan di puskesmas
4.
Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan meliputi semua kegiatan dan hasil kegiatan yang dilaksanakan
di puskesmas baik yang di laksanakan di dalam gedung maupun di luar gedung
puskesmas
B.
Metode
1. Penemuan
pasien indra
2. Penemuan
pasien indra melalui
anamnesa dan skrining snellen test
3. Pencatatan dan pelaporan program
indra
4.
Monitoring
dan evaluasi program pengendalian indra
C.
Langkah
Kegiatan
1. Perencanaan kegiatan
a. Sumberdaya Manusia (Dokter,Perawat,kader,guru
sekolah)
b.
Sarana dan prasarana (obat-obatan, snellen test,sarana penyuluhan)
c.
Penyusunan usulan kegiatan
2.
Pelaksanaan
kegiatan
a.
Sosialisasi
(Agar staf puskesmas mendapatkan informasi secara jelas mengenai kegiatan upaya
kesehatan indra pengelihatan)
b.
Pelatihan
(diberikan oleh dokter kepada perawat,guru UKS dan kader)
3.
Pelayanan
didalam dan diluar gedung
BAB
V
LOGISTIK
1. Perencanaan kebutuhan alat
a. Tensi meter
b. Stetoskop
c. Snellen
d. Isihara
2. Tingkat unit pelayanan kesehatan
Unit pelayanan kesehatan menghitung
kebutuhan tahunan, tribulan ,dan bulanan sebagai dasar permintaan ke Kabupaten
/ Kota.
BAB VI
KESELAMATAN SASARAN PROGRAM
- Keselamatan Pasien (
Patient Safety ) Adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan
pasien lebih aman. Hal ini termasuk asesmen resiko, identifikasi dan
pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan
analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya,
implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem ini
mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh Kesalahan akibat
melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya
diambil.
- Tujuan
penerapan keselamatan paisen adalah terciptanya budaya keselamatan pasien,
meningkatkan akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan masyarakat,
menurunkan kejadian tidak diharapkan (KTD) di puskesmas, terlaksananya
program- program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian
tidak diharapkan.
§ Pelayanan indera penglihatan memperhatikan
keselamatan pasien dengan cara :
a. Identifikasi
Potensi
-
Kemungkinan kesalahan dalam penulisan visus
-
Kemungkinan kesalahan jarak pemeriksaan visus
-
Kemungkinan pengulangan
pemeriksaan visus
pada penderita indera
-
Kemungkinan kesalahan
pencatatan hasil pemeriksaan penderita indera
-
Kemungkinan kesalahan
penyerahan obat indera
b. Pencegahan
terjadinya kesalahan
-
Pelaksanaan prosedur
identifikasi dan kesesuaian dengan identitas pasien
-
Petugas dalam melakukan
pelayanan harus sesuai dengan SOP
-
Monitoring secara berkala
oleh Tim Mutu Puskesmas BalongPanggang
c. Pelaporan
-
Setiap adanya kesalahan
pelayanan kesehatan indera
penglihatan dilaporkan kepada Tim Mutu Puskesmas
BalongPanggang
-
Pengaduan dan keluhan
pasien terkait dengan pelayanan kesehatan
indera penglihatan dilaporkan kepada Tim Mutu Puskesmas
BalongPanggang
d. Penanganan/tindak lanjut
Hasil identifikasi, temuan audit internal,
pelaporan dan keluhan atau pengaduan dibahas dan ditindaklanjuti oleh Tim Mutu
dalam Rapat Tinjauan Manajemen
Hasil
rapat dilakukan umpan balik kepada penanggung program
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
A.
Tujuan
- Petugas
kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari
penyebaran infeksi.
- Petugas
kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi
terinfeksi penyakit menular dilingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan
paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal
Precaution”.
B.
Tindakan
yang beresiko terpajan
-
Cuci tangan yang kurang
benar.
-
Penggunaan sarung tangan
yang kurang tepat.
-
Praktek kebersihan
ruangan yang belum memadai.
C.
Prinsip
Keselamatan Kerja
Prinsip utama prosedur Universal
Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi
individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip
tesebut dijabarkan yaitu :
-
Cuci tangan guna mencegah
infeksi silang
- Pemakaian
alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan
kuman penyakit
-
Pengelolaan limbah dan
sanitasi ruangan
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Kinerja pelaksanaan program indra ini selalu dilakukan dengan cara audit internal
dengan menggunakan idikator sebagai berikut :
1.Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal
2.Frequensi penyuluhan
3.Jumlah kehadiran peserta
4.Capaian hasil skrining indra
BAB IX
PENUTUP
Program kesehatan
indra pengelihatan merupakan salah satu program pengembanga dipuskesmas yang
dilaksanakan berdasarkan kebutuhan didaerah dan kemampuan puskesmas berdasarkan
kebijakan dari dinas kesehatan. Dalam pelaksanaanya program kesehatan indra pengelihatan
ini dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan program wajib yang ada
dipuskesmas. Dengan adanya buku pedoman pelayanan kesehatan indra pengelihatan
dipuskesmas ini diharapkan dapat membantu petugas kesehatan dipuskesmas dalam
melaksanakan dan mengembangkan program kesehatan indra pengelihatan ini
dipuskesmas dan wilayah kerjanya.
No comments:
Post a Comment