KERANGKA ACUAN KEGIATAN POS KESEHATAN PESANTREN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28
H ayat 1, menyatakan
bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini dapat diartikan bahwa kesehatan
merupakan salah satu hak asasi yang fundamental bagi setiap penduduk.
Selain sebagai hak asasi, kesehatan juga merupakan investasi. Untuk itu, mengingat kesehatan merupakan
tanggung jawab bersama, maka perlu diperjuangkan
oleh berbagai
pihak
bukan hanya jajaran kesehatan
semata. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Kesehatan merupakan salah satu di
antara tiga faktor utama yang mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau
Human Development Index (HDI), selain pendidikan dan
pendapatan (tingkat daya beli masyarakat). Menurut United Nations Development
Program (UNDP),
IPM Indonesia tahun 2011 di urutan 124 dari 187 negara yang disurvei,
dengan skor 0,617. Peringkat ini turun dari peringkat
108 pada tahun
2010.
Kesehatan sebagai salah satu komponen dalam mengukur keberhasilan pembangunan bangsa sangat penting
bagi kehidupan kita,
sehingga harus dipelihara, dilindungi dari
berbagai ancaman penyakit dan
masalah kesehatan lainnya. Kesehatan juga perlu
ditingkatkan dan diperjuangkan oleh semua
orang,
karena
masalah kesehatan
bukan hanya persoalan sektor kesehatan
semata, akan tetapi menjadi tanggung
jawab
kita semua. Selain itu,
upaya pembangunan kesehatan juga diarahkan guna mencapai tujuan Millennium Development Goals (MDG’s). Dalam MDG’s tersebut, kesehatan dapat dikatakan unsur yang dominan, karena dari delapan agenda MDG’s, lima diantaranya berkaitan langsung dengan kesehatan. Oleh karena itu, untuk mencapai sasaran pembangunan kesehatan tersebut, Kementerian Kesehatan telah
menetapkan Visi Kementerian Kesehatan dalam rangka menunjang percepatan pencapaian
yang
tertuang dalam
Rencana
Strategi
Kementerian
Kesehatan Tahun
2010-2014. Adapun Visi
Kementerian
Kesehatan, adalah
“Mewujudkan
Masyarakat yang Sehat, Mandiri, dan Berkeadilan” dengan misi:
1. Meningkatkan
derajat kesehatan
masyarakat,
melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani;
2. Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya
kesehatan yang paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan;
3. Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan; dan
4. Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik.
Untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan, salah satu strategi yang ditempuh adalah meningkatkan pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat
madani
dalam
pembangunan
kesehatan melalui kerja sama nasional dan global. Guna mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah berupaya melakukan
berbagai
terobosan,
antara
lain melalui Pengembangan Desa
dan
Kelurahan
Siaga
Aktif sebagai
salah satu wujud
pemberdayaan masyarakat
di bidang kesehatan.
Desa dan Kelurahan Siaga Aktif adalah bentuk pengembangan dari
Desa Siaga yang telah dimulai sejak tahun 2006. Desa atau
Kelurahan Siaga Aktif adalah desa atau yang disebut dengan nama
lain
atau kelurahan, yang memenuhi kriterai sebagai berikut:
1. Penduduknya dapat mengakses
dengan mudah pelayanan
kesehatan
dasar yang memberikan pelayanan setiap hari melalui Pos Kesehatan
Desa (Poskesdes) atau sarana kesehatan yang ada di wilayah tersebut seperti, Pusat
Kesehatan Masyarakat
Pembantu (Pustu), Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau sarana kesehatan lainnya.
2. Penduduknya mengembangkan
UKBM dan
melaksanakan
survailans berbasis
masyarakat (meliputi pemantauan
penyakit,
kesehatan ibu dan
anak, gizi,
lingkungan dan perilaku), kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana, serta
penyehatan lingkungan sehingga masyarakatnya menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Pemberdayaan masyarakat di Pondok Pesantren merupakan upaya fasilitasi, agar warga pondok pesantren mengenal masalah yang dihadapi,
merencanakan
dan
melakukan
upaya
pemecahannya
dengan memanfaatkan potensi setempat sesuai situasi, kondisi dan kebutuhan setempat.
