|
|
KRITERIA
7.6.2
PELAKSANAAN LAYANAN BAGI PASIEN GAWAT DARURAT
DAN/ATAU BERESIKO TINGGI DIPANDU OLEH KEBIJAKAN DAN PROSEDUR YANG BERLAKU
MAKSUD
DAN TUJUAN
·
Kasus-kasus yang termasuk gawat darurat dan/atau berisiko tinggi
perlu diidentifikasi, dan ada kejelasan kebijakan dan prosedur dalam pelayanan
pasien gawat darurat 24 jam
·
Penanganan kasus-kasus berisiko tinggi yang memungkinkan
terjadinya penularan baik bagi petugas maupun pasien yang lain perlu
diperhatikan sesuai dengan panduan dari Kementerian Kesehatan.
ELEMEN
PENILAIAN
1.
Kasus-kasus
gawat darurat dan/atau beresiko tinggi yang biasa terjadi di identifikasi.
2.
Tersedia
kebijakan dan prosedur penanganan pasien gawat darurat emergensi.
3.
Tersedia
kebijakan dan prosedur penanganan pasien beresiko tinggi.
4.
Terdapat
kerjasama dengan sarana kesehatan yang lain, apabila tidak tersedia pelayanan
gawat darurat 24 jam.
5.
Tersedia
prosedur pencegahan ( kewaspadaan universal ) terhadap terjadinya infeksi yang
mungkin diperoleh akibat pelayanan yang diberikan baik bagi petugas maupun
pasien dalam penanganan pasien beresiko tingga.
|
PEMERINTAHAN
KABUPATEN BANYUMAS DINAS
KESEHATAN PUSKESMAS KALIBAGOR Jalan Suwarjono no. 48
telp. (0281) 6438207 Banyumas 53191 |
DAFTAR
KASUS-KASUS GAWAT DARURAT/BERISIKO TINGGI YANG BIASA DITANGANI DI PUSKESMAS
KALIBAGOR
1.
Luka
lecet
2.
Luka
robek
3.
Luka
bakar derajat I
4.
Fraktur
5.
Insect
bite
|
PENANGANAN GAWAT DARURAT |
|
|
SOP |
|
||
NO.
REVISI |
|||
TGL
TERBIT 1 MARET 2016 |
|||
HALAMAN 1/2 |
|||
PUSKESMAS KALIBAGOR |
|
Disahkan Oleh Kepala Puskesmas Kalibagor Dr. Fajar Windiyasari DW,MM NIP. 19751126 200701 2006 |
|
Pengertian |
Penanganan gawat darurat adalah suatu teknik dan
tindakan secara cepat dan tepat dalam menangani kasus gawat darurat sebelum
mendapatkan penanganan dan rujukan lebih lanjut agar pasien dapat
terselamatkan nyawanya |
||
Tujuan |
Agar menjadi acuan kerja bagi tenaga medis dan tenaga
kepawatan dalam melaksanakan penanganan kegawatdaruratan |
||
Kebijakan |
|
||
Referensi |
|
||
Prosedur |
1.
Tenaga
keperawatan melakukan pemeriksaan vital sign 2.
Tenaga
medis melakukan pemeriksaan fisik untuk menentukan prioritas tindakan 3.
Tenaga
medis memberitahu dan menjelaskan tentang tindakan yang akan dilakukan kepada
pasien 4.
Tenaga
medis membuat informed consent persetujuan tindakan 5.
Tenaga
keperawatan menyiapkan alat-alat 6.
Tenaga
medis mempersilahkan pasien ke tempat tindakan 7.
Tenaga
medis dan tenaga keperawatan mencuci tangan sebelum melakukan tindakan
kegawatdaruratan 8.
Observasi
dan penanganan bebaskan jalan nafas apabila terjadi gangguan jalan nafas 9.
Observasi
dan penanganan pernafasan dengan memberikan O2 jika terjadi gangguan
pernafasan 10. Observasi dan penanganan perdarahan apabila terjadi perdarahan 11. Observasi dan penanganan adanya patah tulang atau
terjadi gangguan dalam pergerakan 12. Observasi pasien selama 1 jam jika tidak ada perubahan
keadaan umum pasien maka lakukan rujukan 13. Tenaga keperawatan merapikan dan membersihkan alat-alat 14. Tenaga medis dan tenaga keperawatan mencuci tangan 15. Tenaga medis membuatkan rujukan eksternal bila
diperlukan 16. Tenaga medis memberikan konseling terhadap pasien jika
pasien tidak dirujuk 17. Tenaga keperawatan mencatat pada catatan perawatan atau
buku tindakan |
||
Unit Terkait |
BP |
No comments:
Post a Comment