A.Pelayanan gawat darurat;

 LINTAS KLASTER

 Lintas klaster adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan untuk mendukung pemberian paket pelayanan pada klaster ibu dan anak (klaster 2), klaster usia dewasa dan lanjut usia (klaster 3), serta klaster penanggulangan penyakit menular (klaster 4) di Puskesmas.

Penanggung jawab pelayanan lintas klaster, bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klaster siklus hidup, dalam bentuk:

 A.Pelayanan gawat darurat;

Pelayanan Kegawatdaruratan merupakan tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. Sedangkan Pasien Gawat Darurat adalah orang yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan yang memerlukan tindakan medis segera. Penanganan pada pasien dengan keadaan tersebut perlu dilakukan secra cepat dan tepat agar dapat menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan pada pasien. 

Pelayanan Kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan. Kriteria kegawatdaruratan antara lain, yaitu:

a) mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan;

b) adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;

c. adanya penurunan kesadaran;

d. adanya gangguan hemodinamik; dan/atau

e. memerlukan tindakan segera. 

Pelayanan kegawatdaruratan wajib diberikan oleh Puskesmas baik rawat inap dan non rawat inap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pelayanan gawat darurat dilaksanakan dalam ruangan khusus dengan standar sesuai peraturan yang berlaku. Dalam memberikan Pelayanan kegawatdaruratan yang optimal Puskesmas perlu memenuhi SDM, sarana prasarana, obat dan bahan medis habis pakai, dan alat kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Pelayanan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dan standar pelayanan yang berlaku di Puskesmas yang meliputi meliputi pelayanan:

1.Triase

Memilah Pasien berdasarkan beratnya cedera atau penyakit. Dimana dilakukan pemberlakuan sistem prioritas dengan penentuan/ penyeleksian Pasien yang harus didahulukan untuk mendapatkan penanganan, yang mengacu pada tingkat ancaman jiwa yang timbul berdasarkan: 

  a) Ancaman jiwa yang dapat mematikan dalam hitungan menit, 

  b) Dapat mati dalam hitungan jam, 

  c) Trauma ringan dan 

  d) Sudah meninggal.

2.Survei primer

Penilaian awal, resusitasi dan stabilisasi

3.Survei sekunder

Pemeriksaan lanjutan sesuai kebutuhan

4.Tatalaksana definitif

Penanganan/pemberian tindakan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan setiap Pasien

5.Rujukan

Jika tindak lanjut penanganan terhadap Pasien tidak memungkinkan untuk dilakukan di Puskesmas




No comments:

Post a Comment