KERANGKA ACUAN KEGIATAN POS KESEHATAN PESANTREN

 KERANGKA ACUAN KEGIATAN POS KESEHATAN PESANTREN

 A.  Latar Belakang

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28

H ayat 1, menyatakan  bahwa setiap orang berhak   untuk memperoleh pelayanan   kesehatan.   Hal   ini   dapat   diartikan   bahwa   kesehatan merupakan salah satu hak asasi yang fundamental bagi setiap penduduk. Selain sebagai hak asasi, kesehatan juga merupakan investasi. Untuk itu, mengingat kesehatan merupakan  tanggung jawab bersama, maka perlu diperjuangkan   oleh  berbagai  pihak  bukan  hanya  jajaran  kesehatan semata.  Hal ini sejalan dengan Undang-Undang  Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

 

Kesehatan merupakan salah satu di antara tiga faktor utama yang mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI), selain pendidikan dan pendapatan (tingkat daya beli masyarakat). Menurut United Nations Development  Program (UNDP), IPM Indonesia tahun 2011 di urutan 124 dari 187 negara yang disurvei, dengan skor 0,617. Peringkat ini turun dari peringkat  108 pada tahun

2010.

 

Kesehatan sebagai salah satu komponen dalam mengukur keberhasilan pembangunan  bangsa  sangat  penting  bagi  kehidupan  kita,  sehingga harus dipelihara, dilindungi dari berbagai ancaman penyakit dan masalah kesehatan lainnya. Kesehatan juga perlu ditingkatkan dan diperjuangkan oleh semua  orang,  karena  masalah  kesehatan  bukan  hanya  persoalan sektor  kesehatan  semata,  akan  tetapi  menjadi  tanggung  jawab  kita semua. Selain itu, upaya pembangunan kesehatan juga diarahkan guna mencapai  tujuan Millennium  Development  Goals  (MDG’s).  Dalam  MDGs tersebut, kesehatan dapat dikatakan unsur yang dominan,  karena dari delapan agenda MDGs, lima diantaranya berkaitan langsung dengan kesehatan. Oleh karena itu, untuk mencapai sasaran pembangunan kesehatan tersebut, Kementerian Kesehatan telah menetapkan Visi Kementerian Kesehatan dalam rangka menunjang percepatan pencapaian


 

 

yang  tertuang  dalam  Rencana  Strategi  Kementerian  Kesehatan  Tahun

2010-2014.  Adapun  Visi  Kementerian  Kesehatan,  adalah  Mewujudkan

Masyarakat yang Sehat, Mandiri, dan Berkeadilan” dengan misi:

 

1. Meningkatkan  derajat  kesehatan  masyarakat,  melalui  pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani;

 

2. Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan;

 

3. Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan; dan

 

4. Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik.

 

Untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan, salah satu strategi yang ditempuh adalah meningkatkan pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat  madani  dalam  pembangunan  kesehatan  melalui  kerja sama nasional dan global. Guna mewujudkan  hal tersebut, Pemerintah Indonesia  telah  berupaya  melakukan  berbagai  terobosan,  antara  lain melalui  Pengembangan  Desa  dan  Kelurahan  Siaga  Aktif  sebagai  salah satu wujud  pemberdayaan  masyarakat  di bidang kesehatan.  Desa dan Kelurahan Siaga Aktif adalah bentuk pengembangan dari Desa Siaga yang telah dimulai sejak tahun 2006. Desa atau Kelurahan Siaga Aktif adalah desa  atau   yang  disebut   dengan   nama   lain  atau   kelurahan,   yang memenuhi kriterai sebagai berikut:

 

1. Penduduknya  dapat mengakses  dengan mudah pelayanan  kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari melalui Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau sarana kesehatan yang ada di wilayah tersebut seperti,   Pusat   Kesehatan   Masyarakat   Pembantu   (Pustu),   Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau sarana kesehatan lainnya.

 

2. Penduduknya  mengembangkan  UKBM  dan  melaksanakan  survailans berbasis  masyarakat  (meliputi  pemantauan  penyakit,  kesehatan  ibu dan anak, gizi, lingkungan dan perilaku), kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana, serta penyehatan lingkungan sehingga masyarakatnya menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

 

Pemberdayaan   masyarakat   di   Pondok   Pesantren   merupakan   upaya fasilitasi, agar warga pondok pesantren mengenal masalah yang dihadapi, merencanakan  dan  melakukan  upaya  pemecahannya  dengan memanfaatkan  potensi setempat sesuai situasi, kondisi dan kebutuhan setempat.  Upaya  fasilitasi  tersebut  diharapkan  pula  dapat mengembangkan kemampuan warga pondok pesantren untuk menjadi perintis/pelaku dan pemimpin yang dapat menggerakkan masyarakat berdasarkan asas kemandirian dan kebersamaan.

 

Wujud pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan atau lazim disebut Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) sangat beraneka ragam,  antara  lain: Posyandu,  Poskesdes,  Dana Sehat,  Pos Obat  Desa (POD),  Usaha  Kesehatan  Sekolah  (UKS),  dan  Pos Kesehatan  Pesantren (Poskestren).


 

 

 

 

Kegiatan  yang  dilakukan  dalam  pengelolaan  Poskestren,  lebih diutamakan dalam hal pelayanan promotif (peningkatan kesehatan) dan preventif  (pencegahan),  tanpa  mengabaikan  aspek  kuratif  (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan), yang dilandasi semangat gotong royong dengan pembinaan oleh Puskesmas setempat. Pondok Pesantren merupakan  salah  satu  bentuk  lembaga  pendidikan  keagamaan  yang tumbuh dan berkembang dari oleh dan untuk masyarakat yang berperan penting  dalam pengembangan  sumber daya manusia,  diharapkan  para santri dan para pemimpin serta pengelola pondok pesantren, tidak saja mahir dalam aspek pembangunan moral dan spiritual dengan intelektual yang bernuansa agamis, namun dapat pula menjadi penggerak/motor motivator dan inovator dalam pembangunan kesehatan, serta menjadi teladan  dalam  berperilaku  hidup  bersih  dan  sehat  bagi  masyarakat sekitar.

 

Mengingat pondok pesantren telah tumbuh dan berkembang  hampir di seluruh  daerah,  maka diharapkan  kegiatan  ini dapat  menyebar  secara merata  di  seluruh  Indonesia.  Pada  umumnya  santri  yang  belajar  di pondok pesantren berusia antara 7-19 tahun, dan di beberapa pondok pesantren lainnya menampung santri berusia dewasa. Poskestren merupakan  bagian  integral  dari  UKS,  di  mana  sasaran  UKS  adalah seluruh  warga  sekolah  mulai  dari taman  kanak-kanak  hingga  sekolah lanjutan  menengah,  yang  meliputi  sekolah  umum,  keguruan,  Sekolah Luar  Biasa  (SLB),  termasuk   pondok   pesantren,   baik  jalur  sekolah maupun luar sekolah.

 

Pondok  pesantren  yang  ada  di  Indonesia  berjumlah  27.218  lembaga, terdiri dari 13.446 (49,4 %) pondok pesantren salafi/salafiah (tradisional),

3.064 (11,3 %) pondok pesantren khalafi/khalafiah (modern), dan pondok pesantren terpadu/kombinasi  sebanyak 10.708 (39,3 %), dengan jumlah santri sebanyak 3.642.738  orang. Dari jumlah santri tersebut, laki-laki terdiri 1.895.580 (52,0 %) dan perempuan 1.747.158 (48,0% ) (Education Management Information System/EMIS, Kemenag, 2010/2011).

 

Bila ditilik dari sisi kesehatan, pada umumnya kondisi kesehatan di lingkungan pondok pesantren masih memerlukan perhatian dari berbagai pihak terkait, baik dalam aspek akses pelayanan kesehatan, berperilaku sehat maupun aspek kesehatan lingkungannya. Salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kesehatan bagi warga pondok pesantren adalah menumbuhkembangkan Poskestren.

 

Guna  memfasilitasi  para  petugas  dan  pemangku  kepentingan (stakeholders) terkait lainnya, perlu adanya pedoman praktis yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan tugasnya.Melalui Pedoman Penyelenggaraan  dan Pembinaan  Pos Kesehatan  Pesantren  (Poskestren) ini, diharapkan  dapat dijadikan  acuan  dalam  pembinaan  kesehatan  di pondok pesantren dan upaya menumbuhkembangkan Poskestren.


 

 

yang dihadapi dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki masyarakat setempat.

 

B.  Tujuan

 

Tujuan Umum:

 

Mewujudkan  kemandirian   warga  pondok  pesantren  dan  masyarakat sekitar dalam berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

 

Tujuan Khusus:

 

1. meningkatkan  pengetahuan warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya tentang kesehatan;

 

2. meningkatkan sikap dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat bagi warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya;

 

3. meningkatkan  peran  serta  aktif  warga  pondok  pesantren  dan  wagra masyarakat sekitarnya dalam penyelenggaraan upaya kesehatan; dan

 

4. memenuhi layanan kesehatan dasar bagi warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya.

 

C.  Sasaran

 

Sasaran Poskestren terdiri atas:

 

1. Pondok pesantren

 

2. Masyarakat pondok pesantren, yang terdiri atas:

 

a. warga  pondok  pesantren:  santri,  kiai,  pimpinan,  pengelola,  dan pengajar di pondok   pesantren termasuk wali santri;

 

b. masyarakat di lingkungan pondok pesantren;

 

c. tokoh masyarakat: tokoh Agama Islam, Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pimpinan organisasi kemasyarakatan lainnya di lingkungan pondok pesantren; dan

 

d. petugas kesehatan dan Stakeholders terkait lainnya.


 

D.  Ruang Lingkup Kegiatan

 

Ruang lingkup kegiatan Poskestren meliputi:

 

1. Pelayanan  kesehatan  dasar yang mengutamakan  upaya promotif  dan prefentif  tanpa  meninggalkan  upaya  kuratif  dan  rehabilitatif   dalam batas kewenangan  Poskestren. Selain itu Poskestren juga melakukan upaya pemberdayaan warga pondok pesantren dan masyarakat sekitar dalam bidang kesehatan serta peningkatan  lingkungan yang sehat di pondok pesantren dan wilayah sekitarnya.

 

2. Pemberdayaan  santri  sebagai  kader  kesehatan  (santri  husada)  dan kader siaga bencana (santri siaga bencana).

 

E.  Penyelenggaraan Kegiatan

 

Kegiatan   rutin   Poskestren   diselenggarakan   dan   dimotori   oleh   kader Poskestren  dengan bimbingan  teknis dari puskesmas  setempat  dan sektor terkait.


 

A.  Kegiatan

 

Pelayananan  yang disediakan  oleh Poskestren  adalah pelayanan kesehatan  dasar,  yang  meliputi  promotif,  preventif,  rehabilitatif (memelihara kesehatan, mencegah, pemulihan kesehatan) dan kuratif (pengobatan). Khusus untuk pelayanan kuratif dan beberapa pelayanan preventif tertentu, seperti imunisasi dan pemeriksaan kesehatan berkala dilaksanakan  oleh  petugas  kesehatan.  Pelayanan  kesehatan  tersebut diatas, secara rinci sebagai berikut:

 

1. Upaya Promotif, antara lain:

 

a. konseling kesehatan;

 

b. penyuluhan kesehatan, antara lain: PHBS, penyehatan lingkungan, gizi, kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa dan NAPZA, penyakit menular dan tidak menular, serta TOGA;

 

c. olahraga teratur; dan

 

d. lomba lingkungan bersih dan sehat, mading, poster.

 

2. Upaya Preventif, antara lain:

 

a. pemeriksaan kesehatan berkala;

 

b. penjaringan kesehatan santri;

 

c. imunisasi;

 

d. kesehatan lingkungan dan kebersihan diri;

 

e. pemberantasan nyamuk dan sarangnya;

 

f. penyediaan dan pemanfaatan air bersih; dan g. deteksi dini gangguan jiwa dan NAPZA.

 

3. Upaya Kuratif

 

Upaya kuratif dapat dilakukan oleh Poskestren dalam bentuk merujuk ke   fasilitas   pelayanan   kesehatan   terdekat   atau   kunjungan   yang dilakukan  oleh  tenaga  kesehatan  dari  puskesmas.  Selain  itu  upaya kuratif yang dapat dilakukan oleh Poskestren  antara lain melakukan pertolongan pertama pada penyakit ringan dan menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan).

