Standar 3.13 Pelayanan Laboratorium (PKP 13)

 

13. Standar 3.13 Pelayanan Laboratorium (PKP 13)

a. Maksud dan Tujuan

Klinik yang menyelenggarakan pelayanan laboratorium menetapkan jenis-jenis pelayanan dan pemeriksaan laboratorium yang tersedia. Regulasi pelayanan laboratorium disusun sebagai acuan yang meliputi kebijakan dan pedoman serta prosedur-prosedur pelayanan laboratorium.

Laboratorium di dalam klinik tersebut wajib melakukan Pemantapan Mutu Internal (PMI) dalam setiap siklus pemeriksaan laboratorium dan mengikuti program Pemantapan Mutu Eksternal (PME) secara periodik yang diselenggarakan oleh institusi yang ditetapkan oleh pemerintah. Penanggung jawab klinik perlu menetapkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan hasil tes laboratorium. Hasil pemeriksaan yang segera (urgent), seperti dari unit gawat darurat diberikan perhatian khusus. Reagensia dan bahan-bahan lain yang harus ada untuk pelayanan laboratorium bagi pengguna layanan harus diidentifikasi dan ditetapkan. Semua reagensia disimpan sesuai pedoman dari produsen atau instruksi penyimpanan yang ada pada kemasan. Sesuai dengan peralatan dan prosedur yang dilaksanakan di laboratorium, perlu ditetapkan rentang nilai normal dan rentang nilai rujukan untuk setiap pemeriksaan yang dilaksanakan.

Jika pemeriksaan dilaksanakan oleh laboratorium di luar klinik, maka laporan hasil pemeriksaan harus dilengkapi dengan rentang nilai normal dan rentang nilai rujukan. Ada prosedur rujukan spesimen dan/ atau pengguna layanan, jika pemeriksaan laboratorium tidak dapat dilakukan oleh klinik.

ELEMEN PENILAIAN

KELENGKAPAN BUKTI

1.  Ada penetapan jenis-jenis pelayanan laboratorium yang disediakan.

Terdapat SK penetapan jenis-jenis pelayanan laboratorium yang disediakan.

2.  Terdapat Penanggung Jawab Laboratorium sesuai perundang- undangan yang berlaku.

Terdapat dokumen SK Penanggung Jawab Laboratorium sesuai perundang- undangan yang berlaku.

3.  Klinik menetapkan rentang nilai normal untuk setiap jenis pemeriksaan yang disediakan.

Terdapat penetapan rentang nilai normal untuk setiap jenis pemeriksaan yang disediakan.

4.  Ada bukti reagensia esensial dan bahan lain tersedia sesuai dengan jenis pelayanan yang ditetapkan,pelabelan dan penyimpanannya

Tersedia reagensia esensial dan bahan lain sesuai dengan jenis pelayanan yang ditetapkan, pelabelan dan penyimpanannya

5.  Ada prosedur pelaporan, pencatatan dan tindak lanjut hasil laboratorium kritis.

1. Terdapat penetapan nilai kritis hasil laboratorium
2. Terdapat SPO pelaporan, pencatatan dan tindak lanjut hasil laboratorium kritis.
3. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan pelaporan, pencatatan dan tindak lanjut hasil laboratorium kritis.
4. Melaksanakan wawancara dengan petugas laboratorium terkait pelaksanaan prosedur pelaporan, pencatatan dan tindak lanjut hasil laboratorium kritis.

6.  Ada prosedur rujukan spesimendan/atau pengguna layanan, jika pemeriksaan laboratorium tidak dapat dilakukan oleh klinik.

Terdapat SPO rujukan spesimen dan/atau pengguna layanan, jika pemeriksaan

laboratorium tidak dapat dilakukan oleh klinik.

 

7.  Ada bukti pelaksanaan Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) secara berkala.

1. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) secara berkala
2. Melaksanakan wawancara dengan petugas tentang pelaksanaan Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME)secara berkala di klinik

No comments:

Post a Comment