KERANGKA
ACUAN POSBINDU PTM
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Saat ini, Penyakit Tidak Menular (PTM) menjadi penyebab kematian utama
sebesar 36 juta (63%) dari seluruh kasus kematian yang terjadi di seluruh
dunia, di mana sekitar 29 juta (80%) justru terjadi di negara yang sedang
berkembang (WHO, 2010). Peningkatan kematian akibat PTM di masa mendatang
diproyeksikan akan terus terjadi sebesar 15% ( 44 juta kematian) dengan rentang
waktu antara tahun 2010 dan 2020. Kondisi ini timbul akibat perubahan perilaku
manusia dan lingkungan yang cenderung tidak sehat terutama pada negara-negara
berkembang.
Pada awal perjalanan PTM seringkali tidak bergejala dan tidak menunjukkan
tanda klinis secara khusus sehingga datang sudah terlambat atau pada stadium
lanjut akibat tidak mengetahui dan menyadari kondisi kelainan yang terjadi pada
dirinya. Riset Kesehatan Dasar pada tahun 2013 menunjukan bahwa 69,6% dari
kasus diabetes melitus dan 63,2% dari kasus hipertensi masih belum
terdiagnosis. Keadaan ini mengakibatkan penanganan menjadi sulit, terjadi
komplikasi bahkan berakibat kematian lebih dini. Dalam kurun waktu tahun 1995
-2007, kematian akibat PTM mengalami peningkatan dari 41,7% menjadi 59,5%.
Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 menunjukkan prevalensi penyakit Stroke 12,1
per 1000, Penyakit Jantung Koroner 1,5%, Gagal Jantung 0,3%, Diabetes Melitus
6,9%, Gagal Ginjal 0,2%, Kanker 1,4 per 1000, Penyakit Paru Kronik Obstruktif
3,7% dan Cidera 8,2%.
PTM dapat dicegah dengan mengendalikan faktor risikonya, yaitu merokok,
diet yang tidak sehat, kurang aktifitas fisik dan konsumsi minuman beralkohol.
Mencegah dan mengendalikan faktor risiko relatif lebih murah bila dibandingkan
dengan biaya pengobatan PTM. Pengendalian faktor risiko PTM merupakan upaya
untuk mencegah agar tidak terjadi faktor risiko bagi yang belum memiliki faktor
risiko, mengembalikan kondisi faktor risiko PTM menjadi normal kembali dan atau
mencegah terjadinya PTM bagi yang mempunyai faktor risiko, selanjutnya bagi
yang sudah menyandang PTM, pengendalian bertujuan untuk mencegah komplikasi,
kecacatan dan kematian dini serta meningkatkan kualitas hidup,.Salah satu
strategi pengendalian PTM yang efisien dan efektif adalah pemberdayaan dan
peningkatan peran serta masyarakat. Masyarakat diberikan fasilitas dan
bimbingan untuk ikut berpartisipasi dalam pengendalian faktor risiko PTM dengan
dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan deteksi dini, monitoring
faktor risiko PTM serta tindak lanjutnya. Kegiatan ini disebut dengan Pos
pembinaan terpadu (Posbindu) PTM.
Posbindu PTM merupakan wujud peran serta masyarakat dalam melakukan
kegiatan deteksi dini dan monitoring faktor risiko PTM serta tindak lanjutnya
yang dilaksanakan secara terpadu, rutin, dan periodik. Kegiatan Posbindu PTM
diharapkan dapat meningkatkan sikap mawas diri masyarakat terhadap faktor
risiko PTM sehingga peningkatan kasus PTM dapat dicegah. Sikap mawas diri ini
ditunjukan dengan adanya perubahan perilaku masyarakat yang lebih sehat dan
pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatantidak hanya pada saat sakit, melainkan
juga pada keadaan sehat. Dalam menyelenggarakan Posbindu PTM diperlukan suatu
pedoman yang dapat menjadi panduan bagi penyelenggaraan kegiatan bagi para
pemangku kepentingan serta pelaksana di lapangan.
B. TUJUAN
KEGIATAN
1. Tujuan
Umum :
Terlaksananya pencegahan dan pengendalian
faktor risiko PTM berbasis peran serta masyarakat secara terpadu, rutin dan
periodik
2. Tujuan
khusus :
a. Terlaksananya deteksi dini faktor risiko PTM
b. Terlaksananya monitoring faktor risiko PTM
c. Terlaksananya tindak lanjut dini
C. KEGIATAN
POKOK
1. Pemeriksaan Tekanan Darah
2. Pengukuran Berat Badan, Tinggi Badan
3. Pengukuran Lingkar perut
4. Pemeriksaan Gula darah dan
Cholesterol
RINCIAN KEGIATAN
1. Deteksi Hipertensi dengan memeriksa
Tekanan Darah
2. Deteksi kemungkinan kekurangan Gizi
dan Obesitas dengan memeriksa Tinggi Badan dan Berat Badan.
3. Deteksi kemungkinan Diabetes
Millitus dengan Cek Gula Darah
4. Deteksi dini kanker Payudara dan
Kanker Leher Rahim pada pengungjung wanita 30 – 59 tahun.
D. SASARAN
Masyarakat baik laki-laki atau
perempuan yang usia ≥ 15 tahun yang memiliki atau tidak memiliki faktor risiko.
E. JADWAL
PELAKSANAAN KEGIATAN
v Tgl 14 setiap bulannya di Posbindu
BTN Pepabri
v Minggu pertama hari rabu setiap
bulannya diposbindu Lawawoi.
v Tgl 17 setiap bulannya di posbindu
Uluale
F. EVALUASI
PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
ΓΌ Pelaksanaan Posbindu PTM
Penyelenggaraan Posbindu PTM meliputi kegiatan wawancara,
pengukuran, pemeriksaan dan tindak
lanjut. Wawancara dilakukan
untuk menelusuri faktor risiko
perilaku seperti merokok, konsumsi sayur
dan buah, aktivitas fisik, konsumsi
alkohol, dan stress. Pengukuran
berat badan, tinggi badan, Indeks
Massa Tubuh (IMT), lingkar perut, dan tekanan darah.
Pemeriksaan faktor risiko PTM
seperti gula darah sewaktu, kolesterol total, trigliserida, pemeriksaan klinik
payudara, arus puncak ekspirasi, lesi pra kanker (Inspeksi Visual asam asetat
/IVA positif), kadar alkohol dalam darah, tes amfetamin urin. Berdasarkan hasil
wawancara, pengukuran dan pemeriksaan dilakukan tindak lanjut berupa pembinaan
secara terpadu dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat tentang
cara mengendalikan faktor risiko PTM melalui penyuluhan/ dialog interaktif secara
massal dan atau konseling faktor risiko secara terintegrasi pada individu
dengan faktor risiko, sesuai dengan kebutuhan masyarakat termasuk rujukan
sistematis dalam sistem pelayanan kesehatan paripurna.
Rujukan dilakukan dalam kerangka
pelayanan kesehatan berkelajutan (Continuum of Care) dari masyarakat hingga kefasilitas
pelayanan kesehatan dasar termasuk rujuk balik ke masyarakat untuk
pemantauannya.
Kegiatan posbindu PTM dalam situasi
kondisi tertentu dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama.
Pelaksanaan Posbindu PTM secara sederhana dapat diuraikan
sebagai berikut :
Proses Kegiatan Posbindu PTM
Pemeriksaan (satu persatu)
v Registrasi ,Pemberian nomor urut /
kode yang sama serta pencatatan ulang hasil pengisian Buku monitoring FR PTM ke
Buku Pencatatan oleh Petugas Pelaksana Posbindu PTM
v Wawancara oleh Petugas Pelaksana
Posbindu PTM
v Pengukuran TB,BB, IMT Lingkar perut,
Analisa Lemak Tubuh
v Pemeriksaan Tekanan darah, Gula
darah, Kolesterol total danTrigliserida,APE, lain-lain
v Identifikasi faktor risiko PTM,
Konseling/Edukasi, serta tindak lanjut ainnya.
Sebelum dan setelah kegiatan
Posbindu PTM dapat dilaksanakan kegiatan bersama, seperti senam bersama,
penyuluhan kesehatan tentang IVA dan CBE, upaya berhenti merokok, gizi
seimbang, dll.
G. PENCATATAN
DAN PELAPORAN POSBINDU PTM
Pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan Posbindu PTM dilakukan secara
manual dan/atau menggunakan sistem informasi manajemen PTM oleh Petugas
Pelaksana Posbindu PTM maupun oleh Petugas Puskesmas. Petugas Puskesmas
mengambil data hasil pencatatan posbindu PTM atau menerima hasil pencatatan
dari petugas pelaksana posbindu PTM. Hasil pencatatan ini dianalisis untuk
digunakan dalam pembinaan, sekaligus melaporkan ke instansi terkait secara
berjenjang. Hasil pencatatan dan pelaporan kegiatan posbindu PTM merupakan
sumber data yang penting untuk pemantauan dan penilaian perkembangan kegiatan
posbindu PTM.. Laporan hasil kegiatan bulanan/ triwulan/ tahunan yang berisi
laporan tingkat perkembangan.
Posbindu PTM, proporsi faktor risiko PTM, cakupan kegiatan Posbindu di
tingkat Puskesmas, kab /kota, provinsi dan nasional. Melalui kegiatan
surveilans faktor risiko PTM berbasis posbindu PTM, dilakukan analisis secara
sistematis dan terus menerus terhadap faktor risiko PTM secara efektif dan
efisien melalui proses pengumpulan data, pengolahan dan penyebaran informasi
epidemiologi kepada peserta, penyelengara program maupun pihak yang bertanggung
jawab terhadap kegiatan posbindu PTM untuk dilakukan intervensi dalam rangka
pengembangan kegiatan, pencegahan dan pengendalian faktor risiko PTM.
Referensi :
Kemenkes RI, Dir. Pengendalian
PTM,2014, Pedoman umum Posbindu PTM.
BAB V.
Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Puskesmas (KMUP)
Standar
5.1. Tanggung jawab
Pengelolaan Upaya Puskesmas
Penanggungjawab Upaya Puskesmas
bertanggung jawab terhadap efktivitas dan efisiensi kegiatan upaya sejalan
dengan tujuan upaya, tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Kriteria
5.1.1.
Penanggungjawab Upaya Puskesmas memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dan melakukan peningkatan kompetensi agar dapat mengelola upaya sesuai dengan
tujuan yang harus dicapai.
Maksud dan Tujuan:
v Penanggungjawab Upaya
Puskesmas harus kompeten untuk mengelola upaya, agar upaya dikelola dan
dilaksanakan tepat tujuan, tepat sasaran, dan tepat waktu. Penanggungjawab
upaya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan pedoman yang
menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya.
v Upaya peningkatan
kompetensi dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan atau pendidikan yang
dipersyaratkan sebagai Penanggungjawab upaya.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas
menetapkan persyaratan kompetensi Penanggungjawab Upaya Puskesmas sesuai dengan
pedoman upaya.
2. Kepala Puskesmas
menetapkan Penanggungjawab Upaya Puskesmas sesuai dengan persyaratan
kompetensi.
3. Kepala Puskesmas
melakukan analisis kompetensi terhadap Penanggungjawab Upaya Puskesmas
4. Kepala Puskesmas
menindaklanjuti hasil analisis kompetensi tersebut untuk peningkatan kompetensi
Penanggungjawab Upaya Puskesmas.
Kriteria
5.1.2.
Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya yang baru ditugaskan di
Puskesmas harus mengikuti kegiatan orientasi pelaksanaan upaya agar memahami
tugas pokok dan tanggung jawab.
Maksud dan Tujuan:
v Kegiatan orientasi
diperlukan bagi Penanggungjawab dan pelaksana upaya yang baru
ditugaskan agar dapat memahami upaya yang menjadi tanggung jawab mereka,
keterkaitan dengan upaya Puskesmas yang lain, maupun keterkaitan dengan
keseluruhan tugas pokok dan fungsi Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala
Puskesmas mewajibkan Penanggungjawab Upaya Puskesmas maupun
pelaksana upaya yang baru ditugaskan untuk mengikuti kegiatan orientasi
2. Kepala
Puskesmas menetapkan kerangka acuan kegiatan orientasi untuk Penanggungjawab
maupun pelaksana upaya yang baru ditugaskan
3. Kegiatan
orientasi untuk Penanggungjawab dan pelaksana upaya yang baru ditugaskan dilaksanakan
sesuai dengan kerangka acuan.
4. Kepala
Puskesmas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan orientasi
Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya yang baru
Kriteria
5.1.3. Kepala
Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas menetapkan tujuan
upaya dan tata nilai dalam pelaksanaan upaya yang dikomunikasikan
kepada semua pihak yang terkait dan kepada sasaran upaya
Maksud dan Tujuan:
v Agar upaya dapat
dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan memenuhi kebutuhan dan harapan sasaran
upaya, maka Kepala Puskesmas perlu menetapkan tujuan upaya yang mengacu pada
pedoman yang ada.
v Tata nilai dalam
pengelolaan dan pelaksanaan upaya perlu disepakati bersama oleh Kepala
Puskesmas, Penanggungjawab upaya, pelaksana upaya, dengan memperhatikan tata
nilai budaya yang berlaku di masyarakat.
v Tujuan dan tata nilai
dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya dikomunikasikan kepada lintas upaya dan
lintas sector terkait agar mereka dapat optimal berperan dalam pelaksanaan
kegiatan upaya. Pihak terkait adalah sector-sektor terkait yang ikut berperan
dalam penyelenggaraan upaya.
Elemen Penilaian:
- Ada kejelasan tujuan, sasaran upaya, dan tata
nilai upaya yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
- Tujuan upaya, sasaran upaya, dan tatanilai dalam
pelaksanaan upaya dikomunikasikan kepada pelaksana upaya, sasaran upaya,
lintas upaya dan lintas sector terkait
- Dilakukan evaluasi terhadap penyampaian informasi
yang diberikan kepada sasaran upaya, pelaksana, lintas upaya dan lintas
sector terkait untuk memastikan informasi tersebut dipahami dengan baik.
Kriteria
5.1.4. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas bertanggung jawab terhadap pencapaian
tujuan, pencapaian kinerja upaya, pelaksanaan upaya, dan penggunaan
sumber daya, melalui komunikasi dan koordinasi yang efektif.
Maksud dan Tujuan:
v Penanggungjawab
Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi
pelaksana upaya dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawab. Arahan dapat dilakukan dalam bentuk pembinaan,
pendampingan, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan
upaya.
v Komunikasi
dan koordinasi lintas upaya dan lintas sektor diperlukan untuk keberhasilan
pencapaian kinerja upaya antara lain melalui forum minilokakarya, pertemuan
koordinasi di kecamatan, maupun forum yang lain
Elemen Penilaian:
1. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas melakukan pembinaan kepada pelaksana upaya dalam melaksanakan
kegiatan upaya
2. Pembinaan
meliputi penjelasan tentang tujuan upaya, tahapan pelaksanaan kegiatan upaya,
dan tehnis pelaksanaan kegiatan upaya berdasarkan pedoman yang berlaku.
3. Pembinaan
dilakukan secara periodik sesuai dengan jadual yang disepakati dan pada
waktu-waktu tertentu sesuai kebutuhan.
4. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas mengkomunikasikan tujuan, tahapan pelaksanaan kegiatan upaya,
penjadualan kepada lintas upaya dan lintas sektor terkait
5. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan upaya kepada
lintas upaya dan lintas sektor terkait.
6. Ada
kejelasan peran lintas upaya dan lintas sektor terkait yang disepakati bersama
dan sesuai pedoman penyelenggaraan upaya
7. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan
komunikasi dan koordinasi lintas upaya dan lintas sektor
Kriteria
5.1.5.
Penanggungjawab Upaya Puskesmas mengupayakan minimalisasi risiko pelaksanaan
kegiatan upaya terhadap lingkungan.
Maksud dan Tujuan:
v Pelaksanaan kegiatan upaya dapat memberikan
risiko terhadap lingkungan. Risiko terhadap lingkungan perlu
diidentifikasi oleh Penanggungjawab dan pelaksana upaya untuk mengupayakan
langkah-langkah pencegahan dan/atau minimalisasi risiko pelaksanaan kegiatan
upaya terhadap lingkungan.
v Yang termasuk risiko terhadap lingkungan
adalah: gangguan terhadap kondisi fisik, seperti kebisingan, suhu, kelembaban,
pencahayaan, cuaca, bahan beracun/berbahaya, limbah medis, sampah infeksius.
Elemen Penilaian:
- Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan
identifikasi kemungkinan terjadinya risiko terhadap lingkungan dan
masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan upaya
- Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana
upaya melakukan analisis risiko
- Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana
upaya merencanakan upaya pencegahan dan minimalisasi risiko
- Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana
upaya melakukan upaya pencegahan dan minimalisasi risiko
- Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan
evaluasi terhadap upaya pencegahan dan minimalisasi risiko.
- Jika terjadi kejadian yang tidak diharapkan
akibat risiko dalam pelaksanaan kegiatan upaya, dilakukan minimalisasi
akibat risiko, dan kejadian tersebut dilaporkan oleh Kepala Puskesmas
kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Kriteria
5.1.6. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dan sasaran upaya
dalam mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi
Upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Dalam upaya
meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja, perlu dilakukan fasilitasi
pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang
merupakan salah satu fungsi Puskesmas. Fungsi tersebut
tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan upaya.
v Pemberdayaan
masyarakat dapat dilakukan mulai dari pelaksanaan survei mawas diri,
perencanaan upaya kegiatan, monitoring dan evaluasi upaya.
v Dalam memfasilitasi
pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan, dapat dilakukan
komunikasi dengan berbagai media yang tersedia di masyarakat, baik leaflet,
brosur, lembar balik, dan pertemuan-pertemuan yang dilakukan dengan melibatkan
peran serta masyarakat.
v Kegiatan
pemberdayaan masyarakat tersebut direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan
kebijakan, kerangka acuan, dan prosedur yang jelas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas
menetapkan kebijakan yang mewajibkan Penanggungjawab upaya dan pelaksana upaya
untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dan sasaran upaya dalam survey mawas
diri, perencanaan upaya, pelaksanaan upaya, monitoring dan evaluasi
pelaksanaan progam.
2. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas menyusun rencana, kerangka acuan, dan prosedur pemberdayaan
masyarakat.
3. Ada keterlibatan
masyarakat dalam survey mawas diri, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan
evaluasi pelaksanaan upaya.
4. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas melakukan komunikasi dengan masyarakat dan sasaran upaya,
melalui media komunikasi yang ditetapkan.
5. Adanya
kegiatan upaya yang bersumber dari swadaya masyarakat serta kontribusi swasta.
Standar
5.2. Perencanaan
Upaya
Perencanaan upaya
disusun berdasarkan perencanaan Puskesmas dan mengacu pada pedoman upaya untuk
memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kriteria
5.2.1.
Rencana kegiatan upaya terintegrasi dengan rencana upaya yang lain disusun
dalam proses perencanaan Puskesmas dengan indikator kinerja yang jelas, dan
mencerminkan visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Maksud dan Tujuan:
v Agar
pelaksanaan upaya dapat dilaksanakan dengan lancar dan mencapai tujuan upaya,
perlu disusun rencana upaya dengan indikator kinerja yang jelas.
v Perencanaan
upaya dilakukan bersama dengan upaya yang lain secara terintegrasi melalui
tahapan perencanaan Puskesmas, yaitu penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
untuk tahun anggaran mendatang, dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk
tahun berjalan
v Penyusunan
RUK perlu memperhatikan waktu pelaksanaan musrenbang desa dan musrenbang
kecamatan.
v Anggaran
untuk pelaksanaan kegiatan dapat bersumber dari APBN, APBD, peran serta swasta,
dan swadaya masyarakat
Elemen Penilaian:
1. Rencana
upaya untuk tahun mendatang terintegrasi dalam RUK Puskesmas
2. Rencana
upaya untuk tahun berjalan terintegrasi dalam RPK Puskesmas
3. Ada
kejelasan sumber pembiayaan upaya baik pada RUK maupun RPK yang bersumber dari
APBN, APBD, swasta, dan swadaya masyarakat.
4. Kerangka Acuan Upaya disusun oleh Penanggungjawab upaya
5. Jadual kegiatan upaya disusun oleh Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan
pelaksana upaya.
Kriteria
5.2.2. Perencanaan
kegiatan upaya disusun berdasarkan kebutuhan sasaran upaya dan
pihak-pihak terkait untuk peningkatan status kesehatan masyarakat.
Maksud dan Tujuan:
v Agar
upaya diterima oleh masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan sasaran upaya, maka
rencana pelaksanaan kegiatan upaya perlu memerhatikan hasil-hasil analisis
kebutuhan dan harapan masyarakat dan/atau sasaran upaya.
.
Elemen Penilaian:
1. Kajian kebutuhan
masyarakat (community health analysis) dilakukan
2. Kajian kebutuhan dan
harapan sasaran upaya dilakukan
3. Kepala Puskesmas,
Penanggungjawab upaya membahas hasil kajian kebutuhan masyarakat, dan hasil
kajian kebutuhan dan harapan sasaran upaya dalam penyusunan RUK
4. Kepala Puskesmas,
Penanggungjawab Upaya Puskesmas membahas hasil kajian kebutuhan masyarakat, dan
hasil kajian kebutuhan dan harapan sasaran upaya dalam penyusunan RPK
5. Jadual pelaksanaan
kegiatan upaya dilaksanakan dengan memerhatikan usulan masyarakat atau sasaran
upaya.
Kriteria
5.2.3. Perencanaan
kegiatan upaya yang sedang dilaksanakan dapat direvisi
bila perlu, sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan
kebutuhan masyarakat atau sasaran upaya, serta usulan-usulan perbaikan yang
rasional. Penanggungjawab wajib memonitor pencapaian upaya, dan proses
pelaksanaan serta mengambil langkah tindak lanjut untuk perbaikan.
Maksud dan Tujuan:
v Perubahan
rencana kegiatan dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah
dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat dan sasaran upaya, maupun hasil
monitoring dan pencapaian upaya.
v Perubahan
rencana kegiatan dapat memerhatikan usulan-usulan dari pelaksana upaya, lintas
upaya, dan lintas sektor terkait.
v Revisi
terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya
pencapaian yang optimal dari kinerja.
Elemen Penilaian:
1. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan upaya
2. Pelaksanaan monitoring
dilakukan dengan prosedur yang jelas
3. Dilakukan pembahasan
terhadap hasil monitoring oleh Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya
Puskesmas dan pelaksana upaya.
4. Dilakukan penyesuaian
rencana kegiatan upaya oleh Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas,
lintas upaya dan lintas sector terkait berdasarkan hasil monitoring, dan jika
ada perubahan yang perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan
harapan masyarakat atau sasaran upaya.
5. Pembahasan untuk
perubahan rencana kegiatan upaya dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas.
6. Keseluruhan proses dan
hasil monitoring didokumentasikan
7. Keseluruhan proses dan
hasil pembahasan perubahan rencana kegiatan didokumentasikan.
Standar
5.3. Pengorganisasian Upaya
Dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana dipandu dengan
uraian tugas dan kewenangan yang jelas.
Kriteria
5.3.1. Uraian tugas
Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya ditetapkan oleh Kepala
Puskesma.
Maksud dan Tujuan:
v Agar Penanggungjawab
Progam/Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya dapat melaksanakan tugas dan
tanggung jawab dengan baik dalam mencapai tujuan upaya, perlu disusun uraian
tugas yang jelas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
v Uraian tugas meliputi
tugas paling tidak berisi: tugas, tanggung jawab,
dan kewenangan, dengan kejelasan tentang tugas pokok dan tugas
integrasi.
v Uraian tugas harus
dipahami oleh pengemban tugas.
Elemen Penilaian:
1. Ada uraian tugas
Penanggungjawab Upaya Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas
2. Ada uraian tugas
pelaksana upaya yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas
3. Uraian tugas berisi
tugas, tanggung jawab, dan kewenangan
4. Uraian tugas meliputi
tugas pokok dan tugas integrasi
5. Uraian tugas
disosialisasikan kepada pengemban tugas
6. Dokumen uraian tugas
didistribusikan kepada pengemban tugas.
7. Uraian tugas
disosialisasikan kepada lintas upaya terkait.
Kriteria
5.3.2.
Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya melaksanakan tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas.
Maksud dan Tujuan:
v Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab sesuai uraian tugas akan menjamin pelaksanaan upaya
sesuai dengan pedoman dan mencapai hasil kinerja yang diharapkan.
v Pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas memberikan jaminan hukum bagi Penanggungjawab
dan pelaksana upaya.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas
melakukan monitoring terhadap Penanggungjawab Upaya Puskesmas dalam
melaksanakan tugas berdasarkan uraian tugas
2. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas melakukan monitoring terhadap pelaksana upaya dalam melaksanakan
tugas berdasarkan uraian tugas.
3. Jika terjadi
penyimpangan terhadap pelaksanaan uraian tugas oleh Penanggungjawab Upaya
Puskesmas, Kepala Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring
4. Jika terjadi
penyimpangan terhadap pelaksanaan uraian tugas oleh pelaksana upaya,
Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap hasil
monitoring.
Kriteria
5.3.3. Uraian
tugas dikaji ulang secara reguler dan jika perlu dilakukan perubahan
Maksud dan Tujuan:
v Untuk menyesuaikan
dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan/atau sasaran upaya serta perubahan
regulasi, uraian tugas Penanggungjawab dan pelaksana upaya perlu
dikaji ulang secara periodik.
Elemen Penilaian:
1. Periode untuk
melakukan kajian ulang terhadap uraian tugas ditetapkan oleh Kepala Puskesmas
2. Dilaksanakan kajian
ulang terhadap uraian sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh penangung jawab
upaya dan pelaksana upaya
3. Jika berdasarkan hasil
kajian perlu dilakukan perubahan terhadap uraian tugas, maka dilakukan revisi
terhadap uraian tugas.
4. Perubahan uraian tugas
ditetapkan oleh Kepala Puskesmas berdasarkan usulan dari Penanggungjawab Upaya
Puskesmas sesuai hasil kajian.
Standar
5.4. Komunikasi dan Koordinasi
Penanggungjawab Upaya Puskesmas membina
komunikasi dan tatahubungan kerja lintas upaya dan lintas sector
untuk pelaksanaan dan keberhasilan upaya.
Kriteria
5.4.1.
Penanggungjawab Upaya Puskesmas membina tata hubungan kerja dengan
pihak terkait baik lintas upaya, maupun lintas sektoral.
Maksud dan Tujuan:
v Upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat hanya dilakukan oleh
sektor kesehatan sendiri, upaya kesehatan perlu didukung oleh sektor di luar
kesehatan, demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh
sektor terkait.
v Pembinaan,
komunikasi, dan koordinasi perlu ditetapkan dengan prosedur yang jelas,
melalui mekanime lokakarya
mini bulanan untuk lintas upaya, dan lokakarya mini tribulan untuk lintas
sektor, atau mekanisme koordinasi yang lain.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas
bersama dengan Penanggungjawab Upaya Puskesmas mengidentifikasi pihak-pihak
terkait baik lintas upaya maupun lintas sector untuk berperan serta aktif dalam
pengelolaan dan pelaksanaan upaya.
2. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas bersama dengan lintas upaya mengidentifikasi peran masing-masing
lintas upaya terkait
3. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas bersama dengan lintas sector mengidentifikasi peran masing-masing
lintas sektor terkait.
4. Peran lintas upaya dan
lintas sektor didokumentasikan dalam kerangka acuan upaya.
5. Komunikasi lintas
upaya dan lintas sector dilakukan melalui pertemuan lintas upaya dan pertemuan
lintas sector.
Kriteria
5.4.2.Dilakukan
komunikasi dan koordinasi yang jelas dalam pengelolaan Upaya
Maksud dan Tujuan:
v Proses maupun hasil
pengelolaan upaya dikomunikasikan oleh Penanggungjawab upaya kepada pelaksana
upaya serta lintas upaya dan lintas sector terkait agar ada kesamaan persepsi
untuk efektivitas pelaksanaan upaya.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas
menetapkan kebijakan dan prosedur komunikasi dan koordinasi upaya
2. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas melakukan komunikasi kepada pelaksana, lintas upaya terkait, dan lintas
sector terkait
3. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas dan pelaksana upaya melakukan koordinasi untuk tiap kegiatan upaya
kepada lintas upaya terkait, lintas sector terkait, dan sasaran upaya.
4. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan
kegiatan upaya.
Standar
5.5. Kebijakan dan Prosedur Pengelolaan
Upaya
Kepala Puskesmas
menetapkan kebijakan dan prosedur dalam pelaksanaan upaya
Kriteria
5.5.1. Peraturan,
Kebijakan, kerangka acuan, prosedur pengelolaan upaya yang menjadi acuan
pengelolaan dan pelaksanaan upaya ditetapkan, dikendalikan dan
didokumentasikan.
Maksud dan Tujuan:
v Agar pengelolaan dan
pelaksanaan upaya sesuai dengan tujuan dan pentahapan yang direncanakan, maka
harus jelas peraturan, kebijakan, kerangka acuan, prosedur yang dijadikan
sebagai acuan
v Peraturan yang
dipedomani, kebijakan, kerangka acuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Kepala
Puskesmas harus didokumentasikan.
v Format-format dokumen
yang digunakan dalam pengelolaan upaya harus ditetapkan
v Kegiatan pengelolaan
dan pelaksanaan upaya harus dicatat. Catatan hasil pengelolaan dan
pelaksanaan upaya harus dikendalikan.
v Pengendalian dokumen
meliputi: penomoran, tanggal terbit, catatan tentang revisi, pemberlakuan, dan
tanda tangan Kepala Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas
menetapkan peraturan, kebijakan, dan prosedur yang menjadi acuan pengelolaan
dan pelaksanaan upaya
2. Peraturan, kebijakan, prosedur,
dan format-format dokumen yang digunakan dikendalikan.
3. Peraturan yang menjadi
acuan upaya dikendalikan sebagai dokumen eksternal yang diberlakukan
4. Catatan atau rekaman
yang merupakan hasil pelaksanaan kegiatan upaya disimpan dan dikendalikan.
Kriteria
5.5.2. Kepala
Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi kepatuhan
terhadap peraturan,kerangka acuan, prosedur dalam pengelolaan dan pelaksanaan
upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Agar upaya mencapai sasaran
dan tujuan yang telah ditetapkan, maka pengelola dan pelaksana upaya perlu
mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan
v Kepatuhan terhadap
ketentuan yang berlaku perlu dimonitor dan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas
menetapkan kebijakan monitoring kesesuaian pengelolaan dan pelaksanaan upaya
terhadap kerangka acuan, rencana kegiatan upaya, dan prosedur pelaksanaan
kegiatan upaya.
2. Kepala Puskesmas
menetapkan prosedur monitoring.
3. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas memahami kebijakan dan prosedur monitoring
4. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas melaksanakan monitoring sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Kebijakan dan prosedur
monitoring upaya dievaluasi setiap tahun.
Kriteria
5.5.3. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan
prosedur evaluasi kinerja upaya yang dilaksanakan oleh
Penanggungjawab Upaya Puskesmas.
Maksud dan Tujuan:
v Agar upaya mencapai
sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, maka kepala Puskesmas dan
Penanggungjawab upaya perlu melakukan evaluasi kinerja upaya
v Ketentuan yang berupa
kebijakan dan prosedur penilaian kinerja perlu ditetapkan untuk memperlancar
kegiatan penilaian kinerja upaya
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas
menetapkan kebijakan evaluasi kinerja upaya,
2. Kepala Puskesmas
menetapkan prosedur evaluasi kinerja upaya
3. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas memahami kebijakan dan prosedur evaluasi kinerja upaya
4. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas melaksanakan evaluasi kinerja upaya secara periodik sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
5. Kebijakan dan prosedur
evaluasi upaya dievaluasi setiap tahun.
Standar
5.6. Akuntabilitas pengelolaan dan
pelaksanaan upaya
Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab
Upaya Puskesmas menunjukkan akuntabiltas dalam pengelolaan dan pelaksanaan
upaya
Kriteria
5.6.1.
Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan monitoring upaya
secara periodik.
Maksud dan Tujuan:
v Monitoring dalam
proses pengelolaan dan pelaksanaan upaya perlu dilakukan secara periodik oleh
Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas untuk menjaga agar
pelaksanaan kegiatan upaya sesuai dengan kerangka acuan dan rencana yang
disusun, dan mencapai sasaran upaya dan target yang ditetapkan.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas dan
Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan monitoring sesuai dengan prosedur
yang ditetapkan
2. Hasil monitoring
ditindak lanjuti untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan
upaya.
3. Hasil monitoring dan
tindak lanjut perbaikan didokumentasikan.
Kriteria
5.6.2. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas menunjukkan akuntabilitas dalam mengelola dan melaksanakan
upaya, dan memberikan pengarahan kepada pelaksana sesuai dengan tata
nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas, dan tata nilai Upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Akuntabilitas
merupakan bentuk tanggung jawab Penanggungjawab Upaya dalam melaksanakan upaya
kegiatan, sesuai dengan rencana yang disusun.
v Akuntabilitas
ditunjukkan dalam pencapaian kinerja dengan menggunakan indikator-indikator
upaya yang telah ditetapkan dalam Penilaian Kinerja Puskesmas
(PKP). Penanggungjawab upaya mempunyai kewajiban untuk
mempertanggung jawabkan pencapaian kinerja upaya kepada Kepala Puskesmas dan
melakukan tindak lanjut untuk perbaikan.
v Penanggungjawab
Upaya Puskesmas mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan pada pelaksana
upaya untuk menjamin keberhasilan upaya.
Elemen Penilaian:
1. Penanggungjawab upaya
memberikan arahan kepada pelaksana upaya untuk pelaksanaan kegiatan
upaya.
2. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas melakukan kajian secara periodik terhadap pencapaian
kinerja upaya.
3. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas bersama pelaksana upaya melakukan tindak lanjut terhadap hasil
penilaian kinerja upaya
4. Hasil kajian dan
tindak lanjut didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.
5. Dilakukan pertemuan
untuk membahas hasil penilaian kinerja upaya bersama dengan Kepala Puskesmas.
Kriteria
5.6.3. Kepala
Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan
pertemuan penilaian kinerja upaya secara periodik
Maksud dan Tujuan:
v Kepala
Puskesmas bersama Penanggungjawab Upaya Puskesmas perlu melakukan penilaian terhadap
pencapaian kinerja upaya secara periodik, paling sedikit dua kali setahun.
v Penilaian
kinerja dimaksudkan untuk menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan dan
pelaksanaan upaya, dan melakukan perbaikan jika hasil penilaian kinerja tidak
mencapai target yang diharapkan.
v Penilaian
tersebut dilakukan dalam rapat Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggungjawab
Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas dan
Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan penilaian kinerja upaya sesuai
dengan kebijakan dan prosedur penilaian kinerja upaya
2. Dilaksanakan pertemuan
penilaian kinerja paling sedikit dua kali setahun
3. Hasil penilaian
kinerja ditindaklanjuti, didokumentasikan, dan dilaporkan
Standar
5.7. Hak dan kewajiban sasaran upaya
Ada kejelasan hak dan
kewajiban sasaran upaya
Kriteria
5.7.1. Hak dan
kewajiban sasaran upaya ditetapkan dan disosialisasikan kepada sasaran upaya
serta semua pihak yang terkait, dan dilaksanakan dalam pelaksanaan
upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Upaya-upaya di
Puskesmas bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui
kegiatan-kegiatan yang berfokus pada kebutuhan masyarakat pada umumnya, dan
sasaran upaya pada khususnya.
v Hak dan kewajiban sasaran
upaya harus ditetapkan, dan menjadi pertimbangan dalam pengelolaan dan
pelaksanaan upaya, sehingga terwujud proses pemberdayaan masyarakat sesuai
dengan tujuan Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala
Puskesmas menetapkan hak dan kewajiban sasaran upaya sesuai dengan kerangka
acuan,
2. Hak
dan kewajiban sasaran upaya dikomunikasikan kepada sasaran, pelaksana upaya,
lintas upaya dan lintas sektor terkait.
Kriteria
5.7.2.
Ada aturan yang jelas yang mengatur perilaku Penanggungjawab Upaya
Puskesmas, dan pelaksana upaya dalam proses pengelolaan
dan pelaksanaan kegiatan upaya. Aturan tersebut mencerminkan tata
nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas serta tujuan Upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Perlu
disusun aturan (code of conduct) yang mengatur perilaku Penanggungjawab
Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya yang sesuai dengan tata nilai,
visi, misi, tujuan Puskesmas, serta tujuan upaya.
v Adanya
aturan tersebut akan mengarahkan Penanggungjawab upaya dan pelaksana upaya
dalam memberikan pelayanan kepada sasaran upaya.
Elemen Penilaian:
1. Kepala Puskesmas
menentukan aturan, tata nilai dan budaya dalam
pelaksanaan upaya yang disepakati bersama dengan Penanggungjawab Upaya
Puskesmas dan pelaksana upaya
2. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas dan pelaksana upaya memahami aturan tersebut
3. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas dan pelaksana upaya melaksanakan aturan tersebut
4. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas melakukan tindak lanjut jika terjadi pelaksana upaya melakukan
tindakan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
BAB. IV. Upaya Puskesmas
yang Berorientasi Sasaran (UPBS)
Standar:
4.1. Kebutuhan Upaya Puskesmas dianalisis.
Penanggungjawab Upaya Puskesmas
mengidentifikasi kegiatan kegiatan pelayanan upaya sesuai dengan kebutuhanan
harapan masyarakat.
Kriteria
4.1.1. Pimpinan Puskesmas dan
Penanggungjawab Upaya Puskesmas menetapkan jenis-jenis kegiatan upaya yang
disusun berdasar analisis kebutuhan serta harapan masyarakat yang dituangkan
dalam rencana kegiatan upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Kegiatan-kegiatan
dalam setiap Upaya Puskesmas disusun oleh Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab
upaya tidak hanya mengacu pada pedoman atau acuan yang sudah ditetapkan oleh
Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, maupun Dinas Kesehatan
Kabupaten, tetapi perlu memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat terutama
sasaran upaya.
v Kebutuhan dan harapan
masyarakat maupun sasaran upaya dapat diidentifikasi melalui survey, kotak saran,
maupun temu muka dengan tokoh masyarakat.
v Komunikasi perlu
dilakukan untuk menyampaikan informasi tentang upaya kepada masyarakat,
kelompok masyarakat maupun individu yang menjadi sasaran upaya.
v Komunikasi dan
koordinasi perlu juga dilakukan kepada lintas upaya maupun lintas sector
terkait.
Elemen Penilaian:
- Dilakukan identfikasi kebutuhan dan harapan
masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu yang merupakan sasaran upaya
- Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat,
kelompok masyarakat, dan individu yang merupakan sasaran upaya dilengkapi
dengan kerangka acuan, metoda dan instrumen, cara analisis yang
disusun oleh Penanggungjawab upaya
- Hasil identifikasi dicatat dan dianalisis sebagai
masukan untuk penyusunan kegiatan-kegiatan upaya.
- Kegiatan-kegiatan tersebut ditetapkan oleh Kepala
Puskesmas bersama dengan Penanggungjawab upaya dengan mengacu pada pedoman
upaya dan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok
masyarakat, dan individu sebagai sasaran upaya.
- Kegiatan-kegiatan tersebut dikomunikasikan kepada
masayarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran
upaya.
- Kegiatan-kegiatan tersebut dikomunikasikan dan
dikoordinasikan kepada lintas upaya dan lintas sector terkait sesuai
dengan pedoman pelaksanaan upaya.
- Kegiatan-kegiatan tersebut disusun dalam rencana
kegiatan upaya.
Kriteria
4.1.2. Dalam pelaksanaan
kegiatan upaya dilakukan pembahasan konsultatif oleh pengelola dan pelaksana
upaya dengan masyarakat, kelompok masyarakat maupun individu yang menjadi
sasaran upaya untuk mengetahui dan menanggapi jika ada perubahan kebutuhan dan
harapan sasaran upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan sasaran upaya diperlukan umpan balik dari
masyarakat dan sasaran upaya untuk melakukan penyesuaian dan
perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan upaya.
v Umpan balik dapat
diperoleh melalui pembahasan atau pertemuan konsultatif dengan tokoh
masyarakat, kelompok masyarakat atau individu yang merupakan sasaran upaya
melalui forum-forum yang ada, misalnya badan penyantun Puskesmas, konsil
kesehatan masyarakat dan forum-forum komunikasi yang lain.
Elemen Penilaian
1. Kepala Puskesmas dan
Penanggungjawab Upaya Puskesmas menyusun kerangka acuan untuk memperoleh umpan
balik dari masyarakat dan sasaran upaya tentang pelaksanaan kegiatan upaya.
2. Hasil identifikasi
umpan balik didokumentasikan dan dianalisis.
3. Dilakukan pembahasan
terhadap umpan balik dari masyarakat maupun sasaran upaya oleh Kepala
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, pelaksana upaya, lintas upaya, dan
jika diperlukan dengan lintas sector terkait.
4. Hasil identifikasi
digunakan untuk perbaikan rencana dan/atau pelaksanaan kegiatan upaya.
5. Dilakukan tindak
lanjut dan evaluasi terhadap perbaikan rencana maupun pelaksanaan upaya.
Kriteria
4.1.3. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas mengidentifikasi dan menanggapi peluang inovatif perbaikan
penyelenggaraan pelayanan upaya
Maksud dan Tujuan:
v Sesuai dengan
perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat, perubahan regulasi, perkembangan
teknolgi, maka dapat dilakukan upaya-upaya inovatif untuk memperbaiki
perencanaan maupun pelaksanaan upaya.
v Usulan-usulan inovatif
untuk perbaikan upaya dapat diperoleh melalui masukan dari masyarakat , tokoh
masyarakat, forum-forum komunikasi dengan masyarakat, lintas upaya maupun
lintas sector terkait.
Elemen Penilaian:
- Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya
Puskesmas, dan pelaksana upaya mengidentifikasi permasalahan dalam
pelaksanaan kegiatan upaya, perubahan regulasi, pengembangan tehnologi,
perubahan pedoman/acuan upaya
- Kepala Puskesmas, Penanggungjawab Upaya
Puskesmas, dan pelaksana upaya melakukan identifikasi peluang-peluang
inovatif untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan upaya untuk mengatasi
permasalah tersebut maupun untuk menyesuaikan dengan perkembangan
tehnologi, regulasi, maupun pedoman/acuan upaya.
- Peluang inovatif untuk perbaikan dibahas melalui
forum-forum komunikasi atau pertemuan pembahasan dengan masyarakat,
sasaran upaya, lintas upaya dan lintas sector terkait
- Inovasi dalam pelaksanaan kegiatan upaya
direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi.
- Hasil pelaksanaan dan evaluasi terhadap inovasi
kegiatan dikomunikasikan kepada lintas upaya, lintas sector terkait, dan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Standar
4.2. Akses
masyarakat dan sasaran upaya terhadap kegiatan upaya
Penanggungjawab Upaya Puskesmas
memastikan pelaksanaan kegiatan upaya secara professional dan tepat waktu,
tepat sasaran sesuai dengan tujuan upaya, kebutuhan dan harapan
masyarakat
Kriteria
4.2.1. Pelaksanaan
Upaya dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat,
kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Agar tujuan upaya
tercapai dan pelaksanaan kegiatan upaya dapat memenuhi harapan dan kebutuhan
masyarakat, maka kepala Puskesmas, Penanggungjawab upaya, dan
pelaksana upaya melaksanakan kegiatan sesuai dengan pedoman dan
rencana kegiatan yang telah disusun berdasarkan kebutuhan dan harapan
masyarakat atau sasaran upaya.
v Kepala Puskesmas dan
Penanggungjawab Upaya Puskesmas memastikan jadual kegiatan, petugas pelaksana
yang kompeten untuk melaksanakan, dan proses pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
harapan dan kebutuhan masyarakat.
v Agar kegiatan upaya
dapat dilaksanakan dengan baik, tujuan, langkah-langkah kegiatan upaya, dan
jadual kegiatan perlu diinformasikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat,
maupun individu yang menjadi sasaran upaya.
Elemen Penilaian:
1. Jadual pelaksanaan
kegiatan upaya ditetapkan sesuai dengan rencana
2. Pelaksanaan kegiatan
progam dilakukan oleh pelaksana yang kompeten.
3. Jadual dan pelaksanaan
kegiatan diinformasikan kepada sasaran upaya
4. Pelaksanaan kegiatan
upaya sesuai dengan jadual yang ditetapkan
5. Dilakukan evaluasi,
dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan upaya
Kriteria
4.2.2. Masyarakat,
kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran upaya, lintas upaya, dan
lintas sector terkait mendapatkan akses informasi yang jelas tentang
kegiatan-kegiatan upaya, tujuan, tahapan, dan jadual pelaksanaan upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Masyarakat, kelompok
masyarakat, individu yang menjadi sasaran upaya perlu mendapatkan informasi
tentang kegiatan-kegiatan upaya, tujuan, tahapan dan jadual pelaksanaan,
sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan harapan mereka, dan menjamin
pelaksanaan kegiatan tepat sasaran dan tepat waktu.
v Lintas upaya dan
lintas sector terkait juga perlu mendapatkan informasi tentang kegiatan upaya,
tujuan, pentahapan, dan jadual kegiatan, sehingga dapat memberikan kontribusi
yang optimal dalam pencapaian tujuan upaya.
Elemen Penilaian:
- Informasi tentang kegiatan upaya disampaikan
kepada masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran
upaya
- Informasi tentang kegiatan upaya disampaikan
kepada lintas upaya terkait
- Informasi tentang kegiatan upaya disampiakan
kepada lintas sector terkait
- Dilakukan evaluasi terhadap kejelasan informasi
yang disampaikan kepada sasaran upaya, lintas upaya, dan lintas sector
terkait
- Dilakukan tindak lanjut terhadap evaluasi
penyampaian informasi.
Kriteria
4.2.3. Sasaran Upaya
memperoleh akses yang mudah untuk berperan aktif pada saat pelaksanaan kegiatan
upaya tepat waktu.
Maksud dan Tujuan:
Keberhasil upaya tergantung pada peran aktif
masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran
upaya. Pengelola dan pelaksanan kegiatan upaya mengupayakan
kemudahan bagi sasaran upaya untuk mengakses dengan mudah informasi tentang
kegiatan upaya, maupun untuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan upaya,
dan memberikan umpan balik tentang pelaksanaan kegiatan upaya.
Elemen Penilaian:
1. Penanggungjawab dan
pelaksana upaya memastikan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan upaya yang
mudah diakses oleh masyarakat
2. Pelaksanaan kegiatan
upaya dilakukan dengan metoda dan tehnologi yang dikenal oleh masyarakat atau
sasaran upaya.
3. Alur atau tahapan
kegiatan upaya dikomunikasi dengan jelas kepada masyarakat
4. Dilakukan evaluasi
terhadap akses masyarakat dan/atau sasaran upaya terhadap kegiatan upaya
5. Dilakukan tindak
lanjut terhadap evaluai akses masyarakat dan/atau sasaran upaya terhadap
kegiatan upaya.
6. Informasi
yang jelas kepada masyarakat dan/atau sasaran upaya dilakukan jika
terjadi perubahan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan pengelola dan pelaksana
upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat atau sasaran upaya untuk memperoleh
pelayanan tersebut.
Kriteria
4.2.4.
Penjadualan pelaksanaan pelayanan upaya disepakati bersama dengan
memperhatikan masukan pelanggan dan dilaksanakan tepat waktu sesuai
dengan rencana.
Maksud dan Tujuan:
v Waktu dan tempat
pelaksanaan kegiatan upaya perlu disepakai bersama oleh Penanggungjawab,
pelaksana, sasaran upaya, lintas upaya, dan lintas sector terkait untuk
menjamin upaya dilakukan tepat sasaran dan tepat waktu, dan tidak terjadi
konflik diantara pengelola, pelaksana, sasaran upaya, lintas upaya
dan lintas sector terkait.
Elemen Penilaian:
1. Kepala
Puskesmas menetapkan cara untuk menyepakati waktu dan tempat pelaksanaan
kegiatan upaya dengan masyarakat dan/atau sasaran upaya
2. Kepala
Puskesmas menetapkan cara untuk menyepakati waktu dan tempat pelaksanaan
kegiatan dengan lintas upaya dan lintas sektor terkait.
3. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas memonitor pelaksanaan kegiatan upaya tepat waktu, tetpat
sasaran dan sesuai dengan tempat yang direncanakan
4. Penanggungjawab
upaya melakukan evaluasi terhadap ketepata waktu, ketepatan sasaran dan tempat
pelaksanaan.
5. Pengelola
dan pelaksana upaya menindaklanjuti hasil evalausi.
Kriteria
4.2.5.
Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan kajian terhadap
permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Dalam pelaksanaan
kegiatan upaya dapat terjadi ketidak tepatan waktu, ketepatan sasaran, maupun
tidak tercapainya target kinerja yang diharapkan, oleh karena itu kepala
Puskesmas dan Penanggungjawab upaya perlu melakukan kajian terhadap
permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan upaya, dan melakukan upaya
tindak lanjut untuk mengatasi.
Elemen Penilaian:
1. Kepala
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya
mengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan upaya
2. Kepala
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya melakukan
analisis terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan upaya
3. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya merencanakan tindak lanjut untuk mengatasi
masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan upaya
4. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya melaksanakan tindak lanjut
5. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya mengevaluasi keberhasilan tindak lanjut
yang dilakukan.
Kriteria
4.2.6.
Ada umpan balik dan tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat, kelompok masyarakat,
individu yang menjadi sasaran upaya.
Maksud dan Tujuan:
v Umpan balik yang
berupa kepuasan maupun ketidak puasan sasaran upaya yang berupa keluhan
diperlukan untuk melakukan perbaikan baik dalam pengelolaan maupun pelaksanaan
upaya agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran upaya.
v Keluhan masyarakat
atau sasaran upaya dapat diperoleh secara pasif, yaitu masyarakat atau sasaran
upaya menyampaikan langsung dengan kehendak sendiri kepada kepala Puskesmas,
Penanggungjawab upaya, atau pelaksana upaya, ataupun secara aktif dilakukan oleh
Puskesmas.
v Tata cara untuk
memperoleh keluhan masyarakat atau sasaran upaya dapat dilakukan dengan
menyediakan media komunikasi untuk menerima keluhan, misalnya melalui sms,
kotak saran, pertemuan dengan tokoh masyarakat maupun forum-forum komunikasi
dengan masyarakat.
v Tindak lanjut
dilakukan secara rasional sesuai dengan ketersediaan sumber daya yang ada di
Puskesmas.
Elemen Penilaian:
1. Kepala
Puskesmas menetapkan media komunikasi untuk menangkap keluhan masyarakat atau
sasaran upaya
2. Kepala
Puskesmas menetapkan media komunikasi untuk memberikan umpan balik terhadap
keluhan yang disampaikan
3. Kepala
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya melakukan
analisis terhadap keluhan
4. Kepala
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya melakukan
tindak lanjut terhadap keluhan
5. Kepala
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya memberikan
informasi umpan balik kepada masyarakat atau sasaran upaya tentang
tindak lanjut yang telah dilakukan untuk menanggapi keluhan.
Standar
4.3. Kepala Puskesmas dan
Penanggungjawab Upaya Puskesmas melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan
upaya dalam mencapai tujuan upaya dan memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat
atau sasaran upaya
Kriteria
4.3.1. Kinerja upaya
dievaluasi dan dianalisis, serta ditindak lanjuti sebagai
bahan untuk perbaikan.
Maksud dan Tujuan:
v Untuk menilai apakah
pelaksanaan upaya mencapai tujuan yang diharapkan dan apakah sesuai dengan
kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran upaya perlu dilakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan kegiatan upaya
v Evaluasi dilakukan
dengan adanya indicator-indikator serta target-target pencapaian yang jelas.
v Hasil evaluasi
ditindak lanjuti dalam bentuk perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan maupun
pelaksanaan kegiatan upaya.
v Indikator dan target
yang harus dicapai ditetapkan berdasarkan pedoman upaya
v Evaluasi meliputi
pengumpulan, pengolahan dan, analisis data terhadap indikator
kinerja upaya
Elemen Penilaian:
1. Kepala
Puskesmas menetapkan indikator dan target pencapaian upaya
berdasarkan acuan pedoman progrm,
2. Penanggungjawab
Upaya Puskesmas dan pelaksana upaya mengumpulkan data berdasarkan indikator
yang ditetapkan
3. Kepala
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya melakukan
analisis terhadap capaian indikator-indikator yang telah ditetapkan
4. Kepala
Puskesmas, Penanggungjawab Upaya Puskesmas, dan pelaksana upaya menindaklanjuti
hasil analisis dalam bentuk upaya-upaya perbaikan
5. Hasil
analisis dan tindak lanjut didokumentasikan.
No comments:
Post a Comment