|
PERESEPAN, PEMESANAN, DAN PENGELOLAAN
OBAT |
|
||||||||
SOP |
No. Dokumen : 440/ /SOP-UKP/PKM-HM/ /2019 |
|||||||||
No. Revisi
: |
||||||||||
Tanggal terbit : |
||||||||||
Halaman
:1/3 |
||||||||||
Puskesmas Hadimulyo |
|
Hi.
ANDI GUNAWAN NIP.19621211198402 1001 |
||||||||
A.
Pengertian |
Peresepan adalah kegiatan yang dimulai dari penerimaan resep, pemeriksaan
ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan perbekalan farmasi termasuk
peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan, disertai pemberian informasi. Pemesanan obat adalah
suatu proses kegiatan pengelola obat
untuk mengajukan pemesanan / permintaan obat ke Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah dan jenis obat yang sudah direncanakan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan obat Puskesmas. Pengelolaan
obat adalah suatu proses yang berkesinambungan yang dimulai dari pemesanan
obat, penerimaan, penyimpanan, distribusi, pengembalian, pencatatan dan
pelaporan. |
|||||||||
B.
Tujuan |
Memenuhi
kebutuhan obat di masing-masing unit pelayanan kesehatan |
|||||||||
C.
Kebijakan |
Keputusan Kepala Puskesmas Hadimulyo Nomor 800/ /SK/PKM-HM/ /2019 tentang Pelayanan Farmasi Puskesmas Hadimulyo |
|||||||||
D.
Referensi |
1.
Standar Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas, 2014. 2.
Pedoman Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas, Direktorat Jederal Bina Kefarmasian dan Alat
Kesehatan, Depkes RI Jakarta, 2006. 3.
Pedoman Pengelolaan
Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di Puskesmas, Direktorat Jenderal
Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Depkes RI Jakarta, 2004. |
|||||||||
E.
Alat dan Bahan |
Alat Tulis Kantor |
|||||||||
F.
Prosedur |
PERESEPAN 1.
Petugas
melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitu tanggal penulisan
resep, tanda tangan atau paraf penulis resep serta identitas pasien, untuk
resep yang mengandung narkotika dan psikotropika harus mencantumkan nama
jelas dan tanda tangan dokter. 2.
Petugas
melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik seperti bentuk sediaan, dosis,
frekuensi, kekuatan, stabilitas, cara dan lama pemberian obat. 3.
Petugas
mengkaji resep dari aspek klinis
seperti alergi atau efek samping obat 4.
Petugas
menetapkan ada tidaknya masalah terkait peresepan. 5.
Petugas
mengkomunikasikan dengan dokter atau petugas penulis resep tentang masalah
resep apabila diperlukan 6.
Petugas
menyiapkan obat sesuai permintaan pada resep PEMESANAN 1.
Petugas obat menyusun rencana kebutuhan obat 2.
Petugas obat mengajukan permintaan obat ke gudang farmasi kabupaten
setiap 3 bulan sekali 3.
Petugas obat dapat mengajukan permintaan khusus diluar jadwal
distribusi rutin jika kebutuhan meningkat, menghindari kekosongan obat,
penanganan KLB, obat rusak, obat kadaluarsa. 4.
Permintaan obat rutin atau permintaan khusus ditandatangani kepala
puskesmas dan dikirim ke gudang farmasi kabupaten. PENGELOLAAN 1.
Petugas
obat menerima obat dari gudang farmasi kabupaten 2.
Petugas
obat menyimpan di gudang obat puskesmas kemudian memasukan jumlah penerimaan
kedalam kartu stok dan disimpan dengan system FIFO dan FEFO. 3.
Petugas
obat mengarsipkan jumlah penerimaan obat dari gudang farmasi kabupaten Petugas obat membuat laporan rutin
ke dinas kesehatan kabupaten setiap bulannya. |
|||||||||
G. Diagram
Alir |
PERESEPAN Memeriksa
keabsahan dan kelengkapan administrasi resep Memeriksa kesesuaian farmasetik obat Mengkaji
resep dari aspek klinis Menetapkan ada tidaknya masalah terkait resep Mengkomunikasikan
kepada dokter atau petugas penulis resep (bila diperlukan) Menyiapkan obat sesuai resep |
|
PERMINTAAN
DAN PENGELOLAAN OBAT Perencanaan obat Membuat
permintaan obat ke Gudang Farmasi Dinkes Mesuji Penerimaan obat dari Gudang Farmasi Dinkes Mesuji Penyimpanan obat di Gudang Farmasi Puskesmas Pendistribusian obat ke unit pelayanan kesehatan Pencatatan
penerimaan pengeluaran obat Pelaporan
obat |
|||||||
H.
Hal yang perlu diperhatikan |
. |
|||||||
I.
Unit Terkait |
Gudang Farmasi
Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, Semua unit pelayanan puskesmas |
|||||||
J.
Dokumen Terkait |
- Resep Obat - Kartu stok - Surat Bukti BArang Keluar (SBBK) - LPLPO |
K.
Rekaman Historis |
|
|||
NO |
Halaman |
Yang Dirubah |
Perubahan |
Diberlakukan Tgl |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment