KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO 1
NOMOR
:
........./............/........./2013
TENTANG
PERESEPAN, PEMESANAN DAN PENGELOLAAN
OBAT
KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO 1
Menimbang |
: |
a. b. c. |
Bahwa untuk menunjang layanan klinis di Puskesmas, maka
perlu didukung oleh pelayanan obat yang baik. Bahwa untuk menunjang
pelayanan klinis di UPT Puskesmas Rawat Inap Watumalang diperlukan adanya
kebijakan tentang peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat
Puskesmas. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu
menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Watumalang tentang Peresepan, Pemesanan dan Pengelolaan Obat. |
|
||||||
Mengingat |
: |
a. b. c. d. e. |
UU Nomor 29
Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran; UU Nomor 36 Tahun 2009,
tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan
Kefarmasian; Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar
Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan RI No.922 tahun 2008 tentang Obat dan Perbekalan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan
No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; |
|
||||||
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
||||||
MENETAPKAN Pertama Kedua |
|
: : : |
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO 1 TENTANG PERESEPAN, PEMESANAN DAN PENGELOLAAN OBAT. Menentukan peresepan,
pemesanan dan pengelolaan obat sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,
maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Watumalang, 1 Mei 2013 Kepala UPTD Puskesmas
Wonosobo 1
dr.Danang Sananto S
NIP: 196912062007011009 |
|||||||
Daftar Lampiran Nomor Tanggal |
:
Surat Keputusan Kepala UPTD
Puskesmas Wonosobo 1 : / /
/2013 : Mei 2013 |
|
|
PERESEPAN, PEMESANAN DAN PENGELOLAAN OBAT
DI UPTD PUSKESMAS WONOSOBO 1
A. PERESEPAN
a.
Penulisan Resep
Peresepan
adalah proses pesanan atau permintaan obat tertulis dari dokter, dokter gigi,
dan praktisi lainnya yang berijin kepada pengelola obat di UPTD Puskesmas
Wonosobo 1 untuk menyediakan atau membuatkan obat dan menyerahkannya kepada
pasien. Resep merupakan sarana komunikasi profesional antara dokter, penyedia
obat dan pasien (pengguna obat). Isi resep merupakan refleksi dari proses
pengobatan. Untuk itu, agar obat berhasil, resep harus rasional.
Kriteria resep yang tepat,
aman dan rasional yaitu:
1. Tepat obat sesuai dengan diagnosis
penyakitnya.
2. Tepat indikasi penyakit.
3. Tepat pemilihan obat.
4. Tepat dosis.
5. Tepat cara pemberian obat.
6. Tepat pasien.
Bahasa dalam
penulisan resep menggunakan bahasa latin yang sudah digunakan sebagai bahasa
ilmu kesehatan karena bahasa latin tidak mengalami perubahan (statis), sehingga
resep obat yang ditulis dalam bahasa latin tidak akan terjadi salah tafsir.
Penulisan
resep yang baik harus lengkap dan jelas. Dalam resep untuk pasien rawat jalan
dan rawat inap di UPTD Puskesmas Wonosobo 1 harus tercantum:
1. Tanggal penulisan resep.
2. Nama pasien.
3. Umur pasien.
4. Alamat pasien.
5. Diagnosis penyakit.
6. Tanda R/ pada bagian kiri setiap
penulisan obat.
7. Nama obat, jumlah dan dosis obat yang
diberikan per oral.
8. Nama obat, jumlah dan dosis obat yang
diberikan parenteral pada kolom suntikan.
9. Tanda tangan dan nama terang petugas
penulis resep.
10. Tanda seru dan paraf penulis resep
untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimum.
11. Kode pasien Umum, Askes dan Askes PNS.
b. Penyiapan Obat
Petugas farmasi yang bertugas
menyediakan obat yang diresepkan oleh dokter atau praktisi lain yang berizin
harus memahami isi resep dan memperhatikan:
1.
Nama
obat
2.
Jenis
dan bentuk sediaan obat
3.
Nama
dan umur pasien
4.
Dosis
5.
Cara
pemakaian dan aturan pemberian
6.
Menanyakan
kepada penulis resep apabila tulisan tidak jelas
7.
Konsultasi
alternatif obat kepada penulis resep apabila obat yang dimaksud tidak tersedia
8.
Penggunaan
sendok atau spatula pada saat mengambil obat dari tempatnya
9.
