B. Pelayanan kefarmasian

 B.Pelayanan kefarmasian;

Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian mengatur tentang Pengelolaan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan Pelayanan Farmasi Klinis. Tujuan dari pengaturan tersebut untuk a. meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian; b. menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; c. melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien.

1.Pengelolaan Sediaan Farmasi dan BMHP

a.Perencanaan

Perencanaan kebutuhan sediaan farmasi dan BMHP di puskesmas setiap periode, dilaksanakan oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian (TTK) pengelola ruang farmasi. Perencanaan obat yang baik dapat mencegah kekurangan/kekosongan atau kelebihan stok obat dan menjaga ketersediaan obat di puskesmas.

Perencanaan merupakan proses kegiatan seleksi Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai untuk menentukan jenis dan jumlah Sediaan Farmasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas

1)Tujuan perencanaan adalah untuk mendapatkan:

a)perkiraan jenis dan jumlah Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang mendekati kebutuhan;

b)meningkatkan penggunaan Obat secara rasional; dan

c)meningkatkan efisiensi penggunaan Obat

2)Proses seleksi Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai

3)Dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi Sediaan Farmasi periode sebelumnya, data mutasi Sediaan Farmasi, dan rencana pengembangan. Proses seleksi Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai juga harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Proses seleksi ini harus melibatkan tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas seperti dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat, serta penanggung jawab klaster dan lintas klaster yang berkaitan dengan pengobatan.

4)Proses perencanaan kebutuhan Sediaan Farmasi per tahun

5)Dilakukan secara berjenjang (bottom-up). Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian Obat dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO).

6)Selanjutnya Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan Sediaan Farmasi Puskesmas di wilayah kerjanya, menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan Obat, buffer stock, serta menghindari stok berlebih.

7)Perhitungan kebutuhan obat untuk satu periode dapat dilakukan dengan menggunakan metode konsumsi dan atau metode morbiditas.

 b.Pengadaan/Permintaan

Pengadaan obat di puskesmas, dilakukan dengan dua cara yaitu dengan melakukan permintaan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan pengadaan mandiri (pembelian).

1)Permintaan

Sumber penyediaan obat di puskesmas berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Obat yang disediakan di Puskesmas harus sesuai dengan Formularium Nasional (FORNAS), Formularium Kabupaten/Kota dan Formularium Puskesmas. Permintaan obat puskesmas diajukan oleh kepala puskesmas kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan format LPLPO. Permintaan obat dari sub unit ke kepala puskesmas dilakukan secara periodik menggunakan LPLPO sub unit.

2)Pengadaan mandiri (pembelian)

Pengadaan obat secara mandiri oleh Puskesmas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

c.Penerimaan

1)Penerimaan sediaan farmasi dan BMHP dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota (IFK) dan sumber lainnya merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian (TTK) penanggungjawab ruang farmasi di puskesmas. Apoteker dan TTK penanggungjawab ruang Farmasi bertanggungjawab untuk memeriksa kesesuaian jenis, jumlah dan mutu obat pada dokumen penerimaan.

2)Pemeriksaan mutu meliputi pemeriksaan label, kemasan dan jika diperlukan bentuk fisik obat. Setiap obat yang diterima harus dicatat jenis, jumlah dan tanggal kedaluwarsanya dalam buku penerimaan dan kartu stok obat.

 

d.Penyimpanan

1)Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap Sediaan Farmasi yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

2)Tujuan penyimpanan adalah untuk memelihara mutu sediaan farmasi,menghindaripenggunaanyangtidakbertanggungjawab, menjaga ketersediaan, serta memudahkan pencarian dan pengawasan.

3)Aspek umum yang perlu diperhatikan pada penyimpanan:

a.Persediaan obat dan BMHP puskesmas disimpan di gudang obat yang dilengkapi lemari dan rak –rak penyimpanan obat.

b.Suhu dan kelembaban ruang penyimpanan harus dapat menjamin kestabilan obat.

c.Sediaan farmasi dalam jumlah besar (bulk) disimpan diatas pallet, teratur dengan memperhatikan tanda-tanda khusus.

d.Penyimpanan sesuai alfabet atau kelas terapi dengan sistem, First Expired First Out (FEFO), high alert (LASA) dan life saving (obat emergensi).

e.Sediaan psikotropika dan narkotika disimpan dalam lemari terkunci dan kuncinya dipegang oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian yang dikuasakan.

f.Sediaan farmasi dan BMHP yang mudah terbakar, disimpan di tempat khusus dan terpisah dari obat lain. Contoh: alkohol, chlor etil dan lain-lain.

g.Tersedia lemari pendingin untuk penyimpanan obat tertentu yang disertai dengan alat pemantau dan kartu suhu yang diisi setiap harinya.

h.Jika terjadi pemadaman listrik, dilakukan tindakan pengamanan terhadap obat yang disimpan pada suhu dingin. Sedapat mungkin, tempat penyimpanan obat termasuk dalam prioritas yang mendapatkan listrik cadangan (genset).

i.Obat yang mendekati kedaluwarsa (3 sampai 6 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa tergantung kebijakan puskesmas) diberikan penandaan khusus dan diletakkan ditempat yang mudah terlihat agar bisa digunakan terlebih dahulu sebelum tiba masa kedaluwarsa

j.Inspeksi/pemantauan secara berkala terhadap tempat penyimpanan obat

4)Aspek khusus yang perlu diperhatikan:

a)Obat High Alert

High Alert adalah obat yang perlu diwaspadai karena menyebabkan terjadinya kesalahan/kesalahan serius (sentinel event) dan berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome).

Obat yang perlu diwaspadai terdiri atas:

(1)Obat risiko tinggi, yaitu obat yang bila terjadi kesalahan dapat mengakibatkan kematian dan kecacatan seperti insulin, atau obat antidiabetik oral

(2)Obat dengan nama, kemasan, label, penggunaan klinik/ kelihatan sama (look alike) dan bunyi ucapan sama (sound alike) biasa disebut LASA atau disebut juga Nama Obat dan Rupa Ucapan Mirip (NORUM). Contoh Tetrasiklin dan Tetrakain

(3)Elektrolit konsentrat seperti natrium klorida dengan konsentrasi lebih dari 0,9% atau magnesium sulfat dengan konsentrasi 20%, 40% atau lebih

b)Obat Narkotika, Psikotropika dan Prekursor

Tempat penyimpanan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi wajib menjamin, keamanan, khasiat, dan mutu.

Tempat penyimpanan narkotika, psikotropika berupa lemari khusus dengan persyaratan:

(1)terbuat dari bahan yang kuat;

(2)tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua)

(3)buah kunci yang berbeda, satu kunci dipegang apoteker penanggung jawab, satu kunci lainnya dipegang oleh tenaga teknis kefarmasian/ tenaga Kesehatan lain yang dikuasakan.

(4)Apabila apoteker penanggung jawab berhalangan hadir dapat menguasakan kunci kepada tenaga kefarmasian/ tenaga kesehatan lain

(5)diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, dan kunci lemari khusus dikuasai oleh apoteker penanggung jawab/apoteker

c)Obat Kegawatdaruratan Medis

(1)Penyimpanan obat kegawatdaruratan medis harus diperhatikan dari sisi kemudahan, ketepatan dan kecepatan reaksi bila terjadi kegawatdaruratan. Obat kegawatdaruratan medis digunakan pada saat emergensi dan ditempatkan di ruang pemeriksaan, kamar suntik, poli gigi, ruang imunisasi, ruang bersalin dan di Instalasi Gawat Darurat,

(2)Keamanan persediaan obat emergensi harus terjamin keamanannya baik dari penyalahgunaan, keteledoran maupun dari pencurian oleh oknum, sehingga dan seharusnya tempat penyimpanan obat harus dikunci semi permanen atau yang dikembangkan sekarang disegel dengan segel yang memiliki nomor seri tertentu atau sering kita sebut segel beregister yang nomor serinya berbeda-beda. Segel tersebut hanya dapat digunakan sekali/disposable artinya ketika segel dibuka, segel tersebut menjadi rusak sehingga tidak bisa dipakai lagi.

 d)Penyimpanan vaksin

(1)Penyimpanan vaksin merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap vaksin yang diterima agar aman, terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan hingga pada saat digunakan. Vaksin merupakan bahan biologis yang mudah rusak sehingga

(2)Harus disimpan pada suhu tertentu (pada suhu 20C -80C) di dalam vaccine refrigerator.

(3)Dalam kondisi tertentu seperti adanya pemadaman listrik, peralatan cold chain yang bermasalah perlu dilakukan tindakan penyelamatan vaksin supaya dapat mempertahankan suhu vaksin seoptimal mungkin.

 e.Pendistribusian

1)Pendistribusian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub-sub unit Puskesmas dan jaringannya.

2)Penentuan frekuensi distribusi dengan mempertimbangkan jarak distribusi dan biaya distribusi yang tersedia sedangkan penentuan jumlah dan jenis obat yang diberikan dengan mempertimbangkan pemakaian rata-rata per periode untuk setiap jenis obat, sisa stok, pola penyakit dan jumlah kunjungan di masing-masing jaringan pelayanan puskesmas.

3)Dalam melaksanakan penyerahan obat ke sub unit puskesmas (misalnya puskesmas pembantu), obat diserahkan bersama- sama dengan form LPLPO sub unit yang ditandatangani oleh penanggung jawab jaringan pelayanan puskesmas dan pengelola obat puskesmas sebagai penanggung jawab pemberi obat serta kepala puskesmas.

 f.Pemusnahan dan Penarikan

1)Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard/ ketentuan peraturan perundang-undangan. Sediaan farmasi kedaluwarsa atau rusak harus dimusnahkansesuai dengan jenis dan bentuk sediaan.

2)Pemusnahan dilakukan untuk Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai bila:

a)produk tidak memenuhi persyaratan mutu;

b)telah kedaluwarsa;

c)tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; dan/atau

d)dicabut izin edarnya.

3)Tahapan pemusnahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai terdiri dari:

a)membuat daftar Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan;

b)melakukan pengemasan untuk sediaan farmasi dan BMHP yang akan dimusnahkan

c)menyimpan sediaan farmasi dan BMHP diruang khusus yang hanya dapat diakses oleh petugas yang diberi tanggung jawab.

 

g.Pengendalian

Pengendalian persediaan adalah suatu kegiatan untuk memastikan ketersediaan obat dan BMHP. Tujuan pengendalian agar tidak terjadi kekurangan/kekosongan dan kelebihan obat dan BMHP di jaringan pelayanan puskesmas.

1)Pengendalian Persediaan

Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam mengendalikan ketersediaan obat di puskesmas:

 a)Melakukan substitusi obat dalam satu kelas terapi dengan persetujuan dokter/dokter gigi penanggung jawab pasien.

b)Mengajukan permintaan obat ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

c)Apabila obat yang dibutuhkan sesuai indikasi medis di puskesmas tidak dapat dipenuhi oleh Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota dan tidak tercantum dalam formularium nasional atau e-katalog obat, maka dapat dilakukan pembelian obat sesuai formularium puskesmas dengan persetujuan kepala puskesmas.

d)Mekanisme pengadaan obat diluar Formularium Nasional dan e-katalog obat dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan.

2)Pengendalian Penggunaan

Pengendalian penggunaan obat dilakukan untuk mengetahui jumlah penerimaan dan pemakaian obat sehingga dapat memastikan jumlah kebutuhan obat dalam satu periode.

Kegiatan pengendalian penggunaan mencakup:

a)Memperkirakan/menghitung pemakaian rata-rata periode tertentu. Jumlah stok ini disebut stok kerja.

b)Menentukan:

•Stok optimum adalah stok obat yang diserahkan kepada jaringan pelayanan puskesmas agar tidak mengalami kekurangan/ kekosongan.

•Stok pengaman adalah jumlah stok yang disediakan untuk mencegah terjadinya sesuatu hal yang tidak terduga, misalnya karena keterlambatan pengiriman.

•Menentukan waktu tunggu (leadtime) adalah waktu yang diperlukan dari mulai pemesanan sampai obat diterima.

•Menentukan waktu kekosongan obat

c)Pencatatan

Pencatatan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memonitor keluar dan masuknya (mutasi) obat di gudang farmasi puskesmas. Pencatatan dapat dilakukan dalam bentuk digital atau manual dan mampu telusur. Pencatatan dalam bentuk manual biasa menggunakan kartu stok. Fungsi kartu stok obat:

•Mencatat jumlah penerimaan dan pengeluaran obat termasuk kondisi fisik, nomor batch dan tanggal kedaluwarsa obat

•Satu kartu stok hanya digunakan untuk mencatat mutasi satu jenis obat dari satu sumber anggaran

•Data pada kartu stok digunakan untuk menyusun laporan dan rencana kebutuhan obat periode berikutnya

Hal yang harus diperhatikan:

•Kartu stok obat harus diletakkan berdekatan dengan obat yang bersangkutan.

•Pencatatan harus dilakukan setiap kali ada mutasi (keluar/masuk obat atau jika ada obat hilang, rusak dan kedaluwarsa)

•Penerimaan dan pengeluaran dijumlahkan setiap akhir periode.

