PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS

 

 

PEDOMAN PENYUSUNAN

DOKUMEN AKREDITASI

PUSKESMAS ABC

 

No Dokumen:................

Tanggal Terbit:...............

No Revisi:.....................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DINAS KESEHATAN

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS

TAHUN 2016

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karenaatas rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan PedomanPenyusunan Dokumen Akreditasi UPTD Puskesmas ABC. Buku ini kami susun sebagai salah satu upaya untuk memberikan acuan dan kemudahan dalam pelaksanaan persiapan akreditasi baik oleh pendamping maupun pelaksana akreditasi UPTD Puskesmas ABC.

Akreditasi mempersyaratkan adanya pembuktian pelaksanaanseluruh kegiatan pelayanan melalui dokumentasi dan penelusuran, karena pada prinsip akreditasi, seluruh kegiatan harus tertulis dan apa yang tertulis harus dikerjakan dengan sesuai. Buku ini berisi acuan yang dapat digunakan dalam menyusun dokumen akreditasi UPTD Puskesmas ABC.

Pada kesempatan ini perkenankan saya  untuk     menyampaikanucapan terima  kasih dan apresiasi kepada semua karyawan  yang  telah terlibat dalam prosespenyusunan PedomanPenyusunan Dokumen Akreditasi      di     UPTD Puskesmas ABC.

Semoga dengan digunakannya buku ini dapat mempermudah karyawan dalam menyiapkan dokumen akreditasi UPTD Puskesmas ABC.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ii

DAFTAR ISI

 

Halaman

 

HALAMAN JUDUL..................................................................................................          i

KATA PENGANTAR ..............................................................................................  ii

DAFTAR ISI ...........................................................................................................          iii

Bab I. Pendahuluan ............................................................................................... 1

A. Latar Belakang .......................................................................................         1

B. Maksud dan Tujuan ................................................................................     1

C. Sasaran ..................................................................................................          2

D. Dasar Hukum .........................................................................................       2

Bab II. Dokumentasi Akreditasi UPTD Puskesmas ABC...............................    3

A. Jenis Dokumen Berdasarkan Sumber ...................................................  3

B. Jenis Dokumen Akreditasi FKTP............................................................     3

C. Jenis Dokumen yang Perlu Disediakan .................................................    4

Bab III. Penyusunan Dokumen Akreditasi UPTD Puskemas ABC..................      5

          A. Tata Naskah..........................................................................................          5

B. Kebijakan ............................................................................................... 9

  C. Manual Mutu ..........................................................................................      12

D. Rencana Lima Tahunan UPTD PuskesmasABC........................... 14

E. Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP)

Tahunan .................................................................................................          18

F. Pedoman/ Panduan ...............................................................................      20

G. Penyusunan Kerangka Acuan Program/

Kegiatan ............................................................................................... 22

  H. Standar Operasional Prosedur (SPO) ...................................................  26

  I. Rekam Implementasi ............................................................................         34

Bab IV. Penutup ....................................................................................................          35

Daftar Pustaka.......................................................................................................          36

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

iii

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. LATAR BELAKANG

        Salah satu unsur penting dan sangat vital yang menentukankeberhasilan akreditasi UPTD Puskesmas ABC adalah bagaimana mengatursistem pedokumentasian dokumen.

        Pengaturan sistem dokumentasi dalam satu dalam proses implementasi akreditasi UPTD Puskesmas ABC dianggap penting karena dokumen merupakan acuan kerja, bukti pelaksanaan dan penerapan kebijakan, program dan kegiatan, serta bagian dari salah satu persyaratan Akreditasi UPTD Puskesmas ABC. Dengan adanya sistem dokumentasi yang baik dalam suatu institusi/organisasi diharapkan fungsi-fungsi setiap personil maupun bagian-bagian dari organisasi dapat berjalan sesuai dengan perencanaanbersama dalam upaya mewujudkan kinerja yang optimal.

        Dokumen yang dimaksud dalam Akreditasi UPTD Puskesmas ABC secara garisbesar dibagi atas dua bagian yaitu dokumen internal dan eksternal. Dokumen tersebut digunakan untuk membangun dan membakukan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen pelayanan. Dokumen internal tersebut berupa Kebijakan, Pedoman/Panduan, Standar operasional prosedur (SPO) dan dokumen lain disusun berdasarkan peraturan perundangan dan pedoman-pedoman (regulasi) eksternal yang berlaku.

        Agar para pemangku kepentingan Akreditasi UPTD Puskesmas ABC memilikiacuan dan memudahkan dalam melakukan dokumentasi perlu disusun Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi UPTD Puskesmas ABC.

 

B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud

Pedoman ini dimaksudkan agar semua pemangkukepentingan memiliki acuan dalam melakukan standarisasi tata naskah seluruh dokumen terkait akreditasi UPTD Puskesmas ABC.

2. Tujuan

a. Tersedianya pedoman bagi Kepala, penanggungjawab dan pelaksana upaya kesehatan di UPTD Puskesmas ABC dalammenyusun dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam standar akreditasi,

b. Tersedianya Pedoman bagi pendamping akreditasi di Dinas Kesehatan Kabupatenuntuk melakukan pendampingan pada UPTD Puskesmas ABC,

c. Tersedianya pedoman bagi Surveior dalam melakukanpenilaian akreditasi UPTD Puskesmas ABC,

1

d. Tersedianya pedoman penyusunan dokumen untukpelatihan akreditasi UPTD Puskesmas ABC.

C. SASARAN

a. Pelatih akreditasi

b. Pendamping dan surveior akreditasi UPTD Puskesmas ABC

c. Kepala UPTD Puskesmas ABC, Penanggungjawab Mutu, pelaksana ,dan  Tim Akreditasi UPTD Puskesmas ABC.

d. Pemerhati akreditasi UPTD Puskesmas ABC.

D. DASAR HUKUM

1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116;

2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 144;

3.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun2009 tetang Pelayanan Publik, Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112;

4.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun2009 tentang Tenaga Kesehatan;

5.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah;

6.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;

7. Permenkes 1538 tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementrian Kesehatan;

8.   Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 tahun 2012tentang Pedoman Penyusunan Standar OperasionalProsedur Administrasi Pemerintahan;

9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan KesehatanNasional;

10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014tentang Klinik;

11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014tentang Puskesmas;

12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2015tentang Komisi Akreditasi FKTP;

13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015tentang Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama,Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

14.  Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;

15.  Keputusan Bupati Banyumas tentang Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2011-2016.

2

BAB II

DOKUMENTASI AKREDITASI UPTD PUSKESMAS ABC

 

A. Jenis Dokumen Berdasarkan Sumber

1. Dokumen Internal

        Sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraanpelayanan upaya kesehatan perorangan, dan sistem penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat yang berupa dokumen seperti surat keputusan, pedoman/panduan, SPO (Standar Operasional Prosedur) serta Kerangka Acuan Program maupun Kerangka Acuan Kegiatan perlu dibakukan berdasarkan sebagai dokumen  internalyang ditetapkan oleh Kepala UPTD Puskesmas ABC. Dokumen internal tersebut disusun dan ditetapkan dalam bentuk dokumen yang harus disediakan oleh UPTD Puskesmas ABC untuk memenuhi standar akreditasi.

2. Dokumen Eksternal

        Dokumen eksternal yang berupa peraturan perundangan danpedoman-pedoman yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kabupaten, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan organisasi profesi, yang merupakan acuan bagi UPTD Puskesmas ABC dalam menyelenggarakan administrasi manajemen dan upaya kesehatan perorangan serta khusus bagi Puskesmas untuk penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat.

Dokumen-dokumen eksternal sebaiknya ada di UPTD Puskesmas ABC

tersebut, sebagai dokumen yang dikendalikan, meskipundokumen eksternal tersebut tidak merupakan persyaratan dalam penilaian akreditasi.

 

B. Jenis Dokumen Akreditasi

1. Dokumen Induk

Dokumen asli dan telah disahkan oleh Kepala UPTD Puskesmas ABC.

2. Dokumen terkendali

        Dokumen yang didistribusikan kepada sekretariat/ tiapunit/ pelaksana, terdaftar dalam Daftar Distribusi Dokumen Terkendali, dan menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan dapat ditarik bila ada perubahan (revisi).

Dokumen ini harus ada tanda/stempel “TERKENDALI”.

3. Dokumen tidak terkendali

Dokumen yang didistribusikan untuk kebutuhan eksternalatau atas permintaan pihak di luar UPTD Puskesmas ABC digunakan untuk keperluan insidentil, tidak dapat digunakan sebagai acuandalam melaksanakan pekerjaan dan memiliki tanda/stempel “TIDAK TERKENDALI”. Yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Penanggung jawab Manajemen Mutu dan tercatat pada Daftar Distribusi Dokumen Tidak Terkendali.

