PEDOMAN
PELAKSANAAN
POS PEMBINAAN TERPADU (POSBINDU)
PENYAKIT
TIDAK MENULAR DI PUSKESMAS WARA BARAT
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat
ini, Penyakit Tidak Menular (PTM) menjadi penyebab kematian utama sebesar 36
(63%) dari seluruh kasus kematian yang terjadi di seluruh dunia, dimana sekitar
29 juta (80%) justru terjadi di Negara yang sedang berkembang (WHO,2010).
Peningkatan kematian akibat PTM di masa mendatang diproyeksikan akan terus
terjadi sebesar 15 % (44 juta kematian) dengan rentang waktu antara tahun 2010
dan 2020. Kondisi ini timbul akibat perubahan perilaku manusia dan lingkungan
yang cenderung tidak sehat terutama pada negara-negara berkembang.
Pada
awal perjalanan PTM seringkali tidak bergejala dan tidak menunjukkan tanda
klinis secara khusus sehingga datang sudah terlambat atau pada stadium lanjut
akibat tidak mengetahui dan menyadari kondisi kelainan yang terjadi pada
dirinya. Riset Kesehatan Dasar pada tahun 2013 menunjukkan bahwa 69,6% dari
kasus Diabetes Melitus dan 63,2% dari kasus hipertensi masih belum
terdiagnosis. Keadaan ini mengakibatkan penanganan menjadi sulit, terjadi
komplikasi bahkan berakibat kematian dini.
Dalamkurun
waktu tahun 1995-2007, kematian akibat PTM mengalami peningkatan dari 41,7%
menjadi 59,5%. Peningkatan prevalensi PTM berdampak terhadap peningkatan,sebab
pembiayaan kesehatan yang harus di tanggung Negara dan masyarakat. Penyandang
PTM memerlukan biaya yang relative mahal, terlebih bila kondisinya berkembang
semakin lama (menahun) dan terjadi komplikasi.
Data
Pusat Pembiayaan Jaminan kesehatan kementrian Kesehatan RI pada tahun 2012
memperlihatkan bahwa PTM menghabiskan biaya pengobatan yang cukup besar bila
dibandingkan dengan biaya pengobatan tertinggi dari seluruh penyakit menular.
PTM
dapat dicegah dengan mengendalikan factor risikonya, yaitu merokok, diet yang
tidak sehat,kurang aktifitas fisik dan konsumsi minuman beralkohol. Mencegah
dan mengendalikan faktor resiko relatif lebih murah bila dibandingkan dengan
biaya pengobatan PTM. Penngendalian faktor risiko PTM merupakan upaya untuk
mencegah PTM, bagi masyarakat sehat, yang mempunyai faktor risiko dan bagi
penyandang PTM, dengan tujuan bagi yang belum memiliki faktor risiko agar tidak
timbul faktor risiko PTM, kemudian bagi yang mempunyai faktor risiko diupayakan
agar kondisi faktor risiko PTM menjadi normal kembali dan atau mencegah
terjadinya PTM, dan bagi yang sudah menyandang PTM, untuk mencegah komplikasi,
kecacatan dan kematian dini serta meningkatkan kualitas hidup.
Salah
satu strategi pengendalian PTM yang efisien dan efektif adalah pemberdayaan dan
peningkatan peran serta masyarakat. Masyarakat diberikan fasilitas dan
bimbingan untuk ikut berpartisipasi dalam pengendalian faktor risiko PTM dengan
dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan deteksi dini, pemanntauan
faktor risiko PTM serta tindak lanjutnya. Kegiatan ini disebut dengan Pos
Pembinaan Terpadu (Posbindu) TPM.
Posbindu
PTM merupakan wujud peran serta masyarakat dalam melakukan kegiatan deteksi
dini, pemantauan faktor risiko PTM serta tindak lanjut dini yang dilaksanakan
secara terpadu, rutin dan periodik. Kegiatan Posbindu PTM diharapkan dapat
meningkatkan sikap mawas diri masyarakat terhadap faktor risiko PTM sehingga
peningkatan kasus PTM dapat dicegah. Sikap mawas diri ini ditujukan dengan
adanya perubahan perilaku masyarakat yang lebih sehat dan pemanfaatan fasilitas
pelayanan kesehatan tidak hanya pada saat sakit, melainkan juga pada keadaan
sehat.
Berkaitan
dengan hak tersebut diatas maka dalam penyelenggaraan Posbindu PTM diperlukan
suatu pedoman yang dapat menjadi panduan bagi penyelenggaraan kegiatan Posbindu
bagi para pemangku kepentingan serta petugas pelaksana lapangan.
Masyarakat
diperankan sebagai sasaran kegiatan, target perubahan, agen pengubah sekaligus
sebagai sumber daya dengan dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk
melakukan deteksi dini dan pemantauan faktor risiko PTM dan tindak lanjutnya.
B. Tujuan Pedoman
Sebagai
panduan pelaksanaan kegiatan Posbindu PTM bagi pengelola program Posbindu PTM
di Puskesmas Wara Barat dan institusi serta organisasi lainnya dalam
terlaksananya pencegahan dan pengendalian faktor risiko PTM berbasis peran
serta masyarakat secara terpadu, rutin dan periodik.
C. SASARAN
Sasaran
dari pedoman ini adalah semua pemangku kepentingan terkait dalam hal ini adalah
pengelola program Posbindu PTM di puskesmas Wara Barat untuk bekerjasama dengan
masyarakat secara terpadu, rutin dan periodik dalam terlaksananya program
Posbindu PTM.
D. Ruang Lingkup Pelayanan
Ruang
lingkup pedoman ini meliputi tujuan dan strategi kegiatan, konsep dasar program
Posbindu PTM, pengorganisasian Posbindu PTM, pemantauan, penilaian dan
pembinaan serta peran pemangku kepentingan.
E. Batasan Operasional
Posbindu
PTM merupakan wujud peran serta masyarakat dalam kegiatan deteksi dini,
pemantauan dan tindak lanjut dini faktor risiko PTM secara mandiri dan
berkesinambungan. Kegiatan ini dikembangkan sebagai bentuk kewaspadaan dini terhadap PTM mengingat hampir semua faktor
risiko PTM tidak memberikan gejala pada yang mengalaminya.
Posbindu
PTM menjadi salah satu bentuk upaya kesehatan masyarakat atau UKM yang
selanjutnya berkembang menjadi upaya
kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) dalam pengendalian faktor risiko PTM
di bawah pembinaan puskesmas.
Kegiatan
deteksi dini dan pemantauan faktor risiko PTM meliputi wawancara untuk perilaku
merokok, kurang konsumsi sayur dan buah, kurang aktifitas fisik, konsumsi
alkohol, kemudian pengukuran secara berkala tinggi badan dan berat badan,
menghitung nilai indeks massa tubuh (IMT), mengukur lingkar perut, tekanan darah,dan
pemeriksaan gula darah sewaktu , kolesterol total, trigliserida.
Jika
pada saat wawancara, pengukuran, pemeriksaan ditemukan faktor risiko PTM, maka
dilakukan tindak lanjut dini berupa pembinaan secara terpadu melalui penyuluhan
individu, kelompok atau konseling secara perorangan sesuai dengan kebutuhan.
Selanjutnya bagi yang memerlukan penanganan lebih lanjut dapat dirujuk ke
fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Posbindu
PTM dapat dikelompokkan menjadi dua bagian :
1.
Posbindu PTM dasar
meliputi pemeriksaan deteksi dini faktor risiko yang dilakukan dengan wawancara
terarah melalui penggunaan instrument atau formulir untuk mengidentifikasi
riwayat penyakit tidak menular dalam keluarga dan yang telah diderita
sebelumnya, pengukuran berat badan, tinggi badan, lingkar perut, IMT,
pemeriksaan tekanan darah, serta konseling.
2.
Posbindu PTM utama
meliputi kegiatan Posbindu PTM dasar ditambah dengan pemeriksaan guladarah, kolesterol
total,yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih (dokter,bidan,perawat
kesehatan/tenaga ahli teknologi laboratorium medik/lainnya).
Posbindu
PTM utama dilaksanakan bila memiliki sumber daya berupa peralatan, tenaga
kesehatan dan tempat pemeriksaan yang memadai. Bila
kelompok/organisasi/institusi di masyarakat ini belum memiliki sumber daya yang
mencukupi, maka pengembangan dilakukan pada tahap awal dengan Posbindu PTM
dasar. Seiring dengan perkembangan sumber daya yang dimiliki, maka Posbindu PTM
dasar dapat ditingkatkan menjadi Posbindu PTM utama.
Posbindu
PTM dilaksanakan dengan 5 tahapan layanan, namun dalam situasi kondisi tertentu
dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama. Kegiatan tersebut
berupa pelayanan deteksi dini, monitoring terhadap faktor risiko penyakit tidak
menular dan tindak lanjut dini seperti konseling serta rujukan ke puskesmas.
F. Landasan Hukum
1.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
2.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
3.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perundangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.
4.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
5.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
6.
Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
7.
Peraturan Pemerintah
No.109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau bagi Kesehatan
8.
Peraturan Presiden
Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana pembangunan Jangka
Menengah Nasional 2010-2014
9.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia No.7 tahun 2007 tentan Petugas Pelaksana Pemberdayaan
Masyarakat
10.
Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No.741 Tahun 2008 tentang standar pelayanan
minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota
11.
Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 2269 tahun 2011 tentang pedoman pembinaan
perilaku hidup bersih dan sehat
12.
Peraturan menteri dalam
negeri republik Indonesia No.40 tahun 2013 tentang pemberdayaan masyarakat
melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
13.
Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No.45 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan surveilans
kesehatan
14.
Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No.40 Tahun 2013 tentang peta jalan pengendalian
dampak konsumsi rokok
15.
Peraturan menteri
Kesehatan Republik Indonesia No.75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat
16.
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No.1479 tahun 2003
tentang Pedoman Penyelenggaraan system surveilans Epidemiologi Penyakit
Menular dan PTM terpadu
17.
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No.430 tahun 2007 tentang Pedoman pengendalian
Penyakit kanker.
18.
Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 1529 tahun 2010 tentang Pedoman Umum
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga.
BAB
II
STANDAR
KETENAGAAN
A. Kualifikasi Sumber Daya
Manusia
Penyelenggaraan
Posbindu PTM dilakukan oleh petugas pelaksana Posbindu PTM yang berasal dari
kader kesehatan yang telah ada atau beberapa orang dari masing-masing
kelompok/organisasi/lembaga/tempat kerja yang bersedia menyelenggarakan
Posbindu PTM, yang dilatih secara khusus, dibina atau difasilitasi untuk
melakukan pemantauan faktor risiko PTM di masing-masing kelompok atau
organisasinya.
Pelaksana Posbindu PTM dibina oleh Puskesmas penanggung
jawab wilayah tersebut dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Setempat. Petugas Pelaksana
Posbindu PTM memiliki kriteria antara lain : mau dan mampu melakukan kegiatan
Posbindu PTM minimal bisa membaca dan menulis, lebih diutamakan berpendidikan
minimal SLTA atau sederajat.
Semua
Pegawai Puskesmas Wajib berpartisipasi dalam kegiatan Posbindu PTM.Penanggung
jawab Posbindu PTM merupakan koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan
Posbindu PTM.
B. Distribusi Ketenagaan
Pengaturan
dan penjadwalan Penanggung Jawab Posbindu PTM, dan Pegawai puskesmas termasuk
kader kesehatan yang telah ada atau beberapa dari masing-masing kelompok yang
bersedia menyelenggarakan Posbindu PTM yang dikoordinir oleh penanggung jawab
Posbindu PTM sesuai dengan kesepakatan.
C. Jadwal Kegiatan
Jadwal
pelaksanaan kegiatan Posbindu PTM disepakati dan disusun bersama dengan sektor
terkait yang biasanya di laksanakan sebulan sekali.
BAB III
STANDAR
FASILITAS
A.
Denah
Ruang
Koordinasi
pelaksanaan kegiatan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) PTM dilakukan oleh Penanggung
Jawab Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) PTM yang menempati ruang Gizi dari
gedung puskesmas. Pelaksanaan rapat koordinasi dilakukan di Aula Puskesmas Wara
Barat yang terletak di depan Ruang Imunisasi.
B. Standar Fasilitas
1. Pedoman
umum Pos Pembinaan terpadu PTM : 1 buah
2. Panduan
pengukuran Faktor Risiko PTM : 1 buah
3. Panduan
Penyakit Tidak Menular dan Faktor Risiko : 1 buah
4. Petunjuk
teknis Penyelenggaraan pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular : 1 buah
5. Panduan
Upaya Pengendalian Faktor Risiko PTM :
1 buah
6. Panduan
Penyakit Kanker
: 1 buah
7. Panduan
Penyelenggaraan Posbindu PTM
: 1 buah
8. Tensimeter
: 1 buah
9. Alat
Pengukur Tinggi Badan : 1 buah
10. Timbangan : 1 buah
11. Pita
Pengukur :
1 buah
12. Alat
pengukur Gula darah,kolesterol dan asam urat :
1buah
BAB
IV
TATALAKSANA
PELAYANAN
A. Lingkup Kegiatan Pos
Pembinaan Terpadu PTM
Kegiatan
Pos Pembinaan Terpadu PTM Puskesmas mencakup :
1.
Posbindu PTM merupakan
salah satu upaya kesehatan masyarakat (UKM) yang berorientasi kepada upaya
promotif dan preventif dalam pengendalian PTM dengan melibatkan masyrakat mulai
dari perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan evaluasi. Masyarakat di perankan
sebagai sasaran kegiatan, target perubahan, agen perubahan, sekaligus sebagai
sumber daya. Dalam pelaksanaan selanjutnya kegiatan Posbindu PTM menjadi upaya
kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM), dimana kegiatan ini diselenggarakan
oleh masyarakat sesuai dengan sumber daya, kemampuan dan kebutuhan masyarakat.
2.
Substansi Posbindu PTM
mengacu kepada kegiatan, bukan terhadap tempat. Hal ini yang membedakan Posbindu PTM dengan UKBM
lainnya. Kegiatan berupa deteksi dini, pemantauan faktor risiko PTM serta tindak lanjut dini faktor risiko PTM.
Persiapan dalam penyelenggaraan Posbindu PTM didahului dengan identifikasi
kelompok potensial yang ada di masyarakat, sosialisasi dan advokasi, pelatih
petugas pelaksana Posbindu PTM atau fasilitas tekhnis, fasilitas logistik,
pengaturan mekanisme kerja antara petugas pelaksana Posbindu PTM dengan
pembinanya, serta sumber pembiayaan.
3.
Penyelenggaraan Posbindu
PTM meliputi kegiatan wawancara, pengukuran, pemeriksaan dan tindak lanjut
dini.Biaya penyelenggaraan kegiatan Posbindu PTM dapat berasala dari berbagai
sumber. Pada awal pelaksanaan mendapat stimulasi atau subsidi dari pemerintah.
Secara bertahap di harapkan masyrakat mampu membiayai penyelenggaraan kegiatan
secara mandiri.Kegiatan posbindu PTM dalam situasi kondisi tertentu dapat
disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.
4.
Pemantauan dan penilaian
keberhasilan dari penyelenggaraan kegiatan Posbindu PTM harus dilakukan dengan
membandingkan indikator yang telah ditetapkan sejak awal dan dibandingkan
dengan hasil pencapaiannya. Penilaian tingkat perkembangan Posbindu PTM
berdasarkan penilaian terhadap tingkat perkembangan Posbindu yang dilakukan
sebagai bahan dasar perencanaan dan pengembangan kegiatan. Hasil evaluasi ini
digunakan sebagai rujukan untuk melakukan kegiatan yang bekelanjutan.
B. Metode Kegiatan Pos
Pembinaan Terpadu PTM
Untuk
mencapai keberhasilan program kegiatan Posbindu PTM perlu dikembangkan strategi
pelaksanaan kegiatan, yaitu :
1.
Sosialisasi dan advokasi
kepada pemerintah, pihak legislatif, pemerintah daerah serta pemangku
kepentingan.
2.
Pemberdayaan masyarakat
3.
Pendekatan integratif
pada kelompok masyarakat khusus dan pada berbagai tatanan seperti sekolah,
tempat kerja, lingkungan pemukiman.
4.
Peningkatan jejaring
kerja PTM dengan melibatkan lintas program,lintas sektor dan pemangku
kepentingan terkait baik di pusat maupun propinsi , dan kabupaten/kota dan
puskesmas.
5.
Peningkatan peran
pemerintah dan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi.
6.
Peningkatan kemampuan dan
keterampilan masyarakat dalam pengendalian faktor risiko PTM
7.
Faslitas ketersediaan
sarana dan prasarana
8.
Berbasis bukti ilmiah dan
sesuai kearifan local
Dalam upaya mencapai tujuan Posbindu
PTM diperlukan peran petugas pelaksana Posbindu PTM yang berasal dari kader
kesehatan yang telah ada atau beberapa dari masing-masing kelompok yang
bersedia menyelenggarakan posbindu.
Tujuan dilakukannya kegiatan ini agar
pengembangan Posbindu PTM dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan
sumber daya di masyarakat sehingga dapat berjalan secara mandiri dan
berkesinambungan.
Langkah persiapan Posbindu PTM diawali
dengan pengumpulan data dan informasi besaran masalah PTM yang ada. Informasi
ini bisa didapat secara langsung dari masyarakat melalui berbagai metode
sebagai berikut:
a)
Wawancara
b)
Pengamatan
c)
Angket
d)
Tehnik Participatory
Rural Appraisal (PRA) atau pemahaman Partisipatif pedesaan
e)
Fokus diskusi kelompok
terarah
Selain itu, informasi juga didapatkan
dari data Rumah Sakit, Puskesmas, Profil kesehatan daerah, riskesdas, atau
hasil survey lainnya. Informasi ini berupa besaran masalah penyakit tidak
menular dan dampaknya terhadap pembiayaan kesehatan.
C. Langkah Kegiatan Pos
Pembinaan Terpadu
1.
Identifikasi kelompok
potensial yang ada dimasyarakat.
Langkah persiapan untuk mengidentifikasi
kebutuhan masyarakat diawali dengan pengumpulan data dan informasi besaran
masalah PTM yang ada, sarana dan prasarana pendukung dan sumber daya manusia
yang tersedia dalam kelompok tersebut.
Identifikasi merupakan kegiatan mencari,
menemukan, mencatat data yang belum diketahui mengenai kelompok-kelompok
masyarakat potensial yang ada yang merupakan sasaran yang akan menjadi subyek
atau obyek dalam pengembangan Posbindu PTM ini. Tujuan dilakukannya kegiatan
ini agar pengembangan Posbindu PTM dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan
ketersediaan sumber daya di masyarakat dapat berjalan secara mandiri dan
berkesinambungan.Kelompok masyarakat potensial antara lain : Kelompok
masyarakat di tatanan desa seperti karang taruna, PKK/dasa wisma,pengajian,
majelis taklim, kelompok kebaktian , LSM, organisasi profesi, swasta, klub olah
raga, koperasi dan kelompok masyarakat di tempat kerja, sekolah, perguruan
tinggi dan lain-lain.
2.
Sosialisasidan Advokasi
Sosialisasi dan advokasi dilakukan kepada
kelompok masyarakat potensial terpilih tentang besarnya permasalahan PTM yang
ada, dampaknya bagi masyarakat dan dunia usaha, strategi pencegahan dan
pengendalian serta tujuan dan manfaat kegiatan deteksi dini dan pemantauan
faktor risiko PTM melalui Posbindu PTM. Kegiatan ini dilakukan untuk
meningkatkan pengetahuan masyarakat agar diperoleh dukungan dan komitmen dalam
menyelenggarakan Posbindu PTM.
Pertemuan sosialisasi dan advokasi dapat
dilakukan beberapa kali. Pada pertemuan sosialisasi dan advokasi tersebut akan
teridentifikasi kelompok yang bersedia menyelenggarakan Posbindu PTM.Tindak
lanjut dari advokasi adalah kesepakatan bersama berupa penyelenggaraan kegiatan
Posbindu PTM yaitu:
1)
Menetapkan klasifikasi
Posbindu PTM sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan
2)
Menetapkan dan membagi
peran dan fungsi petugas pelaksana dalam penyelnggaraan Posbindu PTM
3)
Menetapkan jadwal
pelaksanaan Posbindu PTM
4)
Merencanakan besaran dan
sumber pembiayaan
5)
Melengkapi sarana dan
prasarana
6)
Menetapkan mekanisme
kerja dengan petugas kesehatan pembinanya.
3.
Pelatihan Tenaga
Pelaksana Posbindu PTM
Kegiatan ini dapat diselenggerakan oleh
masyarakat/kelompok/institusi yang bersedia menyelenggarakan posbindu PTM
dengan difasilitasi oleh puskesmas maupun Dinas Kesehatan. Tujuannya adalah
memberikan pengetahuan tentang PTM faktor resiko, dampak, dan upaya yang
diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian PTM, memberikan pengetahuan
tentang posbindu PTM, memberikan kemapuan dan keterampilan dalam memantau
faktor risiko PTM dan memberikan keterampilan dalam melakukan konseling serta
tindak lanjutnya.
Peserta pelatihan adalah petugas pelaksana
posbindu PTM, agar pelatihan berlangsung efektif, jumlah seluruh peserta
maksimal 30 orang yang berarti puskesmas akan melatih 6 posbindu PTM yang
masing-masing posbindu PTM terdiri dari
5 orang. Waktu pelatihan disesuaikan dengan kondisi setempat dengan modul yang
telah dipersiapkan.
4.
Pengorganisasian dan
Pembagian Peran
Setelah
petugas pelaksana posbindu PTM dilatih, mereka harus memahami semua peranan
masing-masing.
5.
Pelaksanaan Posbindu PTM
Pelaksanaan
kegiatan posbindu PTM yang rutin dilaksanakn sebulan sekali disuatu tempat yang
sudah disepakati dapat ditambahkan dengan melakukan kegiatan posbindu PTM
secara bergerak dengan mendatangi tiap-tiap rumah dalam lingkup desa untuk
meningkatkan cakupan peserta posbindu PTM di wilayah tersebut.
Posbindu
dilaksanakan dengan 5 tahapan layanan, namun dalam kondisi tertentu dapat
disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.Kegiatan tersebut berupa
pelayanan deteksi dini, pemantauan terhadap faktor risiko penyakit tidak
menular dan tindak lanjut sederhana seperti konseling serta rujukan ke
puskesmas.
Dalam
pelaksanaannya ada 5 tahap :
a.
Registrasi
b.
Wawancara
c.
Pengukuran
d.
Pemeriksaan
e.
Identifikasi faktor
risiko PTM dan konseling
6.
Penilaian dan Evaluasi
Pelaksanaan Posbindu PTM
Penilaian faktor risiko PTM dilakukan pada
setiap indivisu untuk masing-masing faktor risiko PTM. Selanjutnya akan
dianalisa dan dilakukan langkah-langkah atau intervensi yang harusdilakukan
oleh individu tersebut sesuai dengan faktor risiko yang dimiliki.
Tindak
lanjut dan pembinaan yang dilakukan dapat berupa penyuluhan dan edukasi lebih
mendalam terhadapa para peserta posbindu PTM yang beresiko, peningkatan
aktifitas fisik bersama, merujuk ke puskesmas dan berkonsultasi dengan tenaga
kesehatan.
BAB
V
LOGISTIK
Kebutuhan dan dan logistik untuk pelaksanaan posbindu
PTM di rencanakan dalam pertemuan sesuai dengan tahapan kegiatan dan metode
Posbindu PTM yang akan dilaksanakan.Dalam Penyelenggaraan Posbindu PTM agar
dapat berlangsung secara berkelanjutan, diperlukan pembiayaan yang memadai.
Pembiayaan dapat berasal dari pemerintah, swasta, kelompok masyarakat/lembaga
atau pihak lain yang peduli terhadap persoalan penyakit tidak menular.
Puskesmas dapat memanfaatkan sumber pembiayaan yang
potensial untuk mendukung dan memfasilitasi terselenggaranya posbindu PTM,
melalui pemanfaatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
BAB
VI
KESELAMATAN
SASARAN
Pelaksanaan
posbindu PTM mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan sampai dengan
penilaian dan evaluasi kegiatan perlu diperhatikan keselamatan sasaran dengan
melakukan identifkasi risiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi
pada saat pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan resiko terhadap sasaran harus
dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
BAB
VII
KESELAMATAN
KERJA
Dalam
persiapan sampai dengan pelaksanaan kegiatan posbindu PTM perlu diperhatikan
keselamatan kerja semua petugas penyelenggara posbindu PTM dan lintas sektor
terkait dengan melakukan identifikasi risiko terhadap segala kemungkinan yang
dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiata. Upaya pencegahan risiko terhadap
kegiatan harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Untuk melihat sejauh mana keberhasilan posbindu PTM
dalam melakukan pengelolaan faktor risiko bagi pesertanya, perlu dilakukan
penilaian terhadap proporsi faktor risiko PTM pada posbindu PTM yang merupakan
perhitungan persentase hasil pengukuran faktor risiko PTM dari semua peserta
posbindu yang diperiksa. Proporsi faktor risiko dikelompokkan menjadi 2 yaitu:
merah jika proporsi faktor risiko PTM tinggi dan hijau jika proporsi faktor
risiko PTM rendah. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi koordinator posbindu PTM
untuk merencanakan pembinaan pada anggotanya secara optimal lagi.Kinerja
pelaksanaan posbindu di monitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator
sebagai berikut :
1. Terlaksananya
deteksi dini faktor risiko PTM dengan ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan jadwal
2.
Terlaksananya pemantauan
faktor risiko PTM dengan kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan
3.
Terlaksananya tindak
lanjut dini faktor risiko PTM dengan ketepatan metode yang digunakan
4.
Terlaksanaya pencegahan
dan pengendalian faktor risiko PTM berbasis peran serta masyarakat secara
terpadu, rutin dan periodik.
BAB
IX
PENUTUP
Pedoman
ini sebagai acuan bagi petugas puskesmas dan lintas sektor terkait dalam
pelaksanaan dan pembinaan posbindu PTM dengan tetap memperhatikan prinsip
proses pembelajaran dan manfaat.
Keberhasilan
kegiatan posbindu PTM tergantung pada komitmen yang kuat dari semua pihak
terkait dalam upaya meningkatkan kemandirian masyarakat dan peran serta aktif
masyarakat dalam bidang kesehatan.
No comments:
Post a Comment