TIM
GERAK CEPAT PENANGGULANGAN BENCANA |
|||||
SOP |
No. Dokumen |
: |
/B10/SOP/PKM-TRR/II/2016 |
||
No. Revisi |
: |
||||
Tgl. Terbit |
: |
9 Februari 2016 |
|||
Tgl. Mulai Berlaku |
: |
9 Februari 2016 |
|||
Halaman |
: |
1/ |
|||
PUSKESMAS TERARA |
|
dr.H.Anjasmoro. NIP. 19810218 201001 1
007 |
1.
Pengertian |
Adalah suatu
tim yang terdiri dari instansi/lembaga teknis/non teknis terkait yang
bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana pada
saat tanggap darurat meliputi penilaian kebutuhan (Needs Assessment), penilaian kerusakan dan kerugian (Damage and Loses Assessment) serta
memberikan dukungan pendampingan (membantu SAKORLAK PB/BPBD Provinsi/SATLAK
PB/BPBD Kabupaten/Kota) dalam penanganan darurat bencana. |
2.
Tujuan |
|
3.
Kebijakan |
SK Kepala
Puskesmas
Nomor 147/B10/SK/PKM-TRR/II/2016 Tentang Pembentukan Tim Gerak
Cepat (TGC) Penangulangan
Kejadian Luar Biasa (KLB) |
4.
Refrensi |
|
5.
Alat dan Bahan |
|
6.
Prosedur/ Langkah-langkah |
a.
Unit Kerja Medis dipimpin oleh Koordinator Medis yang
ditunjuk dan disepakati Ketua Tanggap Darurat Bencana yang beranggotakan
orang – orang/relawan medis, yang bertugas : 1)
Menyusun rencana kegiatan medis. 2)
Menghubungi dan mengiventaris rumah sakit di wilayah
terdekat yang akan dilibatkan penanganan tanggap darurat bencana. 3)
Menempatkan tim medis dilokasi titik pelayanan yang
telah ditentukan. 4)
Menentukan jumlah rumah sakit yang akan dilibatkan pada
setiap periode pergantian sesuai dengan jumlah titik lokasi pelayanan yang
telah ditentukan dan disepakati Ketua Posko Tanggap Darurat Bencana. 5)
Mengatur dan membuat jadwal agenda kegiatan yang akan
dilibatkan penanganan tanggap darurat bencana. 6)
Menyediakan dan membuat daftar obat dan alat – alat
kesehatan disertai tim farmasi yang akan melakukan pencatatan distribusi obat
yang diperlukan. 7)
Mengendalikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan tim
medis yang terdiri dari rumah sakit yang bekerja di lapangan. b.
Koordinator Medis bertanggung jawab langsung kepada
Ketua Tanggap Darurat Bencana. |
7.
Unit Terkait |
|
8.
Dokumen Terkait |
|
No comments:
Post a Comment