KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO
NOMOR
:
........./............/........./2020
TENTANG
ISI REKAM MEDIS
KEPALA
UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1
Menimbang |
: |
a.
Bahwa dalam
penyelenggaraaan pelayanan klinis yang berkualitas di Puskesmas, diperlukan
penulisan rekam medis yang sesuai standar. b.
Bahwa untuk menjamin
kesinambungan pelayanan, memantau kemajuan respons pasien terhadap asuhan
yang diberikan diperlukan kelengkapan isi rekam medis. c.
Bahwa berdasarkan
pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD
Puskesmas Selomerto 1
tentang Isi Rekam Medis. |
Mengingat |
: |
a.
UU Nomor 29 Tahun 2004,
tentang Praktik Kedokteran; b.
UU
Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; c.
UU
Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit; d.
Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar
Puskesmas; e.
Peraturan Menteri
Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah
Sakit; f.
Peraturan Menteri
Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis; |
|
|
MEMUTUSKAN |
MENETAPKAN Pertama Kedua Ketiga Keempat Kelima |
: : : : : : |
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SELOMERTO 1 TENTANG ISI REKAM MEDIS. Menentukan isi
rekam medis pasien sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. Isi rekam medis sebagaimana dalam diktum
Pertama harus ditulis dengan lengkap oleh petugas kesehatan yang memberikan
pelayanan kepada pasien. Berkas rekam medis adalah milik sarana
pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis adalah milik pasien. Isi rekam medis pasien dalam bentuk
ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau
keluarga pasien atau orang yang diberikan kuasa atau persetujuan tertulis
oleh pasien atau keluarga pasien. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya. Selomerto, 2020 Kepala UPTD Puskesmas Selomerto 1 Dr Sumanto NIP.196409092002121001 |
Daftar
Lampiran : Surat Keputusan
Kepala UPTD Puskesmas selomerto 1
Nomor : / /
/2020
Tanggal : Mei 2020
ISI REKAM MEDIS
A. Rekam Medis Pasien Rawat Jalan poli umum,
Isi rekam medis sekurang-kurangnya
memuat catatan/dokumen tentang:
a.
identitas pasien;
b.
tanggal kunjungan
dan poli tujuan
c.
anamnesa
(subjektif)
d.
pemeriksaan fisik;(objektif)
e.
diagnosis/masalah;(Assesment)
f.
terapi dan
tindakan (Planning)
g.
tandatangan
pemeriksa
B.
Rekam medic poli KIA
a. Identitas
b.
Anamnesa –fungsi reproduksi,kehamilan sekarang,riwayat Obstetri
c.
Vital sign
d.
Pemeriksaan antenatal
e.
Terapi dan tindakan
f.
Paraf petugas
C.
REKAM MEDIK POLI MTBS
a.
Identitas
b.
Data persalinan
c.
Data imunisasi
d.
tanggal kunjugan
e.
Anamnesa
f.
Pemeriksaan
g.
Diagnosa
h.
Terapi dan tindakan
i.
Paraf
D. Rekam Medis Pasien Rawat Inap
Rekam medis untuk
pasien rawat inap sekurang-kurangnya memuat:
a.
identitas pasien;
b.
Anamnesa
c.
Vital sign
d.
pemeriksaan;
e.
diagnosisa(datang dan pulang)
f.
Terapi
g.
Keadaan pulang
h.
Catatan dokter dan
catatan perawat
E. Pendelegasian Membuat Rekam Medis
Selain dokter dan
dokter gigi yang membuat/mengisi rekam medis, tenaga kesehatan lain yang
memberikan pelayanan langsung kepada pasien dapat membuat/mengisi rekam medis
atas perintah/ pendelegasian secara tertulis dari dokter dan dokter gigi yang
menjalankan praktik kedokteran.
Kepala
UPTD Puskesmas Selomerto 1
Dr. Sumanto
NIP. 19640909200121001
No comments:
Post a Comment