|
Pokok
Pikiran:
a)
Program pencegahan dan pengendalian
infeksi di Puskesmas adalah program yang dilakukan untuk mengidentifikasi dan
mengurangi risiko tertular dan menularkan infeksi di antara pasien, petugas,
keluarga, masyarakat, dan lingkungan melalui penerapan kewaspadaan isolasi
yang terdiri atas kewaspadaan Standar
dan kewaspadaan berdasar transmisi, penggunaan antimikroba secara bijak, dan
bundel untuk infeksi terkait pelayanan kesehatan.
b)
Pelaksanaan program tersebut perlu
dipantau secara terus-menerus untuk menjamin penerapan yang konsisten.
c)
Kewaspadaan Standar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan melalui hal sebagai berikut:
(1)
Kebersihan tangan
Kebersihan
tangan merupakan salah satu cara yang sangat efektif dalam pencegahan infeksi
yang wajib dilakukan baik oleh petugas kesehatan, pasien, pengunjung, maupun
masyarakat luas. Penerapan dan edukasi tentang kebersihan tangan perlu
dilakukan secara terus-menerus agar dapat dilaksanakan secara konsisten.
(2)
Penggunaan alat pelindung diri (APD)
secara benar dan sesuai indikasi
Alat
pelindung diri (APD) digunakan dengan benar untuk mencegah dan mengendalikan
infeksi. APD yang dimaksud meliputi tutup kepala (topi), masker, google (perisai wajah), sarung tangan,
gaun pelindung, sepatu pelindung digunakan secara tepat dan benar oleh
petugas Puskesmas, dan digunakan sesuai dengan indikasi dalam pemberian
asuhan pasien.
(3)
Etika batuk dan bersin
Etika
batuk dan bersin diterapkan untuk semua orang untuk kasus infeksi dengan
transmisi droplet atau airborne. Ketika batuk atau bersin,
seseorang harus menutup hidung dan mulut dengan menggunakan tisu atau lengan
dalam baju, segera membuang tisu yang sudah dipakai ke dalam tempat sampah,
kemudian mencuci tangan dengan menggunakan air bersih dan sabun atau pencuci
tangan berbasis alkohol, serta wajib menggunakan masker.
(4)
Penempatan pasien dengan benar
Pasien
dengan penyakit infeksi harus ditempatkan terpisah dengan pasien bukan
penyakti infeksi. Penempatan pasien harus disesuaikan dengan pola transmisi
infeksi dan sebaiknya ditempatkan di ruangan tersendiri. Jika tidak tersedia
ruangan tersendiri, dapat dilakukan kohorting.
Jarak antara tempat tidur pasien yang satu dengan yang lain minimal 1 meter.
(5)
Penyuntikan yang aman
Tindakan
penyuntikan yang aman perlu memperhatikan kesterilan alat yang digunakan dan
prosedur penyuntikannya. Pemakaian spuit dan jarum suntik steril harus sekali
pakai serta berlaku juga pada penggunaan vial multidosis untuk mencegah
timbulnya kontaminasi mikroba saat obat dipakai pada pasien. Penyuntikan yang
aman berdasarkan prinsip PPI meliputi:
(a)
menerapkan teknik aseptik untuk
mencegah kontaminasi alat injeksi;
(b)
semua alat suntik yang dipergunakan
harus sekali pakai untuk satu pasien dan satu prosedur, walaupun jarum
suntiknya berbeda;
(c)
gunakan dosis tunggal (single dose) untuk obat injeksi dan
cairan pelarut (flushing);
(d)
pencampuran obat dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
(e)
pengelolaan limbah tajam bekas pakai
perlu dikelola dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)
Dekontaminasi peralatan perawatan
pasien dengan benar.
Penurunan
risiko infeksi dilakukan dengan kegiatan dekontaminasi melalui pembersihan
awal (pre cleanning), pembersihan,
disinfeksi, dan/atau sterilisasi dengan mengacu pada kategori Spaulding yang meliputi:
a)
kritikal, berkaitan dengan alat
kesehatan yang digunakan pada jaringan steril atau sistem pembuluh darah
dengan menggunakan teknik sterilisasi,
seperti instrumen bedah dan partus set.
b) semikritikal,
berkaitan dengan peralatan yang digunakan pada selaput mukosa dan area kecil
di kulit yang lecet dengan menggunakan disinfeksi
tingkat tinggi (DTT), seperti oropharyngeal
airway (OPA)/Guedel, penekan lidah, dan kaca gigi.
c)
nonkritikal, berkaitan dengan peralatan
yang digunakan pada permukaan tubuh yang berhubungan dengan kulit yang utuh
dengan melakukan disinfeksi tingkat
rendah, seperti tensimeter atau termometer.
Proses
dekontaminasi tersebut meliputi tindakan sebagai berikut.
(a)
Pembersihan awal dilakukan oleh petugas
di tempat kerja dengan menggunakan APD dengan cara membersihkan diri dari
semua kotoran, darah, dan cairan tubuh dengan air mengalir untuk kemudian
melakukan transportasi ke tempat pembersihan, disinfeksi, dan sterilisasi.
