|
UPAYA
KESEHATAN INDERA
PEMBERIAN
TETES MATA DAN SALEP |
UPTD PUSKESMAS ASEMBAGUS |
|||
SOP |
No. Dokumen : |
Drg. SUGIYONO NIP. 19740202 200501 1 010 |
|||
No. Revisi : 0 |
|||||
Tgl. Terbit : 27 Mei 2015 |
|||||
Halaman : 1-2 |
|||||
|
1.
Pengertian |
Suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahi
adanya gangguan kesehatan mata |
|||||||||||||||||||||||||
2.
Tujuan |
1.Mengidentifikasi
kesehatan mata untuk mencegah serta menentukan terapi pengobatan ,penanganan
lebh lanjut sebagai dasar untuk melakukan rujukan kepelayanan ksehatan
rujukan/ RS sesuai standart. 2.Sebagai
pedoman bagi petugas untuk melakukan pemeriksaaan mata dan telinga sesuai
standart. |
|||||||||||||||||||||||||
3.
Kebijakan |
Keputusan kepala puskesmas tentang layanan klinis |
|||||||||||||||||||||||||
4.
Referensi |
Perawatan dasar Depkes RI Tahun 2005. |
|||||||||||||||||||||||||
5.
Alat dan Bahan |
A.
SARANA NON MEDIS - Ruang
pemeriksaan - Ventilasi
dan pencahayaan yang cukup - Ruang bersih dan rapi - Wastafel
dengan air yang mengalir dilengkapi dengan sabun serta handuk tangan yang
bersih - Meja kursi
untuk pemeriksaan pasien - Tempat
tidur - Tempat
sampah medis dan non medis - Buku
register pasien - Status
atau lembar medis - Inform
consen - Kertas
resep - Alat tulis - Formulir
rujukan - Penggaris
kecil B.
SARANA MEDIS - Stetoskop
dan tensi - Snanellen
card - Ishihara
test - Senter - Kapas
steril - Tetes Mata - Tetes Telinga - Salep mata - Garpu tala - THT set |
|||||||||||||||||||||||||
6.
Prosedur / langkah – langkah |
1. Petugas
mengatur posisi pasien 2.
Pemberian tetes mata atau tetes
telinga 3.
Irigasi / mencuci mata 4.
Pemeriksaan tajam penglihtan dan
pendengaran 5.
Kompres es pada mata 6.
Screening katarak 7.
Pemeriksaan OMSK 8.
Pemeriksaan Serumen 9.
Pemeriksaan tekanan bola mata 10. Memberi
pertolongan pertama pada kedaruratan mata dan telinga 11. Pemeriksaan
dan tindakan medik gangguan pendengaran 12. Pencatatan
dan pelaporan 13. Rujukan |
|||||||||||||||||||||||||
|
Pemberian tetes mata atau tetes telinga Irigasi / mencuci mata |
|||||||||||||||||||||||||
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan |
|
|||||||||||||||||||||||||
8. Unit terkait |
1. BP 2.PUSTU 3.PONKESDES |
No comments:
Post a Comment