|
PANDUAN PENYUSUNAN PEDOMAN, PANDUAN,
KERANGKA ACUAN DAN SOP |
|
|
SOP |
No. Dokumen : |
||
No. Revisi : |
|||
Tanggal Terbit : |
|||
Halaman : |
|||
PUSKESMAS
RANOMEETO |
|
drg. Hj.ULFIANDANI SULTRIANY IMRAN NIP: 19840427 201407 2 001 |
I.
DEFINISI
a.
Pedoman
Pedoman/ panduan adalah:
kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah langkah-langkah yang harus
dilakukan. Pedoman merupakan dasar untuk menentukan dan melaksanakan kegiatan.
b.
Panduan
Panduan adalah petunjuk dalam melakukan
kegiatan, sehingga dapat diartikan pedoman mengatur beberapa hal, sedangkan
panduan hanya mengatur 1 (satu) kegiatan. Pedoman/ panduan dapat
diterapkan dengan baik dan benar melalui
penerapan SOP.
c.
Kerangka
acuan
Kerangka acuan adalah Petunjuk dalam
melakukan program/kegiatan yang memuat dengan jelas tujuan (tujuan umum dan
tujuan khusus), cara melaksanakan kegiatan, tujuan yang dicapai, penjadualan
yang jelas dan evaluasi serta pelaporan
d.
SOP
Istilah prosedur ada beberapa pengertian,
diantaranya:
1. Standard
Operating Procedures
(SOP) adalah serangkaian instruksi
tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi
pemerintah, (Kepmenpan No.021 tahun 2008).
2.
Instruksi kerja adalah petunjuk kerja terdokumentasi
yang dibuat secara rinci, spesifik dan bersifat instruktif, yang dipergunakan
oleh pekerja sebagai acuan dalam melaksanakan suatu pekerjaan spesifik agar
dapat mencapai hasil kerja sesuai persyaratan yang telah ditetapkan (Susilo,
2003).
3.
Langkah didalam penyusunan instruksi kerja sama
dengan penyusunan prosedur, namun ada perbedaan, instruksi kerja adalah suatu proses yang melibatkan satu
bagian/unit/ profesi, sedangkan
prosedur adalah suatu proses yang
melibat lebih dari satu bagian/ unit/
profesi. Prinsip dalam penyusunan prosedur dan instruksi kerja adalah kerjakan
yang ditulis, tulis yang dikerjakan, buktikan dan tindak-lanjut, serta dapat
ditelusur hasilnya.
4. Standar Prosedur Operasional (SOP) adalah
suatu perangkat
instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses
kerja rutin tertentu. Istilah ini digunakan di Undang-undang No. 29 Tahun 2004,
tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang No. 44 Tahun 2009, tentang Rumah
Sakit,
II.
RUANG
LINGKUP
Ruang
lingkup panduan ini meliputi seluruh dokumen pedoman, panduan, kerangka acuan
program/kegiatan dan SOP di Puskesmas Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan.
III.
TATA
LAKSANA
a)
Tata
Laksana Pedoman sebagai berikut :
Ø Format Pedoman
Pengorganisasian Unit Kerja
BAB I
Pendahuluan
BAB II Gambaran Umum Puskesmas dan Klinik
BAB III Visi, Misi, Falsafah, Nilai dan Tujuan Puskesmas dan Klinik
BAB IV Struktur Organisasi Puskesmas dan Klinik
BAB V Struktur Organisasi Unit Kerja
BAB VI Uraian Jabatan
BAB VII Tata Hubungan Kerja
BAB VIII Pola Ketenagaan dan
Kualifikasi Personil
BAB IX Kegiatan Orientasi
BAB X Pertemuan/ Rapat
BAB XI Pelaporan
a. Laporan Harian
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Tahunan
Ø Format Pedoman Pelayanan
Unit Kerja
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Tujuan Pedoman
C.
Ruang Lingkup Pelayanan
D.
Batasan Operasional
E.
Landasan Hukum
BAB
II STANDAR KETENAGAAN
A.
Kualifikasi Sumber Daya Manusia
B.
Distribusi Ketenagaan
C.
Jadual Kegiatan, termasuk Pengaturan Jaga (Rawat
Inap)
BAB
III STANDAR FASILITAS
A.
Denah Ruang
B.
Standar Fasilitas
BAB
IV TATALAKSANA
PELAYANAN
BAB V
LOGISTIK
BAB
VI KESELAMATAN PASIEN
BAB
VII KESELAMATAN KERJA
BAB
VIII PENGENDALIAN MUTU
BAB
IX PENUTUP
Format Kop Pedoman
Puskesmas Ranomeeto
Logo Kabupaten |
Judul
Pedoman |
Logo puskesmas |
|
PEDOMAN |
No. Dokumen : |
||
No. Revisi :
|
|||
Tanggal
Terbit : |
|||
Halaman :
|
|||
Nama Puskesmas |
Tanda tangan Kepala Pukesmas |
Nama Ka. Puskesmas NIP. |
Kotak Heading : masing-masing kotak (logo kabupaten, Logo puskesmas,
Nama Puskesmas, judul Pedoman, No. dokumen, No.revisi, Halaman, PEDOMAN,
tanggal terbit, ditetapkan Kepala Puskesmas ) diisi sebagai berikut :
·
Heading dan kotaknya dicetak pada setiap halaman. Pada
halaman pertama kotak heading harus lengkap, untuk halaman-halaman berikutnya
kotak heading dapat hanya memuat:
kotak nama Puskesmas, judul Pedoman, No.dokumen, No.Revisi dan halaman.
·
Kotak
Puskesmas diberi nama Puskesmas Ranomeeto dan Logo pemerintah daerah, atau logo
Puskesmas.
·
Judul
Pedoman : diberi Judul /nama Pedoman sesuai proses kerjanya
·
No.
Dokumen: diisi sesuai dengan ketentuan penomeran yang berlaku di Puskesmas/FKTP
yang bersangkutan, dibuat sistematis agar ada keseragaman.
·
No.
Revisi : diisi dengan status revisi, dapat menggunakan huruf. Contoh : dokumen
baru diberi huruf A, dokumen revisi pertama diberi huruf B dan seterusnya. Tetapi dapat juga dengan
angka, misalnya untuk dokumen baru dapat diberi nomor 0, sedangkan dokumen
revisi pertama diberi nomor 1, dan seterusnya.
b)
Tata
Laksana Panduan
v Format Panduan Pelayanan
Puskesmas dan Klinik
BAB I DEFINISI
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATALAKSANA
BAB IV DOKUMENTASI
Format Kop Panduan
Logo Kabupaten |
PANDUAN |
Logo puskesmas |
|
PANDUAN |
No. Dokumen: |
||
No. Revisi :
|
|||
Tanggal Terbit : |
|||
Halaman : |
|||
Nama Puskesmas |
Tanda tangan Kepala Pukesmas |
Nama Ka. Puskesmas NIP. |
Kotak Heading : masing-masing kotak (logo kabupaten, Logo
puskesmas, Nama Puskesmas, judul Pedoman, No. dokumen, No.revisi, Halaman,
PEDOMAN, tanggal terbit, ditetapkan Kepala Puskesmas ) diisi sebagai berikut :
·
Heading dan kotaknya dicetak pada setiap halaman. Pada
halaman pertama kotak heading harus lengkap, untuk halaman-halaman berikutnya
kotak heading dapat hanya memuat:
kotak nama Puskesmas, judul Pedoman, No.dokumen, No.Revisi dan halaman.
·
Kotak
Puskesmas diberi nama Puskesmas Ranomeeto dan Logo pemerintah daerah, atau logo
Puskesmas.
·
Judul
Pedoman : diberi Judul /nama Pedoman sesuai proses kerjanya
·
No.
Dokumen: diisi sesuai dengan ketentuan penomeran yang berlaku di Puskesmas/FKTP
yang bersangkutan, dibuat sistematis agar ada keseragaman.
·
No.
Revisi : diisi dengan status revisi, dapat menggunakan huruf. Contoh : dokumen
baru diberi huruf A, dokumen revisi pertama diberi huruf B dan seterusnya. Tetapi dapat juga dengan
angka, misalnya untuk dokumen baru dapat diberi nomor 0, sedangkan dokumen
revisi pertama diberi nomor 1, dan seterusnya.
c)
Tata
Laksana Kerangka Acuan
1.
Sistematika/ Format Kerangka Acuan Program/Kegiatan
Sistematika atau format kerangka acuan Program/Kegiatan adalah sebagai berikut :
a.
Pendahuluan
b.
Latar belakang
c.
Tujuan umum dan tujuan khusus
d.
Kegiatan pokok dan rincian kegiatan
e.
Cara melaksanakan kegiatan
f.
Sasaran
g.
Jadwal pelaksanaan kegiatan
h.
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
i.
Pencatatan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan
Jika diperlukan, dapat ditambahkan butir-butir lain sesuai kebutuhan, tetapi tidak
diperbolehkan mengurangi, misalnya rencana pembiayaan dan anggaran.
Petunjuk Penulisan
a.
Pendahuluan
Yang ditulis dalam pendahuluan adalah hal-hal yang
bersifat umum yang masih terkait dengan upaya/ kegiatan
b.
Latar belakang
Latar belakang adalah merupakan justifikasi atau
alasan mengapa program tersebut disusun. Sebaiknya dilengkapi dengan data-data
sehingga alasan diperlukan program tersebut dapat lebih kuat.
c.
Tujuan umum dan tujuan
khusus
Tujuan ini adalah merupakan tujuan
Program/kegiatan. Tujuan umum adalah tujuan secara garis besarnya, sedangkan
tujuan khusus adalah tujuan secara rinci
d.
Kegiatan pokok dan
rincian kegiatan
Kegiatan pokok dan rincian kegiatan adalah
langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan sehingga tercapainya tujuan
Program/kegiatan. Oleh karena itu antara tujuan dan kegiatan harus berkaitan
dan sejalan.
e.
Cara melaksanakan
kegiatan
Cara melaksanakan kegiatan adalah metode untuk
melaksanakan kegiatan pokok dan rincian kegiatan. Metode tersebut bisa antara
lain dengan membentuk tim, melakukan rapat, melakukan audit, dan lain-lain
f.
Sasaran
Sasaran program adalah target pertahun yang
spesifik dan terukur untuk mencapai tujuan-tujuan upaya/ kegiatan .
Sasaran Program/kegiatan menunjukkan hasil antara yang diperlukan untuk merealisir
tujuan tertentu. Penyusunan sasaran program perlu memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
Sasaran yang baik harus memenuhi “SMART” yaitu :
1)
Specific : sasaran harus
menggambarkan hasil spesifik yang diinginkan, bukan cara pencapaiannya. Sasaran
harus memberikan arah dan tolok ukur yang jelas sehingga dapat dijadikan
landasan untuk penyusunan strategi dan kegiatan yang spesifik.
2)
Measurable : sasaran harus terukur dan
dapat dipergunakan untuk memastikan apa dan kapan pencapaiannya. Akontabilitas
harus ditanamkan kedalam proses perencanaan. Oleh karenanya meetodologi untuk
mengukur pencapaian sasaran (keberhasilan upaya/ kegiatan) harus ditetapkan
sebelum kegiatan yang terkait dengan sasaran tersebut dilaksanakan.
3)
Agressive but Attainable : apabila sasaran harus dijadikan standar keberhasilan,
maka sasaran harus menantang, namun tidak boleh mengandung target yang tidak
layak.
4)
Result oriented : sedapat mungkin sasaran
harus menspesifikkan hasil yang ingin dicapai. Misalnya : mengurangi komplain
masyarakat terhadap pelayanan rawat inap sebesar 50%
5)
Time bound : sasaran sebaiknya dapat
dicapai dalam waktu yang relatif pendek, mulai dari beberapa minggu sampai beberapa bulan (sebaiknya kurang dari 1
tahun). Kalau ada Program/kegiatan 5 (lima) tahun
dibuat sasaran antara. Sasaran akan lebih mudah dikelola dan dapat lebih serasi
dengan proses anggaran apabila dibuat sesuai dengan batas-batas tahun anggaran
di Puskesmas.
g.
Jadual pelaksanaan kegiatan
Skedul atau jadwal adalah
merupakan perencanaan waktu untuk tiap-tiap rincian kegiatan yang akan
dilaksanakan, yang digambarkan dalam bentuk bagan Gantt.
h. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
Yang dimaksud dengan
evaluasi pelaksanaan kegiatan adalah evaluasi pelaksanaan kegiatan terhadap
jadual yang direncanakan. Jadual tersebut akan dievaluasi setiap berapa bulan
sekali (kurun waktu tertentu), sehingga apabila dari evaluasi diketahui ada pergeseran
jadwal atau penyimpangan jadwal, maka dapat segera diperbaiki sehingga tidak
mengganggu Program/kegiatan secara keseluruhan. Karena itu yang ditulis dalam
kerangka acuan adalah kapan (setiap kurun waktu berapa lama) evaluasi
pelaksanaan kegiatan dilakukan dan siapa yang melakukan.
Yang dimaksud dengan
pelaporannya adalah bagaimana membuat laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan
tersebut dan kapan laporan tersebut harus dibuat. Jadi yang harus ditulis di
dalam kerangka acuan adalah cara bagaimana membuat laporan evaluasi dan kapan
laporan tersebut harus dibuat dan ditujukan kepada siapa.
h.
Pencatatan, Pelaporan dan
evaluasi kegiatan
Pencatatan adalah catatan
kegiatan dan yang ditulis dalam kerangka acuan adalah bagaimana melakukan
pencatatan kegiatan atau membuat dokumentasi kegiatan.
Pelaporan adalah
bagaimana membuat laporan program dan kapan laporan harus diserahkan dan kepada
siapa saja laporan tersebut harus diserahkan.
Evaluasi kegiatan adalah
evaluasi pelaksanaan Program/kegiatan
secara menyeluruh. Jadi yang di tulis didalam kerangka acuan, bagaimana
melakukan evaluasi dan kapan evaluasi harus dilakukan.
Format kerangka acuan sesuai yang diterapkan di Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota masing- masing.
d)
SOP
Format SOP sebagai berikut :
Logo Pemkab |
Judul
SOP. |
Logo puskesmas |
||
SOP |
No. Dokumen : |
|||
No. Revisi : |
||||
Tanggal
Terbit : |
||||
Halaman : |
||||
Nama Puskesmas |
Tanda tangan Kepala Pukesmas |
Nama Ka. Puskesmas NIP. |
||
1. Pengertian |
|
|||
2. Tujuan |
|
|||
3. Kebijakan |
|
|||
4. Referensi |
|
|||
5. Prosedur/ Langkah- langkah |
|
|||
6. Diagram Alir (Jika Dibutuhkan) |
|
|||
7.
Unit
terkait |
|
|||
·
Penjelasan
:
Penulisan SOP yang harus tetap didalam tabel/kotak
adalah : nama Puskesmas dan logo, judul SOP, nomor dokumen, tanggal terbit dan tandatangan Kepala
Puskesmas, sedangkan untuk pengertian, tujuan, kebijakan, prosedur/ langkah-
langkah, dan unit terkait boleh tidak diberi kotak/ tabel.
a.
Petujuk
Pengisian SOP
a. Logo
yang dipakai adalah logo
Pemerintah kabupaten/kota, nama organisasi adalah nama Puskesmas, atau logo dan nama
dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
b. Kotak
Heading : masing-masing
kotak (Puskesmas, judul SOP, No. dokumen, No.revisi, Halaman, SOP, tanggal
terbit, ditetapkan Kepala Puskesmas ) diisi sebagai berikut :
·
Heading dan kotaknya dicetak pada setiap halaman. Pada
halaman pertama kotak heading harus lengkap, untuk halaman-halaman berikutnya
kotak heading dapat hanya memuat:
kotak nama Puskesmas, judul SOP, No.dokumen, No.Revisi dan halaman.
·
Kotak
Puskesmas/ Klinik diberi nama Puskesmas dan Logo pemerintah daerah, atau logo
dan nama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
·
Judul SOP
: diberi Judul /nama SOP sesuai proses kerjanya
·
No.
Dokumen: diisi sesuai dengan ketentuan penomeran yang berlaku di Puskesmas/FKTP
yang bersangkutan, dibuat sistematis agar ada keseragaman.
·
No.
Revisi : diisi dengan status revisi, dapat menggunakan huruf. Contoh : dokumen
baru diberi huruf A, dokumen revisi pertama diberi huruf B dan seterusnya. Tetapi dapat juga dengan
angka, misalnya untuk dokumen baru dapat diberi nomor 0, sedangkan dokumen
revisi pertama diberi nomor 1, dan seterusnya.
·
Halaman
: diisi nomor halaman dengan mencantumkan juga total halaman untuk SOP
tersebut. misalnya : halaman pertama : 1/5, halaman kedua: 2/5, halaman
terakhir : 5/5.
·
SOP
diberi penamaan sesuai ketentuan (istilah) yang digunakan Puskesmas/FKTP,
misalnya : SOP, Prosedur, prosedur tetap, petunjuk pelaksanaan, prosedur kerja
dan sebagainya, namun didalam akreditasi Puskesmas dan FKTP memakai istilah SOP.
·
Tanggal
terbit : diberi tanggal sesuai tanggal
terbitnya atau tanggal diberlakukannya SOP tersebut
·
Ditetapkan
Kepala Pusksmas/FKTP : diberi tandatangan Kepala Puskesmas/FKTP dan nama
jelasnya.
c. Isi SOP
Isi dari SOP minimal adalah sebagai berikut:
1.
Pengertian : yang paling awal diisi judul
SOP adalah, dan berisi penjelasan dan atau definisi tentang istilah yang
mungkin sulit dipahami atau menyebabkan salah pengertian/menimbulkan multi
persepsi.
2.
Tujuan : berisi tujuan pelaksanaan SOP
secara spesifik. Kata kunci : “ Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk
……”
3. Kebijakan
: berisi kebijakan Kepala
Puskesmas/FKTP yang menjadi dasar dibuatnya SOP tersebut. Dicantumkan kebijakan
yang mendasari SOP tersebut, contoh untuk SOP imunisasi pada bayi, pada
kebijakan dituliskan: Keputusan Kepala Puskesmas No tentang Pelayanan Imunisasi.
4. Referensi: berisikan dokumen ekternal sebagai acuan
penyusunan SOP, bisa berbentuk buku, peraturan perundang- undangan, ataupun
bentuk lain sebagai bahan pustaka,
5. Langkah-
langkah prosedur : bagian
ini merupakan bagian utama yang menguraikan langkah-langkah kegiatan untuk
menyelesaikan proses kerja tertentu.
6. Unit
terkait : berisi unit-unit
yang terkait dan atau prosedur terkait dalam proses kerja tersebut.
Dari keenam isi SOP sebagaimana diuraikan di atas,
dapat ditambahkan antala lain: bagan alir, dokumen terkait, dsb menyesuaikan
dengan format SOP yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, yang penting dalam
satu organisasi menggunakan satu format yang seragam.
Diagram Alir/ bagan alir
(Flow Chart):
Didalam penyusunan prosedur maupun instruksi kerja
sebaiknya dalam langkah- langkah kegiatan dilengkapi dengan diagram alir/bagan
alir untuk memudahkan dalam pemahaman langkah-langkahnya. Adapun bagan alir
secara garis besar dibagi menjadi dua macam, yaitu diagram alir makro dan
diagram alir mikro.
·
Diagram alir makro, menunjukkan kegiatan-kegiatan secara garis besar dari proses
yang ingin kita tingkatkan, hanya mengenal satu symbol, yaitu simbol balok:
·
Diagram alir mikro, menunjukkan rincian kegiatan-kegiatan dari tiap
tahapan diagram makro, bentuk simbul
sebagai berikut:
o
Awal kegiatan :
o
Akhir kegiatan :
o
Simbol Keputusan
: Ya
tidak
o
Penghubung :
o Dokumen
:
o Arsip :
d. Tata Cara Penyusunan SOP
Hal-hal yang perlu diingat :
1) Siapa yang harus menulis atau menyusun SOP
2) Bagaimana merencanakan dan mengembangkan SOP
3) Bagaimana SOP dapat dikenali
4) Bagaimana memperkenalkan SOP kepada
pelaksana dan unit terkait
5) Bagaimana pengendalian SOP: penomoran,
revisi yang keberapa, dan distribusi kepada siapa.
6)
Syarat
penyusunan SOP :
·
Identifikasi
kebutuhan, yakni mengidentifikasi apakah kegiatan yang dilakukan saat ini sudah
memiliki SOP atau belum, dan bila sudah agar diidentifikasi apakah SOP masih
efektif atau tidak, jika belum apakah kegiatan tersebut perlu disusun
prosedurnya.
·
Perlu
ditekankan bahwa SOP harus ditulis oleh
mereka yang melakukan pekerjaan tersebut atau oleh unit kerja tersebut. Tim
atau panitia yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas/FKTP hanya untuk menanggapi
dan mengkoreksi SOP tersebut. Hal tersebut sangatlah penting, karena komitmen
terhadap pelaksanaan SOP hanya diperoleh dengan adanya keterlibatan
personel/unit kerja dalam penyusunan SOP.
· SOP
harus merupakan flow charting dari
suatu kegiatan. Pelaksana atau unit kerja agar mencatat proses kegiatan dan
membuat alurnya kemudian Tim Mutu
diminta memberikan tanggapan.
·
Di
dalam SOP harus dapat dikenali dengan jelas siapa melakukan apa, dimana, kapan,
dan mengapa.
·
SOP
jangan menggunakan kalimat majemuk, subjek, predikat dan objek harus jelas.
·
SOP
harus menggunakan kalimat perintah/instruksi dengan bahasa yang dikenal
pemakai.
SOP harus jelas, ringkas, dan mudah
dilaksanakan. Untuk SOP pelayanan pasien maka harus memperhatikan aspek
keselamatan, keamanan dan kenyamanan pasien. Untuk SOP profesi harus mengacu
kepada standar profesi, standar pelayanan, mengikuti perkembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) kesehatan, dan memperhatikan aspek
keselamatan pasien.
IV.
DOKUMENTASI
Semua Dokumen yang ada di Puskesmas Ranomeeto
Kabupaten Konawe Selatan yaitu Pedoman, Panduan, Kerangka Acuan dan SOP yang
terdiri dari dokumen induk, Dokumen Terkendali, Dokumen Tidak terkendali dan
dokumen KaRanomeetoarsa.
a.
Dokumen
Induk
Dokumen Induk
adalah dokumen asli yang telah disahkan oleh Kepala Puskesmas Ranomeeto Kabupaten
Konawe Selatan di simpan oleh kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Ranomeeto
b.
Dokumen
Terkendali
Dokumen terkendali
adalah salinan dokumen asli yang distempel “TERKENDALI” yang didistribusikan ke
Unit pelaksana sebagai acuan. Dokumen terkendali dapat ditarik apabila ada
revisi.
c.
Dokumen
tidak terkendali
Dokumen tidak
terkendali adalah salinan dokumen asli yang distempel “ TIDAK TERKENDALI” yang
keluarkan dari organisasi puskesmas oleh Kepala Sub bagian Tata Usaha Puskesmas
Ranomeeto dengan dibuktikan dalam buku tanda terima.
d.
Dokumen
Ka Ranomeeto
Dokumen Ka Ranomeeto adalah Semua Dokumen yang ada di
Puskesmas Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan yaitu Pedoman, Panduan, Kerangka
Acuan dan SOP yang terdiri dari dokumen induk, Dokumen Terkendali, Dokumen
Tidak terkendali yang sudah tidak terpakai (Ka Ranomeeto) dan distempel “ KA RANOMEETO”
Ketentuan
Penomoran Dokumen sebagai berikut :
A. Pedoman
No. Dokumen dalam dokumen pedoman diisi
sesuai dengan ketentuan penomeran yang berlaku di Puskesmas Ranomeeto sebagai
berikut :
Contoh : PM/Ranomeeto/MJHT/.......(kode Program)
/..... (No Urut)
Keterangan :
PM :
Pedoman
Ranomeeto :
Puskesmas Ranomeeto
MJHT :
Kabupaten Konawe Selatan
Kode Program :
A :
Admen D : P2 G :Gizi
B :
Yanis E : Promkes
C :
KIA F :
Kesling
Nomer Urut :
Sesuai nomor urut yang diterbitkan
B. Panduan
No. Dokumen dalam dokumen panduan diisi
sesuai dengan ketentuan penomeran yang berlaku di Puskesmas Ranomeeto sebagai
berikut :
Contoh : PD/Ranomeeto/MJHT/.......(kode Program)
/..... (No Urut)
Keterangan :
PD :
Panduan
Ranomeeto :
Puskesmas Ranomeeto
MJHT :
Kabupaten Konawe Selatan
Kode Program :
A :
Admen D :
P2 G :Gizi
B :
Yanis E : Promkes
C :
KIA F :
Kesling
Nomer Urut :
Sesuai nomor urut yang diterbitkan
C. Kerangka Acuan
No. Dokumen dalam dokumen kerangka acuan
diisi sesuai dengan ketentuan penomeran yang berlaku di Puskesmas Ranomeeto
sebagai berikut :
Contoh : KA/Ranomeeto/MJHT/.......(kode Program)
/..... (No Urut)
Keterangan :
KA :
Kerangka Acuan
Ranomeeto :
Puskesmas Ranomeeto
MJHT :
Kabupaten Konawe Selatan
Kode Program :
A :
Admen D :
P2 G :Gizi
B :
Yanis E : Promkes
C :
KIA F :
Kesling
Nomer Urut :
Sesuai nomor urut yang diterbitkan
D. SOP
No. Dokumen dalam dokumen SOP diisi sesuai
dengan ketentuan penomeran yang berlaku di Puskesmas Ranomeeto sebagai berikut
:
Contoh : SOP/Ranomeeto/MJHT/.......(kode Program)
/..... (No Urut)
Keterangan :
SOP :
SOP
Ranomeeto :
Puskesmas Ranomeeto
MJHT :
Kabupaten Konawe Selatan
Kode Program :
A :
Admen D :
P2 G :Gizi
B :
Yanis E : Promkes
C :
KIA F :
Kesling
Nomer Urut :
Sesuai nomor urut yang diterbitkan
No comments:
Post a Comment