Standar 3.5 Rencana Asuhan dan Pelaksanaan (PKP 5)

 

5. Standar 3.5 Rencana Asuhan dan Pelaksanaan (PKP 5)

a. Maksud dan Tujuan

Rencana asuhan menjelaskan asuhan dan pengobatan/tindakan yang diberikan kepada seorang pasien. Rencana asuhan memuat satu paket tindakan yang dilakukan oleh pelaksana asuhan untuk mendukung diagnosis yang ditegakkan melalui pengkajian. Tujuan utama rencana asuhan adalah memperoleh hasil klinis yang optimal. Rencana asuhan terdokumentasi dengan baik di rekam medis pasien. Pasien mempunyai hak untuk mengambil keputusan terhadap asuhan yang akan diperoleh. Pasien berhak menolak atau menyetujui rencana asuhan setelah mendapat penjelasan dari Pemberi asuhan.

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Ada bukti rencana asuhan oleh PPA dan terdokumentasi di rekam medis pasien.

Terdapat dokumen bukti rencana asuhan terintegrasi antar PPA (rencana asuhan bersifat kolaboratif) dan terdokumentasi di
rekam medis pasien.

2.  Ada bukti pelaksanaan asuhan dan terdokumentasi di rekam medik pasien.

Terdapat dokumen bukti pelaksanaan asuhan dan terdokumentasi di rekam medis pasien.

3.  Ada bukti rencana asuhan dievaluasi secara berkala oleh pemberi asuhan.

1. Terdapat dokumen bukti rencana asuhan dievaluasi secara berkala oleh pemberi asuhan.
2. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait evaluasi rencana asuhan secara berkala

No comments:

Post a Comment