KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL
Nomor
: / /
/2017
TENTANG
PEDOMAN
PENYUSUNAN DOKUMEN AKREDITASI, PENGENDALIAN DOKUMEN DAN PENGENDALIAN REKAMAN
KEPALA
PUSKESMAS SITANGGAL,
Menimbang |
: |
a.
bahwa untuk membangun
sistem manajemen mutu, penyelenggaraan program, dan sistem pelayanan klinis
di Puskesmas perlu disusun pengaturan-pengaturan (regulasi) internal yang
menjadi dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan; b.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu
menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Akreditasi, Pengendalian Dokumen dan Pengendalian Rekaman; |
Mengingat |
: |
1.
Undang – Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112); 2.
Undang – Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3.
Undang – Undang Nomor
36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 298); 4.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan; 5.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 tahun 2012
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah; 6.
Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7.
Peraturan Menteri
Kesehehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama,
Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi; 8.
Peraturan Bupati
Brebes Nomor 031 tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Brebes; MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS LARANGAN
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN AKREDITASI,
PENGENDALIAN DOKUMEN DAN PENGENDALIAN REKAMAN. |
KESATU |
: |
Pedoman
Penyusunan Dokumen Akreditasi, Pengendalian Dokumen dan Pengendalian Rekaman sebagaimana
tercantum dalam Lampiran keputusan ini yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari surat keputusan ini. |
KEDUA |
: |
Surat
keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana
mestinya. |
|
Ditetapkan
di : Larangan Pada
tanggal : 2 Januari 2017 KEPALA PUSKESMAS SITANGGAL PRAWOTO |
|
|
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS
LARANGAN
NOMOR
: / /
/2017
TENTANG : PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN
AKREDITASI, PENGENDALIAN DOKUMEN DAN PENGENDALIAN REKAMAN
PEDOMAN
PENYUSUNAN DOKUMEN AKREDITASI, PENGENDALIAN DOKUMEN DAN PENGENDALIAN REKAMAN
BAB
I
PENDAHULUAN
Akreditasi Puskesmas merupakan
upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Puskesmas yang dilakukan melalui
membangun sistem manajemen mutu, penyelenggaraan upaya Puskesmas, dan sistem
pelayanan klinis untuk memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan dan
peraturan perundangan serta pedoman yang berlaku.
Untuk membangun sistem manajemen
mutu, penyelenggaraan program, dan sistem pelayanan klinis di Puskesmas perlu
disusun pengaturan-pengaturan (regulasi) internal yang menjadi dasar dalam
pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan.
Penetapan dan pemberlakuan regulasi internal berupa Kebijakan, Pedoman, dan Standar
Operasional Prosedur (SOP) dan dokumen lain yang merupakan pembakuan sistem
manajemen mutu dan sistem pelayanan yang ada di Puskesmas, disusun berdasarkan peraturan perundangan dan
pedoman-pedoman eksternal yang berlaku.
Tujuan penyusunan
pedoman penyusunan dokumen akreditasi, pengendalian dokumen dan
pengendalian rekaman Puskesmas Larangan adalah :
1.
Tersedianya pedoman
bagi Kepala Puskesmas, penanggung jawab dan pelaksana upaya Puskesmas, dalam menyusun
dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam standar akreditasi Puskesmas, yang merupakan regulasi
internal di Puskesmas
2.
Tersedianya pedoman pengendalian
dokumen Puskesmas
3.
Tersedianya pedoman
pengendalian rekaman Puskesmas
BAB
II
PENYUSUNAN
DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS
A. Kebijakan
Kebijakan
adalah Peraturan/Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas yang merupakan
garis besar yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab
maupun pelaksana. Kebijakan tersebut kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan pedoman/ panduan dan standar
operasional prosedur (SOP) yang memberikan kejelasan langkah-langkah dalam
pelaksanaan kegiatan di Puskesmas.
Penyusunan
Peraturan/Keputusan harus didasarkan pada peraturan perundangan, baik
undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah,
Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Menteri dan pedoman-pedoman teknis yang
berlaku seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam
Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Peraturan/Keputusan
Kepala Puskesmas Larangan dapat dituangkan dalam pasal-pasal dalam keputusan
tersebut, atau merupakan lampiran dari peraturan/keputusan.
Format
Peraturan/Keputusan dapat disusun sebagai berikut:
1.
Pembukaan ditulis
dengan huruf kapital:
a. Kebijakan
: Peraturan/Keputusan Kepala Puskesmas Larangan,
b. Nomor:
ditulis sesuai sistem penomoran di Puskesmas Larangan yang mengacu pada
peraturan yang berlaku,
c. Judul
: ditulis judul Peraturan/Keputusan tentang,
d. Untuk
SK, tidak perlu menuliskan “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”
e. Jabatan
pembuat keputusan ditulis simetris, diletakkan di tengah margin serta diakhiri
dengan tanda koma (,)
f.
Konsideran, meliputi:
1) Menimbang:
memuat uraian singkat tentang pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang
dan alasan pembuatan keputusan. Huruf
awal kata menimbang ditulis dengan huruf kapital diakhiri dengan tanda baca titik dua (:), dan
diletakkan di bagian kiri;
2) Mengingat:
memuat dasar kewenangan dan peraturan perundangan yang memerintahkan pembuat
Peraturan/Keputusan tersebut. Peraturan
perundangan yang menjadi dasar hukum adalah peraturan yang tingkatannya
sederajat atau lebih tinggi. Kata “Mengingat” diletakkan di bagian kiri sejajar
kata menimbang. Konsideran yang berupa peraturan perundangan diurutkan sesuai
dengan hirarki tata perundangan dengan tahun yang lebih awal disebut lebih
dulu, diawali dengan nomor 1,2, dst dan diakhiri dengan tanda baca (;)
2.
Diktum:
a. Diktum
“MEMUTUSKAN” ditulis simetris di tengah, seluruhnya dengan huruf kapital, serta
diletakkan di tengah margin;
b. Diktum
“MENETAPKAN” dicantumkan setelah kata memutuskan sejajar ke bawah dengan kata
menimbang dan mengingat, huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf
kapital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:);
c. Nama
keputusan sesuai dengan judul keputusan, seluruhnya ditulis dengan huruf
kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik (.).
3.
Batang Tubuh.
a. Batang
tubuh memuat semua substansi Peraturan/Keputusan yang dirumuskan dalam
diktum-diktum, misalnya:
KESATU :
KEDUA :
dst
b. Dicantumkan
saat berlakunya peraturan/keputusan, perubahan, pembatalan, pencabutan
ketentuan, dan peraturan lainnya, dan
c. Materi
kebijakan dapat dibuat sebagai lampiran peraturan/keputusan, dan pada halaman
terakhir ditandatangani oleh pejabat yang menetapkan peraturan/keputusan.
d. Kaki
Kaki
peraturan/ keputusan merupakan bagian akhir substansi peraturan/keputusan yang
memuat penanda tangan penerapan peraturan/keputusan, pengundangan
peraturan/keputusan yang terdiri dari tempat dan tanggal penetapan, nama
jabatan diakhiri tanda koma (,), tanda tangan pejabat, dan nama lengkap pejabat
yang menanda tangani.
e. Penandatanganan
Peraturan/Keputusan
Kepala Puskesmas Larangan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Larangan,
dituliskan nama lengkap tanpa gelar dan tanpa NIP
f.
Lampiran
peraturan/keputusan
1) Halaman
pertama harus dicantumkan judul dan nomor peraturan/keputusan
2) Halaman
terakhir harus ditanda tangani oleh Kepala Puskesmas.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dokumen
Peraturan/Keputusan yaitu :
1. Pengaturan jenis huruf (font) menggunakan Bookman
Old Style ukuran12.
2. Pengaturan ukuran kertas yang digunakan adalah Legal
atau Custom (21,5 cm x 33 cm) bila menggunakan kertas ukuran Folio.
3. Pengaturan margins Kanan (Right): 3 cm; Kiri (Left):
3 cm; Bawah (Bottom): 5 cm bila menggunakan ukuran kertas Legal atau 3 cm bila
menggunakan ukuran kertas Custom/Folio; Atas (Top): 1 cm (khusus untuk halaman
pertama yang menggunakan kop Puskesmas sebagai header).
4. Pengaturan spasi yang digunakan adalah 1,15 lines
kecuali untuk kop Puskesmas.
5. Kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Puskesmas
tetap berlaku meskipun terjadi penggantian Kepala Puskesmas hingga adanya
kebutuhan revisi atau pembatalan.
6. Untuk kebijakan berupa Peraturan, pada Batang Tubuh
tidak ditulis sebagai diktum tetapi dalam bentuk Bab-bab dan Pasal-pasal.
B. Manual Mutu
Manual Mutu adalah dokumen
yang memberi informasi yang konsisten ke dalam maupun ke luar tentang sistem
manajemen mutu. Manual mutu disusun, ditetapkan, dan dipelihara oleh
organisasi, yang meliputi:
Kata
Pengantar
I.
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
1.
Profil Organisasi
2.
Kebijakan Mutu
3.
Proses Pelayanan
(Proses Bisnis)
B. Ruang
Lingkup
C. Tujuan
D. Landasan
Hukum dan Acuan
E. Istilah
dan Definisi
II.
Sistem Manajemen Mutu
dan Sistem Penyelenggaraan Pelayanan:
A. Persyaratan
Umum
B. Pengendalian
Dokumen
C. Pengendalian
Rekaman
III.
Tanggung Jawab
Manajemen:
A. Komitmen
Manajemen
B. Fokus
pada Sasaran/Pasien
C. Kebijakan
Mutu
D. Perencanaan
Sistem Manajemen Mutu dan Pencapaian Sasaran Kinerja/Mutu
E. Tanggung
Jawab, Wewenang dan Komunikasi
F. Wakil
Manajemen Mutu/Penanggung Jawab Manajamen Mutu
G. Komunikasi
Internal
IV.
Tinjauan Manajemen:
A. Umum
B. Masukan
Tinjauan Manajemen
C. Luaran
Tinjauan
V.
Manajemen Sumber Daya;
A. Penyediaan
Sumber Daya
B. Manajemen
Sumber Daya Manusia
C. Infrastruktur
D. Lingkungan
Kerja
VI.
Penyelenggaraan
Pelayanan:
A. Upaya
Kesehatan Masyarakat Puskesmas
1. Perencanaan
Upaya Kesehatan Masyarakat, akses dan pengukuran kinerja
2. Proses
yang berhubungan dengan sasaran:
a. Penetapan
persyaratan sasaran
b. Tinjauan
terhadap persyaratan sasaran
c. Komunikasi
dengan sasaran
3. Pembelian
(bila ada)
4. Penyelenggaraan
UKM
a. Pengendalian
proses penyelenggaraan upaya
b. Validasi
proses penyelenggaraan upaya
c. Identifikasi
dan mampu telusur
d. Hak
dan Kewajiban sasaran
e. Pemeliharaan
barang milik pelanggan (jika ada)
f.
Manajemen risiko dan
keselamatan
5. Pengukuran,
analisis, dan penyempurnaan sasaran kinerja UKM
a. Umum
b. Pemantauan
dan Pengukuran:
c. Pengendalian
Jika ada Hasil yang tidak sesuai
d. Analisis
Data
e. Peningkatan
Berkelanjutan
f.
Tindakan korektif
g. Tindakan
preventif
B. Pelayanan
Klinis (Upaya Kesehatan Perseorangan)
1. Perencanaan
Pelayanan Klinis
2. Proses
yang berhubungan dengan pelanggan
3. Pembelian/pengadaan
barang terkait dengan pelayanan klinis:
a. Proses
pembelian
b. Verifikasi
barang yang dibeli
c. Kontrak
dengan pihak ketiga
4. Penyelenggaraan
pelayanan klinis:
a. Pengendalian
proses pelayanan klinis
b. Validasi
proses pelayanan
c. Identifikasi
dan ketelusuran
d. Hak
dan Kewajiban pasien
e. Pemeliharaan
barang milik pelangan (specimen, rekam medis, dsb)
f.
Manajemen risiko dan
keselamatan pasien
5. Peningkatan
Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien
a. Penilaian
indikator kinerja klinis
b. Pengukuran
pencapaian sasaran keselamatan pasien
c. Pelaporan
insiden keselamatan pasien
d. Analisis
dan tindak lanjut
e. Penerapan
manajemen risiko
6. Pengukuran,
analisis dan penyempurnaan
a. Umum
b. Pemantauan
dan pengukuran:
1) Kepuasan
Pelanggan
2) Audit
Internal
3) Pemantauan
dan Pengukuran Proses, Kinerja
4) Pemantauan
dan Pengukuran Hasil Layanan
c. Pengendalian
jika ada Hasil yang Tidak Sesuai
d. Analisis
Data
e. Peningkatan
Berkelanjutan
f.
Tindakan Korektif
g. Tindakan
Preventif
VII.
Penutup
Lampiran
(Bila ada)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dokumen
manual mutu yaitu:
1. Pengaturan jenis huruf dan ukuran font diseragamkan
dalam satu puskesmas, bias menggunakan Times New Roman ukuran 12 ataupun jenis
huruf lain yang mudah dibaca.
2. Pengaturan ukuran kertas yang digunakan adalah Legal
atau Custom (21,5 cm x 33 cm) bila menggunakan kertas ukuran Folio.
3. Pengaturan margins Kanan (Right): 3 cm; Kiri (Left):
3 cm; Bawah (Bottom): 5 cm bila menggunakan ukuran kertas Legal atau 3 cm bila
menggunakan ukuran kertas Custom/Folio; Atas (Top): 3 cm.
4. Pengaturan spasi yang digunakan adalah 1,5 lines
C. Rencana Kinerja Lima
Tahunan Puskesmas
Dalam menyusun rencana
lima tahunan, Kepala Puskesmas bersama seluruh jajaran karyawan yang bertugas
di Puskesmas melakukan analisis situasi yang meliputi analisis pencapaian
kinerja, mencari factor-faktor yang menjadi pendorong maupun penghambat
kinerja, sehingga dapat menyusun program kerja lima tahunan yang dijabatkan
dalam kegiatan dan rencana anggaran.
1.
Sistematika Rencana
Kinerja Lima Tahunan Puskesmas.
Sistematika Rencana kinerja lima tahunan
Puskesmas dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Kata Pengantar
Bab I. Pendahuluan
A. Keadaan
Umum Puskesmas
B. Tujuan
penyusunan rencana lima tahunan
Bab
II. Kendala dan Masalah
A. Identifikasi
Keadaan dan Masalah
1.
Kebijakan, RPJMN,
Renstra Kemenkes, Renstra Dinas Kesehatan Provinsi, Renstra Dinas Kesehatan
Kabupaten, Target Kinerja
Lima Tahunan.
2.
Pengumpulan Data:
a. Data
Umum
b. Data
Wilayah
c. Data
Penduduk Sasaran
d. Data
Cakupan
e. Data
Sumber Daya
3.
Analisa Data
4.
Alternatif Pemecahan
Masalah
B. Penyusunan
Rencana
1. Penetapan
Tujuan dan Sasaran
2. Penyusunan
Rencana
a. Penetapan
strategi pelaksanaan
b. Penetapan
kegiatan
c. Pengorganisasian
d. Perhitungan
sumber daya yang diperlukan
C. Penyusunan
Rencana Pelaksanaan (Plan of Action)
1. Penjadwalan
2. Pengalokasian
sumber daya
3. Pelaksanaan
kegiatan
4. Penggerak
pelaksanaan
D. Penyusunan
Pelengkap Dokumen
Bab
III. Indikator dan Standar Kinerja untuk
Tiap Jenis Pelayanan dan Upaya Puskesmas
Bab
IV. Analisis Kinerja
A. Pencapaian
Kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan upaya Puskesmas
B. Analisis
Kinerja: menganalisis faktor pendukung dan penghambat pencapaian kinerja
Bab
V. Rencana Pencapaian Kinerja Lima Tahun
A. Program
Kerja dan kegiatan: berisi program-program kerja yang akan dilakukan yang
meliputi antara lain:
1. Program
Kerja Pengembangan SDM, yang dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan, misalnya
pelatihan, pengusulan penambahan SDM, seminar, workshop, dsb
2. Program
Kerja Pengembangan sarana, yang dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan, misalnya
pemeliharaan sarana, pengadaan alat-alat kesehatan, dsb
3. Program
Kerja Pengembangan Manajemen, dsb.
B. Rencana
Anggaran: yang merupakan rencana biaya untuk tiap-tiap program kerja dan
kegiatan-kegiatan yang direncanakan secara garis besar
Bab
VI. Pemantauan dan Penilaian
Bab
VII. Penutup
Lampiran
: matriks rencana kinerja lima tahunan Puskesmas
Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dokumen
rencana kerja lima tahunan yaitu:
1. Pengaturan jenis huruf dan ukuran font diseragamkan
dalam satu puskesmas, bias menggunakan Times New Roman ukuran 12 ataupun jenis
huruf lain yang mudah dibaca.
2. Pengaturan ukuran kertas yang digunakan adalah Legal
atau Custom (21,5 cm x 33 cm) bila menggunakan kertas ukuran Folio.
3. Pengaturan margins Kanan (Right): 3 cm; Kiri (Left):
3 cm; Bawah (Bottom): 5 cm bila menggunakan ukuran kertas Legal atau 3 cm bila
menggunakan ukuran kertas Custom/Folio; Atas (Top): 3 cm.
4. Pengaturan spasi yang digunakan adalah 1,5 lines
2.
Matriks Rencana Kinerja
Lima Tahunan (lihat form excel)
Panduan dalam mengisi
matriks rencana kinerja lima tahunan:
a. Nomor
: diisi dengan nomor urut
b. Pelayanan/Upaya
Puskesmas: diisi dengan Pelayanan Klinis (Upaya Kesehatan Perorangan), dan
Upaya Kesehatan Masyarakat yang dilaksanakan di Puskesmas tersebut, misalnya
Upaya KIA, Upaya KB, Upaya PKM, dst
c. Indikator
: diisi dengan indikator-indikator yang menjadi tolok ukur kinerja
Upaya/Pelayanan
d. Standar
: diisi dengan standar kinerja untuk tiap indikator
e. Pencapaian
: diisi dengan pencapaian kinerja tahun terakhir
f.
Target pencapaian:
diisi dengan target-target yang akan dicapai pada tiap tahap tahunan
g. Program
Kerja : diisi dengan Program Kerja yang akan dilakukan untuk mencapai target
pada tiap tahun berdasarkan hasil analisis kinerja, misalnya program kerja
pengembangan SDM, program kerja peningkatan mutu, program kerja pengembangan
SDM, program kerja pengembangan sarana, dsb
h. Kegiatan:
merupakan rincian kegiatan untuk tiap program yang direncanakan, misalnya untuk
program pengembangan SDM, kegiatan Pelatihan Perawat, Pelatihan Tenaga PKM, dan
sebagainya.
i.
Volume : diisi dengan
volume kegiatan yang direncanakan untuk tiap tahapan tahunan
j.
Harga Satuan: harga
satuan untuk tiap kegiatan,
k. Perkiraan
Biaya : diisi dengan perkalian antara volume dengan harga satuan.
3.
Penutup.
C. Pedoman/Panduan
Pedoman/panduan adalah kumpulan ketentuan dasar yang memberi
arah langkah-langkah yang harus dilakukan. Pedoman merupakan dasar untuk
menentukan dan melaksanakan kegiatan.
Panduan
adalah petunjuk dalam melakukan kegiatan, sehingga dapat diartikan pedoman
mengatur beberapa hal, sedangkan panduan hanya mengatur 1 (satu) kegiatan.
Pedoman/ panduan dapat diterapkan dengan
baik dan benar melalui penerapan SOP.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan untuk dokumen pedoman atau panduan yaitu :
1.
Setiap pedoman atau
panduan harus dilengkapi dengan peraturan atau keputusan Kepala Puskesmas untuk
pemberlakuan pedoman/ panduan tersebut.
2.
Peraturan Kepala
Puskesmas tetap berlaku meskipun terjadi penggantian Kepala Puskesmas.
3.
Setiap pedoman/ panduan
sebaiknya dilakukan evaluasi minimal setiap 2-3 tahun sekali.
4.
Bila Kementerian
Kesehatan telah menerbitkan Pedoman/ Panduan untuk suatu kegiatan/ pelayanan
tertentu, maka Puskesmas dalam
membuat pedoman/ panduan wajib mengacu pada pedoman/ panduan yang diterbitkan
oleh Kementerian Kesehatan.
5.
Format baku sistematika
pedoman panduan yang lazim digunakan sebagai berikut :
a. Format
Pedoman Pengorganisasian Unit Kerja
BAB
I Pendahuluan
BAB
II Gambaran Umum Puskesmas
BAB
III Visi, Misi, Falsafah, Nilai dan
Tujuan Puskesmas
BAB
IV Struktur Organisasi Puskesmas
BAB
V Struktur Organisasi Unit Kerja
BAB
VI Uraian Jabatan
BAB
VII Tata Hubungan Kerja
BAB
VIII Pola Ketenagaan dan Kualifikasi
Personil
BAB
IX Kegiatan Orientasi
BAB
X Pertemuan/Rapat
BAB
XI Pelaporan
1. Laporan
Harian
2. Laporan
Bulanan
3. Laporan
Tahunan
b. Format
Pedoman Pelayanan Unit Kerja
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Tujuan
Pedoman
C. Sasaran
Pedoman
D. Ruang
Lingkup Pedoman
E. Batasan
Operasional
BAB
II STANDAR KETENAGAAN
A. Kualifikasi
Sumber Daya Manusia
B. Distribusi
Ketenagaan
C. Jadwal Kegiatan
BAB
III STANDAR FASILITAS
A. Denah
Ruang
B. Standar
Fasilitas
BAB
IV TATALAKSANA PELAYANAN
A. Lingkup
Kegiatan
B. Metode
C. Langkah
Kegiatan
BAB
V LOGISTIK
BAB
VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM
BAB
VII KESELAMATAN KERJA
BAB
VIII PENGENDALIAN MUTU
BAB
IX PENUTUP
c. Format
Panduan Pelayanan Puskesmas
BAB
I DEFINISI
BAB
II RUANG LINGKUP
BAB
III TATA LAKSANA
BAB
IV DOKUMENTASI
Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dokumen
pedoman/panduan yaitu:
1. Pengaturan jenis huruf dan ukuran font diseragamkan
dalam satu puskesmas, bisa menggunakan Times New Roman ukuran 12 ataupun jenis
huruf lain yang mudah dibaca.
2. Pengaturan ukuran kertas yang digunakan adalah Legal
atau Custom (21,5 cm x 33 cm) bila menggunakan kertas ukuran Folio.
3.
Pengaturan margins Kanan (Right): 3 cm; Kiri (Left): 3 cm; Bawah
(Bottom): 3 cm bila menggunakan ukuran kertas Legal atau 5 cm bila menggunakan
ukuran kertas Custom/Folio; Atas (Top): 3 cm.
4.
Pengaturan spasi yang digunakan adalah 1,5 lines
Sistematika
panduan pelayanan Puskesmas dapat dibuat sesuai dengan materi/isi pedoman/panduan. Pedoman/panduan yang harus dibuat
adalah pedoman/panduan minimal yang harus ada di Puskesmas yang dipersyaratkan
sebagai regulasi yang diminta dalam elemen penilaian.
Bagi Puskesmas yang
telah menggunakan e-file tetap harus
mempunyai hardcopy pedoman/ panduan
yang dikelola oleh tim akreditasi Puskesmas atau bagian Tata Puskesmas.
D. Penyusunan kerangka
acuan.
Kerangka
Acuan disusun untuk program atau kegiatan yang akan dilakukan oleh Puskesmas.
Kerangka acuan harus memiliki tujuan umum dan tujuan khusus yang jelas. Tujuan Umum
adalah tujuan secara garis besar, sedangkan tujuan khusus merupakan tujuan dari
tiap kegiatan yang akan dilakukan.
Sistematika atau format kerangka
acuan minimal memiliki poin-poin sebagai berikut:
a.
Pendahuluan
Yang ditulis dalam pendahuluan adalah hal-hal yang
bersifat umum yang masih terkait dengan program/ kegiatan
b.
Latar belakang
Latar belakang adalah merupakan justifikasi atau alasan
mengapa program tersebut disusun. Sebaiknya dilengkapi dengan data-data
sehingga alasan diperlukan program tersebut dapat lebih kuat.
c.
Tujuan umum dan tujuan khusus
Tujuan ini adalah merupakan tujuan program/ kegiatan.
Tujuan umum adalah tujuan secara garis besarnya, sedangkan tujuan khusus adalah
tujuan secara rinci
d.
Kegiatan pokok dan rincian kegiatan
Kegiatan pokok dan rincian kegiatan adalah
langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan sehingga tercapainyaa tujuan
program/ kegiatan tersebut. Oleh karena itu antara tujuan dan kegiatan harus
berkaitan dan sejalan.
e.
Cara melaksanakan kegiatan
Cara melaksanakan kegiatan adalah metode untuk
melaksanakan kegiatan pokok dan rincian kegiatan. Metode tersebut bisa antara
lain dengan membentuk tim, melakukan rapat, melakukan audit, dan lain-lain
f.
Sasaran
Sasaran program adalah target pertahun yang spesifik dan
terukur untuk mencapai tujuan-tujuan program/ kegiatan.
Sasaran program/ kegiatan menunjukkan hasil antara yang
diperlukan untuk merealisir tujuan tertentu. Penyusunan sasaran program perlu
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Sasaran yang baik harus memenuhi “SMART” yaitu :
1) Specific : sasaran harus menggambarkan hasil spesifik yang diinginkan,
bukan cara pencapaiannya. Sasaran harus memberikan arah dan tolok ukur yang
jelas sehingga dapat dijadikan landasan untuk penyusunan strategi dan kegiatan
yang spesifik.
2)
Measurable
: sasaran
harus terukur dan dapat dipergunakan untuk memastikan apa dan kapan
pencapaiannya. Akuntabilitas harus ditanamkan kedalam proses perencanaan. Oleh
karenanya meetodologi untuk mengukur pencapaian sasaran (keberhasilan program/
kegiatan) harus ditetapkan sebelum kegiatan yang terkait dengan sasaran
tersebut dilaksanakan.
3) Agressive but Attainable : apabila sasaran harus dijadikan standar keberhasilan,
maka sasaran harus menantang, namun tidak boleh mengandung target yang tidak
layak. Umpamanya kita bisa menetapkan sebagai suatu sasaran “Pengurangan
kematian misalnya akibat TB akan dapat dicapai pada suatu tingkat tertentu”
tetapi meniadakan kematian merupakan hal yang tidak dapat dipastikan
kelayakannya.
4) Result oriented : sedapat mungkin sasaran harus menspesifikkan hasil yang
ingin dicapai. Misalnya : mengurangi komplain masyarakat terhadap pelayanan OAT
sebesar 50%
5)
Time
bound : sasaran
sebaiknya dapat dicapai dalam waktu yang relatif pendek, mulai dari beberapa
minggu sampai beberapa bulan (sebaiknya
kurang dari 1 tahun). Kalau ada upaya/ kegiatan 5 (lima) tahun dibuat sasaran antara. Sasaran
akan lebih mudah dikelola dan dapat lebih serasi dengan proses anggaran apabila
dibuat sesuai dengan batas-batas tahun anggaran di Puskesmas.
g.
Jadwal
pelaksanaan kegiatan
Jadwal merupakan perencanaan waktu untuk tiap-tiap
rincian kegiatan yang akan dilaksanakan. Jadwal
dapat digambarkan dalam bentuk ganttchart.
h.
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
Yang dimaksud dengan evaluasi pelaksanaan kegiatan adalah
evaluasi terhadap jadwal yang direncanakan. Jadwal tersebut akan dievaluasi setiap berapa bulan
sekali (kurun waktu tertentu). Keterangan yang perlu dicantumkan dalam kerangka
acuan adalah kapan (setiap kurun waktu berapa lama) evaluasi pelaksanaan
kegiatan dilakukan dan siapa yang melakukan.
Adapun
yang dimaksud dengan pelaporan
adalah bagaimana dan kapan laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan. Jadi keterangan yang harus ditulis di dalam kerangka acuan adalah cara
bagaimana membuat laporan evaluasi dan kapan laporan tersebut harus dibuat dan
ditujukan kepada siapa
i.
Pencatatan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan
Pencatatan adalah catatan kegiatan dan yang ditulis dalam
kerangka acuan yaitu bagaimana melakukan pencatatan kegiatan atau membuat
dokumentasi kegiatan.
Pelaporan adalah bagaimana membuat laporan program dan
kurun waaktu (kapan) laporan harus diserahkan dan kepada siapa saja laporan
tersebut harus diserahkan.
Evaluasi kegiatan adalah evaluasi pelaksanaan program/
kegiatan secara menyeluruh. Jadi yang di tulis didalam kerangka acuan,
bagaimana melakukan evaluasi dan kapan evaluasi harus dilakukan.
Selain
keterangan di atas, juga dapat ditambahkan
keterangan lain seperti rencana
pembiayaan dan anggaran.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dokumen
kerangka acuan yaitu:
1. Pengaturan jenis huruf dan ukuran font diseragamkan
dalam satu puskesmas, bias menggunakan Times New Roman ukuran 12 ataupun jenis
huruf lain yang mudah dibaca.
2. Pengaturan ukuran kertas yang digunakan adalah Legal
atau Custom (21,5 cm x 33 cm) bila menggunakan kertas ukuran Folio.
3.
Pengaturan margins Kanan (Right): 3 cm; Kiri (Left): 3 cm; Bawah
(Bottom): 5 cm bila menggunakan ukuran kertas Legal atau 3 cm bila menggunakan
ukuran kertas Custom/Folio; Atas (Top): 3 cm.
4.
Pengaturan spasi yang digunakan adalah 1,5 lines
E. Standar Operasional
Prosedur (SOP),
1.
Tujuan Penyusunan SOP
Agar
berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien, efektif,
konsisten/seragam dan aman, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui
pemenuhan standar yang berlaku.
2.
Format SOP
Format
SOP Puskesmas Larangan adalah sebagai berikut :
1)
Kop/Heading SOP
Puskesmas Larangan
|
Judul SOP |
|
||
SOP |
No. Dokumen: |
|||
No. Revisi : |
||||
Tanggal Terbit: |
||||
Halaman : |
||||
Nama
Puskesmas Larangan (Huruf Kapital) |
Disahkan oleh Kepala Puskesmas Larangan Tanda tangan Kepala Puskesmas |
Nama
Kepala Puskesmas Larangan NIP |
||
|
||||
1. Pengertian |
|
|||
2. Tujuan |
|
|||
3. Kebijakan |
|
|||
4. Referensi |
|
|||
5. Langkah-
langkah |
|
|||
6. Unit
terkait |
|
|||
7. Rekaman
histori perubahan |
|
|||
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan :
a.
Jika SOP memiliki
halaman lebih dari satu, maka pada halaman kedua tidak perlu menyertakan
kop/heading.
b.
SOP UKP/tindakan dapat
ditambahkan alat dan bahan serta bagan alir
c.
Bagan alir boleh dibuat
terpisah dari format SOP
3.
Petujuk Pengisian SOP
a. Logo
Logo
yang dipakai Puskesmas adalah logo
Pemerintah Kabupaten Brebes dan logo Puskesmas, sedangkan nama organisasi adalah nama Puskesmas Larangan
(Huruf Kapital).
b. Kotak Kop/Heading
1) Kolom
Heading hanya dicetak pada halaman
pertama.
2) Kolom
Puskesmas diberi Logo Pemerintah
Kabupaten Brebes dan
nama Puskesmas Larangan dan logo Puskesmas,
3) Kolom
Judul diberi Judul/nama SOP sesuai proses kerjanya
4) Kolom
Nomor Dokumen diisi sesuai dengan ketentuan penomeran yang berlaku di
Puskesmas/PUSKESMAS yang bersangkutan, dibuat sistematis agar ada keseragaman.
-
Contoh penomoran untuk
SOP pokja admen:
SOP/ADMEN/Nomor
BAB (BAB I/II/III)/(Nomor Urut)/2016
-
Contoh penomoran untuk
SOP pokja UKM:
SOP/UKM/Nomor
BAB (BAB IV/V/VI)/(Nomor Urut)/2016
-
Contoh penomoran untuk
SOP pokja UKP:
SOP/UKP/Nomor
BAB (BAB VII/VIII/IX)/(Nomor Urut)/2016
5) Kolom
Nomor Revisi diisi dengan status revisi,
menggunakan angka, misalnya untuk
dokumen baru dapat diberi nomor 00, sedangkan dokumen revisi pertama diberi
nomor 01, dan seterusnya.
6) Kolom
tanggal diisi sesuai dengan tanggal diberlakukannya SOP.
7) Kolom
Halaman diisi nomor halaman dengan mencantumkan juga total halaman untuk SOP
tersebut misalnya 1/5. Selain itu, di bagian bawah dokumen diberi footer
misalnya 2/5.
8) Kolom
ditetapkan Kepala Puskesmas diberi tanda tangan Kepala Puskesmas dan nama
jelasnya.
c. Isi
SOP
SOP berisi:
1. Pengertian : diisi definisi dan berisi penjelasan tentang istilah yang
mungkin sulit dipahami atau menyebabkan salah pengertian/ menimbulkan multi
persepsi.
Bilamana dalam kolom pengertian berisi
beberapa sub point penjelasan, maka diberi tanda a, b, c, dst.
Contoh penulisan definisi: “Judul adalah …”
2. Tujuan : berisi tujuan pelaksanaan SOP secara spesifik. Kata kunci : “
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk ……”
3. Kebijakan : berisi
kebijakan Kepala PUSKESMAS yang menjadi dasar dibuatnya SOP tersebut. Misalnya
untuk SOP imunisasi pada bayi, pada kebijakan dituliskan: Keputusan Kepala
Puskesmas No 005/2014 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.
4. Referensi:
berisikan dokumen ekternal sebagai acuan penyusunan SOP seperti buku, peraturan
perundang- undangan, ataupun bentuk lain sebagai bahan pustaka,
5. Langkah-langkah prosedur : bagian
ini merupakan bagian utama yang menguraikan langkah-langkah kegiatan untuk
menyelesaikan proses kerja tertentu.
6. Unit terkait :
berisi unit-unit yang terkait dan atau prosedur terkait dalam proses kerja
tersebut.
d. Diagram Alir/ bagan
alir (Flow Chart):
Didalam
penyusunan prosedur maupun instruksi kerja sebaiknya dalam langkah- langkah
kegiatan dilengkapi dengan diagram alir/bagan alir untuk memudahkan dalam
pemahaman langkah-langkahnya. Adapun bagan alir secara garis besar dibagi
menjadi dua macam, yaitu diagram alir makro dan diagram alir mikro.
1. Diagram
alir makro/ Makro flow chart, menunjukkan
kegiatan-kegiatan secara garis besar dari proses yang ingin kita tingkatkan,
hanya mengenal satu simbol. Bentuk
balok :
2. Diagram alir mikro/mikro flow chart, menunjukkan
rincian kegiatan-kegiatan dari tiap tahapan diagram makro, bentuk simbul sebagai berikut:
o
Awal kegiatan :
o
Akhir kegiatan :
o
Keputusan : Ya
Tidak
o Proses/kegiatan :
o
Penghubung :
o Dokumen : ,
o Arsip
:
d. Syarat Penyusunan SOP:
1) Perlu
ditekankan bahwa SOP harus ditulis oleh mereka yang melakuan pekerjaan tersebut
atau oleh unit kerja tersebut. Tim atau panitia yang ditunjuk oleh Kepala
Puskesmas hanya untuk menanggapi dan mengkoreksi SOP tersebut.
2) SOP
harus merupakan flow charting dari
suatu kegiatan. Pelaksana atau unit kerja agar mencatat proses kegiatan dan
membuat alurnya kemudian Tim Mutu
diminta memberikan tanggapan.
3) Di
dalam SOP harus dapat dikenali dengan jelas siapa melakukan apa, dimana, kapan,
dan mengapa.
4) SOP
jangan menggunakan kalimat majemuk. subjek, predikat dan objek harus jelas.
5) SOP
harus menggunakan kalimat perintah/instruksi dengan bahasa yang dikenal
pemakai.
6) SOP
harus jelas, ringkas, dan mudah dilaksanakan. Untuk SOP pelayanan pasien maka
harus memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan pasien. Untuk
SOP profesi harus mengacu kepada standar profesi, standar pelayanan, mengikuti
perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) kesehatan, dan
memperhatikan aspek keselamatan pasien.
e. Evaluasi SOP
1) Evaluasi
penerapan/kepatuhan terhadap SOP dapat dilakukan dengan menilai tingkat
kepatuhan terhadap langkah-langkah SOP. Untuk evaluasi ini dapat dilakukan
dengan menggunakan daftar tilik/ cek list
§ Daftar
tilik adalah daftar urutan kerja (actions) yang dikerjakan secara konsisten,
diikuti dalam pelaksanaan suatu rangkaian kegiatan, untuk diingat, dikerjakan,
dan diberi tanda (check-mark).
§ Daftar
tilik merupakan bagian dari sistem manajemen mutu untuk mendukung standarisasi
suatu proses pelayanan.
§ Daftar
tilik tidak dapat digunakan untuk SOP yang kompleks.
§ Daftar
tilik digunakan untuk mendukung, mempermudah pelaksanaan dan memonitor SOP,
bukan untuk menggantikan SOP itu sendiri.
(1)
Langkah-langkah menyusun daftar tilik
Langkah
awal menyusun daftar tilik dengan melakukan Identifikasi prosedur yang membutuhkan
daftar tilik untuk mempermudah pelaksanaan dan monitoringnya
-
Gambarkan flow-chart
dari prosedur tersebut,
-
Buat daftar kerja yang
harus dilakukan,
-
Susun
urutan kerja yang harus dilakukan,
-
Masukkan dalam daftar
tilik sesuai dengan format tertentu,
-
Lakukan uji-coba,
-
Lakukan perbaikan
daftar tilik,
-
Standarisasi daftar
tilik.
Daftar
tilik untuk mengecek kepatuhan terhadap SOP dalam langkah- langkah kegiatan,
dengan rumus sebagai berikut.
Compliance rate (CR) = Σ
Ya x 100 %
Σ Ya+Tidak
(2)
Evaluasi isi SOP.
(a)
Evaluasi SOP
dilaksanakan sesuai kebutuhan dan minimal 2 tahun sekali, dilakukan oleh
masing-masing unit kerja.
(b)
Hasil evaluasi : SOP
masih tetap bisa dipergunakan atau SOP perlu diperbaiki/ direvisi. Perbaikan/
revisi isi SOP bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya.
(c)
Perbaikan/revisi perlu
dilakukan bila :
-
Alur SOP sudah tidak
sesuai dengan keadaan yang ada
-
Adanya perkembangan
Ilmu dan Teknologi (IPTEK) pelayanan kesehatan,
-
Adanya perubahan
organisasi atau kebijakan baru,
-
Adanya perubahan
fasilititas
(d)
Peraturan Kepala Puskesmas
tetap berlaku meskipun terjadi pengantian
Kepala Puskesmas.
F. Prosedur Pengendalian
Dokumen dan Rekaman.
1. Identifikasi penyusunan/perubahan dokumen
Identifikasi dokumen dilakukan pada tahap self assessment saat pendampingan
akreditasi. Hasil self assessment digunakan sebagai acuan untuk mengidentifikasi dokumen sesuai standar
akreditasi.
2. Penyusunan dokumen
Penyusunan
dokumen dikoordinir oleh tim akreditasi/tim mutu Puskesmas dengan
mekanisme berikut:
a. Dokumen yang telah disusun oleh pelaksana diserahkan
ke Kepala Tata Usaha, penanggung jawab UKM, UKP dan Jaringan & Jejaring
Fasyankes sesuai hirarki dalam struktur organisasi Puskesmas,
b. Kepala Tata Usaha, penanggung jawab UKM, UKP dan
Jaringan & Jejaring Fasyankes mengkoreksi dan mengkoordinir proses
pembuatan dokumen serta melakukan cek ulang terhadap dokumen yang akan ditanda
tangani, mengkoordinir proses pembuatan dokumen sehingga tidak terjadi
duplikasi dokumen,
c. Kepala Tata Usaha, penanggung jawab UKM, UKP dan
Jaringan & Jejaring Fasyankes menyerahkan dokumen kepada tim Mutu untuk
diteruskan kepada Kepala Puskesmas,
3. Pengesahkan dokumen oleh Kepala Puskesmas.
4. Sosialisasi dokumen kepada seluruh petugas.
5. Pencatatan, Distribusi dan Penarikan Dokumen
Kepala Puskesmas menunjuk salah satu anggota tim
akreditasi/tim mutu sebagai Petugas Pengendali Dokumen. Petugas tersebut
bertanggung jawab atas:
a.
Penomoran dokumen
Semua dokumen harus diberi nomor. Penomoran dokumen
dengan ketentuan sebagai :
1) Penomoran dokumen perkantoran mengacu
pada ketentuan Pemerintah kabupaten Brebes,
2) Dokumen dibagi menjadi 6 (enam) kelompok
yaitu kelompok dokumen kebijakan(SK), dokumen pedoman/panduan, dokumen kerangka
(KA, KAP, KAK) dokumen prosedur (SOP), daftar tilik (DT) dan dokumen eksternal
(buku-buku pedoman, literatur),
3) Penomoran dokumen menurut masing
kelompok dokumen,
4) Penomoran kebijakan(SK) dengan ketentuan
: No.dokumen/KAPUS/Bulan/Tahun
Contoh :
001/KAPUS/I/2016 ( 001: nomor SK/ KAPUS:
Kepala Puskesmas/ I: bulan Januari/ 2016: tahun 2016)
5) Penomoran Dokumen Pedoman dengan
ketentuan : Kode pedoman atau panduan/kode
Upaya/Bab(huruf Rumawi)/ No.dokumen/Tahun
Contoh : PD/ADMEN/II/012/2016.
(PD: jenis dokumen Pedoman,Panduan/, ADMEN: Pokja Admen/ II: dokumen ada di bab
II/ 012: nomor SOP/ 2016: tahun 2016)
6) Penomoran Dokumen Kerangka dengan
ketentuan : Kode Kerangka/Kode upaya/Bab (huruf Rumawi)/No.Dokumen/Tahun
Contoh : KAP/UKM/V/016/2016
(KAP: Kerangka Acuan Program/UKM: upaya UKM/V: bab V/2016: tahun 2016)
7) Penomoran Dokumen Prosedur dengan
ketentuan : Kode prosedur/kode
Upaya/Bab(huruf Rumawi)/ No.dokumen/Tahun
Contoh :
SOP/ADMEN/II/014/2016. (SOP: jenis dokumen SOP/, ADMEN: Pokja Admen/ II:
dokumen ada di bab II/ 014: nomor SOP/ 2016: tahun 2016)
8) Penomoran Dokumen Daftar Tilik dengan
ketentuan : Kode daftar tilik/kode
Upaya/Bab(huruf Rumawi)/ No.dokumen/Tahun
Contoh : DT/UKP/VIII/005/2016.
(DT: jenis dokumen daftra tilik/, UKP: Pokja UKP/ VIII: dokumen ada di bab
VIII/ 005: nomor daftar tilik/ 2016: tahun 2016)
9) Penomoran dokumen eksternal dengan
ketentuan : Dokumen Eksternal(DE)/Kode upaya/Program/ No. dokumen
Contoh :
DE/UKM/Gizi/007
b. Pencatatan dalam Daftar Dokumen Eksternal dan
Internal
c. Penyerahan dokumen kepada pengusul untuk digandakan
d. Pendistribusian dokumen yang sudah diberi stempel
“Terkendali”
Distribusi dokumen dilakukan oleh tim mutu sesuai pedoman tata naskah. Distribusi harus
memakai ekspedisi dan/atau formulir tanda terima dan ditulis secara jelas copy
dokumen ke berapa diterima siapa, copy ke 2 pada siapa dan seterusnya.
Distribusi dokumen dilakukan di seluruh unit kerja atau hanya untuk unit kerja
tertentu.
e. Penarikan dokumen lama apabila dokumen ini adalah
dokumen pengganti serta mengisi histori rekaman perubahan pada dokumen yang
lama.
f. Pengarsipan dokumen
induk yang sudah tidak berlaku dengan membubuhkan stempel “Kadaluarsa”
dan kemudian menyimpan dokumen tersebut selama 2 tahun.
g. Pemusnahan semua dokumen sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan
6. Penyimpanan dokumen
a. Dokumen asli/master yang sudah diberi nomor dan
ditanda tangani disimpan di sekretariat tim Mutu
b. Dokumen fotocopy disimpan di masing-masing unit
kerja yang membutuhkan. Bilamana sudah tidak dipergunakan, maka dokumen
tersebut diberi stempel “Kadaluarsa” dan dimusnahkan dalam jangka waktu yang
sudah ditentukan.
c. Dokumen harus disimpan rapi pada tempat yang mudah
dilihat dan diambil oleh pelaksana.
7. Penataan dokumen
Master Dokumen akreditasi dikelompokkan per hirarki
dokumen per pokja, dokumen unit disusun per bab dan diurutkan setiap urutan
kriteria dan elemen penilaian.
8. Revisi atau Perubahan dokumen
a. Revisi dokumen dilakukan setelah proses pengkajian
serta pengesahan pejabat yang berwenang.
b. Setiap kali revisi, seluruh halaman akan mengalami
perubahan.
c. Isi revisi harus tercatat pada riwayat perubahan.
d. Tanggal terbit pada sudut kanan atas cover merupakan
tanggal terbit dokumen terkini (untuk dokumen selain kebijakan dan SOP).
G. Rekam Implementasi
1. Rekam
Implementasi adalah dokumen yang menjadi bukti obyektif dari kegiatan yang
dilakukan atau hasil yang dicapai dalam melaksanakan regulasi internal atau
kegiatan yang direncanakan.
2. Catatan/rekam
implementasi juga harus dikendalikan. Organisasi harus menetapkan SOP
terdokumentasi untuk mendefinisikan pengendalian yang diperlukan untuk
identifikasi, penyimpanan, perlindungan, pengambilan, lama simpan dan
pemusnahan. Catatan/rekam implementasi harus dapat terbaca, teridentifikasi
segera dan dapat diakses kembali.
3. Penomoran
rekaman dilakukan oleh tim mutu
4. Penomoran
rekaman adalah sebagai berikut : Kode
pelayanan/Bab/Rekaman Kegiatan(RK)/ Bulan/ Tahun/Nomor urut dokumen.
Contoh: RK/UKM/ IV/ 6/ 2017/ 005 (RK: Rekaman Kegiatan/ UKM: nama pelayanan
upaya, IV: Bab IV, 6: bulan 6 atau Juni, 2017 tahun 2017, 005: nomor urut RK)
BAB
IV
PENUTUP
Penyusunan kebijakan,
pedoman/panduan, standar prosedur operasional dan program selain memerlukan
komitmen Kepala Puskesmas/Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer, juga memerlukan staf yang mampu dan mau
menyusun dokumen akreditasi tersebut. Dengan tersusunnya Buku Panduan
Penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer di Kabupaten
Brebes diharapkan dapat membantu Puskesmas dan pendamping akreditasi dalam
menyusun dokumen-dokumen yang terkait dengan akreditasi.
|
Ditetapkan
di : Larangan Pada
tanggal : 2 Januari 2017 KEPALA
PUSKESMAS SITANGGAL PRAWOTO |
|
|
No comments:
Post a Comment