239B SOP PROSEDUR PENDELEGASIAN WEWENANG

 

 

PUSKESMAS NGAGLIK I

PROSEDUR PENDELEGASIAN WEWENANG

 

 

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL

No. Dokumen    :

Ditetapkan  Oleh

Kepala Puskesmas Ngaglik I

 

 

 

K. Eko Relawati, SKM.

NIP. 19620215 198303 2 014

No. Revisi          :

Tanggal Terbit   :

 

Halaman             :

 

1.   Pengertian

Pendelegasian ialah tindakan memercayakan tugas (yang pasti dan jelas), kewenangan, hak, tanggung jawab, kewajiban, dan pertanggungjawaban dari Pimpinan Puskesmas kepada Penanggung Jawab Upaya Puskesmas. Pendelegasian dilakukan dengan cara membagi tugas, kewenangan, hak, tanggung jawab, kewajiban, serta pertanggungjawaban, yang ditetapkan dalam suatu penjabaran/deskripsi tugas formal dalam organisasi Puskesmas.

2.   Tujuan

1.     Memberikan tugas, wewenang, hak, tanggung jawab, kewajiban, dan pertanggungjawaban kepada Penanggung Jawab Upaya Puskesmas demi memastikan tanggung jawab tugas berfungsi secara normal pada saat Pimpinan Puskesmas meninggalkan tugas dan memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tata nilai, visis, misi dan tujuan Puskesmas.

2.     Mengukur akuntabilitas tanggung jawab Pengelola Puskesmas dalam melaksanakan program dan kegiatan Puskesmas sesuai dengan rencana yang telah disusun.

3.   Kebijakan

SK pendelegasian wewenang

4.   Petugas

-       Kepala Puskesmas

-       Penanggung Jawab Program

-       Pelaksana Kegiatan

5.   Peralatan

 

6.   Prosedur

1.     Pemimpin Puskesmas membuat surat tugas pendelegasian wewenang yang ditujukan kepada Penanggung Jawab Upaya Puskesmas pada saat Pimpinan Puskesmas meninggalkan tugas.

2.     Pemimpin Puskesmas membuat definisi secara jelas tugas, wewenang, hak, tanggung jawab, kewajiban dan pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Upaya Puskesmas.

3.     Pimpinan Puskesmas berkewajiban memberikan pengarahan dalam pelaksaaan kegiatan kepada Penanggung Jawab Upaya Puskesmas.

4.      Surat tugas yang dibuat ditandatangani bersama oleh Pimpinan Puskesmas dan Penanggung Jawab Upaya Puskesmas..

7.   Referensi

 

 

 

No comments:

Post a Comment