PUSKESMAS NGAGLIK I |
PROSEDUR PENDELEGASIAN WEWENANG |
||
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL |
No. Dokumen : |
Ditetapkan Oleh Kepala Puskesmas Ngaglik
I K. Eko Relawati, SKM. NIP. 19620215 198303 2 014 |
|
No. Revisi : |
|||
Tanggal Terbit : |
|||
Halaman : |
|||
|
|||
1. Pengertian |
Pendelegasian ialah tindakan memercayakan tugas (yang pasti dan
jelas), kewenangan, hak, tanggung jawab, kewajiban, dan pertanggungjawaban
dari Pimpinan Puskesmas kepada Penanggung Jawab Upaya Puskesmas. Pendelegasian
dilakukan dengan cara membagi tugas, kewenangan, hak, tanggung jawab,
kewajiban, serta pertanggungjawaban, yang ditetapkan dalam suatu
penjabaran/deskripsi tugas formal dalam organisasi Puskesmas. |
||
2. Tujuan |
1.
Memberikan
tugas, wewenang, hak, tanggung jawab, kewajiban, dan pertanggungjawaban
kepada Penanggung Jawab Upaya Puskesmas demi memastikan tanggung jawab tugas
berfungsi secara normal pada saat Pimpinan Puskesmas meninggalkan tugas dan
memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tata nilai,
visis, misi dan tujuan Puskesmas. 2.
Mengukur
akuntabilitas tanggung jawab Pengelola Puskesmas dalam melaksanakan program
dan kegiatan Puskesmas sesuai dengan rencana yang telah disusun. |
||
3. Kebijakan |
SK
pendelegasian wewenang |
||
4. Petugas |
-
Kepala Puskesmas -
Penanggung Jawab Program -
Pelaksana Kegiatan |
||
5. Peralatan |
|
||
6. Prosedur |
1.
Pemimpin
Puskesmas membuat surat tugas pendelegasian wewenang yang ditujukan kepada
Penanggung Jawab Upaya Puskesmas pada saat Pimpinan Puskesmas meninggalkan
tugas. 2.
Pemimpin
Puskesmas membuat definisi secara jelas tugas, wewenang, hak, tanggung jawab,
kewajiban dan pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh Penanggung
Jawab Upaya Puskesmas. 3.
Pimpinan
Puskesmas berkewajiban memberikan pengarahan dalam pelaksaaan kegiatan kepada
Penanggung Jawab Upaya Puskesmas. 4.
Surat tugas yang dibuat ditandatangani
bersama oleh Pimpinan Puskesmas dan Penanggung Jawab Upaya Puskesmas.. |
||
7. Referensi |
|
No comments:
Post a Comment