3

4. Dokumen Kedaluwarsa

Dokumen yang dinyatakan sudah tidak berlaku oleh karenatelah mengalami perubahan/revisi sehingga tidak dapat lagimenjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan. Dokumen ini harus ada tanda/stempel “KEDALUWARSA”. Dokumen

induk diidentifikasi dan dokumen sisanya dimusnahkan.

 

C. Jenis Dokumen yang Perlu Disediakan

Dokumen-dokumen yang perlu disediakan di UPTD PuskesmasABC adalahsebagai berikut:

1.   Penyelenggaraan manajemen UPTD PuskesmasABC:

a. Kebijakan Kepala UPTD Puskesmas ABC,

b. Rencana Lima Tahunan UPTD PuskesmasABC,

c. Manual mutu,

d. Pedoman/panduan teknis yang terkait dengan

manajemen,

e. Standar operasional prosedur (SPO),

f. Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) UPTD Puskesmas ABC:

1) Rencana Usulan Kegiatan (RUK), dan

2) Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)

g. Kerangka Acuan Kegiatan.

2.   Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM):

a. Kebijakan Kepala UPTD PuskesmasABC,

b. Pedoman untuk masing-masing UKM (esensialmmaupun pengembangan),

c. Standar operasional prosedur (SPO),

d. Rencana Tahunan untuk masing-masing UKM,

e. Kerangka Acuan Kegiatan pada tiap-tiap UKM.

3.   Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)

a. Kebijakan tentang Pelayanan Klinis,

b. Pedoman Pelayanan Klinis,

c. Standar operasional prosedur (SPO) klinis,

d. Kerangka Acuan terkait dengan Program/KegiatanPelayanan Klinis dan Peningkatan Mutu danKeselamatan Pasien.

Sebagai bukti pelaksanaan kegiatan dan pelayanan, UPTD PuskesmasABCperlu menyiapkanrekam implementasi (bukti tertulis kegiatan yang dilaksanakan)

dan dokumen-dokumen pendukung lain, seperti foto copy ijazah, sertifikat pelatihan, sertifikat kalibrasi, dan sebagainya.

 

 

 

4

BAB III

PENYUSUNAN DOKUMEN AKREDITASI

 

A.   Tata Naskah

Untuk ketentuan tata naskah UPTD Puskesmas ABC memberlakukan terhadap semua dokumen yang akan disusun dalam akreditasi dengan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Permenkes 1538 tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementrian Kesehatan, Adapun ketentuan yang dipergunakan oleh UPTD Puskesmas ABC adalah sebagai berikut :

1.    Pengertian

a.    Tata Naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

b.    Naskah Dinas adalah Informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di UPTD Puskesmas ABC.

c.     Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas.

d.    Stempel/cap dinas adalah tanda identitas dari suatu jabatan atau UPTD

e.    Kop naskah dinas adalah kop surat yang menunjukan nama UPTD.

f.      Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan.

g.    Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pejabat ke pejabat atau pejabat dibawahnya.

h.    Mandat adalah pelimpahan wewenang yang  diberikan oleh atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas tertentu atas nama yang memberi mandat.

i.      Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan tanggungjawab yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan kewenangan pada jabatannya.

j.      Keputusan kepala UPTD adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat penetapan, individual, konkrit dan final.

k.     Logo adalah gambar atau huruf sebagai identitas instansi.

l.      Surat biasa adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya.

 

5

m.   Surat keterangan adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya.

n.    Surat izin adalah naskah dinas yang berisi persetujuan terhadap suatu permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

o.    Surat perintah tugas adalah naskah dinas dari  atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya.

p.    Surat perintah perjalanan dinas adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas.

q.    Surat undangan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan.

r.      Nota dinas adalah naskah dinas yang bersifat internal berisi komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan dan dari bawahan kepada atasan.

s.     Lembar disposisi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi petunjuk tertulis kepada bawahan.

t.      Surat pengantar adalah naskah dinas beisi jenis dan jumlah barang yang berfungsi sebagai tanda terima.

u.    Notulen adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi catatan tertentu.

v.     Daftar hadir adalah naskah dinas dari pejabat berwenang yang berisi keterangan atas kehadiran seseorang.

2.    Asas Naskah Dinas, terdiri atas :

Asas efisien dan efektif, Asas pembakuan, Asas akuntabilitas, Asas keterkaitan, Asas kecepatan dan ketepatan, Asas keamanan.

3.    Prinsip Naskah dinas : ketelitian, kejelasan, singkat dan padat, logis dan meyakinkan.

4.    Penyelenggaraan naskah dinas : pengelolaan surat masuk dan keluar, tingkat keamanan, kecepatan proses, penggunaan kertas surat, pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran, warna dan kualitas kertas.

5.    Kecepatan proses surat : kilat (batas waktu 1 x 24 jam setelah surat diterima), segera (batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima), penting (batas waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima), dan biasa (batas waktu maksmum 5 hari kerja setelah surat diterima).

 

 

6

6.    Pengetikan : 

a.    Bentuk Huruf (fonts)

1)      Setiap tulisan naskah dinas menggunakan bentuk hurufArial ukuran 12danspasi 1,5.

2)      Untuk tulisan cover judul depan menggunakan bentuk huruf kapital Arial ukuran 22 bold spasi 1,5 dan logo puskesmas yang berdiameter 5 cm.

b.    RuangTepi (Margin)

Demi keserasian dan kerapian (estetika) dalam penyusunannaskah dinas, diatur supaya tidak seluruh permukaan kertas digunakan secara penuh. Oleh karena itu, perlu ditetapkan batas antara tepi kertas dan naskah, baik pada tepi atas, kanan, bawah, maupun pada tepi kiri sehinggaterdapat ruang yang dibiarkan kosong. Penentuan ruang tepi

dilakukan berdasarkan ukuran yang terdapat padaperalatan yang digunakan untuk membuat naskah dinas,yaitu:

1) Ruang tepi atas    :2,5cm dari tepi atas kertas;

2) Ruang tepi bawah   : 3 cm dari tepi bawah kertas;

3) Ruang tepi kiri         :  3 cm dari tepi kiri kertas;

4) Ruang tepi kanan    :  2,5 cm dari tepi kanan kertas.

Catatan:

Dalam pelaksanaannya, penentuan ruang tepi seperti tersebut di atas bersifat fleksibel, disesuaikan dengan banyak atau tidaknya isi suatu naskah dinas.

7.    Format kepala naskah

Format kepala naskah diperuntukkan terhadap dokumen surat keputusan saja, sedangkan format kepala naskah Standar Operasional Prosedur (SPO) mengikuti aturan pedoman penyusunan akreditasi UPTD Puskesmas ABC.

Catatan:

Dalam pelaksanaannya, penggunaan format kepala naskah seperti tersebut di atas bersifat fleksibel, sesuai keperluan dokumennya.

 

 

 

 

 

 

 

 

7

Untuk contoh format kepala naskah yaitu kop surat keputusan  UPTD Puskesmas ABC beserta cara pembuatan isinya, susunannya  adalah sebagai berikut :

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS.

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS   I CILONGOK.

Jl. Raya Cilongok – Ajibarang Telp (0281)656286

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                                       

Keterangan pada kopsurat keputusan : kop surat keputusan menggunakan spasi 1, garis bawah kop surat keputusan ukuran 21/4 pt, Pemerintah Kabupaten Banyumas menggunakan Tulisan Bookman Old Stlyle 14 dan Dinas Kesehatan menggunakan Bookman Old Style16 denganbold/ditebalkan, Puskesmas I CilongokBookman Old Stlyle 18dengan bold/ditebalkan, alamat dan kodepos ,Bookman Old Stlye 12.

8.    Penggunaan kertas surat : kertas yang digunakan untuk naskah dinas adalah HVS 80 gram, ukuran kertas untuk semua naskah dinas yang digunakan adalah Folio/ F4 (215 x 330 mm).