 

4. Upaya Rehabilitatif

 

Upaya rehabilitatif  dilakukan oleh Poskestren  untuk menindaklanjuti penanganan pasien pasca perawatan di puskesmas/rumah sakit.

 

B.  Waktu dan Penyelenggaraan

 

Penyelenggaraan  Poskestren  pada dasarnya  dapat  dilaksanakan  secara rutin setiap hari atau ditetapkan sesuai kesepakatan bersama.


 

C.  Tempat Penyelenggaraan

 

Tempat penyelenggaraan kegiatan promotif dan preventif dapat dilaksanakan  di lingkungan  pondok pesantren  dan sekitarnya.  Adapun untuk pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan di ruang tersendiri, baik menggunakan  salah satu ruang pondok pesantren atau tempat khusus yang di bangun secara swadaya oleh warga pondok pesantren dan masyarakat sekitar. Tempat penyelenggaraan sekurang-kurangnya dilengkapi dengan:

 

1. tempat pemeriksaaan;

 

2. tempat konsultasi (gizi,sanitasi,dan lain-lain);

 

3. tempat penyimpanan obat; dan

 

4. ruang tunggu.

 

Selain sarana tersebut di atas, Poskestren perlu dilengkapi dengan:

 

1. Peralatan

 

a. Peralatan Medis

 

Disesuaikan dengan jenis pelayanan yang disediakan. b. Peralatan Non Medis

Sarana pencatatan,  meja, kursi, tempat tidur, dan lain-lain sesuai kebutuhan.

 

2. Obat-obatan

 

Jenis  dan  jumlah  obat-obatan  yang  perlu  disediakan  di  Poskestren sesuai dengan petunjuk petugas puskesmas setempat.

 

 

F.  Pembiayaan

 

1. Sumber Biaya

 

Pembiayaan Poskestren berasal dari berbagai sumber, antara lain swadaya pondok pesantren, masyarakat, swasta/dunia usaha, pemerintah dan pemerintah daerah.

 

2. Pemanfaatan dan Pengelolaan Dana a. Pemanfaatan Dana

Dana   yang   diperoleh   Poskestren,   digunakan   untuk   membiayai kegiatan Poskestren, antara lain untuk:

 

1) biaya operasional dan pemeliharaan Poskestren;

 

2) bantuan biaya rujukan bagi yang membutuhkan;

 

3) biaya peningkatan kapasitas pengelola dan kader Poskestren; dan

 

4) biaya pengembangan Poskestren.

 

 

b. Pengelolaan Dana

 

Pengelolaan  dana dilakukan  oleh pengelola  dan kader  Poskestren. Dana harus disimpan di tempat yang aman. Untuk keperluan biaya rutin disediakan kas kecil yang dipegang oleh kader yang ditunjuk. Setiap pemasukan dan pengeluaran harus dicatat, dikelola dan dilaporkan secara bertanggung jawab


 

G. PENUTUP

 

Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren)  yang telah direvisi ini, diharapkan dapat dijadikan acuan bagi tenaga  kesehatan  puskesmas,  pengelola  pondok  pesantren  dan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait lainnya dalam penyelenggaraan dan pembinaan Poskestren. Dalam pelaksanaanya, dapat disesuaikan dengan masalah, potensi dan situasi daerah.

 

Keberhasilan  pengelolaan  Poskestren  memerlukan  dukungan  dari berbagai pihak,   baik   dukungan   moril,   materil   maupuan   finansial.   Selain   itu, diperlukan  adanya kerja sama dengan berbagai  sektor terkait,  di samping ketekunan dan pengabdian para pengelola dan kadernya, yang kesemuanya mempunyai peranan strategis dalam menunjang keberhasilan pengelolaan Poskestren.

 

Apabila kegiatan Poskestren dapat di selenggarakan dengan baik, diharapkan dapat   memberikan   kontribusi   yang   besar   dalam   upaya   menunjang terwujudnya derajat kesehatan masyarakat di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment