Standar 3.6 Pelayanan Promotif dan Preventif (PKP 6)

 

6. Standar 3.6 Pelayanan Promotif dan Preventif (PKP 6)

a. Maksud dan Tujuan

Klinik menyelenggarakan pelayanan promotif dan preventif sesuai dengan kebutuhan pasien dan masyarakat serta mendukung program prioritas nasional seperti pemberian edukasi baik secara langsung ataupun menggunakan media komunikasi seperti banner, leafleat, dan multi media. Kegiatan promotif dan preventif dilakukan pemantauan secara kesinambungan.

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Ada pelayanan promotif dan preventif yang dilakukan secara berkala.

1. Terdapat dokumen bukti pelayanan promotif dan preventif yang dilakukan secara berkala.
2. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan pelayanan Program Nasional yang disesuaikan dengan jenis klinik termasuk penatalaksanaan sesuai standar
3. Melaksanakan wawancara dengan
pihak manajemen klinik/petugas tentang pelayanan promotif,preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk Program Nasional yang disesuaikan dengan pelayanan di klinik (TB/HIV/Stunting
Wasting/Kesehatan Ibu Anak dll)

2.  Ada bukti pelaksanaan dan laporan pelaksanaan program promotif dan preventif.

1. Terdapat bukti pencatatan dan pelaporan pelaksanaan program promotif dan preventif
2. Terdapat bukti pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Program Nasional (Pelaporan TB- SITB/Stunting dan wasting/HIV- SIHA/Kesehatan Ibu Anak dll), disesuaikan dengan jenis
pelayanan di klinik

1 comment: