PANDUAN
SURVEY MAWAS DIRI
(S M D)
Disusun Oleh :
SITI HODIJAH,SKM
DAFTAR ISI
BAB
I. D E F I N I S I
BAB
II. RUANG LINGKUP
BAB
III. TATALAKSANA
BAB
IV. DOKUMENTASI
BAB.
I DEFINISI
Survey
Mawas Diri adalah kegiatan pengenalan, pengumpulan dan pengkajian masyarakat
kesehatan yang dilakukan oleh kader dan tokoh masyarakat setempat
dibawah bimbingan kepala Desa/Kelurahan dan Petugas Kesehatan (Petugas
Puskesmas, Bidan di Desa).
Survey
Mawas Diri adalah pengenalan, pengumpulan, pengkajian masalah kesehatan pekerja
untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pekerja mengenai kesehatan kerja.
BAB II. RUANG
LINGKUP
Ruang
lingkup Survey Mawas Diri (SMD), adalah mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
1. Mengenali,
mengumpulkan data dan mengkaji masalah kesehatan yang ada di desa.
2. Menumbuhkan
kesadaran masyarakat di desa untuk mengetahui masalah kesehatan.
3. Menginventarisasi
potensi yang ada di desa yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan
kesehatan.
BAB III. TATALAKSANA
Adapun tatalaksana Survey
Mawas Diri, adalah sebagai berikut :
1. Mengumpulkan informasi tentang
masalah kesehatan di desa wilayah kerja Puskesmas.
2. Mengenali masalah kesehatan di desa
wilayah kerja Puskesmas.
3. Membuat surat pemberitahuan kepada
Kepala Desa di wilayah kerja Puskesmas.
4. Mengirim surat pemberitahuan kepada
Kepala Desa di wilayah kerja Puskesmas.
5. Membuat presensi.
6. Membuat formulir pengumpulan data.
7. Mengumpulkan data dengan profil dari
desa di wilayah kerja Puskesmas.
8. Mengkaji masalah kesehatan di
wilayah kerja Puskesmas.
9. Petugas kesehatan menentukan waktu
pelaksanaannya
10. Menentukan cara pelaksanaan Survey
Mawas Diri (kunjungan rumah tangga (pemetaan), wawancara, diskusi,
obeservasi/diskusi kelompok terarah dengan perwakilan masyarakat).
11. Menentukan perumusan masalah Survey
Mawas Diri (pengolahan data).
12. Melaksanakan evaluasi hasil Survey
Mawas Diri.
13. Membuat Rencana Tindak Lanjut.
14. Melaksanakan Tindak Lanjut.
15. Melaksanakan pendokumentasian hasil
Survey Mawas Diri.
16. Melaksanakan evaluasi hasil kegiatan.
BAB IV. D O K U M E N T A S I
Adapun dokumentasi hasil pelaksanaan Survey Mawas Diri dituangkan
dalam sistim pendokumentasian sebagai berikut :
1. Format pengumpulan dan pengkajian
data.
2. Dokumen laporan hasil kajian/analisa
data hasil Survey Mawas Diri.
3. Dokumen rencana tindak lanjut.
4. Dokumen hasil pelaksanaan tindak
lanjut
5. Notulen.
No comments:
Post a Comment