Pemasangan
etiket / label obat pada kemasan obat
c. Penyerahan Obat
Petugas farmasi yang bertugas
menyediakan obat yang diresepkan oleh dokter atau praktisi lain yang berizin
harus memperhatikan:
1.
Pengecekan
akhir pada identitas pasien dan isi resep
2.
Pemberian
obat melalui loket
3.
Penerima
obat adalah pasien atau keluarga pasien
4.
Pemberian
informasi tentang cara pemakaian, aturan pakai dan efek samping obat kepada
pasien atau keluarga pasien.
B. PEMESANAN OBAT
Sumber
penyediaan obat di Puskesmas Watumalang berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten
Wonosobo. Obat yang diperkenankan untuk disediakan di Puskesmas Wonosobo 1
adalah obat – obat yang tercantum dalam DOEN yang telah ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan.
Permintaan obat
untuk mendukung pelayanan obat di UPTD Puskesmas Wonosobo1 diajukan oleh
Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo
1 kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo dengan
menggunakan format LPLPO, sedangkan permintaan dari sub unit ke Kepala
Puskesmas dilakukan secara periodik menggunakan LPLPO sub unit.
Tujuan dari
permintaan obat adalah untuk memenuhi kebutuhan obat di UPTD Puskesmas Wonosobo 1
sesuai dengan pola penyakit yang ada di wilayah Kecamatan Wonosobo 1
Kegiatan –
kegiatan yang dilaksanakan dalam permintaan obat antara lain:
1.
Menentukan jenis permintaan obat
a.
Permintaan Rutin
Dilakukan sesuai dengan jadwal yang
disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo untuk Puskesmas Wonosobo 1.
b.
Permintaan Khusus
Dilakukan di luar jadwal distribusi
rutin apabila:
·
kebutuhan meningkat
·
terjadi kekosongan
·
ada KLB atau Bencana
2.
Menentukan jumlah permintaan obat
Data yang diperlukan antara lain:
a.
Data pemakaian obat periode
sebelumnya.
b.
Jumlah kunjungan resep.
c.
Jadwal distribusi obat dari UPTD
Gudang Farmasi Kabupaten Wonosobo.
d.
Sisa Stok.
3.
Menghitung kebutuhan obat dengan
cara:
Jumlah untuk periode yang akan
datang diperkirakan sama dengan pemakaian pada periode sebelumnya.
SO = SK + SWK + SWT + SP
Sedangkan untuk menghitung permintaan
obat dapat dilakukan dengan
menggunakan rumus:
Permintaan
= SO - SS
Keterangan:
SO =
Stok Optimum
SK =
Stok Kerja (stok pada periode berjalan)
SWK =
Jumlah yang dibutuhkan pada waktu kekosongan obat
SWT =
Jumlah yang dibutuhkan pada waktu tunggu (Lead
Time)
SP =
Stok Penyangga
SS =
Sisa Stok
Stok Kerja |
Pemakaian rata – rata periode distribusi. |
Waktu
Kekosongan |
Lamanya kekosongan obat dihitung dalam hari. |
Waktu
Tunggu |
Dihitung mulai dari permintaan obat oleh Puskesmas Watumalang
sampai dengan penerimaan obat di Puskesmas Watumalang. |
Stok
Penyangga |
Persediaan obat untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan
kunjungan, keterlambatan kedatangan obat. Besarnya ditentukan berdasarkan
kesepakatan antara Puskesmas dan UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan
Kabupaten Wonosobo. |
Sisa Stok |
Sisa obat yang masih tersedia di Puskesmas Watumalang pada akhir
periode distribusi. |
Stok
Optimum |
Stok ideal yang harus tersedia dalam waktu periode tertentu agar
tidak terjadi kekosongan. |
C.
PENGELOLAAN OBAT
Obat dan perbekalan kesehatan
hendaknya dikelola secara optimal untuk menjamin tercapainya tepat jumlah,
tepat jenis, tepat penyimpanan, tepat waktu pendistribusian, tepat penggunaan
dan tepat mutunya di tiap unit pelayanan kesehatan.
Pengelolaan obat publik dan
perbekalan kesehatan meliputi kegiatan:
1. perencanaan dan permintaan,
2. penerimaan,
3. penyimpanan dan distribusi,
4. pencatatan dan pelaporan serta
5. supervisi dan evaluasi pengelolaan obat.
Kepala
UPTD Puskesmas Wonosobo 1
dr.Danang Sananto S
NIP: 196912062007011009
No comments:
Post a Comment