STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS

Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
Standar:1.1. Analisis Kebutuhan Masyarakat dan Perencanaan Puskesmas
Kebutuhanmasyarakat akan pelayananPuskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam Upaya Puskesmas.Peluang untuk pengembangan dan peningkatanpelayanandiidentifikasi dan dituangkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
 KRITERIA :1.1.1. Di Puskesmas ditetapkan jenis2 pelayanan yg disediakan bagimasyarakat dan dilakukan kerja samauntuk mengidentifikasi dan merespons kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayananPuskesmas yg dituangkan dalam perencanaan.
Pokok Pikiran:
• Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yg menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu ditetapkan jenis2 pelayanan yg disediakan bagi masyarakat sesuai dg kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yg ada di wilayah kerjanya dg mendapatkan masukan dari masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat.
• Penilaian kebutuhan masyarakat dilakukan dg melakukan pertemuan dg tokoh-tokoh masyarakat, sektor terkait, dan kegiatan survei mawas diri, serta memperhatikan data surveilans untuk kemudian dilakukan analisis kesehatan komunitas (community health analysis) sebagai bahan penyusunan rencana Puskesmas.
• Rencana Puskesmas dituangkan dalam bentuk rencana lima tahunan dan rencana tahunan berupa Rencana Usulan Kegiatan untuk anggaran tahun berikut dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk anggaran tahun berjalan, yg diuraikan lebih lanjut dalam rencana kegiatan bulanan, baik untuk kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
• Dalam penyusunan rencana usulan kegiatan memperhatikan siklus perencanaan yg ada di daerah melalui mekanisme musrenbang desa, kecamatan, kabupaten, dg memperhatikan potensi daerah masing-masing dan waktu pelaksanaan musrenbang.
• Bagi Puskesmas yg ditetapkan sebagai PPK-BLUD harus menyusun rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, sesuai dg ketentuan peraturan perundangan tentang PPK-BLUD.
1.   Ditetapkan jenis2 pelayanan yg disediakan berdasarkan prioritas
2.   Tersedia informasi tentang jenis pelayanan dan jadwal pelayanan.
3.   Ada upaya untuk menjalin komunikasi dg masyarakat.
4.   Ada Informasi tentang kebutuhan dan harapan masyarakat yg dikumpulkan melalui survei atau kegiatan lainnya.
5.   Ada perencanaan Puskesmas yg disusun berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dg melibatkan masyarakat dan sektor terkait yg bersifat komprehensif, meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
6. Pimpinan Puskesmas, PJ, dan Pelaksana Kegiatanmenyelaraskan antara kebutuhan dan harapan masyarakat dg visi, misi, fungsi dan tugas pokok Puskesmas
KRITERIA :1.1.2. Dilakukan pembahasan bersama dgmasyarakat secara proaktifuntuk mengetahui dan menanggapi respons masyarakat terhadap mutu dan kinerjapelayanan, untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, pelaksanaan upaya Puskesmas, dan terhadap sarana prasarana pelayanan yg disediakan olehPuskesmas.
Pokok Pikiran:
• Mutu dan Kinerja Pelayanan perlu diupayakan untuk ditingkatkan secara berkesinambungan, oleh karena itu umpan balik dari masyarakat dan pengguna pelayanan Puskesmas secara aktif diidentifikasi sebagai bahan untuk penyempurnaanpelayanan Puskesmas.
• Pembahasan dg masyarakat dapat dilakukan melalui survey mawas diri (SMD), musyawarah masyarakat desa (MMD), maupunpertemuan-pertemuan konsultatif dg masyarakat.
1. Pengguna pelayanan diikutsertakan secara aktif untuk memberikan umpan balik tentang mutu, kinerja pelayanan dan kepuasan terhadap pelayanan Puskesmas
2. Ada proses identifikasi terhadaptanggapan masyarakat tentang mutu pelayanan
3. Ada upaya menanggapiharapan masyarakat terhadap mutu pelayanan dalam rangka memberikan kepuasan bagi pengguna pelayanan.
KRITERIA : 1.1.3. Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan upaya Puskesmas dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapisecara inovatif
Pokok Pikiran:
• Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan tdk sama antara daerah yg satu dg daerah yg lain, prioritas masalah kesehatan dapat berbeda antar daerah, oleh karena itu perlu diidentifikasi peluang pengembangan Upaya dan kegiatan Puskesmas, serta peluang perbaikan mutu dan kinerja.
1. Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan upaya Puskesmas dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapi untuk perbaikan
2. Didorong adanya inovasi dalam pengembangan pelayanan, dan diupayakan pemenuhan kebutuhan sumber daya
3. Mekanisme kerja dan teknologi diterapkan dalam pelayanan untuk memperbaiki mutu pelayanan dalam rangka memberikan kepuasan kepada pengguna pelayanan.
KRITERIA :1.1.4. Perencanaan Operasional Puskesmas disusun secara terintegrasi berdasarkan visi, misi,tujuan Puskesmas, dan perencanaan strategis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Pokok Pikiran:
• Berdasarkan hasil analisis kebutuhan masyarakat dan analisis kesehatan masyarakat, Puskesmas bersama dg sektor terkait dan masyarakat menyusun Rencana Lima Tahunan (rencana strategis). Berdasarkan rencana lima tahunan tersebut,Puskesmas menyusun Rencana Operasional Puskesmasyg dituangkan dalam Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk periode tahun yg akan datang yg merupakan usulan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk tahun berjalan berdasarkan anggaran yg tersedia untuk tahun tersebut.
• Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun secara terintegrasi melalui pembentukan tim Perencanaan Tingkat Puskesmas (Tim PTP), yg akan dibahas dalam musrenbang desa dan musrenbang kecamatan untuk kemudian diusulkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
1. Ada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun berdasarkan Rencana Lima Tahunan Puskesmas, melalui analisis kebutuhan masyarakat.
2. AdaRencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas sesuai dg anggaran yg ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk tahun berjalan.
3. Penyusunan RUK dan RPK dilakukan secara Linpro dan Linsekal.
4. RUK dan RPK merupakan rencana terintegrasi dari berbagai Upaya Puskesmas.
5. Ada kesesuaian antara Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dg Rencana Usulan kegiatan (RUK) dan Rencana Lima Tahunan Puskesmas.
KRITERIA :1.1.5. Pimpinan Puskesmas dan PJ Upaya Puskesmaswajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan pelayanan dan Upaya Puskesmas dan mengambil langkah tindak lanjut untuk revisi/perbaikan rencana bila diperlukan.
Pokok Pikiran:
• Perubahan rencana operasional dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah tentang Upaya/Kegiatan Puskesmas maupun dari hasil monitoring dan pencapaian Upaya/Kegiatan Puskesmas.Revisi terhadap rencana harus dilakukan dg alasan yg tepat sebagai upaya pencapaian yg optimal dari kinerja Puskesmas.
1. Ada mekanisme monitoring yg dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan PJ Upaya Puskesmas untuk menjamin bahwa pelaksana melaksanakan kegiatan sesuai dg perencanaan operasional.
2. Ada indikator yg digunakan untuk monitoring dan menilai proses pelaksanaan dan pencapaian hasil pelayanan.
3. Ada mekanisme untuk melaksanakan monitoring penyelenggaraan pelayanan dan tindaklanjutnya baik oleh Pimpinan Puskesmas maupun PJ Upaya Puskesmas.
4. Ada mekanisme untuk melakukan revisi terhadap perencanaan operasional jika diperlukan berdasarkan hasil monitoring pencapaian kegiatan dan bila ada perubahan kebijakan pemerintah.
Standar: 1.2. Akses dan Pelaksanaan Kegiatan
Strategi perbaikan yg berkesinambungan diterapkan agar penyelenggaraan pelayanan tepat waktu, dilakukan secara profesional dan memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat, serta tujuan Puskesmas.

KRITERIA :1.2.1. jenis2 pelayanan Puskesmas memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan masyarakat
Pokok Pikiran:
• Puskesmas sebagai fasiltas kesehatan tingkat pertama wajib menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dg Peraturan Perundangan yg berlaku dan pedoman dari Kementerian Kesehatan dg memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat.jenis2 pelayanan yg disediakan perlu diketahui dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sebagai wujud pemenuhan akses masyarakat terhadap pelayanan yg dibutuhkan
1. Ditetapkan jenis2 pelayanan sesuai dg Peraturan Perundangan dan Pedoman dari Kementerian Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat
2. Pengguna pelayanan mengetahui jenis2 pelayanan yg disediakan oleh Puskesmas dan memanfaatkan jenis2 pelayanan yg disediakan tersebut.
KRITERIA :1.2.2. Seluruh jajaran Puskesmas dan masyarakat memperoleh informasi yg memadai tentang kegiatan-kegiatan Puskesmas sesuai dg perencanaan yg disusun.
Pokok Pikiran:
• Pelayanan yg disediakan oleh Puskesmas perlu diketahui oleh masyarakat sebagai pengguna pelayanan, oleh Linpro, dan sektor terkait untuk meningkatkan kerjasama, saling memberi dukungan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan upaya lain yg terkait dg kesehatan untuk mengupayakan pembangunan berwawasan kesehatan
1. Masyarakat dan pihak terkait baik Linpromaupun Linsekal mendapat informasi yg memadai tentang tujuan, sasaran, tugas pokok, fungsi dan kegiatan Puskesmas
2. Ada penyampaian informasi dan sosialisasi yg jelas dan tepat berkaitan dg program kesehatan dan pelayanan yg disediakan oleh Puskesmas kepada masyarakat dan pihak terkait.
KRITERIA :1.2.3. Akses masyarakat terhadap pengelola dan pelaksana pelayanandalam pelaksanaan kegiatan memadai dan tepat waktu, serta terjadi komunikasi timbal balik antara pengelola dan pelaksana pelayanan Puskesmas dg masyarakat.
Pokok Pikiran:
• Sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik pengelola maupun pelaksana pelayanan harus mudah diakses oleh masyarakat ketika masyarakat membutuhkan baik untuk pelayanan preventif, promotif, kuratif maupun rehabilitatif sesuai dg kemampuan Puskesmas.
• Berbagai strategi komunikasi untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan dapat dikembangkan, antara lain melalui papan pengumuman, pemberian arah tanda yg jelas, media cetak, telepon, sms, media elektronik, ataupun internet.
1. Puskesmasmudah dijangkau oleh pengguna pelayanan
2. Proses penyelenggaraan pelayanan memberi kemudahan bagi pelanggan untuk memperoleh pelayanan
3. Tersedia pelayanan sesuai jadwal yg ditentukan.
4. Teknologi dan mekanisme kerja dalam penyelenggaraan pelayanan memudahkan akses terhadap masyarakat.
5. Ada strategi komunikasi untuk memfasilitasi kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan.
6. Tersedia akses komunikasi dg pengelola dan pelaksana untuk membantu pengguna pelayanan dalam memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan spesifik pengguna pelayanan.
KRITERIA : 1.2.4. Penjadwalan pelaksanaan pelayanan disepakati bersama dan dilaksanakan tepat waktu sesuai dg yg direncanakan
Pokok Pikiran:
• Kegiatan pelayanan baik di dalam gedung maupun di luar gedung Puskesmas harus dijadwalkan dan dilaksanakan sesuai dg jadwal yg direncanakan dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan.
1. Ada kejelasan jadwal pelaksanaan kegiatan Puskesmas.
2. Jadwal pelaksanaan kegiatan disepakati bersama.
3. Pelaksanaan kegiatan sesuai dg jadwal dan rencana yg disusun
KRITERIA : 1.2.5. Penyelenggaraan pelayanan dan Upaya Puskesmas didukung oleh suatu mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan, dilaksanakan secara efisien, minimal dari kesalahan dan mencegah terjadinya keterlambatan dalam pelaksanaan.
Pokok Pikiran:
• Kegiatan pelayanan dan upaya Puskesmas perlu dilaksanakan dg memperhatikan prinsip efektif dan efisien. Perlu ada suatu mekanisme kerja yg terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sehingga tdk terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.
• Kesalahan yg mungkin terjadi dalam proses kegiatan perlu diantisipasi, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sehingga tdk terjadi kesalahan ataupun risiko dalam penyelenggaraan proses kegiatan. Prinsip-prinsip manajemen risiko yg sederhana, baik yg bersifat reaktif maupun proaktif perlu mulai diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan Puskesmas.
• Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan baik dg komunikasi lisan maupun tertulis, dan dilakukan koordinasi melalui mekanisme lokakarya mini Puskesmas baik secara Linpro maupun Linsekal.
1. Ada koordinasi dan integrasi dalam penyelenggaraan pelayanan dan Upaya Puskesmas dg pihak terkait, sehingga terjadi efisiensi dan menjamin keberlangsungan pelayanan.
2. Mekanisme kerja, prosedur dan pelaksanaan kegiatan didokumentasikan.
3. Dilakukankajianterhadap masalah-masalah spesifik yg ada dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan Upaya Puskesmas, untuk kemudian dilakukan koreksi dan pencegahan agar tdk terulang kembali
4. Dilakukan kajian terhadap masalah-masalah yg potensial terjadi dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan dilakukan upaya pencegahan.
5. Penyelenggara pelayanan secara konsisten mengupayakan agar pelaksanaan kegiatan dilakukan dg tertib dan akurat agar memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan.
6. Informasi yg akurat dan konsisten diberikan kepada pengguna pelayanan dan pihak terkait.
7. Dilakukan perbaikan proses alur kerjauntuk meningkatkan efesiensi agar dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan
8. Ada kemudahan bagi pelaksana pelayanan untuk memperoleh bantuan konsultatif jika membutuhkan
9. Ada mekanisme yg mendukung koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan
10. Ada kejelasan prosedur, kejelasan tertib administrasi, dan dukungan tehnologi sehingga pelaksanaan pelayanan minimal dari kesalahan, tdk terjadi penyimpangan maupun keterlambatan.
11. Pelaksana kegiatan mendapat dukungan daripimpinan Puskesmas
KRITERIA : 1.2.6. Adanya mekanisme umpan balik dan penanganan keluhanpengguna pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan.Keluhan dan ketdksesuaian pelaksanaan dimonitor, dibahas dan ditindaklanjuti oleh penyelenggara pelayanan untuk mencegah terjadinya masalah dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan.
Pokok Pikiran:
• Mekanisme untuk menerima umpan balik dari pengguna pelayanan diperlukan untuk memperoleh masukan dari pengguna dan masyarakat dalam upaya perbaikan sistem pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas.Berbagai mekanisme dapat dipergunakan sesuai dg kemampuan yg dimiliki oleh Puskesmas dg tehnologi informasi yg tersedia.
•Respons terhadap keluhan/umpan balik diwujudkan dalam upaya perbaikan dan diinformasikan kepada pengguna pelayanan.
1. Ada mekanisme yg jelas untuk menerima keluhan dan umpan balik dari pengguna pelayanan, maupunpihak terkait tentang pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
2. Keluhan dan umpan balik direspons, diidentifikasi, dianalisa, dan ditindaklanjuti
3. Ada tindak lanjut sebagai tanggapan terhadap keluhan dan umpan balik.
4. Ada evaluasi terhadap tindak lanjut keluhan/umpan balik.
Standar: 1.3. Evaluasi
Evaluasi dilakukan terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan, apakah sesuai dg rencana dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan.
KRITERIA : 1.3.1. Kinerja Puskesmas danstrategi pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dianalisis sebagai bahan untuk perbaikan.Hasil evaluasi dibahas dan ditindaklanjuti.
Pokok Pikiran:
• Evaluasi terhadap kinerja dilakukan dg menggunakan indikator yg jelas sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan pada periode berikutnya.
• Indikator penilaian untuk tiap jenis pelayanan dan Upaya/Kegiatan Puskesmas perlu disusun, dimonitor dan dianalisis secara periodik sebagai bahan untuk perbaikan.
1. Ada mekanisme untuk melakukan penilaian kinerja yg dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan Pelanggung jawab Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan puskesmas
2. Penilaian kinerja difokuskan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas
3. Ada indikator yg jelas untuk melakukan penilaian kinerja
4. Pimpinan Puskesmas menetapkan tahapan cakupan Upaya Puskesmas untuk mencapai indikator dalam mengukur kinerja Puskesmas sesuai dg target yg ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
5. Monitoring dan Penilaian Kinerja dilakukan secara periodik untuk mengetahui kemajuan dan hasil pelaksanaan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas
KRITERIA :1.3.2. Evaluasi meliputi pengumpulan data dan analisis terhadap indikator kinerja Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Untuk melakukan evaluasi kinerja perlu disusun ketentuan, prosedur, indikator dan cara pengumpulan data yg jelas, dg metode evaluasi yg dapat dilakukan secara kualitatif maupun kuantitatif.
1. Hasil penilaian kinerja Puskesmas dianalisis dan diumpan balikkan pada pihak terkait
2. Hasil analisis data kinerja dibandingkan dg acuan standar atau jika dimungkinkan dilakukan juga kajibanding (benchmarking)dg Puskesmas lain
3. Hasil penilaian kinerja digunakan untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan Puskesmas
4. Hasil penilaian kinerja digunakan untuk perencanaan periode berikutnya
5. Hasil penilaian kinerja dan tindak lanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Tata kelola sarana Puskesmas
Standar :2.1 Persyaratan Puskesmas sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.


Persyaratan Lokasi
Kriteria :2.1.1.Lokasi pendirian Puskesmas harus sesuai dg tata ruang daerah
Pokok Pikiran:
• Pendirian Puskesmas perlu memperhatikan persyaratan lokasi: dibangun di setiap Kecamatan, memperhatikan kebutuhan pelayanan sesuai rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dg jumlah penduduk, mudah diakses, dan mematuhi persyaratan kesehatan lingkungan
• Analisis yg mempertimbangkan tata ruang daerah dan rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dan jumlah penduduk dituangkan dalam rencana strategis atau rencana pembangunan Puskesmas
1. Dilakukan analisis terhadap pendirian Puskesmas yg mempertimbangkan tata ruang daerah dan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan
2. Pendirian Puskesmas mempertimbangkan tata ruang daerah
3. Pendirian Puskesmas mempertimbangkan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan
4. Puskesmas memiliki perizinan yg berlaku
Persyaratan Bangunan dan Ruangan
KRITERIA :2.1.2. Bangunan Puskesmas bersifat permanen dan tdk bergabung dg tempat tinggal atau unit kerja yg lain.Bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat.
Pokok Pikiran:
• Untuk menghindari gangguan dan dampak keberadaan Puskesmas terhadap lingkungan dan kepedulian terhadap lingkungan, maka pendirian Puskesmas perlu didirikan di atas bangunan yg permanen dan tdk bergabung dg tempat tinggal atau unit kerja yg lain.
• yg dimaksud unit kerja yg lain adalah unit kerja yg tdk ada kaitan langsung dg penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
1. Puskesmas diselenggarakan di atas bangunan yg permanen.
2. Puskesmas tdk bergabung dg tempat tinggal atau unit kerja yg lain.
3. Bangunan Puskesmas memenuhi persyaratan lingkungan yg sehat.
KRITERIA : 2.1.3.Bangunan Puskesmasmemperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, dg ketersediaan ruangan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yg disediakan.
Pokok Pikiran:
• Ketersediaan ruang untuk pelayanan harus sesuai dg jenis pelayanan kesehatan yg disediakan oleh Puskesmas.
• Ruangan yg minimal harus tersedia adalah: ruang pendaftaran dan ruang tunggu, ruang administrasi, ruang pemeriksaan, ruang konsultasi doker,ruang tindakan, ruang farmasi, ruang ASI, kamar mandi dan WC, dan ruang lain sesuai kebutuhan pelayanan.
• Pengaturan ruangan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan untuk memudahkan pasien/keluarga pasien untuk akses yg mudah termasuk memberi kemudahan pada orang dg disabilitas, anak-anak, dan orang usia lanjut, demikian juga memperhatikan keamanan dan kemudahan bagi petugas dalam memberikan pelayanan.
1. Ketersediaan memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan
2. Tata ruang memperhatikan akses, keamanan, dan kenyamanan.
3. Pengaturan ruang mengakomodasi kepentingan orang dg disabilitas, anak-anak, dan orang usia lanjut
Persyaratan Prasarana Puskesmas
KRITERIA :2.1.4. Prasarana Puskesmas tersedia, terpelihara, dan berfungsi dg baik untuk menunjang akses, keamanan,kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dg pelayanan yg disediakan.
Pokok Pikiran:
• Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan manjamin kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi dg prasarana yg dipersyaratkan.
• Prasarana yg dipersyaratkan tersebut meliputi: sumber air bersih, instalasi sanitasi, instalasi listrik, sistem tata udara, sistem pencahayaan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, kendaraan Puskesmas Keliling, pagar, selasar, rumah dinas tenaga kesehatan, dan prasarana lain sesuai dg kebutuhan.
• Prasarana klinis tersebut harus dipelihara dan berfungsi dg baik.
1. Tersedia prasarana Puskesmas sesuai kebutuhan
2. Dilakukan pemeliharaan yg terjadwal terhadap prasarana Puskesmas
3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan prasarana Puskesmas
4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi prasarana Puskesmas yg ada
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring
Persyaratan Peralatan Puskesmas
KRITERIA :2.1.5. Peralatan medis dan non medis tersedia, terpelihara, dan berfungsi dg baik untuk menunjang akses, keamanan,kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dg pelayanan yg disediakan.
Pokok Pikiran:
• Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan manjamin kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi dg peralatan medis dan non medis klinis sesuai dg jenis pelayanan yg disediakan
• Agar pelayanan diberikan dg aman dan bermutu, maka peralatan medis dan non medis tersebut dipelihara dan berfungsi dg baik, dan dikalibrasi untuk alat-alat ukur yg digunakan sesuai dg peraturan perundangan yg berlaku
• Peralatan yg memerlukan perizinan harus memiliki izin yg berlaku.
1. Tersedia peralatan medis dan non medissesuai jenis pelayanan yg disediakan
2. Dilakukan pemeliharaan yg terjadwal terhadap peralatan medis dan non medis
3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan peralatan medis dan non medis
4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi peralatan medis dan non medis
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring
6. Dilakukan kalibrasi untuk peralatan medis dan non medis yg perlu dikalibrasi
7. Peralatan medis dan non medis yg memerlukan izin memiliki izin yg berlaku
Ketenagaan Puskesmas
Standar:2.2Persyaratan Ketenagaan Puskesmas
Puskesmas harus memenuhi jenis dan jumlah ketenagaan yg dipersyaratkan dalam peraturan perundangan.
Persyaratan PJ Puskesmas
Kriteria :2.2.1. Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan yg kompeten sesuai dg peraturan perundangan.
Pokok Pikiran:
• Agar Puskesmas dikelola dg baik, efektif dan efisien, maka harus dipimpin oleh tenaga kesehatan yg kompeten untuk mengelola fasilitas tersebut.
1. Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan
2. Ada kejelasan persyaratan Kepala Puskesmas
3. Ada kejelasan uraian tugas Kepala Puskesmas
4.Terdapat bukti pemenuhan persyaratan PJ sesuai dg yg ditetapkan.
KRITERIA : 2.2.2. Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dg kebutuhan dan jenis pelayanan yg disediakan
Pokok Pikiran:
• Agar Puskesmas dapat memberikan pelayanan yg optimal dan aman bagi pasien dan masyarakat yg dilayani perlu dilakukan analisis kebutuhan tenaga dan diupayakan untuk memenuhi ketersedian tenaga baik jenis dan jumlah dan memenuhi persyaratan kompetensi.
• Tenaga Kesehatan yg bekerja di Puskesmas harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan atau Surat Ijin Praktik (SIP) sesuai ketentuan perundang-undangan.
1. Dilakukan analisis kebutuhan tenaga sesuai dg kebutuhan dan pelayanan yg disediakan
2. Ditetapkan persyaratan kompetensi untuk tiap-tiap jenis tenaga yg dibutuhkan
3. Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga sesuai dg yg dipersyaratkan
4. Ada kejelasan uraian tugas untuk setiap tenaga yg bekerja di Puskesmas
5. Persyaratan perizinan untuk tenaga medis, keperawatan, dan tenaga kesehatan yg lain dipenuhi
Standar:2.3 Kegiatan Pengelolaan Puskesmas
Pengelola Puskesmas menjamin efektivitas dan efisiensi dalam mengelola program dan kegiatan sejalan dg tata nilai, visi, misi,tujuan, tugas pokok dan fungsi Puskesmas
Pengorganisasian Puskesmas
KRITERIA :2.3.1. Struktur organisasi ditetapkan dg kejelasan tugas dan tanggung jawab, ada alur kewenangan dan komunikasi, kerjasama, dan keterkaitan dg pengelola yg lain.
Pokok Pikiran:
• Dalam mengemban tugas pokok dan fungsi, perlu disusun pengorganisasian yg jelas di Puskesmas, sehingga setiap karyawan yg memegang posisi baik pimpinan, PJ maupun pelaksana akan melakukan tugas sesuai dg tanggung jawab dan kewenangan yg diberikan.
1. Ada struktur organisasi Puskesmas yg ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
2.Pimpinan Puskesmas menetapkan PJ Program/Upaya Puskesmas
3.Ditetapkan alur komunikasi dan koordinasi pada posisi-posisi yg ada pada struktur
KRITERIA :2.3.2. Kejelasan tugas, peran, dan tanggung jawab pimpinan Puskesmas, PJ dan karyawan.
Pokok Pikiran:
•dg adanya uraian tugas, tangggung jawab, dan kewenangan, pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan Puskesmas akan dapat melakukan pekerjaan dg tepat, efektif dan efisien.
1.Ada uraian tugas, tanggung jawab dan kewenangan yg berkait dg struktur organisasi Puskesmas
2. Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas, dan karyawanmemahami tugas, tanggung jawab dan peran dalam penyelenggaraan Program/Upaya Puskesmas.
3.Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uraian tugas
KRITERIA : 2.3.3. Struktur organisasi pengelola dikaji ulang secara reguler dan kalau perlu dilakukan perubahan
Pokok Pikiran:
• Evaluasi terhadap struktur perlu dilakukan secara periodik untuk menyempurnakan struktur yg ada agar sesuai dg perkembangan dan kebutuhan.
1.Dilakukan kajian terhadap struktur organisasi Puskesmas secara periodik
2.Hasil kajian ditindaklanjuti dg perubahan/ penyempurnaan struktur
KRITERIA :2.3.4. Pengelola dan pelaksana Puskesmas memenuhi standar kompetensi yg dipersyaratkan dan ada rencana pengembangan sesuai dg standar yg telah ditentukan
Pokok Pikiran:
• Kinerja Puskesmashanya dapat dicapai secara optimal jika dilakukan oleh SDM yg kompeten baik pengelola, PJ program maupun pelaksana kegiatan.Pola Ketenagaan Puskesmas perlu disusun berdasarkan kebutuhan dan/atau beban kerja.
1. Ada kejelasan persyaratan/standar kompetensi sebagaiPimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas, danPelaksana Kegiatan.
2. Ada rencana pengembangan pengelola Puskesmas dan karyawan sesuai dg standar kompetensi.
3.Ada pola ketenagaan Puskesmas yg disusun berdasarkan kebutuhan
4.Ada pemeliharaan catatan/ dokumen sesuai dg kompetensi, pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman
5.Ada dokumen bukti kompetensi dan hasil pengembangan pengelola dan pelaksana pelayanan
6.Ada evaluasipenerapan hasil pelatihan terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan
KRITERIA :2.3.5. Karyawan baru harus mengikuti orientasi supaya memahami tugas pokok dan tanggung jawab yg diberikan kepadanya.Karyawan wajib mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yg dipersyaratkan untuk menunjang keberhasilan Upaya Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Agar memahami tugas, peran, dan tanggung jawab, karyawan baru baik yg diposisikan sebagai Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas maupun Pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi dan pelatihan yg dipersyaratkan.
1. Ada ketetapan persyaratan bagi Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas dan Pelaksana kegiatan yg baru untuk mengikuti orientasi dan pelatihan.
2. Ada kegiatan pelatihan orientasi bagi karyawan baru baik Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas, maupun Pelaksana kegiatan dan tersedia kurikulum pelatihan orientasi.
3. Ada kesempatan bagi Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas, maupun Pelaksana kegiatan untuk mengikuti seminar atau kesempatan untuk meninjau pelaksanaan di tempat lain.
Pengelolaan Puskesmas
Kriteria : 2.3.6. Pimpinan Puskesmas menetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai dalam penyelenggaraan Puskesmas yg dikomunikasikan kepada semua pihak yg terkait dan kepada pengguna pelayanan dan masyarakat
Pokok Pikiran:
• Kegiatan penyelenggaraan Puskesmas harus dipandu oleh visi, misi, tujuan dan tata nilai yg ditetapkan oleh Pimpinan Puskesmas agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
• Setiap karyawan diharapkan memahami visi, misi, tujuan dan tata nilai, dan diterapkan dalam kegiatan penyelenggaraan Puskesmas.
1. Ada kejelasan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmasyg mjd acuan dalam penyelenggaraan pelayanan, Upaya/Kegiatan Puskesmas
2. Ada mekanisme untuk mengkomunikasikan tata nilai dan tujuan Puskesmas kepada pelaksana pelayanan, dan masyarakat
3. Ada mekanisme untuk meninjau ulang tata nilai dan tujuan, serta menjamin bahwa tata nilai dan tujuanrelevan dg kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan
4. Ada mekanisme untuk menilai apakah kinerja Puskesmas sejalan dg visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas.
KRITERIA : 2.3.7. Pimpinan Puskesmas menunjukkan arah strategi dalampelaksanaanpelayanan, Upaya/Kegiatan Puskesmas,dan bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, kualitas kinerja, dan terhadappenggunaan sumber daya.
Pokok Pikiran:
• Pimpinan mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arahan dan dukungan dapat diberikan dalam bentuk kebijakan lokal, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dan pembimbingan oleh pimpinan.
1. Ada mekanisme yg jelas bahwa Pimpinan Puskesmas mengarahkan dan mendukung PJ Upaya Puskesmas danpelaksanadalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
2. Ada mekanisme penelusuran kinerja pelayanan untuk mencapai tujuan yg ditetapkan.
3. Ada struktur organisasi PJ Upaya Puskesmas yg efektif.
4. Ada mekanisme pencatatan dan pelaporan yg dibakukan.
KRITERIA : 2.3.8. Puskesmasmemfasilitasi pembangunan yg berwawasan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat dalam program kesehatan di wilayah kerja Puskesmasmulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan.
Pokok Pikiran:
• Memfasilitasi pembangunan yg berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat merupakan fungsi Puskesmas dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja.Fungsi tersebut tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan Upaya Puskesmas.
• Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan mulai dari pelaksanaan survei mawas diri, perencanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi kegiatan Puskesmas
1. Ada kejelasan tanggung jawab Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatanuntuk memfasilitasikegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
2. Ada mekanisme yg jelas untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan berwawasan kesehatan dan Upaya Puskesmas.
3. Ada komunikasi yg efektif dg masyarakat dalam penyelenggaraan UpayaPuskesmas.
KRITERIA : 2.3.9. Pimpinan Puskesmas dan PJ UpayaPuskesmas menunjukkan kepemimpinan untukb melaksanakan strategi, mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dan memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai dg tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Akuntabilitas merupakan bentuk tanggung jawab pengelola Puskesmas dalam melaksanakan Upaya Puskesmas sesuai dg rencana yg disusun. Akuntabilitas ditunjukkan dalam pencapaian kinerja dg menggunakan indikator-indikator yg telah ditetapkan. Penanggungjawab Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pencapaian kinerja Upaya Puskesmas kepada Pimpinan Puskesmas dan melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.
 • Sebagai wujud akuntabilitas, pimpinan dan/atau PJ upaya Puskesmas wajib melakukan pendelegasian wewenang kepada pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas.Kriteria yg jelas perlu ditetapkan untuk menentukan kepada siapa pendelegasian wewenang itu akan diberikan.


1. Dilakukan kajian secara periodik terhadap akuntabilitas Penanggungjawab Upaya Puskesmas oleh Pimpinan Puskesmas untuk mengetahui apakah tujuan pelayanan tercapai dan tdk menyimpang dari visi, misi, tujuan, kebijakan Puskesmas, maupun strategi pelayanan.
2. Ada kriteria yg jelas dalam pendelagasian wewenang dari Pimpinan dan/atau PJ Upaya Puskesmas kepada Pelaksana Kegiatan apabilameninggalkan tugas.
3. Ada mekanisme untuk memperoleh umpan balik dari pelaksana kegiatan kepada PJ Upaya Puskesmas dan Pimpinan Puskesmas untuk perbaikan kinerja dan tindak lanjut.
KRITERIA :2.3.10. Pimpinan Puskesmas dan PJ Upaya Puskesmasmembina tata hubungan kerja dg pihak terkait baik Linpromaupun Linsekal.Adanya cara yg dilakukan dalam membina tata hubungan kerja untuk mencapai tujuan keberhasilan pelayanan.
Pokok Pikiran:
• Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat tdk dapat dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri, program kesehatan perlu didukung oleh sektor di luar kesehatan, demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh sektor terkait.
• Mekanisme pembinaan, komunikasi, dan koordinasi perlu ditetapkan dg prosedur yg jelas, misalnya melalui pertemuan/lokakarya Linsekal.


1. Pihak-pihak yg terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas diidentifikasi.
2. Peran dari masing-masing pihak ditetapkan.
3. Dilakukan pembinaan, komunikasi dan koordinasi dg pihak-pihak terkait.
4. Dilakukan evaluasi terhadap peran serta pihak terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
KRITERIA : 2.3.11. Pedoman dan prosedur penyelenggaraan Program/Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan. Semua rekaman hasil pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan dikendalikan.
Pokok Pikiran:
• Untuk memastikan bahwa program dan kegiatan terlaksana secara konsisten dan reliabel, perlu disusun pedoman kerja dan prosedur kerja. Pedoman kerja dan prosedur disusun tdk hanya untuk penyelenggaraan Upaya Puskesmas tetapi juga pedoman kerja untuk peningkatan mutu.
• Prosedur kerja perlu didokumentasikan dg baik dan dikendalikan, demikian juga rekaman sebagai bentuk pelaksanaan prosedur juga harus dikendalikan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
1. Ada panduan pedoman (manual) mutu dan/atau panduan mutu/kinerja Puskesmas.
2. Ada pedoman atau panduan kerja penyelenggaraan untuk tiap Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.
3. Adaprosedur pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayananPuskesmas sesuai kebutuhan.
4. Ada kebijakan, pedoman, dan prosedur yg jelas untuk pengendalian dokumen dan pengendalian rekaman pelaksanaan kegiatan.
5. Ada mekanisme yg jelas untuk menyusun pedoman dan prosedur.
KRITERIA :2.3.12.Komunikasi internal antara Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas dan Pelaksana, dilaksanakan agar Upaya Puskesmas dan kegiatan Puskesmas dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Pokok Pikiran:
• Untuk melaksanakan Upaya/Kegiatan Puskesmas secara efektif dan efisien, Pimpinan Puskesmas perlu melakukan komunikasi internal dg PJ dan Pelaksana kegiatan. Komunikasi internal dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan-pertemuan yg diselenggarakan secara periodik maupun sesuai kebutuhan, serta menggunakan media dan teknologi komunikasi yg tersedia.
1. Ada ketetapan tentang pelaksanaan komunikasi internal di semua tingkat manajemen.
2. Ada prosedur komunikasi internal.
3. Komunikasi internal dilakukan untuk koordinasi dan membahas pelaksanaan dan permasalahan dalam pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas.
4. Komunikasi internal dilaksanakan dan didokumentasikan.
5. Ada tindak lanjut yg nyata terhadap rekomendasi hasil komunikasi internal.
KRITERIA : 2.3.13.Lingkungan kerja dikelola untukmeminimalkan risikobagi pengguna Puskesmas dan karyawan.
Pokok Pikiran:
• Dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas diupayakan agar tdk berdampak negatif terhadap lingkungan. Kajian perlu dilakukan untuk menilai sejauh mana dampak negatif mungkin terjadi sehingga dapat dilakukan upaya perbaikan dan pencegahan.
• Lingkungan kerja meliputi kondisi-kondisi pekerjaan termasuk kondisi fisik, lingkungan dan faktor-faktor lain seperti kebisingan, temperatur, kelembaban, pencahayaan atau cuaca terhadap keamanan gangguan lingkungan.
1. Ada kajian dampak kegiatan Puskesmas terhadap gangguan/dampak negatif terhadap lingkungan.
2. Ada ketentuan tertulis tentang pengelolaan risiko akibat penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.
3. Ada evaluasi dan tindak lanjut terhadapgangguan/dampak negatif terhadap lingkungan, untuk mencegah terjadinya dampak tersebut.
KRITERIA :2.3.14. Jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja dikelola dan dioptimalkan untuk meningkatkan akses dan pelayanan kepada masyarakat.
Pokok Pikiran:
• Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab UpayaPuskesmas mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan agar jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan dapat memberikan pelayanan UKM dan UKP yg mudah diakses oleh masyarakat.
• Jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan meliputi antara lain: Puskesmas pembantu, puskesmas keliling, bidan di desa, dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan yg ada di wilayah kerja
• Program pembinaan meliputi aspek program, tenaga, sarana, pembiayaan, dan pendukung

1. Dilakukan identifikasi jaringan dan jejaring faslitas pelayanan kesehatan yg ada di wilayah kerja Puskesmas
2. Disusun program pembinaan terhadap jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan dg jadual dan PJ yg jelas
3. Program pembinaan terhadap jaringan dan jejaring fasilitas pelayan kesehatan dilaksanakan sesuai rencana.
4. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil pembinaan
5. Dilakukan pendokumentasian dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
Pengelolaan keuangan pelayanan
KRITERIA :2.3.15. Pimpinan Puskesmas dan PJ Upaya Puskesmas menunjukkan profesionalisme dalam mengelola keuangan pelayanan
Pokok Pikiran:
• Anggaran yg tersedia di Puskesmas baik untuk pelayanan di dalam gedung Puskesmas, maupun untuk pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas perlu dikelola dg baik untuk akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
1. Pimpinan Puskesmas mengikutsertakan PJ Upaya Puskesmas dan pelaksana dalam pengelolaan anggaran Puskesmas mulai dari perencanaan anggaran, penggunaan anggaran maupun monitoring penggunaan anggaran.
2. Ada kejelasan tanggung jawab pengelola keuangan Puskesmas.
3. Ada kejelasan mekanisme penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.
4.Ada kejelasan pembukuan.
5.Ada mekanisme untuk melakukan audit penilaian kinerja pengelola keuangan Puskesmas.
6.Ada hasil audit/penilaian kinerja keuangan.
KRITERIA :2.3.16. Pengelolaan keuangan Puskesmas sesuai dg peraturan yg berlaku
Pokok Pikiran:
• Untuk menegakkan akuntabilitas keuangan, maka pengelolaan keuangan Puskesmas perlu dilakukan secara transparan, sesuai dg peraturan perundangan yg berlaku.
• Untuk Puskesmas yg menerapkan PPK BLUD harus mengikuti peraturan perundangan dalam pengelolaan keuangan BLUD dan menerapkan Standar Akuntansi Profesi (SAP).
1.Ditetapkan Petugas Pengelola Keuangan
2.Ada uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan.
3. Pengelolaan keuangan sesuai dg standar, peraturan yg berlaku dan rencana anggaran yg disusun sesuai dg rencana operasional.
4.Laporan dan Pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan yg berlaku.
5.Dilakukan audit terhadap pengelolaan keuangan dan hasilnya ditindaklanjuti.
Pengelolaan Data dan Informasi di Puskesmas (Puskesmas sebagai bank data)
KRITERIA : 2.3.17. Dalam menjalankan fungsi Puskesmas, harus tersedia data dan informasi di Puskesmas yg digunakan untuk pengambilan keputusan baik untuk peningkatan pelayanan di Puskesmas maupun untuk pengambilan keputusan di tingkat Kabupaten.
Pokok Pikiran:
• Pengambilan keputusan dalam upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi. Data dan informasi tersebut digunakan baik untuk pengambilan keputusan di Puskesmas dalam peningkatan pelayanan maupun pengembangan program-program kesehatan sesuai dg kebutuhan masyarakat, maupun pengambilan keputusan pada tingkat kebijakan di Dinas Kesehatan.
• Data dan informasi tersebut meliputi minimal: data wilayah kerja yg mjd tanggung jawab, demografi, budaya dan kebiasaan masyarakat, pola penyakit terbanyak, surveilans epidemiologi, evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan, evaluasi dan pencapaian kinerja, data dan informasi lain yg ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan. (Sesuai kebutuhan).
1. Dilakukan identifikasi data dan informasi yg harus tersedia di Puskesmas.
2. Tersedia prosedur pengumpulan, penyimpanan, dan retrieving (pencarian kembali) data.
3. Tersedia prosedur analisis data untuk diproses mjd informasi.
4. Tersedia prosedur pelaporan dan distribusi informasi kepada pihak-pihak yg membutuhkan dan berhak memperoleh informasi.
5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pengelolaan data dan informasi.
Standar: 2.4. Hak dan Kewajiban Pengguna Puskesmas
Adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas
Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas
KRITERIA : 2.4.1. Hak dan kewajiban pengguna Puskesmas ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan semua pihak yg terkait, dan tercermin dalam kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Keberadaan Puskesmas dalam mengemban misi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat harus berfokus pada pelanggan. Pengelola dan Pelaksana Puskesmas perlu memahami dan memperhatikan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan dan pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas.
1. Ada kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas.
2. Ada sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihakyg terkait tentang hak dan kewajiban mereka.
3. Ada kebijakan dan prosedur pemyelenggaraan Puskesmas mencerminkan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban pengguna.
KRITERIA : 2.4.2. Adanya peraturan internal yg jelas untukmengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmasdan Pelaksanadalam proses penyelenggaraan Upaya/Kegiatan Puskesmas.Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan program kegiatan.
Pokok Pikiran:
• Perlu disusun peraturan internal (code of conduct) yg mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas dan Pelaksana Upaya/Kegiatan Puskesmas yg sesuai dg tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
1.Ada peraturan internal yg disepakati bersama oleh pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmasdan Pelaksana dalam melaksanakan Upaya Puskesmas dan kegiatan Pelayanan Puskesmas.
2. Peraturan internal tersebut sesuai dg visi, misi, tata nilai, dantujuan Puskesmas.
Standar: 2.5. Kontrak Pihak Ketiga
Jika sebagian kegiatan dikontrakkan kepada pihak ketiga, pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yg ditetapkan

Kriteria : 2.5.1. Adanya dokumen kontrak yg jelas dg pihak ketiga yg ditandatangani oleh pihak ketiga dan pengelola dg spesifikasi pekerjaan yg jelas dan memenuhi standar yg berlaku.
Pokok Pikiran:
• Jika ada kewenangan pada pengelola Puskesmas untuk mengontrakkan sebagian kegiatan kepada pihak ketiga, maka proses kontrak harus mengikuti peraturan perundangan yg berlaku, dan menjamin bahwa kegiatan yg dikontrakkan pada pihak ketiga tersebut dilaksanakan sesuai dg rencana dan menaati peraturan perundangan yg berlaku.
1. Ada penunjukkan secara jelas petugas pengelola Kontrak / Perjanjian Kerja Sama
2. Ada dokumen Kontrak/Perjanjian Kerja Sama yg jelas dan sesuai dg peraturan yg berlaku.
3. Dalam dokumen Kontrak/Perjanjian Kerja Samaada kejelasan, kegiatan yg harus dilakukan, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, personil yg melaksanakan kegiatan, kualifikasi, indikator dan standar kinerja, masa berlakunya Kontrak/Perjanjian Kerja Sama, proses kalau terjadi perbedaan pendapat, termasuk bila terjadi pemutusan hubungan kerja.
KRITERIA :2.5.2. Kinerja pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan dimonitor dan dievaluasi berdasarkan kriteria yg telah ditetapkan dan ditindaklanjuti.
Pokok Pikiran:
• Kinerja pihak ketiga harus dimonitor untuk menilai kesesuaian terhadap Kontrak/Perjanjian Kerja Sama dan rencana kegiatan yg ditetapkan dg menggunakan indikator penilaian yg jelas.Hasil penilaian harus ditindaklanjuti untuk menjamin tujuan tercapai secara efektif dan efisien.
1. Ada kejelasan indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatan.
2. Dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pengelola pelayanan terhadap pihak ketiga berdasarkan indikator dan standar kinerja.
3. Ada tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi
Standar: 2.6. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Sarana dan peralatan Puskesmas harus dipelihara agar dapat digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan yg berlaku
KRITERIA :2.6.1. Pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas dilaksanakan dan didokumentasikan secara jelas dan akurat.
Pokok Pikiran:
• Untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan maupun penyelenggaraan program dan kegiatan perlu didukung oleh ketersediaan sarana dan peralatan yg siap pakai dan terpelihara dg baik.
• Seluruh sarana dan peralatan yg ada perlu diinventarisasi dan diperiksa ulang apakah kondisi memenuhi syarat dan jumlah serta jenis sesuai dg standar sarana dan peralatan Puskesmas.
• Program pemeliharaan sarana dan peralatan perlu disusun dan dilaksanakan secara konsisten agar pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas berjalan dg lancar dan tdk terjadi hambatan akibat ketdksediaan sarana dan peralatan yg siap pakai.
1. Ditetapkan PJ barang inventaris Puskesmas.
2. Ada daftar inventaris sarana dan peralatan Puskesmas yg digunakan untuk pelayanan maupun untuk penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
3. Ada program kerja pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas.
4. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan peralatan sesuai program kerja.
5. Ada tempat penyimpanan/ gudang sarana dan peralatan yg memenuhi persyaratan.
6. Ada program kerja kebersihan lingkungan Puskesmas.
7. Pelaksanaan kebersihan lingkungan Puskesmassesuai dg program kerja.
8. Ada program kerja perawatan kendaraan, baikroda empat maupun roda dua.
9. Pelaksanaan pemeliharaan kendaraan sesuai program kerja
10. Pencatatan dan pelaporan barang inventaris.


BAB III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
Standar: 3.1. Perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsisten dg tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, PJ Upaya Puskesmas dan Pelaksana.
KRITERIA :3.1.1. Pimpinan Puskesmas menetapkan PJ manajemen mutuyg bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan, memonitor kegiatan peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas dan membudayakan perbaikan kinerja yg berkesinambungan secara konsisten dg tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Supaya mutu dapat dikelola dg baik maka perlu ditetapkan PJ manajemen mutu (wakil manajemen mutu) yg bertugas untuk melakukan koordinasi, monitoring, dan membudayakan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan dalam upaya menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja dilakukan secara konsisten dan sistematis.
• PJ manajemen mutu tersebut bertanggung jawab dalam menyusun pedoman (manual) mutu dan kinerja bersama dg Pimpinan Puskesmas yg akan mjd acuan bagi Pimpinan, PJ Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan Puskesmas.
1. Pimpinan Puskesmas menetapkan PJ manajemen mutu.
2. Ada kejelasan tugas, wewenang dan tanggung jawab PJ manajemen mutu.
3. Ada Pedoman Peningkatan Mutu dan Kinerja disusun bersama oleh PJ manajemen mutu dg Kepala Puskesmas dan PJ Upaya Puskesmas.
4. Kebijakan mutu dan tata nilai disusun bersama dan dituangkan dalam pedoman (manual) mutu/Pedoman Peningkatan Mutu dan Kinerja sesuai dg visi, misi dan tujuan Puskesmas.
5. Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan Puskesmas berkomitmen untuk meningkatkan mutu dan kinerja secara konsisten dan berkesinambungan.
KRITERIA :3.1.2. Pimpinan Puskesmas, PJ Manajemen Mutu, PJ Upaya Puskesmas bertanggung jawab menerapkan perbaikan kinerjayg berkesinambungan yg tercermin dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
Pokok Pikiran:
• Pelaksanaan perbaikan mutu dan kinerja direncanakan dan dimonitor serta ditindaklanjuti. Pimpinan dan PJ Manajemen Mutu secara periodik melakukan pertemuan tinjauan manajemen untuk membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan, hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, maupun perubahan kebijakan mutu jika diperlukan, serta membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya, dan rekomendasi untuk perbaikan.
1. Ada rencana kegiatan perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas.
2. Kegiatan perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas dilakukan sesuai dg rencana kegiatanyg tersusun dan dilakukan pertemuan tinjauanmanajemen yg membahas kinerja pelayanan dan upaya perbaikan yg perlu dilaksanakan.
3. Pertemuan tinjauan manajemen membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan, hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, maupun perubahan kebijakan mutu jika diperlukan, serta membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya, dan rekomendasi untuk perbaikan
4. Rekomendasi hasil pertemuan tinjauan manajemen ditindaklanjuti dan dievaluasi.
KRITERIA :3.1.3. Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab dan menunjukkan peran serta dalam memperbaiki mutu dan kinerja.
Pokok Pikiran:
• Peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas memerlukan peran serta aktif baik pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas, pelaksana kegiatan dan pihak-pihak terkait, sehingga perencanaan dan pelaksanaan perbaikan mutu dapat terwujud serta memberikan kepuasan pada pengguna Puskesmas.
1. Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas dan Pelaksana Kegiatan memahamitugas dan kewajiban mereka untuk meningkatkan mutu dan kinerja Puskesmas.
2. Pihak-pihak terkait terlibat dan berperan aktif dalam peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas.
3. Ide-ide yg disampaikan oleh pihak-pihak terkait untuk meningkatkan mutu dan kinerja Puskesmas ditindaklanjuti.
KRITERIA : 3.1.4. Pimpinan Puskesmas dan PJ Upaya Puskesmas melakukan evaluasi kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal yg dilaksnakan secara periodik.
Pokok Pikiran:
• Upaya perbaikan mutu dan kinerja perlu dievaluasi apakah mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator yg ditetapkan. Hasil temuan audit internal disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas, PJ manajemen mutu, PJ Program/ Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan.
• Jika ada permasalahan yg ditemukan dalam audit internal tetapi tdk dapat diselesaikan sendiri oleh Pimpinan dan karyawan Puskesmas, maka permasalahan tersebut dapat dirujuk ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti.
1. Data kinerja dikumpulkan, dianalisis dan digunakan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas.
2. Dilakukan audit internal secara periodik terhadap upaya perbaikan mutu dan kinerja dalam upaya mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator mutu dan kinerja yg ditetapkan.
3. Ada laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada Pimpinan Puskesmas, PJ Manajemen mutudan PJ Upaya Puskesmas untuk mengambil keputusan dalam strategi perbaikan program dan kegiatan Puskesmas.
4. Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit internal.
5. Terlaksananya rujukan untuk menyelesaikan masalah dari hasil rekomendasi jika tdk dapat diselesaikan sendiri oleh Puskesmas.
KRITERIA :3.1.5. Adanya upaya memberdayakan pengguna Puskesmas untuk berperan serta dalam memperbaiki kinerja Puskesmas
Pokok Pikiran:
• Sesuai dg prinsip perbaikan mutu dan kinerja yg berfokus pada pengguna, maka pengguna dan masyarakat diharapkan berperan serta dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas.Kegiatan pemberdayaan pengguna dan masyarakat tdk hanya terbatas pada penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, tetapi juga terhadap upaya perbaikan mutu. Masyarakat dapat dilibatkan dalam memberikan masukan, ide-ide yg diperoleh dari survei, maupun keterlibatan langsung dalam pertemuan-pertemuan yg dilakukan oleh Puskesmas dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja.
• Pemberdayaan pengguna dapat dilakukan melalui survei masyarakat desa, musyawarah masyarakat desa atau mekanisme yg lain dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas.
• Bentuk-bentuk pemberdayaan/peran masyarakat, antara lain adalah: peran serta dalam memberikan pelayanan, melakukan advokasi, dan melakukan pengawasan, melalui forum-forum pemberdayaan masyarakat yg ada.
1. Ada mekanisme untuk mendapatkan asupan dari pengguna tentang kinerja Puskesmas.
2. Dilakukan survei atau masukan melalui forum-forum pemberdayaan masyarakat untuk mengetahuibahwa kebutuhan dan harapan pengguna terpenuhi.
3. Asupan dan hasil survei maupun forum-forum pemberdayaan masyarakatdianalisis dan ditindaklanjuti.
KRITERIA : 3.1.6. Peningkatan kinerja Puskesmas dilakukan secara berkesinambungan. Jikahasil pelayanan atau hasil Upaya/Kegiatan yg tdkmencapai target, maka dilakukan upaya perbaikan berupa koreksi, tindakan korektif maupun tindakan preventif.
Pokok Pikiran:
• Sasaran/indikator perbaikan mutu dan kinerja perlu disusun sebagai tolok ukur upaya perbaikan mutu dan kinerja.
• Dalam penilaian kinerja Puskesmas, jika terjadi hasil yg tdk sesuai harus ditindaklanjuti dg koreksi, dan tindakan korektif.
• Koreksi merupakan upaya perbaikan atau pembetulan terhadap adanya suatu kejadian atau hasil yg tdk sesuai.Kejadian atau hasil yg tdk sesuai tersebut perlu dianalisi untuk menentukan akar penyebab masalah, untuk kemudian dilakukan tindakan korektif. Tindakan korektif tersebut dilakukan untuk mengatasi penyebab kejadian atau hasil yg tdk sesuai, agar tdk terulang kembali
• Upaya preventif dilakukan dg mengantisipasi kemungkinan terjadinya hasil yg tdk sesuai.
• Puskesmas harus menyusun prosedur tindakan korektif dan prosedur tindakan preventif dalam upaya mencapai hasil yg optimal.

1. Ditetapkan indikator mutu dan kinerja yg dikumpulkan secara periodik untuk menilai peningkatan kinerja pelayanan.
2. Peningkatan kinerja pelayanan tersebut sebagai akibat adanya upaya perbaikan mutu dan kinerja penyelenggaraan pelayanan
3.Adaprosedur tindakan korektif.
4.Ada prosedur tindakan preventif.
5. Hasil pelayanan/program dan kegiatan yg tdk sesuai ditindaklanjuti dalam bentuk koreksi, tindakan korektif, dan tindakan preventif.
KRITERIA :3.1.7. Dilakukan kegiatan kaji banding (benchmarking) dg Puskesmas lain tentang kinerja Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Bila dimungkinkan kegiatan kaji banding pengelolaan dan pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas dg Puskesmas lain.Kegiatan kaji banding merupakan kesempatan untuk belajar dari pengelolaan dan pelaksanaan di Puskesmas yg lain, dan akan memberi manfaat bagi kedua belah pihak untuk perbaikan pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas.
• Kajibanding dapat difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui pertemuan kajibanding kinerja antar puskesmas, atau dapat dilakukan atas insiatif beberapa puskesmas untuk bersama-sama melakukan kajibanding kinerja.
• Instrumen kajibanding yg disusun untuk membandingkan kinerja dg puskesmas lain dapat berupa instrumen untuk membandingkan capaian indikator-indikator kinerja atau perbandingan proses pelaksanaan kegiatan (best practices).


1. Kepala Puskesmas bersama dg PJ Upaya Puskesmas menyusun rencana kaji banding.
2. Kepala Puskesmas bersama dg PJ Upaya Puskesmas dan pelaksana menyusun instrumen kaji banding.
3. Kegiatan kaji banding dilakukan sesuai dg rencana kaji banding.
4. Hasil kaji banding dianalisis untuk mengidentifikasi peluang perbaikan.
5. Disusun rencana tindak lanjut kaji banding.
6. Dilakukan pelaksanaan tindak lanjut kaji banding dalam bentuk perbaikan baik dalam pelayanan maupun dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
7. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kaji banding, tindak lanjutdan manfaatnya.


BAB IV. Upaya Kesehatan Masyarakat yg Berorientasi Sasaran (UKMBS)
Standar:4.1.   Kebutuhan akan UKM dianalisis.
 PJ UKM mengidentifikasi kegiatan-kegiatan upaya tersebut sesuai dg kebutuhanan harapan masyarakat.
KRITERIA : 4.1.1. Pimpinan Puskesmas dan PJ UKM menetapkan jenis2 kegiatan UKM Puskesmas yg disusun berdasarkan analisis kebutuhan serta harapan masyarakat yg dituangkan dalam rencana kegiatan program.
Pokok Pikiran:
• Kegiatan-kegiatan dalam setiap UKM Puskesmas disusun oleh Kepala Puskesmas dan PJ UKM tdk hanya mengacu pada pedoman atau acuan yg sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, tetapi perlu memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat terutama sasaran program.
• Kebutuhan dan harapan masyarakat maupun sasaran dari UKM Puskesmas dapat diidentifikasi melalui survei, kotak saran, maupun temu muka dg tokoh masyarakat.
• Komunikasiperlu dilakukan untuk menyampaikan informasi tentang UKM Puskesmas kepada masyarakat, kelompok masyarakat maupun individu yg mjd sasaran.
• Komunikasi dan koordinasi perlu juga dilakukan kepada Linpro maupun Linsek terkait.
1. Dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu yg merupakan sasaran kegiatan.
2. Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu yg merupakan sasaran kegiatan dilengkapi dg kerangka acuan, metode dan instrumen, cara analisisyg disusun oleh PJ UKM.
3. Hasil identifikasi dicatat dan dianalisis sebagai masukan untuk penyusunan kegiatan.
4. Kegiatan-kegiatan tersebut ditetapkan oleh Kepala Puskesmas bersama dg PJ UKM dg mengacu pada pedoman dan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu sebagai sasaran kegiatan UKM.
5. Kegiatan-kegiatan tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yg mjd sasaran.
6. Kegiatan-kegiatan tersebut dikomunikasikan dan dikoordinasikan kepada Linpro dan Linsek terkait sesuai dg pedoman pelaksanaan kegiatan UKM
7. Kegiatan-kegiatan tersebut disusun dalam rencana kegiatan untuk tiap UKM Puskesmas.
KRITERIA :4.1.2. Dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan pembahasan konsultatif dg masyarakat, kelompok masyarakat maupun individu yg mjd sasaran kegiatan oleh PJ UKM dan pelaksana untuk mengetahui dan menanggapi jika ada perubahan kebutuhan dan harapan sasaran.
Pokok Pikiran:
• Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sasaran kegiatan diperlukan umpan balik dari masyarakat dan sasaran kegiatan untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan2 dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan UKM Puskesmas.
• Umpan balik dapat diperoleh melalui pembahasan atau pertemuan konsultatif dg tokoh masyarakat, kelompok masyarakat atau individu yg merupakan sasaran program melalui forum-forum yg ada, misalnya badan penyantun Puskesmas, konsil kesehatan masyarakat dan forum-forum komunikasi yg lain.
1. Kepala Puskesmas dan PJ UKM menyusun kerangka acuan untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat dan sasaran program tentang pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.
2. Hasil identifikasi umpan balik didokumentasikan dan dianalisis.
3. Dilakukan pembahasan terhadap umpan balik dari masyarakat maupun sasaranoleh Kepala Puskesmas, PJ UKM, pelaksana, Linpro, dan jika diperlukan dg Linsek terkait.
4. Hasil identifikasi digunakan untuk perbaikan rencana dan/atau pelaksanaan kegiatan.
5. Dilakukan tindak lanjut dan evaluasi terhadap perbaikan rencana maupun pelaksanaan kegiatan.
KRITERIA : 4.1.3. PJ UKM mengidentifikasi dan menanggapi peluang inovatif perbaikan penyelenggaraan kegiatan UKM Puskesmas
Pokok Pikiran:
• Sesuai dg perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat, perubahan regulasi, perkembangan teknologi, maka dapat dilakukan upaya-upaya inovatif untuk memperbaiki perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.
• Usulan-usulan inovatif untuk perbaikan dapat diperoleh melalui masukan dari masyarakat, tokoh masyarakat, forum-forum komunikasi dg masyarakat, Linpro maupun Linsek terkait.
1. Kepala Puskesmas, PJ UKM, dan Pelaksanamengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan UKM Puskesmas, perubahan regulasi, pengembangan teknologi, perubahan pedoman/acuan.
2. Kepala Puskesmas, PJ UKM, dan Pelaksanamelakukan identifikasi peluang-peluang inovatif untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan untuk mengatasi permasalahan tersebut maupun untuk menyesuaikan dg perkembangan teknologi, regulasi, maupun pedoman/acuan.
3. Peluang inovatif untuk perbaikan dibahas melalui forum-forum komunikasi atau pertemuan pembahasan dg masyarakat, sasaran kegiatan, Linpro dan Linsek terkait.
4. Inovasi dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi.
5. Hasil pelaksanaan dan evaluasi terhadap inovasi kegiatan dikomunikasikan kepada Linpro, Linsek terkait, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Standar: 4.2. Akses masyarakat dan sasaran kegiatan terhadap kegiatan UKM
PJ UKM memastikan Pelaksanaan Kegiatan secara professional dan tepat waktu, tepat sasaransesuai dg tujuan kegiatan UKM Puskesmas, kebutuhan dan harapan masyarakat
KRITERIA :4.2.1. UKM Puskesmas dilaksanakan dg memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yg mjd sasaran kegiatan UKM Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Agar tujuan program tercapai dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat, maka kepala Puskesmas, PJ, dan pelaksanakegiatan UKM Puskesmas melaksanakan kegiatan sesuai dg pedoman dan rencana kegiatan yg telah disusun berdasarkan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran.
• Kepala Puskesmas dan PJ UKM memastikan jadwal kegiatan, petugas pelaksana yg kompeten untuk melaksanakan, dan proses pelaksanaan kegiatan sesuai dg harapan dan kebutuhan masyarakat.
• Agar kegiatan dapat dilaksanakan dg baik, tujuan, langkah-langkah kegiatan, dan jadwal kegiatan perlu diinformasikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yg mjd sasaran.
1. Jadwal pelaksanaan kegiatan ditetapkan sesuai dg rencana.
2. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh pelaksana yg kompeten.
3. Jadwal dan pelaksanaan kegiatan diinformasikan kepada sasaran.
4. Pelaksanaan kegiatan sesuai dg jadwal yg ditetapkan.
5. Dilakukan evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan.
KRITERIA :4.2.2. Masyarakat, kelompok masyarakat, individu yg mjd sasaran, Linpro, dan Linsek terkait mendapatkan akses informasi yg jelas tentang kegiatan-kegiatan, tujuan, tahapan, dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
Pokok Pikiran:
• Masyarakat, kelompok masyarakat, individu yg mjd sasaran perlu mendapatkan informasi tentang kegiatan-kegiatan yg akan dilaksanakan, tujuan, tahapan dan jadwal pelaksanaan, sehingga dapat menyesuaikan dg kebutuhan dan harapan mereka, dan menjamin pelaksanaan kegiatan tepat sasaran dan tepat waktu.
• Linpro dan Linsek terkait juga perlu mendapatkan informasi tentang kegiatan UKM Puskesmas, tujuan, pentahapan, dan jadwal kegiatan, sehingga dapat memberikan kontribusi yg optimal dalam pencapaian tujuan UKM Puskesmas.
1. Informasi tentang kegiatan disampaikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, individu yg mjd sasaran.
2. Informasi tentang kegiatandisampaikan kepada Linpro terkait.
3. Informasi tentang kegiatan disampiakan kepada Linsek terkait.
4. Dilakukan evaluasi terhadap kejelasan informasi yg disampaikan kepada sasaran, Linpro, dan Linsek terkait.
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap evaluasi penyampaian informasi.
KRITERIA : 4.2.3. Sasaran Kegiatan UKM Puskesmas memperoleh akses yg mudah untuk tepat waktu berperan aktif pada saat pelaksanaan kegiatan.
Pokok Pikiran:
• Keberhasilan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas tergantung pada peran aktif masyarakat, kelompok masyarakat, individu yg mjd sasaran. PJ UKM dan pelaksana kegiatan mengupayakan kemudahan bagi sasaran untuk mengaksesinformasi tentang kegiatan, maupun untuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan, dan memberikan umpan balik tentang pelaksanaan kegiatan.
1. PJ dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas memastikan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan yg mudah diakses oleh masyarakat.
2. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dg metode dan teknologi yg dikenal oleh masyarakat atau sasaran.
3. Alur atau tahapan kegiatan dikomunikasi dg jelas kepada masyarakat.
4. Dilakukan evaluasi terhadap akses masyarakat dan/atau sasaran terhadap kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas.
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap evaluai akses masyarakat dan/atau sasaran terhadap kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas.
6. Informasi tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan UKM termasuk jika terjadi perubahan diberikan dg jelas dan mmudah diakses oleh masyarakat dan sasaran kegiatan UKM
KRITERIA : 4.2.4. Penjadwalan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas disepakati bersama dg memperhatikan masukan pelanggandan dilaksanakan tepat waktu sesuai dg rencana.
Pokok Pikiran:
• Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas perlu disepakai bersama oleh PJ, pelaksana, sasaran, Linpro, dan Linsek terkait untuk menjamin program dilakukan tepat sasaran dan tepat waktu, dan tdk terjadi konflik di antara pengelola, pelaksana, sasaran,Linpro dan Linsek terkait.
1. Kepala Puskesmas menetapkan cara untuk menyepakati waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dg masyarakat dan/atau sasaran.
2. Kepala Puskesmas menetapkan cara untuk menyepakati waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dg Linpro dan Linsek terkait.
3. PJ UKM memonitor pelaksanaan kegiatan tepat waktu, tepat sasaran dan sesuai dg tempat yg direncanakan.
4. PJ UKM melakukan evaluasi terhadap ketepatan waktu, ketepatan sasaran dan tempat pelaksanaan.
5. PJ UKM dan Pelaksana menindaklanjuti hasil evaluasi.
KRITERIA :4.2.5. Kepala Puskesmas dan PJ UKM melakukan kajian terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
Pokok Pikiran:
• Dalam pelaksanaan kegiatan dapat terjadi ketdktepatan waktu, ketepatan sasaran, maupun tdk tercapainya target kinerja yg diharapkan, oleh karena itu Kepala Puskesmas dan PJ UKM perlu melakukan kajian terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan, dan melakukan upaya tindak lanjut untuk mengatasi.
1. Kepala Puskesmas, PJ UKM, dan pelaksanamengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
2. Kepala Puskesmas, PJ UKM, dan Pelaksana melakukan analisis terhadap permasalahandan hambatan dalam pelaksanaan.
3. PJ UKM dan Pelaksana merencanakan tindak lanjut untuk mengatasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
4. PJ UKM dan Pelaksana melaksanakan tindak lanjut.
5. PJ UKM dan Pelaksana mengevaluasi keberhasilan tindak lanjut yg dilakukan.
KRITERIA :4.2.6. Ada umpan balik dan tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat, kelompok masyarakat, individu yg mjd sasaran.
Pokok Pikiran:
• Umpan balik yg berupa kepuasan maupun ketdkpuasan sasaran yg berupa keluhan diperlukan untuk melakukan perbaikan, baik dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan agar sesuai dg kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran.
• Keluhan masyarakat/sasaran dapat diperoleh secara pasif, yaitu masyarakat/sasaran menyampaikan langsung dg kehendak sendiri kepada Kepala Puskesmas, PJ, atau Pelaksana, ataupun secara aktif dilakukan oleh Puskesmas.
• Tata cara untuk memperoleh keluhan masyarakat/sasaran dapat dilakukan dg menyediakan media komunikasi untuk menerima keluhan, misalnya melalui sms, kotak saran, pertemuan dg tokoh masyarakat maupun forum-forum komunikasi dg masyarakat.
• Tindak lanjut dilakukan secara rasional sesuai dg ketersediaan sumber daya yg ada di Puskesmas.
1. Kepala Puskesmas menetapkan media komunikasi untuk menangkap keluhan masyarakat/sasaran.
2. Kepala Puskesmas menetapkan media komunikasi untuk memberikan umpan balik terhadap keluhan yg disampaikan.
3. Kepala Puskesmas, PJ UKM dan Pelaksana melakukan analisis terhadap keluhan.
4. Kepala Puskesmas, PJ UKM, dan Pelaksana melakukan tindak lanjut terhadap keluhan.
5. Kepala Puskesmas, PJ UKM, dan pelaksana memberikan informasi umpan balik kepada masyarakat atau sasarantentang tindak lanjut yg telah dilakukan untuk menanggapi keluhan.
Standar:4.3. Kepala Puskesmas dan PJ UKM melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas dalam mencapai tujuan dan memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran.
KRITERIA : 4.3.1. Kinerja UKM Puskesmas dievaluasi dandianalisis, sertaditindaklanjuti sebagai bahan untuk perbaikan.
Pokok Pikiran:
• Untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas mencapai tujuan yg diharapkan dan apakah sesuai dg kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan.
• Evaluasi dilakukan dg adanya indikator-indikator serta target-target pencapaian yg jelas.
• Hasil evaluasi ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan.
• Indikator dan target yg harus dicapai ditetapkan berdasarkan pedoman masing- masing UKM Puskesmas.
• Evaluasi meliputi pengumpulan, pengolahan, dan analisis data terhadap indikator kinerja UKM Puskesmas.
1. Kepala Puskesmasmenetapkan indikator dan target pencapaian berdasarkan pedoman/acuan.
2. PJ UKM dan Pelaksana mengumpulkan data berdasarkan indikator yg ditetapkan.
3. Kepala Puskesmas, PJ UKM, dan Pelaksanamelakukan analisis terhadap capaian indikator-indikator yg telah ditetapkan.
4. Kepala Puskesmas, PJ UKM, dan Pelaksanamenindaklanjuti hasil analisis dalam bentuk upaya-upaya perbaikan.
5. Hasil analisis dan tindak lanjut didokumentasikan.

BAB V. Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat
Standar: 5.1.Tanggung jawab Pengelolaan UKM Puskesmas
PJ UKM bertanggung jawab terhadap efektivitas dan efisiensi kegiatan pelaksanaan UKM Puskesmas sejalan dg tujuan UKM Puskesmas, tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
KRITERIA :5.1.1. PJ UKM memenuhi persyaratan yg ditetapkan dan melakukan peningkatan kompetensi agar dapat mengelola sesuai dg tujuan yg harus dicapai.
Pokok Pikiran:
• PJ UKM harus kompeten untuk mengelola UKM Puskesmas yg mjd tanggung jawabnya, agar upaya tersebut dikelola dan dilaksanakan tepat tujuan, tepat sasaran, dan tepat waktu. PJ harus memenuhi persyaratan yg ditetapkan sesuai dg pedoman yg mjd acuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
• Upaya peningkatan kompetensi dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan atau pendidikan yg dipersyaratkan sebagai PJ.
1. Kepala Puskesmas menetapkan persyaratan kompetensi PJ UKM sesuai dg pedoman penyelenggaraan UKM Puskesmas.
2. Kepala Puskesmas menetapkan PJ UKM sesuai dg persyaratan kompetensi.
3. Kepala Puskesmas melakukan analisis kompetensi terhadap PJ UKM.
4. Kepala Puskesmas menindaklanjuti hasil analisis kompetensi tersebut untuk peningkatan kompetensi PJ UKM.
KRITERIA : 5.1.2. PJ UKM dan Pelaksana yg baru ditugaskan di Puskesmas harus mengikuti kegiatan orientasi pelaksanaan UKM Puskesmas agar memahami tugas pokok dan tanggung jawab.
Pokok Pikiran:
• Kegiatan orientasi diperlukan bagiPJ dan pelaksana yg baru ditugaskan agar dapat memahami apa yg mjd tanggung jawab mereka, keterkaitan dg UKM Puskesmas yg lain, maupun keterkaitan dg keseluruhan tugas pokok dan fungsi Puskesmas.
1. Kepala Puskesmas mewajibkanPJ UKM maupun Pelaksanayg baru ditugaskan untuk mengikuti kegiatan orientasi.
2. Kepala Puskesmas menetapkan kerangka acuan kegiatan orientasi untuk PJ maupun Pelaksana yg baru ditugaskan.
3. Kegiatan orientasi untuk PJ dan Pelaksana yg baru ditugaskandilaksanakan sesuai dg kerangka acuan.
4. Kepala Puskesmas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan orientasi PJ UKM dan Pelaksana yg baru ditugaskan.
KRITERIA : 5.1.3.Kepala Puskesmas dan PJ UKM menetapkan tujuan dan tata nilai dalam pelaksanaan UKM Puskesmas yg dikomunikasikan kepada semua pihak yg terkait dan kepada sasaran
Pokok Pikiran:
• Agar UKM Puskesmas dapat dilaksanakan sesuai dg pedoman dan memenuhi kebutuhan dan harapan sasaran, maka Kepala Puskesmas perlu menetapkan tujuan yg mengacu pada pedoman yg ada.
• Tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas perlu disepakati bersama oleh Kepala Puskesmas, PJ, dan pelaksana, dg memperhatikan tata nilai budaya yg berlaku di masyarakat.
• Tujuan dan tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan dikomunikasikan kepada Linpro dan Linsek terkait agar mereka dapat optimal berperan dalam pelaksanaan kegiatan. Pihak terkait adalah sektor-sektor terkait yg ikut berperan dalam penyelenggaraan UKM Puskesmas.
1. Ada kejelasan tujuan, sasaran, dan tata nilai dari tiap-tiap UKM Puskesmas yg ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
2. Tujuan, sasaran, dan tata nilai tersebut dikomunikasikan kepada pelaksana, sasaran, Linpro dan Linsek terkait.
3. Dilakukan evaluasi terhadap penyampaian informasi yg diberikan kepada sasaran, pelaksana, Linpro dan Linsek terkait untuk memastikan informasi tersebut dipahami dg baik.
KRITERIA : 5.1.4. PJ UKM bertanggung jawab terhadappencapaian tujuan, pencapaiankinerja, pelaksanaan, dan penggunaan sumber daya, melalui komunikasi dan koordinasi yg efektif.
Pokok Pikiran:
• PJ UKM mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arahan dapat dilakukan dalam bentuk pembinaan, pendampingan, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan.
• Komunikasi dan koordinasi Linpro dan Linsek diperlukan untuk keberhasilan pencapaian kinerja antara lain melalui forum mini lokakarya, pertemuan koordinasi di kecamatan, maupun forum yg lain.
1. PJ UKM melakukan pembinaan kepada pelaksana dalam melaksanakan kegiatan.
2. Pembinaan meliputi penjelasan tentang tujuan, tahapan pelaksanaan kegiatan, dan teknis pelaksanaan kegiatan berdasarkan pedoman yg berlaku.
3. Pembinaan dilakukan secara periodik sesuai dg jadwal yg disepakati dan pada waktu-waktu tertentu sesuai kebutuhan.
4. PJ UKM mengkomunikasikan tujuan, tahapan pelaksanaan kegiatan, penjadwalan kepada Linpro dan Linsek terkait.
5. PJ UKM melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan kepada Linpro dan Linsek terkait.
6. Ada kejelasan peran Linpro dan Linsek terkait yg disepakati bersama dan sesuai pedoman penyelenggaraan UKM Puskesmas.
7. PJ UKM melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan komunikasi dan koordinasi Linpro dan Linsek.
KRITERIA :5.1.5. PJ UKM mengupayakan minimalisasi risiko pelaksanaan kegiatan terhadap lingkungan.
Pokok Pikiran:
• Pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan. Risiko terhadap lingkungan perlu diidentifikasi oleh PJ dan Pelaksana untuk mengupayakan langkah-langkah pencegahan dan/atau minimalisasi risiko pelaksanaan kegiatan terhadap lingkungan.
• yg termasuk risiko terhadap lingkungan adalah: gangguan terhadap kondisi fisik, seperti kebisingan, suhu, kelembaban, pencahayaan, cuaca, bahan beracun/berbahaya, limbah medis, sampah infeksius.
1. PJ UKM melakukan identifikasi kemungkinan terjadinya risiko terhadap lingkungan dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan.
2. PJ UKM dan pelaksana melakukan analisis risiko.
3. PJ UKM dan pelaksana merencanakan upaya pencegahan dan minimalisasi risiko.
4. PJ UKM dan pelaksana melakukan upaya pencegahan dan minimalisasi risiko.
5. PJ UKM melakukan evaluasi terhadap upaya pencegahan dan minimalisasi risiko.
6. Jika terjadi kejadian yg tdk diharapkan akibat risiko dalam pelaksanaan kegiatan, dilakukan minimalisasi akibat risiko, dan kejadian tersebut dilaporkan oleh Kepala Puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
KRITERIA : 5.1.6. PJ UKMmemfasilitasi pemberdayaan masyarakat dan sasaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dg evaluasi
Pokok Pikiran:
• Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja, perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yg berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yg merupakan salah satu fungsi Puskesmas. Fungsi tersebut tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.
• Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan mulai dari pelaksanaan survei mawas diri, keterlibatan dalam perencanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi.
• Dalam memfasilitasi pembangunan yg berwawasan kesehatan dan pemberdayaan, dapat dilakukan komunikasi dg berbagai media yg tersedia di masyarakat, baik leaflet, brosur, lembar balik, dan pertemuan-pertemuan yg dilakukan dg melibatkan peran serta masyarakat.
• Kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut direncanakan dan dilaksanakan sesuai dg kebijakan, kerangka acuan, dan prosedur yg jelas.
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan yg mewajibkan PJ dan Pelaksana UKM Puskesmas untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dan sasaran dalam survei mawas diri, perencanaan,pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaanUKM Puskesmas.
2. PJ UKM menyusun rencana, kerangka acuan, dan prosedur pemberdayaan masyarakat.
3. Ada keterlibatan masyarakat dalam survey mawas diri, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan UKM Puskesmas.
4. PJ UKM melakukan komunikasi dg masyarakat dan sasaran, melalui media komunikasi yg ditetapkan.
5. Adanya kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas yg bersumber dari swadaya masyarakat serta kontribusi swasta.
Standar:5.2. Perencanaan Kegiatan UKM Puskesmas
Perencanaan kegiatan UKM Puskesmas disusun berdasarkan perencanaan Puskesmas dan mengacu pada pedoman untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
KRITERIA :5.2.1. Rencana kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas terintegrasi dg rencana pelaksanaan UKM Puskesmas yg lain, dan disusun melalui proses perencanaan Puskesmas dg indikator kinerja yg jelas, dan mencerminkan visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Agar pelaksanaan UKM Puskesmas dapat dilaksanakan dg lancar dan mencapai tujuan, perlu disusun rencana terintegrasi dg indikator kinerja yg jelas.
• Perencanaan UKM Puskesmas dilakukan secara terintegrasi melalui tahapan perencanaan Puskesmas, yaitu penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk tahun anggaran mendatang, dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk tahun berjalan.
• Penyusunan RUK perlu memperhatikan waktu pelaksanaan musrenbang desa dan musrenbang kecamatan.
• Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan dapat bersumber dari APBN, APBD, peran serta swasta, dan swadaya masyarakat
1. Rencana untuk tahun mendatang terintegrasi dalam RUK Puskesmas.
2. Rencana untuk tahun berjalan terintegrasi dalam RPK Puskesmas.
3. Ada kejelasan sumber pembiayaan baik pada RUK maupun RPK yg bersumber dari APBN, APBD, swasta, dan swadaya masyarakat.
4. Kerangka Acuan tiap UKM Puskesmas disusun oleh PJ UKM.
5. Jadwal kegiatan disusun oleh PJ UKM dan Pelaksana.
KRITERIA :5.2.2. Perencanaan kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas disusun berdasarkan kebutuhan sasaran dan pihak-pihakterkait untuk peningkatan status kesehatan masyarakat.
Pokok Pikiran:
• Agar UKM Puskesmas diterima oleh masyarakat dan sesuai dg kebutuhan sasaran, maka rencana pelaksanaan kegiatan perlu memperhatikan hasil-hasil analisis kebutuhan dan harapanmasyarakat dan/atau sasaran.
1. Kajian kebutuhan masyarakat (community health analysis) dilakukan.
2. Kajian kebutuhan dan harapan sasaran dilakukan
3. Kepala Puskesmas, PJ membahas hasil kajian kebutuhan masyarakat, dan hasil kajian kebutuhan dan harapan sasaran dalam penyusunan RUK.
4. Kepala Puskesmas, PJ UKM membahas hasil kajian kebutuhan masyarakat, dan hasil kajian kebutuhan dan harapan sasaran dalam penyusunan RPK.
5. Jadwal pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dg memperhatikan usulan masyarakat atau sasaran.
KRITERIA : 5.2.3.Perencanaan kegiatan yg sedang dilaksanakan dapat direvisi bila perlu, sesuai dg perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat atau sasaran, serta usulan-usulan perbaikan yg rasional. PJ wajib memonitor pencapaian kegiatan, dan proses pelaksanaan sertamengambil langkah tindak lanjut untuk perbaikan.
Pokok Pikiran:
• Perubahan rencana kegiatan dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat dan sasaran, maupun hasil monitoring dan pencapaiankinerja.
• Perubahan rencana kegiatan dapat memperhatikan usulan-usulan dari pelaksana, Linpro, dan Linsek terkait.
• Revisi terhadap rencana harus dilakukan dg alasan yg tepat sebagai upaya pencapaian yg optimal dari kinerja.
1. PJ UKM melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan.
2. Pelaksanaan monitoring dilakukan dg prosedur yg jelas.
3. Dilakukan pembahasan terhadap hasil monitoring oleh Kepala Puskesmas, PJ UKM dan Pelaksana.
4. Dilakukan penyesuaian rencana kegiatan oleh Kepala Puskesmas, PJ UKM, Linpro dan Linsek terkait berdasarkan hasil monitoring, dan jika ada perubahan yg perlu dilakukan untuk menyesuaikan dg kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran.
5. Pembahasan untuk perubahan rencana kegiatan dilakukan berdasarkan prosedur yg jelas.
6. Keseluruhan proses dan hasil monitoring didokumentasikan.
7. Keseluruhan proses dan hasil pembahasan perubahan rencana kegiatan didokumentasikan.
Standar: 5.3. PengorganisasianUKM
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, PJ UKM dan pelaksana dipandu dg uraian tugas dan kewenangan yg jelas.

