PEDOMAN KAJI BANDING
UPTD PUSKESMAS PALANG
BAB I
PEDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pembangunan
kesehatan pada periode 2015 – 2019 adalah Program Indonesia Sehat dengan
sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya
kesehatan dan permberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan
finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan.
Program Indonesia
Sehat dilaksanakan dengan 3 pilar utama yaitu paradigma sehat, penguatan
pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional; 1) pilar paradigma sehat
dilakukan dengan strategi pengarusutamaan kesehatan dalam pembaangunan,
penguatan promotif preventif dan pemberdayaan masyarakat; 2) penguatan
pelayanan kesehatan dilakukan dengan strategi peningkatan akses pelayanan
kesehatan, optimalisasi sisstem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan
kesehatan, menggunakan pendekatan continuum
Of care
dan intervensi berbasis risiko kesehatan; 3) sementara itu jaminan kesehatan
nasional diolakukan dengan strategi perluasan sasaran dan benefit serta kendali
mutu dan kendali biaya.
Pusat Kesehatan
Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah failitas pelayanan
kessehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan
perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan
preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi –
tingginya di wilayah kerjanya.
Pelayanan Kesehatan
adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, pelaporan dan dituangkan dalam
suatu sistem. Puskesmas menyelenggarakan fungsi ipaya kesehatan masyarakat
tingkat pertama dan upaya kesehatan perorangantingkat pertama. Puskesmas Tuban
termasuk kategori puskesmas perkotaan yang memiliki karakteritik pelayanan
kesehatan yang memprioritaskan pelayanan UKM dengan melibatkan partisipasi
masyarakat dengan pendekatan pelayanan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan
permasalahan yang sesuai dengan pola kehidupan masyarakat perkotaan.
Dalam rangka
sebagai upaya perbaikan kinerja agar mampu memberikan pelayanan yang baik
kepada masyarakat maka salah satunya perlu dilakukan Kaji Banding ke Puskesmas
yang mempunyai kinerja lebih baik sehingga dapat masukan untuk dilakukan metode
ATM (Amati, Tiru dan Modifikasi).
B. Tujuan
Pedoman
Sebagai Acuan atau
Pedoman bagi petugas kesehatan di UPTD Puskesmas Palang Kecamatan Palang dalam
melaksanakan Kaji Banding ke Puskesmas yang lebih baik capaian kinerjanya agar
bisa memperbaiki capaian kinerja Puskesmas dalam upaya memberikan pelayanan
kesehatan yang bermutu kepada masyarakat.
C. Sasaran
Pedoman
Sasaran pedoman
Kaji Banding adalah seluruh Tenaga Kesehatan Puskesmas yang memegang program
Pelayanan UKM esensial dan pengembangan serta pelayanan UKP
D. Ruang
Lingkup Pedoman
Ruang lingkup
Pedoman Kaji banding meliputi
a.
Program
Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial :
1.
Pelayanan
Promosi Kesehatan
2.
Pelayanan
Kesehatan Lingkungan
3.
Pelayanan
KIA – KB yang bersifat UKM
4.
Pelayanan
Gizi yang berisfat UKM
5.
Pelayanan
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
b.
Program
Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan :
c.
Program
Upaya Kesehatan Perorangan :
E. Batasan
Operasional
Upaya Kesehatan
Masyarakat tingkat pertama meliputi upaya kesehatan masyarakat esensial dan
upaya kesehatan masyarakat pengembangan. Pedoman ini hanya mengatur
penyelenggaraan pelayanan UKM esensial pada UPTD Puskesmas Palang
F. Landasan
Hukum
1.
Undang
– Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2.
Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puat Kesehatan Masyarakat
3.
Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik
Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
Sumber
daya utama yang diperlukan untuk Upaya Kesehatan Masyarakat UPTD Puskesmas
palng adalah Sumber Daya Manusia (SDM Kesehatan). Yang dimaksud dengan
kualifikasi SDM, sama halnya dengan job spesifikasi, yaitu minimal golongan /
jabatan, masa kerja minimal, pendidikan minimal, pengalaman kerja, nilai
performance (kinerjanya), dan standar kompetensi dengan mempertimbangkan jumlah
pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, luas wilayah
kerja, dan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya
di wilayah kerja.
Kualifikasi Ketenagaan Penanggung program UPTD
Puskesmas palang
B. Distribusi
Ketenagaan
Ø
Dokter
Umum :
2 orang
Ø
Dokter
Gigi :
1 orang
Ø
SKM :
1 orang
Ø
Bidan :
13 orang
Ø
Perawat :
7 orang
Ø
Sanitarian :
1 orang
Ø
Pelaksana
Gizi :
1 orang
Ø
Asisten
Apoteker :
1 orang
Ø
Perawat
Gigi :
1 orang
Ø
Petugas
Imunisasi :
1 orang
Ø
Pembantu
Bidan :
0 orang
Ø
Petugas
Laboratorium :
1 orang
Ø
Pekarya
Kesehatan :
6 orang
Ø
Pembantu
Loket :
1 orang
Ø
Administrasi :
1 orang
BAB III
STANDAR FASILITAS
A. Denah
Gedung dan Ruang Pelayanan Puskesmas
Denah
Gedung dan Ruang Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat
B. Standar
Fasilitas Upaya Kesehatan Masyarakat
Ketersediaan
peralatan kesehatan sangat menentukan terselenggarakannya pelayanan keehatan
yang optimal, efektif dan efisien di Puskesmas Peralatan Kesehatan di Puskesmas
harus memenuhi persyaratan standar mutu, keamanan, keselamatan, memiliki izin
edar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dan diuji serta
dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang
berwenang Standar peralatan Upaya Kesehatan Masyarakat di UPTD Puskesmas Palang
mengacu pada standar peralatan puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
A. LINGKUP
KEGIATAN
1.
Pelayanan
Promosi Kesehatan
(a)
Penyuluhan
(b)
Pemberdayaan
Masyarakat
(c)
Advokasi
(d)
Pelatihan
kader
(e)
Pembinaan
UKBM
2.
Pelayanan
Kesehatan Lingkungan
(a)
Pengawasan
dan pembinaan sarana air bersih
(b)
Pengawasan
dan pembinaan Jamban Keluarga
(c)
Pengawasan
dan pembinaan TTU, TPM, TPP
(d)
Kunjungan
rumah klien / pasien klinik sanitasi
(e)
Pemicuan
STBM
3.
Pelayanan
KIA & KB
(a)
Pelayanan
Kesehatan Ibu dan Anak
(b)
Skrining
kesehatan pra sekolah
(c)
Penyuluhan
KIA / KB
4.
Pelayanan
Gizi
(a)
Deteksi
dini kasus gizi
(b)
Pelacakan
dan Pelayanan kasus gizi
(c)
Penyuluhan
Gizi
(d)
Pemantauan
status gizi
(e)
Survei
Kadarzi
(f)
Monitorng
Garam iodium
(g)
KP
– ASI
(h)
Community
Feeding Center (CFC)
(i)
Pemberian
suplementasi Gizi
(j)
Pendampingan
kasus gizi buruk dan KP – ASI
5.
Pelayanan
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
(a)
Pencegahan
dan pengendalian penyakit tidak menular
(b)
Pencegahan
dan pengendalian penyakit menular
B. STRATEGI
1.
Indikator
Input
-
Sumber
Daya Manusia
-
Sarana
Prasarana
-
Dana
-
Pedoman
kerja / SOP
-
Dukungan
administrasi
2.
Indikator
Proses
-
Pendataan
sasaran
-
Perencanaan
kegiatan
-
Pelaksanaan
kegiatan
-
Monitoring
dan evaluasi kegiatan
-
Pelaporan
kegiatan
-
Perencanaan
tindak lanjut
3.
Indikator
Output
-
Pelaporan
kegiatan
-
Penilaian
kerja
BAB V
LOGISTIK
Manajemen Logistik
Puskesmas Palang adalah suatu pengetahuan serta proses mengenai perencanaan,
penentuan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan serta penghapusan
material. Tujuan dari manajemen logistik adalah tersedianya bahan setiap saat
dibutuhkan, baik menganai jenis jumlah maupun kualitas yang dibutuhkan secara efisien
Manajemen logistik Puskesmas palang adalah sebagai berikut :
A.
Perencanaan
Kebutuhan
Perencanaan
kebutuhan Puskesmas menghitung dan merencanakan kebutuhan unit pelayanan
Puskesmas baik UKM maupun UKP
B.
Penganggaran
Fungsi berikutnya
adalah menghitung kebutuhan unti pelayanan UK dan UKP berdasarkan standar harga
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten tuban sehingga akan diketahui
kebutuhan anggaran tersebut. Penganggaran kebutuhan unit pelayanan UKM dan UKP
UPTD Puskesma Tuban memanfaatkan dana JKN, BOK dan dana Operasional
C.
Pengadaan
Fungsi berikutnya
adalah pengadaan, yaitu semua kegiatan yang dilakukan untuk mengadakan bahan
logistik yang telah direncanakan, baik melalui prosedur :
1.
Pembelian
2.
Produksi
sendiri
3.
Pemberian
dari pihak lain yang tidak mengikat
D.
Penyimpanan
Material logistik
Upaya Kesehatan di Puskesmas yang diperoleh dicatat dan disimpan di gudang UPTD
Puskesmas Palang untuk didistribusikan sesuai kebutuhan pelayanan. Fungsi
penyimpanan ini sangat menentukan kelancaran distribusi, diantaranya untuk
mengantisipasi kekoongan material, menghemat biaya, mengantisipasi fluktuasi
kenaikan harga material, serta mempercepat pendistribusian karena materi sudah
siap pakai. Prinsip FIFO (First In First Out) diberlakukan di penyimpanan
material UPTD Puskesmas Palang
E.
Pendistribusian
Pendistribusian
material logistik UKM UPTD Puskesmas Palang dilakukan pada saat pelaksanaan
kegiatan pelayanan Puskesmas pelaksanaan pendistribusian akan mempengaruhi
kecepatan penyediaan material baru. Penanggung jawab pendistribusian adalah
penanggung jawab program Puskesmas. Prosedur baku pendistribusian material,
meliputi :
1.
Pendistribusian
langsung kepada sasaran pelayanan
2.
Pendistribusian
melalui mitra kerja lintas program jejaring dan jaringan UPTD Puskesmas
BAB IV
KESELAMATAN SASARAN
Keselamatan
sasaran adalah reduksi dan meminimalkan tindakan yang tidak aman dalam sistem
pelayanan kesehatan sebisa mungkin melalui praktik yang terbaik untuk mencapai
luaran yang optimum (The Canadian Patient Safety Dictionary, October 2003).
Keselamatan sasaran menghindarkan sasaran dari potensi masalah dalam
pelaksanaan Kaji Banding yang bertujuan untuk membantu sasaran.
Tujuan keselamatan
sasaran adalah terciptanya budaya keselamatan sasran pelaksana Kaji banding
Puskesmas Palang, meningkatnya akuntabilitas (tanggung jawab) penanggung
pelaksana Kaji Banding terhadap sasaran, menurunnya KTD (kejadian tidak
diharapkan), serta terlaksananya program – program pencegahan, sehingga tidak
terjadi pengulangan KTD (kejadian tidak diharapkan).
Sasaran
pelaksanaan kaji Banding adalah : mengupayakan pelaksanaan kaji banding
berjalan sesuai sasaran kegiatan sebagaimana dimaksud meliputi tercapainya hal
– hal sebagai berikut :
1)
Ketepatan
identifikasi sasaran
Identifikasi
sasaran kegiatan yang akan dilakukan sehingga diperoleh kaji banding yang
sesuai dengan permasalahan yang ada di Puskesmas
2)
Peningkatan
komunikasi yang efektif
Komunikasi yang
efektif, akurat, lengkap, jelas sehingga didapatkan data yang akurat sebagai
bahan pembanding dengan puskesmas sasran kaji banding
Peningkatan
keamanan sarana untuk kaji banding
Memantau lokasi,
bangunan dan material logistik yang dapat membahayakan keselamatan sasaran
3)
Kepastian
tepat-lokasi, tepat-metode, tepat-sasaran
Menyusun dan
menerapkan standar operasional (SOP) untuk menghindari kesalahan lokasi, metode
dan sasaran Kaji Banding
4)
Pengurangan
risiko psikososial terkait kaji Banding
Resiko psikososial
seperti bosan, mengantuk, lelah dan pusing dapat terjadi selama pelayanan
promosi kesehatan berlangsung. Untuk meminimalisir bahkan menghindari hal
tersebut diperlukan komitmen bersama sasaran, memilih metode yang tepat dan
memberikan reward
5)
Pengurangan
risiko sasaran jatuh / terluka
Memilih dan
memantau lokasi kaji banding untuk menghindari sasaran mengalami cedera baik dalam
pelaksanaan Kaji Banding
Sistem Keselamatan
Sasaran dilakukan dengan melakukan assessment resiko, identifikasi resiko,
dampak dan menyusun implementasi solusi untuk mengendalikan atau meminimalkan
timbulnya resiko.
BAB VII
KESELAMATAN KERJA
Dalam undang –
undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus dilaksanakan si semua tempat kerja,
khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit
penyakit atau mempunyai karyawan sedikitnya 10 orang. Jika memperhatikan dari
isi pasal diatas, maka jelaslah bahwa Puskesmas termasuk dalam ktriteria tempat
kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan,
tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di Puskesmas, tetapi
juga terhadap pasien maupun pengunjung Puskesmas.
Risk Assement
melakukan identifikasi potensi bahaya atau faktor risiko dan dampak atau
akibatnya. Dari berbagai potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk
mengendalikan, meminimaliskan dan bila mungkin mengadakannya.
BAB VIII
PENGENDALIAN MUTU
Pengendalian mutu
(quality control) dalam manajemen mutu merupakan suatu sistem kegiatan teknis
yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu prosuk atau
jasa yang diberikan kepada sasaran. Pengendalian mutu pada pelaksaan Kaji
Banding diperlukan agar terjaga kualitasnya sehingga memuaskan masyarakat
sebagai sasaran. Penjaminan mutu pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan melalui
berbagai model manajemen kendali mutu. Salah satu model manajemen yang dapat
digunakan adalah model PDCA (Plan, Do,
Check, Action) yang akan menghasilkan pengembangan berkelanjutan (continuos improvement).
Yoseph M. Juran
terkenal dengan konsep “Trilogy” mutu dan mengidentifikasikannya dalam tiga
kegiatan :
1.
Perencanaan mutu meliputi : siapa pelanggan, apa
kebutuhannya, meningkatkan produk sesuai kebutuhan, dan merencanakan proses
untuk suatu produksi,
2.
Pengendalian mutu : mengevaluasi kinerj untuk
mengidentifikasi perbedaan antara kinerja actual dan tujuan,
3.
Peningkatan mutu : membentuk infrastruktur dan team untuk
melaksanakan peningkatan mutu
Setiap kegiatan
dijabarkan dalam langkah – langkah yang semuanya mengacu pada upaya peningkatan
mutu
Pada kegiatan kaji
banding di Puskesmas Palang kegiatan dimulai dari mengidentifikasi capaian program
hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan tiap bulan pada program prioritas
dan tiap tiga bulan pada penilaian kinerja puskesmas. Program yang kurang dari
target akan dilakukan upaya perbaikan. Jika dimungkinkan dilakukan Kaji banding
pada Puskesmas yang sudah berhasil memenuhi target sesuai dengan target dan
standar mutu puskesmas. Adapun jadwal tahap kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat
UPTD Puskesmas Tuban adalah sebagai berikut :
Tahap
Kegiatan Kaji Banding Puskesmas Palang
No |
Kegiatan |
Waktu |
Keterangan |
1 |
Evaluasi capaian kinerja yang masih
kurang dari target |
Desember tahun
sebelumnya |
Penanggung jawab program |
2 |
Konsultasi ke Dinas Kesehatan terkait
dengan rencana kaji banding untuk menentukan puskesmas yang akan dituju |
Juni |
Penanggung jawab program |
3 |
Membuat instrumen kaji banding |
Juli |
Penanggung jawab program |
4 |
Membuat kerangka acuan kaji banding |
Juli |
Penanggung jawab program |
5 |
Membuat surat permohona kaji
banding pada puskesmas yang dituju untuk kaji banding |
Agustus |
Puskesmas Palang |
6 |
Melakukan konfirmasi pada puskesmas
yang dituju untuk kaji banding |
Agustus |
Puskesmas Palang |
7 |
Melakukan kaji banding ke puskesmas
setelah mendapat persetujuan |
Agustus |
Penanggung jawab program |
8 |
Membuat rencana tindak lanjut hasil kaji banding |
Agustus |
Penanggung jawab program |
9 |
Mengevaluasi kaji banding |
September |
Penanggung jawab program |
10 |
Membuat laporan kaji banding |
Oktober |
Penanggung jawab program |
BAB IX
PENUTUP
Kaji Banding
dilaksanakan secara terintegrasi yang merupakan hasil analisa capaian program
yang melibatkan lintas program untuk mendukung pencapaian Kinerja Puskesmaas
yang sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan dalam manual mutu
puskesmas.
Harapannya semoga
panduan Kaji Banding ini dapat digunakan sebagai acuan Petugas Puskesmas dalam
upaya peningkatan kinerja di Puskesmas palang sehingga mampu memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara optimal menggunakan prinsip hasil Kaji
Banding dengan ATM (Amati Tiru dan Modifikasi)
No comments:
Post a Comment