PANDUAN KEJADIAN LUAR BIASA

 

PANDUAN KEJADIAN LUAR BIASA

 

A.      DEFINISI

Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.

Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.

 

B.      RUANG LINGKUP

Ruang lingkup KLB meliputi kejadian kasus penyakit menular maupun penyakit tidak menular dan keracunan, serta keadaan bencana dan keadaan kedaruratan.

 

C.      TATA LAKSANA

Penanggulangan suatu wabah/KLB penyakit menular yang sedang terjadi telah diatur dalam UU. No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, PP No. 40 tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan PP No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah sebagai daerah otonom.

Tujuan Program penanggulangan KLB

1.       Tujuan Umum

KLB penyakit tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat

2.       Tujuan Khusus

a.       Menurunnya frekuensi KLB

b.       Menurunnya jumlah kasus pada setiap KLB

c.       Menurunnya jumlah kematian pada setiap KLB

d.       Memendeknya periode KLB

e.       Menyempitnya penyebarluasan wilayah KLB

Tata Laksana KLB meliputi Penyelidikan dan Penanggulangan KLB

Kegiatan Penyelidikan dan penanggulangan KLB meliputi:

a.       Penyelidikan KLB

Adalah kegiatan yang dilaksanakan pada suatu KLB atau adanya dugaan adanya suatu KLB untuk memastikan adanya KLB, mengetahui penyebab, gambaran epidemiologi, sumber-sumber penyebaran dan factor-faktor yang mempengaruhinya serta menetapkan cara-cara penanggulangan yang efektif dan efisien

b.       Pelayanan pengobatan

Pada saat terjadinya KLB, penyelenggaraan pelayanan pengobatan merupakan kegiatan pertama yang segera dilakukan oleh petugas terdekat, terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit.

 

 

c.       Upaya pencegahan

Upaya pencegahan perluasan KLB meliputi kegiatan:

·       Pengobatan penderita sebagai sumber penularan penyakit penyebab KLB

·       Perbaikan kondisi lingkungan sebagai sumber penyebaran penyakit

·       Meningkatkan daya tahan tubuh dengan perbaikan gizi dan imunisasi

d.       Surveilans ketat

Surveilans ketat pada KLB merupakan kegiatan surveilans dalam kondisi darurat yang dimanfaatkan untuk mendukung upaya penanggulangan KLB. Surveilans ketat pada KLB juga dimanfaatkan untuk mendapatkan data perkembangan KLB.

Sumber data surveilans ketat pada KLB adalah:

·       Data kunjungan berobat

·       Data kasus pada register harian rawat jalan dan rawat inap pos-pos kesehatan, puskesmas dan rumah sakit

·       Data lapangan

 

 

 

 

 

Penyelidikan KLB

 

Upaya Pengobatan Penderita

 

Surveilans ketat

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


D.      DOKUMENTASI

Secara umum isi laporan penyelidikan KLB adalah:

a.       Pendahuluan

b.       Tujuan penyelidikan

c.       Metode penyelidikan

d.       Hasil penyelidikan KLB

-          Memastikan adanya KLB, dengan membandingkan data kasus yang ada pada periode KLB sesuai dengan criteria kerja KLB

-          Gambaran klinis kasus-kasus yang dicurigai dan distribusi gejala diantara kasus-kasus.

-          Hasil pemeriksaan laboratorium

-          Etiologi atau diagnosis banding etiologi

-          Kurva epidemic

-          Gambaran epidemiologi menurut umur dan jenis kelamin.

-          Gambaran epidemiologi menurut tempat

-          Gambaran epidemiologi menurut factor resiko

-          Pembahasan temuan penting

-          Pembahasan tentang kondisi KLB

-          Kesimpulan

-          Rekomendasi.

No comments:

Post a Comment