•Pengeluaran satu jenis obat dari anggaran yang berbeda dijumlahkan dan dianggap sebagai jumlah kebutuhan obat tersebut dalam satu periode

3)Penanganan Ketika terjadi kehilangan, kerusakan, dan kedaluwarsa

a)Pemusnahan dan penarikan obat yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b)Untuk pemusnahan narkotika, psikotropika dan prekursor dilakukan oleh apoteker penanggungjawab dan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota dan dibuat berita acara pemusnahan.

c)Obat yang rusak dan/kedaluwarsa atau akan dilakukan penarikan dilakukan pemisahan dan penandaan khusus dan diletakkan ditempat yang aman.

d)Jika terjadi selisih stok maka dapat dilakukan penelusuran melalui data pencatatan pada kartu stok. Jika ada kehilangan maka harus dilaporkan kepada pimpinan puskesmas.

 

h.Pencatatan dan Pelaporan

•Tujuan pencatatan dan pelaporan adalah:

1)Bukti bahwa pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai telah dilakukan;

2)Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian; dan

3)Sumber data untuk pembuatan laporan

•Jenis laporan yang dibuat oleh Tenaga Kefarmasian yaitu:

1)Laporan Penerimaan dan Pengeluaran obat

2)Laporan Obat Rusak dan Kedaluwarsa

3)Laporan Narkotika dan Psikotropika

4)Laporan Pelayanan Kefarmasian (Aplikasi SIMONA)

5)Laporan Kepatuhan terhadap Formularium Nasional

6)Laporan Ketersediaan 40 Obat Esensial

7)Laporan obat program

 

i.Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk:

1)mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan;

2)memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai; dan

3)memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan.

 

2.Pelayanan Farmasi Klinis

a.Pengkajian dan Pelayanan Resep

1)Pengkajian dan pelayanan resep merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan termasuk peracikan obat, dan penyerahan disertai pemberian informasi. Pengkajian dan pelayanan resep dilakukan untuk semua resep yang masuk tanpa kriteria khusus pasien.

2)Pengkajian resep dimulai dari seleksi persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.

3)Persyaratan administrasi meliputi:

•Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien.

•Nama, dan paraf dokter.

•Tanggal resep.

•Ruangan/unit asal resep.

4)Persyaratan farmasetik meliputi:

•Bentuk dan kekuatan sediaan.

•Dosis dan jumlah Obat.

•Stabilitas dan ketersediaan.

•Aturan dan cara penggunaan.

•Inkompatibilitas (ketidakcampuran Obat).

 5)Persyaratan klinis meliputi:

•Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat.

•Duplikasi pengobatan.

•Alergi, interaksi dan efek samping Obat.

•Kontra indikasi.

•Efek adiktif.

 

b.Pelayanan Informasi Obat

Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi dan rekomendasi obat yang dilakukan oleh apoteker kepada dokter, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar Puskesmas.

Tujuan:

1)Menyediakan informasi mengenai Obat kepada tenaga kesehatan lain di lingkungan Puskesmas, pasien dan masyarakat.

2)Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan Obat (contoh: kebijakan permintaan Obat oleh jaringan dengan mempertimbangkan stabilitas, harus memiliki alat penyimpanan yang memadai).

3)Menunjang penggunaan Obat yang rasional Contoh kegiatan:

1)Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara pro aktif dan pasif.

2)Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka.

3)Membuat buletin, leaflet, label Obat, poster, majalah dinding

dan lain-lain.

4)Melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap, serta masyarakat

5)Melakukan pendidikan dan/atau pelatihan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya terkait dengan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai.

6)Mengoordinasikan penelitian terkait Obat dan kegiatan Pelayanan Kefarmasian.

 

c.Konseling

1)Konseling merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan Obat pasien rawat jalan dan rawat inap, serta keluarga pasien.

2)Tujuan dilakukannya konseling adalah memberikan pemahaman yang benar mengenai Obat kepada pasien/keluarga pasien antara lain tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara dan lama penggunaan Obat, efek samping, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan dan penggunaan Obat.

3)Manfaat

a)Meningkatkan hubungan kepercayaan antara apoteker dan pasien;

b)Meningkatkankepatuhanpasiendalammenjalani pengobatan;

c)Mencegah atau meminimalkan masalah terkait obat;

 

d.Visite

Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga Kesehatan (dokter, perawat, ahli gizi dan llain-lain) untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung dan mengkaji masalah terkait obat, memantau terapi obat dan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD).

Tujuan:

1)Memeriksa Obat pasien.

2)Memberikan rekomendasi kepada dokter dalam pemilihan Obat dengan mempertimbangkan diagnosis dan kondisi klinis pasien.

3)Memantau perkembangan klinis pasien yang terkait dengan penggunaan Obat.

4)Berperan aktif dalam pengambilan keputusan tim profesi kesehatan dalam terapi pasien

 

e.Pemantauan Terapi Obat (PTO)

Merupakan proses yang memastikan bahwa seorang pasien mendapatkan terapi Obat yang efektif, terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping.

