KEPUTUSAN KEPALA
PUSKESMAS KARANGANYAR
NOMOR :
188/SK/... /IV/2015
TENTANG
PENDELEGASIAN
WEWENANG
DENGAN
RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR
Menimbang |
: |
a.
bahwa untuk
menjaga proses pelayanan pada pasien maupun pelayanan
administrasi di UPTD Puskesmas Karanganyar perlu diatur
pelimpahan/pendelegasian wewenang apabila petugas/pegawai yang kompeten tidak
dapat melakukan pekerjaann seperti biasa. b.
bahwa
sehubungan dengan butir a tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Karanganyar. |
|
Mengingat Menetapkan |
: : |
1. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587); 2. Undang-Uandang
Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan 3. Peraturan
menteri Kesehatan Nomor 2052 tahun 2011 tentang Ijin Praktek Dan Pelaksanaan
Praktek Kedokteran. 4. Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5542); 5. Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskemas; 7. Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 13 tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga; 8. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2008 Tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) Puskesmas; 9. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga MEMUTUSKAN |
|
Kesatu |
: |
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR KABUPATEN
PURBALINGGA TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG. |
|
Kedua |
: |
Pendelegasian wewenang sebagaimana diktum Kesatu seperti
yang tertera pada lampiran Surat Keputusan ini |
|
Ketiga |
: |
Keputusan
ini berlaku mulai Tahun 01 Mei 2015,
dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana
mestinya. |
|
Ditetapkan di : Purbalingga
Pada tanggal : 02 Mei 2015
Kepala UPTD Puskesmas Karanganyar
H SRI WAHYUDI
NIP 19710711 200212 1 005
Lampiran : Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Karanganyar
Nomor : 188.
/SK/IV/2015
Tanggal : 30 April 2015
PENDELEGASIAN WEWENANG
Pendelegasian wewenang ini dilaksanakaan apabila petugas / pegawai yang
berkompeten tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya karena alasan
kedinasan / alasan lain yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat
melaksanakan tugas.
Pendelagasiaan wewenang diatur sebagai berikut :
No |
Pendelegasian Wewenang |
Penerima wewenang |
Keterangan |
1 |
Kepala Puskesmas |
Kasubag TU, Pegawai Kompeten |
Kecuali kewenangan kepegawaian dan keuangan. |
2 |
Dokter Umum |
Dokter, Perawat, Bidan kompeten |
|
3 |
Dokter gigi |
Dokter gigi, Perawat gigi |
|
4 |
Bidan Koordinator |
Bidan kompeten |
|
5 |
Bidan |
Bidan / perawat |
|
6 |
Perawat |
Perawat kompeten /bidan kompeten |
|
7 |
Pranata Laboratorium |
Perawat / bidan kompeten |
|
8 |
Apoteker |
Asisten Apoteker |
|
Kepala UPTD Puskesmas Karanganyar
Kabupaten Purbalingga
SRI WAHYUDI WD
No comments:
Post a Comment