PEDOMAN
PENGENDALIAN
DOKUMEN DAN REKAMAN
1.
TUJUAN
Prosedur
ini bertujuan untuk menerangkan proses pengendalian dokumen di Puskesmas NgemplakII,
supaya setiap dokumen yang beredar adalah sah dan terbaru serta terdistribusi
sesuai pemegang dokumen.
2.
RUANG
LINGKUP
Prosedur ini
mencakup pengendalian dokumen internal dan eksternal yang meliputi proses
usulan perubahan/penambahan dokumen, pembuatan draft dokumen, pembahasan
dokumen, penyusunan dokumen, pemeriksaan dan persetujuan dokumen, pencetakan
dokumen, pendistribusian dokumen, penarikan dokumen lama, pengidentifikasian
atau penyimpanan dokumen serta pemberitahuan kepada staf tentang dokumen baru.
3.
DEFINISI
3.1.
Dokumen
adalah acuan yang digunakan untuk melakukan pekerjaan meliputi Kebijakan Mutu,
Sasaran Mutu, Pedoman Mutu, Prosedur Mutu, Instruksi Kerja, Rencana Mutu
Pelayanan, dan dokumen pendukung lainnya.
3.2.
Dokumen Eksternal
adalah diluar organisasi Puskesmas NgemplakII yang dijadikan acuan untuk
melakukan suatu pekerjaan.
3.3.
Dokumen
Terkendali adalah dokumen yang pendistribusiannya berdasarkan Daftar Pemegang
Dokumen. Apabila terjadi revisi, maka nama-nama yang tercantum dalam Daftar
Pemegang Dokumen tersebut akan diberikan revisi terakhir tersebut.
3.4.
Dokumen
Tidak Terkendali adalah dokumen yang pendistribusiannya diluar Daftar Pemegang
Dokumen dan jika terjadi revisi tidak akan diberikan revisi terakhir.
3.5.
Master
List Dokumen adalah daftar dokumen dan data yang berlaku.
4.
URAIAN
UMUM
4.1.
Dokumen yang dikendalikan adalah dokumen internal Pedoman Mutu, Prosedur
Mutu, Instruksi Kerja dan dokumen eksternal (Peraturan Pemerintah, Peraturan
Daerah, dll).
4.2.
Puskesmas
memiliki Master List Dokumen baik untuk dokumen internal maupun dokumen
eksternal serta Daftar Pemegang Dokumen untuk mengendalikan pendistribusian
dokumen.
4.3.
Dokumen
diperiksa dan disetujui sebelum diterbitkan.
4.4.
Dokumen
yang berlaku di Puskesmas NgemplakII
ditandai dengan logo Puskesmas NgemplakII, jenis dokumen, nama dokumen, nomor
dokumen, nomor revisi, tanggal dibuat, halaman, dan penjelasan keabsahan
dokumen.
4.5.
Dokumen
eksternal dikendalikan dengan pemberian stempel „ Eksternal“
4.6.
Dokumen asli
disimpan secara hardcopy kemudian didistribusikan sesuai dengan Daftar
Pemegang Dokumen setelah lebih dahulu dibubuhi stempel “DOKUMEN TERKENDALI”
4.7.
Dokumen kertas
yang beredar diluar Puskesmas NgemplakII dan atau tidak tercantum dalam Daftar
Pemegang Dokumen dan atau tidak mempunyai tanda stempel asli “DOKUMEN TERKENDALI”, maka dokumen
tersebut merupakan ” DOKUMEN TIDAK TERKENDALI”
4.8.
Dokumen
kertas yang tidak berlaku langsung dimusnahkan.
4.9.
Dokumen eksternal dikendalikan oleh setiap bagian/unit
kerja, dan setiap dokumen dicatat ke dalam daftar dokumen eksternal serta jika
terjadi updating dokumen, maka akan
dilakukan oleh bagian/unit kerja masing-masing.
4.10.Pemusnahan
dokumen kertas dapat dilakukan dengan cara penghancuran.
5.
ISI
PROSEDUR
Usulan Perubahan/ Penambahan
Dokumen
5.1.
Karyawan
terkait
5.1.1. Memberikan
usulan untuk melakukan perubahan/ penambahan dokumen dengan menggunakan
formulir Usulan Perubahan Dokumen
5.1.2. Meminta persetujuan Tim Mutu/
Koordinator bagian mengenai usulan perubahan/ penambahan dokumen tesebut.
5.2.
Tim Mutu/
Koordinator Bagian
5.2.1. Memutuskan
untuk menyetujui atau tidak usulan perubahan atau penambahan dokumen
5.2.2. Jika setuju
maka memberikan persetujuan atas usulan perubahan/ penambahan dokumen dengan
menandatangani form Usulan Perubahan/ Penambahan Dokumen.
5.2.3.
Jika tidak setuju maka memberikan penolakan terhadap
usulan perubahan/ penambahan dokumen.
Pembuatan Draft dan
Penyusunan Dokumen
5.3.
SekretariatAKREDITASI
5.3.1. Membuat
draft dokumen dalam bentuk dokumen hard copy sesuai dengan usulan perubahan/
penambahan dokumen yang diinginkan
5.3.2. Melakukan
pembahasan terhadap draft dokumen tersebut dengan unit terkait
5.3.3. Mencetak
agar pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah disusun dan
mendistribusikan hardcopy dokumen untuk diperiksa kepada Manajemen
Representative.
5.4.
Manajemen
Representative
5.4.1. Melakukan pemeriksaan
terhadap dokumen yang telah disusun oleh sekretariat AKREDITASI.
5.4.2. Jika
setuju, maka melakukan persetujuan pada hardcopy untuk meminta persetujuan
Penyetuju Dokumen.
5.4.3. Jika tidak
setuju, maka melakukan penolakan dokumen dan dikembalikan kepada Sekretariat AKREDITASI
untuk direvisi (kembali ke 5.3.1)
Persetujuan Dokumen
5.5.
Penyetujui
Dokumen
5.5.1. Menerima dokumen
yang telah diperiksa oleh Manajemen Representative melalui hardcopy untuk
disetujui.
5.5.2. Jika
setuju, maka melakukan persetujuan dengan menandatangani hardcopy document.
5.5.3. Jika tidak
setuju, maka melakukan penolakan dan dikembalikan kepada Sekretariat AKREDITASI
untuk direvisi (kembali ke 5.3.1)
Pencetakan dan Penarikan
Dokumen
5.6.
Pengendali
Dokumen
5.6.1. Mendaftar
dokumen internal yang disahkan dalam Daftar Induk Dokumen Internal / Masterlist
Dokumen.
5.6.2. Memperbanyak
dokumen yang sudah mendapatkan persetujuan
dengan jumlah copy sesuai Daftar Pemegang Dokumen.
5.6.3. Membubuhkan
stempel “DOKUMEN TERKENDALI” terhadap copy dokumen.
5.6.4. Mendistribusikan
dokumen kertas kepada semua pemegang dokumen sesuai Daftar Pemegang Dokumen.
5.6.5. Menarik
dokumen lama, bila ada.
5.6.6. Memusnahkan
dokumen lama yang sudah tidak berlaku.
5.6.7. Memberitahukan
kepada seluruh unit kerja terkait tentang dokumen baru dan/ atau penarikan
dokumen lama.
6.
CATATAN
MUTU
6.1.
Usulan
Perubahan/Penambahan Dokumen
6.2.
Masterlist
Dokumen Internal
6.3.
Daftar
Dokumen Eksternal
6.4.
Daftar
Distribusi Dokumen
6.5.
Riwayat
Perubahan Dokumen
Puskesmas NgemplakII |
PROSEDUR
|
NOMOR DOKUMEN : PR-PGD II-24 |
PENGENDALIAN DOKUMEN |
TANGGAL
TERBIT : 01-12-2006 |
|
NOMOR
REVISI : 00 |
||
HALAMAN : 5/7 |
CATATAN MUTU |
ALUR PROSES |
PENANGGUNG JAWAB |
Usulan perubahan/ penambahan dokumen Usulan perubahan/ penambahan dokumen Usulan perubahan/ penambahan dokumen Draft dokumen Draft dokumen Draft dokumen Draft dokumen Draft dokumen |
|
Karyawan terkait Karyawan terkait Management Representative/Kepala
unit Terkait Sekretariat AKREDITASI Sekretariat AKREDITASI/ Kepala unit
Terkait Sekretariat AKREDITASI Sekretariat AKREDITASI Management Representative |
Puskesmas NgemplakII |
PROSEDUR |
NOMOR
DOKUMEN : PR-PGD II-24 |
PENGENDALIAN DOKUMEN |
TANGGAL TERBIT : 01-12-2006 |
|
NOMOR REVISI : 00 |
||
HALAMAN : 6/7 |
CATATAN MUTU |
ALUR PROSES |
PENANGGUNG JAWAB |
Draft dokumen Final dokumen Hardcopy Hardcopy Hardcopy Hardcopy Hardcopy |
|
Management Representative Sekretariat AKREDITASI Penyetuju Dokumen Pengendali Dokumen Pengendali Dokumen Pengendali Dokumen Pengendali Dokumen |
Puskesmas NgemplakII |
PROSEDUR |
NOMOR DOKUMEN : PR-PGD II-24 |
PENGENDALIAN DOKUMEN |
TANGGAL TERBIT : 01-12-2006 |
|
NOMOR REVISI : 00 |
||
HALAMAN : 7/7 |
CATATAN MUTU |
ALUR PROSES |
PENANGGUNG JAWAB |
Hardcopy Hardcopy |
|
Pengendali Dokumen Pengendali Dokumen |
No comments:
Post a Comment