PEDOMAN
PENGELOLAAN KEUANGAN
PUSKESMAS BANGSONGAN
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya Panduan Pengelolaan Keuangan UPTD
Puskesmas Bangsongan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.
Buku ini disusun sebagai acuan bagi
pengelola Keuangan di UPTD Puskesmas Bangsongan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten
Kediri dalam memanfaatkan dana pendapatan BLUD (DAU, DAK, Jasa Layanan, Hibah,
Hasil Kerja Sama Dengan Pihak Lain, APBN dan lain-lain pendapatan BLUD yang
sah) tahun anggaran.
Pendapatan BLUD sebagai sumber pembiayaan operasional
Puskesmas diharapkan mampu berkontribusi dalam pencapaian indikator pembangunan
kesehatan secara nasional melalui berbagai kegiatan yang dilakukan oleh
Puskesmas. Demikian pula terkait dengan pencapaian tujuan SDGs, pendapatan BLUD
dapat berkontribusi secara maksimal sehingga pada penilaian akhir akan
menunjukkan hasil yang maksimal.
Pengelolaan pendapatan BLUD pada
dasarnya tidak mengalami banyak perubahan.
Panduan ini telah disusun melalui
serangkaian proses yang melibatkan berbagai komponen yang terkait.
Kami berterima kasih atas
dukungan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan penerbitan Panduan ini. Untuk
penyempurnaan dan perbaikan kedepanmasukan dari semua pihak tetap kami
harapkan.
Penyusun,
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati
Kediri Nomor 188.45/298/418.32/2015 tanggal 16 Juni 2015 tentang Penetapan
Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada 37
puskesmas. Pemerintahan Kabupaten Kediri sebagai Badan Layanan Umum Daerah
secara penuh puskesmas telah ditetapkan sebagai Unit Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum daerah (BLUD) di lingkungan
pemerintah Kabupaten Kediri. Dengan demikian puskesmas mendapat keleluasaan
dapat menggunakan langsung pendapatan puskesmas untuk biaya operasionalnya.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, pimpinan BLUD (Kepala Puskesmas) harus menyelenggarakan
penatausahaan keuangan BLUD yang dikelolanya, maka muncul Peraturan Bupati
Kediri Nomor 46 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Daerah UPTD Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Oleh karena
itu diperlukan suatu pedoman dalam penatausahaan dimaksud, yang meliputi
penatausahaan penerimaan kas, pengeluaran kas dan transaksi keuangan nonkas.
Panduan pengelolaan keuangan ini
digunakan untuk penatausahaan seluruh penerimaan dan pengeluaran yang sumber
dananya berasal dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan
pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Sedangkan penatausahaan
untuk penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah,mengacu pada Peraturan Bupati Kediri tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah.
B.
TUJUAN
1. Tujuan Umum
Mewujudkan tertib administrasi dan
tertib pelaksanaan sesuai dengan prinsip pengendalian intern yang baik atas
transaksi-transaksi keuangan puskesmas, memudahkan
pendokumentasian dan monitoring
serta evaluasi penggunaan anggaran keuangan dalam mendukung peningkatan upaya
kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dan preventif dalam mencapai target
program kesehatan prioritas nasional.
2. Tujuan
Khusus
a. Panduan keuangan PPK BLUD bagi petugas Bendahara Penerimaan
Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu
dan Pengelola Keuangan Operasional Puskesmas.
b. Panduan keuangan Dana JKN bagi petugas pengelola keuangan JKN.
c. Panduan keuangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
(BOK) bagi petugas pengelola keuangan BOK.
d. Panduan keuangan Dana Jampersal bagi petugas pengelola keuangan Jampersal.
C.
RUANG
LINGKUP
1. Bendahara
Penerimaan Pembatu
2. BendaharaPengeluaran Pembantu
3. Pengelola
Keuangan Operasional
4. PengelolaKeuangan
JKN
5. Pengelola
Keuangan BOK
6. Pengelola
Keuangan Jampersal
D.
BATASAN
OPERASIONAL
1. Dana Alokasi Umum (DAU) adalah Sejumlah dana
yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu
komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD.
2. DAK Bidang Kesehatan adalah dana yang dialokasikan
dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang
merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
3. Dana BOK (Bantuan Operasional
Kesehatan) adalah danayang dialokasikan untuk meningkatkan kinerja puskesmas dalam upaya kesehatan promotif dan preventif dalam mendukung
pelayanan kesehatan di luar gedung dengan didukung manajemen puskesmas yang
baik.
4. Jaminan Persalinan (Jampersal)
adalah danayang digunakan untuk mendekatkan akses bagi ibu hamil, ibu
bersalin dan ibu nifas terhadap fasilitas kesehatan.
5.
Jaminan
Kesehatan Nasional yang
selanjutnya disingkat JKN
adalah jaminan berupa perlindungan
kesehatan agar peserta
memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan yang diberikan
kepada setiap orang
yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
6.
Dana
Kapitasi adalah besaran
pembayaran per-bulan yang
dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar
tanpa memperhitungkan jenis dan
jumlah pelayanan kesehatan
yang diberikan.
BAB II
RUANG
LINGKUP
KEGIATAN
A. DANA
ALOKASI KHUSUS KESEHATAN
- BOK
(BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN)
a.
Pengalokasian
BOK
Dana BOK yang merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik dialokasikan kepada setiap kabupaten dengan peruntukan bagi puskesmas, Dinas
Kesehatan Kabupaten sebagai fasilitas rujukan UKM sekunder termasuk Balai
Kesehatan Masyarakat sebagai unit pelaksana teknis bila ada, dan instalasi
farmasi Kabupaten. Distribusi dana BOK yang dialokasikan setiap kabupaten
dengan rincian untuk masing-masing kegiatan terdapat pada lampiran.
1)
Dinas
Kesehatan Kabupaten sebagai fasilitas rujukan UKM sekunder menerima alokasi
dengan besaran sesuai yang ditetapkan dalam lampiran.
2)
Setiap
puskesmas yang menjadi sasaran Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
(STBM) diberikan tambahan alokasi sebesar Rp7.500.000.- (tujuh juta lima ratus
ribu rupiah) per desa STBM per tahun yang bersumber dari alokasi kegiatan BOK
untuk puskesmas.
3)
Sisa
alokasi dana kegiatan BOK untuk puskesmas disetiap kabupatensetelah dikurangi
untuk kebutuhan Desa STBM diatas didistribusikan kepada semua puskesmas secara
proporsional dengan mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan beban
kerja, antara lain: luas wilayah kerja puskesmas; jumlah penduduk yang menjadi
tanggung jawab puskesmas; jumlah UKBM, jumlah sekolah; dana kapitasi JKN yang
diterima; jumlah tenaga pelaksana UKM.
b.
Penggunaan
Dana BOK
Dana BOK yang diterima dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan promotif
dan preventif serta kegiatan dukungan manajemen yang meliputi:
1) Upaya kesehatan masyarakat esensial dan pengembangan
termasuk pemenuhan kebutuhan pendukung kegiatan, pemberdayaan masyarakat, dan
kerjasama lintas sektoral serta manajemen puskesmas. Untuk mewujudkan keluarga
sehat maka berbagai kegiatan di puskesmas dilaksanakan melalui strategi
pendekatan keluarga dengan kegiatan keluar gedung (kunjungan rumah) pada
keluarga
2) Upaya kesehatan masyarakat yang dilaksanakan meliputi
pelayanan kesehatan keluar gedung khususnya untuk menjangkau daerah
sulit/terpencil, pemberdayaan masyarakat, dan inovasi pelayanan kesehatan.
3) Kegiatan STBM dan UKBM di wilayah kerjanya dan
mengatasi berbagai masalah kesehatan yang dihadapi di keluarga. Kegiatan untuk
mewujudkan desa STBM di desa oleh sanitarian/tenaga kesehatan lingkungan
puskesmas meliputi: pemicuan, Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS)
perilaku kesehatan, monitoring paska pemicuan, pembuatan dan update peta
sanitasi dan buku kader, kampanye cuci tangan pakai sabun, kampanye higiene sanitasi
sekolah, dan surveilans kualitas air (pra dan paska konstruksi) serta
verifikasi stop buang air besar sembarangan (SBS). Daftar desa STBM (PAMSIMAS)
sebagaimana terlampir.
Pengangkatan tenaga kontrak promosi kesehatan di puskesmas yang
dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten.
c.
Pemanfaatan
Dana BOK
Dana BOK yang tersedia disetiap jenjang dapat dimanfaatkan untuk
membiayai setiap kegiatan yang tercakup dalam menu kegiatan disetiap fasilitas
pelayanan kesehatan yang menerima alokasi dana BOK, meliputi:
1)
Transport
lokal dalam wilayah desa, kecamatan, kabupaten bagi petugas kesehatan, lintas
sektor termasuk kader;
2)
Perjalanan
dinas atau transport PNS dan non PNS;
3)
Pembelian
barang pakai habis;
4)
Belanja
bahan/material untuk mendukung pelayanan promotif dan preventif antara lain
penggandaan media, reagen, rapid tes/tes cepat, bahan PMT penyuluhan dan
pemulihan berbahan lokal;
5)
Belanja
cetak dan penggandaan;
6)
Belanja
makanan dan minuman;
7)
Penyelenggaraan
rapat-rapat, sosialisasi,pertemuan;
8)
Honorarium
PNS dan non PNS;
Dana BOK tidak dapat dimanfaatkan untuk keperluan belanja tidak langsung
(gaji, tunjangan dll) belanja modal, upaya kesehatan kuratif dan rehabilitatif,
pembelian obat, vaksin, pemeliharaan gedung, kendaraan, biaya transportasi
rujukan.
Dalam upaya untuk peningkatan kegiatan promosi kesehatan dan mewujudkan
program STBM, dana BOK dapat dimanfaatkan untuk pembayaran honor pegawai yang
dikontrak untuk kegiatan tersebut dengan ketentuan:
a) Pembayaran honor 1 (satu) orang tenaga promotor
kesehatan yang ditempatkan di setiap puskesmas. Tenaga tersebut dikontrak oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten.Biaya
honor berasal dari dana BOK untuk Puskesmas. Ketentuan khusus terkait dengan
tenaga kontrak promotor kesehatan adalah:
1)
Berpendidikan minimal D3 Kesehatan jurusan/peminatan Kesehatan
Masyarakat utamanya jurusan/peminatan Promosi Kesehatan/Ilmu Perilaku,
diutamakan yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun dibidangnya.
2)
Diberikan honor minimal sesuai upah minimum di kabupaten yang berlaku,
dengan target kinerja bulanan yang ditetapkan secara tertulis oleh Kepala
Puskesmas (output based performance).
3)
Diberikan hak/fasilitas yang setara dengan staf puskesmas lainnya
4)
Diberikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk yang bersangkutan saja.
5)
Lama kontrak maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai
ketersediaan anggaran dan capaian target kinerjanya
- JAMPERSAL
(Jaminan Persalinan)
a.
Pengalokasian
Dana Jampersal
Dana Jampersal dialokasikan untuk Dinas Kesehatan
Kabupaten dihitung berdasarkan formula dengan memperhatikan jumlah ibu
hamil/ibu bersalin resiko tinggi yang mempunyai hambatan akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan untuk pertolongan persalinan, tidak mempunyai biaya untuk membayar jasa persalinan di fasilitas
pelayanan kesehatan, dan kebutuhan sewa rumah tunggu kelahiran beserta
operasionalnya sebagai tempat transit sementara mendekati hari kelahiran.
Alokasi dana Jampersal per kabupaten merupakan pagu maksimal sehingga dalam
pemanfaatannya harus diperhitungkan secara cermat dengan memilih kegiatan
berdasarkan skala prioritas. Dana jampersal di Kabupaten
dipergunakan untuk kegiatan meliputi:
1. Rujukan (pergi dan pulang) ibu
hamil/bersalin ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kompetensi
pertolongan persalinan meliputi :
1) Rujukan ibu hamil/bersalin risiko tinggi:
a) Rujukan dari rumah ibu hamil ke fasilitas
pelayanan kesehatan rujukan sekunder/tersier atau dari fasilitas pelayanan
kesehatan primer ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan sekunder/tersier baik
melalui rumah tunggu kelahiran dan atau langsung ke fasilitas pelayanan
kesehatan rujukan sekunder/tersier.
b) Rujukan untuk pelayanan perawatan
kehamilan ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan sekunder/tertier atas
indikasi medis.
2.
Sewa dan Operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) termasuk makan dan
minum bagi pasien, keluarga pendamping dan petugas kesehatan/kader.
Pertolongan persalinan, perawatan kehamilan risiko
tinggi atas indikasi (bila diperlukan) di fasilitas pelayanan kesehatan yang
kompeten dengan fasilitas sama dengan peserta JKN/KIS penerima bantuan iuran
(PBI) kelas III berupa biaya jasa pertolongan persalinan, perawatan kehamilan
risiko tinggi, pelayanan KB paska persalinan dengan kontrasepsi disediakan
BKKBN termasuk perawatan bayi baru lahir dan skrining hipotiroid kongenital
Bayi Baru Lahir (BBL). Pembiayaan untuk pelayanan antenatal (ANC) dan pelayanan
nifas (PNC) tidak termasuk dalam paket Jampersal kecuali ibu hamil risiko
tinggi yang atas indikasi medis perlu pelayanan/perawatan di fasilitas rujukan
sekunder/tersier.Penerima bantuan Jampersal tidak diperbolehkan naik kelas
dengan biaya sendiri dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
Penerima Bantuan Iuran (PBI).Besaran biaya pertolongan persalinan dan perawatan
sesuai dengan yang berlaku pada penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
b.
Pemanfaatan Dana Jampersal
Dana Jampersal dapat dimanfaatkan untuk:
1. Transport lokal atau perjalanan dinas
petugas kesehatan termasuk kader;
2. Sewa mobilitas/sarana transportasi
rujukan;
3. Operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK)
mencakup: 1) Sewa rumah, 2) Makan dan minum bagi ibu hamil dan pendamping yang
ada di RTK, 3) Langganan air, listrik, kebersihan;
4. Jasa pemeriksaan, perawatan dan
pertolongan persalinan;
5. Honor PNS dan non PNS;
6. Penyelenggaraan rapat, pertemuan
7. Penyediaan barang habis pakai;
8. Belanja pencetakan dan penggandaan;
9. Belanja jasa pengiriman spesimen.
B. Dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
Dana Kapitasi
yang diterima oleh
FKTP dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
dimanfaatkan seluruhnya untuk :
a.
pembayaran
jasa pelayanan kesehatan; dan
b.
dukungan
biaya operasional pelayanan kesehatan.
Alokasi untuk
pembayaran jasa pelayanan
kesehatan sebagaimana
dimaksud untuk tiap
FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya
60% dari penerimaan Dana Kapitasi.
Alokasi untuk
pembayaran dukungan biaya
operasional pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud
ditetapkan sebesar selisih dari
besar Dana Kapitasi
dikurangi dengan besar alokasi
untuk pembayaran jasa
pelayanan kesehatan.
Besaran alokasi
sebagaimana dimaksud ditetapkan
setiap tahun dengan
Keputusan Kepala Daerah
atas usulan Kepala SKPD Dinas Kesehatan
Kabupaten dengan mempertimbangkan
:
a.
kebutuhan
obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
b.
kegiatan operasional
pelayanan kesehatan dalam
rangka mencapai target kinerja
di bidang upaya
kesehatan perorangan; dan
c.
besar
tunjangan yang telah diterima dari Pemerintah Daerah.
Alokasi Dana
Kapitasi untuk pembayaran
jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
dimanfaatkan untuk
pembayaran jasa pelayanan
kesehatan bagi tenaga
kesehatan dan tenaga non
kesehatan yang melakukan pelayanan pada FKTP. Pembagian jasa
pelayanan kesehatan kepada
tenaga kesehatan dan tenaga
non kesehatan sebagaimana
dimaksud ditetapkan dengan
mempertimbangkan variabel :
a.
jenis
ketenagaan dan/atau jabatan; dan
b.
kehadiran.
Alokasi Dana Kapitasi
untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam dimanfaatkan untuk :
a.
obat,
alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dapat dilakukan melalui SKPD
Dinas Kesehatan, dengan
mempertimbangkan ketersediaan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis
pakai yang dialokasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah; dan
b.
kegiatan
operasional pelayanan kesehatan lainnya, meliputi :
1)
upaya kesehatan
perorangan berupa kegiatan
promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif lainnya;
2)
kunjungan
rumah dalam rangka upaya kesehatan perorangan;
3)
operasional
untuk puskesmas keliling;
4)
bahan
cetak atau alat tulis kantor; dan/atau
5)
administrasi
keuangan dan sistem informasi.
Penggunaan Dana
Kapitasi untuk dukungan
biaya operasional pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB
III
PROSEDUR
PENERIMAAN KAS
A. DEFINISI
Penerimaan kas adalah transaksi atau
kejadian yang mengakibatkan terjadinya penerimaan kas, yaitu penerimaan kas dari
pendapatan jasa layanan kesehatan, alokasi dana APBD, pinjaman, tagihan
piutang, dan/ atau pendapatan
investasi lainnya.
Prosedur Penerimaan Kas adalah serangkaian proses mulai penerimaan kas di kasir, pencatatan,
pengikhtisaran, sampai dengan pertanggungjawaban penerimaan kas atas
pendapatan. Prosedur penerimaan kas ditetapkan dengan tujuan untuk
memastikan bahwa semua penerimaan kas
telah dicatat dengan benar dan lengkap sesuai
dengan peraturan/tarif yang
berlaku, diklasifikasikan secara tepat serta untuk memperoleh keyakinan yang
memadai atas keamanan fisik uang kas itu sendiri.
Prosedur penerimaan kas dirancang dengan semaksimal mungkin menerapkan
prinsip-prinsip pengendalian intern yang baik dan handal dengan melibatkan
semua fungsi yang terkait dan menggunakan dokumen/bukti transaksi sebagai
berikut :
1.
Fungsi yang terkait
Fungsi
yang terkait pada prosedur penatausahaan penerimaan kas, antara lain :
a. Pengguna Anggaran
b. Kuasa Pengguna Anggaran
c. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
d. Bendahara Penerimaan
e. Pejabat
Keuangan BLUD
f. Bendahara
Penerimaan
Pembantu
g. Bendahara Pengeluaran Pembantu
h. Kasir
2.
Bukti transaksi yang
digunakan
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur penerimaan kas mencakup :
a. Surat tanda bukti pembayaran (nota
pembayaran) / karcis
b. STS dan atau
slip setoran,
c. Bukti transfer
d. SP2D/bukti
penerimaan (untuk penerimaan dari alokasi dana APBD)
3.
Buku-Buku Yang Digunakan
Buku yangdigunakan
dalam penatausahaan penerimaan kas :
a. BKU;
b. Buku Pembantu Rincian Obyek
Penerimaan (untuk pendapatan nonAPBD);
c. Rekapitulasi Penerimaan Harian (untuk
pendapatan nonAPBD).
d. Buku kasir
B.
Penerimaan kas dari
jasa
pelayanan kesehatan
Penerimaan kas
dari pendapatan jasa pelayanan
kesehatan merupakan penerimaan yang diperoleh dari penerimaan
pembayaran/tarif atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat umum
dan peserta JKN yang berupa rawat jalan, rawat inap,
obat-obatan/farmasi, laboratorium,
pemanfaatan ambulance, sebagai
berikut:
1. Penerimaan Rawat Jalan/ Unit Tindakan.
Penerimaan dari Rawat Jalan/ Ruang Tindakan adalah
penerimaan jasa pelayanan
rawat jalan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, dan pelayanan
kesehatan lainnya yang
dinyatakan dalam bentuk karcis harian sesuai layanan yang
dituju.
Prosedur :
a. Pelanggan rawat jalan
datang mendaftar .
b. Untuk pelanggan baru, petugas
pendaftaran mendata identitas pasien serta unit layanan yang dituju dengan mencatat
dalam buku Register Pelanggan serta membuat
nota pembayaran, kartu berobat dan memberikan nomor antrian sesuai dengan layanan yang dituju,
sedangkan untuk pelanggan lama, pelanggan mendaftar dengan menunjukkan kartu berobat.
c. Pasien menuju
layanan yang dimaksud untuk mendapatkan pemeriksaan/pelayanan kesehatan.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pasien tidak memerlukan tindakan lebih
lanjut, maka pasien
diberi resep dan diarahkan untuk mendapatkan obat di unit
obat Puskesmas dan apabila pasien mendapat tindakan medik di layanan
yangbersangkutan, maka pasien dikenakan biaya tambahan sesuai rincian tindakan, ditulis di nota pembayaran dan dibayar di
Kasir.
d. Apabila menurut
keterangan dokter masih diperlukan pelayanan penunjang (pemeriksaan laboratorium) maka pasien diberi surat pengantar ke
laboratorium (beserta nota pembayaran).
e. Setelah
dilaksanakan pelayanan laboratorium, petugas tempat pelayanan menulis rincian biaya
tersebut di nota pembayaran dan petugas laboratorium
mempersilahkan pelanggan kembali ke unit perujuk.
f.
Apabila menurut dokter yang memeriksanya pelanggan masih perlu
dikonsultasikan kepada dokter lain yang tidak dapat dilakukan di puskesmas,
maka kepada pasien diberi surat pengantar ke dokter pada fasilitas kesehatan
lanjutan dengan dibuatkan surat rujukan.
g. Pasien membayar
administrasi karcis dan tindakan jika ada sesuai dengan
tarif layanan yang dituju di kasir.
h. Atas pembayaran
g, Kasir
menyobek
karcis sesuai dengan tarif layanan dan diberikan kepada pelanggan.
Secara harian pada akhir jam pendaftaran, kasir membuat
rekap penerimaan, yaitu jumlah pasien (berdasarkan jumlah karcis) dan jumlah
uang yang diterima, kemudian
dicocokan antara jumlah uang yang diterima dengan yang sesungguhnya (antara
catatan hasil rekap dan fisik uangnya) untuk kemudian diserahkan kepada
Bendahara Penerimaan Pembantu dan disetor ke Bank JatimKediri
(rekening BLUD) dengan Surat Tanda Setoran (STS)
atau slip setoran selambat-lambatnya 1x24 jam.
2. Penerimaan Laboratorium
Penerimaan jasa pelayanan
kesehatan dari laboratorium merupakan penerimaan pembayaran/tarif atas
pelayanan pemeriksaan penunjang diagnostik yang meliputi pemeriksaan
laboratorium kepada pasien dari dalam Puskesmas (pelanggan rawat
jalan/unit tindakan) dan dari luar atas permintaan
sendiri untuk melengkapi penegakan diagnosis atau terapi.
Prosedur :
a. Untuk pasien
dari dalam Puskesmas (pelanggan rawat jalan/unit tindakan) mendapat
surat pengantar dari dokter yang memeriksanya, sedangkan untuk pasien dari luar Puskesmas mendaftar di
pendaftaran dan langsung menuju unit pelayanan umum.
b. Pasien
menuju ruang laboratorium dengan membawa surat pengantar dan kemudian
mendapatkan pelayanan.
c. Setelah
melakukan tindakan pelayanan, petugas laboratorium menulis rincian pemeriksaan di nota
pembayaran untuk diserahkan ke kasir.
d. Petugas
kasir menyobek karcis sejumlah biaya yang harus dibayar oleh pelanggan.
i.
Untuk pasien JKN mendapat
pelayananlaboratorium dan tidak
dikenakan biaya,namun biaya akan
ditagihkan kepada BPJS
(Non Kapitasi).
a. Pengajuan
klaim (Non Kapitasi) diajukan oleh
Pemimpin BLUD kepada BPJS setelah diverifikasi oleh
petugas yang menangani JKN.
b. BPJS mentransfer ke rekening Kas BLUD dan mengirimkan
laporan pembayaran klaim kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri cq Seksi JPKM
c.
Bendahara
penerimaan pembantu mengambil bukti transfer pembayaran klaim dari BPJS ke
Seksi JPKM Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri.
3. Penerimaan pemakaian mobil Ambulance.
Penerimaan Jasa Layanan Ambulance
merupakan penerimaan dari pemakaian mobil Ambulance milik Puskesmas oleh
masyarakat.
Prosedur:
a. Untuk pasien
dari dalam Puskesmas (pengantar pasien), petugas ruanganmembuat surat pengantar
dan diberikan pada keluarga pasien. Sedangkan untuk pasien dari luar Puskesmas
(menjemput pasien), keluarga pasien memberitahukan ke Puskesmas (antara lain
melalui telepon).
b. Keluarga pasien
membayar biaya penggunaan jasa pemakaian mobil Ambulance di kasir. Untuk penjemputan pasien, keluarga pasien membayar
setelah pasien sampai di Puskesmas atau di rumah (pasien umum).
c. Petugas kasir
membuat kuitansi rangkap tiga:
1)
Lembar ke 1 (warna putih) untuk pasien.
2)
Lembarke 2 (warna merah) untuk unit dimana pasien
dirawat.
3)
Lembar
ke 3 (warna kuning) Kasir/Bendahara Penerimaan Pembantu.
d. Untuk pasien
yang membayar dirumah, sopir membawa kuitansi pembayaran dan setelah dibayar,
kuitansi ditandatangai keluarga pasien, lembar ke 1 untuk pasien, lembar ke 2,
dan ke 3 dibawa petugas
mobil Ambulance (sopir) untuk diserahkan ke kasir/bendahara penerimaan
pembantuberikut uangnya.
4. Penerimaan kas dari jasa pemanfaatan fasilitas/asetPUSKESMAS
Pemanfaatan
fasilitas/aset PUSKESMAS merupakan pemanfaatan fasilitas/aset milik PUSKESMAS antara lain dalam
bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan.
Penerimaan kas
dari pendapatan jasa pemanfaatan fasilitas/aset PUSKESMAS adalah penerimaan kas
Puskesmas karena adanya pemanfaatan fasilitas/aset PUSKESMAS oleh pihak ketiga berdasarkan
perjanjian sewa pemanfaatan fasilitas/aset.
Prosedur :
a. Calon pemakai
mengirim surat permohonan menyewa fasilitas/aset kepada Pemimpin BLUD
b. Pemimpin BLUD
meneliti permohonan serta mempertimbangkan untuk menerima atau menolak
permohonan tersebut.
c. Apabila
permohonan ditolak, dibuat surat jawaban penolakan atas permohonan tersebut.
d. Apabila
permohonan diterima, selanjutnya dibuat kesepakatan bersama yang dituangkan
dalam kontrak/perjanjian pemanfaatan fasilitas/aset.
e. Berdasarkan
kontrak tersebut, calon penyewa melakukan pembayaran ke Kasir/Bendahara
Penerimaan Pembantu.
f. Petugas kasir
menyiapkan kuitansi rangkap tiga ( lembar
pertama untuk penyewa; lembar ke 2 untuk
Sub Bagian Tata
Usaha, lembar ke 3 untuk Kasir/Bendahara
Penerimaan Pembantu)
5.
Penerimaan Kas dari Kerjasama Dengan
Pihak Ketiga
Penerimaan kas dari kerjasama dengan
pihak ketiga adalah penerimaan kas yang diperoleh dari hasil kerjasama operasional maupun
kegiatan tertentu yang didukung dengan adanya surat perjanjian kerjasama maupun nota
kesepakatan.
Prosedur :
a.
Calon mitra mengajukan
proposal kegiatan/kerjasama operasional kepada Pemimpin BLUD atau sebaliknya.
b.
Pemimpin BLUD menelaah
proposal tersebut dan apabila mempunyai prospek yang bagus, maka dilakukan
pembicaraan dengan calon mitra.
c.
Pembahasan dengan calon mitra
meliputi bentuk kegiatan, pembagian biaya dan hasil dari masing-masing pihak.
d.
Setelah dicapai kesepakatan
maka dibuat surat perjanjian kerjasama operasional/nota kesepakatan.
e.
Hasil dari kegiatan disetor
oleh mitra kerja ke bendahara penerimaan (untuk kegiatan) dan atau transfer ke
rekening Kas BLUD (Kerjasama operasional).
6.
Penerimaan Kas dari Kapitasi JKN
Penerimaan kas dari kapitasi adalah penerimaan
kas yang diperoleh dari BPJS sesuai dengan jumlah kepesertaan JKN yang terdaftar di puskesmas.
Prosedur :
a. BPJS
melakukan transfer ke rekening puskesmas di Bank Jatim (Rekening Kas BLUD) sejumlah
nilai yang di sesuaikan dengan jumlah kepesertaan setiap bulan.
b. Bendahara
Penerimaan Pembantu mencatat sejumlah dana kapitasi yang diterima di buku kas
umum penerimaan.
Terhadap penerimaan kas
dari pendapatan tersebut di atas (poin A, B), bendahara penerimaanpembantu melakukan
penatausahaan sebagai berikut:
a. Bendahara penerimaan pembantu membukukan
seluruh penerimaan setiap hari pada buku kas umum, buku pembantu per rincian
obyek penerimaan dan bukurekapitulasi penerimaan harian.
b. Bendahara penerimaan pembantu setiap hari
pada hari yang sama menyetor seluruh
penerimaan retribusi umum ke rekening kas BLUD di Bank Jatim Kediri dengan membuat bukti setor/Surat Tanda Setoran (STS) rangkap dua
(lembar ke 1 untuk Bank dan lembar ke 2 untuk Arsip) dan melaporkan kepada
pejabat keuangan BLUD.
c. Setiap bulan paling lambat tanggal 1,
bendahara penerimaan pembantu membuat laporan bulanan penerimaan dan
disampaikan kepada bendahara penerimaan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri,
melalui Kuasa Pengguna Anggaran (Pemimpin BLUD).
7.
Penerimaan kas
dari dana APBD Pemerintah KabupatenKediri
Penerimaan kas
dari alokasi dana APBD merupakan penerimaan kas yang diperoleh dari penarikan dana APBD untuk
membiayai kegiatan operasional Puskesmas. Kuasa Pengguna
Anggaran terlebih dahulu mengajukanRPK
kegiatan kepada Bendahara pengeluaran.
Prosedur:
1.
Berdasarkan SP2D yang diterima, bendahara
pengeluaranmeng-uangkan SP2D tersebut ke Bank Jatim Kediri.
2. PPTK mengajukan
panjar kepada bendahara pengeluaran pembantu sejumlah nominal yang tertera
dalam RPK.
3. Bendahara
pengeluaran
pembantu mengeluarkan
cek sesuai dengan jumlah panjar dari PPTK
4. Cek panjar diberikan kepada pimpinan
BLUD untuk mendapat persetujuan
5.
Berdasarkan dokumen penerimaan kas tersebut,
bendahara pengeluaranmencatat dalam BKU.
BAB IV
PROSEDUR
PENGELUARAN KAS
A.
DEFINISI
Pengeluaran kas adalah transaksi atau kejadian yang mengakibatkan
terjadinya pengeluaran kas, misalnya pengeluaran kas untuk pembayaran belanja pegawai dan
belanja operasional Puskesmas lainnya, pembayaran utang, penyetoran kepada
pihak ketiga, penyertaan modal ataupun pengembalian pendapatan.
Prosedur
pengeluaran kas ditetapkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua pengeluaran kas
telah dicatat dengan benar sesuai dengan klasifikasi pengeluaran ataupun
anggaran yang tersedia serta untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas
pengeluaran kas itu sendiri. Prosedur pengeluaran kas dirancang dengan semaksimal
mungkin menerapkan prinsip-prinsip pengendalian intern yang baik dan handal
dengan tetap memperhatikan fungsi yang terkait dan dokumen/bukti transaksi yang
digunakan, sebagai berikut :
1.
Fungsi yang terkait
Fungsi
yang terkait pada sistem dan prosedur pengeluaran kasbaik
yang berasal dari dana Fungsional (penerimaan dari pendapatan Puskesmas)
maupun dana yang bersumber dari APBD ditetapkan, antara
lain:
a.
Pengguna Anggaran
b. Kuasa Pengguna Anggaran/pemimpin
BLUD
c. PPK Puskesmas
d. Pejabat keuangan BLUD / Sub Bag Tata
Usaha
e. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK)/Pejabat Teknis
f. Bendahara Pengeluaran
g.
Bendahara Pengeluaran Pembantu
2.
Bukti transaksi yang digunakan
Bukti transaksiyang
digunakan dalam prosedur pengeluaran kas mencakup:
a. SPP GU,LS,TU
b.
Bukti
transaksi pengeluaran kas lainnya
B.
Pengelolaan dan Penatausahaan Pengeluaran Kas Yang Berasal Dari Dana Fungsional (Pendapatan PUSKESMAS)
- Pembayaran
Belanja dengan SPP-UP/GU/TU
Pembayaran untuk suatu kegiatan/belanja yang dilakukan
melalui pengajuan SPP- UP/GU/TU.Pembayaran ini dilakukan langsung oleh bendahara pengeluaran pembantu
kepada PPTK atas suatu kegiatan yang dilakukan tidak atas kontrak atau SPK.
Prosedur:
a.
Pada awal tahun
anggaran bendahara pengeluaran pembantu mengajukan SPP-UP sesuai kebutuhan
pelaksanaan kegiatan selama 1-2 bulan kepada pemimpin BLUD (KPA) melalui
Pejabat Keuangan (Kepala Sub Bagian Tata Usaha)
b.
Setelah uang persediaan tersedia (lihat prosedur penerimaan kas) dan
berdasarkan permintaan dana dari PPTK, bendahara pengeluaran pembantu
mendistribusikan dana kepada PPTK untuk
melakukan kegiatan opersional dan membuat kuitansi (Panjar) rangkap 2 (satu lembar untuk PPTK
dan satu lembar arsip) kemudian bendahara pengeluaran pembantu mencatat dalam
buku panjar..
c.
Setelah melakukan kegiatan dan pembayaran, PPTK mempertanggungjawabkan
pengeluaran definitif ke bendahara pengeluaran pembantu dengan menyerahkan bukti-bukti asli beserta sisa uangnya
(jika ada) dan kuitansi panjar dicap sudah dipertanggungjawabkan.
d.
Atas
pertanggungjawaban pengeluaran definitif tersebut bendahara pengeluaran
pembantu mencatat pengeluaran tersebut dalam BKU serta kendali kegiatan dan
menyiapkan SPP-GU sebesar pengeluaran definitif.
e.
SPP-GU disampaikan
kepada Pejabat Keuangan untuk diterbitkan SPM-GU, setelah SPM-GU disetujui oleh
Pemimpin BLUD maka diterbitkan cek untuk pencairan dari Kas BLUD, kemudian
setelah dana dicairkan maka diberikan kepada PPTK untuk operasional berikutnya.
f.
Apabila terdapat
kegiatan yang memerlukan dana banyak dan melebihi dari kebutuhan yang telah
direncanakan maka PPTK dapat mengajukan permintaan tambahan dana kepada
Bendahara Pengeluaran Pembantu.
g.
Bendahara
pengeluaran pembantu mengajukan SPP-TU kepada pemimpin BLUD melalui Pejabat
Keuangan, Tambahan uang tersebut harus dipertanggungjawabkan paling lama 1
bulan kemudian.
h.
Pada akhir
kegiatan apabila masih terdapat saldo uang maka saldo tersebut disetorkan ke
Kas BLUD.
i.
Pada akhir tahun anggaran apabila masih terdapat saldo kas di bendahara
pengeluaran pembantu, harus di setor ke kas BLUD.
- Pembayaran
Belanja dengan SPP-LS
a. Pembayaran Jasa Pelayanan
1) Petugas pembuat daftar penerima Jasa
Pelayanan setiap bulan membuat daftar dan perhitungan Jasa Pelayanan.
2) Berdasarkan daftar tersebut maka
bendahara pengeluaran pembantu mengajukan SPP-LS kepada pemimpin BLUD melalui
pejabat keuangan.
3) Setelah SPP-LS disetujui oleh pejabat
keuangan dan pemimpin BLUD menandatangani SPM-LS maka diterbitkan cek.
4) Cek tersebut dicairkan dari Kas BLUD
(PUSKESMAS) oleh bendahara pengeluaran pembantu dan kemudian dibayarkan kepada
penerima sesuai daftar.
b. Pembayaran kepada pihak ketiga
Pembayaran langsung kepada pihak ketiga adalah untuk pembayaran suatu
kegiatan/belanja yang dilakukan secara langsung kepada pihak ketiga berdasarkan
kontrak dan atau Surat Perintah Kerja.
Prosedur :
1) Pihak ketiga setelah menyelesaikan
sebagian atau seluruh pekerjaan mengajukan tagihan sesuai yang diatur dalam
Kontrak atau SPK kepada PPTK dengan dilampiri bukti-bukti pendukungnya antara
lain berita acara kemajuan pekerjaan/berita acara penyelesaian pekerjaan,
laporan kemajuan kegiatan dan atau berita acara serah terima barang/jasa.
2) PPTK meneliti terlebih dahulu
kelengkapan tagihan, setelah lengkap maka PPTK mengajukan kelengkapan dokumen
tagihan kepada bendahara pengeluaran pembantu.
3) Tagihan tersebut terlebih dahulu
diverifikasi kelengkapan dan keabsahannya serta dibuatkan kartu kendali
kegiatan, setelah dinyatakan lengkap maka bendahara pengeluaran pembantu
membuat SPP-LS.
4) SPP-LS diajukan kepada pemimpin BLUD
melalui pejabat keuangan BLUD untuk diterbitkan SPM-LS, setelah disetujui oleh
pejabat keuangan dan pemimpin BLUD, maka diterbitkan Cek untuk diberikan kepada
pihak ketiga.
BAB V
PELAPORAN
A.
DANA
ALOKASI KHUSUS KESEHATAN
1. Jenis Pelaporan
Laporan dari
kegiatan pemantauan teknis pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan terdiri:
Laporan setiap bulan yang memuat jenis kegiatan, lokasi kegiatan,
realisasi keuangan, realisasi fisik dan permasalahan dalam pelaksanaan DAK
a. Laporan penyerapan DAK disampaikan kepada Menteri
Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Anggaran Trasfer ke Daerah yang berlaku.
b. Disamping laporan triwulanan, untuk DAK Nonfisik BOK
dan Jampersal diwajibkan untuk membuat laporan rutin bulanan capaian program
(sesuai indikator Renstra 2015-2019 dan RBA Tahun 2017), dengan menggunakan format, mekanisme dan
ketentuan yang sudah ditetapkan.
2. Laporan tahunan DAK yang memuat hasil kinerja satu
tahun meliputi: realisasi keuangan, realisasi fisik, capaian program,
disampaikan Dinas Kesehatan Kabupaten kepada Menteri Kesehatan (melalui
Sekretaris Jenderal) pada minggu ketiga bulan Januari tahun
berikutnya.Pelaksana Pelaporan
a. Kepala SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten dan Direktur
Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan DAK
Nonfisik Bidang Kesehatan meliputi jenis kegiatan, lokasi kegiatan, realisasi
keuangan dan realisasi fisik kepada Dinas Kesehatan Provinsi, paling lambat 7
hari setelah triwulan selesai (pelaporan bulan Maret, Juni, September,
Desember).
b. Dinas Kesehatan Provinsi melakukan kompilasi laporan
pelaksanaan DAK Bidang Kesehatan di wilayah kerjanya, kemudian hasil kompilasi
meliputi jenis kegiatan, lokasi kegiatan, realisasi keuangan dan realisasi
fisik tersebut dilaporkan kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal
up. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran paling lambat 14 hari setelah triwulan
selesai (Maret, Juni, September, Desember).
c. Kepatuhan daerah dalam menyampaikan laporan triwulanan
dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian DAK tahun berikutnya sesuai
peraturan perundang-undangan.
3. Kepala Daerah menyampaikan laporan triwulan yang
memuat pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran DAK kepada:
a. Menteri Kesehatan
b. Menteri Dalam Negeri
c. Menteri Keuangan
4. Alur Pelaporan
a. Pelaksanaan di Puskesmas
Kepala puskesmas menyampaikan laporan rutin bulanan capaian program
kepada Dinas Kesehatan Kabupaten setiap tanggal 1 bulan
berikutnya.Untuk
laporan keuangan, Kepala Puskesmas menyampaikan pelaporan penyerapan keuangan
melalui BKU, SPTJ (Surat Pernyataan Pertanggungjawaban), Laporan evaluasi
penyerapan dana BLUD, maksimal setiap tanggal 5 bulan berikutnya.
Untuk pelaporan keuangan berdasarkan
sistim akuntansi keuangan (SAK), yang terdapat dalam lampiran.
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
A. DANA ALOKASI KHUSUS KESEHATAN
1. Ruang Lingkup Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi DAK mencakup kinerja program dan kinerja keuangan.
Lingkup pemantauan dan evaluasi meliputi:
a. Kesesuaian antara kegiatan DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan dengan usulan kegiatan yang ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD).
b. Kesesuaian pemanfaatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)
dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan di lapangan.
c. Realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran
pelaksanaan dengan perencanaan.
b. Evaluasi pencapaian kegiatan DAK berdasarkan input, proses, output.
c. Evaluasi pencapaian target Program Prioritas Nasional
Bidang Kesehatan sesuai dengan target unit teknis, RKP 2017 dan Renstra
Kemenkes 2015 – 2019.
2. Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi DAK dilakukan oleh organisasi pelaksana dan atau
tim koordinasi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan
petunjuk teknis dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Negara PPN/Kepala
Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan
DAK.
Pemantauan
dan evaluasi capaian indikator program dilakukan secara terpadu di setiap
jenjang administrasi.Puskesmas mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan
kinerja program dengan menggunakan format yang ada sesuai ketentuan yang
berlaku.
3. Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi
a. Pengiriman laporan secara berjenjang sesuai dengan
format dan waktu yang telah ditetapkan
b. Pelaporan pelaksanaan DAK Nonfisik BOK dan Jampersal
mengacu pada capaian indikator program (RBA Tahun 2017 dan Renstra Kemenkes Tahun 2015–2019)
menggunakan format laporan rutin program sesuai panduan umum Sistem Informasi
Puskesmas. Puskesmas mengirimkan laporan pada Dinas Kesehatan Kabupaten,
kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten mengirimkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi
dan diteruskan oleh Dinas Kesehatan Provinsi ke Kementerian Kesehatan.
c. Dinas Kesehatan Kabupaten melaporkan/memfeedback hasil
pelaksanaan penerapan aplikasi e-logistik/aplikasi logistik obat dan BMHP
setiap triwulan melalui bank data pusat
(bankdataelog.kemkes.go.id/e-logistics).
d. Review atas laporan yang diterima secara berjenjang.
Review perlu dilakukan untuk mencermati laporan yang telah masuk dan melihat
kembali perkembangan pelaksanaan DAK di lapangan. Review dilakukan oleh forum
koordinasi di masing-masing tingkat pemerintahan. Hasil dari review menjadi
dasar untuk memberikan umpan balik kepada daerah.
B. DANA KAPITASI JKN
Pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan Peraturan Menteri
ini dilakukan oleh Kepala
SKPD Dinas Kesehatan
Kabupaten dan Kepala FKTP
secara berjenjang dan
secara fungsional oleh
Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah
Kabupaten/Kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENUTUP
Panduan ini dibuat
untuk dijadikan acuan penggunaan DAU
dan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran dan
dimungkinkan untuk dapat digunakan sebagai acuan DAU dan DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan pada tahun selanjutnya. DAK nonfisik bidang kesehatan diarahkan
untuk kegiatan yang dapat meningkatkan daya jangkau dan kualitas pelayanan
kesehatan masyarakat di daerah dengan derajat kesehatan yang belum
optimal,sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat memperoleh
pelayanan kesehatan yang bermutu.
Menu kegiatan dalam petunjuk teknis penggunaan DAU dan DAK Nonfisik
Bidang Kesehatanini merupakan pilihan kegiatan bagi tiap jenisnya.Tiap kegiatan
DAU dan DAK Nonfisik
tidak diperkenankandilakukanpengalihan anggaran ataupun kegiatan antar DAK
Nonfisik, baikantara BOK, Jampersal dan
Akreditasi Pukesmas.Kegiatan-kegiatan yang bisa didanai dari DAU dan DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan sebagaimana diuraikan di atas sifatnya adalah pilihan.
Pemilihan kegiatan DAU
dan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan seharusnya merupakan
bagian program jangka menengah sesuai Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
dan Rencana Strategis Daerah sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna.
No comments:
Post a Comment