PANDUAN KAJI BANDING
BAB I
DEFINISI
Kaji banding adalah suatu kegiatan yang
dilakukan dengan cara berkunjung ke instansi lain, dengan tujuan proses
menggali ilmu khusus tentang kelebihan di tempat lain, untuk menambah wawasan,
mendapat informasi –informasi penting dan di wujudkan dengan hasil yang konkret
dan progress yang baik sebagai data pembanding ketika di praktekkan di
Puskesmas
Persiapan yang dilakukan sebelum melakukan kaji banding
antara lain adalah melakukan tinjauan dan evaluasi internal, mengenai mana saja
yang akan dikembangan dan dinaikan progresnya. Setelah itu dibuat draft list
secara terstruktur sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Setelah semua tersusun
dengan rapi, baru persiapan untuk kaji banding dan menentukan waktu yang tepat
untuk melakukan ini.
Setelah semua nya dilakukan hasil yang di dapat digunakan
sebagai pembanding dan sebagai bahan untuk meningkatkan mutu dan kinerja di
puskesmas .
BAB II
RUANG LINGKUP
Ruang
lingkup dalam melakukan kaji banding meliputi :
A.
Sasaran
Kegiatan
Sasaran dalam
melakukan kegiatan kaji banding adalah suatu instansi ( puskesmas ) yang
dianggap terbaik di daerah atau wilayah tersebut . hal ini bertujuan untuk
memajukan puskesmas.
B.
Waktu
Kaji banding
dilakukan sekitar 3 tahun sekali
C.
Tempat
Pelaksana
Kaji banding akan
dilakukan ke UPTD Puskesmas Blora Kota
D. Prosedur
1. Membentuk
kepanitiaan kaji banding
2. Menentukan
tempat/lokasi kaji banding
3. Menentukan
jadwal kaji banding
4. Membuat
proposal kaji banding
5. Mengajukan
proposal kegiatan kaji banding kepada KepalaPuskesmas
6. Mengajukan
surat permohonan resmi ke tempat tujuan
7. Membuatacuan/checklist
program/kegiatan yang akandilihat
8. BendaharaPengeluaranmembuatdokumen
SPJ kaji banding
9. Menindak
lanjuti hasil kajian kaji banding.
E. Kriteria
Semua kriteria
atau sasaran yang mau dikaji telah di dapatkan hasilnya.
F. Tenaga
Pelaksana
Tim kaji banding
dari puskesmas medang.
BAB III
TATA LAKSANA
No comments:
Post a Comment