843c SOP PENANGANAN REKAM MEDIS HILANG

 

 

 

 

 

 

PENANGANAN REKAM MEDIS HILANG

 

 

 

 

 

 

SOP

NO.DOKUMEN   :                        440/354/35.07.103.113/2019

NO. REVISI       :    00

TGL TERBIT      :   2 FEBRUARI 2019

HALAMAN         :     1 / 1

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN MALANG

 

 

 

 

dr. ROSIHAN ANWAR NIP.195901131989021

003

 

 

Pengertian

Rekam medis hilang adalah map beserta catatan lembaran rekam medis

yang hilang dan tidak berada pada rak penyimpanan rekam medis

Tujuan

Sebagai  acuan  dalam  melaksankan  kegiatan  penanganan  rekam  medis hilang

Kebijakan

SK  Kepala Puskesmas Donomulyo No 440/  009 /SK/35.07.103.113/2015 tentang kebijakan layanan klinis Puskesmas Donomulyo

Referensi

PERMENKES NO 269 TAHUN 2008

Prosedur

1. Petugas mencatat nomor indek rekam medis yang hilang,

2. Petugas mencari data kunjungan pasien dalam register pendaftaran

3. Petugas menulis kembali catatan kunjungan pasien

4. Petugas membuat kembali map rekam medis

5. Petugas memasukkan catatan rekam medis dalam map rekam medis

6. Petugas  menyerahkan  rekam  medis  pasien  ke  unit  pelayanan  yang dituju pasien

Diagram Alir

-

Unit terkait

 

Unit Pendaftaran dan Rekam medis

Dokumen terkait

Rekam Medis

Rekam Historis

 

 

No comments:

Post a Comment