PEDOMAN PENYUSUNAN
DOKUMEN AKREDITASI
PUSKESMAS ABC
No Dokumen:................
Tanggal Terbit:...............
No Revisi:.....................
DINAS KESEHATAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karenaatas
rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan PedomanPenyusunan Dokumen
Akreditasi UPTD Puskesmas ABC. Buku ini kami susun sebagai salah satu upaya
untuk memberikan acuan dan kemudahan dalam pelaksanaan persiapan akreditasi
baik oleh pendamping maupun pelaksana akreditasi UPTD Puskesmas ABC.
Akreditasi mempersyaratkan adanya pembuktian pelaksanaanseluruh
kegiatan pelayanan melalui dokumentasi dan penelusuran, karena pada prinsip
akreditasi, seluruh kegiatan harus tertulis dan apa yang tertulis harus
dikerjakan dengan sesuai. Buku ini berisi acuan yang dapat digunakan dalam
menyusun dokumen akreditasi UPTD Puskesmas ABC.
Pada kesempatan ini perkenankan saya untuk
menyampaikanucapan terima kasih
dan apresiasi kepada semua karyawan
yang telah terlibat dalam prosespenyusunan
PedomanPenyusunan Dokumen Akreditasi di
UPTD Puskesmas ABC.
Semoga dengan digunakannya buku ini dapat mempermudah karyawan
dalam menyiapkan dokumen akreditasi UPTD Puskesmas ABC.
ii
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL.................................................................................................. i
KATA PENGANTAR .............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................... iii
Bab I. Pendahuluan ............................................................................................... 1
A. Latar Belakang ....................................................................................... 1
B. Maksud dan Tujuan ................................................................................ 1
C. Sasaran .................................................................................................. 2
D. Dasar Hukum ......................................................................................... 2
Bab II. Dokumentasi Akreditasi
UPTD Puskesmas ABC............................... 3
A. Jenis Dokumen Berdasarkan Sumber ................................................... 3
B. Jenis Dokumen Akreditasi FKTP............................................................ 3
C. Jenis Dokumen yang Perlu Disediakan ................................................. 4
Bab III. Penyusunan Dokumen
Akreditasi UPTD Puskemas ABC.................. 5
A. Tata Naskah.......................................................................................... 5
B. Kebijakan ............................................................................................... 9
C. Manual Mutu .......................................................................................... 12
D. Rencana Lima Tahunan UPTD PuskesmasABC........................... 14
E. Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP)
Tahunan ................................................................................................. 18
F. Pedoman/ Panduan ............................................................................... 20
G. Penyusunan Kerangka Acuan Program/
Kegiatan ............................................................................................... 22
H. Standar Operasional
Prosedur (SPO) ................................................... 26
I. Rekam Implementasi ............................................................................ 34
Bab IV. Penutup .................................................................................................... 35
Daftar Pustaka....................................................................................................... 36
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Salah satu unsur penting
dan sangat vital yang menentukankeberhasilan akreditasi UPTD Puskesmas ABC
adalah bagaimana mengatursistem pedokumentasian dokumen.
Pengaturan sistem
dokumentasi dalam satu dalam proses implementasi akreditasi UPTD Puskesmas ABC
dianggap penting karena dokumen merupakan acuan kerja, bukti pelaksanaan dan penerapan
kebijakan, program dan kegiatan, serta bagian dari salah satu persyaratan
Akreditasi UPTD Puskesmas ABC. Dengan adanya sistem dokumentasi yang baik dalam
suatu institusi/organisasi diharapkan fungsi-fungsi setiap personil maupun
bagian-bagian dari organisasi dapat berjalan sesuai dengan perencanaanbersama
dalam upaya mewujudkan kinerja yang optimal.
Dokumen yang dimaksud
dalam Akreditasi UPTD Puskesmas ABC secara garisbesar dibagi atas dua bagian
yaitu dokumen internal dan eksternal. Dokumen tersebut digunakan untuk
membangun dan membakukan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen pelayanan. Dokumen
internal tersebut berupa Kebijakan, Pedoman/Panduan, Standar operasional
prosedur (SPO) dan dokumen lain disusun berdasarkan peraturan perundangan dan pedoman-pedoman
(regulasi) eksternal yang berlaku.
Agar para pemangku
kepentingan Akreditasi UPTD Puskesmas ABC memilikiacuan dan memudahkan dalam
melakukan dokumentasi perlu disusun Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi UPTD
Puskesmas ABC.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Pedoman ini dimaksudkan agar
semua pemangkukepentingan memiliki acuan dalam melakukan standarisasi tata
naskah seluruh dokumen terkait akreditasi UPTD Puskesmas ABC.
2. Tujuan
a. Tersedianya pedoman bagi Kepala,
penanggungjawab dan pelaksana upaya kesehatan di UPTD Puskesmas ABC
dalammenyusun dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam standar akreditasi,
b. Tersedianya Pedoman bagi pendamping akreditasi
di Dinas Kesehatan Kabupatenuntuk melakukan pendampingan pada UPTD Puskesmas ABC,
c. Tersedianya pedoman bagi Surveior dalam
melakukanpenilaian akreditasi UPTD Puskesmas ABC,
1
d. Tersedianya pedoman penyusunan dokumen
untukpelatihan akreditasi UPTD Puskesmas ABC.
C. SASARAN
a. Pelatih akreditasi
b. Pendamping dan surveior
akreditasi UPTD Puskesmas ABC
c. Kepala UPTD
Puskesmas ABC, Penanggungjawab Mutu, pelaksana ,dan Tim Akreditasi UPTD Puskesmas ABC.
d. Pemerhati akreditasi UPTD Puskesmas ABC.
D. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor
144;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun2009 tetang Pelayanan Publik, Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun2009 tentang Tenaga Kesehatan;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
72Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
7. Permenkes
1538 tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementrian Kesehatan;
8. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 tahun
2012tentang Pedoman Penyusunan Standar OperasionalProsedur Administrasi
Pemerintahan;
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013tentang Pelayanan Kesehatan pada
Jaminan KesehatanNasional;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014tentang Klinik;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014tentang
Puskesmas;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun
2015tentang Komisi Akreditasi FKTP;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun
2015tentang Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama,Tempat Praktik Mandiri
Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
14. Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
15. Keputusan Bupati Banyumas tentang Rencana Strategis Pemerintah
Kabupaten Banyumas Tahun 2011-2016.
2
BAB II
DOKUMENTASI AKREDITASI UPTD PUSKESMAS ABC
A. Jenis Dokumen Berdasarkan
Sumber
1. Dokumen Internal
Sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraanpelayanan
upaya kesehatan perorangan, dan sistem penyelenggaraan upaya kesehatan
masyarakat yang berupa dokumen seperti surat keputusan, pedoman/panduan, SPO
(Standar Operasional Prosedur) serta Kerangka Acuan Program maupun Kerangka
Acuan Kegiatan perlu dibakukan berdasarkan sebagai dokumen internalyang ditetapkan oleh Kepala UPTD
Puskesmas ABC. Dokumen internal tersebut disusun dan ditetapkan dalam bentuk
dokumen yang harus disediakan oleh UPTD Puskesmas ABC untuk memenuhi standar
akreditasi.
2. Dokumen Eksternal
Dokumen eksternal yang berupa peraturan
perundangan danpedoman-pedoman yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah
Kabupaten, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan organisasi profesi, yang
merupakan acuan bagi UPTD Puskesmas ABC dalam menyelenggarakan administrasi
manajemen dan upaya kesehatan perorangan serta khusus bagi Puskesmas untuk penyelenggaraan
upaya kesehatan masyarakat.
Dokumen-dokumen eksternal sebaiknya ada di UPTD Puskesmas ABC
tersebut, sebagai dokumen yang
dikendalikan, meskipundokumen eksternal tersebut tidak merupakan persyaratan
dalam penilaian akreditasi.
B. Jenis Dokumen Akreditasi
1. Dokumen Induk
Dokumen asli dan telah
disahkan oleh Kepala UPTD Puskesmas ABC.
2. Dokumen terkendali
Dokumen yang didistribusikan kepada
sekretariat/ tiapunit/ pelaksana, terdaftar dalam Daftar Distribusi Dokumen Terkendali,
dan menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan dapat ditarik bila ada
perubahan (revisi).
Dokumen ini harus ada tanda/stempel “TERKENDALI”.
3. Dokumen tidak terkendali
Dokumen
yang didistribusikan untuk kebutuhan eksternalatau atas permintaan pihak di
luar UPTD Puskesmas ABC digunakan untuk keperluan insidentil, tidak dapat
digunakan sebagai acuandalam melaksanakan pekerjaan dan memiliki tanda/stempel “TIDAK
TERKENDALI”. Yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Penanggung jawab
Manajemen Mutu dan tercatat pada Daftar Distribusi Dokumen Tidak Terkendali.
3
4. Dokumen Kedaluwarsa
Dokumen
yang dinyatakan sudah tidak berlaku oleh karenatelah mengalami perubahan/revisi
sehingga tidak dapat lagimenjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan. Dokumen ini
harus ada tanda/stempel “KEDALUWARSA”. Dokumen
induk diidentifikasi dan dokumen sisanya dimusnahkan.
C. Jenis Dokumen yang Perlu Disediakan
Dokumen-dokumen yang perlu disediakan di UPTD PuskesmasABC
adalahsebagai berikut:
1. Penyelenggaraan
manajemen UPTD PuskesmasABC:
a. Kebijakan Kepala UPTD Puskesmas ABC,
b. Rencana Lima Tahunan UPTD PuskesmasABC,
c. Manual mutu,
d. Pedoman/panduan teknis yang terkait dengan
manajemen,
e. Standar operasional prosedur (SPO),
f. Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) UPTD Puskesmas ABC:
1) Rencana Usulan Kegiatan
(RUK), dan
2) Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
g. Kerangka Acuan Kegiatan.
2. Penyelenggaraan Upaya
Kesehatan Masyarakat (UKM):
a. Kebijakan Kepala UPTD PuskesmasABC,
b. Pedoman untuk masing-masing UKM (esensialmmaupun pengembangan),
c. Standar operasional prosedur (SPO),
d. Rencana Tahunan untuk masing-masing UKM,
e. Kerangka Acuan Kegiatan pada tiap-tiap UKM.
3. Penyelenggaraan Upaya
Kesehatan Perorangan (UKP)
a. Kebijakan tentang Pelayanan Klinis,
b. Pedoman Pelayanan Klinis,
c. Standar operasional prosedur (SPO) klinis,
d. Kerangka Acuan terkait dengan
Program/KegiatanPelayanan Klinis dan Peningkatan Mutu danKeselamatan Pasien.
Sebagai bukti pelaksanaan kegiatan dan pelayanan, UPTD PuskesmasABCperlu
menyiapkanrekam implementasi (bukti tertulis kegiatan yang dilaksanakan)
dan dokumen-dokumen pendukung lain, seperti foto copy ijazah, sertifikat
pelatihan, sertifikat kalibrasi, dan sebagainya.
4
BAB III
PENYUSUNAN DOKUMEN AKREDITASI
A. Tata Naskah
Untuk ketentuan tata naskah
UPTD Puskesmas ABC memberlakukan terhadap semua dokumen yang akan disusun dalam
akreditasi dengan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Permenkes 1538 tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
Kementrian Kesehatan, Adapun ketentuan yang dipergunakan oleh UPTD Puskesmas ABC
adalah sebagai berikut :
1. Pengertian
a. Tata Naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang
meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi
dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi
kedinasan.
b. Naskah Dinas adalah Informasi tertulis sebagai alat komunikasi
kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di UPTD
Puskesmas ABC.
c. Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan
redaksional, serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas.
d. Stempel/cap dinas adalah tanda identitas dari suatu jabatan atau
UPTD
e. Kop naskah dinas adalah kop surat yang menunjukan nama UPTD.
f. Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan.
g. Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari
pejabat ke pejabat atau pejabat dibawahnya.
h. Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh atasan kepada bawahan untuk
melakukan suatu tugas tertentu atas nama yang memberi mandat.
i. Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan
tanggungjawab yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas
sesuai dengan tugas dan kewenangan pada jabatannya.
j. Keputusan kepala UPTD adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan
produk hukum yang bersifat penetapan, individual, konkrit dan final.
k. Logo adalah gambar atau huruf sebagai identitas instansi.
l. Surat biasa adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan,
pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya.
5
m. Surat keterangan adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan,
pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya.
n. Surat izin adalah naskah dinas yang berisi persetujuan terhadap
suatu permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
o. Surat perintah tugas adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang
berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya.
p. Surat perintah perjalanan dinas adalah naskah dinas dari pejabat
yang berwenang kepada bawahan atau pejabat tertentu untuk melaksanakan
perjalanan dinas.
q. Surat undangan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang
berisi undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk
menghadiri suatu acara kedinasan.
r. Nota dinas adalah naskah dinas yang bersifat internal berisi
komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan dan dari
bawahan kepada atasan.
s. Lembar disposisi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang
berisi petunjuk tertulis kepada bawahan.
t. Surat pengantar adalah naskah dinas beisi jenis dan jumlah barang
yang berfungsi sebagai tanda terima.
u. Notulen adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi
catatan tertentu.
v. Daftar hadir adalah naskah dinas dari pejabat berwenang yang
berisi keterangan atas kehadiran seseorang.
2. Asas Naskah Dinas, terdiri atas :
Asas efisien dan efektif, Asas pembakuan,
Asas akuntabilitas, Asas keterkaitan, Asas kecepatan dan ketepatan, Asas
keamanan.
3. Prinsip Naskah dinas : ketelitian,
kejelasan, singkat dan padat, logis dan meyakinkan.
4. Penyelenggaraan naskah dinas :
pengelolaan surat masuk dan keluar, tingkat keamanan, kecepatan proses,
penggunaan kertas surat, pengetikan sarana administrasi dan komunikasi
perkantoran, warna dan kualitas kertas.
5. Kecepatan proses surat : kilat (batas
waktu 1 x 24 jam setelah surat diterima), segera (batas waktu 2 x 24 jam
setelah surat diterima), penting (batas waktu 3 x 24 jam setelah surat
diterima), dan biasa (batas waktu maksmum 5 hari kerja setelah surat diterima).
6
6. Pengetikan :
a. Bentuk
Huruf (fonts)
1)
Setiap tulisan naskah dinas
menggunakan bentuk hurufArial ukuran 12danspasi 1,5.
2)
Untuk tulisan cover judul
depan menggunakan bentuk huruf kapital Arial ukuran 22 bold spasi 1,5 dan logo puskesmas
yang berdiameter 5 cm.
b.
RuangTepi (Margin)
Demi keserasian dan kerapian (estetika)
dalam penyusunannaskah dinas, diatur supaya tidak seluruh permukaan kertas
digunakan secara penuh. Oleh karena itu, perlu ditetapkan batas antara tepi
kertas dan naskah, baik pada tepi atas, kanan, bawah, maupun pada tepi kiri sehinggaterdapat
ruang yang dibiarkan kosong. Penentuan ruang tepi
dilakukan berdasarkan ukuran yang terdapat
padaperalatan yang digunakan untuk membuat naskah dinas,yaitu:
1)
Ruang tepi atas :2,5cm dari tepi atas kertas;
2)
Ruang tepi bawah : 3 cm dari tepi bawah
kertas;
3)
Ruang tepi kiri : 3 cm dari tepi kiri kertas;
4)
Ruang tepi kanan : 2,5 cm dari tepi kanan kertas.
Catatan:
Dalam pelaksanaannya, penentuan ruang tepi
seperti tersebut di atas bersifat fleksibel, disesuaikan dengan banyak atau
tidaknya isi suatu naskah dinas.
7.
Format kepala naskah
Format
kepala naskah diperuntukkan terhadap dokumen surat keputusan saja, sedangkan
format kepala naskah Standar Operasional Prosedur (SPO) mengikuti aturan
pedoman penyusunan akreditasi UPTD Puskesmas ABC.
Catatan:
Dalam
pelaksanaannya, penggunaan format kepala naskah seperti tersebut di atas
bersifat fleksibel, sesuai keperluan dokumennya.
7
Untuk
contoh format kepala naskah yaitu kop surat keputusan UPTD Puskesmas ABC beserta cara pembuatan
isinya, susunannya adalah sebagai
berikut :
|
PEMERINTAH
KABUPATEN BANYUMAS. DINAS
KESEHATAN PUSKESMAS I CILONGOK. Jl.
Raya Cilongok – Ajibarang Telp (0281)656286 |
|
Keterangan pada kopsurat keputusan : kop surat
keputusan menggunakan spasi 1, garis bawah kop surat keputusan ukuran 21/4
pt, Pemerintah Kabupaten Banyumas menggunakan Tulisan Bookman Old Stlyle 14 dan
Dinas Kesehatan menggunakan Bookman Old Style16 denganbold/ditebalkan, Puskesmas
I CilongokBookman Old Stlyle 18dengan bold/ditebalkan, alamat dan kodepos ,Bookman
Old Stlye 12.
8. Penggunaan
kertas surat : kertas yang digunakan untuk naskah dinas adalah HVS 80 gram,
ukuran kertas untuk semua naskah dinas yang digunakan adalah Folio/ F4 (215 x
330 mm).
9.
Tinta yang digunakan untuk
penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua.
10. Metode
Penomoran
Metode penomoran dokumen
ditetapkan sebagai berikut:
a)
Pedoman menggunakan formasi :
PDM/CC/BB/XX/YY
Keterangan : PDM : Kode
Pedoman
CC : Nomor urut
BB : Jenis pedoman (Standar Admen ditulis ADM, UKM
ditulis UKM, UKP ditulis UKP)
XX :
Bulan
YY :
Tahun
b) Panduan
menggunakan formasi :PD/CC/BB/XX/YY
Keterangan
: PD : Kode Panduan
CC :
Nomor urut
BB : Jenis panduan (Standar
Admen ditulis ADM, UKM ditulis UKM, UKP ditulis UKP)
XX :
Bulan
YY :
Tahun
c) Surat
Keputusan (SK) menggunakan formasi : AA/XX/ SK.CC/BB/YY
AA :
Nomor urut sesuai klasifikasi Surat
XX : Menyatakan Bab dalam standar
Akreditasi
SK : Menyatakan Surat Keputusan
CC : menyatakan nomor urut SK
BB :
Bulan
YY :
Tahun
8
d) Standar
Operasional Prosedur (SPO) menggunakan formasi : SPO/AA/BB/XX/YY.
SPO : Standar Operasional Prosedur
AA :
Bab dalam standar Akreditasi
BB :
Jenis SPO (Standar Admen ditulis ADM, UKM ditulis UKM, UKP ditulis UKP)
XX :
Nomor urut
YY :
Tahun
e)
Dokumen Eksternal menggunakan
formasi : DE/XX/BB/YY/AA
DE : Dokumen Eksternal
XX : Bab dalam standar akreditasi
BB : Jenis Dokumen Eksternal (Standar Admen
ditulis ADM, UKM ditulis UKM, UKP ditulis UKP)
Keterangan
: Pemberlakuan surat keputusan maupun
standar operasional prosedur ditetapkan pada
tanggal 2 Mei 2016 sedangkan pedoman/
panduan internal, serta dokumen eksternal ditetapkan tanggal 1 April 2016.
B. Kebijakan
Kebijakan
adalah Peraturan/ Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala UPTD Puskesmas ABC
yang merupakan garis besar yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh
penanggung jawab maupun pelaksana. Berdasarkan kebijakan tersebut,
disusunpedoman/ panduan dan standar operasional prosedur (SPO) yang memberikan
kejelasan langkah-langkah dalam pelaksanaan kegiatan di UPTD PuskesmasABC. Penyusunan
Peraturan/Surat Keputusan tersebut harus didasarkan pada peraturan perundangan,
baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah,
Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Menteri dan pedoman pedoman teknis yang
berlaku seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam
Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Peraturan/
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas ABC dapat dituangkan dalam lampiran dari
peraturan/ keputusan tersebut. Format
Surat Keputusan disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang berlaku atau
dapat disusun sebagai berikut:
1. Pembukaan ditulis dengan huruf kapital:
a. Kebijakan : Keputusan
Kepala (sebutkannama Kepala UPTD Puskesmas ABC),
b. Nomor : ditulis sesuai sistem penomoran di
FKTP,
c. Judul
: ditulis judul Peraturan/Keputusan tentang
d. Dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa
e. Jabatan pembuat
keputusan ditulis simetris, diletakkandi tengah margin diakhiri dengan tanda
koma (,)
9
2. Konsideran, meliputi :
a. Menimbang:
1) Memuat uraian singkat tentang
pokok-pokokpikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan,
2) Huruf awal kata “menimbang” ditulis
denganhuruf kapital diakhiri dengan tanda baca titik dua( : ), dan diletakkan
di bagian kiri,
3) Konsideran menimbang diawali denganpenomoran
menggunakan huruf kecil dan dimulaidengan kata “bahwa” dengan “b” huruf kecil,
dan diakhiri dengan tanda baca (;).
b. Mengingat:
1) Memuat dasar kewenangan dan peraturanperundangan
yang memerintahkan pembuat Peraturan/Surat Keputusan tersebut,
2) Peraturan perundangan yang menjadi dasarhukum
adalah peraturan yang tingkatannyasederajat atau lebih tinggi,
3) Kata “mengingat”
diletakkan di bagian kiri sejajarkata menimbang,
4) Konsideran yang berupa peraturan
perundangandiurutkan sesuai dengan hirarki tata perundangandengan tahun yang
lebih awal disebut lebih dulu, diawali dengan nomor 1, 2, dst, dan diakhiri dengan
tanda baca (;).
3. Diktum:
a. Diktum “MEMUTUSKAN” ditulis simetris di
tengah,seluruhnya dengan huruf kapital;
b. Diktum Menetapkan dicantumkan setelah
katamemutuskan sejajar dengan kata menimbang dan mengingat, huruf awal kata
menetapkan ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca titik
dua ( : );
c. Nama keputusan sesuai dengan judul
keputusan(kepala), seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dandiakhiri dengan
tanda baca titik ( . ).
4. Batang Tubuh.
a. Batang
tubuh memuat semua substansi Peraturan/Surat Keputusan yang dirumuskan dalam
diktumdiktum,
misalnya:
Kesatu :
Kedua :
Dst.
10
b. Dicantumkan saat berlakunya Peraturan/SuratKeputusan,
perubahan, pembatalan, pencabutanketentuan, dan peraturan lainnya, dan
c. Materi kebijakan dapat dibuat sebagai
lampiranPeraturan/ Surat Keputusan, dan pada halaman terakhir ditandatangani
oleh pejabat yang menetapkan
Peraturan/Surat Keputusan.
5. Kaki:
Kaki Peraturan/Surat Keputusan merupakan bagian akhirsubstansi
yang memuat penanda tangan penerapan Peraturan/Surat Keputusan, pengundangan
peraturan/
keputusan yang terdiri dari:
a. tempat dan tanggal penetapan,
b. nama jabatan diakhiri dengan tanda koma (,),
c. tanda tangan pejabat, dan
d. nama lengkap pejabat yang menanda tangani.
6. Penandatanganan:
Peraturan/Surat Keputusan
Kepala UPTD Puskesmas ABC ditandatanganioleh Kepala UPTD Puskesmas ABC,
dituliskan nama tanpa gelar.
7. Lampiran Peraturan/Surat Keputusan:
a. Halaman
pertama harus dicantumkan nomor danJudul Peraturan/ Surat Keputusan,
b. Halaman terakhir harus ditandatangani oleh
Kepala UPTD Puskesmas ABC
Hal yang perlu diperhatikan untuk dokumen Peraturan / Surat
Keputusan yaitu:
1. Kebijakan yang telah ditetapkan Kepala UPTD
Puskesmas ABC tetap berlaku meskipun terjadi penggantian Kepala UPTD Puskesmas ABC
hingga adanya kebutuhan revisi atau pembatalan.
2. untuk format judul SK arial 12 di bold huruf besar
semua,sesuai contoh di atas , jarak antara garis dan judul enter 2x, paragraf
jarak antara menimbang dan mengingat menggunakan after 6 spasi 1,5, dan jarak
antara mengingat dan memutuskan enter 2x, memutuskan menggunakan huruf besar
semua, poin penetapan dalam memutuskan
dibuat dengan urutan: Kesatu, Kedua dan
seterusnya(dengan huruf kecil),
menimbang,mengingat,menetapkan (dengan huruf kecil), jarak antara tulisan ditetapkan
dan poin urutan penetapan enter 3x , ditetapkan dan pada tanggal dan kepala UPTD
puskesmas spasi 1, tulisan Kepala UPTD PuskesmasABC dan nama kepala puskesmas
enter 3x.
11
C. Manual Mutu
Manual mutu adalah dokumen yang memberi informasi yangkonsisten ke
dalam maupun ke luar tentang sistem manajemenmutu. Manual mutu disusun,
ditetapkan, dan dipelihara olehorganisasi. Manual mutu tersebut meliputi :
Kata Pengantar
I. Pendahuluan
A. Latar belakang
1. Profil Organisasi
2. Kebijakan Mutu
3. Proses Pelayanan (Proses Bisnis)
B. Ruang Lingkup
C. Tujuan
D. Landasan hukum dan acuan
E. Istilah dan definisi
II. Sistem Manajemen Mutu
dan Sistem Penyelenggaraan
Pelayanan:
A. Persyaratan umum
B. Pengendalian dokumen
C. Pengendalian rekaman
III. Tanggung Jawab
Manajemen:
A. Komitmen manajemen
B. Fokus pada sasaran/pasien
C. Kebijakan mutu
D. Perencanaan Sistem Manajemen Mutu danPencapaian Sasaran
Kinerja/Mutu
E. Tanggung jawab, wewenang dan komunikasi
F. Wakil Manajemen Mutu/Penanggung JawabManajemen Mutu
G. Komunikasi internal
IV. Tinjauan Manajemen:
A. Umum
B. Masukan Tinjauan Manajemen
C. Luaran tinjauan
V. Manajemen Sumber Daya:
A. Penyediaan sumber daya
B. Manajemen sumber daya manusia
C. Infrastruktur
D. Lingkungan kerja
12
VI. Penyelenggaraan
Pelayanan:
A. Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas:
1. Perencanaan Upaya Kesehatan Masyarakat, aksesdan pengukuran
kinerja
2. Proses yang berhubungan dengan sasaran:
a.
Penetapan persyaratan sasaran
b. Tinjauan
terhadap persyaratan sasaran
c.
Komunikasi dengan sasaran
3. Pembelian (jika ada)
4. Penyelenggaraan UKM:
a.
Pengendalian proses penyelenggaraanupaya
b. Validasi
proses penyelenggaraan upaya
c. Identifikasi
dan mampu telusur
d. Hak dan
kewajiban sasaran
e.
Pemeliharaan barang milik pelanggan (jikaada)
f. Manajemen
risiko dan keselamatan
5. Pengukuran, analisis, dan penyempurnaansasaran kinerja UKM:
a. Umum
b.
Pemantauan dan pengukuran:
1) Kepuasan
pelanggan
2) Audit
internal
3)
Pemantauan dan pengukuran proses
4)
Pemantauan dan pengukuran hasillayanan
c.
Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai
d. Analisis
data
e.
Peningkatan berkelanjutan
f. Tindakan
korektif
g. Tindakan
preventif
B.
Pelayanan klinis (Upaya Kesehatan Perseorangan):
1. Perencanaan Pelayanan Klinis
2. Proses yang berhubungan dengan pelanggan
3. Pembelian/pengadaan barang terkait denganpelayanan klinis:
a. Proses
pembelian
b.
Verifikasi barang yang dibeli
c. Kontrak
dengan pihak ketiga
4. Penyelenggaraan pelayanan klinis:
a.
Pengendalian proses pelayanan klinis
b. Validasi
proses pelayanan
c. Identifikasi
dan ketelusuran
13
d. Hak dan
kewajiban pasien
e.
Pemeliharaan barang milik pelanggan(spesimen, rekam medis, dsb)
f.
Manajemen risiko dan keselamatan pasien
5. Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis danKeselamatan Pasien:
a. Penilaian
indikator kinerja klinis
b.
Pengukuran pencapaian sasaran keselamatanpasien
c.
Pelaporan insiden keselamatan pasien
d. Analisis
dan tindak lanjut
e.
Penerapan manajemen risiko
6. Pengukuran, analisis, dan penyempurnaan:
1) Umum
2)
Pemantauan dan pengukuran:
a) Kepuasan
pelanggan
b) Audit
internal
c)
Pemantauan dan pengukuran proses,kinerja
d)
Pemantauan dan pengukuran hasil layanan
3)
Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai
4) Analisis
data
5)
Peningkatan berkelanjutan
6) Tindakan
korektif
7) Tindakan
preventif
VII. Penutup
Daftar Pustaka
C. Rencana Lima Tahunan
Puskesmas
Sejalan
dengan rencana strategis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, Puskesmas perlu
menyusun rencana kinerja lima tahunan dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan oleh Dinas
KesehatanKabupaten/Kota.
Rencana
lima tahunan tersebut harus sesuai dengan visi, misi,tugas pokok dan fungsi
Puskesmas bedasarkan pada analisiskebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan
sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal.
Dalam
menyusun rencana lima tahunan, Kepala Puskesmasbersama seluruh jajaran karyawan
yang bertugas di Puskesmas melakukan analisis situasi yang meliputi analisis
pencapaian kinerja, mencari faktor-faktor yang menjadi pendorong maupun penghambat
kinerja, sehingga dapat menyusun program kerja lima tahunan yang dijabatkan
dalam kegiatan dan rencana anggaran.
14
1. Sistematika Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas
Sistematika Rencana Kinerja
Lima Tahunan Puskesmasdapat disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Kata Pengantar
Bab I. Pendahuluan
A. Keadaan
Umum Puskesmas
B. Tujuan
penyusunan rencana lima tahunan
Bab II. Kendala dan Masalah
A. Identifikasi
keadaan dan masalah
a. Tim mempelajari kebijakan, RPJMN,
rencanastrategis Kementerian Kesehatan, DinasKesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota,
target kinerja lima tahunan yang harus dicapai oleh Puskesmas.
b. Tim
mengumpulkan data:
a) Data
umum
b) Data
wilayah
c) Data
penduduk sasaran
d) Data
cakupan
e) Data
sumber daya
c. Tim
melakukan analisis data
d. Alternatif
pemecahan masalah
B.
Penyusunan rencana
1)
Penetapan tujuan dan sasaran
2)
Penyusunan rencana
a)
Penetapan strategi pelaksanaan
b)
Penetapan kegiatan
c)
Pengorganisasian
d)
Perhitungan sumber daya yang diperlukan
C.
Penyusunan Rencana Pelaksanaan (Plan of Action)
1)
Penjadwalan
2)
Pengalokasian sumber daya
3)
Pelaksanaan kegiatan
4)
Penggerak pelaksanaan
D. Penyusunan
Pelengkap Dokumen
15
Bab III.Indikator dan standar kinerja untuk tiap jenispelayanan
dan upaya Puskesmas
Bab IV. Analisis Kinerja
A.
Pencapaian Kinerja untuk tiap jenis pelayanandan upaya Puskesmas
B. Analisis Kinerja: menganalisis faktor
pendukungdan penghambat pencapaian kinerja
Bab V. Rencana Pencapaian Kinerja Lima Tahun
A. Program Kerja dan kegiatan: berisi
programprogramkerja yang akan dilakukan yang meliputi antara lain:
1) Program
Kerja Pengembangan SDM,yang dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan,misalnya: pelatihan,
pengusulan penambahan SDM, seminar, workshop, dsb.
2) Program Kerja Pengembangan sarana,yang
dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan,misalnya: pemeliharaan sarana, pengadaan alat-alat
kesehatan, dsb.
3) Program Kerja Pengembangan Manajemen,dan seterusnya.
B. Rencana anggaran: yang
merupakan rencanabiaya untuk tiap-tiap program kerja dan kegiatankegiatanyang
direncanakan secara garis besar.
Bab VI. Pemantauan dan Penilaian
Bab VII. Penutup
2. Langkah-langkah Penyusunan Rencana Kinerja Lima Tahunan
Puskesmas:
Adapun tahapan penyusunan
rencana lima tahunan Puskesmas adalah sebagai berikut:
a.
Membentuk tim penyusunan rencana kinerja limatahun yang terdiri dari Kepala
Puskesmas bersamadengan penanggung jawab upaya Puskesmas dan Pelayanan Klinis.
b. Tim mempelajari RPJMN, rencana strategis
Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/Kota, target kinerja
lima tahunan yangharus dicapai oleh Puskesmas.
c. Tim mengumpulkan data pencapaian kinerja.
d. Tim melakukan analisis kinerja.
e. Tim menyusun pentahapan
pencapaian indikatorkinerja untuk tiap upaya Puskesmas denganpenjabaran
pencapaian untuk tiap tahun.
16
f. Tim
menyusun program kerja dan kegiatan yangakan dilakukan untuk mencapai target
pada tiap-tiapindikator kinerja.
g. Tim menyusun dokumen rencana kinerja lima
tahunanuntuk disahkan oleh Kepala Puskesmas.
h. Sosialisasi rencana pada seluruh jajaran Puskesmas.
3. Matriks Rencana Kinerja Lima Tahunan
Panduan dalam mengisi matriks
rencana kinerja lima tahunan:
a. Nomor: diisi dengan nomor urut.
b. Pelayanan/Upaya Puskesmas: diisi dengan
Pelayanan Klinis (Upaya Kesehatan Perseorangan), dan UpayaKesehatan Masyarakat
yang dilaksanakan di Puskesmas tersebut, misalnya Upaya KIA, Upaya KB, Upaya
PKM, dan seterusnya.
c. Indikator: diisi dengan
indikator-indikator yang menjadi tolok ukur kinerja Upaya/Pelayanan.
d. Standar: diisi dengan standar kinerja untuk tiap indikator.
e. Pencapaian: diisi dengan pencapaian kinerja tahun terakhir.
f. Target
pencapaian: diisi dengan target-target yang akan dicapai pada tiap tahap
tahunan.
g. Program Kerja: diisi dengan Program Kerja yang
akan dilakukan untuk mencapai target pada tiap tahunberdasarkan hasil analisis
kinerja, misalnya program kerja pengembangan SDM, program kerja peningkatan mutu,
program kerja pengembangan SDM, program kerja pengembangan sarana, dsb.
h. Kegiatan: merupakan rincian kegiatan untuk tiap
program yang direncanakan, misalnya untuk programpengembangan SDM, kegiatan
Pelatihan Perawat, Pelatihan Tenaga PKM, dan sebagainya.
i. Volume:
diisi dengan volume kegiatan yang direncanakan untuk tiap tahapan tahunan.
j. Harga Satuan: harga satuan untuk tiap kegiatan.
k.Perkiraan Biaya: diisi
dengan perkalian antara volumedengan harga satuan.
4. Penutup
Panduan ini disusun dengan
harapan akan membantuKepala Puskesmas dalam menyusun rencana kinerja lima tahunan,
yang kemudian diuraikan dalam rencana tahunandalam bentuk Rencana Usulan
Kegiatan dan Rencana Pencapaian Kegiatan.
17
D. Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) Tahunan
Perencanaan
adalah: suatu proses kegiatan secara urut yang harus dilakukan untuk mengatasi
permasalahan dalam rangkamencapai tujuan yang telah ditentukan dengan
memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara berhasil guna dan berdaya guna.
Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) diartikan sebagai
prosespenyusunan rencana kegiatan Puskesmas pada tahun yang akandatang,
dilakukan secara sistematis untuk mengatasi masalah atau sebagian masalah
kesehatan masyarakat diwilayah kerjanya.
Perencanaan
Puskesmas mencakup semua kegiatan upayaPuskesmas yang dilakukan di Puskesmas
baik dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) maupun
Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama, UKM baik esensial, maupun
pengembangan sebagai rencana Tahunan Puskesmas yang dibiayai oleh pemerintah,
baik pemerintah pusat maupun daerah serta sumber dana lain.
1. Mekanisme Perencanaan
Tingkat Puskesmas.
Langkah pertama dalam
mekanisme Perencanaan TingkatPuskesmas (PTP) adalah dengan menyusun Rencana
Usulan Kegiatan yang meliputi usulan mencakup seluruh kegiatan Puskesmas.
Penyusunan Rencana Usulan
Kegiatan (RUK)memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku, baiksecara global,
nasional maupun daerah sesuai dengan hasil kajian data dan informasi yang
tersedia di Puskesmas. Puskesmas perlu mempertimbangkan masukan dari masyarakat
melalui kajian maupun asupan dari lintas sektoral Puskesmas.
Rencana Usulan Kegiatan harus
dilengkapi usulanpembiayaan untuk kebutuhan rutin, sarana, prasaranadan
operasional Puskesmas. RUK yang disusun merupakan RUK tahun mendatang (H+1).
Penyusunan RUK tersebut
dilakukan pada bulan Januari
tahun berjalan (H) berdasarkan hasil kajian pencapaian kegiatan tahunsebelumnya
(H-1) dan diharapkan proses penyusunan RUKtelah selesai dilaksanakan di
Puskesmas pada akhir bulan
Januari tahun berjalan (H).
RUK kemudian dibahas di DinasKesehatan Kabupaten/ Kota selanjutnya terangkum
dalamusulan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota akan diajukan ke DPRD untuk
memperoleh persetujuan pembiayaan dandukungan politis.
Setelah mendapatkan
persetujuan, selanjutnya diserahkanke Puskesmas melalui Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.Berdasarkan alokasi biaya yang telah disetujui tersebut,secara
rinci RUK dijabarkan ke dalam rencana pelaksanaan
kegiatan (RPK). Penyusunan RPK
dilaksanakan pada bulanJanuari tahun berjalan dalam forum Lokakarya Mini
yangpertama.
2. Tahap Penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP).
a. Tahap persiapan.
Tahap ini mempersiapkan staf
Puskesmas yang terlibatdalam proses penyusunan RUK agar memperoleh kesamaan pandangan
dan pengetahuan untuk melaksanakan tahap-tahap perencanaan. Kepala Puskesmas membentuk
Tim Penyusun PTP yang anggotanya terdiri
dari staf Puskesmas.
b. Tahap analisis situasi.
Tahap ini dimaksudkan untuk
memperoleh informasimengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapi Puskesmas
melalui proses analisis terhadap data yangdikumpulkan tim yang telah ditunjuk
oleh KepalaPuskesmas. Data-data tersebut mencakup data umum, dan data khusus
(hasil penilaian kinerja Puskesmas).
3. Tahap penyusunan RUK.
Penyusunan RUK memperhatikan
hal-hal untukmempertahankan kegiatan yang sudah dicapai pada periode sebelumnya
dan memperhatikan program/ upaya yang masih bermasalah, menyusun rencana
kegiatan baruyang disesuaikan dengan kondisi kesehatan di wilayah tersebut dan
kemampuan Puskesmas.
Penyusunan RUK terdiri dua tahap, yaitu:
a. Analisis Masalah dan Kebutuhan Masyarakat.
Analisis masalah dan kebutuhan
masyarakat dilakukanmelalui kesepakatan Tim Penyusun PTP dan lintassektoral
Puskesmas melalui:
1)
Identifikasi
masalah dan kebutuhan masyarakatakan pelayanan kesehatan, melalui
analisiskesehatan masyarakat (community healthanalysis),
2) Menetapkan urutan
prioritas masalah,
3) Merumuskan masalah,
4) Mencari akar penyebab,
dapat mempergunakandiagram sebab akibat, pohon masalah, curahpendapat, dan alat
lain yang dapat digunakan.
b. Penyusunan RUK.
Penyusunan RUK meliputi Upaya
Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat
pertama, UKM esensial dan pengembanganyang meliputi :
1) Kegiatan tahun yang akan datang,
2) Kebutuhan sumber daya,
3) Rekapitulasi rencana usulan kegiatan.
4. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan.
Rencana Pelaksanaan Kegiatan
baik Upaya KesehatanMasyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat
pertama, UKM esensial dan pengembangansecara bersama-sama, terpadu dan
terintegrasi, dengan langkah-langkah:
a. Mempelajari alokasi kegiatan,
b. Membandingkan alokasi kegiatan yang disutujuidengan RUK,
c. Menyusun rancangan awal secara rinci,
d. Mengadakan lokakarya mini,
e. Membuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan.
Proses penyusunan Perencanaan
Tingkat Puskesmas dengan menggunakan format-format sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan
Manajemen Puskesmas yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal
Bina Upaya Kesehatan tahun 2012.
E. Pedoman/ Panduan
Pedoman/ panduan adalah:
kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah langkah-langkah yang harus
dilakukan. Pedoman merupakan dasar untuk menentukan dan melaksanakankegiatan.
Panduan adalah petunjuk dalam melakukan kegiatan,sehingga dapat diartikan
pedoman mengatur beberapa hal, sedangkan panduan hanya mengatur 1 (satu)
kegiatan. Pedoman/ panduan dapat diterapkan dengan baik dan benar melalui
penerapan SPO.
Mengingat sangat bervariasinya
bentuk dan isi pedoman/ panduan maka UPTD Puskesmas ABC menyusun/membuat
sistematika buku pedoman/ panduan sesuai kebutuhan.
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan untuk dokumen pedomanatau panduan yaitu:
1. Setiap
pedoman atau panduan harus dilengkapi denganperaturan atau keputusan Kepala UPTD
Puskesmas ABC untuk pemberlakuanpedoman/ panduan tersebut.
2. Peraturan Kepala UPTD
Puskesmas ABC tetap berlaku meskipun terjadi
penggantian Kepala UPTD Puskesmas ABC.
3. Setiap pedoman/ panduan sebaiknya dilakukan
evaluasiminimal setiap 2-3 tahun sekali.
4. Bila Kementerian Kesehatan telah menerbitkan
Pedoman/Panduan untuk suatu kegiatan/ pelayanan tertentu,maka UPTD Puskesmas ABC
dalam membuat pedoman/ panduan wajib mengacu pada pedoman/ panduan yang
diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
20
5. Format baku sistematika pedoman panduan yang
lazimdigunakan sebagai berikut:
a. Format Pedoman Pengorganisasian Unit Kerja
Kata pengantar
BAB I
Pendahuluan
BAB II
Gambaran Umum
BAB III
Visi, Misi, Falsafah, Nilai dan Tujuan
BAB IV
Struktur Organisasi
BAB V
Struktur Organisasi Unit Kerja
BAB VI
Uraian Jabatan
BAB VII
Tata Hubungan Kerja
BAB VIII
Pola Ketenagaan dan Kualifi kasi Personil
BAB IX
Kegiatan Orientasi
BAB X
Pertemuan/ Rapat
BAB XI
Pelaporan
1. Laporan
Harian
2. Laporan
Bulanan
3. Laporan
Tahunan
b. Format Pedoman Pelayanan Unit
Kerja
Kata pengantar
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan Pedoman
C. Sasaran Pedoman
D. Ruang Lingkup Pedoman
E. Batasan
Operasional
BAB II STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifi
kasi Sumber Daya Manusia
B.
Distribusi Ketenagaan
C. Jadwal
Kegiatan
BAB III STANDAR FASILITAS
A. Denah
Ruang
B. Standar
Fasilitas
BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN
A. Lingkup
Kegiatan
B. Metode
C. Langkah
Kegiatan
21
BAB V LOGISTIK
BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM
BAB VII KESELAMATAN KERJA
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU
BAB IX PENUTUP
c. Format Pedoman Penyusunan Akreditasi
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
Bab I Pendahuluan
A.
Latar Belakang
B.
Maksud dan Tujuan
C.
Sasaran
D.
Dasar Hukum
Bab
II Dokumentasi Akreditasi
A.
Jenis Dokumen Berdasarkan Sumber
B.
Jenis Dokumen Akreditasi
C.
Jenis Dokumen yang perlu di sediakan
Bab
III Penyusunan Dokumen Akreditasi
A.
Tata Naskah
B.
Kebijakan
C.
Manual Mutu
D.
Rencana Lima Tahunan
E.
Perencanaan Tingkat Puskesmas
F.
Pedoman/ panduan
G.
Penyusunan Kerangka Acuan
H.
SPO
I.
Rekam Implementasi
Bab
IV Penutup
Daftar
Pustaka
d. Format Panduan Pelayanan
BAB I DEFINISI
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA LAKSANA
BAB IV DOKUMENTASI
22
e. Format Pedoman Pengendalian dokumen
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Sasaran
D. Ruang Lingkup
BAB
II Penyusunan Dokumen
A. Identifikasi Penyusunan
B. Proses Penyusunan Dokumen
BAB
III Pengesahan dan Pemberlakuan Dokumen
A.
Alur Pengesahan
B.
Tabel Pengesahan
C.
Pemberlakuan Dokumen
BAB
IV Pencatatan, Penomoran, Sosialisasi, Distribusi, dan Penarikan Dokumen
A.
Pencatatan Dokumen
B.
Penomoran Dokumen
C.
Sosialisasi Dokumen
D.
Distribusi Dokumen
E.
Penarikan Dokumen
BAB
V Tata Cara Penyimpanan Dokumen
A.
Dokumen Asli
B.
Dokumen Foto Copy
BAB
VI Penataan, Pencarian Kembali, dan
Perubahan/ revisi Dokumen
A.
Penataan Dokumen
B.
Pencarian Kembali
C.
Perubahan/ revisi Dokumen
BAB
VII Penutup
Daftar
Pustaka
Sistematika
pedoman/panduan UPTD PuskesmasABC , dapatdibuat sesuai dengan materi atau isi
pedoman/panduan. Pedoman/ panduan yang harus dibuat adalah pedoman/panduan
minimal yang harus ada di UPTD Puskesmas ABC yang dipersyaratkan sebagai
regulasi yang diminta dalam elemen penilaian.
23
G. Penyusunan Kerangka Acuan Program/Kegiatan
Kerangka
acuan disusun untuk program atau kegiatan yang akandilakukan oleh UPTD
Puskesmas ABC. Program/kegiatan yang dibuat kerangka acuan adalah sesuai dengan
Standar Akreditasi, antara lain:
Program Pengembangan Sumber
Daya Manusia (SDM), Program Peningkatan Mutu Puskesmas Dan Keselamatan Pasien,
Program Pencegahan Bencana, Program Pencegahan Kebakaran, kegiatan pelatihan triase
gawat darurat dan sebagainya.
Dalam menyusun kerangka acuan
harus jelas tujuan dankegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam mencapai
tujuan. Tujuan dibedakan atas tujuan umum yang merupakan tujuan secara garis
besar dari keseluruhan program/kegiatan, dan
tujuan khusus yang merupakan
tujuan dari tiap-tiap kegiatan yang akan dilakukan. Dalam kerangka acuan harus
dijelaskan bagaimana cara melaksanakan kegiatan agar tujuan tercapai, dengan
penjadwalan yang jelas, dan evaluasi serta pelaporan.
Kerangka acuan dapat menggunakan
format yang diterapkan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas atau contoh Sistematika
Kerangka Acuan sebagai berikut:
a. Pendahuluan
Yang ditulis dalam pendahuluan
adalah hal-hal yang bersifat umum yang masih terkait dengan upaya/ kegiatan.
b. Latar belakang
Latar belakang adalah
merupakan justifikasi atau alasan mengapa program tersebut disusun. Sebaiknya
dilengkapi dengan data-data sehingga alasan diperlukan program tersebut dapat
lebih kuat.
c. Tujuan umum dan tujuan khusus
Tujuan ini adalah merupakan
tujuan Program/kegiatan.Tujuan umum adalah tujuan secara garis
besarnya,sedangkan tujuan khusus adalah tujuan secara rinci.
d. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan
Kegiatan pokok dan rincian
kegiatan adalah langkah-langkahkegiatan yang harus dilakukan sehingga
tercapainya tujuan Program/kegiatan. Oleh karena itu antara tujuan dankegiatan
harus berkaitan dan sejalan.
e. Cara melaksanakan kegiatan
Cara melaksanakan kegiatan
adalah metode untukmelaksanakan kegiatan pokok dan rincian kegiatan.Metode
tersebut bisa antara lain dengan membentuk Tim, melakukan rapat, melakukan
audit, dan lain-lain.
f. Sasaran
Sasaran program adalah target
pertahun yang spesifik danterukur untuk mencapai tujuan-tujuan upaya/ kegiatan.
Sasaran Program/ kegiatan
menunjukkan hasil antara yang diperlukan untuk merealisir tujuan tertentu.
Penyusunan sasaran program perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Sasaran yang baik harus
memenuhi “SMART” yaitu:
1)
Specific: sasaran harus menggambarkan
hasil spesifik yang diinginkan, bukan cara pencapaiannya. Sasaran harus
memberikan arah dan tolok ukur yang jelassehingga dapat dijadikan landasan
untuk penyusunan strategi dan kegiatan yang spesifik.
2) Measurable: sasaran harus
terukur dan dapatdipergunakan untuk memastikan apa dan kapanpencapaiannya. Akuntabilitas
harus ditanamkan ke dalam proses perencanaan. Oleh karenanya metodologi untuk
mengukur pencapaian sasaran (keberhasilan upaya/ kegiatan) harus ditetapkan
sebelum kegiatan yang terkait dengan sasaran tersebut dilaksanakan.
3) Agressive
but Attainable: apabila sasaran harus dijadikan standar keberhasilan,
maka sasaran harusmenantang, namun tidak boleh mengandung target yang tidak
layak.
4) Result oriented: sedapat mungkin
sasaran harusmenspesifikkan hasil yang ingin dicapai. Misalnya:mengurangi
komplain masyarakat terhadap pelayanan
rawat inap sebesar 50%.
5) Time bound: sasaran sebaiknya
dapat dicapai dalamwaktu yang relatif pendek, mulai dari beberapa minggu sampai
beberapa bulan (sebaiknya kurangdari 1 tahun). Kalau ada Program/kegiatan 5
(lima) tahun dibuat sasaran antara. Sasaran akan lebih mudah dikelola dan dapat
lebih serasi dengan proses anggaran apabila dibuat sesuai dengan batas-batas tahun
anggaran di Puskesmas.
g. Jadwal pelaksanaan
kegiatan
Jadwal adalah merupakan
perencanaan waktu untuk tiap-tiap rincian kegiatan yang akan dilaksanakan, yang
digambarkan dalam bentuk bagan.
h. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
Yang dimaksud dengan evaluasi pelaksanaan
kegiatanadalah evaluasi pelaksanaan kegiatan terhadap jadwalyang direncanakan.
Jadwal tersebut akan dievaluasi setiap berapa bulan sekali (kurun waktu
tertentu), sehingga apabila dari evaluasi diketahui ada pergeseran jadwal atau
penyimpangan jadwal, maka dapat segera diperbaiki sehingga tidak mengganggu
Program/ kegiatan secara keseluruhan. Karena itu yang ditulis dalam kerangka
acuan adalah kapan (setiap kurun waktu berapa lama) evaluasi pelaksanaan
kegiatan dilakukan dan siapa yang melakukan. Yang dimaksud dengan pelaporannya
adalah bagaimana membuat laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan
kapan laporan tersebut harus dibuat.
25
Jadi yang harus ditulis di
dalam kerangka acuan adalah cara bagaimana membuat laporan evaluasi dan kapan
laporan tersebut harus dibuat dan ditujukan kepada siapa.
i. Pencatatan, Pelaporan dan
Evaluasi Kegiatan
Pencatatan adalah catatan
kegiatan dan yang ditulis dalamkerangka acuan adalah bagaimana melakukan
pencatatankegiatan atau membuat dokumentasi kegiatan. Pelaporan adalah bagaimana
membuat laporan program dan kapan laporan harus diserahkan dan kepada siapa
saja laporan tersebut harus diserahkan. Evaluasi kegiatan adalah evaluasi
pelaksanaan Program/ kegiatan secara menyeluruh. Jadi yang ditulis di dalam kerangka
acuan, bagaimana melakukan evaluasi dan kapanevaluasi harus dilakukan.Jika
diperlukan, dapat ditambahkan butir-butir lain sesuai kebutuhan, tetapi tidak
diperbolehkan mengurangi, misalnya rencana pembiayaan dan anggaran
H. Standar operasional prosedur (SPO)
Terdapat sejumlah pengertian
istilah prosedur, diantaranya:
1. Standar
Operasional Prosedur (SPO) adalah serangkaianinstruksi tertulis yang dibakukan
mengenai berbagai prosespenyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan
harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan
(Permenpan No. 035 tahun
2012).
2. Instruksi
kerja adalah petunjuk kerja terdokumentasiyang dibuat secara rinci, spesifik
dan bersifat instruktif,yang dipergunakan oleh pekerja sebagai acuan dalam melaksanakan
suatu pekerjaan spesifik agar dapat mencapai hasil kerja sesuai persyaratan
yang telahditetapkan (Susilo, 2003).
3. Langkah di dalam penyusunan instruksi kerja,
sama denganpenyusunan prosedur, namun ada perbedaan, instruksikerja adalah
suatu proses yang melibatkan satu bagian/ unit/ profesi, sedangkan prosedur
adalah suatu proses
yang melibat lebih dari satu
bagian/ unit/ profesi. Prinsip dalam penyusunan prosedur dan instruksi kerja
adalah kerjakan yang ditulis, tulis yang dikerjakan, buktikan dan tindak-lanjut,
serta dapat ditelusur hasilnya.
4. Istilah
Standar Prosedur Operasional (SPO) digunakandi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UUNomor 44
Tahun 2009, tentang Rumah Sakit.
5. Beberapa Istilah Prosedur yang sering digunakan yaitu:
a. Prosedur yang telah ditetapkan disingkat Protap,
b. Prosedur untuk panduan kerja (prosedur kerja,disingkat PK),
c. Prosedur untuk melakukan tindakan,
d. Prosedur penatalaksanaan,
e. Petunjuk pelaksanaan disingkat Juklak,
26
f. Petunjuk pelaksanaan secara teknis, disingkat Juknis,
g.Prosedur
untuk melakukan tindakan klinis: protokolklinis, Algoritma/Clinical Pathway.
Karena beraneka ragamnya istilah
tentang prosedur dan untuk menghindari salah tafsir serta dalam rangka menyeragamkan
istilah maka dalam pedoman penyusunandokumen ini digunakan istilah “ Standar
Operasional Prosedur “ (SPO) sebagaimana yang tercantum dalamPermenpan
Nomor 35 tahun 2012.
Prosedur yang dimaksud dalam
Istilah “Standar Operasional Prosedur (SPO)“ bersifat institusi
maupunperorangan sebagai profesi sehingga dianggap lebihtepat karena prosedur
yang dimaksud dalam pedomanpenyusunan dokumen akreditasi UPTD Puskesmas ABC ini
adalah prosedur
yang bersifat institusi maupun
perorangan sebagai profesi, sementara istilah “ Standar Prosedur Operasional
“(SPO) yang dipergunakan dalam undang-undang PraktikKedokteran maupun dalam
undang-undang Kesehatanlebih bersifat perorangan sebagai profesi.
6. Tujuan Penyusunan SPO
Agar berbagai proses kerja rutin
terlaksana dengan efisien,efektif, konsisten/ seragam dan aman, dalam rangka meningkatkan
mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku.
7. Manfaat SPO
a. Memenuhi persyaratan
standar pelayanan Puskesmas
b. Mendokumentasi langkah-langkah kegiatan
c. Memastikan staf Puskesmas
memahami bagaimanamelaksanakan pekerjaannya.
Contoh:
SPO Pemberian informasi, SPO
Pemasangan infus, SPOPemindahan pasien dari tempat tidur ke kereta dorong.
8. Format SPO
a. Jika
sudah terdapat Format baku SPO berdasarkanPeraturan Daerah (Perda)
masing-masing, makaFormat SPO dapat disesuaikan dengan Perda tersebut.
b. Jika
belum terdapat Format Baku SPO berdasarkanPerda, maka SPO dapat dibuat mengacu
PermenpanNo. 35/2012 atau pada contoh format SPO yang ada dalam buku Pedoman
Penyusunan Dokumen ini.
c.
Prinsipnya adalah “Format” SPO yang digunakandalam satu institusi harus “
SERAGAM’
27
d. Contoh
yang dapat digunakan di luar format SPOPermenpan terlampir dalam Pedoman
Penyusunan Dokumen Akreditasi UPTD Puskesmas ABC ini.
e. Format merupakan format minimal, oleh karenaitu
format ini dapat diberi tambahan materi/kolommisalnya, nama penyusun SPO, unit
yang memeriksa
SPO. Untuk SPOtindakan agar
memudahkan di dalammelihat langkah-langkahnya dengan bagan alir,persiapan alat
dan bahan dan lain- lain, namun ti dak boleh mengurangi item-item yang ada di SPO.
Format SPO sebagai berikut:
1) Contoh Kop/heading SPO
a) Puskesmas:
Logo Kabupaten |
JUDUL SPO |
Lambang Puskesmas |
|
SPO |
No. Dokumen : |
||
No. Revisi : |
|||
Tanggal Terbit : |
|||
Halaman : |
|||
Nama Puskesmas........ |
|
Nama dan gelar Kepala Nip.................................. |
b)Jika SPO
disusun lebih dari satu halaman, pada halaman kedua dan seterusnya SPO dibuat
tanpamenyertakan kop/heading.
2) Contoh Komponen SPO
1. Pengertian |
|
2. Tujuan |
|
3. Kebijakan |
|
4. Referensi |
|
5. Prosedur/ Langkah- langkah |
|
6. Diagram Alir (jika dibutuhkan) |
|
7. Unit terkait |
|
28
9. Format SPO (Standar Operasional Prosedur) yang
dibakukan oleh UPTD Puskesmas ABC adalah dengan contoh sebagai berikut :
Logo Kabupaten Banyumas |
JUDUL SPO |
|
|||||||||
SPO |
No. Dokumen : |
||||||||||
No. Revisi : |
|||||||||||
Tanggal Terbit: |
|||||||||||
Halaman : |
|||||||||||
Puskesmas ABC |
|
Nama Kepala Puskesmas NIP................................. |
|||||||||
1. Pengertian |
|
||||||||||
2. Tujuan |
|
||||||||||
3. Kebijakan |
|
||||||||||
4. Referensi |
|
||||||||||
5. Prosedur |
|
||||||||||
6. Diagram Alir (bila perlu) |
|
||||||||||
7. Unit terkait |
|
||||||||||
8.Rekaman Historis Perubahan |
|
·
Penjelasan :
a. Penulisan SPO harus tetap di dalam kotak adalah : nama puskesmas
dan logo, judul SPO, nomor dokumen, tanggal terbit dan tanda tangan kepala puskesmas
b. Logo kabupaten dan lambang puskesmas baik surat keputusan maupun SPO
berdiameter 2 cm.
c. Tulisan judulSPO arial 12 bold,spasi judul 1,5 cm, panjang kotak 7
cm
d. Kotak logo kabupaten lebar 3,5
cm, logo puskesmas lebar5 cm
e. Nomer dokumen, nomer revisi, tanggal terbit, halaman spasi 1,5 lebar 6 cm,arial 12 cm.
f. TulisanSPOarial 12 bold, lebar kotak 1cm.
29
g. Penulisan Puskesmas ABC lebar 3,5 cm,panjang enter 2 kali,
penulisannya arial 12 (center)
h. Penulisan Kepala Puskesmas arial 12, dan penulisan NIParial 12.
i. Kop SPO dan komponen SPO formatnya jadi satu, untuk garis tengah
di komponen SPO sejajar dengan garis kanan kop logo kabupaten.
j. Untuk pengertian, tujuan, kebijakan, referensi,prosedur, diagram
alir (bila perlu), unit terkait,rekaman historis perubahan, lebar kotak
menyesuaikan isi materi.
f. Petunjuk Pengisian SPO
1) Logo:
a) bagi
Puskesmas, logo yang dipakai adalahlogo Pemerintah kabupaten/kota, dan lambang Puskesmas.
2) Kotak Kop/Heading diisi sebagai berikut:
a) Heading hanya dicetak halaman pertama.
b) Kotak Kop kanan kiri diberi Logo pemerintah
daerah,dan lambang Puskesmas.
. c) Kotak Judul diberi
Judul /nama SPO sesuaiproses kerjanya.
d) Nomor Dokumen: diisi sesuai denganketentuan
penomeran yang berlaku di UPTD PuskesmasABC.
e) No.
Revisi: diisi dengan status revisi, dapatmenggunakan huruf. Contoh: dokumen
barudiberi huruf A, dokumen revisi pertama diberi huruf B dan seterusnya.
Tetapi dapat juga dengan angka, misalnya untuk dokumen baru dapat diberi nomor
0, sedangkan dokumen revisi pertama diberi nomor 1, danseterusnya.
f) Tanggal terbit: diberi tanggal sesuai
tanggalterbitnya atau tanggal diberlakukannya SPOtersebut.
g) Halaman:
diisi nomor halaman denganmencantumkan juga total halaman untukSPO tersebut
(misal 1/5). Namun, di tiaphalaman selanjutnya dibuat footer misalnyapada
halaman kedua: 2/5, halaman terakhir:5/5.
h) Ditetapkan Kepala UPTD Puskesmas: diberi
tandatanganKepala UPTD dan nama dan gelarnya serta Nomer Induk Pegawai (NIP).
3) Isi SPO
Isi dari SPO setidaknya adalah
sebagai berikut:
a)
Pengertian: diisi definisi judul SPO, danberisi penjelasan dan atau definisi
tentang istilah yang mungkin sulit dipahami atau menyebabkan salah pengertian/ menimbulkan
multi persepsi.
30
b)Tujuan:
berisi tujuan pelaksanaan SPOsecara spesifik. Kata kunci: “ Sebagai
acuanpenerapan langkah-langkah untuk ……”.
c) Kebijakan: berisi kebijakan Kepala
UPTD Puskesmas ABCyang menjadi dasar dibuatnya SPO tersebut, misalnya untuk SPO
imunisasi pada bayi,pada kebijakan dituliskan: Keputusan Kepala Puskesmas ABCNo
005/2014 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu
dan Anak.
d) Referensi: berisi dokumen eksternal
sebagaiacuan penyusunan SPO, bisa berbentuk buku, peraturan perundang-undangan,
ataupun bentuk lain sebagai bahan pustaka.
e) Prosedur: bagian inimerupakan
bagian utama yang menguraikan langkah-langkah kegiatan untukmenyelesaikan
proses kerja tertentu.
f) Diagram Alir/ bagan alir (Flow Chart):
Di dalam penyusunan prosedur
maupuninstruksi kerja sebaiknya dalam langkah-langkah kegiatan dilengkapi
dengan diagram alir/ bagan alir untuk memudahkan dalam pemahaman
langkah-langkahnya. Adapun bagan alir secara garis besar dibagi menjadidua macam,
yaitu diagram alir makro dan diagram alir mikro.
(1) Diagram
alir makro, menunjukkankegiatan-kegiatan secara garis besar dari proses yang
ingin kita tingkatkan,hanya mengenal satu simbol, yaitu
simbol
balok:
(2) Diagram alir mikro, menunjukkanrincian
kegiatan-kegiatan dari tiap tahapan diagram makro, bentuk simbol sebagai
berikut:
o Akhir
kegiatan:
o Simbol
Keputusan:
Tidak
o Dokumen :
o Arsip :
31
g)
Unit terkait: berisi unit-unit yang terkait dan atau prosedur terkait dalam
proses kerja tersebut.
h)
Rekaman Historis Perubahan : berisi rekaman tentang isi perubahan SPO yang akan diubah serta
tanggal pemberlakuan.
g. Syarat
penyusunan SPO:
1) Perlu
ditekankan bahwa SPOharus ditulis olehmereka yang melakukan pekerjaan tersebutatau
oleh unit kerja tersebut. Tim atau panitiayang ditunjuk oleh Kepala UPTD PuskesmasABChanya
untuk menanggapi dan mengkoreksi SPOtersebut. Hal tersebut sangatlah penting,
karena komitmen terhadap pelaksanaan SPO hanya diperoleh dengan adanya
keterlibatan personel/ unit kerja dalam penyusunan SPO.
2) SPO
harus merupakan flow charting dari suatukegiatan. Pelaksana atau unit
kerja agar mencatat proses kegiatan dan membuat alurnya kemudian Tim Mutu
diminta memberikan tanggapan.
3) Di dalam SPO harus dapat dikenali dengan
jelassiapa melakukan apa, dimana, kapan, dan mengapa.
4) SPO jangan menggunakan kalimat majemuk.Subjek,
predikat dan objek SPO harus jelas.
5) SPO harus menggunakan kalimat
perintah/instruksi bagi pelaksana dengan bahasa yang dikenal pemakai.
6) SPO harus jelas, ringkas, dan mudah
dilaksanakan.Untuk SPO pelayanan pasien maka harus memperhatikan aspek
keselamatan, keamanandan kenyamanan pasien. Untuk SPO profesi harus mengacu kepada
standar profesi, standar pelayanan, mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (IPTEK) kesehatan, dan memperhatikan aspek keselamatan pasien.
h. Evaluasi SPO
Evaluasi SPO dilakukan terhadap isi maupun penerapanSPO.
1)
Evaluasi
penerapan/ kepatuhan terhadapSPO dapat dilakukan dengan menilai tingkat kepatuhan
terhadap langkah-langkah dalamSPO. Untuk evaluasi ini dapat dilakukandengan
menggunakan daftar tilik/check list:
a)
Daftar tilik
adalah daftar urutan kerja (actions) yang dikerjakan secarakonsisten, diikuti
dalam pelaksanaan suatu rangkaian kegiatan, untuk diingat,dikerjakan, dan
diberi tanda (checkmark).
b)
Daftar tilik
merupakan bagian dari sistem manajemen mutu untuk mendukungstandarisasi suatu
proses pelayanan.
32
c) Daftar tilik tidak
dapat digunakan untuk SPO yang kompleks.
d) Daftar tilik digunakan
untuk mendukung, mempermudah pelaksanaan dan memonitor SPO, bukan untuk menggantikan
SPO itu sendiri.
e) Langkah-langkah menyusun daftar tilik:
Langkah awal menyusun daftar tilikdengan
melakukan Identifikasi prosedur yang membutuhkan daftar tilik untuk mempermudah
pelaksanaan danmonitoringnya.
(1)
Gambarkan fl ow-chart dariprosedur tersebut,
(2) Buat daftar
kerja yang harusdilakukan,
(3) Susun
urutan kerja yang harusdilakukan,
(4)
Masukkan dalam daftar tilik sesuaidengan format tertentu,
(5) Lakukan
uji-coba,
(6) Lakukan
perbaikan daftar tilik,
(7)
Standarisasi daftar tilik.
f) Daftar tilik untuk mengecek kepatuhanterhadap
SPO dalam langkah-langkah kegiatan, dengan rumus sebagai berikut.
Compliance rate (CR) = Σ Ya x 100 %
Σ Ya+Tidak
2) Evaluasi isi SPO
a) Evaluasi SPO dilaksanakan sesuaikebutuhan dan minimal dua
tahun
sekali yang dilakukan oleh masingmasing unit kerja.
b) Hasil evaluasi: SPO masih tetap bisadipergunakan, atau SPO
tersebut perlu
diperbaiki/direvisi.
Perbaikan/revisiisi SPO bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya.
c) Perbaikan/ revisi perlu dilakukan bila:
• Alur SPO sudah tidak sesuai dengankeadaan yang ada,
• Adanya perkembangan Ilmu dan Teknologi (IPTEK) pelayanan kesehatan,
• Adanya perubahan organisasi ataukebijakan baru,
• Adanya perubahan fasilititas.
d)
Peraturan Kepala Puskesmas ABCtetap berlakumeskipun terjadi penggantian Kepala Puskesmas
ABC.
H. Rekam implementasi
1. Rekam implementasi adalah: dokumen yang
menjadi bukti obyektif dari kegiatan yang dilakukan atau hasil yang
dicapaidi dalam kegiatan UPTD Puskesmas ABC dalam melaksanakanregulasi internal
atau kegiatan yang direncanakan.
2. Catatan/ rekam
implementasi sebagai bukti pelaksanaankegiatan juga harus dikendallikan.
Organisasi harus menetapkan SPO terdokumentasi untuk mendefinisikan pengendalian
yang diperlukan untuk identifikasi, penyimpanan, perlindungan, pengambilan,
lama simpan dan permusnahan. Catatan/ rekam implementasi harusdapat terbaca,
segera dapat teridentifi kasi dan dapat diakses kembali.
BAB IV
PENUTUP
Pada prinsipnya dokumen akreditasi adalah “TULIS YANGDIKERJAKAN
DAN KERJAKAN YANG DITULIS, BISA DIBUKTIKAN SERTADAPAT DITELUSURI DENGAN
BUKTINYA”. Namun pada penerapannya tidaklah semudah itu. Penyusunan kebijakan,
pedoman/ panduan,standar operasional prosedur dan program selain
diperlukankomitmen Kepala UPTD PuskesmasABC, juga diperlukan staf yangmampu dan
mau menyusun dokumen akreditasi tersebut.
Dengantersusunnya Buku Panduan Penyusunan Dokumen Akreditasi UPTD
Puskesmas ABCdiharapkan dapat membantu UPTD PuskesmasABC dan
fasilitatorpendamping akreditasi dalam menyusun dokumen-dokumen
yangdipersyaratkan oleh standar akreditasi.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Pedoman
Perencanaan Tingkat Puskesmas, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat
Departemen Kesehatan RI 2006;
2. Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Dasar Tahun 2015.
Mengesahkan,
Kepala Puskesmas I Cilongok
Dr Novita
NIP:................
36
No comments:
Post a Comment