KRITERIA :5.3.1. Uraian tugas PJ UKM, dan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Agar PJ UKM dan Pelaksana dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dg baik dalam mencapai tujuan, perlu disusun uraian tugas yg jelas yg ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
• Uraian tugas meliputi tugas paling tdk berisi: tugas, tanggung jawab, dankewenangan, dg kejelasan tentang tugas pokok dan tugas integrasi.
• Uraian tugas harus dipahami oleh pengemban tugas.
1. Ada uraian tugas PJ UKM yg ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
2. Ada uraian tugas Pelaksana yg ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
3. Uraian tugas berisi tugas, tanggung jawab, dan kewenangan.
4. Uraian tugas meliputi tugas pokok dan tugas integrasi.
5. Uraian tugas disosialisasikan kepada pengemban tugas
6. Dokumen uraian tugas didistribusikan kepada pengemban tugas.
7. Uraian tugas disosialisasikan kepada Linpro terkait.
KRITERIA :5.3.2. PJ dan pelaksana UKM Puskesmas melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dg uraian tugas.
Pokok Pikiran:
• Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai uraian tugas akan menjamin pelaksanaan program sesuai dg pedoman dan mencapai hasil kinerja yg diharapkan.
• Pelaksanaan tugas sesuai dg uraian tugas memberikan jaminan hukum bagi PJ dan Pelaksana.
1. Kepala Puskesmas melakukan monitoring terhadap PJ UKM dalam melaksanakan tugas berdasarkan uraian tugas.
2. PJ UKM melakukan monitoring terhadap pelaksana dalam melaksanakan tugas berdasarkan uraian tugas.
3. Jika terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan uraian tugas oleh PJ UKM, Kepala Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring.
4. Jika terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan uraian tugas oleh pelaksana, PJ UKM melakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring.
KRITERIA : 5.3.3.Uraian tugas dikaji ulang secara reguler dan jika perlu dilakukan perubahan
Pokok Pikiran:
• Untuk menyesuaikan dg perkembangan kebutuhan masyarakat dan/atau sasaran program serta perubahan regulasi, uraian tugas PJdan Pelaksana perlu dikaji ulangsecara periodik.
1. Periode untuk melakukan kajian ulang terhadap uraian tugas ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
2. Dilaksanakan kajian ulang terhadap uraian sesuai dg waktu yg ditetapkan oleh penangung jawab dan pelaksana.
3. Jika berdasarkan hasil kajian perlu dilakukan perubahan terhadap uraian tugas, maka dilakukan revisi terhadap uraian tugas.
4. Perubahan uraian tugas ditetapkan oleh Kepala Puskesmas berdasarkan usulan dari PJ UKM sesuai hasil kajian.
Standar: 5.4. Komunikasi dan Koordinasi
PJ UKM membina komunikasi dantata hubungan kerja Linpro dan Linsek untuk pelaksanaan dan pencapaian hasil yg optimal.
KRITERIA :5.4.1. PJ UKM membina tata hubungan kerja dg pihak terkait baik Linpro, maupun Linsekal.
Pokok Pikiran:
• Upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat tdk dapat hanya dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri, program kesehatan perlu didukung oleh sektor di luar kesehatan, demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh sektor terkait.
• Pembinaan, komunikasi, dan koordinasi perlu ditetapkan dg prosedur yg jelas, melalui mekanime lokakarya mini bulanan untuk Linpro, dan lokakarya mini tribulan untuk Linsek, atau mekanisme koordinasi yg lain.
1. Kepala Puskesmas bersama dg PJ UKM mengidentifikasi pihak2 terkait baik Linpro maupun Linsek untuk berperan serta aktif dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
2. PJ UKM bersama dg Linpro mengidentifikasi peran masing-masing Linpro terkait.
3. PJ UKM bersama dg Linsek mengidentifikasi peran masing-masing Linsek terkait.
4. Peran Linpro dan Linsek didokumentasikan dalam kerangka acuan.
5. Komunikasi Linpro dan Linsek dilakukan melalui pertemuan Linpro dan pertemuan Linsek.
KRITERIA :5.4.2. Dilakukan komunikasi dan koordinasi yg jelas dalam pengelolaan UKM Puskesmas
Pokok Pikiran:
• Proses maupun hasil pengelolaan program dikomunikasikan oleh PJ kepada pelaksana serta Linpro dan Linsek terkait agar ada kesamaan persepsi untuk efektivitas pelaksanaan program.
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur komunikasi dan koordinasi program.
2. PJ UKM melakukan komunikasi kepada pelaksana, Linpro terkait, dan Linsek terkait.
3. PJ UKM dan pelaksana melakukan koordinasi untuk tiap kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas kepada Linpro terkait, Linsek terkait, dan sasaran.
4. PJ UKM melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan.
Standar:5.5. Kebijakan dan Prosedur Pengelolaan
Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur dalam pelaksanaan UKM Puskesmas
KRITERIA :5.5.1. Peraturan, kebijakan, kerangka acuan, prosedur pengelolaan UKM Puskesmas yg mjd acuan pengelolaan dan pelaksanaan ditetapkan, dikendalikan dan didokumentasikan.
Pokok Pikiran:
• Agar pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas sesuai dg tujuan dan pentahapan yg direncanakan, maka harus jelas peraturan, kebijakan, kerangka acuan, prosedur yg dijadikan sebagai acuan.
• Peraturan perundangandan pedoman-pedoman sebagai dokumen eksternal yg digunakan sebagai acuan, kebijakan, kerangka acuan dan prosedur yg ditetapkan oleh Kepala Puskesmas harus didokumentasikan.
• Format-format dokumen yg digunakan dalam pengelolaan UKM Puskesmas harus ditetapkan.
• Kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas harus dicatat. Catatan hasil pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas harus dikendalikan.
• Pengendalian dokumen meliputi: penomoran, tanggal terbit, catatan tentang revisi, pemberlakuan, dan tanda tangan Kepala Puskesmas.
1. Kepala Puskesmas menetapkan peraturan, kebijakan, dan prosedur yg mjd acuan pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
2. Peraturan, kebijakan, prosedur, dan format-format dokumen yg digunakan dikendalikan.
3. Peraturan perundangan dan pedoman-pedoman yg mjd acuan dikendalikan sebagai dokumen eksternal.
4. Catatan atau rekaman yg merupakan hasil pelaksanaan kegiatan disimpan dan dikendalikan.
KRITERIA : 5.5.2. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi kepatuhan terhadap peraturan, kerangka acuan, prosedur dalam pengelolaan dan pelaksanaan Upaya Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Agar sasaran dan tujuan yg telah ditetapkan dicapai dg optimal, maka pengelola dan pelaksana perlu mematuhi segala ketentuan yg telah ditetapkan.
• Kepatuhan terhadap ketentuan yg berlaku perlu dimonitor dan dievaluasi sesuai dg kebutuhan.
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan monitoring kesesuaian pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas terhadap peraturan, pedoman, kerangka acuan, rencana kegiatan, dan prosedur pelaksanaan kegiatan.
2. Kepala Puskesmas menetapkan prosedur monitoring.
3. PJ UKM memahami kebijakan dan prosedur monitoring.
4. PJ UKM melaksanakan monitoring sesuai dg ketentuan yg berlaku.
5. Kebijakan dan prosedur monitoring dievaluasi setiap tahun.
KRITERIA : 5.5.3. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedurevaluasi kinerja UKM Puskesmas yg dilaksanakan oleh PJ.
Pokok Pikiran:
• Agar sasaran dan tujuan yg telah ditetapkan tercapai secara optimal, maka kepala Puskesmas dan PJ UKM perlu melakukan evaluasi kinerja
• Ketentuan yg berupa kebijakan dan prosedur penilaian kinerja perlu ditetapkan untuk memperlancar kegiatan penilaian kinerja tiap-tiap UKM Puskesmas
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan evaluasi kinerja tiap UKM Puskesmas.
2. Kepala Puskesmas menetapkan prosedur evaluasi kinerja.
3. PJ UKM memahami kebijakan dan prosedur evaluasi kinerja.
4. PJ UKM melaksanakan evaluasi kinerja secara periodik sesuai dg ketentuan yg berlaku.
5. Kebijakan dan prosedur evaluasi terhadap UKM Puskesmas tersebut dievaluasi setiap tahun.
Standar: 5.6. Akuntabilitas pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas
Kepala Puskesmas dan PJ UKM menunjukkan akuntabiltas dalam pengelolaan dan pelaksanaan program

KRITERIA :5.6.1. Kepala Puskesmas dan PJ UKM melakukan monitoring terhadap UKM Puskesmas secara periodik
Pokok Pikiran:
• Monitoring dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas perlu dilakukan secara periodik oleh Kepala Puskesmas dan PJ UKM untuk menjaga agar pelaksanaankegiatan sesuai dg kerangka acuan dan rencana yg disusun, dan mencapai sasaran dan target yg ditetapkan.
1. Kepala Puskesmas dan PJ UKM melakukan monitoring sesuai dg prosedur yg ditetapkan.
2. Hasil monitoring ditindaklanjuti untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan.
3. Hasil monitoring dan tindak lanjut perbaikan didokumentasikan.
KRITERIA :5.6.2. PJ UKM menunjukkan akuntabilitas dalam mengelola dan melaksanakan UKM Puskesmas, dan memberikan pengarahan kepada pelaksanasesuai dg tata nilai, visi, misi,dan tujuan Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Akuntabilitas merupakan bentuk tanggung jawab PJ dalam melaksanakan kegiatan, sesuai dg rencana yg disusun.
• Akuntabilitas ditunjukkan dalam pencapaian kinerja dg menggunakan indikator-indikator yg telah ditetapkan dalam Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP).PJ mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkan pencapaian kinerja kepada Kepala Puskesmas dan melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.
• PJ UKM mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan pada pelaksana untuk menjamin keberhasilan program.
1. PJ UKM memberikan arahan kepada pelaksana untuk pelaksanaan kegiatan.
2. PJ UKM melakukankajian secara periodik terhadap pencapaian kinerja.
3. PJ UKM bersama pelaksana melakukan tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja.
4. Hasil kajian dan tindak lanjut didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.
5. Dilakukan pertemuan untuk membahas hasil penilaian kinerja bersama dg Kepala Puskesmas.
KRITERIA :5.6.3. Kepala Puskesmas dan PJ UKM melakukan pertemuanpenilaian kinerja secara periodik
Pokok Pikiran:
• Kepala Puskesmas bersama PJ UKM perlu melakukan penilaian terhadap pencapaian kinerja secara periodik, paling sedikit dua kali setahun.
• Penilaian kinerja dimaksudkan untuk menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas, dan melakukan perbaikan jika hasil penilaian kinerja tdk mencapai target yg diharapkan.
• Penilaian tersebut dilakukan dalam rapat Kepala Puskesmas bersama dg PJ UKM dan Pelaksana.
1. Kepala Puskesmas dan PJ UKM melakukan penilaian kinerja sesuai dgkebijakan dan prosedur penilaian kinerja.
2. Dilaksanakan pertemuan penilaian kinerja paling sedikit dua kali setahun.
3. Hasil penilaian kinerja ditindaklanjuti, didokumentasikan, dan dilaporkan.
Standar:5.7. Hak dan kewajiban sasaran
Ada kejelasan hak dan kewajibansasaran
KRITERIA : 5.7.1. Hak dan kewajiban sasaran ditetapkan dan disosialisasikan kepada sasaran serta semua pihak yg terkait, dan dilaksanakan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas.
Pokok Pikiran:
•UKM dilaksanakanbertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yg berfokus pada kebutuhan masyarakat pada umumnya, dan sasaran pada khususnya.
• Hak dan kewajiban sasaran harus ditetapkan, dan mjd pertimbangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas, sehingga terwujud proses pemberdayaan masyarakat sesuai dg tujuan Puskesmas.
1. Kepala Puskesmas menetapkan hak dan kewajiban sasaran sesuai dg kerangka acuan.
2. Hak dan kewajiban sasaran dikomunikasikan kepada sasaran, pelaksana, Linpro dan Linsek terkait.
KRITERIA : 5.7.2. Ada aturan yg jelas yg mengatur perilaku PJ UKM dan Pelaksana dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan. Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan dari masing-masing UKM Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Perlu disusun aturan yg mengatur perilaku PJ UKM dan Pelaksana yg sesuai dg tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas, serta tujuan dari masing-masing UKM Puskesmas.
• Adanya aturan tersebut akan mengarahkan PJ dan Pelaksana dalam memberikan pelayanan kepada sasaran.
• Aturan tersebut merupakan bagian dari peraturan internal Puskesmas
1. Kepala Puskesmas menentukanaturan,tata nilai dan budaya dalam pelaksanaan UKM Puskesmas yg disepakati bersama dg PJ UKM dan Pelaksana.
2. PJ UKM dan Pelaksana memahami aturan tersebut.
3. PJ UKM dan Pelaksana melaksanakan aturan tersebut.
4. PJ UKM melakukan tindak lanjut jika pelaksana melakukan tindakan yg tdk sesuai dg aturan tersebut.


Bab VI. Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat(SKUKM)
Standar: 6.1.Perbaikan kinerja masing-masing UKM Puskesmas konsisten dg tata nilai, visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Puskesmas, PJ UKM dan Pelaksana yg ditunjukkan dalam sikap kepemimpinan.
KRITERIA : 6.1.1. Kepala Puskesmas, PJ UKM dan Pelaksana, bertanggung jawab dalam membudayakanperbaikankinerja secara berkesinambungan, konsisten dg tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas
Pokok Pikiran:
• Peningkatan mutu dan kinerja memerlukan peran serta aktif baik Kepala Puskemas, PJ UKM, Pelaksana dan pihak-pihak terkait, sehingga perencanaan dan pelaksanaan perbaikan mutu dapat terwujud dan memberikan kepuasan pada sasaran.
1. Ada komitmen Kepala Puskesmas, PJ UKM dan Pelaksana untuk meningkatkan kinerja pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas secara berkesinambungan.
2. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan peningkatan kinerja dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
3. Kepala Puskesmas menetapkan tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan.
4. PJ UKM dan Pelaksana memahami upaya perbaikan kinerja dan tata nilai yg berlaku dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.
5. PJ UKM menyusun rencana perbaikan kinerja yg merupakan bagian terintegrasi dari perencanaan mutu Puskesmas.
6. PJ UKM memberikan peluang inovasi kepada pelaksana, Linpro, dan Linsek terkait untuk perbaikan kinerja pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
KRITERIA :6.1.2. PJ UKM melaksanakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan, tercermin dalampengelolaandan pelaksanaan kegiatan
Pokok Pikiran:
• Upaya perbaikankinerja perlu dievaluasi apakah mencapai target dari indikator-indikator yg ditetapkan.Hasil penilaian kinerja disampaikan kepada Kepala Puskesmas dan PJ Manajemen Mutu
1. PJ UKM bersama pelaksana melakukan pertemuanmembahas kinerja dan upaya perbaikan yg perlu dilakukan.
2. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan indikator-indikator kinerja yg ditetapkan untuk masing-masing UKM Puskesmas mengacu kepada kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
3. PJ UKM dan Pelaksana menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kinerjasecara berkesinambungan.
4. PJ UKM bersama dg Pelaksana menyusun rencana perbaikan kinerja berdasarkan hasil monitoring dan penilaian kinerja.
5. PJ UKM bersama dg pelaksana melakukan perbaikan kinerja secara berkesinambungan.
KRITERIA : 6.1.3. PJ UKM dan Pelaksana bertanggung jawab dan menunjukkan peran serta mereka dalam memperbaiki kinerja dg memberikan pelayanan yg lebih baik kepada sasaran.
Pokok Pikiran:
• Sesuai dg prinsip perbaikan mutu dan kinerja yg berfokus pada pelanggan, maka semua pihak diharapkan berperan serta dalam upaya perbaikan kinerja.Kegiatan pemberdayaan pihak terkaittdk hanya terbatas pada pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas, tetapi juga terhadap upaya perbaikan mutu.Pihak terkaitdapat dilibatkan dalam memberikan masukan, ide-ide yg diperoleh dari survei, maupun keterlibatan langsung dalam pertemuan-pertemuan yg dilakukan dalam upaya perbaikan kinerja, dan ikut berperan dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan kinerja.
1. Keterlibatan Linpro dan Linsek terkait dalam pertemuan monitoring dan evaluasi kinerja.
2. Linpro dan Linsek terkait memberikan saran-saran inovatif untuk perbaikan kinerja.
3. Linpro dan Linsek terkait berperan aktif dalam penyusunan rencana perbaikan kinerja.
4. Linpro dan Linsek terkait berperan aktif dalam pelaksanaan perbaikan kinerja.
KRITERIA : 6.1.4. Ada upaya memberdayakan sasaranuntuk berperan serta dalam memperbaiki kinerja.
Pokok Pikiran:
• Sesuai dg prinsip perbaikan mutu dan kinerja yg berfokus pada pelanggan, maka sasaran dan masyarakat diharapkan berperan serta dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja. Kegiatan pemberdayaan pengguna dan masyarakat tdk hanya terbatas pada kegiatan pelaksanaan UKM Puskesmas, tetapi juga terhadap upaya perbaikan mutu. Masyarakat dapat dilibatkan dalam memberikan masukan yg diperoleh dari survei, maupun keterlibatan langsung dalam pertemuan-pertemuan yg dilakukan dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja
1. Dilakukan survei untuk memperoleh masukan dari tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran dalam upaya untukperbaikan kinerja.
2. Dilakukan pertemuan bersama dg tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran untuk memberikan masukan perbaikan kinerja.
3. Ada keterlibatan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran dalam perencanaan perbaikan kinerja.
4. Ada keterlibatan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan kinerja.
KRITERIA : 6.1.5.Kegiatan perbaikan kinerja masing-masing UKM Puskesmas didokumentasikan
Pokok Pikiran:
• Seluruh rangkaian kegiatan perbaikan kinerja mulai dari monitoring dan penilaian kinerja, analisis kinerja, penyusunan rencana perbaikan, pelaksanaan perbaikan dan evaluasi terhadap kegiatan perbaikan kinerja perlu didokumentasikan untuk menunjukkan kesinambungan proses perbaikan kinerja dan merupakan sarana pembelajaran bagi PJ, pelaksana, Linpro dan Linsek terkait.
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur pendokumentasian kegiatan perbaikan kinerja.
2. Kegiatan perbaikan kinerja didokumentasikan sesuai prosedur yg ditetapkan.
3. Kegiatan perbaikan kinerja disosialisasikan kepada pelaksana, Linpro dan Linsek terkait.
KRITERIA :6.1.6. Puskesmas melakukan kaji banding (benchmarking) dg Puskesmas lain tentang kinerja UKM Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Bila dimungkinkan kegiatan kaji banding pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas dg Puskesmas lain. Kegiatan kaji banding merupakan kesempatan untuk belajar dari pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas di Puskesmas yg lain, dan akan memberi manfaat bagi kedua belah pihak untuk perbaikan.
1. Kepala Puskesmas bersama dg PJ UKM menyusun rencana kaji banding.
2. Kepala Puskesmas bersama dg PJ UKM dan Pelaksana menyusun instrumen kaji banding.
3. PJ UKM bersama dg Pelaksana melakukan kegiatan kaji banding.
4. PJ UKM bersama dg Pelaksana mengidentifikasi peluang perbaikan berdasarkan hasil kaji banding yg dituangkan dalam rencana perbaikan kinerja.
5. PJ UKM bersama dg Pelaksana melakukan perbaikan kinerja.
6. PJ UKM melakukan evaluasi kegiatan kaji banding.
7. PJ UKM melakukan evaluasi terhadap perbaikan kinerja setelah dilakukan kaji banding.

Bab VII. Layanan Klinis yg Berorientasi Pasien (LKBP)
Standar: 7.1. Proses Pendaftaran Pasien.
Proses pendaftaran pasien memenuhi kebutuhan pelanggan dan didukung oleh sarana dan lingkungan yg memadai.
KRITERIA :7.1.1. Prosedur pendaftaran dilaksanakan dg efektif dan efisien dg memperhatikan kebutuhan pelanggan
Pokok Pikiran:
• Kebutuhan pasien perlu diperhatikan, diupayakan dan dipenuhi sesuai dg misi dan sumber daya yg tersedia di Puskesmas. Keterangan yg didapat tentang kebutuhan pasien dapat diperoleh pada saat pendaftaran. Jika kebutuhan pasien tdk dapat dipenuhi, maka dapat dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yg lebih tinggi. Keselamatan pasien dan petugas sudah harus diperhatikan sejak pertama pasien kontak dg Puskesmas, dg demikian prosedur pendaftaran sudah mencerminkan penerapan upaya keselamatan pasien, terutama dalam identifikasi pasien.
1.Tersedia prosedur pendaftaran.
2.Tersedia bagan alur pendaftaran.
3.Petugas mengetahui dan mengikuti prosedur tersebut.
4.Pelanggan mengetahui dan mengikuti alur yg ditetapkan.
5.Terdapat cara mengetahui bahwa pelanggan puas terhadap proses pendaftaran.
6.Terdapattindak lanjut jika pelanggan tdk puas
7.Keselamatan pelanggan terjamin di tempat pendaftaran.
KRITERIA :7.1.2. Informasi tentang pendaftaran tersedia dan terdokumentasi pada waktu pendaftaran
Pokok Pikiran:
• Pasien membutuhkan informasi yg jelas di tempat pendaftaran, oleh karena itu informasi pendaftaran harus tersedia dg jelas yg dapat dg mudah diakses dan dipahami oleh pasien. Penyediaan informasi kepada pasien memperhatikan latar belakang budaya dan bahasa yg dimiliki oleh pasien.
1. Tersedia media informasi tentang pendaftaran di tempat pendaftaran
2. Semua pihak yg membutuhkan informasi pendaftaran memperoleh informasi sesuai dg yg dibutuhkan
3. Pelanggan dapat memperoleh informasi lain tentang sarana pelayanan, antara lain tarif, jenis pelayanan, rujukan, ketersediaan tempat tidur untuk Puskesmas perawatan/rawat inap dan informasi lain yg dibutuhkan
4. Pelanggan mendapat tanggapan sesuai yg dibutuhkan ketika meminta informasi kepada petugas
5. Tersedia informasi tentang kerjasama dg fasilitas rujukan lain
6. Tersedia informasi tentang bentuk kerjasama dg fasilitas rujukan lain
KRITERIA : 7.1.3. Hak dan kewajiban pasien, keluarga, danpetugas dipertimbangkan dan diinformasikan pada saat pendaftaran.
Pokok Pikiran:
• Pimpinan Puskesmas bertanggung jawab atas kebijakanpemberian pelayanan kepada pasien. Pimpinan Puskesmas harus mengetahui dan mengerti hak dan kewajiban petugas, pasien dan keluarganya, serta tanggung jawab Puskesmas sesuai dg undang-undang dan peraturan yg berlaku. Kemudian pimpinan wajib mengarahkan untuk memastikan agar seluruh petugas bertanggung jawab melindungi hak dan kewajiban tersebut. Untuk melindungi secara efektif dan mengedepankan hak pasien, pimpinan bekerja sama dan berusaha memahami tanggung jawab mereka dalam hubungannya dg komunitas yg dilayani, sedangkan petugas yg melayani dijamin akan memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditetapkan.
• Hak pasien dan keluarga merupakan salah satu elemen dasar dari proses pelayanan di Puskesmas, yg melibatkan petugas, Puskesmas, pasien dan keluarga. Oleh karena itu, kebijakan dan prosedur harus ditetapkan dan dilaksanakan untuk menjamin bahwa petugas Puskesmas yg terkait dalam pelayanan pasien memberi respons terhadap hak pasien dan keluarga, ketika mereka melayani pasien. Hak pasien tersebut perlu dipahami baik oleh pasien maupun oleh petugas yg memberikan pelayanan, oleh karena itu pasien perlu mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien sejak proses pendaftaran.
1. Hak dan kewajiban pasien/keluarga diinformasikan selama proses pendaftaran dg cara dan bahasa yg dipahami oleh pasien dan/keluarga
2. Hak dan kewajiban pasien/keluarga diperhatikan oleh petugas selama proses pendaftaran
3. Terdapat upaya agar pasien/keluargadan petugas memahami hak dan kewajiban masing-masing
4. Pendaftaran dilakukan oleh petugas yg terlatih dg memperhatikan hak-hak pasien/ keluarga pasien
5. Terdapat kriteria petugas yg bertugas di ruang pendaftaran
6. Petugas tersebut bekerja dg efisien, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan pelanggan
7. Terdapatmekanisme koordinasi petugas di ruang pendaftaran dg unit lain/ unit terkait agarpasien/ keluarga pasien memperoleh pelayanan
8. Terdapat upaya Puskemas memenuhi hak dan kewajiban pasien/keluarga, dan petugas dalam proses pemberian pelayanan di Puskesmas
KRITERIA :7.1.4. Tahapan pelayanan klinis diinformasikan kepada pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan.
Pokok Pikiran:
• Pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang tahapan pelayanan klinis yg akan dilalui mulai dari proses kajian sampai pemulangan. Informasi tentang tahapan pelayanan yg ada di Puskesmas perlu diinformasikan kepada pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan. Informasi tersebut termasuk apabila pasien perlu dirujuk ke fasilitas yg lebih tinggi dalam upaya menjamin kesinambungan pelayanan. Tahapan pelayanan klinis adalah tahapan pelayanan sejak mendaftar, diperiksa sampai dg meninggalkan tempat pelayanan dan tindak lanjut di rumah jika diperlukan.
1. Tersedia tahapan dan prosedur pelayanan klinis yg dipahami oleh petugas
2. Sejak awal pasien/keluarga memperoleh informasi dan paham terhadap tahapan dan prosedur pelayanan klinis
3. Tersedia daftar jenis pelayanan di Puskesmas berserta jadwal pelayanan
4. Terdapat kerjasama dg sarana kesehatan lain untuk menjamin kelangsungan pelayanan klinis (rujukan klinis, rujukan diagnostik, dan rujuakn konsultatif)
KRITERIA : 7.1.5. Kendala fisik, bahasa, budaya dan penghalang lain dalam memberikan pelayanan diusahakan dikurangi
Pokok Pikiran:
• Puskesmas sering melayani berbagai populasi masyarakat, yg di antaranya mempunyai keterbatasan, antara lain: lanjut usia, orang dg disabilitas, bicara dg berbagai bahasa dan dialek, budaya yg berbeda atau ada penghalang lainnya yg membuat proses asesmen dan penerimaan asuhan sangat sulit. Kesulitan atau hambatan tersebut perlu diantisipasi dan dilakukan upayauntuk mengurangi dan menghilangkan kesulitan atau hambatan tersebut pada saat pendaftaran. Dampak dari rintangan tersebut perlu diminimalkan dalam memberikan pelayanan.
1. Pimpinan dan staf Puskesmas mengidentifikasi hambatan bahasa, budaya, kebiasaan, dan penghalang yg paling sering terjadi pada masyarakat yg dilayani
2. Ada upaya tindak lanjut untuk mengatasi atau membatasi hambatan pada waktu pasien membutuhkan pelayanan di Puskesmas.
3. Upaya tersebut telah dilaksanakan.
Standar: 7.2. Pengkajian
Kajian awal dilakukan secara paripurna untuk mendukung rencana dan pelaksanaan pelayanan.
KRITERIA : 7.2.1. Proses kajian awal dilakukan secara paripurna, mencakup berbagai kebutuhan dan harapan pasien/keluarga.
Pokok Pikiran:
• Ketika pasien diterima di Puskesmas untuk memperoleh pelayanan perlu dilakukan kajian awal yg lengkap dalam menetapkan alasan kenapa pasien perlu mendapat pelayanan klinis di Puskesmas. Pada tahap ini, Puskesmas membutuhkan informasi khusus dan prosedur untuk mendapat informasi, tergantung pada kebutuhan pasien dan jenis pelayanan yg harus diberikan. Kebijakan dan prosedur harus ditetapkan tentang bagaimana proses ini dilaksanakan, informasi apa yg harus dikumpulkan dan didokumentasikan.
• Agar kajian kebutuhan pasien konsisten, perlu ditetapkan kebijakan Kepala Puskesmas tentang kajian kebutuhan pasien, yg memuat: isi minimal dari kajian yg harus dilaksanakan oleh dokter, bidan dan perawat. Kajian dilaksanakan oleh setiap disiplin dalam lingkup praktik, profesi, perizinan, undang-undang dan peraturan terkait atau sertifikasi. Hanya mereka yg kompeten dan berwenang yg melaksanakan kajian. Setiap formulir kajian yg digunakan mencerminkan kebijakan ini.
1. Terdapat prosedur pengkajian awal yg paripurna (meliputi anamesis/alloanamnesis, pemeriksan fisik dan pemeriksaan penunjang serta kajian sosial) untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan harapan pasien dan keluarga pasien mencakup pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan
2. Proses kajian dilakukan oleh tenaga yg kompeten untuk melakukan kajian
3. Pemeriksaan dan diagnosis mengacu pada standar profesi dan standar asuhan
4. Prosedur pengkajian yg ada menjamin tdk terjadi pengulangan yg tdk perlu
KRITERIA : 7.2.2. Hasil kajian dicatat dalam catatan medis dan mudah diakses oleh petugas yg bertanggung jawab terhadap pelayanan pasien
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, maka hasil kajian harus dicatat dalam rekam medis pasien. Informasi yg ada dalam rekam medis harus mudah diakses oleh petugas yg bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada pasien, agar informasi tersebut dapat digunakan pada saat dibutuhkan demi menjamin kesinambungan dan keselamatan pasien. Rekam medis pasien adalah cataran tentang segala sesuatu yg berhubungan dg pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan.
• Temuan pada kajian awal dapat digunakan untuk menegakkan diagnosis dan menetapkan pelayanan/tindakan sesuai kebutuhan serta rencana tindak lanjut dan evaluasinya.
• Temuan dan kajian awal juga dapat digunakan untuk membuat keputusan perlunya review/kajian ulang pada situasi yg meragukan. Oleh karena itu sangat perlu bahwa kajian medis, kajian penunjang medis, kajian keperawatan dan kajian lain yg berarti, didokumentasikan dg baik. Hasil kajian ini harus dapat dg cepat dan mudah ditemukan kembali dalam rekam medis atau dari lokasi lain yg ditentukan standar dan digunakan oleh petugas yg melayani pasien.
1. Dilakukan identifikasi informasi apa saja yg dibutuhkan dalam pengkajian dan harus dicatat dalam rekam medis
2. Informasi tersebut meliputi informasi yg dibutuhkan untuk kajian medis, kajian keperawatan, dan kajian lain yg diperlukan
3. Dilakukan koordinasi dg petugas kesehatan yg lain untuk menjamin perolehan dan pemanfaatan informasi tersebut secara tepat waktu
KRITERIA : 7.2.3. Pasien dg kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan prioritas untuk asesmen dan pengobatan.
Pokok Pikiran:
• Pasien dg dg kebutuhan darurat, mendesak, atau segera emergensi, diidentifikasi dg proses triase. Bila telah diidentifikasi sebagai keadaan dg kebutuhan darurat, mendesak, atau segera (seperti infeksi melalui udara/airborne), pasien ini sesegera mungkin diperiksa dan mendapat asuhan. Pasien-pasien tersebut didahulukan diperiksa dokter sebelum pasien yg lain, mendapat pelayanan diagnostik sesegera mungkin dan diberikan pengobatan sesuai dg kebutuhan.
• Pasien harus distabilkan terlebih dahulu sebelum dirujuk yaitu bila tdk tersedia pelayanan di Puskesmas untuk memenuhi kebutuhan pasien dg kondisi emergensi dan pasien memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan yg mempunyai kemampuan lebih tinggi.
1. Petugas Gawat Darurat Puskesmas melaksanakan proses triase untuk memprioritaskan pasien dg kebutuhan emergensi.
2. Petugas tersebut dilatih menggunakan kriteria ini.
3.Pasien diprioritaskan atas dasar urgensi kebutuhan.
4. Pasien emergensi diperiksa dan dibuat stabil terlebih dahulu sesuai kemampuan Puskesmas sebelum dirujuk ke pelayanan yg mempunyai kemampuan lebih tinggi
Standar:7.3. Keputusan Layanan Klinis.
Hasil kajian awal pasien dianalisis oleh petugas kesehatan profesional dan/atau tim kesehatan antar profesi yg digunakan untuk menyusun keputusanlayanan klinis.
KRITERIA : 7.3.1. Tenaga kesehatan dan/atau tim kesehatan antar profesi yg profesional melakukan kajian awal untuk menetapkan diagnosis medis dan diagnosis keperawatan
Pokok Pikiran:
• Kajian hanya boleh dilakukan oleh tenaga professional yg kompeten. Proses kajian tersebut dapat dilakukan secara individual atau jika diperlukan oleh tim kesehatan antar profesi yg terdiri dari dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan yg lain sesuai dg kebutuhan pasien. Kajian awal tersebut memberikan informasi untuk:
-Memahami pelayanan apa yg dicari pasien
-Menetapkan diagnosis awal
-Mengetahui riwayat pasien terhadap pengobatan sebelumnya
-Memahami respons pasien terhadap pengobatan sebelumnya
-Memilih jenis pelayanan/tindakan yg terbaik bagi pasien serta rencana tindak lanjut dan evaluasi
1. Kajian dilakukan oleh tenaga kesehatan yg profesional dan kompeten
2. Tersedia tim kesehatan antar profesi yg profesional untuk melakukan kajian jika diperlukan penanganan secara tim
3. Terdapat kejelasan proses pendelegasian wewenang secara tertulis (apabila petugas tdk sesuai kewenangannya)
4. Petugas yg diberi kewenangan telah mengikuti pelatihan yg memadai, apabila tdk tersedia tenaga kesehatan profesional yg memenuhi persyaratan
KRITERIA : 7.3.2. Terdapat peralatan dan tempat yg memadai untuk melakukan kajian awal pasien
Pokok Pikiran:
• Keputusan diagnosis dan rencana layanan/tindakan klinis tergantung pada hasil kajian. Pada pelaksanaan kajian juga harus memperhatikan privasi dari pasien. Oleh karena itu, proses kajian harus dilakukan pada tempat yg memenuhi persyaratan untuk melakukan kajian, menggunakan peralatan yg sesuai dg standar Puskesmas, berfungsi dg baik, mudah dioperasikan, dan memberikan hasil yg akurat.
• Jaminan kualitas dilakukan dg pemeliharaan yg teratur, proses sterilisasi yg benar terhadap alat-alat klinis yg digunakan.
1. Tersedia peralatan dan tempat pemeriksaan yg memadai untuk melakukan pengkajian awal pasien secara paripurna
2. Ada jaminan kualitas terhadap peralatan di tempat pelayanan
3. Peralatan dan sarana pelayanan yg digunakan menjamin keamanan pasien dan petugas
Standar: 7.4. Rencana Layanan Klinis.
Rencana tindakan dan pengobatan serta rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan oleh tim kesehatan antar profesi disusun dg tujuan yg jelas, terkoordinasi dan melibatkan pasien/keluarga.
KRITERIA : 7.4.1. Terdapat prosedur yg efektif untuk menyusun rencana layanan baik layanan medis maupun layanan terpadu jika pasien membutuhkan penanganan oleh tim kesehatan yg terkoordinasi.
Pokok Pikiran:
• Rencana layanan ditetapkan berdasarkan hasil kajian yg dinyatakan dalam bentuk diagnosis. Dalam menyusun rencana layanan perlu dipandu oleh kebijakan dan prosedur yg jelas sesuai dg kebutuhan pasien dan sesuai dg standar pelayanan yg ditetapkan. Luaran klinis tergantung dari ketepatan dalam penyusunan rencana layanan yg sesuai dg kondisi pasien dan standar pelayanan klinis.
1. Terdapat kebijakan dan prosedur yg jelas untuk menyusun rencana layanan medis dan rencanalayanan terpadu jika diperlukan penanganan secara tim.
2. Setiap petugas yg terkait dalam pelayanan klinis mengetahui kebijakan dan prosedur tersebut serta menerapkan dalam penyusunan rencana terapi dan/atau rencana layanan terpadu
3. Dilakukan evaluasi kesesuaian pelaksanaan rencana terapi dan/atau rencana asuhan dg kebijakan dan prosedur
4. Dilakukan tindak lanjut jika terjadi ketdksesuaian antara rencana layanan dg kebijakan dan prosedur
5. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil tindak lanjut.
KRITERIA :7.4.2. Rencana layanan klinis disusun bersama pasien dg memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien
Pokok Pikiran:
• Pasien mempunyai hak untuk mengambil keputusan terhadap layanan yg akan diperoleh. Pasien/keluarga diberi peluang untuk bekerjasama dalam menyusun rencana layanan klinis yg akan dilakukan. Dalam menyusun rencana layanan tersebut harus memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan memperhatikan nilai-nilai budaya yg dimiliki oleh pasien.
1. Petugas kesehatan dan/atau tim kesehatan melibatkan pasien dalam menyusun rencana layanan
2. Rencana layanan disusun untuk setiap pasien dg kejelasan tujuan yg ingin dicapai
3. Penyusunan rencana layanan tersebut mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien
4. Bila memungkinkan dan tersedia, pasien/keluarga pasien diperbolehkan untuk memilih tenaga/ profesi kesehatan
KRITERIA :7.4.3. Rencana layanan terpadu disusun secara komprehensif oleh tim kesehatan antar profesi dg kejelasan tanggung jawab dari masing-masing anggotanya.
Pokok Pikiran:
• Pada kondisi tertentu pasien membutuhkan layanan yg melibatkan tim kesehatan. Rencana layanan terpadu meliputi: tujuan layanan yg akan diberikan, pendidikan kesehatan pada pasien dan/atau keluarga pasien, jadwal kegiatan, sumber daya yg akan digunakan, dan kejelasan tanggung jawab tiap anggota tim kesehatan dalam melaksanakanlayanan.
1. Layanan dilakukan secara paripurna untuk mencapai hasil yg diinginkan oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien
2. Rencana layanan tersebutdisusun dg tahapan waktu yg jelas
3. Rencana layanan tersebut dilaksanakan dg mempertimbangkan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia
4. Risiko yg mungkin terjadi pada pasien dipertimbangkan sejak awal dalam menyusun rencana layanan
5. Efek samping dan risiko pengobatan diinformasikan
6. Rencana layanan tersebut didokumentasikan dalam rekam medis
7. Rencana layanan yg disusun juga memuat pendidikan/penyuluhan pasien.
KRITERIA : 7.4.4. Persetujuan tindakan medik diminta sebelum pelaksanaan tindakan bagi yg membutuhkan persetujuan tindakan medik.
Pokok Pikiran:
• Salah satu cara melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan yg diterimanya adalah dg cara memberikan informed consent/informed choice. Untuk menyetujui/memilih tindakan, pasien harus diberi penjelasan/konseling tentang hal yg berhubungan dg pelayanan yg direncanakan, karena diperlukan untuk suatu keputusan persetujuan.
• lnformed consent dapat diperoleh pada berbagai titik waktu dalam proses pelayanan. Misalnya, informed consent diperoleh ketika pasien masuk rawat inap dan sebelum suatu tindakan atau pengobatan tertentu yg berisiko. Proses persetujuan ditetapkan dg jelas oleh Puskesmas dalam kebijakan dan prosedur, yg mengacu kepada undang-undang dan peraturan yg berlaku.
• Pasien dan keluarga dijelaskan tentang tes/tindakan, prosedur, dan pengobatan mana yg memerlukan persetujuan dan bagaimana mereka dapat memberikan persetujuan (misalnya, diberikan secara lisan, dg menandatangani formulir persetujuan, atau dg cara lain). Pasien dan keluarga memahami siapa yg dapat memberikan persetujuan selain pasien. Petugas Pelaksana Tindakan yg diberi kewenangan telah terlatih untuk memberikan penjelasan kepada pasien dan mendokumentasikan persetujuan tersebut
1. Pasien/keluarga pasien memperoleh informasi mengenai tindakan medis/pengobatan tertentu yg berisiko yg akan dilakukan
2. Tersedia formulir persetujuan tindakan medis/pengobatan tertentu yg berisiko
3. Tersedia prosedur untuk memperoleh persetujuan tersebut
4. Pelaksanaan informed consent didokumentasikan.
5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan informed consent.
Standar: 7.5. Rencana rujukan.
Rujukan sesuai kebutuhan pasien ke sarana pelayanan lain diatur dg prosedur yg jelas.
KRITERIA :7.5.1. Terdapat prosedur rujukan yg jelas
Pokok Pikiran:
• Jika kebutuhan pasien tdk dapat dipenuhi oleh Puskesmas, maka pasien harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yg mampu menyediakan pelayanan yg dibutuhkan oleh pasien. Proses rujukan harus diatur dg kebijakan dan prosedur yg jelas sehingga pasien dijamin memperoleh pelayanan yg dibutuhkan di tempat rujukan pada saat yg tepat.
1. Tersedia prosedur rujukan yg jelas serta jejaring fasilitas rujukan
2. Proses rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan pasien untuk menjamin kelangsunganlayanan
3. Tersedia prosedur mempersiapkan pasien/ keluarga pasien untuk dirujuk
4. Dilakukan komunikasi dg fasilitas kesehatan yg mjd tujuan rujukan untuk memastikan kesiapan fasilitas tersebut untuk menerima rujukan.
KRITERIA : 7.5.2. Rencana rujukan dan kewajiban masing-masing dipahami oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien
Pokok Pikiran:
• Pasien/keluarga pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang rencana rujukan. Informasi tentang rencana rujukan harus disampaikan dg cara yg mudah dipahami oleh pasien/keluarga pasien. Informasi tentang rencana rujukan diberikan kepada pasien/keluarga pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan.Informasi yg perlu disampaikan kepada pasien meliputi: alasan rujukan, fasilitas kesehatan yg dituju, termasuk pilihan fasilitas kesehatan lainnya, jika ada, sehingga pasien/keluarga dapat memutuskan fasilitas yg mana yg dipilih, serta kapan rujukan harus dilakukan.
1. Informasi tentang rujukan disampaikan dg cara yg mudah dipahami oleh pasien/keluarga pasien
2. Informasi tersebut mencakup alasan rujukan, sarana tujuan rujukan, dan kapan rujukan harus dilakukan
3. Dilakukankerjasama dg fasilitas kesehatan lain untuk menjamin kelangsungan asuhan
KRITERIA :7.5.3. Fasilitas rujukan penerima diberi resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan tindakan yg telah dilakukan oleh Puskesmas pada saat mengirim pasien
Pokok Pikiran:
• Untuk memastikan kontinuitas pelayanan, informasi mengenai kondisi pasien dikirim bersama pasien. Salinan resume pasien tersebut diberikan kepada fasilitas kesehatan penerima rujukan bersama dg pasien. Resume tersebut memuat kondisi klinis pasien, prosedur dan pemeriksaan yg telah dilakukan dan kebutuhan pasien lebih lanjut.
1. Informasi klinis pasien atau resume klinis pasien dikirim ke fasilitas kesehatan penerima rujukan bersama pasien.
2. Resume klinis memuat kondisi pasien.
3. Resume klinis memuat prosedur dan tindakan-tindakan lain yg telah dilakukan
4. Resume klinis memuat kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut
KRITERIA : 7.5.4. Selama proses rujukan pasien secara langsung, staf yg kompeten terus memonitor kondisi pasien.
Pokok Pikiran:
• Merujuk pasien secara langsung ke fasilitas kesehatan lain dapat merupakan proses yg singkat dg pasien yg sadar dan dapat berbicara, atau merujuk pasien koma yg membutuhkan pengawasan keperawatan atau medis yg terus-menerus. Pada kedua kasus tersebut pasien perlu dimonitor, namun kompetensi staf yg melakukan tugas berbeda. Kompetensi staf yg mendampingi selama transfer ditentukan oleh kondisi pasien.
1. Selama proses rujukan secara langsung semua pasien selalu dimonitor oleh staf yg kompeten.
2. Kompetensi staf yg melakukan monitor sesuai dg kondisi pasien.
Standar: 7.6. Pelaksanaan layanan
Pelaksanaan layanan dipandu oleh kebijakan, prosedur, dan peraturan yg berlaku.
KRITERIA : 7.6.1. Pedoman pelayanan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan layanan klinis
Pokok Pikiran:
• Sebelumlayanan dilaksanakan, pasien/keluarga perlu memperoleh informasi yg jelas tentang rencana layanan, dan memberikan persetujuan tentang rencana layanan yg akan diberikan, dan jika diperlukan dituangkan dalam dokumen informed consent/informed choice. Pelaksanaanlayanan harus dipandu dg standar pelayanan yg berlaku di Puskesmas, sesuai dg kemampuan Puskesmas dg referensi yg jelas, dan bila memungkinkan berbasis evidens terkini yg tersedia untuk memperoleh outcome klinis yg optimal. Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, pelaksanaannyaharus dicatat dalam rekam medis pasien.
• Pelaksanaan pelayanan klinis dilakukan sesuai rencana asuhan dg menggunakan pedoman atau standar yg berlaku, algoritme, contoh: tata laksana balita sakit dg pendekatan MTBS.
1. Tersedia pedoman dan prosedur pelayanan klinis
2. Penyusunan dan penerapan rencana layanan mengacu pada pedomandan prosedur yg berlaku
3. Layanan dilaksanakan sesuai dg pedoman dan prosedur yg berlaku
4. Layanan diberikan sesuai dg rencana layanan
5. Layanan yg diberikan kepada pasien didokumentasikan
6. Perubahan rencana layanan dilakukan berdasarkan perkembangan pasien.
7. Perubahan tersebut dicatat dalam rekam medis
8. Jika diperlukan tindakan medis, pasien/keluarga pasien memperoleh informasi sebelum memberikan persetujuan mengenai tindakan yg akan dilakukan yg dituangkan dalam informed consent.
KRITERIA : 7.6.2. Pelaksanaan layanan bagi pasien gawat darurat dan/atau berisiko tinggi dipandu oleh kebijakan dan prosedur yg berlaku
Pokok Pikiran:
• Kasus-kasus yg termasuk gawat darurat dan/atau berisiko tinggi perlu diidentifikasi, dan ada kejelasan kebijakan dan prosedur dalam pelayanan pasien gawat darurat24 jam
• Penanganan kasus-kasus berisiko tinggi yg memungkinkan terjadinya penularan baik bagi petugas maupun pasien yg lain perlu diperhatikan sesuai dg panduan dari Kementerian Kesehatan.
1. Kasus-kasus gawat darurat dan/atau berisiko tinggi yg biasa terjadi diidentifikasi
2. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan pasien gawat darurat (emergensi)
3. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan pasien berisiko tinggi
4. Terdapat kerjasama dg sarana kesehatan yg lain, apabila tdk tersedia pelayanan gawat darurat 24 jam
5. Tersedia prosedur pencegahan (kewaspadaan universal) terhadap terjadinya infeksi yg mungkin diperoleh akibat pelayanan yg diberikan baik bagi petugas maupun pasien dalam penanganan pasien berisiko tinggi.
KRITERIA : 7.6.3. Penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan produk obat dan/atau cairan intravena dipandu dg kebijakan dan prosedur yg jelas.
Pokok Pikiran:
• Penggunaan dan pemberian obatdan/atau cairan intravena merupakan kegiatan yg berisiko terhadap terjadinya infeksi, oleh karena itu perlu dipandu dg kebijakan dan prosedur yg jelas.
1. Penanganan, penggunaan dan pemberian obat/cairan intravena diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yg baku
2. Obat/cairan intravena diberikan sesuai kebijakan dan prosedur
KRITERIA : 7.6.4. Hasil pemantauan pelaksanaanlayanan digunakan untuk menyesuaikan rencanalayanan.
Pokok Pikiran:
• Untuk mengetahui mutu layanan yg diberikan perlu dilakukan penilaian. Penilaian tersebut dilakukan dg pengukuran dan analisis terhadap indikator-indikator klinis yg ditetapkan. Hasil dan rekomendasi dari penilaian tersebut harus ditindaklanjuti sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis. Penilaian hasil layanan secara kuantitatif antara lain adalah: indikator klinik, survei kepuasan pasien; sedangkan penilaian secara kualitatif adalah deskripsi pengalaman pasien/keluarga pasien, pendapat, dan persepsi pasien terhadap pelayanan.
1. Ditetapkan indikator untuk memantau dan menilai pelaksanaan layanan klinis.
2. Pemantauan dan penilaian terhadap layanan klinis dilakukan secara kuantitatif maupun kualitatif
3. Tersedia data yg dibutuhkan untuk mengetahui pencapaian tujuan dan hasil pelaksanaan layanan klinis
4. Dilakukan analisis terhadap indikator yg dikumpulkan
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil analisis tersebut untuk perbaikan layanan klinis
KRITERIA :7.6.5. Seluruh petugas kesehatan memperhatikan dan menghargai kebutuhan dan hak pasien selama pelaksanaan layanan
Pokok Pikiran:
• Selama proses pelaksanaan layanan pasien, petugas kesehatan harus memperhatikan dan menghargasi kebutuhan dan hak pasien. Kebutuhan dan keluhan pasien diidentifikasi selama proses pelaksanaan layanan. Perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan pasien/keluarga pasien, menindaklanjuti, dan menggunakan informasi tersebut untuk perbaikan.
1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi keluhan pasien/keluarga pasien sesuai dg kebutuhan dan hak pasien selama pelaksanaan asuhan
2. Tersedia prosedur untuk menangani dan menindaklanjuti keluhan tersebut
3. Keluhan pasien/keluarga pasien ditindaklanjuti
4. Dilakukan dokumentasi tentang keluhan dan tindak lanjut keluhan pasien/keluarga pasien.
KRITERIA :7.6.6. Pelaksanaan layanan dilakukan untuk menjamin kelangsungan dan menghindari pengulangan yg tdk perlu
Pokok Pikiran:
• Pelayanan klinis harus diberikan dg efektif dan efisien. Dalam perencanaan maupun pelaksanaannya harus menghindari pengulangan yg tdk perlu. Untuk itu diperlukan upaya pendukung yg sesuai dg kemampuan Puskesmas, dan dipadukan sebagai hasil kajian dalam merencanakan dan melaksanakanlayanan klinis bagi pasien.
1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk menghindari pengulangan yg tdk perlu dalam pelaksanaan layanan
2. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk menjamin kesinambungan pelayanan
3. Layanan klinis dan pelayanan penunjang yg dibutuhkan dipadukan dg baik, sehingga tdk terjadi pengulangan yg tdk perlu.
KRITERIA :7.6.7. Pasien dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan tanggung jawab mereka berhubungan dg penolakan atau tdk melanjutkan pengobatan, termasuk penolakan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yg lebih memadai.
Pokok Pikiran:
• Pasien atau mereka yg membuat keputusan atas nama pasien, dapat memutuskan untuk tdk melanjutkan pelayanan atau pengobatan yg direncanakan atau meneruskan pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan dimulai, termasuk menolak untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yg lebih memadai.
• Pemberi pelayanan wajib memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk membuat keputusan, potensi hasil dari keputusan tersebut dan tanggung jawab mereka berkenaan dg keputusan tersebut. Pasien dan keluarganya diberitahu tentang alternatif pelayanan dan pengobatan.
1. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tdk melanjutkan pengobatan.
2. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka.
3. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dg keputusan tersebut.
4. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan.
Standar:7.7. Pelayanan anestesi lokal, sedasi dan pembedahan
Tersedia pelayanan anestesi sederhana dan pembedahan minor untuk memenuhi kebutuhan pasien
KRITERIA : 7.7.1. Pelayanan anestesi lokal dan sedasi di Puskesmas dilaksanakan memenuhi standar di Puskesmas, standar nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar profesi sesuai dg kebutuhan pasien
Pokok Pikiran:
•Dalam pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana kadang-kadang memerlukan tindakan bedah minor yg membutuhkan lokal anestesi dan sedasi. Pelaksanaan lokal anestesi dan sedasitersebut harus memenuhi standar dan peraturan yg berlaku, serta kebijakan dan prosedur yg berlaku di Puskesmas.
•Kebijakan dan prosedur memuat:o Penyusunan rencana termasuk identifikasi perbedaan antara dewasa dan anak atau pertimbangan khusus
o Dokumentasi yg diperlukan untuk dapat bekerja dan berkomunikasi efektif
o Persyaratan persetujuan khusus
o Frekuensi dan jenis monitoring pasien yg diperlukan
o Kualifikasi dan keterampilan petugas pelaksana
o Ketersediaan dan penggunaan peralatan anestesi
•Persyaratan kompetensi:
o Teknik melakukan lokal anestesi dan sedasi
o Monitoring yg tepat
o Respons terhadap komplikasi
o Penggunaan zat-zat reversal
o Bantuan hidup dasar
1. Tersedia pelayanan anestesi lokal dan sedasi sesuai kebutuhan di Puskesmas
2. Pelayanan anestesi lokal dan sedasi dilakukan oleh tenaga kesehatan yg kompeten
3. Pelaksanaan anestesi lokal dan sedasi dipandu dg kebijakan dan prosedur yg jelas
4. Selama pemberian anestesi lokal dan sedasi petugas melakukan monitoring status fisiologi pasien
5. Anestesi lokal dan sedasi,teknik anestesi lokal dan sedasi ditulis dalam rekam medis pasien
KRITERIA : 7.7.2. Pelayanan bedah di Puskesmas direncanakan dan dilaksanakan memenuhi standar di Puskesmas, standar nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar profesi sesuai dg kebutuhan pasien
Pokok Pikiran:
• Dalam pelayanan rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana kadang-kadang memerlukan tindakan bedah minor yg membutuhkan anestesi.Pelaksanaan bedah minor tersebut harus memenuhi standar dan peraturan yg berlaku, serta kebijakan dan prosedur yg berlaku di Puskesmas.
1. Dokter atau dokter gigi yg akan melakukan pembedahan minor melakukan kajian sebelum melaksanakan pembedahan
2. Dokter atau dokter gigi yg akan melakukan pembedahan minor merencanakan asuhan pembedahan berdasarkan hasil kajian.
3. Dokter atau dokter gigi yg akan melakukan pembedahan minor menjelaskan risiko, manfaat, komplikasi potensial, dan alternatif kepada pasien/keluarga pasien
4. Sebelum melakukan tindakan harus mendapatkan persetujuan dari pasien/keluarga pasien
5. Pembedahan dilakukan berdasarkan prosedur yg ditetapkan
6. Laporan/catatan operasi dituliskan dalam rekam medis
7. Status fisiologi pasien dimonitor terus menerus selama dan segera setelah pembedahan dan dituliskan dalam rekam medis
Standar:7.8. Penyuluhan/pendidikan kesehatan dan konseling kepada pasien/keluarga.
Penyuluhan kepada pasien/keluarga pasien mendukung peran serta mereka dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaanlayanan

KRITERIA : 7.8.1.Pasien/keluargamemperoleh penyuluhan kesehatan dg pendekatan yg komunikatif dan bahasa yg mudah dipahami
Pokok Pikiran:
• Untuk meningkatkan luaran klinis yg optimal perlu ada kerjasama antara petugas kesehatan dan pasien/keluarga. Pasien/keluarga perlu mendapatkan penyuluhan kesehatan dan edukasi yg terkait dg penyakit dan kebutuhan klinis pasien, oleh karena itu penyuluhan dan pendidikan pasien/keluarga perlu dipadukan dalam pelayanan klinis. Pendidikan dan penyuluhan kepada pasien termasuk perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Agar penyuluhan dan pendidikan pasien/keluarga dilaksanakan dg efektif maka dilakukan dg pendekatan komunikasi interpersonal antara pasien dan petugas kesehatan, dan menggunakan bahasa yg mudah dipahami oleh pasien/keluarga.
1. Penyusunan dan pelaksanaan layanan mencakup aspek penyuluhan kesehatan pasien/keluarga pasien
2. Pedoman/materi penyuluhan kesehatan mencakup informasi mengenai penyakit, penggunaan obat, peralatan medik, aspek etika di Puskesmas dan PHBS.
3. Tersedia metode dan media penyuluhan/pendidikan kesehatan bagi pasien dan keluarga dg memperhatikan kondisi sasaran/penerima informasi (misal bagi yg tdk bisa membaca
4. Dilakukanpenilaian terhadap efektivitas penyampaian informasi kepada pasien/keluarga pasien agar mereka dapat berperan aktif dalam proses layanan dan memahami konsekuensi layanan yg diberikan
Standar:7.9. Makanan dan Terapi Nutrisi *)
Pemberian makanan dan terapi nutrisi sesuai dg kebutuhan pasien dan ketentuan yg berlaku
KRITERIA : 7.9.1. Pilihan berbagai variasi makanan yg sesuai dg status gizi pasien dan konsisten dg asuhan klinis tersedia secara reguler.
Pokok Pikiran:
• Kondisi kesehatan dan proses pemulihan pasien membutuhkan asupan makanan dan nutrisi yg memadai, oleh karena itu makanan perlu disediakan secra regular, sesuai dg rencana asuhan, umur, budaya, dan bila dimungkinkan pilihan menu makanan. Pasien berperan serta dalam perencanaan dan seleksi makanan.
• Pemesanan dan pemberian makanan atau nutrien yg lain hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan yg kompeten.
• Keluarga pasien dapat berpartisipasi dalam menyediakan makanan bila sesuai dan konsistendg kajian kebutuhan pasien dan rencana asuhan dg sepengetahuan dari petugas kesehatan.
• Bila keluarga pasien atau pihak lain menyediakan makanan pasien, mereka diberikan edukasi tentang makanan yg dilarang/kontra indikasi dg kebutuhan dan rencana pelayanan, termasuk informasi tentang interaksi obat dg makanan.

1. Makanan atau nutrisi yg sesuai untuk pasien tersedia secara reguler
2. Sebelum makanan diberikan pada pasien, makanan telah dipesan dan dicatat untuk semua pasien rawat inap.
3. Pemesanan makanan didasarkan atas status gizi dan kebutuhan pasien
4. Bila disediakan variasi pilihan makanan, maka makanan yg diberikan konsisten dg kondisi dan kebutuhan pasien
5. Diberikan edukasi pada keluarga tentang pembatasan diit pasien, bila keluarga ikut menyediakan makanan bagi pasien.
KRITERIA : 7.9.2. Penyiapan, penanganan, penyimpanan dan distribusi makanan dilakukan dg aman dan memenuhi peraturan perundangan yg berlaku.
Pokok Pikiran:
• Penyiapan makanan, penyimpanan dan distribusi makanan, termasuk bahan makanan harus dimonitor untuk memastikan keamanan dan sesuai dg peraturan perundang-undang dan praktik terkini yg dapat diterima.
• Risiko kontaminasi dan pembusukan diminimalkan dalam penyiapan dan penyimpanan makanan. Makanan didistribusikan kepada pasien pada waktu yg telah ditetapkan. Makanan dan produk nutrisi termasuk produk nutrisi enteral, jika dibutuhkan, harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan khusus pasien.

1. Makanan disiapkan dg cara yg baku mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan
2. Makanan disimpan dg cara yg baku mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan
3. Distribusi makanan secara tepat waktu, dan memenuhi permintaan dan/atau kebutuhan khusus
KRITERIA :7.9.3. Pasien yg berisiko nutrisi mendapat terapi gizi.**)
Pokok Pikiran:
• Pada asesmen awal, pasien ditapis untuk mengidentifikasi adanya risiko nutrisi. Ahli gizi melakukan kajian untuk mengidentifikasi adanya risiko nutrisi untuk disusun rencana terapi gizi. Tingkat kemajuan pasien dimonitor dan dicatat dalam rekam medis. Dokter, perawat dan ahli gizi dan jika diperlukan keluarga pasien, bekerjasama dalam merencanakan dan memberikan terapi gizi.
1. Pasien yg pada kajian awal berada pada risiko nutrisi, mendapat terapi gizi.
2. Suatu proses kerjasama dipakai untuk merencanakan, memberikan dan memonitor pemberian asuhan gizi
3. Respons pasien terhadap asuhan gizi dimonitor
4. Respons pasien terhadap asuhan gizi dicatat dalam rekam medis
**) kriteria ini juga berlaku untuk Puskesmas yg menjalankan home-care pada pasien yg memerlukan terapi gizi.
Standar: 7.10. Pemulangan dan tindak lanjut *)
Pemulangan dan/tindak lanjut pasien dilakukan dg prosedur yg tepat.
KRITERIA : 7.10.1. Pemulangan dan/tindak lanjut pasien, baik yg bertujuan untuk kelangsungan layanan, rujukan maupun pulang dipandu oleh prosedur yg standar
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pemulangan pasien dan tindak lanjut maupun rujukan yg perlu dilakukan pada saat pemulangan. Jika pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan yg lain, perlu ada mekanisme umpan balik dari fasilitas kesehatan tersebut. Perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk memberikan alternatif dalam mengatasi hal tersebut, jika tindak lanjut yg dibutuhkan tdk dapat dilaksanakan. Bentuk layanan tindak lanjut dilakukan dg memperhatikan lingkaran dinamis proses keperawatan, dan kemandirian pasien/keluarga
1. Tersedia prosedur pemulangan dan/tindak lanjut pasien
2. Ada PJ dalam pelaksanaan proses pemulangan dan/tindak lanjut tersebut
3. Tersedia kriteria yg digunakan untuk menetapkan saat pemulangan dan/tindak lanjut pasien
4. Tersedia umpan balik dari sarana kesehatan lain yg menerima pasien, apabila dilakukan pemulangan dan/tindak lanjut pasien antar sarana kesehatan.
5. Tersediaprosedur dan alternatif penanganan bagi pasien ygmemerlukan tindak lanjut rujukan akan tetapi tdk mungkin dilakukan
 *) untuk Puskesmas dg rawat inap
KRITERIA :7.10.2. Pasien/ keluarga pasien memperoleh penjelasan yg memadai tentang tindak lanjut layanan saat pemulangan atau saat dirujuk ke sarana kesehatan yg lain.
Pokok Pikiran:
• Informasi yg diberikan kepada pasien/keluarga pada saat pemulangan atau rujukan ke fasilitas kesehatan yg lain diperlukan agar pasien/keluarga memahami tindak lanjut yg perlu dilakukan untukmencapai hasil pelayanan yg optimal.
1. Informasi yg dibutuhkan mengenai tindak lanjut layanan diberikan oleh petugas kepada pasien/keluarga pasien pada saat pemulangan atau jika dilakukan rujukan ke sarana kesehatan yg lain
2. Petugas mengetahui bahwa informasi yg disampaikan dipahami oleh pasien/keluarga pasien
3. Dilakukan evaluasi periodik terhadap prosedur pelaksanaan penyampaian informasi tersebut
KRITERIA : 7.10.3. Pelaksanaan rujukan dilakukan atas dasar kebutuhan dan pilihan pasien
Pokok Pikiran:
• Jika pasien perlu dirujuk ke fasilitas kesehatan yg lain, wajib diupayakan proses rujukan berjalan sesuai dg kebutuhan dan pilihan pasien agar pasien memperoleh kepastian mendapat pelayanan sesuai dg kebutuhan dan pilihan tersebut dg konsekuensinya. Untuk itu perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pelaksanaan rujukan.
1. Dilakukan identifikasi kebutuhan dan pilihan pasien (misalnya kebutuhan transportasi, petugas kompeten yg mendampingi, sarana medis dan keluarga yg menemani) selama proses rujukan.
2. Apabila tersedia lebih dari satu sarana yg dapat menyediakan pelayanan rujukan tersebut, pasien/keluarga pasien diberi informasi yg memadai dan diberi kesempatan untuk memilih sarana pelayanan yg diinginkan
3. Kriteria rujukan dilakukan sesuai dg SOP rujukan
4. Dilakukan persetujuan rujukan dari pasien/keluarga pasien

Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis
Pelayanan Laboratorium
Standar: 8.1. Pelayanan laboratorium tersedia tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan pengkajian pasien, serta mematuhi standar, hukum dan peraturan yg berlaku.
KRITERIA :8.1.1. Pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh petugas yg kompeten dan berpengalaman untuk melakukan dan/atau menginterpretasikan hasil pemeriksaan
Pokok Pikiran:
• Petugas laboratorium yg melaksanakan dipastikan mendapat pelatihan secara baik dan adekuat, berpengalaman, punya keterampilan dan diorientasikan pada pekerjaannya. Petugas analis laboratorium/penunjang diagnostik diberikan tugas, sesuai dg latihan dan pengalamannya. Jumlah dan jenis petugas untuk melaksanakan tes laboratorium cukup dan tersedia selama jam pelayanan dan untuk gawat darurat. Perlu ditetapkan jenis pelayanan laboratorium/penunjang diagnostik yg tersedia di Puskesmas.
1. Ditetapkan jenis2 pemeriksaan laboratoriumyg dapat dilakukan di Puskesmas
2. Tersedia jenis dan jumlah petugas kesehatan yg kompeten sesuai kebutuhan dan jam buka pelayanan
3. Pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh analis/petugas yg terlatih dan berpengalaman
4. Interpretasi hasil pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh petugas yg terlatih dan berpengalaman
KRITERIA : 8.1.2. Terdapat kebijakan dan prosedur spesifik untuk setiap jenis pemeriksaan laboratorium
Pokok Pikiran:
• Agar pelaksanaan pelayanan laboratorium dapat menghasilkan hasil pemeriksaan yg tepat, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pelayanan laboratorium mulai dari permintaan, penerimaaan, pengambilan dan penyimpanan spesimen, pengelolaan reagen pelaksanaan pemeriksaan, penyampaian hasil pemeriksaan kepada pihak yg membutuhkan, serta pengelolaan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun (B3).
1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk permintaan pemeriksaan, penerimaan spesimen, pengambilan danpenyimpan spesimen
2. Tersedia prosedur pemeriksaan laboratorium
3. Dilakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan prosedur tersebut
4. Dilakukan evaluasi terhadap ketepatan waktu penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium
5. Tersedia kebijakan dan prosedur pemeriksaan di luar jam kerja (pada Puskesmas rawat inap / pada Puskesmas yg menyediakan pelayanan di luar jam kerja)
6. Adakebijakan dan prosedur untuk pemeriksaan yg berisiko tinggi (misalnya spesimen sputum, darah dan lainnya)
7. Tersedia prosedur kesehatan dan keselamatan kerja, dan alat pelindung diri bagi petugas laboratorium
8. Dilakukan pemantauan terhadap penggunaan alat pelindung diri dan pelaksanaan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja
9. Tersedia prosedur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, dan limbah medis hasil pemeriksaan laboratorium
10. Tersedia prosedur pengelolaan reagen di laboratorium
11. Dilakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap pengelolaan limbah medis apakah sesuai dg prosedur
KRITERIA :8.1.3.Hasil pemeriksaan laboratorium selesai dan tersedia dalam waktu sesuai dg ketentuan yg ditetapkan
Pokok Pikiran:
• Pimpinan Puskesmas perlu menetapkan jangka waktu yg dibutuhkan untuk melaporkan hasil tes laboratorium. Hasil dilaporkan dalam kerangka waktu berdasarkan kebutuhan pasien, pelayanan yg ditawarkan, dan kebutuhan petugas pemberi pelayanan klinis. Pemeriksaan pada gawat darurat dan di luar jam kerja serta pada akhir minggu termasuk dalam ketentuan ini. Hasil pemeriksaan yg urgen, seperti dari unit gawat darurat diberikan perhatian khusus. Sebagai tambahan, bila pelayanan laboratorium dilakukan bekerja sama dg pihak luar, laporan hasil pemeriksaan juga harus tepat waktu sesuai dg kebijakan yg ditetapkan atau yg tercantum dalam kontrak
1. Pimpinan Puskesmas menetapkan waktu yg diharapkan untuk laporan hasil pemeriksaan.
2. Ketepatan waktu melaporkan hasil pemeriksaan yg urgen/gawat darurat diukur.
3. Hasil laboratorium dilaporkan dalam kerangka waktu guna memenuhi kebutuhan pasien
KRITERIA : 8.1.4. Ada prosedur melaporkan hasil tes diagnostik yg kritis
Pokok Pikiran:
• Pelaporan dari tes diagnostik yg kritis adalah bagian dari pokok persoalan keselamatan pasien. Hasil tes yg secara signifikan di luar batas nilai normal dapat memberi indikasi risiko tinggi atau kondisi yg mengancam kehidupan pasien. Sangat penting bagiPuskesmas untuk mengembangkan suatu sistem pelaporan formal yg jelas menggambarkan bagaimana praktisi kesehatan mewaspadai hasil kritis dari tes diagnostik dan bagaimana staf mendokumentasikan komunikasi ini.
• Proses ini dikembangkan untuk pengelolaan hasil kritis dari tes diagnostik untuk menyediakan pedoman bagi para praktisi untuk meminta dan menerima hasil tes pada keadaan gawat darurat. Prosedur ini meliputi juga penetapan tes kritis dan ambang nilai kritis bagi setiap tipe tes, oleh siapa dan kepada siapa hasil tes kritis harus dilaporkan, dan menetapkan metode monitoring yg memenuhi ketentuan.
1. Metode kolaboratif digunakan untuk mengembangkan prosedur untuk pelaporan hasil yg kritis dan pemeriksaan diagnostik
2. Prosedur tersebut menetapkan nilai ambang kritis untuk setiap tes
3. Prosedur tersebut menetapkan oleh siapa dan kepada siapa hasil yg kritis dari pemeriksaan diagnostik harus dilaporkan
4. Prosedur tersebut menetapkan apa yg dicatat di dalam rekam medis pasien
5. Proses dimonitor untuk memenuhi ketentuan dan dimodifikasi berdasarkan hasil monitoring
KRITERIA : 8.1.5. Reagensia esensial dan bahan lain yg diperlukan sehari-hari selalu tersedia dan dievaluasi untuk memastikan akurasi dan presisi hasil.
Pokok Pikiran:
• Reagensia dan bahan-bahan lain yg selalu harus ada untuk pelayanan laboratorium bagi pasien harus diidentifikasi dan ditetapkan. Suatu proses yg efektif untuk pemesanan atau menjamin ketersediaan reagensia esensial dan bahan lain yg diperlukan. Semua reagensia disimpan dan didistribusikan sesuai prosedur yg ditetapkan. Evaluasi periodik semua reagensia untuk memastikan akurasi dan presisi hasil pemeriksaan. Pedoman tertulis memastikan pemberian label yg lengkap dan akurat untuk reagensia dan larutan yg digunakan.
1. Ditetapkan reagensia esensial dan bahan lain yg harus tersedia
2. Reagensia esensial dan bahan lain tersedia, dan ada proses untuk menyatakan jika reagen tdk tersedia
3. Semua reagensia disimpan dan didistribusi sesuai pedoman dari produsen atau instruksi penyimpanan dan distribusi yg ada pada kemasan
4. Tersedia pedoman tertulis yg dilaksanakan untukmengevaluasi semua reagensia agar memberikan hasil yg akurat dan presisi
5. Semua reagensia dan larutan diberi label secara lengkap dan akurat
KRITERIA :8.1.6. Ditetapkan nilai normal dan rentang nilai yg digunakan untuk interpretasi dan pelaporan hasil laboratorium
Pokok Pikiran:
• Sesuai dg peralatan dan prosedur yg dilaksanakan di laboratorium, perlu ditetapkan nilai/rentang nilai rujukan normal untuk setiap tes yg dilaksanakan. Rentang nilai harus tercantum dalam catatan klinis, sebagai bagian dari laporan atau dalam dokumen terpisah dg daftar yg baru dari nilai-nilai yg ditetapkan kepala laboratorium. Rentang nilai harus dilengkapi bila pemeriksaan dilaksanakan laboratorium luar. Rujukan nilai ini disesuaikan harus dievaluasi dan direvisi apabila metode pemeriksaan berubah.
1. Kepala Puskesmas menetapkan nilai/rentang nilai rujukan untuk setiap pemeriksaan yg dilaksanakan
2. Rentang nilai rujukan ini harus disertakan dalam catatanklinis pada waktu hasil pemeriksaan dilaporkan
3. Pemeriksaan yg dilakukan oleh laboratorium luar harus mencantumkan rentang nilai
4. Rentang nilai dievaluasi dan direvisi berkala seperlunya
KRITERIA :8.1.7. Pengendalian mutu dilakukan, ditindaklanjuti dan didokumentasi untuk setiap pemeriksaan laboratorium
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin mutu pelayanan laboratorium maka perlu dilakukan upaya pengendalian mutu internal maupun eksternal di Puskesmas. Pengendalian mutu dilakukan sesuai dg jenis dan ketersediaan peralatan laboratorium yg digunakan dan sesuai dg peraturan perundangan yg berlaku.
1. Tersedia kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pelayanan laboratorium
2. Dilakukan kalibrasi atau validasi instrumen/alat ukur tepat waktu dan oleh pihak yg kompeten sesuai prosedur
3. Terdapat bukti dokumentasi dilakukannya kalibrasi atau validasi, dan masih berlaku
4. Apabila ditemukan penyimpangan dilakukan tindakan perbaikan
5. Dilakukan pemantapan mutu eksternal terhadap pelayanan laboratorium oleh pihak yg kompeten
6. Terdapat mekanisme rujukan spesimen dan pasien bila pemeriksaan laboratorium tdk dilakukan di Puskesmas, dan Puskesmas memastikan bahwa pelayanan tersebut diberikan sesuai dg kebutuhan pasien
7. Terdapat bukti dokumentasi dilakukannya pemantapan mutu internal dan eksternal
KRITERIA : 8.1.8. Program keselamatan (safety) direncanakan, dilaksanakan, dan didokumentasikan
Pokok Pikiran:
• Ada program keamanan yg aktif di laboratorium dg tingkatan sesuai dg risiko dan kemungkinan bahayadalam laboratorium. Program ini mengatur praktik keamanan dan langkah-langkah pencegahan bagi staf laboratorium, staf lain dan pasien apabila berada di laboratorium. Program laboratorium ini merupakan program yg terintegrasi dg program keselamatan di Puskesmas
• Program keselamatan di laboratorium termasuk :
o Kebijakan dan prosedur tertulis yg mendukung pemenuhan standar dan peraturan.
o Kebijakan dan prosedur tertulis untuk penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
o Tersedianya peralatan keamanan sesuai praktik di laboratorium dan untuk bahaya yg dihadapi.
o Orientasi bagi semua staf laboratorium untuk prosedur dan praktik keamanan kerja.
o Pendidikan (in service education) untuk prosedur-prosedur baru dan pengenalan bahan berbahaya yg baru dikenali/diperoleh, maupun peralatan yg baru.
1. Terdapat program keselamatan/keamanan laboratorium yg mengatur risiko keselamatan yg potensialdi laboratorium dan di area lain yg mendapat pelayanan laboratorium.
2. Program ini adalah bagian dari program keselamatan di Puskesmas
3. Petugas laboratorium melaporkan kegiatan pelaksanaan program keselamatan kepada pengelola program keselamatan di Puskesmas sekurang-kurangnya setahun sekali dan bila terjadi insiden keselamatan
4. Terdapat kebijakan dan prosedur tertulis tentang penanganan dan pembuangan bahan berbahaya
5. Dilakukan identifikasi, analisis dan tindak lanjut risiko keselamatan di laboratorium
6. Staf laboratorium diberikan orientasi untuk prosedur dan praktik keselamatan/keamanan kerja
7. Staf laboratorium mendapat pelatihan/pendidikan untuk prosedur baru dan penggunaan bahan berbahaya yg baru, maupun peralatan yg baru.
Pelayanan obat
Standar: 8.2. Obat yg tersedia dikelola secara efisien untuk memenuhi kebutuhan pasien.
KRITERIA : 8.2.1. Berbagai jenis obat yg sesuai dg kebutuhan tersedia dalam jumlah yg memadai
Pokok Pikiran:
• Untuk memenuhi kebutuhan pasien, harus ditetapkan jenis obat yg harus tersedia untuk diresepkan dan dipesan oleh praktisi pelayanan kesehatan. Keputusan ini didasarkan pada misi Puskesmas, kebutuhan pasien, dan jenis pelayanan yg disiapkan. Perlu disusun suatu daftar (formularium) dari semua obat yg ada di stok atau sudah tersedia, dari sumber luar. Dalam beberapa kasus, undang-undang atau peraturan bisa menentukan obat dalam daftar atau sumber obat tersebut. Pemilihan obat adalah suatu proses kerja sama/kolaboratif yg mempertimbangkan baik kebutuhan dan keselamatan pasien maupun kondisi ekonomisnya. Kadang-kadang terjadi kehabisan obat karena terlambatnya pengiriman, kurangnya stok nasional atau sebab lain yg tdk diantisipasi dalam pengendalian inventaris yg normal. Ada suatu proses untuk mengingatkan para dokter/dokter gigi tentang kekurangan obat tersebut dan saran untuk penggantinya.
1. Terdapat metode yg digunakan untuk menilai dan mengendalikan penyediaan dan penggunaan obat
2. Terdapat kejelasan prosedur penyediaan dan penggunaan obat
3. Ada kejelasan siapa yg bertanggung jawab
4. Ada kebijakan dan prosedur yg menjamin ketersediaan obat-obat yg seharusnya ada
5. Tersedia pelayanan obat-obatan selama tujuh hari dalam seminggu dan 24 jam pada Puskesmas yg memberikan pelayanan gawat darurat
6. Tersedia daftar formularium obat Puskesmas
7. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat dibandingkan dg formularium
8. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut kesesuaian peresepan dg formularium.
KRITERIA :8.2.2. Peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat dipandu kebijakan dan prosedur yg efektif
Pokok Pikiran:
• Pemberian obat untuk mengobati seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yg spesifik. Puskesmas bertanggung jawab untuk mengidentifikasi petugas dg pengetahuan dan pengalaman sesuai persyaratan dan yg juga diizinkan berdasarkan lisensi, sertifikasi, undang-undang atau peraturan untuk pemberian obat. Dalam situasi emergensi, perlu diidentifikasi petugas tambahan yg diizinkan untuk memberikan obat. Untuk menjamin agar obat tersedia dg cukup dan dalam kondisi baik, tdk rusak, dan tdk kedaluwarsa, maka perlu ditetapkan dan diterapkan kebijakan pengelolaan obat mulai dari proses analisis kebutuhan, pemesanan, pengadaan, pendistribusian, pelayanan peresepan, pencatatan dan pelaporan
• Untuk Puskesmas rawat inap penggunaan obat oleh pasien/pengobatan sendiri, baik yg dibawa ke Puskesmas atau yg diresepkan atau dipesan di Puskesmas, diketahui dan dicatat dalam status pasien. Harus dilaksanakan pengawasan penggunaan obat, terutama obat-obat psikotropika sesuai dg peraturan perundangan yg berlaku
1. Terdapat ketentuan petugas yg berhak memberikan resep
2. Terdapat ketentuan petugas yg menyediakan obat dg persyaratan yg jelas
3. Apabila persyaratan petugas yg diberi kewenangan dalam penyediaan obat tdk dapat dipenuhi, petugas tersebut mendapat pelatihan khusus
4. Tersedia kebijakan dan proses peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat
5. Terdapat prosedur untuk menjaga tdk terjadinya pemberian obat yg kedaluwarsa kepada pasien
6. Dilakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan obat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara teratur
7. Terdapat ketentuan siapa yg berhak menuliskan resep untuk obat-obat tertentu (misal psikotropika dan narkotika)
8. Ada kebijakan dan prosedur penggunaan obat-obatan pasien rawat inap, yg dibawa sendiri oleh pasien/ keluarga pasien
9. Penggunaan obat-obatan psikotropika/narkotika dan obat-obatan lain yg berbahaya diawasi dan dikendalikan secara ketat
KRITERIA : 8.2.3. Ada jaminan kebersihan dan keamanan dalam penyimpanan, penyiapan, dan penyampaian obat kepada pasien serta penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak
Pokok Pikiran:
• Agar obat layak dikonsumsi oleh pasien, maka kebersihan dan keamanan terhadap obat yg tersedia harus dilakukan mulai dari proses pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penyampaian obat kepada pasien serta penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak. Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur dalam penyampaian obat kepada pasien agar pasien memahami indikasi, dosis, cara penggunaan obat, dan efek samping yg mungkin terjadi
1. Terdapatpersyaratan penyimpanan obat
2. Penyimpanan dilakukan sesuai dg persyaratan
3. Pemberian obat kepada pasien disertai dg label obat yg jelas (mencakup nama, dosis, cara pemakaian obat dan frekuensi penggunaannya)
4. Pemberian obat disertai dg informasi penggunaan obat yg memadai dg bahasa yg dapat dimengerti oleh pasien/keluarga pasien
5. Petugas memberikan penjelasan tentang kemungkinan terjadi efek samping obat atau efek yg tdk diharapkan
6. Petugas menjelaskan petunjuk tentang penyimpanan obat di rumah
7. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan obat yg kedaluwarsa/rusak
8. Obat kedaluwarsa/rusak dikelola sesuai kebijakan dan prosedur.
KRITERIA :8.2.4. Efek samping yg terjadi akibat pemberian obat-obat yg diresepkan atau riwayat alergi terhadap obat-obatan tertentu harus didokumentasikan dalam rekam medis pasien
Pokok Pikiran:
• Pasien, dokternya, perawat dan petugas kesehatan yg lain bekerja bersama untuk memantau pasien yg mendapat obat. Tujuan pemantauan adalah untuk mengevaluasi efek pengobatan terhadap gejala pasien atau penyakitnya dan untuk mengevaluasi pasien terhadap Kejadian yg tdk Diharapkan (KTD).
• Berdasarkan pemantauan, dosis atau jenis obat bila perlu dapat disesuaikan. Sudah seharusnya dilakukan pemantauan secara ketat respons pasien terhadap dosis pertama obat yg baru diberikan kepada pasien. Pemantauan dimaksudkan untuk mengidentifikasi respons terapetik yg diantisipasi maupun reaksi alergik, interaksi obat yg tdk diantisipasi, untuk mencegah risiko bagi pasien. Memantau efek obat termasuk mengobservasi dan mendokumentasikan setiap KTD.
• Perlu disusun kebijakan tentang identifikasi, pencatatan dan pelaporan semua KTD yg terkait dg penggunaan obat, misalnya sindroma Stephen Johnson, KIPI dan lainnya. Puskesmas membangun suatu mekanisme pelaporan dari KTD.
1. Tersedia prosedur pelaporan efek samping obat
2. Efek samping obat didokumentasikan dalam rekam medis
3. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk mencatat, memantau, dan melaporkan bila terjadi efek samping penggunaan obat dan KTD, termasuk kesalahan pemberian obat
4. Kejadian efek samping obat dan KTD ditindaklanjuti dan didokumentasikan
KRITERIA : 8.2.5. Kesalahan obat (medication errors) dilaporkan melalui proses dan dalam kerangka waktu yg ditetapkan oleh Puskesmas
Pokok Pikiran:
• Puskesmas mempunyai proses untuk mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan obat dan near miss-Kejadian Nyaris Cedera (KNC). Proses termasuk mendefinisikan suatu kesalahan obat dan KNC, menggunakan format pelaporan yg ditentukan serta mengedukasi staf tentang proses dan pentingnya pelaporan. Definisi-definisi dan proses-proses dikembangkan melalui proses kerjasama yg mengikutsertakan semua yg terlibat di berbagai langkah dalam manajemen obat. Proses pelaporan adalah bagian dari program mutu dan program keselamatan pasien di Puskesmas. Perbaikan dalam proses pengobatan dan pelatihan staf digunakan untuk mencegah kesalahan di kemudian hari.
1. Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan pemberian obat dan KNC
2. Kesalahan pemberian obat dan KNC dilaporkan tepat waktu menggunakan prosedur baku
3. Ditetapkan petugas kesehatan yg bertanggung jawab mengambil tindakan untuk pelaporan diidentifikasi
4. Informasi pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC digunakan untuk memperbaiki proses pengelolaan dan pelayanan obat.
KRITERIA :8.2.6. Obat-obatan emergensi tersedia, dimonitor dan aman bilamana disimpan di luar farmasi.
Pokok Pikiran:
• Bila terjadi kegawatdaruratan pasien, akses cepat terhadap obat emergensi yg tepat adalah sangat penting. Perlu ditetapkan lokasi penyimpanan obat emergensi di tempat pelayanan dan obat-obat emergensi yg harus disuplai ke lokasi tersebut. Untuk memastikan akses ke obat emergensi bilamana diperlukan, perlu tersedia prosedur untuk mencegah penyalahgunaan, pencurian atau kehilangan terhadap obat dimaksud. Prosedur ini memastikan bahwa obat diganti bilamana digunakan, rusak atau kedaluwarsa. Keseimbangan antara akses, kesiapan, dan keamanan dari tempat penyimpanan obat emergensi perlu dipenuhi.
1. Obat emergensi tersedia pada unit-unit dimana akan diperlukan atau dapat terakses segera untuk memenuhi kebutuhan yg bersifat emergensi
2. Ada kebijakan yg menetapkan bagaimana obat emergensi disimpan, dijaga dan dilindungi dari kehilangan atau pencurian
3. Obat emergensi dimonitor dan diganti secara tepat waktu sesuai kebijakan Puskesmas setelah digunakan atau bila kedaluwarsa atau rusak
Pelayanan Radiodiagnostik (jika tersedia)
Standar:8.3. Pelayanan radiodiagnostik disediakan sesuai kebutuhan pasien, dilaksanakan oleh tenaga yg kompeten, dan mematuhi persyaratan perundangan yg berlaku
KRITERIA : 8.3.1. Pelayanan radiodiagnostik disediakan untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan memenuhi standar nasional, perundang-undangan dan peraturan yg berlaku.
Pokok Pikiran:
• Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pada masyarakat di wilayah kerja, dan kebutuhan pemberi pelayanan klinis, dapat disediakan pelayanan radiodiagnostik sebagai upaya untuk meningkatkan ketepatan dalam menetapkan diagnosis.
• Pelayanan radiodiagnostik tersebut harus dilaksanakan sesuai dg ketentuan dan peraturan perundangan yg berlaku untuk menjaga keselamatan pasien, masyarakat dan petugas.
1. Pelayanan radiodiagnostik memenuhi standar nasional, undang-undang dan peraturan yg berlaku.
2. Pelayanan radiodiagnostik dilakukan secara adekuat, teratur, dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan pasien.
KRITERIA : 8.3.2. Ada program pengamanan radiasi, dilaksanakan dan didokumentasi
Pokok Pikiran:
• Puskesmas memiliki suatu program aktif dalam keamanan radiasi yg meliputi semua komponen pelayanan radiodiagnostik. Program keamanan radiologi mencerminkan antisipasirisiko dan bahaya yg dihadapi. Program mengatur praktik yg aman dan langkah pencegahan bahaya untuk petugas radiologi karyawan lain, dan pasien. Program ini dikoordinasi dg program keselamatan Puskesmas.
• Program pengelolaan keamanan radiasi termasuk :
- Kebijakan dan prosedur tertulis yg menunjang kesesuaian dg standar, undang-undangdan peraturan yg berlaku.
- Kebijakan dan prosedur tertulis untuk penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
- Ketersediaan alat pelindung diri yg sesuai dg praktik dan antisipasi bahaya yg dihadapi.
- Ada orientasi bagi staf radiologi dan diagnostik imajing untuk prosedur dan praktik keselamatan kerja.
- Ada pendidikan/pelatihan inhouse untuk prosedur baru atau adanya bahan berbahaya yg baru diketahui dan digunakan.

1. Terdapat program keamanan radiasi yg mengatur risiko keamanan dan antisipasi bahaya yg bisa terjadi di dalam atau di luar unit kerja
2. Program keamanan merupakan bagian dari program keselamatan di Puskesmas, dan wajib dilaporkan sekurang-kurangnya sekali setahun atau bila ada kejadian
3. Kebijakan dan prosedur tertulis yg mengatur dan memenuhi standar terkait, undang-undang dan peraturan yg berlaku.
4. Kebijakan dan prosedur tertulis yg mengatur penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
5. Risiko keamanan radiasi yg diidentifikasi diimbangi dg prosedur atau peralatan khusus untuk mengurangi risiko (seperti apron timah, badge radiasi dan yg sejenis)
6. Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik diberi orientasi tentang prosedur dan praktik keselamatan
7. Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik mendapat pendidikan untuk prosedur baru dan bahan berbahaya
KRITERIA :8.3.3. Staf yg kompeten dg pengalaman memadai, melaksanakan pemeriksaan radiodiagnostik menginterpretasi hasil, dan melaporkan hasil pemeriksaan.
Pokok Pikiran:
• Pimpinan Puskesmas menetapkan petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik yg melaksanakan pemeriksaan diagnostik, siapa yg kompeten menginterpretasi hasil atau memverifikasi dan membuat laporan hasil.
• Petugas tersebut mendapat latihan yg baik dan memadai, berpengalaman, dan keterampilan yg memadai.
1. Ditetapkan petugas yg melakukan pemeriksaan diagnostik
2. Tersedia petugas yg kompeten dan pengalaman yg memadai melaksanakan pemeriksaan radiodiagnostik
3. Petugas yg kompeten dan pengalaman yg memadai menginterpretasi hasil pemeriksaan.
4. Petugas yg kompeten yg memadai, memverifikasi dan membuat laporan hasil pemeriksaan
5. Tersedia staf dalam jumlah yg adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien
KRITERIA : 8.3.4. Hasil pemeriksaan radiologi tersedia tepat waktu sesuai ketentuan yg ditetapkan.
Pokok Pikiran:
• Jangka waktu pelaporan hasil pemeriksaan radiologi diagnostik perlu ditetapkan. Hasil yg dilaporkan dalam kerangka waktu didasarkan pada kebutuhan pasien, pelayanan yg ditawarkan, dan kebutuhan pemberi pelayanan klinis. Kebutuhan tes untuk pelayanan gawat darurat, pemeriksaan di luar jam kerja serta akhir minggu termasuk dalam ketentuan ini.
• Hasil pemeriksaan radiologi yg cito untuk pasien gawat darurat harus diberi perhatian khusus dalam proses pengukuran mutu. Hasil pemeriksaan radiodiagnostik yg dilaksanakan dg kontrak pelayanan oleh pihak di luar Puskesmas dilaporkan sesuai dg kebijakan atau ketentuan dalam kontrak.
1. Kepala Puskesmas menetapkan tentang harapan waktu pelaporan hasil pemeriksaan.
2. Ketepatan waktu pelaporan hasil pemeriksaan diukur, dimonitor, dan ditindaklanjuti
3. Hasil pemeriksaan radiologi dilaporkan dalam kerangka waktu untuk memenuhi kebutuhan pasien
KRITERIA :8.3.5. Semua peralatan yg digunakan untuk pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing diperiksa, dirawat dan dikalibrasi secara teratur, dan disertai catatan memadai ygdipelihara dg baik.
Pokok Pikiran:
• Petugas radiologi bekerja untuk menjamin bahwa semua peralatan berfungsi dg baik pada tingkatan yg dapat diterima dan aman bagi para operator. Program pengelolaan peralatan radiologi meliputi:
o Identifikasi dan inventarisasi peralatan.
o Asesmen penggunaan peralatan melalui inspeksi, testing, kalibrasi, perawatan.
o Monitoring dan bertindak terhadap laporan peralatan bila ada peringatan bahaya, penarikan kembali, laporan insiden, masalah dan kegagalan.
o Mendokumentasi program pengelolaan

• Frekuensi testing, perawatan, dan kalibrasi berhubungan dg pemakaian peralatan dan riwayat pelayanannya didokumentasi /dicatat.
1. Ada program pemeliharaan peralatan radiologi dan dilaksanakan
2. Program termasuk inventarisasi peralatan
3. Program termasuk inspeksi dan testing peralatan
4. Program termasuk kalibrasi dan perawatan peralatan
5. Program termasuk monitoring dan tindak lanjut
6. Ada dokumentasi yg adekuat untuk semua testing, perawatan dan kalibrasi peralatan
KRITERIA :8.3.6. Film X-ray dan perbekalan lain tersedia secara teratur.
Pokok Pikiran:
• Kebutuhan akan film, reagensia dan perbekalan lain ditetapkan secara teratur untuk menjamin pelayanan dapat diberikan sesuai kebutuhan dan tepat waktu. Proses untuk memesan atau menjamin tersedianya film, reagensia dan perbekalan penting lain perlu dilaksanakan secara efektif.
• Semua perbekalan disimpan dan distribusi sesuai prosedur yg ditetapkan yg memasukkan juga rekomendasi perusahaan pembuat. Evaluasi periodik dari reagen sesuai rekomendasi pembuat menjamin akurasi dan presisi hasil pemeriksaan.
1. X-ray film, reagensia dan semua perbekalan penting ditetapkan
2. X-ray film, reagensia dan perbekalan penting lain tersedia
3. Semua perbekalan di simpan dan didistribusi sesuai dg pedoman
4. Semua perbekalan dievaluasi secara periodik untuk akurasi dan hasilnya.
5. Semua perbekalan diberi label secara lengkap dan akurat
KRITERIA : 8.3.7. Pelayanan radiologi dikelola, dipimpin, dan dilaksanakan oleh petugas yg kompeten
Pokok Pikiran:
• Pelayanan radiodiagnostik yg berada di Puskesmas dipimpin oleh seorang yg kompeten sesuai dg pelatihan yg terdokumentasi, keahlian, dan pengalaman, sesuai undang-undang dan peraturan yg berlaku. Individu ini secara profesional bertanggung jawab atas fasilitas dan pelayanan radiologi.
• Bila individu ini memberikan konsultasi klinis atau pendapat medis maka dia harus seorang dokter, sedapat mungkin seorang spesialis radiologi. Pelaksanaan pelayanan radiologi dilakukan oleh petugas radiografer yg kompeten
• Tanggung jawab pimpinan radiologi termasuk:
o Mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan dan prosedur.
o Pengawasan administrasi.
o Mempertahankan (maintaining) setiap program kontrol mutu yg perlu.
o Memberikan rekomendasi pelayanan radiologi dan diagnostik imajing di luar.
o Memonitor dan me-review semua pelayanan radiologi yg tersedia.
1. Pelayanan radiologi dibawah pimpinan seseorang yg kompeten
2. Pelayanan radiologi dilaksanakan oleh petugas yg kompeten.
3. PJ pelayanan radiologi mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan dan prosedur, ditetapkan dan dilaksanakan.
4. PJ pelayanan radiologi melakukan pengawasan administrasi ditetapkan dan dilaksanakan.
5. PJ pelayanan radiologi mempertahankan program kontrol mutu ditetapkan dan dilaksanakan.
6. PJ pelayanan memantau dan me-review pelayanan radiologi yg disediakan
KRITERIA :8.3.8. Ada prosedur kontrol mutu, dilaksanakan dan didokumentasikan.
Pokok Pikiran:
• Sistem kontrol mutu yg baik adalah penting untuk dapat memberikan pelayanan radiodiagnostik yg unggul.
• Prosedur kontrol mutu termasuk:o Validasi metode tes yg digunakan untuk akurasi dan presisi
o Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yg kompeten
o Langkah perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan (deficiency) teridentifikasi..
o Pendokumentasian hasil dan langkah-langkah perbaikan.

1. Ada program kontrol mutu untuk pelayanan radiodiagnostik, dan dilaksanakan.
2. Program kontrol mutu termasuk validasi metode tes.
3. Program kontrol mutu termasuk pengawasan harian hasil pemeriksaan.
4. Program kontrol mutu termasuk perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan.
5. Program kontrol mutu termasuk pendokumentasian hasil dan langkah-langkah perbaikan.
Manajemen informasi – rekam medis
Standar: 8.4. Kebutuhan data dan informasi asuhan bagi petugas kesehatan, pengelola sarana, dan pihak terkait di luar organisasi dapat dipenuhi melalui proses yg baku.
KRITERIA :8.4.1. Ada pembakuan kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, simbol, dan istilah yg dipakai
Pokok Pikiran:
• Standarisasi terminologi, definisi, kosakata dan penamaan memfasilitasi pembandingan data dan informasi di dalam maupun di luar Puskesmas (fasilitas kesehatan rujukan). Keseragaman penggunaan kode diagnosa dan kode prosedur/tindakan mendukung pengumpulan dan analisis data.
• Singkatan dan simbol juga distandarisasi dan termasuk daftar yg tdk boleh digunakan. Standarisasi tersebut konsisten dg standar lokal dan nasional yg berlaku.
1. Terdapat standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi lain yg konsisten dan sistematis
2. Terdapat standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi yg disusun oleh Puskesmas (minimal 10 besar penyakit)
3. Dilakukan pembakuan singkatan-singkatan yg digunakan dalam pelayanan sesuai dg standar nasional atau lokal
KRITERIA :8.4.2. Petugas memiliki akses informasi sesuai dg kebutuhan dan tanggung jawab pekerjaan
Pokok Pikiran:
• Berkas rekam medis pasien adalah suatu sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien, sehingga merupakan alat komunikasi yg penting. Agar informasi ini berguna dan mendukung asuhan pasien keberlanjutan, maka perlu tersedia selama pelaksanaan asuhan pasien dan setiap saat dibutuhkan, serta dijaga selalu diperbaharui (up to date).
• Catatan medis keperawatan dan catatan pelayanan pasien lainnya tersedia untuk semua praktisi kesehatan pasien tersebut. Kebijakan Puskesmas mengidentifikasi praktisi kesehatan mana saja yg mempunyai akses ke berkas rekam medis pasien untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien.
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur akses petugas terhadap informasi medis
2. Akses petugas terhadap informasiyg dibutuhkan dilaksanakan sesuai dg tugas dan tanggung jawab
3. Akses petugas terhadap informasi dilaksanakan sesuai dg kebijakan dan prosedur
4. Hak untuk mengakses informasi tersebut mempertimbangkan tingkat kerahasiaan dan keamanan informasi
KRITERIA : 8.4.3. Adanya sistem yg memandu penyimpanan dan pemrosesan rekam medis
Pokok Pikiran:
• Puskesmas menetapkan dan melaksanakan suatu kebijakan yg mjd pedoman retensi berkas rekam medis pasien dan data serta informasi lainnya. Berkas rekam medis klinis pasien, serta data dan informasi lainnya disimpan (retensi) untuk suatu jangka waktu yg cukup dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yg berlaku guna mendukung asuhan pasien, manajemen, dokumentasi yg sah secara hukum, riset dan pendidikan. Kebijakan tentang penyimpanan (retensi) konsisten dg kerahasiaan dan keamanan informasi tersebut. Ketika periode retensi yg ditetapkan terpenuhi, maka berkas rekam medis klinis pasien dan catatan lain pasien, data serta informasi dapat dimusnahkan dg semestinya.
1. Puskesmas mempunyai rekammedis bagi setiap pasien dg metoda identifikasi yg baku
2. Sistem pengkodean, penyimpanan, dan dokumentasi memudahkan petugas untuk menemukan rekam pasien tepat waktu maupun untuk mencatat pelayanan yg diberikan kepada pasien
3. Ada kebijakan dan prosedur penyimpanan berkas rekam medis dg kejelasan masa retensi sesuai peraturan perundangan yg berlaku.
KRITERIA : 8.4.4. Rekamberisi informasi yg memadai dan dijaga kerahasiaannya tentang identifikasi pasien, dokumentasi prosedur kajian, masalah, kemajuan pasien dan hasil asuhan
Pokok Pikiran:
• Kelengkapan isi rekam medis diperlukan untuk menjamin kesinambungan pelayanan, memantau kemajuan respons pasien terhadap asuhan yg diberikan. Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur kelengkapan rekam medis.
• Privasi dan kerahasiaan data serta informasi wajib dijaga, terutama data dan informasi yg sensitif. Keseimbangan antara berbagi (sharing) data dan kerahasiaan data perlu diatur. Perlu ditetapkan tingkat privasi dan kerahasiaan yg harus dijaga untuk kategori beragam informasi (misalnya: rekam medis pasien, data riset dan lainnya).
1. Isi rekam medis mencakup diagnosis, pengobatan, hasil pengobatan, dan kontinuitas asuhan yg diberikan
2. Dilakukan penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis
3. Tersedia prosedur menjaga kerahasiaan rekam medis
Manajemen KeamananLingkungan
Standar : 8.5. Lingkungan pelayanan mematuhi persyaratan hukum, regulasi dan perizinan yg berlaku.
KRITERIA :8.5.1. Lingkungan fisik Puskesmas, instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistim lain yg dipersyaratkan diperiksa secara rutin, dipelihara, dan diperbaiki bila perlu
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin keamanan pasien/keluarga yg berkunjung ke Puskesmas, perlu dilakukan monitoring secara rutin, pemeliharaan, dan perbaikan bila terjadi kerusakan pada fisik bangunan Puskesmas termasuk di dalamnya instalasi listrik, air, ventilasi, gas, dan sistem lain. Pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan dipandu oleh kebijakan dan prosedur, dan dilakukan oleh petugas yg kompeten.
1. Kondisi fisik lingkungan Puskesmas dipantau secara rutin.
2. Instalasi listrik, kualitas air, ventilasi, gas dan sistem lain yg digunakan dipantau secara periodik oleh petugas yg diberi tanggung jawab
3. Tersedia sarana untuk menanganimasalah listrik/api apabila terjadi kebakaran
4. Tersedia kebijakan dan prosedur inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan
5. Inspeksi, pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dilakukan sesuai dg prosedur dan jadwal yg ditetapkan
6. Dilakukan dokumentasi pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan yg telah dilakukan.
Kriteria : 8.5.2. Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya serta pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya dilakukan berdasarkan perencanaan yg memadai
Pokok Pikiran:
• Bahan dan limbah berbahaya perlu diidentifikasi dan dikendalikan secara aman, yg meliputi bahan kimia, bahan, gas dan uap berbahaya serta limbah medis dan infeksius lain sesuai ketentuan. Harus disusun rencana pengendalian bahan dan limbah berbahaya dan ditetapkan proses untuk:
o inventarisasi bahan dan limbah berbahaya;
o penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya;
o pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan (exposure) dan insiden lainnya;
o pembuangan limbah berbahaya yg benar;
o peralatan dan prosedur perlindungan yg benar pada saat penggunaan, ada tumpahan (spill) atau paparan (exposure);
o pendokumentasian, meliputi setiap izin dan perizinan/lisensi atau ketentuan persyaratan lainnya;
o pemasangan label yg benar pada bahan dan limbah berbahaya.
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya
2. Ditetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya
3. Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan bahan berbahaya
4. Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah berbahaya
Kriteria :8.5.3. Perencanaan dan pelaksanaan program yg efektif untuk menjamin keamanan lingkungan fisik dikelola oleh petugas yg kompeten
Pokok Pikiran:
• Untuk mengelola risiko di lingkungan dimana pasien dirawat dan staf bekerja memerlukan perencanaan. Rencana tahunan perlu disusun, yg meliputi:
a) Keselamatan dan Keamanan. Keselamatan adalah suatu keadaan tertentu dimana gedung, halaman/ground dan peralatan tdk menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf dan pengunjung. Keamanan adalah proteksi dari kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau akses serta penggunaan oleh mereka yg tdk berwenang.
b) Bahan berbahaya, yg meliputi: penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman.
c) Manajemen emergensi, yaitu tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi direncanakan dan efektif.
d) Pengamanan kebakaran: Puskesmas wajib melindungi properti dan penghuninya dari kebakaran dan asap.
e) Peralatan medis: untuk mengurangi risiko, peralatan dipilih, dipelihara dan digunakan sesuai dg ketentuan.
f) Sistem utilitas, meliputi listrik, air dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian.

• Rencana tersebut didokumentasikan dan di up-date yg merefleksikan keadaan-keadaan terkini dalam lingkungan Puskesmas. Ada proses untuk me-review dan meng-update
1. Ada rencana program untuk menjamin lingkungan fisik yg aman
2. Ditetapkan petugas yg bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan program untuk menjamin lingkungan fisik yg aman
3. Program tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan petugas, pemantauan, dan evaluasi
4. Dilakukan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program tersebut.
Manajemen Peralatan
Standar:8.6. Peralatandikelola dg tepat.
KRITERIA :8.6.1. Peralatanditempatkan di lingkungan pelayanan dg tepat
Pokok Pikiran:
• Untuk menjaga agar peralatan siap pakai dan dalam kondisi baik pada saat dibutuhkan maka Puskesmas perlu menetapkan ketentuan dan prosedur kebersihan dan sterilisasi alat-alat yg perlu disterilkan, dan menempatkan alat yg siap pakai pada tempat yg tepat sesuai persyaratan dan fungsi alat.
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk memisahkan alat yg bersih dan alat yg kotor, alat yg memerlukan sterilisasi, alat yg membutuhkan perawatan lebih lanjut (tdk siap pakai), serta alat-alat yg membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya
2. Tersedia prosedur sterilisasi alat-alat yg perlu disterilkan
3. Dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur secara berkala
4. Apabila memperoleh bantuan peralatan, persyaratan-persyaratan fisik, tehnis, maupun petugas yg berkaitan dg operasionalisasi alat tersebut dapat dipenuhi
Kriteria :8.6.2.Peralatandipelihara dan dikalibrasi secara rutin
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin ketersediaan dan berfungsi/laik pakainya peralatan medis, Puskesmas:
o melakukan inventarisasi peralatan medis;
o melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur;
o melakukan uji coba peralatan medis sesuai dg penggunaan dan ketentuannya;
o melaksanakan pemeliharaan;
o melakukan inventarisasi peralatan yg harus dikalibrasi;
o memastikan bahwa alat yg perlu dikalibrasi, dilakukan kalibrasi sesuai peraturan perundangan yg berlaku.
• Pemeliharaan alat dilakukan oleh petugas yg kompeten yg ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Peralatan diperiksa dan diuji coba sejak masih baru dan seterusnya, sesuai umur dan penggunaan peralatan tersebut atau sesuai instruksi pabrik. Pemeriksaan, hasil uji coba dan setiap kali pemeliharaan, dan kalibrasi didokumentasikan.
1.      Dilakukaninventarisasi peralatan yg ada di Puskesmas
2. Ditetapkan PJ pengelola alat ukur dan dilakukan kalibrasi atau yg sejenis secara teratur, dan ada buktinya
3. Ada sistemuntuk kontrol peralatan, testing, dan perawatan secara rutin
4. Hasil pemantauan tersebut didokumentasikan
5. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penggantian dan perbaikan alat yg rusak agar tdk mengganggu pelayanan
Manajemen Sumber Daya Manusia
Standar: 8.7. Terdapat proses rekrutmen, retensi, pengembangan dan pendidikan berkelanjutan tenaga klinis yg baku
Kriteria : 8.7.1. Penilaian dan evaluasi kompetensi tenaga klinis dilakukan melalui proses kredensial tenaga yg efektif
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin pelayanan klinis dilakukan oleh tenaga yg kompeten, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur kredensial yg meliputi penilaian kompetensi petugas klinis, termasuk persyaratan sertifikasi, lisensi dari petugas klinis tersebut, dan upaya untuk peningkatan kompetensi, untuk memenuhi kecukupan kebutuhan tenaga klinis.
1. Ada penghitungan kebutuhan tenaga klinis di Puskesmas dg persyaratan kompetensi dan kualifikasi.
2. Adacaramenilai kualifikasi tenagauntuk memberikan pelayanan yg sesuai dg kewenangan
3. Dilakukan proses kredensial yg mencakup sertifikasi dan lisensi
4. Ada upaya untuk meningkatkan kompetensi tenaga klinis agar sesuai persyaratan dan kualifikasi
Kriteria :8.7.2.Adanya proses yg menjamin kesesuaian antara pengetahuan dan keterampilan tenaga dg kebutuhan pasien
Pokok Pikiran:
• Agar pasien memperoleh asuhan klinis sesuai dg kebutuhan dan dilaksanakan dg optimal, perlu dilayani oleh tenaga klinis yg kompeten sesuai dg pengetahuan dan keterampilan yg dibutuhkan. Puskesmas perlu melakukan penilaian kinerja tenaga klinis dan menyusun dan menerapkan rencana untuk peningkatan kompetensi tenaga klinis dalam memberikan asuhan pada pasien. Tenaga klinis mempunyai kewajiban untuk ikut berperan serta dalam meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dan mutu pelayanan klinis.
1. Dilakukan evaluasi kinerja tenaga kesehatan yg memberikan pelayanan klinis secara berkala
2. Dilakukan analisis dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi
3. Tenaga kesehatan yg memberikan pelayanan klinis berperan aktif dalam meningkatkan mutu pelayanan klinis
KRITERIA : 8.7.3. Setiap tenagamendapat kesempatan mengembangkan ilmu dan ketrampilan yg diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi pasien
Pokok Pikiran:
• Dalam upaya peningkatan kompetensi dari tenaga kesehatan yg memberikan asuhan klinis, perlu direncanakan, dan diberi kesempatan bagi tenaga klinis untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
1. Tersedia informasi mengenai peluang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan yg memberikan pelayanan klinis
2. Ada dukungan dari manajemen Puskesmas bagi tenaga kesehatanuntuk memanfaatkan peluang tersebut
3. Jika ada tenaga kesehatan yg mengikuti pendidikan atau pelatihan, dilakukan evaluasi penerapan hasil pelatihan di tempat kerja.
4. Dilakukan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan yg dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Kriteria :8.7.4. Wewenang tenaga diuraikan dg jelas dan dilaksanakan secara profesional dan legal dalam pelaksanaan asuhan
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin bahwa asuhan dilakukan oleh tenaga kesehatan yg tepat dan kompeten, maka harus ada kejelasan tugas dan wewenang untuk tiap tenaga kesehatan yg memberikan asuhan klinis di Puskesmas. Dalam kondisi tertentu, jika tenaga kesehatan yg memenuhi persyaratan tdk tersedia, maka dapat ditetapkan tenaga kesehatan dg pemberian kewenangan untuk menjalankan asuhan klinis tertentu oleh pejabat yg berwenang.
1. Setiap tenaga kesehatan yg memberikan pelayanan klinismempunyai uraian tugas dan wewenang yg didokumentasikan dg jelas
2. Jika tdk tersedia tenaga kesehatan yg memenuhi persyaratan untuk menjalankan kewenangan dalam pelayanan klinis, ditetapkan petugas kesehatan dg persyaratan tertentu untuk diberi kewenangan khusus
3. Apabila tenaga kesehatan tersebutdiberi kewenangan khusus, dilakukan penilaianterhadap pengetahuan dan keterampilan yg terkait dg kewenangan khusus yg diberikan
4. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan uraian tugas dan wewenang bagi setiap tenaga kesehatan

Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Tanggung jawab tenaga klinis
Standar:9.1. Perencanaan, monitoring, dan evaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan mjd tanggung jawab tenaga yg bekerja di pelayanan klinis
KRITERIA : 9.1.1. Tenaga klinis berperan aktif dalam proses peningkatan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien
Pokok Pikiran:
• Upaya peningkatan mutu layanan klinis, dan keselamatan pasien mjd tanggung jawab seluruh tenaga klinis yg memberikan asuhan pasien.
• Tenaga klinis adalah dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain yg bertanggung jawab melaksanakan asuhan pasien.
• Tenaga klinis wajib berperan aktif mulai dari identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, melakukan analisis, menyusun rencana perbaikan, melaksanakan, dan menindaklanjuti. Identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, potensi terjadinya risiko dilakukan dg menggunakan indikator-indikator pelayanan klinis yg ditetapkan oleh Puskesmas dg acuan yg jelas.
• Upaya keselamatan pasien dilakukan untuk mencegah terjadinya Kejadian tdk Diharapan (KTD), yaitu cedera atau hasil yg tdk sesuai dg harapan,yg terjadi bukan karena kondisi pasien tetapi oleh karena penanganan klinis (clinical management). Penanganan klinis yg tdk sesuai kadang tdk menimbulkan cedera, maka kejaditan ini disebut dg Kejadian tdk Cedera (KTC).
• Kejadian Nyaris Cedera (KNC) terjadi jika hampir saja dilakukan kesalahan dalam penanganan kinis, tetapi kesalahan tersebut tdk jadi dilakukan.
• Keadaan-keadaan tertentu dalam pelayanan klinis, misalnya tempat tidur yg tdk dilengkapi dg pengaman, lantai yg licin yg berisiko terjadi pasien terjatuh, berpotensi menimbulkan cedera.Keadaan ini disebut Kondisi berpotensi menyebabkan Cedera (KPC)
1. Adanya peran aktif tenaga klinis dalam merencanakan dan mengevaluasi mutu layanan klinis dan upaya peningkatan keselamatan pasien.
2. Ditetapkan indikator dan standar mutu klinis untuk monitoring dan penilaian mutu klinis.
3. Dilakukan pengumpulan data, analisis, dan pelaporan mutu klinis dilakukan secara berkala.
4. Pimpinan Puskesmas bersama tenaga klinis melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan penilaian mutu klinis.
5. Dilakukan identifikasi dan dokumentasi terhadap KTD, KTC, KPC, KNC
6. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penanganan KTD, KTC, KPC, KNC, dan risiko dalam pelayanan klinis.
7. Jika terjadi KTD, KTC, dan KNC dilakukan analisis dan tindak lanjut.
8. Risiko-risiko yg mungkin terjadi dalam pelayanan klinis diidentifikasi, dianalisis dan ditindaklanjuti.
9. Dilakukan analisis risiko dan upaya-upaya untuk meminimalkan risiko pelayanan klinis
10. Berdasarkan hasil analisis risiko, adanya kejadian KTD, KTC,KPC, dan KNC, upaya peningkatan keselamatan pasien direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti
KRITERIA : 9.1.2. Tenaga klinis berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam pemberian pelayanan
Pokok Pikiran:
• Mutu layanan klinis tdk hanya ditentukan oleh sistem pelayanan yg ada, tetapi juga perilaku dalam pemberian pelayanan. Tenaga klinis perlu melakukan evaluasi terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan dan melakukan upaya perbaikan baik pada sistem pelayanan maupun perilaku pelayanan yg mencerminkan budaya keselamatan, dan budaya perbaikan pelayanan klinis yg berkelanjutan.
1. Dilakukan evaluasi dan perbaikan perilaku dalam pelayanan klinis oleh tenaga klinis dalam pelayanan klinis yg mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan yg berkelanjutan.
2. Budaya mutu dan keselamatan pasien diterapkan dalam pelayanan klinis
3. Ada keterlibatan tenaga klinis dalam kegiatan peningkatan mutu yg ditunjukkan dalam penyusunan indikator untuk menilai perilaku dalam pemberian pelayanan klinis dan ide-ide perbaikan
KRITERIA : 9.1.3. Sumber daya untuk peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disediakan, upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien tersebut dilaksanakan
Pokok Pikiran:
• Mutu layanan klinis dapat ditingkatkan jika ada komitmen dari pihak pengelola Puskesmas dan tenaga klinis yg memberikan layanan klinis kepada pasien. Pimpinan Puskesmas perlu memfasilitasi, mengalokasikan dan menyediakan sumber daya yg dibutuhkan untuk kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien sesuai dg ketersediaan anggaran dan sumber daya yg ada di Puskesmas.
1. Dialokasikan sumber daya yg cukup untuk kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien.
2. Ada program/kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yg disusun dan direncanakan oleh tenaga klinis.
3. Program/kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai rencana, dievaluasi, dan ditindak lanjuti
Pemahaman mutu layanan klinis.
Standar: 9.2. Mutu layanan klinis dan keselamatan dipahami dan didefinisikan dg baik oleh semua pihak yg berkepentingan.
KRITERIA :9.2.1. Fungsi dan proses layanan klinis yg utama diidentifikasi dan diprioritaskan dalam upaya perbaikan mutu layanan klinis dan menjamin keselamatan.
Pokok Pikiran:
• dg adanya keterbatasan sumber daya yg ada di Puskesmas, maka upaya perbaikan mutu layanan klinis perlu diprioritaskan. Oleh karena itu tenaga klinis bersama dg pengelola Puskesmas menetapkan prioritas fungsi dan proses pelayanan yg perlu disempurnakan. Penetapan prioritas dilakukan dg kriteria tertentu misalnya: high risk, high volume, high cost, dan kecenderungan terjadi masalah, atau didasarkan atas penyakit, kelompok sasaran, program prioritas atau pertimbangan lain.
1. Dilakukan identifikasi fungsi dan proses pelayanan yg prioritas untuk diperbaikidg kriteria yg ditetapkan
2. Terdapat dokumentasi tentang komitmen dan pemahaman terhadap peningkatan mutu dan keselamatan secara berkesinambungan ditingkatkan dalam organisasi
3. Setiap tenaga klinis dan manajemen memahami pentingnya peningkatan mutu dan keselamatan dalam layanan klinis
4. Kepala Puskesmas bersama dg tenaga klinis menetapkan pelayanan prioritas yg akan diperbaiki
5. Kepala Puskesmas bersama dg tenaga klinis menyusun rencana perbaikan pelayanan prioritas yg ditetapkan dg sasaran yg jelas
6. Kepala Puskesmas bersama dg tenaga klinis melaksanakan kegiatan perbaikan pelayanan klinis sesuai dg rencana
7. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan perbaikan pelayanan klinis
KRITERIA : 9.2.2. Ada pembakuan standar layanan klinis yg disusun berdasarkan acuan yg jelas.
Pokok Pikiran:
• Agar pelayanan klinis dapat dikendalikan dg baik, maka perlu dilakukan pembakuan standar dan prosedur layanan klinis. Standar dan prosedur tersebut perlu disusun berdasarkan acuan yg jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dan bila memungkinkan berdasarkan bukti ilmiah terkini dan yg terbaik (the best available evidence).
1. Standar/prosedur layanan klinis disusun dan dibakukan didasarkan atas prioritas fungsi dan proses pelayanan
2. Standar tersebut disusun berdasarkan acuan yg jelas
3. Tersedia dokumen yg mjd acuan dalam penyusunan standar
4. Ditetapkan prosedur penyusunan standar/prosedur layanan klinis
5. Penyusunan standar/prosedur layanan klinis sesuai dg prosedur
Pengukuran mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien
Standar: 9.3. Mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien diukur, dikumpulkan dan dievaluasi dg tepat.
KRITERIA : 9.3.1. Pengukuran menggunakan instrumen2 yg efektif untuk mengukur mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien
Pokok Pikiran:
• Dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis perlu ditetapkan ukuran-ukuran mutu layanan klinis yg mjd sasaran peningkatan layanan klinis. Untuk meningkatkan keselamatan pasien perlu dilakukan pengukuran terhadap sasaran2 keselamatan pasien. Indikator pengukuran keselamatan pasien meliputi: tdk terjadinya kesalahan identifikasi pasien, tdk terjadinya kesalahan pemberian obat, tdk terjadinya kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan, pengurangan terjadinya risiko infeksi di Puskesmas, dan tdk terjadinya pasien jatuh.
1. Disusun dan ditetapkan indikator mutu layanan klinis yg telah disepakati bersama
2. Ditetapkan sasaran2 keselamatan pasien sebagaimana tertulis dalam Pokok Pikiran.
3. Dilakukan pengukuran mutu layanan klinis mencakup aspek penilaian pasien, pelayanan penunjang diagnosis, penggunaan obat antibiotika, dan pengendalian infeksi nosokomial
4. Dilakukan pengukuran terhadap indikator-indikator keselamatan pasien sebagaimana tertulis dalam Pokok Pikiran
Kriteria :9.3.2. Target mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien ditetapkan dg tepat
Pokok Pikiran:
• Untuk mengetahui nilai keberhasilan pencapaian mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, maka perlu ditetapkan target (batasan) yg harus dicapai untuk tiap-tiap indikator yg dipilih dg acuan yg jelas.
1. Ada penetapan target mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yg akan dicapai
2. Target tersebut ditetapkan dg mempertimbangkan pencapaian mutu klinis sebelumnya, pencapaian optimal pada sarana kesehatan yg serupa, dan sumber daya yg dimiliki
3. Proses penetapan target tersebut melibatkan tenaga profesi kesehatan yg terkait
KRITERIA : 9.3.3. Data mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien dikumpulkan dan dikelola secara efektif
Pokok Pikiran:
• Untuk memonitor mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, perlu dilakukan pengukuran-pengukuran dg indikator yg telah ditetapkan secara periodik, dianalisis, untuk menentukan strategi dan rencana perbaikan mutu layanan klinis.
1. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikumpulkan secara periodik
2. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didokumentasikan
3. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dianalisis untuk menentukan rencana dan langkah2 perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Standar: 9.4. Perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien diupayakan, dievaluasi dan dikomunikasikan dg baik.
KRITERIA :9.4.1. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didukung oleh tim yg berfungsi dg baik
Pokok Pikiran:
• Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien hanya dapat terlaksana jika ada kejelasan siapa yg bertanggung jawab dalam upaya tersebut.PJ pelaksanaan dapat dilakukan dg membentuk tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien di Puskesmas, yg mempunyai program kerja yg jelas
1. Ada kejelasan siapa yg bertanggung jawab untuk peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
2. Terdapat tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yg berfungsi dg baik
3. Ada kejelasan uraian tugas dan tanggung jawab tim
4. Ada rencana dan program peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yg dilaksanakan sesuai dg rencana yg disusun
KRITERIA : 9.4.2. Rencana peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan disusun dan dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi
Pokok Pikiran:
• Agar pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien dapat dilakukan secara efektif dan efisien, maka perlu perencanaan yg matang berdasarkan data monitoring mutu layanan klinis dan sasaran2 keselamatan pasien yg telah disusun
1. Data monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan dikumpulkan secara teratur
2. Dilakukan analisis dan diambil kesimpulan untuk menetapkan masalah mutu layanan klinis dan masalah keselamatan pasien
3. Dilakukan analisis penyebab masalah
4. Ditetapkan program-program perbaikan mutu yg dituangkan dalam rencana perbaikan mutu
5. Rencana perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disusun dg mempertimbangkan peluang keberhasilan, dan ketersediaan sumber daya
6. Adakejelasan PJ untuk melaksanakan kegiatan perbaikan yg direncanakan
7. Ada kejelasan PJ untukmemantau pelaksanaan kegiatan perbaikan
8. Ada tindak lanjut terhadap hasil pemantauan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
KRITERIA : 9.4.3. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dievaluasi dan didokumentasikan
Pokok Pikiran:
• Agar terjadi perbaikan yg berkesinambungan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. Jika dari hasil evaluasi ternyata menunjukkan perbaikan, maka perlu dibakukan sebagai standar dalam pemberian pelayanan.
1. Petugas mencatat peningkatan setelah pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
2. Dilakukan evaluasi terhadap hasil penilaian dg menggunakan indikator2 mutu layanan klinis dan keselamatan pasien untuk menilai adanya perbaikan
3. Hasil perbaikan ditindak lanjuti untuk perubahan standar/prosedur pelayanan.
4. Dilakukan pendokumentasian terhadap keseluruhan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
KRITERIA : 9.4.4. Hasil evaluasi upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikomunikasikan
Pokok Pikiran:
• Hasil evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien perlu dikomunikasikan untuk meningkatkan motivasi petugas dan meningkatkan keberlangsungan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur distribusi informasi dan komunikasi hasil-hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
2. Proses dan hasil kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disosialisasikan dan dikomunikasikan kepada semua petugas kesehatan yg memberikan pelayanan klinis
3. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan komunikasi tersebut
4.Dilakukan pelaporan hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

No comments:

Post a Comment