9.    Tinta yang digunakan untuk penandatanganan dan paraf naskah dinas berwarna biru tua.

10.  Metode Penomoran

Metode penomoran dokumen ditetapkan sebagai berikut:

a)    Pedoman menggunakan formasi : PDM/CC/BB/XX/YY

Keterangan : PDM   : Kode Pedoman

                     CC     : Nomor urut

                     BB       : Jenis pedoman (Standar Admen ditulis ADM, UKM ditulis UKM, UKP ditulis UKP)

                     XX       : Bulan

                     YY       : Tahun

b)    Panduan menggunakan formasi :PD/CC/BB/XX/YY

Keterangan : PD       : Kode Panduan

                     CC      : Nomor urut

                    BB        : Jenis  panduan (Standar Admen ditulis ADM, UKM ditulis UKM, UKP ditulis UKP)

                     XX       : Bulan

                     YY       : Tahun

c)    Surat Keputusan (SK) menggunakan formasi : AA/XX/ SK.CC/BB/YY

                     AA       : Nomor urut sesuai klasifikasi Surat

                    XX        : Menyatakan Bab dalam standar Akreditasi

                    SK        : Menyatakan Surat Keputusan

                    CC       : menyatakan nomor urut SK

                     BB       : Bulan

                     YY       : Tahun

 

 

 

8

d)    Standar Operasional Prosedur (SPO) menggunakan formasi : SPO/AA/BB/XX/YY.

                    SPO     : Standar Operasional Prosedur

                     AA       : Bab dalam standar Akreditasi

                     BB       : Jenis SPO (Standar Admen ditulis ADM, UKM ditulis UKM, UKP ditulis UKP)

                     XX       : Nomor urut

                     YY       : Tahun

e)    Dokumen Eksternal menggunakan formasi : DE/XX/BB/YY/AA

DE       : Dokumen Eksternal

XX       : Bab dalam standar akreditasi

BB       : Jenis Dokumen Eksternal (Standar Admen ditulis ADM, UKM ditulis UKM, UKP ditulis UKP)

Keterangan :     Pemberlakuan surat keputusan maupun standar operasional prosedur  ditetapkan pada tanggal   2 Mei 2016 sedangkan pedoman/ panduan internal, serta dokumen eksternal ditetapkan tanggal 1 April 2016.

 

B. Kebijakan

Kebijakan adalah Peraturan/ Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala UPTD Puskesmas ABC yang merupakan garis besar yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab maupun pelaksana. Berdasarkan kebijakan tersebut, disusunpedoman/ panduan dan standar operasional prosedur (SPO) yang memberikan kejelasan langkah-langkah dalam pelaksanaan kegiatan di UPTD PuskesmasABC. Penyusunan Peraturan/Surat Keputusan tersebut harus didasarkan pada peraturan perundangan, baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Menteri dan pedoman pedoman teknis yang berlaku seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Peraturan/ Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas ABC dapat dituangkan dalam lampiran dari peraturan/ keputusan tersebut. Format  Surat Keputusan disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang berlaku atau dapat disusun sebagai berikut:

1. Pembukaan ditulis dengan huruf kapital:

a.   Kebijakan : Keputusan Kepala (sebutkannama Kepala UPTD Puskesmas ABC),

b.   Nomor       : ditulis sesuai sistem penomoran di FKTP,

c.   Judul         : ditulis judul Peraturan/Keputusan tentang

d.   Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

e.   Jabatan pembuat keputusan ditulis simetris, diletakkandi tengah margin diakhiri dengan tanda koma (,)

9

2. Konsideran, meliputi :

a.   Menimbang:

1)   Memuat uraian singkat tentang pokok-pokokpikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan,

2)   Huruf awal kata “menimbang” ditulis denganhuruf kapital diakhiri dengan tanda baca titik dua( : ), dan diletakkan di bagian kiri,

3)   Konsideran menimbang diawali denganpenomoran menggunakan huruf kecil dan dimulaidengan kata “bahwa” dengan “b” huruf kecil, dan diakhiri dengan tanda baca (;).

b.   Mengingat:

1)   Memuat dasar kewenangan dan peraturanperundangan yang memerintahkan pembuat Peraturan/Surat Keputusan tersebut,

2)   Peraturan perundangan yang menjadi dasarhukum adalah peraturan yang tingkatannyasederajat atau lebih tinggi,

3)   Kata “mengingat” diletakkan di bagian kiri sejajarkata menimbang,

4)   Konsideran yang berupa peraturan perundangandiurutkan sesuai dengan hirarki tata perundangandengan tahun yang lebih awal disebut lebih dulu, diawali dengan nomor 1, 2, dst, dan diakhiri dengan tanda baca (;).

3. Diktum:

a.   Diktum “MEMUTUSKAN” ditulis simetris di tengah,seluruhnya dengan huruf kapital;

b.   Diktum Menetapkan dicantumkan setelah katamemutuskan sejajar dengan kata menimbang dan mengingat, huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : );

c.    Nama keputusan sesuai dengan judul keputusan(kepala), seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dandiakhiri dengan tanda baca titik ( . ).

 

4. Batang Tubuh.

a. Batang tubuh memuat semua substansi Peraturan/Surat Keputusan yang dirumuskan dalam diktumdiktum,

misalnya:

Kesatu :

Kedua :

Dst.

 

 

 

 

10

b.   Dicantumkan saat berlakunya Peraturan/SuratKeputusan, perubahan, pembatalan, pencabutanketentuan, dan peraturan lainnya, dan

c.   Materi kebijakan dapat dibuat sebagai lampiranPeraturan/ Surat Keputusan, dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh pejabat yang menetapkan

Peraturan/Surat Keputusan.

5. Kaki:

Kaki Peraturan/Surat Keputusan merupakan bagian akhirsubstansi yang memuat penanda tangan penerapan Peraturan/Surat Keputusan, pengundangan peraturan/

keputusan yang terdiri dari:

a. tempat dan tanggal penetapan,

b. nama jabatan diakhiri dengan tanda koma (,),

c. tanda tangan pejabat, dan

d. nama lengkap pejabat yang menanda tangani.

6. Penandatanganan:

Peraturan/Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas ABC ditandatanganioleh Kepala UPTD Puskesmas ABC, dituliskan nama tanpa gelar.

7. Lampiran Peraturan/Surat Keputusan:

a. Halaman pertama harus dicantumkan nomor danJudul Peraturan/ Surat Keputusan,

b.   Halaman terakhir harus ditandatangani oleh Kepala UPTD Puskesmas ABC

Hal yang perlu diperhatikan untuk dokumen Peraturan / Surat Keputusan yaitu:

1.   Kebijakan yang telah ditetapkan Kepala UPTD Puskesmas ABC tetap berlaku meskipun terjadi penggantian Kepala UPTD Puskesmas ABC hingga adanya kebutuhan revisi atau pembatalan.

2.      untuk  format judul SK arial 12 di bold huruf besar semua,sesuai contoh di atas ,  jarak  antara garis dan judul enter 2x, paragraf jarak antara menimbang dan mengingat menggunakan after 6 spasi 1,5, dan jarak antara mengingat dan memutuskan enter 2x, memutuskan menggunakan huruf besar semua, poin penetapan dalam   memutuskan dibuat dengan urutan: Kesatu, Kedua dan

seterusnya(dengan huruf kecil), menimbang,mengingat,menetapkan (dengan huruf kecil), jarak antara tulisan ditetapkan dan poin urutan penetapan enter 3x , ditetapkan dan pada tanggal dan kepala UPTD puskesmas spasi 1, tulisan Kepala UPTD PuskesmasABC dan nama kepala puskesmas enter 3x.

 

 

 

 

 

 

11

C. Manual Mutu

Manual mutu adalah dokumen yang memberi informasi yangkonsisten ke dalam maupun ke luar tentang sistem manajemenmutu. Manual mutu disusun, ditetapkan, dan dipelihara olehorganisasi. Manual mutu tersebut meliputi :

Kata Pengantar

I.    Pendahuluan

A. Latar belakang

1. Profil Organisasi

2. Kebijakan Mutu

3. Proses Pelayanan (Proses Bisnis)

B. Ruang Lingkup

C. Tujuan

D. Landasan hukum dan acuan

E. Istilah dan definisi

II.   Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Penyelenggaraan

Pelayanan:

A. Persyaratan umum

B. Pengendalian dokumen

C. Pengendalian rekaman

III. Tanggung Jawab Manajemen:

A. Komitmen manajemen

B. Fokus pada sasaran/pasien

C. Kebijakan mutu

D. Perencanaan Sistem Manajemen Mutu danPencapaian Sasaran Kinerja/Mutu

E. Tanggung jawab, wewenang dan komunikasi

F. Wakil Manajemen Mutu/Penanggung JawabManajemen Mutu

G. Komunikasi internal

IV. Tinjauan Manajemen:

A. Umum

B. Masukan Tinjauan Manajemen

C. Luaran tinjauan

V.   Manajemen Sumber Daya:

A. Penyediaan sumber daya

B. Manajemen sumber daya manusia

C. Infrastruktur

D. Lingkungan kerja

 

 

 

12

VI. Penyelenggaraan Pelayanan:

A. Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas:

1. Perencanaan Upaya Kesehatan Masyarakat, aksesdan pengukuran kinerja

2. Proses yang berhubungan dengan sasaran:

a. Penetapan persyaratan sasaran

b. Tinjauan terhadap persyaratan sasaran

c. Komunikasi dengan sasaran

3. Pembelian (jika ada)

4. Penyelenggaraan UKM:

a. Pengendalian proses penyelenggaraanupaya

b. Validasi proses penyelenggaraan upaya

c. Identifikasi dan mampu telusur

d. Hak dan kewajiban sasaran

e. Pemeliharaan barang milik pelanggan (jikaada)

f. Manajemen risiko dan keselamatan

5. Pengukuran, analisis, dan penyempurnaansasaran kinerja UKM:

a. Umum

b. Pemantauan dan pengukuran:

1) Kepuasan pelanggan

2) Audit internal

3) Pemantauan dan pengukuran proses

4) Pemantauan dan pengukuran hasillayanan

c. Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai

d. Analisis data

e. Peningkatan berkelanjutan

f. Tindakan korektif

g. Tindakan preventif

  B. Pelayanan klinis (Upaya Kesehatan Perseorangan):

1. Perencanaan Pelayanan Klinis

2. Proses yang berhubungan dengan pelanggan

3. Pembelian/pengadaan barang terkait denganpelayanan klinis:

a. Proses pembelian

b. Verifikasi barang yang dibeli

c. Kontrak dengan pihak ketiga

4. Penyelenggaraan pelayanan klinis:

a. Pengendalian proses pelayanan klinis

b. Validasi proses pelayanan

c. Identifikasi dan ketelusuran

 

13

d. Hak dan kewajiban pasien

e. Pemeliharaan barang milik pelanggan(spesimen, rekam medis, dsb)

f. Manajemen risiko dan keselamatan pasien

5. Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis danKeselamatan Pasien:

a. Penilaian indikator kinerja klinis

b. Pengukuran pencapaian sasaran keselamatanpasien

c. Pelaporan insiden keselamatan pasien

d. Analisis dan tindak lanjut

e. Penerapan manajemen risiko

6. Pengukuran, analisis, dan penyempurnaan:

1) Umum

2) Pemantauan dan pengukuran:

a) Kepuasan pelanggan

b) Audit internal

c) Pemantauan dan pengukuran proses,kinerja

d) Pemantauan dan pengukuran hasil layanan

3) Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai

4) Analisis data

5) Peningkatan berkelanjutan

6) Tindakan korektif

7) Tindakan preventif

VII. Penutup

Daftar Pustaka

 

C.   Rencana Lima Tahunan Puskesmas

Sejalan dengan rencana strategis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, Puskesmas perlu menyusun rencana kinerja lima tahunan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan oleh Dinas KesehatanKabupaten/Kota.

Rencana lima tahunan tersebut harus sesuai dengan visi, misi,tugas pokok dan fungsi Puskesmas bedasarkan pada analisiskebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal.

Dalam menyusun rencana lima tahunan, Kepala Puskesmasbersama seluruh jajaran karyawan yang bertugas di Puskesmas melakukan analisis situasi yang meliputi analisis pencapaian kinerja, mencari faktor-faktor yang menjadi pendorong maupun penghambat kinerja, sehingga dapat menyusun program kerja lima tahunan yang dijabatkan dalam kegiatan dan rencana anggaran.

 

14

1. Sistematika Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas

Sistematika Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmasdapat disusun dengan sistematika sebagai berikut:

Kata Pengantar

Bab I. Pendahuluan

A. Keadaan Umum Puskesmas

B. Tujuan penyusunan rencana lima tahunan

Bab II. Kendala dan Masalah

A. Identifikasi keadaan dan masalah

a. Tim mempelajari kebijakan, RPJMN, rencanastrategis Kementerian Kesehatan, DinasKesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, target kinerja lima tahunan yang harus dicapai oleh Puskesmas.

b. Tim mengumpulkan data:

a) Data umum

b) Data wilayah

c) Data penduduk sasaran

d) Data cakupan

e) Data sumber daya

c. Tim melakukan analisis data

d. Alternatif pemecahan masalah

B. Penyusunan rencana

1) Penetapan tujuan dan sasaran

2) Penyusunan rencana

a) Penetapan strategi pelaksanaan

b) Penetapan kegiatan

c) Pengorganisasian

d) Perhitungan sumber daya yang diperlukan

C. Penyusunan Rencana Pelaksanaan (Plan of Action)

1) Penjadwalan

2) Pengalokasian sumber daya

3) Pelaksanaan kegiatan

4) Penggerak pelaksanaan

D. Penyusunan Pelengkap Dokumen

 

 

 

 

 

 

15

Bab III.Indikator dan standar kinerja untuk tiap jenispelayanan dan upaya Puskesmas

Bab IV. Analisis Kinerja

A. Pencapaian Kinerja untuk tiap jenis pelayanandan upaya Puskesmas

B. Analisis Kinerja: menganalisis faktor pendukungdan penghambat pencapaian kinerja

Bab V. Rencana Pencapaian Kinerja Lima Tahun

A. Program Kerja dan kegiatan: berisi programprogramkerja yang akan dilakukan yang meliputi antara lain:

1) Program Kerja Pengembangan SDM,yang dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan,misalnya: pelatihan, pengusulan penambahan SDM, seminar, workshop, dsb.

2) Program Kerja Pengembangan sarana,yang dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan,misalnya: pemeliharaan sarana, pengadaan alat-alat kesehatan, dsb.

3) Program Kerja Pengembangan Manajemen,dan seterusnya.

B. Rencana anggaran: yang merupakan rencanabiaya untuk tiap-tiap program kerja dan kegiatankegiatanyang direncanakan secara garis besar.

Bab VI. Pemantauan dan Penilaian

Bab VII. Penutup

 

2. Langkah-langkah Penyusunan Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas:

Adapun tahapan penyusunan rencana lima tahunan Puskesmas adalah sebagai berikut:

a. Membentuk tim penyusunan rencana kinerja limatahun yang terdiri dari Kepala Puskesmas bersamadengan penanggung jawab upaya Puskesmas dan Pelayanan Klinis.

b. Tim mempelajari RPJMN, rencana strategis Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/Kota, target kinerja lima tahunan yangharus dicapai oleh Puskesmas.

c. Tim mengumpulkan data pencapaian kinerja.

d. Tim melakukan analisis kinerja.

e. Tim menyusun pentahapan pencapaian indikatorkinerja untuk tiap upaya Puskesmas denganpenjabaran pencapaian untuk tiap tahun.

 

 

 

 

16

f. Tim menyusun program kerja dan kegiatan yangakan dilakukan untuk mencapai target pada tiap-tiapindikator kinerja.

g. Tim menyusun dokumen rencana kinerja lima tahunanuntuk disahkan oleh Kepala Puskesmas.

h. Sosialisasi rencana pada seluruh jajaran Puskesmas.

 

3. Matriks Rencana Kinerja Lima Tahunan

Panduan dalam mengisi matriks rencana kinerja lima tahunan:

a. Nomor: diisi dengan nomor urut.

b. Pelayanan/Upaya Puskesmas: diisi dengan Pelayanan Klinis (Upaya Kesehatan Perseorangan), dan UpayaKesehatan Masyarakat yang dilaksanakan di Puskesmas tersebut, misalnya Upaya KIA, Upaya KB, Upaya PKM, dan seterusnya.

c. Indikator: diisi dengan indikator-indikator yang menjadi tolok ukur kinerja Upaya/Pelayanan.

d. Standar: diisi dengan standar kinerja untuk tiap indikator.

e. Pencapaian: diisi dengan pencapaian kinerja tahun terakhir.

f. Target pencapaian: diisi dengan target-target yang akan dicapai pada tiap tahap tahunan.

g. Program Kerja: diisi dengan Program Kerja yang akan dilakukan untuk mencapai target pada tiap tahunberdasarkan hasil analisis kinerja, misalnya program kerja pengembangan SDM, program kerja peningkatan mutu, program kerja pengembangan SDM, program kerja pengembangan sarana, dsb.

h. Kegiatan: merupakan rincian kegiatan untuk tiap program yang direncanakan, misalnya untuk programpengembangan SDM, kegiatan Pelatihan Perawat, Pelatihan Tenaga PKM, dan sebagainya.

i. Volume: diisi dengan volume kegiatan yang direncanakan untuk tiap tahapan tahunan.

j. Harga Satuan: harga satuan untuk tiap kegiatan.

    k.Perkiraan Biaya: diisi dengan perkalian antara volumedengan harga satuan.

 

4. Penutup

Panduan ini disusun dengan harapan akan membantuKepala Puskesmas dalam menyusun rencana kinerja lima tahunan, yang kemudian diuraikan dalam rencana tahunandalam bentuk Rencana Usulan Kegiatan dan Rencana Pencapaian Kegiatan.

 

 

 

17

D. Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) Tahunan

Perencanaan adalah: suatu proses kegiatan secara urut yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam rangkamencapai tujuan yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara berhasil guna dan berdaya guna.

Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) diartikan sebagai prosespenyusunan rencana kegiatan Puskesmas pada tahun yang akandatang, dilakukan secara sistematis untuk mengatasi masalah atau sebagian masalah kesehatan masyarakat diwilayah kerjanya.

Perencanaan Puskesmas mencakup semua kegiatan upayaPuskesmas yang dilakukan di Puskesmas baik dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) maupun Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama, UKM baik esensial, maupun pengembangan sebagai rencana Tahunan Puskesmas yang dibiayai oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah serta sumber dana lain.

1. Mekanisme Perencanaan Tingkat Puskesmas.

Langkah pertama dalam mekanisme Perencanaan TingkatPuskesmas (PTP) adalah dengan menyusun Rencana Usulan Kegiatan yang meliputi usulan mencakup seluruh kegiatan Puskesmas.

  Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK)memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku, baiksecara global, nasional maupun daerah sesuai dengan hasil kajian data dan informasi yang tersedia di Puskesmas. Puskesmas perlu mempertimbangkan masukan dari masyarakat melalui kajian maupun asupan dari lintas sektoral Puskesmas.

Rencana Usulan Kegiatan harus dilengkapi usulanpembiayaan untuk kebutuhan rutin, sarana, prasaranadan operasional Puskesmas. RUK yang disusun merupakan RUK tahun mendatang (H+1). Penyusunan RUK tersebut

dilakukan pada bulan Januari tahun berjalan (H) berdasarkan hasil kajian pencapaian kegiatan tahunsebelumnya (H-1) dan diharapkan proses penyusunan RUKtelah selesai dilaksanakan di Puskesmas pada akhir bulan

Januari tahun berjalan (H). RUK kemudian dibahas di DinasKesehatan Kabupaten/ Kota selanjutnya terangkum dalamusulan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota akan diajukan ke DPRD untuk memperoleh persetujuan pembiayaan dandukungan politis.

Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya diserahkanke Puskesmas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Berdasarkan alokasi biaya yang telah disetujui tersebut,secara rinci RUK dijabarkan ke dalam rencana pelaksanaan

kegiatan (RPK). Penyusunan RPK dilaksanakan pada bulanJanuari tahun berjalan dalam forum Lokakarya Mini yangpertama.

 

2. Tahap Penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP).

a. Tahap persiapan.

Tahap ini mempersiapkan staf Puskesmas yang terlibatdalam proses penyusunan RUK agar memperoleh kesamaan pandangan dan pengetahuan untuk melaksanakan tahap-tahap perencanaan. Kepala Puskesmas membentuk Tim Penyusun PTP yang  anggotanya terdiri dari staf Puskesmas.

b. Tahap analisis situasi.

Tahap ini dimaksudkan untuk memperoleh informasimengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapi Puskesmas melalui proses analisis terhadap data yangdikumpulkan tim yang telah ditunjuk oleh KepalaPuskesmas. Data-data tersebut mencakup data umum, dan data khusus (hasil penilaian kinerja Puskesmas).

3. Tahap penyusunan RUK.

Penyusunan RUK memperhatikan hal-hal untukmempertahankan kegiatan yang sudah dicapai pada periode sebelumnya dan memperhatikan program/ upaya yang masih bermasalah, menyusun rencana kegiatan baruyang disesuaikan dengan kondisi kesehatan di wilayah tersebut dan kemampuan Puskesmas.

Penyusunan RUK terdiri dua tahap, yaitu:

a. Analisis Masalah dan Kebutuhan Masyarakat.

Analisis masalah dan kebutuhan masyarakat dilakukanmelalui kesepakatan Tim Penyusun PTP dan lintassektoral Puskesmas melalui:

1)      Identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakatakan pelayanan kesehatan, melalui analisiskesehatan masyarakat (community healthanalysis),

2)   Menetapkan urutan prioritas masalah,

3)   Merumuskan masalah,

4)   Mencari akar penyebab, dapat mempergunakandiagram sebab akibat, pohon masalah, curahpendapat, dan alat lain yang dapat digunakan.

b. Penyusunan RUK.

Penyusunan RUK meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama, UKM esensial dan pengembanganyang meliputi :

1) Kegiatan tahun yang akan datang,

2) Kebutuhan sumber daya,

3) Rekapitulasi rencana usulan kegiatan.

4. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan.

Rencana Pelaksanaan Kegiatan baik Upaya KesehatanMasyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama, UKM esensial dan pengembangansecara bersama-sama, terpadu dan terintegrasi, dengan langkah-langkah:

a. Mempelajari alokasi kegiatan,

b. Membandingkan alokasi kegiatan yang disutujuidengan RUK,

c. Menyusun rancangan awal secara rinci,

d. Mengadakan lokakarya mini,

e. Membuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan.

Proses penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas dengan menggunakan format-format sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Manajemen Puskesmas yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan tahun 2012.

 

E. Pedoman/ Panduan

Pedoman/ panduan adalah: kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah langkah-langkah yang harus dilakukan. Pedoman merupakan dasar untuk menentukan dan melaksanakankegiatan. Panduan adalah petunjuk dalam melakukan kegiatan,sehingga dapat diartikan pedoman mengatur beberapa hal, sedangkan panduan hanya mengatur 1 (satu) kegiatan. Pedoman/ panduan dapat diterapkan dengan baik dan benar melalui penerapan SPO.

Mengingat sangat bervariasinya bentuk dan isi pedoman/ panduan maka UPTD Puskesmas ABC menyusun/membuat sistematika buku pedoman/ panduan sesuai kebutuhan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dokumen pedomanatau panduan yaitu:

1. Setiap pedoman atau panduan harus dilengkapi denganperaturan atau keputusan Kepala UPTD Puskesmas ABC untuk pemberlakuanpedoman/ panduan tersebut.

2.   Peraturan Kepala UPTD Puskesmas ABC tetap berlaku meskipun terjadi

penggantian Kepala UPTD Puskesmas ABC.

3.   Setiap pedoman/ panduan sebaiknya dilakukan evaluasiminimal setiap 2-3 tahun sekali.

4.   Bila Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Pedoman/Panduan untuk suatu kegiatan/ pelayanan tertentu,maka UPTD Puskesmas ABC dalam membuat pedoman/ panduan wajib mengacu pada pedoman/ panduan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

 

20

5.   Format baku sistematika pedoman panduan yang lazimdigunakan sebagai berikut:

a. Format Pedoman Pengorganisasian Unit Kerja

Kata pengantar

BAB I Pendahuluan

BAB II Gambaran Umum

BAB III Visi, Misi, Falsafah, Nilai dan Tujuan

BAB IV Struktur Organisasi

BAB V Struktur Organisasi Unit Kerja

BAB VI Uraian Jabatan

BAB VII Tata Hubungan Kerja

BAB VIII Pola Ketenagaan dan Kualifi kasi Personil

BAB IX Kegiatan Orientasi

BAB X Pertemuan/ Rapat

BAB XI Pelaporan

1. Laporan Harian

2. Laporan Bulanan

3. Laporan Tahunan

b. Format Pedoman Pelayanan Unit Kerja

Kata pengantar

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Tujuan Pedoman

C. Sasaran Pedoman

D. Ruang Lingkup Pedoman

E. Batasan Operasional

BAB II STANDAR KETENAGAAN

A. Kualifi kasi Sumber Daya Manusia

B. Distribusi Ketenagaan

C. Jadwal Kegiatan

BAB III STANDAR FASILITAS

A. Denah Ruang

B. Standar Fasilitas

BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN

A. Lingkup Kegiatan

B. Metode

C. Langkah Kegiatan

 

 

21

BAB V LOGISTIK

BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM

BAB VII KESELAMATAN KERJA

BAB VIII PENGENDALIAN MUTU

BAB IX PENUTUP

c.   Format Pedoman Penyusunan Akreditasi

HALAMAN JUDUL

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

Bab I    Pendahuluan

A.    Latar Belakang

B.    Maksud dan Tujuan

C.   Sasaran

D.   Dasar Hukum

    Bab II   Dokumentasi Akreditasi

A.    Jenis Dokumen Berdasarkan Sumber

B.    Jenis Dokumen Akreditasi

C.   Jenis Dokumen yang perlu di sediakan

    Bab III  Penyusunan Dokumen Akreditasi

A.    Tata Naskah

B.    Kebijakan

C.   Manual Mutu

D.   Rencana Lima Tahunan

E.    Perencanaan Tingkat Puskesmas

F.    Pedoman/ panduan

G.   Penyusunan Kerangka Acuan

H.   SPO

I.      Rekam Implementasi

    Bab IV  Penutup

    Daftar Pustaka

d. Format Panduan Pelayanan

BAB I DEFINISI

BAB II RUANG LINGKUP

BAB III TATA LAKSANA

BAB IV DOKUMENTASI

 

 

 

 

22

e.  Format Pedoman Pengendalian dokumen

Halaman Judul

Kata Pengantar

Daftar Isi

BAB I   Pendahuluan

A.  Latar Belakang

B.  Tujuan

C.  Sasaran

D.  Ruang Lingkup

    BAB II  Penyusunan Dokumen

A.  Identifikasi Penyusunan

B.  Proses Penyusunan Dokumen

    BAB III Pengesahan dan Pemberlakuan Dokumen

A.    Alur Pengesahan

B.    Tabel Pengesahan

C.   Pemberlakuan Dokumen

    BAB IV Pencatatan, Penomoran, Sosialisasi,  Distribusi, dan Penarikan Dokumen

A.    Pencatatan Dokumen

B.    Penomoran Dokumen

C.   Sosialisasi Dokumen

D.   Distribusi Dokumen

E.    Penarikan Dokumen

    BAB V  Tata Cara Penyimpanan Dokumen

A.    Dokumen Asli

B.    Dokumen Foto Copy

    BAB VI Penataan, Pencarian Kembali, dan Perubahan/ revisi Dokumen

A.    Penataan Dokumen

B.    Pencarian Kembali

C.   Perubahan/ revisi Dokumen

    BAB VII Penutup

    Daftar Pustaka

Sistematika pedoman/panduan UPTD PuskesmasABC , dapatdibuat sesuai dengan materi atau isi pedoman/panduan. Pedoman/ panduan yang harus dibuat adalah pedoman/panduan minimal yang harus ada di UPTD Puskesmas ABC yang dipersyaratkan sebagai regulasi yang diminta dalam elemen penilaian.

 

 

 

23

G. Penyusunan Kerangka Acuan Program/Kegiatan

Kerangka acuan disusun untuk program atau kegiatan yang akandilakukan oleh UPTD Puskesmas ABC. Program/kegiatan yang dibuat kerangka acuan adalah sesuai dengan Standar Akreditasi, antara lain:

Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Program Peningkatan Mutu Puskesmas Dan Keselamatan Pasien, Program Pencegahan Bencana, Program Pencegahan Kebakaran, kegiatan pelatihan triase gawat darurat dan sebagainya.

Dalam menyusun kerangka acuan harus jelas tujuan dankegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam mencapai tujuan. Tujuan dibedakan atas tujuan umum yang merupakan tujuan secara garis besar dari  keseluruhan  program/kegiatan, dan

tujuan khusus yang merupakan tujuan dari tiap-tiap kegiatan yang akan dilakukan. Dalam kerangka acuan harus dijelaskan bagaimana cara melaksanakan kegiatan agar tujuan tercapai, dengan penjadwalan yang jelas, dan evaluasi serta pelaporan.

Kerangka acuan dapat menggunakan format yang diterapkan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas atau contoh Sistematika Kerangka Acuan sebagai berikut:

a. Pendahuluan

Yang ditulis dalam pendahuluan adalah hal-hal yang bersifat umum yang masih terkait dengan upaya/ kegiatan.

b. Latar belakang

Latar belakang adalah merupakan justifikasi atau alasan mengapa program tersebut disusun. Sebaiknya dilengkapi dengan data-data sehingga alasan diperlukan program tersebut dapat lebih kuat.

c. Tujuan umum dan tujuan khusus

Tujuan ini adalah merupakan tujuan Program/kegiatan.Tujuan umum adalah tujuan secara garis besarnya,sedangkan tujuan khusus adalah tujuan secara rinci.

d. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan

Kegiatan pokok dan rincian kegiatan adalah langkah-langkahkegiatan yang harus dilakukan sehingga tercapainya tujuan Program/kegiatan. Oleh karena itu antara tujuan dankegiatan harus berkaitan dan sejalan.

e. Cara melaksanakan kegiatan

Cara melaksanakan kegiatan adalah metode untukmelaksanakan kegiatan pokok dan rincian kegiatan.Metode tersebut bisa antara lain dengan membentuk Tim, melakukan rapat, melakukan audit, dan lain-lain.

f. Sasaran

Sasaran program adalah target pertahun yang spesifik danterukur untuk mencapai tujuan-tujuan upaya/ kegiatan.

Sasaran Program/ kegiatan menunjukkan hasil antara yang diperlukan untuk merealisir tujuan tertentu. Penyusunan sasaran program perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Sasaran yang baik harus memenuhi “SMART” yaitu:

1)      Specific: sasaran harus menggambarkan hasil spesifik yang diinginkan, bukan cara pencapaiannya. Sasaran harus memberikan arah dan tolok ukur yang jelassehingga dapat dijadikan landasan untuk penyusunan strategi dan kegiatan yang spesifik.

2)   Measurable: sasaran harus terukur dan dapatdipergunakan untuk memastikan apa dan kapanpencapaiannya. Akuntabilitas harus ditanamkan ke dalam proses perencanaan. Oleh karenanya metodologi untuk mengukur pencapaian sasaran (keberhasilan upaya/ kegiatan) harus ditetapkan sebelum kegiatan yang terkait dengan sasaran tersebut dilaksanakan.

3) Agressive but Attainable: apabila sasaran harus dijadikan standar keberhasilan, maka sasaran harusmenantang, namun tidak boleh mengandung target yang tidak layak.

4)   Result oriented: sedapat mungkin sasaran harusmenspesifikkan hasil yang ingin dicapai. Misalnya:mengurangi komplain masyarakat terhadap pelayanan

rawat inap sebesar 50%.

5)   Time bound: sasaran sebaiknya dapat dicapai dalamwaktu yang relatif pendek, mulai dari beberapa minggu sampai beberapa bulan (sebaiknya kurangdari 1 tahun). Kalau ada Program/kegiatan 5 (lima) tahun dibuat sasaran antara. Sasaran akan lebih mudah dikelola dan dapat lebih serasi dengan proses anggaran apabila dibuat sesuai dengan batas-batas tahun anggaran di Puskesmas.

g. Jadwal pelaksanaan kegiatan

Jadwal adalah merupakan perencanaan waktu untuk tiap-tiap rincian kegiatan yang akan dilaksanakan, yang digambarkan dalam bentuk bagan.

h. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan

Yang dimaksud dengan evaluasi pelaksanaan kegiatanadalah evaluasi pelaksanaan kegiatan terhadap jadwalyang direncanakan. Jadwal tersebut akan dievaluasi setiap berapa bulan sekali (kurun waktu tertentu), sehingga apabila dari evaluasi diketahui ada pergeseran jadwal atau penyimpangan jadwal, maka dapat segera diperbaiki sehingga tidak mengganggu Program/ kegiatan secara keseluruhan. Karena itu yang ditulis dalam kerangka acuan adalah kapan (setiap kurun waktu berapa lama) evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dan siapa yang melakukan. Yang dimaksud dengan pelaporannya adalah bagaimana membuat laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan kapan laporan tersebut harus dibuat.

25

Jadi yang harus ditulis di dalam kerangka acuan adalah cara bagaimana membuat laporan evaluasi dan kapan laporan tersebut harus dibuat dan ditujukan kepada siapa.

i. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan

Pencatatan adalah catatan kegiatan dan yang ditulis dalamkerangka acuan adalah bagaimana melakukan pencatatankegiatan atau membuat dokumentasi kegiatan. Pelaporan adalah bagaimana membuat laporan program dan kapan laporan harus diserahkan dan kepada siapa saja laporan tersebut harus diserahkan. Evaluasi kegiatan adalah evaluasi pelaksanaan Program/ kegiatan secara menyeluruh. Jadi yang ditulis di dalam kerangka acuan, bagaimana melakukan evaluasi dan kapanevaluasi harus dilakukan.Jika diperlukan, dapat ditambahkan butir-butir lain sesuai kebutuhan, tetapi tidak diperbolehkan mengurangi, misalnya rencana pembiayaan dan anggaran

 

H. Standar operasional prosedur (SPO)

Terdapat sejumlah pengertian istilah prosedur, diantaranya:

1. Standar Operasional Prosedur (SPO) adalah serangkaianinstruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai prosespenyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan

(Permenpan No. 035 tahun 2012).

2. Instruksi kerja adalah petunjuk kerja terdokumentasiyang dibuat secara rinci, spesifik dan bersifat instruktif,yang dipergunakan oleh pekerja sebagai acuan dalam melaksanakan suatu pekerjaan spesifik agar dapat mencapai hasil kerja sesuai persyaratan yang telahditetapkan (Susilo, 2003).

3. Langkah di dalam penyusunan instruksi kerja, sama denganpenyusunan prosedur, namun ada perbedaan, instruksikerja adalah suatu proses yang melibatkan satu bagian/ unit/ profesi, sedangkan prosedur adalah suatu proses

yang melibat lebih dari satu bagian/ unit/ profesi. Prinsip dalam penyusunan prosedur dan instruksi kerja adalah kerjakan yang ditulis, tulis yang dikerjakan, buktikan dan tindak-lanjut, serta dapat ditelusur hasilnya.

4. Istilah Standar Prosedur Operasional (SPO) digunakandi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UUNomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit.

5. Beberapa Istilah Prosedur yang sering digunakan yaitu:

a. Prosedur yang telah ditetapkan disingkat Protap,

b. Prosedur untuk panduan kerja (prosedur kerja,disingkat PK),

c. Prosedur untuk melakukan tindakan,

d. Prosedur penatalaksanaan,

e. Petunjuk pelaksanaan disingkat Juklak,

26

f. Petunjuk pelaksanaan secara teknis, disingkat Juknis,

g.Prosedur untuk melakukan tindakan klinis: protokolklinis, Algoritma/Clinical Pathway.

Karena beraneka ragamnya istilah tentang prosedur dan untuk menghindari salah tafsir serta dalam rangka menyeragamkan istilah maka dalam pedoman penyusunandokumen ini digunakan istilah “ Standar Operasional Prosedur “ (SPO) sebagaimana yang tercantum dalamPermenpan Nomor 35 tahun 2012.

Prosedur yang dimaksud dalam Istilah “Standar Operasional Prosedur (SPO)“ bersifat institusi maupunperorangan sebagai profesi sehingga dianggap lebihtepat karena prosedur yang dimaksud dalam pedomanpenyusunan dokumen akreditasi UPTD Puskesmas ABC ini adalah prosedur

yang bersifat institusi maupun perorangan sebagai profesi, sementara istilah “ Standar Prosedur Operasional “(SPO) yang dipergunakan dalam undang-undang PraktikKedokteran maupun dalam undang-undang Kesehatanlebih bersifat perorangan sebagai profesi.

 

6. Tujuan Penyusunan SPO

Agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien,efektif, konsisten/ seragam dan aman, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku.

 

7. Manfaat SPO

a. Memenuhi persyaratan standar pelayanan Puskesmas

b. Mendokumentasi langkah-langkah kegiatan

c. Memastikan staf Puskesmas memahami bagaimanamelaksanakan pekerjaannya.

Contoh:

SPO Pemberian informasi, SPO Pemasangan infus, SPOPemindahan pasien dari tempat tidur ke kereta dorong.

8. Format SPO

a. Jika sudah terdapat Format baku SPO berdasarkanPeraturan Daerah (Perda) masing-masing, makaFormat SPO dapat disesuaikan dengan Perda tersebut.

b. Jika belum terdapat Format Baku SPO berdasarkanPerda, maka SPO dapat dibuat mengacu PermenpanNo. 35/2012 atau pada contoh format SPO yang ada dalam buku Pedoman Penyusunan Dokumen ini.

c. Prinsipnya adalah “Format” SPO yang digunakandalam satu institusi harus “ SERAGAM’

 

 

27

d. Contoh yang dapat digunakan di luar format SPOPermenpan terlampir dalam Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi UPTD Puskesmas ABC ini.

e. Format merupakan format minimal, oleh karenaitu format ini dapat diberi tambahan materi/kolommisalnya, nama penyusun SPO, unit yang memeriksa

SPO. Untuk SPOtindakan agar memudahkan di dalammelihat langkah-langkahnya dengan bagan alir,persiapan alat dan bahan dan lain- lain, namun ti dak boleh mengurangi item-item yang ada di SPO.

Format SPO sebagai berikut:

1)  Contoh Kop/heading SPO

a) Puskesmas:

 

Logo Kabupaten

JUDUL SPO

 

Lambang Puskesmas

 

 

 

SPO

No. Dokumen  :

No. Revisi        :

Tanggal Terbit :

Halaman          :

    Nama

Puskesmas........

 

 

Nama dan gelar Kepala

   Nip..................................

b)Jika SPO disusun lebih dari satu halaman, pada halaman kedua dan seterusnya SPO dibuat tanpamenyertakan kop/heading.

2)  Contoh Komponen SPO

1. Pengertian

 

 

2. Tujuan

 

 

3. Kebijakan

 

 

4. Referensi

 

 

5. Prosedur/ Langkah- langkah

 

 

6. Diagram Alir (jika dibutuhkan)

 

 

7. Unit terkait

 

 

 

28

9.   Format SPO (Standar Operasional Prosedur) yang dibakukan oleh UPTD Puskesmas ABC adalah dengan contoh sebagai berikut :

 

Logo Kabupaten Banyumas

JUDUL SPO

 

SPO

 

 

No. Dokumen :

No. Revisi       :

Tanggal Terbit:

Halaman         :

Puskesmas ABC

 

 

 

Nama Kepala Puskesmas

NIP.................................

1. Pengertian

 

2. Tujuan

 

3. Kebijakan

 

4. Referensi

 

5. Prosedur

 

6. Diagram Alir

    (bila perlu)

 

7. Unit terkait

 

 

8.Rekaman Historis Perubahan

No

Yang diubah

Isi Perubahan

Tanggal mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

·        Penjelasan :

a.  Penulisan SPO harus tetap di dalam kotak adalah : nama puskesmas dan logo, judul SPO, nomor dokumen, tanggal terbit dan tanda tangan kepala puskesmas

b.  Logo kabupaten dan lambang puskesmas baik surat keputusan maupun SPO berdiameter 2 cm.

c.   Tulisan judulSPO arial 12 bold,spasi judul 1,5 cm, panjang kotak 7 cm

d.  Kotak logo kabupaten lebar  3,5 cm, logo puskesmas  lebar5 cm

e.  Nomer dokumen, nomer revisi, tanggal terbit, halaman  spasi 1,5 lebar 6 cm,arial 12 cm.

f.    TulisanSPOarial 12 bold, lebar kotak 1cm.

 

29

g.  Penulisan Puskesmas ABC lebar 3,5 cm,panjang enter 2 kali, penulisannya arial 12 (center)

h.  Penulisan Kepala Puskesmas arial 12, dan penulisan NIParial 12.

i.    Kop SPO dan komponen SPO formatnya jadi satu, untuk garis tengah di komponen SPO sejajar dengan garis kanan kop logo kabupaten.

j.    Untuk pengertian, tujuan, kebijakan, referensi,prosedur, diagram alir (bila perlu), unit terkait,rekaman historis perubahan, lebar kotak menyesuaikan isi materi.

 

f. Petunjuk Pengisian SPO

1) Logo:

a) bagi Puskesmas, logo yang dipakai adalahlogo Pemerintah kabupaten/kota,  dan lambang Puskesmas.

    2) Kotak Kop/Heading diisi sebagai berikut:

a) Heading hanya dicetak halaman pertama.

b) Kotak Kop kanan kiri diberi Logo pemerintah daerah,dan lambang Puskesmas.

.       c) Kotak Judul diberi Judul /nama SPO sesuaiproses kerjanya.

d) Nomor Dokumen: diisi sesuai denganketentuan penomeran yang berlaku di UPTD PuskesmasABC.

e) No. Revisi: diisi dengan status revisi, dapatmenggunakan huruf. Contoh: dokumen barudiberi huruf A, dokumen revisi pertama diberi huruf B dan seterusnya. Tetapi dapat juga dengan angka, misalnya untuk dokumen baru dapat diberi nomor 0, sedangkan dokumen revisi pertama diberi nomor 1, danseterusnya.

f)  Tanggal terbit: diberi tanggal sesuai tanggalterbitnya atau tanggal diberlakukannya SPOtersebut.

g) Halaman: diisi nomor halaman denganmencantumkan juga total halaman untukSPO tersebut (misal 1/5). Namun, di tiaphalaman selanjutnya dibuat footer misalnyapada halaman kedua: 2/5, halaman terakhir:5/5.

h) Ditetapkan Kepala UPTD Puskesmas: diberi tandatanganKepala UPTD dan nama dan gelarnya serta Nomer Induk Pegawai (NIP).

3) Isi SPO

Isi dari SPO setidaknya adalah sebagai berikut:

a)    Pengertian: diisi definisi judul SPO, danberisi penjelasan dan atau definisi tentang istilah yang mungkin sulit dipahami atau menyebabkan salah pengertian/ menimbulkan multi persepsi.

 

 

30

b)Tujuan: berisi tujuan pelaksanaan SPOsecara spesifik. Kata kunci: “ Sebagai acuanpenerapan langkah-langkah untuk ……”.

c) Kebijakan: berisi kebijakan Kepala UPTD Puskesmas ABCyang menjadi dasar dibuatnya SPO tersebut, misalnya untuk SPO imunisasi pada bayi,pada kebijakan dituliskan: Keputusan Kepala Puskesmas ABCNo 005/2014  tentang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.

d) Referensi: berisi dokumen eksternal sebagaiacuan penyusunan SPO, bisa berbentuk buku, peraturan perundang-undangan, ataupun bentuk lain sebagai bahan pustaka.

e) Prosedur: bagian inimerupakan bagian utama yang menguraikan langkah-langkah kegiatan untukmenyelesaikan proses kerja tertentu.

f) Diagram Alir/ bagan alir (Flow Chart):

Di dalam penyusunan prosedur maupuninstruksi kerja sebaiknya dalam langkah-langkah kegiatan dilengkapi dengan diagram alir/ bagan alir untuk memudahkan dalam pemahaman langkah-langkahnya. Adapun bagan alir secara garis besar dibagi menjadidua macam, yaitu diagram alir makro dan diagram alir mikro.

(1) Diagram alir makro, menunjukkankegiatan-kegiatan secara garis besar dari proses yang ingin kita tingkatkan,hanya mengenal satu simbol, yaitu

simbol balok:

 

 

 


(2)  Diagram alir mikro, menunjukkanrincian kegiatan-kegiatan dari tiap tahapan diagram makro, bentuk simbol sebagai berikut:

o Awal kegiatan:                            

 


o Akhir kegiatan:

 


o Simbol Keputusan:

Ya

 

 


Tidak

o Penghubung:

 


o Dokumen :

 


o Arsip :

31

g)    Unit terkait: berisi unit-unit yang terkait dan atau prosedur terkait dalam proses kerja tersebut.

h)    Rekaman Historis Perubahan : berisi rekaman tentang isi perubahan SPO yang akan diubah serta tanggal pemberlakuan.

 

g.   Syarat penyusunan SPO:

1) Perlu ditekankan bahwa SPOharus ditulis olehmereka yang melakukan pekerjaan tersebutatau oleh unit kerja tersebut. Tim atau panitiayang ditunjuk oleh Kepala UPTD PuskesmasABChanya untuk menanggapi dan mengkoreksi SPOtersebut. Hal tersebut sangatlah penting, karena komitmen terhadap pelaksanaan SPO hanya diperoleh dengan adanya keterlibatan personel/ unit kerja dalam penyusunan SPO.

2) SPO harus merupakan flow charting dari suatukegiatan. Pelaksana atau unit kerja agar mencatat proses kegiatan dan membuat alurnya kemudian Tim Mutu diminta memberikan tanggapan.

3) Di dalam SPO harus dapat dikenali dengan jelassiapa melakukan apa, dimana, kapan, dan mengapa.

4) SPO jangan menggunakan kalimat majemuk.Subjek, predikat dan objek SPO harus jelas.

5) SPO harus menggunakan kalimat perintah/instruksi bagi pelaksana dengan bahasa yang dikenal pemakai.

6) SPO harus jelas, ringkas, dan mudah dilaksanakan.Untuk SPO pelayanan pasien maka harus memperhatikan aspek keselamatan, keamanandan kenyamanan pasien. Untuk SPO profesi harus mengacu kepada standar profesi, standar pelayanan, mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) kesehatan, dan memperhatikan aspek keselamatan pasien.

    h.   Evaluasi SPO

Evaluasi SPO dilakukan terhadap isi maupun penerapanSPO.

1)  Evaluasi penerapan/ kepatuhan terhadapSPO dapat dilakukan dengan menilai tingkat kepatuhan terhadap langkah-langkah dalamSPO. Untuk evaluasi ini dapat dilakukandengan menggunakan daftar tilik/check list:

a)      Daftar tilik adalah daftar urutan kerja (actions) yang dikerjakan secarakonsisten, diikuti dalam pelaksanaan suatu rangkaian kegiatan, untuk diingat,dikerjakan, dan diberi tanda (checkmark).

b)    Daftar tilik merupakan bagian dari sistem manajemen mutu untuk mendukungstandarisasi suatu proses pelayanan.

 

 

32

 

c)    Daftar tilik tidak dapat digunakan untuk SPO yang kompleks.

d)   Daftar tilik digunakan untuk mendukung, mempermudah pelaksanaan dan memonitor SPO, bukan untuk menggantikan SPO itu sendiri.

e)   Langkah-langkah menyusun daftar tilik:

Langkah awal menyusun daftar tilikdengan melakukan Identifikasi prosedur yang membutuhkan daftar tilik untuk mempermudah pelaksanaan danmonitoringnya.

(1) Gambarkan fl ow-chart dariprosedur tersebut,

(2) Buat daftar kerja yang harusdilakukan,

(3) Susun urutan kerja yang harusdilakukan,

(4) Masukkan dalam daftar tilik sesuaidengan format tertentu,

(5) Lakukan uji-coba,

(6) Lakukan perbaikan daftar tilik,

(7) Standarisasi daftar tilik.

 

f)    Daftar tilik untuk mengecek kepatuhanterhadap SPO dalam langkah-langkah kegiatan, dengan rumus sebagai berikut.

Compliance rate (CR) = Σ Ya x 100 %

Σ Ya+Tidak

 

2)   Evaluasi isi SPO

a) Evaluasi SPO dilaksanakan sesuaikebutuhan dan minimal dua tahun

sekali yang dilakukan oleh masingmasing unit kerja.

b) Hasil evaluasi: SPO masih tetap bisadipergunakan, atau SPO tersebut perlu

diperbaiki/direvisi. Perbaikan/revisiisi SPO bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya.

c) Perbaikan/ revisi perlu dilakukan bila:

• Alur SPO sudah tidak sesuai dengankeadaan yang ada,

• Adanya perkembangan Ilmu dan Teknologi (IPTEK) pelayanan kesehatan,

• Adanya perubahan organisasi ataukebijakan baru,

• Adanya perubahan fasilititas.

d) Peraturan Kepala Puskesmas ABCtetap berlakumeskipun terjadi penggantian Kepala Puskesmas ABC.

 

 

 

 

 

H.   Rekam implementasi

1.   Rekam implementasi adalah: dokumen yang menjadi bukti obyektif dari kegiatan yang dilakukan atau hasil yang dicapaidi dalam kegiatan UPTD Puskesmas ABC dalam melaksanakanregulasi internal atau kegiatan yang direncanakan.

2.   Catatan/ rekam implementasi sebagai bukti pelaksanaankegiatan juga harus dikendallikan. Organisasi harus menetapkan SPO terdokumentasi untuk mendefinisikan pengendalian yang diperlukan untuk identifikasi, penyimpanan, perlindungan, pengambilan, lama simpan dan permusnahan. Catatan/ rekam implementasi harusdapat terbaca, segera dapat teridentifi kasi dan dapat diakses kembali.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Pada prinsipnya dokumen akreditasi adalah “TULIS YANGDIKERJAKAN DAN KERJAKAN YANG DITULIS, BISA DIBUKTIKAN SERTADAPAT DITELUSURI DENGAN BUKTINYA”. Namun pada penerapannya tidaklah semudah itu. Penyusunan kebijakan, pedoman/ panduan,standar operasional prosedur dan program selain diperlukankomitmen Kepala UPTD PuskesmasABC, juga diperlukan staf yangmampu dan mau menyusun dokumen akreditasi tersebut.

Dengantersusunnya Buku Panduan Penyusunan Dokumen Akreditasi UPTD Puskesmas ABCdiharapkan dapat membantu UPTD PuskesmasABC dan fasilitatorpendamping akreditasi dalam menyusun dokumen-dokumen yangdipersyaratkan oleh standar akreditasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

1.    Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI 2006;

2.    Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Dasar Tahun 2015.

 

 

 

Mengesahkan,

Kepala Puskesmas I Cilongok

 

 

 

Dr Novita

NIP:................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

36

No comments:

Post a Comment