|
PENANGGULANGAN KEJADIAN
LUAR BIASA PENYAKIT DBD |
|
|||
SOP
|
Nomor |
: SOP/SGK/UKM/ |
|||
No.Revisi |
: 00 |
||||
Tgl. Terbit |
: 2 Mei
2019 |
||||
Hal.
|
: 1/3 |
||||
|
|
|
1. Pengertian |
Penanggulangan kejadian luar
biasa (KLB) penyakit DBD adalah upaya
penanggulangan yang meliputi pengobatan/perawatan penderita, pemberantasan
vektor penular DBD, penyuluhan kepada masyarakat dan evaluasi/penilaian
penanggulangan yang dilakukan diseluruh wilayah yang terjadi KLB |
2. Tujuan |
Sebagai pedoman langkah-langkah
untuk penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) penyakit DBD |
3. Kebijakan |
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas NomorNomor 445.4/ / IV/ 2016 Tentang PengelolaanProgam
UKM. |
4. Referensi |
DepartemenKesehatan RI, DirektoratJenderalPengendalianpenyakitdanpenyehatanlingkungan,
2005, Pencegahandanpemberantasandemamberdarah dengue di Indonesia |
5. Langkah-Langkah |
Petugas melakukan penanggulangan
kejadian luar biasa (KLB ) penyakit DBD
Bila terjadi KLB/wabah dilakukan penyemprotan insektisida (2
siklus dengan interval 1 minggu ), PSN DBD, larvasidasi, penyuluhan di
seluruh wilayah terjangkit, dan kegiatan penanggulangan lainya yang
diperlukan, seperti : pembuatan posko pengobatan dan posko penanggulangan,
penyelidikan KLB, pengumpulan dan pemeriksaan spesimen serta peningkatan
kegiatan surveilans kasus dan vektor, dan lain – lain, a.
Pengobatan/perawatan
penderita Penderita
DBD yang berat dirawat dirumah Sakit atau Puskesmas yang mempunyai fasilitas
perawatan, b.
Pemberantasan
vektor 1)
Pengasapan
(fogging/ULV) a)
Pelaksana
Petugas dinas kesehatan kapupaten/Kota, Puskesmas dan tenaga lain yang telah
dilatih, b)
Lokasi
meliputi seluruh wilayah terjangkit c)
Sasaran
rumah dan tempat – tempat umum d)
Insektisida
sesuai dengan dosisi e)
Alat Mesin
fogging atau ULV. f)
Cara
pengasapan/ULV dilsksanakan 2 siklus dengan interval satu minggu. 2)
Pemberantasan
sarang nyamuk DBD a)
Pelaksana
Masyarakat di lingkungan masing – masing. b)
Lokasi
meliputi seluruh wilayah terjangkit dan wilayah sekitarnya dan merupakan satu
kesatuan epidemologi. c)
Sasaran
semua tempat potensi bagi perindukan nyamuk, tempat penampungan air, barang
bekas, lubang pohon/pembangunan dan tempat umum. d)
Cara
melakukan 3 M plus. 3)
Lavarsidasi a)
Pelaksana tenaga
dari masyarakat dengan bimbingan petugas puskesmas/Dinas Kesehatan Kota. b)
Lokasi
meliputi seluruh wilayah terjangkit. c)
Sasaran
tempat penampungan Air (TPA) di rumah dan tempat – tempat umum. d)
Larvasida
sesuai dengan dosis. e)
Cara
larvasidasi dilakukan di selurugh wilayah KLB. c.
Penyuluhan
kesehatan masyarakat Dinas
kesehatan kota bersama Puskesmas menyusun rencana kegiatan penyuluhan,
pelaksanaanya dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota setempat, kegiatan penyuluhan
kesehatan masyarakat (PKM) meliputi : 1)
Pertemuan dengan
lintas sektor terkait Kemendikbud,
Kemenag, Pemprov, Pemkot/Pemkab, kecamatan, Kelurahan, dan lain –lain, 2)
Penyuluhan
dilaksanakan di sekolah (melalui guru UKS), tempat ibadah, tempat pemukiman
melalui PKK, 3)
Penyuluhan
melalui ketua RT/RW, d.
Penilaian
penanggulangan kejadian luarbiasa ( KLB ) 1)
Penilaian
Operasional Penilaian
operasional ditunjukan untuk mengetahui presentase pemberantasan vektor dari
jumlah yang direncanakan, 2)
Penilaian
epidemologi Penilaian
ini ditunjukan untuk mengetahui dampak upaya penangulangan terhadap jumlah
penderita dan kematian DBD. Penilaian epidemologi dilakukan untuk
membandingkan data kasus/kematian DBD sebelum dan sesudah penanggulangan KLB, |
6. Unit Terkait |
a.
Lintas Sektoral b.
Pelayanan umum c.
UKM-Kesling |
7.
RekamanHistorisPerubahan
No. |
Yang Dirubah |
Isi Perubahan |
Tgl.MulaiDiberlakukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment