PANDUAN
MUSYAWARAH MASYARAKAT DESA
(M M D)
Disusun Oleh :
ELA LAELAWATI
NIP. 19670201991032011
DAFTAR ISI
BAB
I. D E F I N I S I
BAB
II. RUANG LINGKUP
BAB
III. TATALAKSANA
BAB
IV. DOKUMENTASI
BAB.
I DEFINISI
Musyawarah Masyarakat
Desa (MMD), adalah pertemuan perwakilan warga desa untuk membahas hasil Survey
Mawas Diri (SMD) dan merencanakan penanggulangan masalah kesehatan yang
diperoleh dari hasil SMD.
BAB
II. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Musyawarah
Masyarakat Desa (MMD), adalah mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
1.
Mewujudkan
masyarakat mengenal masalah kesehatan diwilayahnya.
2.
Mewujudkan
kesepakatan masyarakat dalam menanggulangi masalah kesehatan melalui
pelaksanaan desa siaga dan poskesdes.
3.
Melibatkan
masyarakat untuk menyusun rencana kerja dalam menanggulangi masalah kesehatan,
melaksanakan desa siaga dan poskesdes.
BAB
III. TATALAKSANA
Adapun tatalaksana Musyawarah
Masyarakat Desa (MMD), adalah sebagai berikut :
1.
Pembukaan
dilakukan oleh Kepala Desa dengan menguraikan tujuan MMD dan menghimbau seluruh
peserta agar aktif mengemukakan pendapat dan pengalaman sehingga membantu
pemecahan masalah yang dihadapi bersama.
2.
Perkenalan
peserta yang dipimpin oleh kader untuk menimbulkan suasana keakraban.
3.
Penyajian
hasil survei oleh kader selaku tim pelaksana MMD.
4.
Perumusan
dan penentuan prioritas masalah kesehatan atas dasar pengenalan masalah
kesehatan dan hasil SMD dilanjutkan dengan rekomendasi teknis dari petugas
kesehatan di desa / bidan di desa.
5.
Menggali
dan menemu-kenali potensi yang ada di masyarakat untuk memecahkan masalah yang
dihadapi.
6.
Penyusunan
rencana kerja penanggulangan masalah kesehatan yang dipimpin oleh kepala desa.
7.
Penyimpulan
hasil MMD berupa penegasan tentang rencana kerja oleh Kepala Desa.
8.
Penutup.
BAB
IV. D O K U M E N T A S I
Adapun dokumentasi hasil
pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa dituangkan dalam sistim
pendokumentasian sebagai berikut :
1.
Dokumen
potensi masyarakat dalam menanggulangi masalah kesehatan.
2.
Dokumen
prioritas masalah kesehatan & rekomendasi teknis dari Petugas Kesehatan dan
Bidan Desa.
3.
Dokumen
Rencana Kerja penanggulangan masalah kesehatan.
4.
Dokumen
laporan hasil pelaksanaan penanggulangan masalah kesehatan.
5.
Notulen.
O
o
OO oo
No comments:
Post a Comment