SOP TIM GERAK CEPAT PENANGGULANGAN BENCANA

 

TIM GERAK CEPAT PENANGGULANGAN BENCANA

SOP

No. Dokumen

:

/B10/SOP/PKM-TRR/II/2016

No. Revisi

:

Tgl. Terbit

:

9 Februari 2016

Tgl. Mulai Berlaku

:

9 Februari 2016

Halaman

:

1/

PUSKESMAS TERARA

 

 

 

dr.H.Anjasmoro.

NIP. 19810218 201001 1 007

 

1.   Pengertian

Adalah suatu tim yang terdiri dari instansi/lembaga teknis/non teknis terkait yang bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana pada saat tanggap darurat meliputi penilaian kebutuhan (Needs Assessment), penilaian kerusakan dan kerugian (Damage and Loses Assessment) serta memberikan dukungan pendampingan (membantu SAKORLAK PB/BPBD Provinsi/SATLAK PB/BPBD Kabupaten/Kota) dalam penanganan darurat bencana.

2.   Tujuan

 

3.   Kebijakan

SK Kepala Puskesmas Nomor 147/B10/SK/PKM-TRR/II/2016 Tentang  Pembentukan Tim Gerak Cepat (TGC) Penangulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)

4.   Refrensi

 

5.   Alat dan Bahan

 

6.   Prosedur/

Langkah-langkah

a.    Unit Kerja Medis dipimpin oleh Koordinator Medis yang ditunjuk dan disepakati Ketua Tanggap Darurat Bencana yang beranggotakan orang – orang/relawan medis, yang bertugas :

1)     Menyusun rencana kegiatan medis.

2)     Menghubungi dan mengiventaris rumah sakit di wilayah terdekat yang akan dilibatkan penanganan tanggap darurat bencana.

3)     Menempatkan tim medis dilokasi titik pelayanan yang telah ditentukan.

4)     Menentukan jumlah rumah sakit yang akan dilibatkan pada setiap periode pergantian sesuai dengan jumlah titik lokasi pelayanan yang telah ditentukan dan disepakati Ketua Posko Tanggap Darurat Bencana.

5)     Mengatur dan membuat jadwal agenda kegiatan yang akan dilibatkan penanganan tanggap darurat bencana.

6)     Menyediakan dan membuat daftar obat dan alat – alat kesehatan disertai tim farmasi yang akan melakukan pencatatan distribusi obat yang diperlukan.

7)     Mengendalikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan tim medis yang terdiri dari rumah sakit yang bekerja di lapangan.

b.   Koordinator Medis bertanggung jawab langsung kepada Ketua Tanggap Darurat Bencana.

7.   Unit Terkait

 

8.   Dokumen Terkait

 

 

No comments:

Post a Comment