Tujuan:

1)Mendeteksi masalah yang terkait dengan Obat.

2)Memberikan rekomendasi penyelesaian masalah yang terkait dengan Obat.

Kegiatan ini juga untuk meningkatkan efektivitas terapi dan meminimalkan risiko Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD).

 

f.Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)

Merupakan kegiatan untuk mengevaluasi penggunaan obat untuk menjamin obat yang digunakan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau (rasional).

Tujuan EPO yaitu:

1)Mendapatkan gambaran pola penggunaan Obat pada kasus tertentu.

2)Melakukan evaluasi secara berkala untuk penggunaan Obat tertentu.

 

g.Home Pharmacy Care (Pelayanan Kefarmasian di Rumah) Apotekerdapatmelakukankunjunganpasiendanatau pendampingan pasien untuk pelayanan kefarmasian di rumah dengan persetujuan pasien atau keluarga terutama bagi pasien khusus yang membutuhkan perhatian lebih.

 

h.Monitoring Efek Samping Obat (MESO)

MESO bertujuan untuk menemukan Efek Samping Obat (ESO) sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal dan frekuensinya jarang.

Pelaporan efek samping obat dapat dilakukan melalui e-meso.pom. go.id.

 

3.Edukasi Penggunaan Obat

a.Salah satu penyebab masalah kesehatan yaitu penggunaan obat secara tidak rasional, yang dapat mengakibatkan terapi menjadi kurang efektif dan tidak efisien. Menurut WHO, lebih dari 50% obat di dunia diresepkan dan digunakan secara tidak tepat/rasional. Ketidakrasionalan penggunaan obat dapat berupa penggunaan obat secara berlebihan (overuse), penggunaan obat yang kurang (underuse) dan penggunaan obat tidak tepat indikasi, dosis, cara dan lama pemakaian, dan lain-lain (misuse).

b.Hasil Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 menunjukkan bahwa 35,2% masyarakat Indonesia menyimpan obat di rumah tangga, baik diperoleh dari resep dokter maupun dibeli sendiri ecara bebas.

Proporsi masyarakat yang menyimpan obat keras tanpa

c.resep mencapai 81,9% (Kementerian Kesehatan, 2013), di antaranya termasuk antibiotik. Penyimpanan dan penggunaan obat yang tepat dan benar perlu diketahui oleh masyarakat untuk mengurangi risiko masalah kesehatan yang dapat timbul karena perilaku tersebut.

d.Selain itu, perkembangan ilmu pengetahuan di bidang farmasi yang pesat diikuti dengan semakin meningkatnya kecerdasan masyarakat, semakin gencarnya promosi/iklan obat melalui media massa dan tingginya biaya pelayanan kesehatan, sehingga memicu dilakukannya swamedikasi oleh masyarakat. Swamedikasi merupakan upaya yang paling banyak dilakukan masyarakat untuk mengatasi keluhan atau gejala penyakit, sebelum mencari pertolongan ke fasilitas pelayanan kesehatan/tenaga kesehatan terdekat. Swamedikasi yang dilakukan dengan tepat dan benar dapat berkontribusi dalam meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat.

e.Dalam rangka percepatan upaya peningkatan pengetahuan, kesadaran, kepedulian, dan keterampilan masyarakat mengenai penggunaan obat secara rasional, dilaksanakan program Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat) yang merupakan wadah penggerakan penggunaan obat rasional, CBIA dan program terkait lain yang berkesinambungan dengan melibatkan lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait. Gerakan ini telah dicanangkan oleh Menteri Kesehatan RI pada tanggal 13 November 2015 dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/Menkes/427/2015 tentang Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat.

f.Tujuan dilaksanakannya GeMa CerMat yaitu:

•meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya

•penggunaan obat secara tepat dan benar;

•meningkatkan kemandirian masyarakat dalam memilih, mendapatkan,

•menggunakan, menyimpan dan memusnahkan obat secara tepat dan benar;

•meningkatkan penggunaan obat secara rasional.

•Sasaran GeMa CerMat adalah seluruh masyarakat dengan melibatkan lintas sektor dan lintas program, organisasi profesi kesehatan, institusi pendidikan, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta elemen-elemen lain yang ada di masyarakat.

•Kegiatan GeMa CerMat meliputi upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan, serta perubahan perilaku masyarakat dalam memilih, mendapatkan, menggunakan, menyimpan dan membuang obat secara benar,meliputi obat bebas untuk swamedikasi, maupun obat keras yang diperoleh dengan resep dokter.

No comments:

Post a Comment