Upaya fasilitasi
tersebut
diharapkan pula dapat mengembangkan kemampuan warga pondok pesantren untuk
menjadi perintis/pelaku dan
pemimpin yang
dapat menggerakkan masyarakat berdasarkan asas kemandirian dan kebersamaan.
Wujud pemberdayaan masyarakat di
bidang kesehatan atau lazim disebut Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) sangat beraneka ragam,
antara
lain: Posyandu,
Poskesdes, Dana Sehat,
Pos Obat
Desa (POD), Usaha
Kesehatan Sekolah
(UKS), dan Pos Kesehatan Pesantren
(Poskestren).
Kegiatan
yang
dilakukan dalam pengelolaan
Poskestren, lebih diutamakan dalam hal pelayanan promotif (peningkatan kesehatan) dan preventif (pencegahan),
tanpa mengabaikan
aspek
kuratif (pengobatan)
dan rehabilitatif (pemulihan kesehatan), yang dilandasi semangat gotong royong dengan pembinaan oleh Puskesmas setempat. Pondok Pesantren
merupakan salah satu
bentuk lembaga pendidikan
keagamaan yang tumbuh dan berkembang dari
oleh dan
untuk masyarakat yang berperan penting
dalam pengembangan
sumber daya manusia,
diharapkan para santri dan para pemimpin serta pengelola pondok pesantren, tidak saja mahir dalam aspek pembangunan moral dan spiritual dengan intelektual yang bernuansa agamis, namun dapat pula menjadi penggerak/motor
motivator dan
inovator dalam pembangunan kesehatan, serta menjadi teladan dalam berperilaku
hidup
bersih
dan
sehat bagi masyarakat sekitar.
Mengingat pondok pesantren telah tumbuh dan berkembang hampir di seluruh daerah,
maka diharapkan
kegiatan
ini dapat menyebar
secara merata
di seluruh Indonesia. Pada umumnya santri yang belajar
di pondok pesantren berusia antara 7-19 tahun, dan di
beberapa pondok pesantren lainnya menampung santri
berusia dewasa. Poskestren merupakan bagian integral
dari UKS, di mana
sasaran
UKS
adalah seluruh warga sekolah
mulai dari taman
kanak-kanak
hingga
sekolah lanjutan menengah, yang
meliputi sekolah umum, keguruan, Sekolah Luar
Biasa (SLB), termasuk pondok pesantren, baik
jalur sekolah maupun luar sekolah.
Pondok
pesantren
yang
ada di Indonesia
berjumlah
27.218 lembaga, terdiri dari 13.446 (49,4 %) pondok pesantren salafi/salafiah (tradisional),
3.064 (11,3
%) pondok pesantren khalafi/khalafiah (modern), dan pondok pesantren terpadu/kombinasi sebanyak 10.708 (39,3
%), dengan jumlah santri sebanyak 3.642.738
orang. Dari jumlah santri tersebut, laki-laki terdiri 1.895.580 (52,0 %) dan perempuan 1.747.158 (48,0%
) (Education Management Information System/EMIS, Kemenag, 2010/2011).
Bila ditilik dari sisi kesehatan, pada umumnya kondisi kesehatan di lingkungan pondok pesantren masih memerlukan perhatian dari berbagai pihak terkait, baik
dalam aspek akses pelayanan kesehatan, berperilaku sehat maupun aspek kesehatan lingkungannya. Salah satu upaya
untuk
mendekatkan pelayanan kesehatan bagi
warga pondok pesantren adalah menumbuhkembangkan Poskestren.
Guna memfasilitasi
para
petugas dan pemangku
kepentingan
(stakeholders) terkait lainnya, perlu adanya pedoman praktis yang
dapat dijadikan acuan dalam
melaksanakan tugasnya.Melalui Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) ini, diharapkan dapat dijadikan acuan
dalam pembinaan kesehatan
di pondok pesantren dan upaya menumbuhkembangkan Poskestren.
yang
dihadapi dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki masyarakat setempat.
B.
Tujuan
Tujuan Umum:
Mewujudkan
kemandirian warga pondok pesantren
dan
masyarakat sekitar dalam berperilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Tujuan Khusus:
1. meningkatkan
pengetahuan warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya tentang kesehatan;
2. meningkatkan sikap dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat bagi warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya;
3. meningkatkan
peran
serta
aktif
warga
pondok
pesantren dan
wagra masyarakat sekitarnya dalam penyelenggaraan upaya kesehatan; dan
4. memenuhi layanan kesehatan dasar bagi warga pondok pesantren dan masyarakat sekitarnya.
C.
Sasaran
Sasaran Poskestren terdiri atas:
1. Pondok pesantren
2. Masyarakat pondok pesantren, yang terdiri atas:
a. warga
pondok
pesantren: santri, kiai, pimpinan,
pengelola, dan pengajar di pondok pesantren termasuk wali santri;
b. masyarakat di lingkungan pondok pesantren;
c. tokoh masyarakat: tokoh Agama Islam, Pimpinan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) dan pimpinan organisasi kemasyarakatan lainnya
di lingkungan pondok pesantren; dan
d. petugas kesehatan dan Stakeholders terkait lainnya.
D.
Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan Poskestren meliputi:
1. Pelayanan kesehatan
dasar yang mengutamakan
upaya promotif
dan prefentif
tanpa meninggalkan upaya
kuratif
dan rehabilitatif dalam batas kewenangan Poskestren. Selain itu Poskestren juga melakukan upaya pemberdayaan warga pondok pesantren dan
masyarakat sekitar dalam bidang kesehatan serta peningkatan
lingkungan yang sehat di pondok pesantren dan wilayah sekitarnya.
2. Pemberdayaan santri sebagai
kader kesehatan
(santri
husada)
dan kader siaga bencana (santri siaga bencana).
E. Penyelenggaraan Kegiatan
Kegiatan rutin Poskestren diselenggarakan
dan dimotori oleh kader Poskestren dengan bimbingan
teknis dari puskesmas
setempat dan sektor terkait.
A. Kegiatan
Pelayananan yang disediakan oleh Poskestren adalah pelayanan kesehatan dasar, yang meliputi promotif, preventif,
rehabilitatif
(memelihara kesehatan, mencegah, pemulihan kesehatan) dan kuratif (pengobatan). Khusus untuk pelayanan kuratif dan
beberapa pelayanan
preventif tertentu, seperti imunisasi dan
pemeriksaan kesehatan berkala dilaksanakan oleh petugas kesehatan.
Pelayanan
kesehatan tersebut diatas, secara rinci sebagai berikut:
1. Upaya Promotif, antara lain:
a. konseling kesehatan;
b. penyuluhan kesehatan, antara lain: PHBS, penyehatan lingkungan, gizi, kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa dan NAPZA, penyakit menular dan tidak menular, serta TOGA;
c. olahraga teratur; dan
d. lomba lingkungan bersih dan sehat, mading, poster.
2. Upaya Preventif, antara lain:
a. pemeriksaan kesehatan berkala;
b. penjaringan kesehatan santri;
c. imunisasi;
d. kesehatan lingkungan dan kebersihan diri;
e. pemberantasan nyamuk dan sarangnya;
f.
penyediaan dan pemanfaatan air bersih; dan g. deteksi dini gangguan jiwa dan NAPZA.
3. Upaya Kuratif
Upaya kuratif dapat dilakukan oleh Poskestren dalam bentuk merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat
atau kunjungan yang dilakukan
oleh
tenaga
kesehatan dari puskesmas.
Selain itu
upaya kuratif yang dapat dilakukan oleh Poskestren antara lain melakukan
pertolongan pertama pada penyakit ringan dan menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan).
4. Upaya Rehabilitatif
Upaya rehabilitatif
dilakukan oleh Poskestren untuk menindaklanjuti
penanganan pasien pasca perawatan di puskesmas/rumah sakit.
B.
Waktu dan Penyelenggaraan
Penyelenggaraan
Poskestren pada dasarnya
dapat dilaksanakan secara rutin setiap hari atau ditetapkan sesuai kesepakatan bersama.
C.
Tempat Penyelenggaraan
Tempat penyelenggaraan kegiatan promotif dan preventif dapat dilaksanakan
di lingkungan
pondok pesantren
dan sekitarnya. Adapun untuk pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan di ruang tersendiri, baik menggunakan salah satu ruang pondok pesantren atau tempat khusus yang di
bangun secara swadaya oleh warga pondok pesantren dan masyarakat sekitar.
Tempat
penyelenggaraan sekurang-kurangnya
dilengkapi dengan:
1. tempat pemeriksaaan;
2. tempat konsultasi (gizi,sanitasi,dan lain-lain);
3. tempat penyimpanan obat; dan
4. ruang tunggu.
Selain sarana tersebut di atas, Poskestren perlu dilengkapi dengan:
1. Peralatan
a. Peralatan Medis
Disesuaikan dengan jenis pelayanan yang disediakan. b. Peralatan Non Medis
Sarana pencatatan, meja, kursi, tempat tidur, dan lain-lain sesuai kebutuhan.
2. Obat-obatan
Jenis dan jumlah obat-obatan yang perlu
disediakan di
Poskestren sesuai dengan petunjuk petugas puskesmas setempat.
F. Pembiayaan
1. Sumber Biaya
Pembiayaan Poskestren berasal dari
berbagai sumber, antara lain swadaya pondok
pesantren, masyarakat, swasta/dunia usaha, pemerintah dan pemerintah daerah.
2. Pemanfaatan dan Pengelolaan Dana a. Pemanfaatan Dana
Dana
yang diperoleh Poskestren, digunakan untuk membiayai kegiatan Poskestren, antara lain untuk:
1) biaya operasional dan pemeliharaan Poskestren;
2) bantuan biaya rujukan bagi yang membutuhkan;
3) biaya peningkatan kapasitas pengelola dan kader Poskestren; dan
4) biaya pengembangan Poskestren.
b. Pengelolaan Dana
Pengelolaan dana dilakukan
oleh pengelola dan kader Poskestren. Dana harus disimpan di tempat yang aman. Untuk keperluan biaya rutin disediakan kas kecil yang dipegang oleh kader yang ditunjuk. Setiap pemasukan dan pengeluaran harus dicatat, dikelola dan dilaporkan secara bertanggung jawab
G. PENUTUP
Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) yang telah direvisi ini, diharapkan dapat dijadikan acuan bagi tenaga kesehatan
puskesmas,
pengelola
pondok
pesantren dan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait lainnya dalam penyelenggaraan dan pembinaan Poskestren. Dalam pelaksanaanya, dapat disesuaikan dengan masalah, potensi dan situasi daerah.
Keberhasilan
pengelolaan Poskestren memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik dukungan moril, materil maupuan finansial. Selain itu, diperlukan adanya kerja sama dengan berbagai sektor terkait, di samping ketekunan dan
pengabdian para pengelola dan
kadernya, yang
kesemuanya mempunyai peranan strategis dalam menunjang keberhasilan pengelolaan Poskestren.
Apabila kegiatan Poskestren dapat di
selenggarakan dengan baik, diharapkan
dapat memberikan kontribusi yang besar dalam upaya menunjang terwujudnya derajat kesehatan masyarakat di Indonesia.
No comments:
Post a Comment