SURAT KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS KERAMBITAN II
NOMOR : 029/ /PUSK.KRBT.II/B2.2/SK/2016
TENTANG
PEDOMAN / MANUAL MUTU
KEPALA UPTD PUSKESMAS KERAMBITAN
II
Menimbang : a. bahwa dalam
rangka pembinaan
peningkatan mutu dan kinerja melalui
perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen
mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan dan program serta penerapan sistem
manajemen risiko maka perlu dilakukan perbaikan mutu puskesmas yang dilakukan
secara terus-menerus;
b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya sistem manajemen
mutu puskesmas secara efektif dan efisien, maka dipandang perlu menyusun
pedoman mutu (manual mutu) melalui Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Kerambitan II.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112);
2.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144);
3.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan
Pasien Rumah Sakit;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014
tentang Puskesmas;
5.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik.
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama dan Tempat Praktek Mandiri.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KERAMBITAN II
TENTANG
PEDOMAN/MANUAL MUTU
Kesatu : Pedoman/Manual Mutu
UPTD Puskesmas Kerambitan
II
sebagaimana
tercantum dalam lampiran
ini merupakan
bagian
yang tidak terpisahkan dari surat
keputusan ini;
Kedua : Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila
dikemudian hari ada kekeliruan akan
diadakan perbaikan/perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tabanan
Pada tanggal : Januari 2016
KEPALA UPT
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KERAMBITAN II NI KETUT YUDYARATNA
No comments:
Post a Comment