(b)
Pembersihan merupakan proses secara
fisik untuk membuang semua kotoran, darah, atau cairan tubuh lainnya dari
permukaan peralatan secara manual atau mekanis dengan mencuci bersih
peralatan dengan detergen (golongan disinfenktan dan klorin dengan komposisi
sesuai dengan Standar yang
berlaku) atau larutan enzymatic,
dan ditiriskan sebelum dilakukan disinfeksi atau sterilisasi.
(c)
Disinfeksi tingkat tinggi dilakukan
untuk peralatan semikritikal untuk menghilangkan semua mikroorganisme,
kecuali beberapa bakteri endospora (endospore
bacterial) dengan cara merebus, menguapkan, atau menggunakan disinfektan
kimiawi.
(d)
Sterilisasi merupakan proses
menghilangkan semua mikroorganisme, termasuk endospora dengan menggunakan uap
bertekanan tinggi (autoclave),
panas kering (oven), sterilisasi
kimiawi, atau cara sterilisasi yang lain. Dekontaminasi lingkungan adalah
pembersihan permukaan lingkungan yang berada di sekitar pasien dari
kemungkinan kontaminasi darah, produk darah, atau cairan tubuh. Pembersihan
dilakukan dengan menggunakan cairan desinfektan seperti klorin 0,05% untuk
permukaan lingkungan dan 0,5% pada lingkungan yang terkontaminasi darah dan
produk darah. Selain klorin, dapat digunakan desinfektan lain sesuai dengan
ketentuan.
(7)
Pengelolaan linen dengan benar
Pengelolan
linen yang baik dan benar adalah salah satu upaya untuk menurunkan risiko
infeksi. Linen terbagi menjadi linen kotor noninfeksius dan linen kotor
infeksius. Linen kotor infeksius adalah linen yang terkena darah atau cairan
tubuh lainnya. Penatalaksanaan linen yang sudah digunakan harus dilakukan
dengan hati-hati. Kehati-hatian ini mencakup penggunaan APD oleh petugas yang
mengelola linen dan kebersihan tangan sesuai dengan prinsip PPI, terutama
pada linen infeksius. Fasilitas kesehatan harus membuat regulasi pengelolaan.
Penatalaksanaan linen meliputi penatalaksanaan linen di ruangan, transportasi
linen ke ruang cuci/laundry, dan
penatalaksanaan linen di ruang cuci/laundry.
Prinsip yang harus diperhatikan dalam penatalaksanaan linen adalah selalu
memisahkan antara linen bersih, linen kotor, dan linen steril. Dengan kata
lain, setiap kelompok linen tersebut harus ditempatkan secara terpisah.
(8)
Pengelolaan limbah dengan benar dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Puskesmas
setiap harinya menghasilkan limbah, terutama limbah infeksius, benda tajam,
dan jarum yang apabila pengelolaan pembuangan dilakukanI dengan tidak benar
dapat menimbulkan risiko infeksi. Pengelolaan limbah infeksius meliputi
pengelolaan limbah cairan tubuh infeksius, darah, sampel laboratorium, benda
tajam (seperti jarum) dalam penyimpanan khusus (safety box), dan limbah B3. Proses edukasi kepada karyawan
mengenai pengelolaan yang aman, ketersediaan tempat penyimpanan khusus, dan
pelaporan pajanan limbah infeksius atau tertusuk jarum dan benda tajam.
Pengelolaan limbah meliputi limbah sebagai berikut:
(a)
Limbah infeksius adalah limbah yang
terkontaminasi darah dan cairan tubuh, sampel laboratorium, produk darah, dan
lain-lain yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna kuning dan
dilakukan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(b)
Limbah benda tajam adalah semua limbah
yang memiliki permukaan tajam yang dimasukkan ke dalam penyimpanan khusus
tahan tusukan dan tahan air (safety box). Penyimpanan tidak boleh
melebihi ¾ isi kotak penyimpanan tersebut.
(c)
Limbah cair infeksius segera dibuang ke
tempat pembuangan limbah cair (spoel
hoek).
(d)
Pengelolaan limbah dimaksud meliputi
identifikasi, penampungan, pengangkutan, tempat penampungan sementara, dan
pengolahan akhir limbah.
Dalam
menjalankan tugas pelayanan, petugas kesehatan perlu dilindungi dari terpapar
infeksi.
Pelindungan
petugas dilakukan melalui pemeriksaan berkala, pemberian vaksinasi, dan
pelindungan, serta tindak lanjut jika terjadi pajanan.
(9)
Perlindung petugas terhadap infeksi
Petugas
kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan perlu dilindungi terhadap
terpapar infeksi. Perlindungan petugas dilakukan melalu pemeriksaan berkala,
pemberian vaksinasi, dan perlindungan serta tindak lanjut jika terjadi
pajanan.
d) Penerapan kewaspadaan Standar perlu dipantau oleh tim PPI atau petugas yang diberi
tanggung jawab agar dilaksanakan secara periodik dalam penyelenggaraan
kegiatan pelayanan Puskesmas.
|