DAPATKAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS VERSI 5 BAB 2023 LENGKAP : FILE SK, PEDOMAN, PANDUAN, KAK, SOP, & TELUSUR YANG SUDAH TERSUSUN TIAP EP . HUB WA : 085879527051
AKREDITASI FKTP
PANDUAN PENGELOLAAN KEUANGAN PUSKESMAS
A.
Perencanaan dan Penganggaran
1.
Penyusunan RSB
2.
Penyusunan RBA
3.
Penyusunan DPA-SKPD
4.
Penyusunan POA-BOK
B.
Pelaksanaan Anggaran
1.
Penerimaan Dana
a.
Penerimaan Dana Rawat Jalan
Puskesmas
b.
Penerimaan Dana Subsidi
Operasional Puskesmas (SOP)
c.
Penerimaan Dana Bantuan
Operasional Kesehatan (BOK)
2.
Penarikan Dana
a.
Penarikan Dana Rawat Jalan
Puskesmas
b.
Penarikan Dana Subsidi
Operasional Puskesmas (SOP)
c.
Penarikan Dana Bantuan Operasional
Kesehatan (BOK)
3.
Pembayaran Biaya
a.
Pembayaran Biaya Rawat Jalan
Puskesmas
b.
Pembayaran Biaya Subsidi
Operasional Puskesmas (SOP)
c.
Pembayaran Biaya Bantuan
Operasional Kesehatan (BOK)
4.
Pembukuan
a.
Pembukuan melalui SINARS
Puskesmas
b.
Pembukuan melalui SIADINDA
Dinas Kesehatan
BAB III
TATALAKSANA KEUANGAN RAWAT JALAN
A.
Perencanaan dan Penganggaran
1.
Perencanaan
a.
Penyusunan Rencana Strategi
Bisnis (RSB)
2.
Penganggaran
a.
Penyusunan Rencana Bisnis dan
Anggaran (RBA) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD.
b.
Setelah RBA dituangkan dalam
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, pimpinan BLUD melakukan penyesuaian
terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif.
c.
RBA Definitif dipakai sebagai
dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD.
B.
Pelaksanaan Anggaran
1.
Penerimaan Pendapatan
a.
Pendapatan yang bersumber dari
Retribusi Pasien Puskesmas Moyudan, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling
1)
Pendapatan diterima tunai oleh
Pembantu Bendaharawan Penerimaan.
2)
Pendapatan dicatat dalam
Formulir Setoran Harian Puskesmas.
3)
Pendapatan disetor setiap hari
ke Rekening BLUD.
b.
Pendapatan yang bersumber dari
Kapitasi BPJS, Klaim Jamkesos, Klaim JPKM, Pendapatan hasil kerjasama pihak
III, dan bunga Bank diterimakan langsung ke Rekening BLUD.
c.
Pendapatan dicatat dalam Buku
Kas Umum Pembantu Bendaharawan Penerimaan.
d.
Pendapatan dalam satu bulan
direkap dalam Rekapitulasi Pendapatan Bulanan Puskesmas.
2.
Penarikan Dana
a.
Membuat Rencana Penarikan Dana
b.
Jika penarikan dana lebih dari
Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), sebelumnya harus mengajukan pemesanan
uang kepada Bank BPD DIY.
c.
Melakukan penarikan dana dari
Rekening BLUD, persyaratan yang dibawa:
1)
Buku Rekening Bank BPD DIY a.n.
BLUD Puskesmas Moyudan
2)
Formulir Penarikan dari Bank
BPD DIY, yang telah ditandatangani oleh Pembantu Bendaharawan Penerima dan
Kepala Puskesmas dan dibubuhi cap Puskesmas.
3)
Fotokopi KTP Pembantu
Bendaharawan Penerima dan Kepala Puskesmas.
d.
Penarikan dana dari Rekening
BLUD dicatat dalam Buku Bantu Kas dan Buku Bantu Bank.
e.
Sebelum digunakan uang tunai
dari Rekening BLUD disimpan dalam Brankas Puskesmas.
3.
Pembayaran Biaya
a.
Pembayaran biaya dilakukan oleh
Bendaharawan Pengeluaran Pembantu kepada pelaksana program/ kegiatan.
b.
Setiap pembayaran biaya
kegiatan Puskesmas, dicatat dalam Buku Bantu Kas dan ditandatangi oleh Penerima
Uang.
c.
Bendaharawan Pengeluaran
Pembantu melakukan pemungutan dan pembayaran pajak.
d.
Pelaporan dan
Pertanggungjawaban
1)
Pelaksana program/ kegiatan
menyerahkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan dan penggunaan anggaran kepada
Bendaharawan Pengeluaran Pembantu.
2)
Bendaharawan Pengeluaran
Pembantu merangkum dan menyusun laporan pertanggungjawaban dari pelaksana program/
kegiatan.
3)
Laporan Pertanggungjawaban yang
disusun terdiri dari:
a)
Buku Kas Umum
b)
Bend. 24
c)
Rekapitulasi Realisasi Belanja
Langsung Perkegiatan Perrekening
d)
Rekapitulasi Realisasi Belanja
Langsung
e)
Laporan Keadaan Kas
f)
Register Penutupan Kas
4)
Setiap 3 bulan, Kepala
Puskesmas melakukan pemeriksaan kas, dan dilaporkan dalam Berita Acara
Pemeriksaan Kas.
5)
Laporan dibuat rangkap 4 untuk
untuk kegiatan yang bersumber dari dana Subsidi Operasional Puskesmas, dan
rangkap 3 untuk kegiatan yang bersumber dari dana Retribusi Pelayanan
Puskesmas.
6)
Laporan dikirimkan ke Dinas
Kesehatan Kabupaten Sleman untuk dilakukan verifikasi selambat-lambatnya
tanggal 25 untuk kegiatan yang bersumber dari dana Subsidi Operasional
Puskesmas, dan tanggal 2 bulan berikutnya untuk kegiatan yang bersumber dari
dana Retribusi Pelayanan Puskesmas.
7)
Verifikator menyampaikan hasil
verifikasi kepada Bendaharawan Pengeluaran Pembantu melalui Formulir Verifikasi
Pertanggungjawaban Keuangan.
8)
Jika terdapat kekurangan/
kesalahan dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, Bendaharawan Pengeluaran
Pembantu segera melakukan koreksi/ perbaikan, dan menyerahkan kembali ke Dinas
Kesehatan.
9)
Selambat-lambatnya tanggal 20
bulan berikutnya, Bendaharawan Pengeluaran Pembantu menyampaikan Surat
Pemberitahuan (SPT) Massa Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
BAB IV
DOKUMENTASI
A.
Dokumen Perencanaan
1.
RSB
2.
RBA
3.
RKA
4.
RBA Definitif
B.
Pembantu Bendaharawan
Penerimaan
1.
Buku Kas Umum Pembantu
Bendaharawan Penerimaan
2.
Formulir Setoran Harian
3.
Slip Setoran dari BPD Sleman
4.
Surat Tanda Setoran Harian
5.
Rekapitulasi Pendapatan BLUD
Puskesmas Moyudan
C.
Bendaharawan Pengeluaran
Pembantu
1.
Buku Kas Umum Bendaharawan
Pengeluaran Pembantu
2.
Laporan Pertanggung Jawaban
Keuangan (LPJ)
3.
Bend. 24
4.
Rekap. Realisasi Belanja
Langsung Perkegiatan Perrekening
5.
Rekap. Realisasi Belanja
Langsung
6.
Realisasi Fisik dan Keuangan
7.
Laporan Keadaan Kas
8.
Buku Bantu Bank
9.
Rekening Koran
10.
Buku Bantu Pajak
11.
Bukti Penerimaan SPT Pajak
D.
Pembuku
1.
Laporan Keuangan Tribulan
Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi Pemerintah
2.
Laporan Keuangan Semester
Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi Pemerintah
3.
Laporan Keuangan Tahunan
Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi Pemerintah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment